Back to announcement
20260205_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32025122_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN KETERBUKAAN
INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN (i) PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA PERSEROAN; (ii) PENJUALAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA PT MITRA PACK TBK, (iii)
PENGAMBILALIHAN 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT MASTER PRINT Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Telepon: 021 - 624-0170
Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MENJUAL SELURUH AKTIVA DAN KEWAJIBAN KEPADA PT MITRA PACK TBK; DAN
(iii) MENGAMBILALIH 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara
pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau
penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material dan
perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang akan dilakukan
Perseroan, sehubungan dengan:
1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi aktivitas Perusahan Holding, aktivitas Kantor
Pusat, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (“Perubahan Kegiatan Usaha”);
2. Penjualan seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack Tbk (“PTMP”) senilai
Rp 102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas Rupiah) (“Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban”)
3. Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”)
oleh Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh
sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah) atau 68.600 lembar saham yang mewakili
sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor SLN
(“Transaksi Akuisisi SLN”)
Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 di atas selanjutnya secara bersama-sama
dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas
dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung
sehubungan dengan Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Penjualan
Aktiva dan Kewajiban”).
Adapun, Pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Agreement for the Sale and Purchase of
Shares) (“CSPA”) tertanggal 7 Januari 2026 yang dibuat antara Darmawan Wangsa selaku penjual dan
Perseroan selaku pembeli (“CSPA Akuisisi SLN”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama akan
tunduk dan memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi Akuisisi SLN merupakan
Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 , serta
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk melakukan
Keterbukaan Informasi kepada publik atas Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi yang
akan dilaksanakan oleh Perseroan, serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan persetujuan Pemegang
Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) sehubungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi
Akuisisi SLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.
II. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
A. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari
kerja setelah tanggal RUPSLB Independen
B. Objek Transaksi.
Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai sebesar Rp102.184.994.617 (seratus dua
milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam
ratus tujuh belas rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma
(GPK).
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M.,
No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal 13 Agustus 2025,
tentang pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta
44/2025”).
2) Alamat Perusahaan
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma
No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
3
Page 4
Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.500 250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 250.000 25.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini
wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini
wajar tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 18.606.059.057 15.891.435.742
Laba Bruto 5.952.206.305 6.769.103.061
4
Page 5
Laba (Rugi) Bersih Periode
Berjalan (8.108.088.232) 3.632.753.696
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : PTMP
Penjual : Perseroan
Berikut adalah informasi mengenai PTMP:
1) Riwayat Singkat PTMP
PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari Drajat
Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000 (“Akta
Pendirian PTMP”).
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-
0290444 tertanggal 12 September 2022 (“Akta 86/2022”).
2) Alamat PT Mitra Pack Tbk
Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta
Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec Sawah
Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha PT Mitra Pack Tbk
Perseroan bergerak dalam bidang usaha:
a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin, Peralatan
dan Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
lain
f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk
No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTMP
adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang saham:
- PT Kencana Usaha 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
Sentosa
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Penuh
Saham Dalam Portepel 6.307.600.000 157.690.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
6
Page 7
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan
(41.904.588.054) 8.311.158.115
Berikut adalah informasi mengenai Perseroan:
1) Riwayat Singkat Perseroan
PT Master Print (“Perseroan”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal
26 Mei 2006, dibuat di hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus
2006 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024,
mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta
perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)
2) Alamat Perusahaan
Domisili dan kantor pusat Perseroan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran
Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha Perusahaan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam bidang
perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar
produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ditempat lain, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya
yang tidak dapat diklasifikasikan ditempat lain, perdagangan besar suku cadang
elektronik dan besar bahan dan barang kimia.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 21
tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober
2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
Disetor Penuh
7
Page 8
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5) Susunan Pengurus Perusahaan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi
ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6) Informasi Keuangan Perusahaan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 143.775.377.160 159.592.481.736
Total Liabilitas 55.598.228.470 60.397.809.378
Total Ekuitas 88.177.148.690 99.194.672.359
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 97.308.765.210 128.819.630.162
Laba Bruto 25.594.536.047 36.305.830.299
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (10.503.915.995) 6.887.304.070
8
Page 9
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
Perseroan dengan PTMP
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
PTMP merupakan pengendali dari perseroan.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan aktiva dan kewajiban sebesar Rp102.184.994.617 (seratus dua
miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus
tujuh belas rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari
2026.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
1) Pihak
Pembeli : PTMP
Penjual : Perseroan
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan
dan PTMP, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMP atas Transaksi Penjualan
Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Transaksi Akuisisi SLN
A. Tanggal Transaksi.
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari
kerja setelah tanggal RUPSLB Independen
B. Objek Transaksi.
Objek Transaksi adalah sebanyak 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah ) lembar
saham atau sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam SLN.
Berikut merupakan keterangan mengenai SLN:
1) Riwayat Singkat SLN
9
Page 10
PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal
28 Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di Cirebon. Akta pendirian
tersebut telah memeroleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022
tanggal 31 Agustus 2022.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris
di Kabupaten Cirebon terkait perubahan susunan pemegang saham dan susunan
komisaris dan direktur. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat
No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.
2) Alamat SLN
Perusahaan berdomisili di Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 21 Unit D, Pantai Indah
Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha SLN
Perusahaan bergerak dalam bidang angkutan laut dalam negeri tramper untuk barang
termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera Layar
Nusantara No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris di
Kabupaten Cirebon yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025,
tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SLN adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 140.000 140.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Prima Dharma Karsa 71.400 71.400.000.000 51,00%
- Tn. Darmawan Wangsa 68.600 68.600.000.000 49,00%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh 140.000 140.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel - -
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Wang Jinge
Direksi
Direktur : Darmawan Wangsa
10
Page 11
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada tanggal
31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Anwar dan
Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal
26 November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon; (ii) pada tanggal 30
September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar dan
Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal
26 November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 171.853.242.363 152.794.867.717
Total Liabilitas 1.485.843.103 2.092.464.831
Total Ekuitas 170.367.399.260 150.702.402.886
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 57.577.635.877 21.736.884.591
Laba Bruto 21.399.546.963 3.599.567.616
Laba (Rugi) Bersih Periode
Berjalan 19.661.877.515 (295.545.174)
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : Darmawan Wangsa
Berikut Informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Akuisisi SLN:
A) Informasi Penjual
Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret1963, merupakan warga
Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008, RW 016, Kelurahan
Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan
merupakan Direktur di PT Samudera Layar Nusantara.
B) Informasi Pembeli
Informasi terkait pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1 huruf B
Keterbukaan Informasi ini.
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
Perseroan dengan Darmawan Wangsa
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Darmawan Wangsa. Namun
demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi mengandung
benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra
Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
11
Page 12
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas akuisisi 49,00% (empat puluh sembilan persen) saham SLN sebagaimana
termaktub dalam CSPA Akuisisi SLN tertanggal 7 Januari 2026, adalah Rp89.518.000.000
(delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah).
Keterangan singkat mengenai CSPA Akuisisi SLN
1) Pihak
• PT Master Print Tbk (Pembeli)
• Darmawan Wangsa (Penjual)
2) Pengikatan Jual Beli (CSPA Akuisisi)
Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana dimaksud di
dalam CSPA Akuisisi SLN, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli, dan Pembeli
setuju untuk membeli dan menerima penyerahan 49,00% saham Darmawan Wangsa
(“Saham Yang Dijual”) dari Penjual beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat
padanya, bebas dari segala tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total harga jual
beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar
lima ratus delapan belas juta rupiah) (“Harga Transaksi”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk penyelesaian Transaksi, Para Pihak akan
membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan pemindahan hak atas
seluruh Saham yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”) selambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh Prasyarat (“Penyelesaian”).
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan, pelaporan dan pengumuman yang dipersyaratkan untuk PT
Master Print Tbk, SLN dan Tn. Darmawan Wangsa, termasuk tetapi tidak terbatas pada
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Master
Print Tbk atas Transaksi Akuisisi SLN.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
3. Kesimpulan Rencana Transaksi
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada Laporan
Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global Putra Kusuma yang
dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan per tanggal 7 Januari
2026, nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:
12
Page 13
Disajikan dalam Rupiah Penuh
Nilai Transaksi
Batasan
Keterangan PTMR (Rp) Penjualan Aktiva dan Persentase Hasil Analisa
Nilai
Kewajiban
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 88.177.148.690 102.184.994.617 115,89% >20%
memerlukan RUPS
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka
1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban merupakan
transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta
merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk merupakan afiliasi Perseroan.
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya
dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi
material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.
B. Transaksi Akuisisi SLN
Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SLN dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat
(1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Akuisisi SLN
merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen ekuitas Perseroan
hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
Disajikan dalam Rupiah Penuh
Batasan
Keterangan PTMR (Rp) SLN (Rp) Nilai Transaksi (Rp) Persentase Hasil Analisa
Nilai
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 88.177.148.690 170.367.399.260 89.518.000.000 101,52% >20%
memerlukan RUPS
Termasuk transaksi material yang
Total Aset 143.775.377.160 171.853.242.363 - 119,53% >50%
memerlukan RUPS
Termasuk transaksi material yang
Pendapatan 97.308.765.210 57.577.635.877 - 59,17% >50%
memerlukan RUPS
Laba Bersih (10.503.915.995) 19.661.877.515 - -187,19% >50% Termasuk transaksi material
Sumber : Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.
Selanjutnya, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi mengandung
benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra
Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd. maka dari itu, Perseroan akan
melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi SLN tidak termasuk transaksi material yang mengganggu
keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf
d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji dalam analisis berikut:
A. Analisa Pendapatan Nilai (Rp) B. Analisa laba (rugi) bersih Nilai (Rp)
Pendapatan PTMR sebelum Akuisisi 97.308.765.210 Laba (rugi) bersih PTMR sebelum Akuisisi (10.503.915.995)
Pendapatan SLN 100% 57.577.635.877 Laba (rugi) bersih SLN 100% 19.661.877.515
Pendapatan PTMR setelah akuisisi 49% Laba (rugi) bersih setelah akuisisi 49%
28.213.041.580 9.634.319.982
SLN SLN
Selisih kenaikan (penurunan) atas Selisih kenaikan (penurunan) atas laba (rugi)
pendapatan setelah akuisisi SLN dan 69.095.723.630 bersih setelah akuisisi SLN dan sebelum 20.138.235.977
sebelum Akuisisi Akuisisi
persentase selisih pendapatan -71,0% persentase selisih laba (rugi) bersih 191,7%
sumber: Laporan Keuangan Audit 30 September 2025
Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah akuisisi SLN
tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini tidak menyebabkan
Perseroan mencatat rugi bersih. Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan prosedur
13
Page 14
transaksi material dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
POJK 42/2020.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban dilakukan sehubungan dengan Pengambilalihan
77,19% saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (“Calon Pengendali Baru”). Sejalan
dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan disesuaikan dengan Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini
bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru
termasuk penyesuaian struktur aktiva dan kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan
kewajiban Perseroan selaras dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru.
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan memperhatikan hasil
penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan
aktiva dan kewajiban. Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah
disesuaikan dengan entitas anak baru dengan peningkatan efisiensi operasional dan
penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono sebagaimana tersaji
dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan kegiatan usaha terhadap
kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi penjualan aktiva dan kewajiban ini
diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan dan lepasnya investasi entitas anak
yakni PT Global Putra Kusuma (“GPK”). Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari
strategi repositioning portofolio di mana pelepasan aktiva dan kewajiban tersebut dibarengi
dengan akuisisi entitas baru yang lebih strategis. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
mentransformasi lini bisnis Perseroan, menggantikan pendapatan yang hilang dengan sumber
pertumbuhan baru yang lebih berkualitas, serta memperkuat struktur modal demi
menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian
eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil risiko
dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian
transaksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta
mengacu pada laporan Penilai Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap
14
Page 15
kepentingan pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa
depan.
2. Transaksi Akuisisi SLN
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan yang selaras
dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali
baru. Grup perusahaan calon pengendali baru bergerak di bidang perdagangan dan angkutan
laut untuk pengangkutan komoditas, dan dalam hal ini SLN merupakan perusahaan yang juga
bergerak di bidang angkutan laut (termasuk penyewaan angkutan laut).
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akusisi SLN
diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan,
khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi SLN ini, maka akan memperkuat keuangan
Perseroan dengan dikonsolidasikannya SLN ke dalam laporan keuangan Perseroan serta
meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi Akuisisi SLN ini
telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai wajar dalam Laporan Kewajaran.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
Mengandung Benturan Kepentingan
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi
operasional dan memperkuat struktur keuangan Perseroan. Dibandingkan bertransaksi
dengan pihak ketiga, pemilihan pihak afiliasi memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi
serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari rencana strategis masuknya Deep Source
Pte. Ltd. sebagai pemegang saham.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip
kewajaran (arm's length) mengacu pada penilaian KJPP, sehingga kondisi yang diterima
Perseroan tidak kurang menguntungkan dibandingkan transaksi dengan pihak non-afiliasi
guna tetap melindungi kepentingan pemegang saham publik.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
15
Page 16
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI
A. Struktur sebelum Rencana Transaksi
PT Prima Dharmawan
Dhama Perkasa Wangsa
51,00% 49,00%
PT Samudera
Layar Nusantara
Aset Tetap
B. Struktur setelah Rencana Transaksi
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Deep Source Publik PT Mitra Pack
Pte. Ltd.* Tbk
77,19% 22,81%
PT Prima Perseroan
Dhama Perkasa
51,00% 49,00%
Aset Tetap
PT Samudera GPK 99,00%
Layar Nusantara
*Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan
pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham atas SLN, PT Global Putra Kusuma (“GPK”), dan juga penilaian aset
Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi SLN
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam laporan No.
00004/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 Tanggal 7 Januari 2026:
16
Page 17
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 49,00% saham SLN
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham SLN adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per
tanggal 30 September 2025 dari 49,00% saham SLN, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Akuisisi SLN.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang
kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham SLN. Pendekatan
yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan
Pendekatan Aset dengan Excess Earning Method (“EEM”).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan
kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian
tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai,
maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN pada tanggal 30
September 2025 adalah:
Rp 89.518.000.000,-
(Delapan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset dengan Excess
Earning Method (“EEM”).
17
Page 18
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga Saham di pasar.
B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
B.1 Penilaian Saham GPK
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas GPK yang dituangkan dalam laporan No.
00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 99,00% saham GPK.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per
tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva
dan Kewajiban.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang
kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham GPK. Pendekatan
yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan
18
Page 19
kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian
tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai,
maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30
September 2025 adalah:
Rp29.601.000.000,-
(Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market
Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly
Traded Company Method (“GPTC”).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga Saham di pasar.
B.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam laporan No.
00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Tanah dan SHGB NIB: 12.10.000036732.0 Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No.
Bangunan Gudang dan 12.10.000037143.0 dengan 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten
(2 unit) Luas Total: 1.000 m2 dan Luas Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Bangunan Total: 748 m2
2 Ruko/Rukan SHGB No. 5325 dan 5330 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta
dengan Luas Total: 61 m2 dan Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
Luas Bangunan: 178 m2 Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3 Kendaraan dan Alat Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Berat Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
4 Mesin-Mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
5 Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Peralatan Kantor Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
6 Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Equipment Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat tentang
nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva
dan kewajiban.
19
Page 20
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan
obyek penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertipikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan benar
merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan adalah
benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan tidak sesuai,
maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertipikat, diperoleh dan
disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana
mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk melakukan
pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-Mesin Packaging
tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan yang
dimiliki oleh Penilai.
Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30 September
2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025, maka kami
berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat inspeksi tidak
berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal penilaian. Dengan
demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap merepresentasikan keadaan
obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi,
dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap sebagian
kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit
kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi
yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi
unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai
verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi
kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga, yaitu
Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu, inspeksi terhadap
unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi
mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta
20
Page 21
verifikasi dalam bentuk survey langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami
lakukan di lokasi gudang/kantor PT. Master Print, Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit
dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi
dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak
sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji
ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi obyek penilaian
sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan dalam Surat
Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan Peralatan Kantor
serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis
itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan,
yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana
kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak
sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji
ulang.
- Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka, Penilaian
ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah pihak
yaitu Perseroan dan Penilai.
B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
- Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB. 12.10.000036732.0
dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi tanggal penerbitan sertifikat,
nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB No.
5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh dari hasil
verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh Tanahku serta
website ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada Perseroan.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door pada
setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang terinformasi masih
1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada setiap lantai bangunan
aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3 bangunan hanya dapat diakses
dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah ditutup.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin packaging,
Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta mengacu pada
maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan
Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode
Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan
sebagai berikut:
21
Page 22
No Jenis Properti Alamat Pendekatan Pasar Pendekatan Biaya
Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
Tanah dan Bangunan
1 Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, V V
Gudang (2 unit)
Provinsi Jawa Timur.
Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok C
No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
2 Ruko/Rukan V V
Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Kendaraan dan Alat
3 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Berat
Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Mesin-mesin
4 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
packaging
Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Inventaris dan
5 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Peralatan Kantor
Provinsi Jawa Timur.
Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
6 Equipment Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Packaging Provinsi Jawa Timur.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-
faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat
pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut di atas pada
tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Rp 26.758.966.500,-
(Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh
Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset diatas merupakan
penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
sehingga menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga aset di Pasar.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan yang
dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0110-00/BS/05/0113/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, GPK, dan PTMP.
22
Page 23
B. Transaksi Akuisisi SLN
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, SLN dan Tn. Darmawan
Wangsa (“DW”)
2. Objek Transaksi
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan
termasuk penjualan 99% saham PT Global Putra Kusuma kepada pihak terafiliasi yaitu PT Mitra
Pack Tbk dengan nilai transaksi Rp 102.184.994.617
B. Transaksi Akuisisi SLN
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana pembelian 49% saham SLN dan perubahan usaha
Perseroan menjadi holding terkait pembelian saham SLN dengan nilai transaksi Rp
89.518.000.000
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Bentuaran Kepentingan untuk memberikan opini atas Nilai Pasar Saham Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
- Penilai menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
- Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan dari penilaian
yang dilakukan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi oleh Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban:
▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.
B. Transaksi Akuisisi SLN:
▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak pembeli;
▪ Tuan Darmawan Wangsa sebagai pihak penjual.
23
Page 24
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi.
PTMP merupakan pemegang saham Perseroan. Jessica Kusuma menjabat sebagai
Komisaris Utama di Perseroan dan PTMP serta Komisaris di GPK. Ilham Djaja
menjabar sebagai Komisaris di Perseroan dan GPK serta Direktur di PTMP. Ardi
Kusuma menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan PTMP serta Komisaris
Utama di GPK. Cindy Kusuma dan Edward Kusuma menjabat sebagai Direktur di
Perseroan, PTMP dan GPK. Tungga Wijaya menjabat sebagai Direktur di Perseroan,
Komisaris di PTMP dan Komisaris Utama di GPK.
iii) Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Manfaat dari dilakukannya Rencana Transaksi adalah meningkatkan prospek usaha
Perseroan melalui pemanfaatan peluang usaha dan perubahan kegiatan usaha yang
memperluas pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat keunggulan
bersaing. Selain itu, penerapan kegiatan usaha di bidang holding memungkinkan
Perseroan menjalankan pola bisnis yang lebih terstruktur dan berfokus pada pengelolaan
serta pengembangan entitas anak sebagai portofolio investasi.
Pelaksanaan Rencana Transsaksi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang saham
dan pemangku kepentingan melalui peningkatan penerapan tata kelola perusahaan yang
24
Page 25
baik, pertumbuhan pendapatan, peningkatan kinerja keuangan, serta potensi pembagian
dividen yang berkesinambungan.
Adapun risiko terkait dilakukannya Rencana Transaksi ini ialah dengan perubahan model
bisnis menjadi perusahaan holding, kinerja keuangan Perseroan bergantung pada
kontribusi kinerja operasional dan kemampuan entitas anak dalam menghasilkan laba
serta mendistribusikan dividen. Selain itu, pelepasan aset operasional dalam rangka
perubahan kegiatan usaha berpotensi menimbulkan risiko likuiditas dan konsentrasi aset,
khususnya apabila entitas yang diakuisisi tidak memberikan kinerja sesuai dengan target
yang ditetapkan, sehingga Perseroan tidak lagi memiliki sumber pendapatan utama untuk
menopang kondisi keuangannya.
iv) Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan Perseroan
Berdasarkan analisis Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
30 September 2025, yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono, Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan total
aset sebesar Rp 44.702.883.566 dan total ekuitas sebesar Rp 98.815.268.933 serta
penurunan total liabilitas sebesar Rp 54.112.385.367
v) Likuiditas
Berdasarkan likuiditas Perseroan tahun 2022 – 30 September 2025, rasio lancar (current
ratio) berkisar antara 1,63-2,74 sementara rasio cepat (quick ratio) berkisar antara 1,01-
1,46. Berdasarkan rasio likuiditas historis tersebut, Perseroan memiliki kapasitas
likuiditas yang cukup baik dikarenakan total aset lancar yang dimiliki lebih besar
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek yang harus dipenuhi dalam jangka pendek.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Rencana Transaksi
i) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, dengan dilakukannya Rencana Transaksi
diperkirakan nilai tambah atas total aset Perseroan diproyeksikan akan mengalami
tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 13,94% atau mencapai Rp
285.212.157 ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan total aset Perseroan per 30
September 2025 yang sebesar Rp 143.775.377 ribu. Tanpa adanya Rencana Transaksi,
total aset Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 9,19% atau mencapai
Rp 228.107.491 ribu pada tahun 2030.
Dengan adanya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan akan
mengalami penurunan CAGR sekitar 47,91% atau mencapai Rp 1.811.606 ribu pada tahun
2030, dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan per 30 September 2025 yang
sebesar Rp 55.598.228 ribu. Tanpa adanya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan
diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 6,27% atau mencapai Rp 76.500.638 ribu
pada tahun 2030.
Selanjutnya, total ekuitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 24,91%
atau mencapai Rp 283.400.551 ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan total ekuitas
Perseroan per 30 September 2025 yang sebesar Rp 88.177.149 ribu. Tanpa adanya
Rencana Transaksi, total ekuitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar
10,87% atau mencapai Rp 151.606.853 ribu pada tahun 2030.
25
Page 26
ii) Analisis Kualitatif
Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat kualitatif dari
Perseroan melakukan akuisisi adalah meningkatkan kinerja keuangan Perseroan melalui
prospek usaha yang menjanjikan. Melalui akuisisi, mampu menciptakan sinergi strategis
antara Perseroan dengan entitas anak untuk berfokus mengelola kegiatan usaha yang
baru di bidang angkutan laut. Perseroan memegang kendali penuh atas SLN dan dapat
mengkonsolidasi laporan keuangan SLN. Selain itu, akuisisi mampu pengembangan
produk dan layanan melalui bisnis entitas anak yang dapat membuka peluang untuk
sumber pendapatan baru.
Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah Biaya pelaksanaan
terkait Rencana Transaksi yang harus dikeluarkan, serta tidak akan diperoleh lagi
pendapatan dari bisnis kemasan setelahnya (namun akan digantikan dengan pendapatan
usaha holding dari entitas anak dalam bidang angkutan laut, sehingga tidak akan ada
dampak terkait going concern).
c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
i) Analisis Nilai Rencana Transaksi
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 antara
Perseroan dan PTMP tertanggal 23 Januari 2026, harga untuk penjualan aktiva dan
kewajiban Perseroan termasuk penjualan 99% saham GPK yang akan dibayarkan oleh
PTMP kepada Perseroan adalah sebesar Rp 102.184.994.617.
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Perseroan yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang
dan Rekan dengan Laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6
Januari 2026, yang menggunakan Pendekatan Pasar dan Pendekatan Biaya, diperoleh
Nilai Pasar Aset (persediaan dan aset tetap) Perseroan per 30 September 2025 adalah
sebesar Rp 26.758.966.500.
Berdasarkan Laporan Penilaian 99% Saham GPK yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang
dan Rekan dengan Laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7
Januari 2026, yang menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode
Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC), diperoleh Nilai Pasar 99% Saham
GPK per tanggal 30 September 2025 sebesar Rp 29.601.000.000.
Untuk akun aktiva lainnya seperti kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-lain, biaya
dibayar dimuka, uang muka dan aset hak guna menggunakan Nilai Buku per tanggal
30 September 2025 yang sebesar Rp 91.836.373.167. Untuk akun kewajiban lainnya
seperti utang bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain, uang muka penjualan,
biaya yang masih harus dibayar, liabilitas sewa, utang pembiayaan konsumen dan
liabilitas imbalan kerja menggunakan Nilai Buku per tanggal 30 September 2025 yang
sebesar Rp 46.011.345.050. Oleh karena itu, Nilai Buku Aktiva dan Kewajiban
Perseroan per 30 September 2025 diatas tersebut sebagaimana dinyatakan dalam
Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 adalah sebesar Rp 45.825.028.117.
Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan termasuk
penjualan 99% saham GPK sama dengan nilai pasar aset dan saham yang dinilai,
sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
26
Page 27
B. Transaksi Akuisisi SLN
Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Saham antara Perseroan dan Tn.
Darmawan Wangsa tertanggal 7 Januari 2026, harga untuk pembelian 49% saham SLN
yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Tn. Darmawan Wangsa adalah sebesar
Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta
rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian 49% Saham SLN yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang
dan Rekan dengan Laporan No. 00004/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7
Januari 2026, yang menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode
Excess Earning Method (EEM), diperoleh Nilai Pasar 49% Saham SLN per tanggal 30
September 2025 sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar lima ratus
delapan belas juta rupiah).
Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 49% saham SLN sama dengan nilai pasar
saham yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
ii) Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan
untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang positif bagi
Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi
manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah
dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan tanpa terjadinya Rencana Transaksi
selama periode proyeksi tahun 2025-2030:
(dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Okt-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Aset 142.258.944 155.390.349 175.747.784 204.503.070 212.705.750 228.107.491
Liabilitas 53.540.068 57.155.659 61.410.604 6.619.061 71.325.852 76.500.638
Ekuitas 88.718.876 98.234.690 114.337.180 138.384.009 141.379.898 151.606.853
Pendapatan Usaha 32.436.255 149.206.773 171.587.789 197.325.958 187.459.660 215.578.609
Laba (Rugi) Usaha (236.410) 7.021.521 15.184.012 25.281.803 (1.788.910) 7.405.181
Laba Periode Berjalan 19.210.820 10.417.762 16.931.111 24.958.311 3.998.520 11.329.849
EBITDA 447.424 9.719.351 17.254.558 27.379.682 337.668 9.158.653
*) EBITDA= Earning Before Interest Tax Depreciation Amortisation
Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan dengan terjadinya Rencana Transaksi
selama periode proyeksi tahun 2025-2030:
(dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Okt-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Aset 174.754.717 190.135.538 207.164.952 229.307.575 256.539.221 285.212.157
Liabilitas 1.535.352 1.597.745 1.642.508 1.700.288 1.802.537 1.811.606
Ekuitas 173.219.365 188.537.793 205.522.444 227.607.287 254.736.684 283.400.551
Pendapatan Usaha 19.754.138 105.355.400 124.089.787 150.915.886 193.901.118 199.873.454
Laba (Rugi) Usaha 3.089.016 16.582.693 18.478.728 23.895.834 29.456.210 31.062.348
Laba Periode Berjalan 2.851.966 15.318.428 16.984.651 22.084.843 27.129.397 28.663.867
EBITDA 4.661.373 22.922.833 25.016.718 30.641.671 36.404.896 38.213.883
Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi
diatas, hasilnya menunjukan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan
memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
27
Page 28
iii) Analisis atas Faktor Non Keuangan lain yang relevan
Untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan, pemegang saham dan manajemen
Perseroan berupaya menyusun rencana strategis, antara lain melakukan peningkatan
usaha melalui Rencana Transaksi.
Langkah-Langkah yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan
peralihan ke usaha baru sebagai berikut:
- Melakukan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dengan Laporan No. 00001/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/I/2025 tanggal 13 Januari 2026 oleh KJPP Syarif, Endang, dan Rekan;
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas transaksi
material dan transaksi afiliasi;
- Mendivestasi anak usaha yaitu GPK kepada entitas induk Perseroan saat ini yaitu
PTMP;
- Mengakusisi anak usaha yaitu SLN guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang
baru.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
melakukan kajian dan analisis atas data dan informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi
fundamental yang mendasarinya terpenuhi.
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi,
serta faktor-faktor lain yang relevan, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa
penjualan aktiva dan kewajiban serta pengambilalihan sebesar 49% kepemilikan saham dalam SLN
oleh Perseroan adalah wajar.
Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak signifikan
terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan keuangan, serta
peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan pelaksanaan Rencana
Transaksi.
VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru oleh Perseroan.
Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00001/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026:
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: aspek hukum, aspek
28
Page 29
pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dalam rangka
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020.
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
- Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
- Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
anggap relevan.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
- Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
tugas.
3. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup:
A. Kajian Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri transportasi kapal laut di Indonesia menunjukkan
prospek kesinambungan yang kuat, ditandai dengan meningkatnya aktivitas pelabuhan
selama tahun 2025, kenaikan volume barang angkutan laut sebesar 0,45% pada September
2025, serta peningkatan kunjungan kapal sebesar 10,07% secara nasional. Keberadaan 25
pelabuhan strategis utama, khususnya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Belawan,
memperkuat jaringan transportasi laut Indonesia dan mendukung peningkatan volume muat
serta pertumbuhan pelayaran luar negeri, yang menunjukkan bahwa pengelolaan kapal
sebagai unit bisnis memiliki potensi berkelanjutan dan strategis.
Saat ini SLN berfokus memberikan dukungan kargo bagi perusahaan induknya PT Prima
Dharma Karsa serta melayani pihak ketiga untuk berbagai jenis muatan, dengan strategi
pemasaran angkutan laut dalam negeri melalui pendekatan business to business dan
penawaran layanan kargo terintegrasi.
Dengan mempertimbangkan kondisi persaingan dengan pelaku usaha sejenis di industri,
dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah
layak.
29
Page 30
B. Kajian Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas kegiatan usaha baru Perseroan sebagai perusahaan
holding bergantung pada efektivitas manajemen, sinergi strategis anak perusahaan,
optimalisasi sumber daya, serta kemampuan dalam mengelola portofolio investasi untuk
mencapai pertumbuhan berkelanjutan. Dalam kegiatan operasionalnya, SLN memiliki dan
mengoperasikan tiga unit kapal tongkang, yaitu TB. Star Sejati 01/ BG. Victoria 3301, TB. Star
Sejati 02/ BG. Victoria 3302, dan TB. Star Sejati 05/ BG. Victoria 3303, masing-masing dengan
kapasitas angkut sebesar 10.500 MT. Menurut keterangan manajemen, SLN memiliki rencana
penambahan armada kapal tongkang sebagai strategi ekspansi untuk memenuhi permintaan
pasar di masa mendatang.
Dalam menjalankan kegiatan usaha pada KBLI 64200, KBLI 70100, dan KBLI 70209, Perseroan
menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada pengelolaan serta
pengembangan entitas anak, meliputi identifikasi peluang usaha, penyusunan rencana
investasi, pelaksanaan kerja sama atau akuisisi, serta pengawasan dan evaluasi kinerja entitas
anak. Proses operasional SLN mencakup permintaan Shipping Instruction, kedatangan kapal,
proses muat, finalisasi dokumen, keberangkatan kapal, dan penagihan. Saat ini SLN didukung
oleh dua tenaga kerja operasional, termasuk satu tenaga ahli berpengalaman lebih dari 20
tahun di bidang kapal tunda dan kapal tongkang, serta berkomitmen untuk meningkatkan
kompetensi karyawan melalui program pelatihan berkelanjutan guna memaksimalkan
kualitas dan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
C. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, keunggulan kompetitif Perseroan atas rencana perubahan
kegiatan usaha menjadi perusahaan holding terletak pada berkurangnya beban biaya
operasional dan depresiasi aset mesin percetakan, serta kemampuan capital allocation yang
memungkinkan fleksibilitas pengalihan likuiditas hasil penjualan aset ke unit bisnis dengan
tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi, yaitu SLN yang memiliki arus kas lebih stabil
di sektor angkutan laut dalam negeri. Perseroan juga dapat melakukan pemisahan hukum dan
finansial antara entitas induk dan anak usaha, sehingga risiko operasional dan tuntutan hukum
pada anak usaha tidak secara langsung berdampak pada aset holding, yang memberikan
perlindungan tambahan bagi investor perusahaan terbuka. Perubahan kegiatan usaha ini
memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi makro, pengembangan portofolio,
serta pengawasan kinerja, sementara operasional harian dijalankan oleh manajemen anak
usaha, sehingga Perseroan lebih adaptif terhadap peluang ekspansi dan diversifikasi.
Adapun SLN memiliki keunggulan kompetitif berupa kepemilikan tiga unit kapal tongkang
yang telah beroperasi, rekam jejak operasional dengan basis pelanggan yang mapan dan loyal,
tim manajemen berpengalaman di industri, serta kemampuan beroperasi secara mandiri dan
berkelanjutan tanpa ketergantungan pada manajemen harian Perseroan. Dengan keunggulan
kompetitif tersebut, Perseroan dapat menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio,
peningkatan kinerja keuangan, serta stabilitas pendapatan dan arus kas.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
30
Page 31
D. Kajian Kelayakan Model Manajemen
Dari kelayakan model manajemen, dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini Perseroan
akan melakukan restrukturisasi manajemen dan sumber daya manusia yang mencakup fungsi
keuangan, hukum, dan manajemen investasi yang dibutuhkan, tanpa melakukan perekrutan
personel tambahan, termasuk dalam industri angkutan laut. Dari sisi SLN, tim operasional
yang ada akan dipertahankan dengan kemungkinan penambahan sumber daya manusia untuk
ekspansi di masa mendatang sesuai kebutuhan, di mana saat ini kegiatan operasional SLN
dijalankan oleh dua orang tenaga kerja. Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya sebagai
perusahaan holding, Perseroan menghadapi risiko utama berupa risiko ekspansi bisnis dan
pasar baru, risiko industri entitas anak, serta risiko likuiditas dan konsentrasi aset, sedangkan
SLN menghadapi risiko persaingan usaha, risiko operasional, ketergantungan pada klien grup,
perubahan regulasi dan kepatuhan, keselamatan dan tanggung jawab hukum, serta risiko
keuangan dan fluktuasi ekonomi, yang dimitigasi melalui penerapan strategi identifikasi,
evaluasi, dan pengendalian risiko yang efektif.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang memadai dalam mengembangkan kegiatan usaha baru, yang
didukung oleh status Perseroan sebagai perusahaan terbuka dengan tingkat transparansi,
akuntabilitas, serta akses pendanaan dan jaringan strategis yang baik. Kapasitas tersebut
diperkuat oleh kemampuan operasional SLN yang bergerak di bidang angkutan laut dalam
negeri dan memiliki pengalaman serta kinerja yang baik pada skala ekonomi menengah,
sehingga SLN merupakan entitas yang potensial dan memiliki kapasitas yang memadai untuk
diakuisisi oleh Perseroan. Langkah pengambilalihan SLN sebagai entitas anak Perseroan
merupakan strategi untuk mengoptimalkan struktur pendapatan jangka panjang melalui
diversifikasi aset operasional dengan arus kas yang stabil.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
E. Kajian Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menjalankan
kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel -
variabel sebagai berikut :
a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp215.191.096.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
memberikan keuntungan.
b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,53%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
yang sebesar 9,67%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20855. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
31
Page 32
d. Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 6 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun 8 bulan
4. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan
Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 70100 yaitu
Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah layak.
VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan telah
memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk menjalankan
operasional secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.
IX. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA SERTA PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana
Pengambilalihan SLN dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan lini
bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru dan agar
ke depannya, Perseroan beroperasi secara eksklusif sebagai perusahaan holding sedangkan
operasi kegiatan usaha spesifik dilakukan melalui anak-anak usahanya saja.
Perseroan juga berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas
Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang
Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
B. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana
tersaji di bab ringkasan studi kelayakan, perubahan kegiatan usaha Perseroan diperkirakan
akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam
bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.
]
Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan dan laba
(rugi) bersih diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap, sehingga pada
gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas
Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.
Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah dianalisis
secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan layak untuk
dijalankan.
X. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana Transaksi
berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan konsolidasian
32
Page 33
proforma No. 298/GN/HI/KPS/I/26 yang telah direview oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, sebagai berikut:
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMR Proforma Konsolidasian
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 2.382.228.543 26.999.725.349 29.381.953.892
Piutang usaha - neto 22.124.200.934 11.266.626.959 33.390.827.893
Piutang lain-lain - neto 39.851.776.077 (39.849.776.077) 2.000.000
Biaya dibayar di muka 413.994.018 1.009.634.642 1.423.628.660
Persediaan 18.536.683.504 (17.456.683.504) 1.080.000.000
Uang muka 33.806.631.988 (33.806.631.988) -
Pajak dibayar di muka - 454.807.621 454.807.621
Jumlah Aset Lancar 117.115.515.064 65.733.218.066
ASET TIDAK LANCAR
Goodwill - 6.037.974.363 6.037.974.363
Taksiran tagihan pajak -
penghasilan 945.148.071 (945.148.071) -
Aset tetap - neto 13.214.087.480 102.195.883.290 115.409.970.770
Aset hak-guna - neto 6.368.688.494 (6.368.688.494) -
Aset pajak tangguhan - neto 6.123.213.911 (6.112.762.384) 10.451.527
Aset lain-lain 8.724.140 1.277.921.860 1.286.646.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 26.659.862.096 122.745.042.660
JUMLAH ASET 143.775.377.160 188.478.260.726
33
Page 34
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMR Proforma Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 13.828.607.743 (13.828.607.743) -
Utang usaha 22.229.758.520 (22.124.999.495) 104.759.025
Utang lain-lain - - -
Uang muka penjualan 3.987.698.342 (3.987.698.342) -
Biaya yang masih harus dibayar 968.249.042 (946.249.042) 22.000.000
Utang Pajak 1.742.423.629 (430.846.489) 1.311.577.140
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa - pihak berelasi 754.145.754 (754.145.754) -
Utang pembiayaan konsumen 456.844.627 (456.844.627) -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 43.967.727.657 1.438.336.165
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain - pihak berelasi 201.697.340 - -
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa - pihak 3.191.104.323 (3.191.104.323) -
Utang pembiayaan konsumen 307.797.888 (307.797.888) -
Liabilitas imbalan kerja 7.929.901.262 (7.882.394.324) 47.506.938
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 11.630.500.813 47.506.938
JUMLAH LIABILITAS 55.598.228.470 1.485.843.103
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp 25 per saham
Modal dasar - 5.888.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
1.907.000.000 saham pada 30
September 2025 dan 31 Desember
2024 47.675.000.000 - 47.675.000.000
Tambahan Modal disetor 43.672.238.175 (1.318.543.082) 42.353.695.093
Rugi komprehensif lainnya (1.885.853.803) 273.822.696 (1.612.031.107)
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya 370.000.000 370.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (1.829.751.044) 13.148.131.058 11.318.380.014
Sub-jumlah 8.001.633.328 100.105.044.000
Kepentingan Nonpengendali 75.515.362 86.711.858.261 86.887.373.623
Jumlah Ekuitas 8.177.148.690 186.992.417.623
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 43.775.377.160 188.478.260.726
34
Page 35
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMR Proforma Konsolidasian
PENJUALAN NETO 97.308.765.210 11.865.280.000 109.174.045.210
BEBAN POKOK PENJUALAN (71.714.229.163) (11.865.280.000) (83.579.509.163)
LABA BRUTO 25.594.536.047 25.594.536.047
Beban penjualan (1.029.860.907) - (1.029.860.907)
Beban umum dan administrasi (23.842.565.257) - (23.842.565.257)
Beban keuangan (1.526.772.133) - (1.526.772.133)
Pendapatan keuangan 17.492.581 - 17.492.581
Penghasilan (beban) lain-lain (12.792.908.464) 4.833.446.455 (7.959.462.009)
LABA (RUGI) SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN (13.580.078.133) (8.746.631.678)
MANFAAT (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN
Kini (1.412.715.473) (1.593.307.376) (3.006.022.849)
Tangguhan 4.488.877.611 (3.337.435.072) 1.151.442.539
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN NETO 3.076.162.138 (1.854.580.310)
LABA NETO TAHUN
BERJALAN (10.503.915.995) (10.601.211.988)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja
jangka panjang (658.471.378) - (658.471.378)
Pajak penghasilan terkait 144.863.703 - 144.863.703
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
NETO - SETELAH PAJAK (513.607.675) (513.607.675)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN
BERJALAN (11.017.523.670) (11.114.819.663)
35
Page 36
XI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai
dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK
42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi akuisisi SLN dan
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban berpotensi mengandung Benturan Kepentingan karena
dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada
Deep Source Pte. Ltd. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
XII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB Independen
RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPSLB Independen mengenai Rencana
Transaksi akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan
pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9
Februari 2026.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik
berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB
dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat
kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan (www.masterprint.co.id) dan sehubungan
dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan
melalui email corsec@masterprint.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26
Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara
14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2 Maret 2026
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada
Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI, situs web
Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk
menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web
Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026.
36
Page 37
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait dengan
agenda persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi adalah Para
Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham
Independen) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen adalah
pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPSLB Independen dapat
dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan
RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham
Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen pertama, maka RUPSLB
Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
setelah RUPSLB Independen pertama diselenggarakan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPSLB Independen kedua dapat
dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen
kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham
Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen kedua, maka RUPSLB
Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan
oleh OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran pada
RUPSLB Independen kedua tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga akan dilangsungkan dengan
ketentuan Rapat sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB Independen ketiga adalah sah jika disetujui
oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.
Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPSLB Independen yang
selambat-lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 2 Februari 2026 dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16
ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.
37
Page 38
XIII. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke OJK 15 Januari 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen 23 Januari 2926
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 23 Januari 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen 9 Februari 2026
5. RUPSLB dan RUPSLB Independen 3 Maret 2026
6. Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan 3 Maret 2026
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen 5 Maret 2026
XIV. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi dan
Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.masterprint.co.id
Email: corsec@masterprint.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
38
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH
p.1
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.
p.1 ×4
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Akta Stephanie Wilamarta
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×9
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.4
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.5 ×2
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.6 ×2
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.9
unresolved
person
Robert Prasetia Mulia
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Prima Dharma Karsa
p.10 ×2
unresolved
person
Darmawan Wangsa
· Penjual
p.10 ×6
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
Anwar
p.11 ×2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara. B
p.11
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.11 ×7
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.12 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.12
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.12 ×5
unresolved
org
PT Prima
p.16 ×2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara Aset Tetap B. Struktur
p.16
unresolved
org
PT Samudera
p.16
unresolved
org
KJPP Syarif
p.16 ×5
unresolved
org
KJPP Ihot
p.22
unresolved
—
PTMP. Ardi Kusuma
· Direktur Utama
p.24 ×7
unresolved
—
GPK. Tungga Wijaya
· Direktur
p.24
unresolved
org
KJPP Endang
p.28
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.36
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
10623 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}