Skip to content
Back to announcement

20260205_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32025122_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 38

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN KETERBUKAAN
                 INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
 TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                    (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN (i) PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA PERSEROAN; (ii) PENJUALAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA PT MITRA PACK TBK, (iii)
PENGAMBILALIHAN 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                         PT MASTER PRINT Tbk
                                             (“Perseroan”)

                                          Kegiatan Usaha Utama:
                               Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                             distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                                                  industri

                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                               Kantor Pusat:
                   Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                                     Sawah Besar, Jakarta Selatan
                                       Telepon: 021 - 624-0170
                   Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MENJUAL SELURUH AKTIVA DAN KEWAJIBAN KEPADA PT MITRA PACK TBK; DAN
(iii) MENGAMBILALIH 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara
pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau
penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
                                      I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material dan
perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang akan dilakukan
Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi aktivitas Perusahan Holding, aktivitas Kantor
    Pusat, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (“Perubahan Kegiatan Usaha”);
 2. Penjualan seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack Tbk (“PTMP”) senilai
    Rp 102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
    sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas Rupiah) (“Transaksi Penjualan Aktiva dan
    Kewajiban”)
 3. Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”)
    oleh Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh
    sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah) atau 68.600 lembar saham yang mewakili
    sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor SLN
    (“Transaksi Akuisisi SLN”)

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 di atas selanjutnya secara bersama-sama
dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas
dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).

Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung
sehubungan dengan Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Penjualan
Aktiva dan Kewajiban”).

Adapun, Pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Agreement for the Sale and Purchase of
Shares) (“CSPA”) tertanggal 7 Januari 2026 yang dibuat antara Darmawan Wangsa selaku penjual dan
Perseroan selaku pembeli (“CSPA Akuisisi SLN”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama akan
tunduk dan memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi Akuisisi SLN merupakan
Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 , serta
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


                                                2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk melakukan
Keterbukaan Informasi kepada publik atas Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi yang
akan dilaksanakan oleh Perseroan, serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan persetujuan Pemegang
Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) sehubungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi
Akuisisi SLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.

                             II.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI


1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban

   A. Tanggal Transaksi
      Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari
      kerja setelah tanggal RUPSLB Independen

   B. Objek Transaksi.
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai sebesar Rp102.184.994.617 (seratus dua
      milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam
      ratus tujuh belas rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma
      (GPK).

       1) Riwayat Singkat GPK
          PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M.,
          No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
          No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta Pendirian”).

           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
           terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal 13 Agustus 2025,
           tentang pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah
           disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
           Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta
           44/2025”).

       2) Alamat Perusahaan
          PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
          Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

       3) Kegiatan Usaha GPK
          PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
          perlengkapan lainnya.

       4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma
          No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
          disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan


                                               3
Page 4
    Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur
    permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                             Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                Keterangan
                                       Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)       (%)
     Modal Dasar                           1.000.000             100.000.000.000
     Pemegang saham:
     - PT Master Print Tbk                    247.500            24.750.000.000    99,00%
     - PT Kencana Usaha Sentosa                 2.500               250.000.000     1,00%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                            250.000            25.000.000.000   100,00%
     Saham Dalam Portepel                     750.000            75.000.000.000

5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama            : Ardi Kusuma
    Komisaris                  : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen       : Ilham Djaja


    Direksi
    Direktur Utama             : Tungga Wijaya
    Direktur                   : Edward Kusuma
    Direktur                   : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
   Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang
   diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
   Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini
   wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
   diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
   Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini
   wajar tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
   I.B Susetyo, CPA.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                   Disajikan dalam Rupiah
                Keterangan             30 September 2025            31 Desember 2024
      Total Aset                             41.974.664.740                48.422.394.828
      Total Liabilitas                       24.398.856.042                22.449.527.883
      Total Ekuitas                          17.575.808.698                25.972.866.945
    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                   Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan                30 September 2025          30 September 2024
      Pendapatan                               18.606.059.057               15.891.435.742
      Laba Bruto                                5.952.206.305                6.769.103.061



                                        4
Page 5
         Laba (Rugi) Bersih Periode
         Berjalan                                 (8.108.088.232)              3.632.753.696



C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli       : PTMP
   Penjual       : Perseroan

   Berikut adalah informasi mengenai PTMP:

        1) Riwayat Singkat PTMP
           PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari Drajat
           Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
           oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
           Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000 (“Akta
           Pendirian PTMP”).

           Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-
           0290444 tertanggal 12 September 2022 (“Akta 86/2022”).

        2) Alamat PT Mitra Pack Tbk
           Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta
           Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec Sawah
           Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

        3) Kegiatan Usaha PT Mitra Pack Tbk
           Perseroan bergerak dalam bidang usaha:
           a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
           b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
           c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin, Peralatan
               dan Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
           d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
           e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
               lain
           f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik


        4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk
           No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
           12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTMP
           adalah sebagai berikut:




                                           5
Page 6
                                              Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
          Keterangan
                              Jumlah Saham                  Nilai Nominal (Rp)       (%)
    Modal Dasar                        9.476.800.000               236.920.000.000
    Pemegang saham:
    - PT     Kencana  Usaha              2.298.124.000             57.453.100.000     72,51%
       Sentosa
    - Jessica Kusuma                       23.692.000                 592.300.000      0,75%
    - Cindy Kusuma                         23.692.000                 592.300.000      0,75%
    - Edward Kusuma                        23.692.000                 592.300.000      0,75%
    - Masyarakat                          800.000.000              20.000.000.000     25,24%
    Jumlah            Modal
    Ditempatkan dan Disetor              3.169.200.000             79.230.000.000    100,00%
    Penuh
    Saham Dalam Portepel                 6.307.600.000            157.690.000.000

5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                 : Jessica Kusuma
   Komisaris                       : Tungga Wijaya
   Komisaris Independen            : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

   Direksi
   Direktur Utama                  : Ardi Kusuma
   Direktur                        : Cindy Kusuma
   Direktur                        : Edward Kusuma

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
   konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
   yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
   periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
   yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
   tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
   I.B Susetyo, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                    Disajikan dalam Rupiah
          Keterangan             30 September 2025                  31 Desember 2024
     Total Aset                       290.158.790.171                      334.864.065.589
     Total Liabilitas                 100.042.858.428                      102.586.997.777
     Total Ekuitas                    190.115.931.743                      232.277.067.812

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                     Disajikan dalam Rupiah
          Keterangan              30 September 2025                 30 September 2024
     Pendapatan                            147.594.701.531                   136.574.090.252

                                     6
Page 7
           Laba Bruto                          46.281.717.463                     48.205.687.893
           Laba (Rugi) Bersih
           Periode Berjalan
                                             (41.904.588.054)                       8.311.158.115



Berikut adalah informasi mengenai Perseroan:

     1) Riwayat Singkat Perseroan
        PT Master Print (“Perseroan”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal
        26 Mei 2006, dibuat di hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
        tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik
        Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus
        2006 (“Akta Pendirian Perseroan”).

        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
        dengan Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024,
        mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta
        perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
        0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)

     2) Alamat Perusahaan
        Domisili dan kantor pusat Perseroan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran
        Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
        Besar, Jakarta Pusat.

     3) Kegiatan Usaha Perusahaan
        Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam bidang
        perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar
        produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ditempat lain, aktivitas penyewaan
        dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya
        yang tidak dapat diklasifikasikan ditempat lain, perdagangan besar suku cadang
        elektronik dan besar bahan dan barang kimia.

     4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 21
        tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di
        Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober
        2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
        berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
                     Keterangan
                                             Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)        (%)
          Modal Dasar                          5.888.000.000            147.200.000.000
          Pemegang saham:
          - PT Mitra Pack Tbk                 1.457.280.000            36.432.000.000       76,42%
          - Ardi Kusuma                          14.720.000               368.000.000        0,77%
          - Masyarakat                          435.000.000            10.875.000.000       22,81%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              1.907.000.000            47.675.000.000      100,00%
          Disetor Penuh


                                         7
Page 8
    Saham Dalam Portepel                 3.981.000.000         99.525.000.000


5) Susunan Pengurus Perusahaan
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi
   ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama            : Jessica Kusuma
      Komisaris                  : Ilham Djaja
      Komisaris Independen       : Heriyadi

      Direksi
      Direktur Utama             : Ardi Kusuma
      Direktur                   : Cindy Kusuma
      Direktur                   : Edward Kusuma
      Direktur                   : Tungga Wijaya

6) Informasi Keuangan Perusahaan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
   konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
   yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
   periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
   yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
   tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA.

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan              30 September 2025         31 Desember 2024
         Total Aset                         143.775.377.160           159.592.481.736
         Total Liabilitas                    55.598.228.470            60.397.809.378
         Total Ekuitas                       88.177.148.690            99.194.672.359


      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                Disajikan dalam Rupiah
              Keterangan               30 September 2025         30 September 2024
         Pendapatan                           97.308.765.210          128.819.630.162
         Laba Bruto                           25.594.536.047           36.305.830.299
         Laba (Rugi) Bersih
         Periode Berjalan                   (10.503.915.995)             6.887.304.070




                                   8
Page 9
    D. Hubungan Afiliasi
       1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
          Perseroan dengan PTMP
       2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
          PTMP merupakan pengendali dari perseroan.


    E. Nilai Transaksi
       Nilai transaksi atas penjualan aktiva dan kewajiban sebesar Rp102.184.994.617 (seratus dua
       miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus
       tujuh belas rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari
       2026.


          Keterangan singkat mengenai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban

          1) Pihak
             Pembeli           : PTMP
             Penjual           : Perseroan

          2) Pengikatan Jual Beli
             Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.


          3) Prasyarat
             Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan
             dan PTMP, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat
             Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMP atas Transaksi Penjualan
             Aktiva dan Kewajiban.

          4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
             Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

              Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


2. Transaksi Akuisisi SLN

   A.   Tanggal Transaksi.
        Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari
        kerja setelah tanggal RUPSLB Independen

   B.   Objek Transaksi.
        Objek Transaksi adalah sebanyak 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah ) lembar
        saham atau sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan
        dan disetor penuh dalam SLN.

        Berikut merupakan keterangan mengenai SLN:
        1) Riwayat Singkat SLN


                                                9
Page 10
   PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal
   28 Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di Cirebon. Akta pendirian
   tersebut telah memeroleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022
   tanggal 31 Agustus 2022.

   Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
   Akta Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris
   di Kabupaten Cirebon terkait perubahan susunan pemegang saham dan susunan
   komisaris dan direktur. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   dalam Surat
   No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.

2) Alamat SLN
   Perusahaan berdomisili di Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 21 Unit D, Pantai Indah
   Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta.

3) Kegiatan Usaha SLN
   Perusahaan bergerak dalam bidang angkutan laut dalam negeri tramper untuk barang
   termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera Layar
   Nusantara No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris di
   Kabupaten Cirebon yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025,
   tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SLN adalah
   sebagai berikut:
                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
            Keterangan
                                Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)           (%)
     Modal Dasar                          140.000         140.000.000.000
     Pemegang saham:
     - PT Prima Dharma Karsa               71.400           71.400.000.000         51,00%
     - Tn. Darmawan Wangsa                 68.600           68.600.000.000         49,00%
     Jumlah            Modal
     Ditempatkan dan Disetor
     Penuh                                140.000         140.000.000.000        100,00%
     Saham Dalam Portepel                        -                         -

5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris           : Wang Jinge

   Direksi
   Direktur            : Darmawan Wangsa


                                        10
Page 11
   6) Informasi Keuangan
      Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada tanggal
      31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Anwar dan
      Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
      Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal
      26 November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon; (ii) pada tanggal 30
      September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar dan
      Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
      Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal
      26 November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                       Disajikan dalam Rupiah
                 Keterangan             30 September 2025             31 Desember 2024
         Total Aset                           171.853.242.363                152.794.867.717
         Total Liabilitas                       1.485.843.103                  2.092.464.831
         Total Ekuitas                        170.367.399.260                150.702.402.886

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                       Disajikan dalam Rupiah
                Keterangan              30 September 2025            30 September 2024
         Pendapatan                            57.577.635.877                 21.736.884.591
         Laba Bruto                            21.399.546.963                  3.599.567.616
         Laba (Rugi) Bersih Periode
         Berjalan                               19.661.877.515                  (295.545.174)

C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli       : Perseroan
   Penjual       : Darmawan Wangsa

   Berikut Informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Akuisisi SLN:
   A) Informasi Penjual
       Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret1963, merupakan warga
       Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008, RW 016, Kelurahan
       Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan
       merupakan Direktur di PT Samudera Layar Nusantara.

   B) Informasi Pembeli
      Informasi terkait pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1 huruf B
      Keterbukaan Informasi ini.

D. Hubungan Afiliasi
   1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
      Perseroan dengan Darmawan Wangsa
   2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
      Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Darmawan Wangsa. Namun
      demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi mengandung
      benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra
      Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.



                                           11
Page 12
    E. Nilai Transaksi
       Nilai transaksi atas akuisisi 49,00% (empat puluh sembilan persen) saham SLN sebagaimana
       termaktub dalam CSPA Akuisisi SLN tertanggal 7 Januari 2026, adalah Rp89.518.000.000
       (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah).


         Keterangan singkat mengenai CSPA Akuisisi SLN

         1) Pihak
            • PT Master Print Tbk (Pembeli)
            • Darmawan Wangsa (Penjual)

         2) Pengikatan Jual Beli (CSPA Akuisisi)
            Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana dimaksud di
            dalam CSPA Akuisisi SLN, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli, dan Pembeli
            setuju untuk membeli dan menerima penyerahan 49,00% saham Darmawan Wangsa
            (“Saham Yang Dijual”) dari Penjual beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat
            padanya, bebas dari segala tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).

             Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total harga jual
             beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar
             lima ratus delapan belas juta rupiah) (“Harga Transaksi”).

             Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk penyelesaian Transaksi, Para Pihak akan
             membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan pemindahan hak atas
             seluruh Saham yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”) selambatnya 1
             (satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh Prasyarat (“Penyelesaian”).

         3) Prasyarat
            Seluruh persetujuan, pelaporan dan pengumuman yang dipersyaratkan untuk PT
            Master Print Tbk, SLN dan Tn. Darmawan Wangsa, termasuk tetapi tidak terbatas pada
            memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Master
            Print Tbk atas Transaksi Akuisisi SLN.

         4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
            Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia

             Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

3. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit
      oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada Laporan
      Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global Putra Kusuma yang
      dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan per tanggal 7 Januari
      2026, nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh
      persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:



                                                12
Page 13
    Disajikan dalam Rupiah Penuh
                                                                   Nilai Transaksi
                                                                                                             Batasan
        Keterangan                     PTMR (Rp)                Penjualan Aktiva dan        Persentase                                   Hasil Analisa
                                                                                                              Nilai
                                                                     Kewajiban
                                                                                                                        Termasuk transaksi material yang
    Ekuitas                              88.177.148.690                  102.184.994.617           115,89%    >20%
                                                                                                                        memerlukan RUPS
    Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka
    1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban merupakan
    transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta
    merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk merupakan afiliasi Perseroan.

    Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi Benturan
    Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya
    dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
    Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh
    persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi
    Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi
    material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
    17/2020 dan POJK 42/2020.

B. Transaksi Akuisisi SLN
   Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SLN dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat
   (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Akuisisi SLN
   merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen ekuitas Perseroan
   hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
     Disajikan dalam Rupiah Penuh
                                                                                                                   Batasan
        Keterangan                 PTMR (Rp)                  SLN (Rp)        Nilai Transaksi (Rp)    Persentase                           Hasil Analisa
                                                                                                                    Nilai
                                                                                                                             Termasuk transaksi material yang
    Ekuitas                         88.177.148.690         170.367.399.260         89.518.000.000        101,52%     >20%
                                                                                                                             memerlukan RUPS
                                                                                                                             Termasuk transaksi material yang
    Total Aset                     143.775.377.160         171.853.242.363                     -         119,53%     >50%
                                                                                                                             memerlukan RUPS
                                                                                                                             Termasuk transaksi material yang
    Pendapatan                      97.308.765.210          57.577.635.877                     -          59,17%     >50%
                                                                                                                             memerlukan RUPS
    Laba Bersih                     (10.503.915.995)        19.661.877.515                     -        -187,19%     >50%    Termasuk transaksi material
    Sumber : Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.

   Selanjutnya, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi mengandung
   benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra
   Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd. maka dari itu, Perseroan akan
   melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham
   Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh
   ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
   dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

   Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi SLN tidak termasuk transaksi material yang mengganggu
   keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf
   d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji dalam analisis berikut:
   A. Analisa Pendapatan                          Nilai (Rp)                               B. Analisa laba (rugi) bersih                             Nilai (Rp)
   Pendapatan PTMR sebelum Akuisisi              97.308.765.210                            Laba (rugi) bersih PTMR sebelum Akuisisi                  (10.503.915.995)
   Pendapatan SLN 100%                           57.577.635.877                            Laba (rugi) bersih SLN 100%                                19.661.877.515
   Pendapatan PTMR setelah akuisisi 49%                                                    Laba (rugi) bersih setelah akuisisi 49%
                                                 28.213.041.580                                                                                        9.634.319.982
   SLN                                                                                     SLN
   Selisih kenaikan (penurunan) atas                                                       Selisih kenaikan (penurunan) atas laba (rugi)
   pendapatan setelah akuisisi SLN dan           69.095.723.630                            bersih setelah akuisisi SLN dan sebelum                    20.138.235.977
   sebelum Akuisisi                                                                        Akuisisi
   persentase selisih pendapatan                           -71,0%                          persentase selisih laba (rugi) bersih                                191,7%
   sumber: Laporan Keuangan Audit 30 September 2025
   Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah akuisisi SLN
   tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini tidak menyebabkan
   Perseroan mencatat rugi bersih. Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan prosedur


                                                                                   13
Page 14
         transaksi material dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
         POJK 42/2020.




III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
                PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban dilakukan sehubungan dengan Pengambilalihan
      77,19% saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (“Calon Pengendali Baru”). Sejalan
      dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan disesuaikan dengan Perubahan
      Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini
      bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru
      termasuk penyesuaian struktur aktiva dan kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan
      kewajiban Perseroan selaras dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
      menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
      kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru.

          Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan
          pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan memperhatikan hasil
          penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan
          aktiva dan kewajiban. Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha dan
          Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah
          disesuaikan dengan entitas anak baru dengan peningkatan efisiensi operasional dan
          penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.

       B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
          Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
          Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono sebagaimana tersaji
          dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan kegiatan usaha terhadap
          kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi penjualan aktiva dan kewajiban ini
          diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan dan lepasnya investasi entitas anak
          yakni PT Global Putra Kusuma (“GPK”). Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari
          strategi repositioning portofolio di mana pelepasan aktiva dan kewajiban tersebut dibarengi
          dengan akuisisi entitas baru yang lebih strategis. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
          mentransformasi lini bisnis Perseroan, menggantikan pendapatan yang hilang dengan sumber
          pertumbuhan baru yang lebih berkualitas, serta memperkuat struktur modal demi
          menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih berkelanjutan.

       C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
          Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
          Afiliasi
          Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian
          eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil risiko
          dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian
          transaksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta
          mengacu pada laporan Penilai Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap


                                                   14
Page 15
       kepentingan pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa
       depan.



2. Transaksi Akuisisi SLN
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan yang selaras
      dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali
      baru. Grup perusahaan calon pengendali baru bergerak di bidang perdagangan dan angkutan
      laut untuk pengangkutan komoditas, dan dalam hal ini SLN merupakan perusahaan yang juga
      bergerak di bidang angkutan laut (termasuk penyewaan angkutan laut).

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
      sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akusisi SLN
      diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan,
      khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.

       Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi SLN ini, maka akan memperkuat keuangan
       Perseroan dengan dikonsolidasikannya SLN ke dalam laporan keuangan Perseroan serta
       meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi Akuisisi SLN ini
       telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai wajar dalam Laporan Kewajaran.

   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
      Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
      Mengandung Benturan Kepentingan
      Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi
      operasional dan memperkuat struktur keuangan Perseroan. Dibandingkan bertransaksi
      dengan pihak ketiga, pemilihan pihak afiliasi memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi
      serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari rencana strategis masuknya Deep Source
      Pte. Ltd. sebagai pemegang saham.

       Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip
       kewajaran (arm's length) mengacu pada penilaian KJPP, sehingga kondisi yang diterima
       Perseroan tidak kurang menguntungkan dibandingkan transaksi dengan pihak non-afiliasi
       guna tetap melindungi kepentingan pemegang saham publik.



SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.




                                                15
Page 16
                  IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI

   A. Struktur sebelum Rencana Transaksi




                                              PT Prima                  Dharmawan
                                            Dhama Perkasa                 Wangsa

                                                    51,00%                       49,00%



                                                        PT Samudera
                                                       Layar Nusantara

                                                                                           Aset Tetap
   B. Struktur setelah Rencana Transaksi



                                                Pemegang                     Publik
                                              Saham Founder

                                                      74,76%            25,24%



         Deep Source               Publik                    PT Mitra Pack
          Pte. Ltd.*                                             Tbk

               77,19%          22,81%




                          PT Prima                             Perseroan
                        Dhama Perkasa

                               51,00%                        49,00%


                                                                                               Aset Tetap
                             PT Samudera                          GPK             99,00%
                            Layar Nusantara



       *Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan
       pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.

                        V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham atas SLN, PT Global Putra Kusuma (“GPK”), dan juga penilaian aset
Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi SLN
   Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam laporan No.
   00004/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 Tanggal 7 Januari 2026:

                                                     16
Page 17
1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah 49,00% saham SLN

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham SLN adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per
   tanggal 30 September 2025 dari 49,00% saham SLN, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
   yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Akuisisi SLN.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
   sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
     - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang
        kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty);
     - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
        yang telah disesuaikan;
     - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
     - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham SLN. Pendekatan
   yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN adalah
   Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan
   Pendekatan Aset dengan Excess Earning Method (“EEM”).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
   Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
   35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan
   kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
   bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian
   tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai,
   maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN pada tanggal 30
   September 2025 adalah:

                                      Rp 89.518.000.000,-
              (Delapan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah)

   Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
   Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset dengan Excess
   Earning Method (“EEM”).



                                              17
Page 18
     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
     sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
     kewajaran atas harga Saham di pasar.

B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
  B.1 Penilaian Saham GPK
  Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas GPK yang dituangkan dalam laporan No.
  00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian adalah 99,00% saham GPK.

  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per
     tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
     yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva
     dan Kewajiban.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
     sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
       - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
       - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
       - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang
          kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
       - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty);
       - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
          yang telah disesuaikan;
       - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
       - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.



  5. Pendekatan dan metode penilaian
     Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham GPK. Pendekatan
     yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK adalah
     Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan
     Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di
     Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).

  6. Kesimpulan nilai
     Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
     Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
     35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan

                                               18
Page 19
   kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
   bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian
   tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai,
   maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30
   September 2025 adalah:

                                         Rp29.601.000.000,-
                       (Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

   Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
   Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market
   Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly
   Traded Company Method (“GPTC”).

   Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
   sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
   kewajaran atas harga Saham di pasar.


B.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam laporan No.
00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
     No     Obyek Penilaian              Kepemilikan                                   Lokasi
      1   Tanah           dan   SHGB NIB: 12.10.000036732.0     Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No.
          Bangunan Gudang       dan 12.10.000037143.0 dengan    22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten
          (2 unit)              Luas Total: 1.000 m2 dan Luas   Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                                Bangunan Total: 748 m2
     2    Ruko/Rukan            SHGB No. 5325 dan 5330          Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta
                                dengan Luas Total: 61 m2 dan    Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
                                Luas Bangunan: 178 m2           Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta
                                                                Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     3    Kendaraan dan Alat                                    Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Berat                                                 Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
                                                                Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     4    Mesin-Mesin                                           Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Packaging                                             Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
                                                                Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     5    Inventaris      dan                                   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Peralatan Kantor                                      Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
                                                                Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
     6    Persediaan                                            Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Packaging                                             Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
          Equipment                                             Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat tentang
   nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
   yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva
   dan kewajiban.

                                                 19
Page 20
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
         adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
      - Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan
         obyek penilaian adalah benar.
      - Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertipikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
         diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
      - Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan benar
         merupakan obyek penilaian.
      - Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan adalah
         benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan tidak sesuai,
         maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertipikat, diperoleh dan
         disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
      - Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
         sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
      - Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
         Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana
         mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk melakukan
         pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-Mesin Packaging
         tersebut.
      - Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan yang
         dimiliki oleh Penilai.

      Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
      - Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30 September
         2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025, maka kami
         berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat inspeksi tidak
         berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal penilaian. Dengan
         demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap merepresentasikan keadaan
         obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
      - Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi,
         dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap sebagian
         kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit
         kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi
         yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi
         unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai
         verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi
         kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
         dan harus dikaji ulang.
      - Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
         sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga, yaitu
         Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu, inspeksi terhadap
         unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi
         mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta

                                             20
Page 21
          verifikasi dalam bentuk survey langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami
          lakukan di lokasi gudang/kantor PT. Master Print, Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit
          dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi
          dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak
          sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji
          ulang.
      -   Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
          dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi obyek penilaian
          sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan dalam Surat
          Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan Peralatan Kantor
          serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis
          itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan,
          yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana
          kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak
          sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji
          ulang.
      -   Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
          memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
          akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
          signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka, Penilaian
          ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      -   Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
          keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      -   Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah pihak
          yaitu Perseroan dan Penilai.

   B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
      - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB. 12.10.000036732.0
        dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi tanggal penerbitan sertifikat,
        nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
      - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB No.
        5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh dari hasil
        verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh Tanahku serta
        website ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada Perseroan.
      - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door pada
        setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang terinformasi masih
        1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada setiap lantai bangunan
        aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3 bangunan hanya dapat diakses
        dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
   Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin packaging,
   Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta mengacu pada
   maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan
   Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode
   Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan
   sebagai berikut:

                                              21
Page 22
        No       Jenis Properti                              Alamat                           Pendekatan Pasar   Pendekatan Biaya

                                   Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
              Tanah dan Bangunan
         1                         Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,              V                  V
              Gudang (2 unit)
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                   Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok C
                                   No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
         2    Ruko/Rukan                                                                             V                  V
                                   Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                   Khusus Ibukota Jakarta.
                                   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
              Kendaraan dan Alat
         3                         Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
              Berat
                                   Provinsi Jawa Timur.

                                   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
              Mesin-mesin
         4                         Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
              packaging
                                   Provinsi Jawa Timur.

                                   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
              Inventaris dan
         5                         Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
              Peralatan Kantor
                                   Provinsi Jawa Timur.

              Persediaan           Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
         6    Equipment            Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
              Packaging            Provinsi Jawa Timur.



   6. Kesimpulan Nilai
      Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-
      faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat
      pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut di atas pada
      tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                        Rp 26.758.966.500,-
       (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh
                                   Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)


      Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
      Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset diatas merupakan
      penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

      Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
      sehingga menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
      kewajaran atas harga aset di Pasar.

                            VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan yang
dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0110-00/BS/05/0113/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:

1. Identitas Pihak
   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, GPK, dan PTMP.

                                                                22
Page 23
   B. Transaksi Akuisisi SLN
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, SLN dan Tn. Darmawan
      Wangsa (“DW”)

2. Objek Transaksi
   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Objek pendapat kewajaran adalah Rencana penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan
      termasuk penjualan 99% saham PT Global Putra Kusuma kepada pihak terafiliasi yaitu PT Mitra
      Pack Tbk dengan nilai transaksi Rp 102.184.994.617

   B. Transaksi Akuisisi SLN
      Objek pendapat kewajaran adalah Rencana pembelian 49% saham SLN dan perubahan usaha
      Perseroan menjadi holding terkait pembelian saham SLN dengan nilai transaksi Rp
      89.518.000.000


3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
   Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah memenuhi Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Afiliasi dan Bentuaran Kepentingan untuk memberikan opini atas Nilai Pasar Saham Perseroan.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
   Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
      - Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
      - Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
         penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
      - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
         kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
         pencapaiannya (fiduciary duty).
      - Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
         yang telah disesuaikan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
      - Penilai menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
         terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      - Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan dari penilaian
         yang dilakukan.
      - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat Kewajaran
   atas Rencana Transaksi oleh Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
   a. Analisis Transaksi
      i)     Pihak-pihak yang terkait dalam
             A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban:
                  ▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
                  ▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.

            B. Transaksi Akuisisi SLN:
                ▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak pembeli;
                ▪ Tuan Darmawan Wangsa sebagai pihak penjual.


                                               23
Page 24
ii)    Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi.




           PTMP merupakan pemegang saham Perseroan. Jessica Kusuma menjabat sebagai
           Komisaris Utama di Perseroan dan PTMP serta Komisaris di GPK. Ilham Djaja
           menjabar sebagai Komisaris di Perseroan dan GPK serta Direktur di PTMP. Ardi
           Kusuma menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan PTMP serta Komisaris
           Utama di GPK. Cindy Kusuma dan Edward Kusuma menjabat sebagai Direktur di
           Perseroan, PTMP dan GPK. Tungga Wijaya menjabat sebagai Direktur di Perseroan,
           Komisaris di PTMP dan Komisaris Utama di GPK.


iii)   Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
       Manfaat dari dilakukannya Rencana Transaksi adalah meningkatkan prospek usaha
       Perseroan melalui pemanfaatan peluang usaha dan perubahan kegiatan usaha yang
       memperluas pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat keunggulan
       bersaing. Selain itu, penerapan kegiatan usaha di bidang holding memungkinkan
       Perseroan menjalankan pola bisnis yang lebih terstruktur dan berfokus pada pengelolaan
       serta pengembangan entitas anak sebagai portofolio investasi.

       Pelaksanaan Rencana Transsaksi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang saham
       dan pemangku kepentingan melalui peningkatan penerapan tata kelola perusahaan yang



                                          24
Page 25
        baik, pertumbuhan pendapatan, peningkatan kinerja keuangan, serta potensi pembagian
        dividen yang berkesinambungan.

        Adapun risiko terkait dilakukannya Rencana Transaksi ini ialah dengan perubahan model
        bisnis menjadi perusahaan holding, kinerja keuangan Perseroan bergantung pada
        kontribusi kinerja operasional dan kemampuan entitas anak dalam menghasilkan laba
        serta mendistribusikan dividen. Selain itu, pelepasan aset operasional dalam rangka
        perubahan kegiatan usaha berpotensi menimbulkan risiko likuiditas dan konsentrasi aset,
        khususnya apabila entitas yang diakuisisi tidak memberikan kinerja sesuai dengan target
        yang ditetapkan, sehingga Perseroan tidak lagi memiliki sumber pendapatan utama untuk
        menopang kondisi keuangannya.

  iv)   Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan Perseroan
        Berdasarkan analisis Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
        30 September 2025, yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
        Suhartono, Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan total
        aset sebesar Rp 44.702.883.566 dan total ekuitas sebesar Rp 98.815.268.933 serta
        penurunan total liabilitas sebesar Rp 54.112.385.367


  v)    Likuiditas
        Berdasarkan likuiditas Perseroan tahun 2022 – 30 September 2025, rasio lancar (current
        ratio) berkisar antara 1,63-2,74 sementara rasio cepat (quick ratio) berkisar antara 1,01-
        1,46. Berdasarkan rasio likuiditas historis tersebut, Perseroan memiliki kapasitas
        likuiditas yang cukup baik dikarenakan total aset lancar yang dimiliki lebih besar
        dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek yang harus dipenuhi dalam jangka pendek.


b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Rencana Transaksi
   i)     Analisis Kuantitatif
          Berdasarkan hasil analisis inkremental, dengan dilakukannya Rencana Transaksi
          diperkirakan nilai tambah atas total aset Perseroan diproyeksikan akan mengalami
          tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 13,94% atau mencapai Rp
          285.212.157 ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan total aset Perseroan per 30
          September 2025 yang sebesar Rp 143.775.377 ribu. Tanpa adanya Rencana Transaksi,
          total aset Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 9,19% atau mencapai
          Rp 228.107.491 ribu pada tahun 2030.

        Dengan adanya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan akan
        mengalami penurunan CAGR sekitar 47,91% atau mencapai Rp 1.811.606 ribu pada tahun
        2030, dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan per 30 September 2025 yang
        sebesar Rp 55.598.228 ribu. Tanpa adanya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan
        diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 6,27% atau mencapai Rp 76.500.638 ribu
        pada tahun 2030.

        Selanjutnya, total ekuitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 24,91%
        atau mencapai Rp 283.400.551 ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan total ekuitas
        Perseroan per 30 September 2025 yang sebesar Rp 88.177.149 ribu. Tanpa adanya
        Rencana Transaksi, total ekuitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar
        10,87% atau mencapai Rp 151.606.853 ribu pada tahun 2030.




                                             25
Page 26
   ii)   Analisis Kualitatif
         Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat kualitatif dari
         Perseroan melakukan akuisisi adalah meningkatkan kinerja keuangan Perseroan melalui
         prospek usaha yang menjanjikan. Melalui akuisisi, mampu menciptakan sinergi strategis
         antara Perseroan dengan entitas anak untuk berfokus mengelola kegiatan usaha yang
         baru di bidang angkutan laut. Perseroan memegang kendali penuh atas SLN dan dapat
         mengkonsolidasi laporan keuangan SLN. Selain itu, akuisisi mampu pengembangan
         produk dan layanan melalui bisnis entitas anak yang dapat membuka peluang untuk
         sumber pendapatan baru.

         Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah Biaya pelaksanaan
         terkait Rencana Transaksi yang harus dikeluarkan, serta tidak akan diperoleh lagi
         pendapatan dari bisnis kemasan setelahnya (namun akan digantikan dengan pendapatan
         usaha holding dari entitas anak dalam bidang angkutan laut, sehingga tidak akan ada
         dampak terkait going concern).

c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
   i)     Analisis Nilai Rencana Transaksi
          A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
             Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 antara
             Perseroan dan PTMP tertanggal 23 Januari 2026, harga untuk penjualan aktiva dan
             kewajiban Perseroan termasuk penjualan 99% saham GPK yang akan dibayarkan oleh
             PTMP kepada Perseroan adalah sebesar Rp 102.184.994.617.

            Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Perseroan yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang
            dan Rekan dengan Laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6
            Januari 2026, yang menggunakan Pendekatan Pasar dan Pendekatan Biaya, diperoleh
            Nilai Pasar Aset (persediaan dan aset tetap) Perseroan per 30 September 2025 adalah
            sebesar Rp 26.758.966.500.

            Berdasarkan Laporan Penilaian 99% Saham GPK yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang
            dan Rekan dengan Laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7
            Januari 2026, yang menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode
            Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC), diperoleh Nilai Pasar 99% Saham
            GPK per tanggal 30 September 2025 sebesar Rp 29.601.000.000.

            Untuk akun aktiva lainnya seperti kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-lain, biaya
            dibayar dimuka, uang muka dan aset hak guna menggunakan Nilai Buku per tanggal
            30 September 2025 yang sebesar Rp 91.836.373.167. Untuk akun kewajiban lainnya
            seperti utang bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain, uang muka penjualan,
            biaya yang masih harus dibayar, liabilitas sewa, utang pembiayaan konsumen dan
            liabilitas imbalan kerja menggunakan Nilai Buku per tanggal 30 September 2025 yang
            sebesar Rp 46.011.345.050. Oleh karena itu, Nilai Buku Aktiva dan Kewajiban
            Perseroan per 30 September 2025 diatas tersebut sebagaimana dinyatakan dalam
            Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 adalah sebesar Rp 45.825.028.117.

            Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan termasuk
            penjualan 99% saham GPK sama dengan nilai pasar aset dan saham yang dinilai,
            sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.




                                              26
Page 27
      B. Transaksi Akuisisi SLN
         Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Saham antara Perseroan dan Tn.
         Darmawan Wangsa tertanggal 7 Januari 2026, harga untuk pembelian 49% saham SLN
         yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Tn. Darmawan Wangsa adalah sebesar
         Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta
         rupiah).

          Berdasarkan Laporan Penilaian 49% Saham SLN yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang
          dan Rekan dengan Laporan No. 00004/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7
          Januari 2026, yang menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode
          Excess Earning Method (EEM), diperoleh Nilai Pasar 49% Saham SLN per tanggal 30
          September 2025 sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar lima ratus
          delapan belas juta rupiah).

          Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 49% saham SLN sama dengan nilai pasar
          saham yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.

ii)   Analisis Inkremental dan Profitabilitas
      Analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan
      untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang positif bagi
      Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi
      manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah
      dilaksanakannya Rencana Transaksi.

      Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan tanpa terjadinya Rencana Transaksi
      selama periode proyeksi tahun 2025-2030:
                                                                                (dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
      Keterangan                Okt-Des 2025          2026               2027          2028          2029           2030
      Aset                        142.258.944     155.390.349      175.747.784       204.503.070   212.705.750    228.107.491
      Liabilitas                   53.540.068       57.155.659      61.410.604         6.619.061    71.325.852     76.500.638
      Ekuitas                      88.718.876       98.234.690     114.337.180       138.384.009   141.379.898    151.606.853
      Pendapatan Usaha             32.436.255     149.206.773      171.587.789       197.325.958   187.459.660    215.578.609
      Laba (Rugi) Usaha               (236.410)      7.021.521      15.184.012        25.281.803    (1.788.910)     7.405.181
      Laba Periode Berjalan        19.210.820       10.417.762      16.931.111        24.958.311     3.998.520     11.329.849
      EBITDA                           447.424       9.719.351      17.254.558        27.379.682      337.668       9.158.653
      *) EBITDA= Earning Before Interest Tax Depreciation Amortisation


      Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan dengan terjadinya Rencana Transaksi
      selama periode proyeksi tahun 2025-2030:

                                                                                (dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
      Keterangan                Okt-Des 2025          2026               2027           2028          2029           2030
      Aset                        174.754.717      190.135.538     207.164.952       229.307.575   256.539.221    285.212.157
      Liabilitas                     1.535.352       1.597.745       1.642.508         1.700.288     1.802.537      1.811.606
      Ekuitas                     173.219.365      188.537.793     205.522.444       227.607.287   254.736.684    283.400.551
      Pendapatan Usaha              19.754.138     105.355.400     124.089.787       150.915.886   193.901.118    199.873.454
      Laba (Rugi) Usaha              3.089.016      16.582.693      18.478.728        23.895.834    29.456.210     31.062.348
      Laba Periode Berjalan          2.851.966      15.318.428      16.984.651        22.084.843    27.129.397     28.663.867
      EBITDA                         4.661.373      22.922.833      25.016.718        30.641.671    36.404.896     38.213.883
      Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi
      diatas, hasilnya menunjukan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan
      memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.




                                                         27
Page 28
      iii)   Analisis atas Faktor Non Keuangan lain yang relevan
             Untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan, pemegang saham dan manajemen
             Perseroan berupaya menyusun rencana strategis, antara lain melakukan peningkatan
             usaha melalui Rencana Transaksi.

             Langkah-Langkah yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan
             peralihan ke usaha baru sebagai berikut:
              - Melakukan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan
                 Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi
                 Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dengan Laporan No. 00001/2.0113-03/BS-
                 FS/05/0340/1/I/2025 tanggal 13 Januari 2026 oleh KJPP Syarif, Endang, dan Rekan;
              - Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas transaksi
                 material dan transaksi afiliasi;
              - Mendivestasi anak usaha yaitu GPK kepada entitas induk Perseroan saat ini yaitu
                 PTMP;
              - Mengakusisi anak usaha yaitu SLN guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang
                 baru.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
   Kepentingan serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari
   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
   melakukan kajian dan analisis atas data dan informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi
   fundamental yang mendasarinya terpenuhi.

   Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi,
   serta faktor-faktor lain yang relevan, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa
   penjualan aktiva dan kewajiban serta pengambilalihan sebesar 49% kepemilikan saham dalam SLN
   oleh Perseroan adalah wajar.

   Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak signifikan
   terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan keuangan, serta
   peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan pelaksanaan Rencana
   Transaksi.

                VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru oleh Perseroan.
Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00001/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026:


1. Maksud dan Tujuan
   Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas rencana
   penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: aspek hukum, aspek

                                                   28
Page 29
   pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dalam rangka
   memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020.

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
     - Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
        kelayakan.
     - Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
        kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
        informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
        anggap relevan.
     - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
        duty).
     - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan.
     - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     - Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
        tugas.

3. Prosedur yang Digunakan
   Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
   Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
   Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
   dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
   mencakup:

    A. Kajian Kelayakan Pasar
       Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri transportasi kapal laut di Indonesia menunjukkan
       prospek kesinambungan yang kuat, ditandai dengan meningkatnya aktivitas pelabuhan
       selama tahun 2025, kenaikan volume barang angkutan laut sebesar 0,45% pada September
       2025, serta peningkatan kunjungan kapal sebesar 10,07% secara nasional. Keberadaan 25
       pelabuhan strategis utama, khususnya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Belawan,
       memperkuat jaringan transportasi laut Indonesia dan mendukung peningkatan volume muat
       serta pertumbuhan pelayaran luar negeri, yang menunjukkan bahwa pengelolaan kapal
       sebagai unit bisnis memiliki potensi berkelanjutan dan strategis.

        Saat ini SLN berfokus memberikan dukungan kargo bagi perusahaan induknya PT Prima
        Dharma Karsa serta melayani pihak ketiga untuk berbagai jenis muatan, dengan strategi
        pemasaran angkutan laut dalam negeri melalui pendekatan business to business dan
        penawaran layanan kargo terintegrasi.

        Dengan mempertimbangkan kondisi persaingan dengan pelaku usaha sejenis di industri,
        dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah
        layak.

                                                29
Page 30
B. Kajian Kelayakan Teknis
   Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas kegiatan usaha baru Perseroan sebagai perusahaan
   holding bergantung pada efektivitas manajemen, sinergi strategis anak perusahaan,
   optimalisasi sumber daya, serta kemampuan dalam mengelola portofolio investasi untuk
   mencapai pertumbuhan berkelanjutan. Dalam kegiatan operasionalnya, SLN memiliki dan
   mengoperasikan tiga unit kapal tongkang, yaitu TB. Star Sejati 01/ BG. Victoria 3301, TB. Star
   Sejati 02/ BG. Victoria 3302, dan TB. Star Sejati 05/ BG. Victoria 3303, masing-masing dengan
   kapasitas angkut sebesar 10.500 MT. Menurut keterangan manajemen, SLN memiliki rencana
   penambahan armada kapal tongkang sebagai strategi ekspansi untuk memenuhi permintaan
   pasar di masa mendatang.

    Dalam menjalankan kegiatan usaha pada KBLI 64200, KBLI 70100, dan KBLI 70209, Perseroan
    menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada pengelolaan serta
    pengembangan entitas anak, meliputi identifikasi peluang usaha, penyusunan rencana
    investasi, pelaksanaan kerja sama atau akuisisi, serta pengawasan dan evaluasi kinerja entitas
    anak. Proses operasional SLN mencakup permintaan Shipping Instruction, kedatangan kapal,
    proses muat, finalisasi dokumen, keberangkatan kapal, dan penagihan. Saat ini SLN didukung
    oleh dua tenaga kerja operasional, termasuk satu tenaga ahli berpengalaman lebih dari 20
    tahun di bidang kapal tunda dan kapal tongkang, serta berkomitmen untuk meningkatkan
    kompetensi karyawan melalui program pelatihan berkelanjutan guna memaksimalkan
    kualitas dan kapasitas sumber daya manusia.

    Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
    Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

C. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
   Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, keunggulan kompetitif Perseroan atas rencana perubahan
   kegiatan usaha menjadi perusahaan holding terletak pada berkurangnya beban biaya
   operasional dan depresiasi aset mesin percetakan, serta kemampuan capital allocation yang
   memungkinkan fleksibilitas pengalihan likuiditas hasil penjualan aset ke unit bisnis dengan
   tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi, yaitu SLN yang memiliki arus kas lebih stabil
   di sektor angkutan laut dalam negeri. Perseroan juga dapat melakukan pemisahan hukum dan
   finansial antara entitas induk dan anak usaha, sehingga risiko operasional dan tuntutan hukum
   pada anak usaha tidak secara langsung berdampak pada aset holding, yang memberikan
   perlindungan tambahan bagi investor perusahaan terbuka. Perubahan kegiatan usaha ini
   memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi makro, pengembangan portofolio,
   serta pengawasan kinerja, sementara operasional harian dijalankan oleh manajemen anak
   usaha, sehingga Perseroan lebih adaptif terhadap peluang ekspansi dan diversifikasi.

    Adapun SLN memiliki keunggulan kompetitif berupa kepemilikan tiga unit kapal tongkang
    yang telah beroperasi, rekam jejak operasional dengan basis pelanggan yang mapan dan loyal,
    tim manajemen berpengalaman di industri, serta kemampuan beroperasi secara mandiri dan
    berkelanjutan tanpa ketergantungan pada manajemen harian Perseroan. Dengan keunggulan
    kompetitif tersebut, Perseroan dapat menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio,
    peningkatan kinerja keuangan, serta stabilitas pendapatan dan arus kas.

    Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
    Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


                                             30
Page 31
D. Kajian Kelayakan Model Manajemen
   Dari kelayakan model manajemen, dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini Perseroan
   akan melakukan restrukturisasi manajemen dan sumber daya manusia yang mencakup fungsi
   keuangan, hukum, dan manajemen investasi yang dibutuhkan, tanpa melakukan perekrutan
   personel tambahan, termasuk dalam industri angkutan laut. Dari sisi SLN, tim operasional
   yang ada akan dipertahankan dengan kemungkinan penambahan sumber daya manusia untuk
   ekspansi di masa mendatang sesuai kebutuhan, di mana saat ini kegiatan operasional SLN
   dijalankan oleh dua orang tenaga kerja. Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya sebagai
   perusahaan holding, Perseroan menghadapi risiko utama berupa risiko ekspansi bisnis dan
   pasar baru, risiko industri entitas anak, serta risiko likuiditas dan konsentrasi aset, sedangkan
   SLN menghadapi risiko persaingan usaha, risiko operasional, ketergantungan pada klien grup,
   perubahan regulasi dan kepatuhan, keselamatan dan tanggung jawab hukum, serta risiko
   keuangan dan fluktuasi ekonomi, yang dimitigasi melalui penerapan strategi identifikasi,
   evaluasi, dan pengendalian risiko yang efektif.

    Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
    kemampuan manajemen yang memadai dalam mengembangkan kegiatan usaha baru, yang
    didukung oleh status Perseroan sebagai perusahaan terbuka dengan tingkat transparansi,
    akuntabilitas, serta akses pendanaan dan jaringan strategis yang baik. Kapasitas tersebut
    diperkuat oleh kemampuan operasional SLN yang bergerak di bidang angkutan laut dalam
    negeri dan memiliki pengalaman serta kinerja yang baik pada skala ekonomi menengah,
    sehingga SLN merupakan entitas yang potensial dan memiliki kapasitas yang memadai untuk
    diakuisisi oleh Perseroan. Langkah pengambilalihan SLN sebagai entitas anak Perseroan
    merupakan strategi untuk mengoptimalkan struktur pendapatan jangka panjang melalui
    diversifikasi aset operasional dengan arus kas yang stabil.

    Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
    Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

E. Kajian Kelayakan Keuangan

    Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menjalankan
    kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel -
    variabel sebagai berikut :
    a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
       NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp215.191.096.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
       yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
       memberikan keuntungan.

    b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
       IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,53%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
       yang sebesar 9,67%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
       dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
       diasumsikan.

    c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
       PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20855. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
       menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
       pengeluaran investasi yang dilakukan.




                                              31
Page 32
            d. Payback Period (PP)
               PP yang diperoleh adalah 6 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
               mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun 8 bulan

4. Kesimpulan Studi Kelayakan
   Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan
   Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
   Usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 70100 yaitu
   Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah layak.

      VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan telah
memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk menjalankan
operasional secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.

 IX. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN
   USAHA SERTA PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
                                 PERSEROAN
    A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
       Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana
       Pengambilalihan SLN dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan lini
       bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru dan agar
       ke depannya, Perseroan beroperasi secara eksklusif sebagai perusahaan holding sedangkan
       operasi kegiatan usaha spesifik dilakukan melalui anak-anak usahanya saja.

        Perseroan juga berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya
        Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas
        Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya
        Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang
        Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
    B. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
       Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana
       tersaji di bab ringkasan studi kelayakan, perubahan kegiatan usaha Perseroan diperkirakan
       akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam
       bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.
        ]

        Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan dan laba
        (rugi) bersih diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap, sehingga pada
        gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas
        Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.
        Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah dianalisis
        secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan layak untuk
        dijalankan.

            X. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana Transaksi
berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan konsolidasian



                                                 32
Page 33
proforma No. 298/GN/HI/KPS/I/26 yang telah direview oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, sebagai berikut:
                      PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                      30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                     Penyesuaian          Saldo Proforma
                                Historis PTMR         Proforma             Konsolidasian

 ASET

 ASET LANCAR

 Kas dan bank                       2.382.228.543       26.999.725.349      29.381.953.892
 Piutang usaha - neto              22.124.200.934       11.266.626.959      33.390.827.893
 Piutang lain-lain - neto          39.851.776.077     (39.849.776.077)           2.000.000
 Biaya dibayar di muka                413.994.018        1.009.634.642       1.423.628.660
 Persediaan                        18.536.683.504     (17.456.683.504)       1.080.000.000
 Uang muka                         33.806.631.988     (33.806.631.988)                   -
 Pajak dibayar di muka                          -          454.807.621         454.807.621

 Jumlah Aset Lancar               117.115.515.064                           65.733.218.066

 ASET TIDAK LANCAR

 Goodwill                                       -         6.037.974.363      6.037.974.363
 Taksiran tagihan pajak                                               -
   penghasilan                        945.148.071         (945.148.071)                  -
 Aset tetap - neto                 13.214.087.480      102.195.883.290     115.409.970.770
 Aset hak-guna - neto               6.368.688.494       (6.368.688.494)                  -
 Aset pajak tangguhan - neto        6.123.213.911       (6.112.762.384)         10.451.527
 Aset lain-lain                         8.724.140         1.277.921.860      1.286.646.000

 Jumlah Aset Tidak Lancar          26.659.862.096                          122.745.042.660

 JUMLAH ASET                      143.775.377.160                          188.478.260.726




                                                33
Page 34
                    PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
               LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                    30 September 2025
                     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                            Penyesuaian        Saldo Proforma
                                        Historis PTMR        Proforma           Konsolidasian

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                  13.828.607.743    (13.828.607.743)                   -
Utang usaha                               22.229.758.520    (22.124.999.495)         104.759.025
Utang lain-lain                                        -                   -                   -
Uang muka penjualan                        3.987.698.342     (3.987.698.342)                   -
Biaya yang masih harus dibayar               968.249.042       (946.249.042)          22.000.000
Utang Pajak                                1.742.423.629       (430.846.489)       1.311.577.140
Liabilitas jangka panjang yang
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa - pihak berelasi           754.145.754       (754.145.754)                   -
  Utang pembiayaan konsumen                  456.844.627       (456.844.627)                   -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           43.967.727.657                           1.438.336.165

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang lain-lain - pihak berelasi             201.697.340                   -                    -
Liabilitas jangka panjang setelah
  dikurangi bagian jatuh tempo dalam
  waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa - pihak                  3.191.104.323     (3.191.104.323)                   -
  Utang pembiayaan konsumen                  307.797.888       (307.797.888)                   -
  Liabilitas imbalan kerja                 7.929.901.262     (7.882.394.324)          47.506.938
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          11.630.500.813                              47.506.938

JUMLAH LIABILITAS                         55.598.228.470                           1.485.843.103

EKUITAS

Modal saham - nilai nominal
Rp 25 per saham
  Modal dasar - 5.888.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
  1.907.000.000 saham pada 30
  September 2025 dan 31 Desember
  2024                                    47.675.000.000                   -      47.675.000.000
Tambahan Modal disetor                    43.672.238.175     (1.318.543.082)      42.353.695.093
Rugi komprehensif lainnya                 (1.885.853.803)        273.822.696      (1.612.031.107)
Saldo laba:
  Telah ditentukan penggunaannya              370.000.000                            370.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya          (1.829.751.044)    13.148.131.058       11.318.380.014

Sub-jumlah                                 8.001.633.328                         100.105.044.000

Kepentingan Nonpengendali                     75.515.362     86.711.858.261       86.887.373.623

Jumlah Ekuitas                             8.177.148.690                         186.992.417.623
JUMLAH LIABILITAS
  DAN EKUITAS                             43.775.377.160                         188.478.260.726



                                                    34
Page 35
                        PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                         LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
                   KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
             Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
                        (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                         Penyesuaian        Saldo Proforma
                                   Historis PTMR          Proforma           Konsolidasian


PENJUALAN NETO                      97.308.765.210       11.865.280.000      109.174.045.210

BEBAN POKOK PENJUALAN             (71.714.229.163)     (11.865.280.000)     (83.579.509.163)

LABA BRUTO                          25.594.536.047                            25.594.536.047

Beban penjualan                    (1.029.860.907)                    -      (1.029.860.907)
Beban umum dan administrasi       (23.842.565.257)                    -     (23.842.565.257)
Beban keuangan                     (1.526.772.133)                    -      (1.526.772.133)
Pendapatan keuangan                     17.492.581                    -           17.492.581
Penghasilan (beban) lain-lain     (12.792.908.464)        4.833.446.455      (7.959.462.009)

LABA (RUGI) SEBELUM
 PAJAK PENGHASILAN                (13.580.078.133)                           (8.746.631.678)

MANFAAT (BEBAN)
 PAJAK PENGHASILAN

Kini                               (1.412.715.473)      (1.593.307.376)      (3.006.022.849)
Tangguhan                            4.488.877.611      (3.337.435.072)        1.151.442.539

BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN NETO                    3.076.162.138                           (1.854.580.310)

LABA NETO TAHUN
 BERJALAN                         (10.503.915.995)                          (10.601.211.988)

PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali atas
    liabilitas imbalan kerja
    jangka panjang                   (658.471.378)                     -       (658.471.378)
  Pajak penghasilan terkait            144.863.703                     -         144.863.703

PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  NETO - SETELAH PAJAK               (513.607.675)                             (513.607.675)

TOTAL PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 PERIODE/TAHUN
 BERJALAN                         (11.017.523.670)                          (11.114.819.663)




                                               35
Page 36
                 XI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Pernyataan Direksi
   Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai
   dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
   sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK
   42/2020.

2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi akuisisi SLN dan
   Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban berpotensi mengandung Benturan Kepentingan karena
   dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada
   Deep Source Pte. Ltd. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
   sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                              XII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB Independen
   RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPSLB Independen mengenai Rencana
   Transaksi akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan
   pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9
   Februari 2026.

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik
   berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB
   dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro
   Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat
   kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan (www.masterprint.co.id) dan sehubungan
   dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan
   melalui email corsec@masterprint.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
   selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26
   Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
   beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara
   14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
   Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
   disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
   penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2 Maret 2026

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
   menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada
   Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI, situs web
   Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk
   menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web
   Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026.

                                                  36
Page 37
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait dengan
agenda persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi adalah Para
Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham
Independen) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen adalah
pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPSLB Independen dapat
dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan
RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham
Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen pertama, maka RUPSLB
Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
setelah RUPSLB Independen pertama diselenggarakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPSLB Independen kedua dapat
dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen
kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham
Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen kedua, maka RUPSLB
Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan
oleh OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran pada
RUPSLB Independen kedua tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga akan dilangsungkan dengan
ketentuan Rapat sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB Independen ketiga adalah sah jika disetujui
oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.

Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPSLB Independen yang
selambat-lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 2 Februari 2026 dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16
ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.




                                             37
Page 38
   XIII. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:

  No                               Aktivitas                                   Tanggal
  1.   Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke OJK         15 Januari 2026
  2.   Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                              23 Januari 2926
  3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi                                     23 Januari 2026
   4   Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                             9 Februari 2026
  5.   RUPSLB dan RUPSLB Independen                                          3 Maret 2026
  6.   Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan      3 Maret 2026
  7.   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen            5 Maret 2026


                                         XIV. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi dan
Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:


                                       Corporate Secretary
                 Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                                   Sawah Besar, Jakarta Selatan
                                     Telepon: 021 – 624-0170
                                  Website: www.masterprint.co.id
                                  Email: corsec@masterprint.co.id




                                          Ardi Kusuma
                                         Direktur Utama




                                                38

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published5 Feb 2026
Pages38
Characters121,866
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PACK TBK p.1 ×43
linked org MASTER PRINT Tbk · Pembeli p.1 ×36
linked org PT Global Putra Kusuma p.3 ×19
linked org Kencana Usaha p.4 ×2
linked org Pantai Indah Kapuk p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×11
possible person Jessica Kusuma · Komisaris Utama p.4 ×5
possible person Ilham Djaja p.4 ×3
possible person Edward Kusuma · Direktur p.4 ×5
possible person Cindy Kusuma p.4 ×5
possible org Kanaka Puradiredja p.4 ×15
possible person Susetyo p.4 ×8
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.28
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH p.1
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA. p.1 ×4
unresolved person Akta Notaris Novianti p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Akta Stephanie Wilamarta p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×9
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.4
unresolved person Drajat Darmadji p.5
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.5 ×2
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.6 ×2
unresolved person H. Warman · Notaris p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik Indonesia p.7
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.7 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.9
unresolved person Robert Prasetia Mulia · Notaris p.10 ×3
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org PT Prima Dharma Karsa p.10 ×2
unresolved person Darmawan Wangsa · Penjual p.10 ×6
unresolved org Anwar dan Rekan p.11 ×2
unresolved org Anwar p.11 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara. B p.11
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.11 ×7
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.12 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.12
unresolved org Endang dan Rekan p.12 ×5
unresolved org PT Prima p.16 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara Aset Tetap B. Struktur p.16
unresolved org PT Samudera p.16
unresolved org KJPP Syarif p.16 ×5
unresolved org KJPP Ihot p.22
unresolved — PTMP. Ardi Kusuma · Direktur Utama p.24 ×7
unresolved — GPK. Tungga Wijaya · Direktur p.24
unresolved org KJPP Endang p.28
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.36
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 10623 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result