Skip to content
Back to announcement

20260205_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32025121_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 38

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN KETERBUKAAN
                 INFORMASI
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG
 TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                    (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN PENJUALAN DAN PENGALIHAN
SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTER PRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD.,
PEMBELIAN ASET TETAP MILIK PAK ARDI KUSUMA DAN PEMBELIAN AKTIVA SERTA KEWAJIBAN PT MASTER
PRINT TBK (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                          PT MITRA PACK TBK
                                             (“Perseroan”)

                                          Kegiatan Usaha Utama:
                               Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                             distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                               industri pengemasan termasuk suku cadang

                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                               Kantor Pusat:
                                Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                        Telepon: 021 – 624-0170
                     Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTERPRINT TBK
      KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara
pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau
penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
                                         I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material dan
afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan di PT Master Print Tbk (“PTMR”) kepada Deep
    Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp141.356.160.000 (seratus empat
    puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau 1.457.280.000
    lembar saham yang mewakili sebesar 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh
    modal ditempatkan dan disetor PTMR (“Transaksi Akuisisi PTMR”);
 2. Pembelian Aset Tetap milik Ardi Kusuma senilai Rp37.430.100.000 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus
    tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
 3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus
    delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah)
    (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara bersama-sama
dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan dalam
Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Agreement for the sale and pruchase of shares)
tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma selaku penjual dan DS selaku
pembeli, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk
tanggal 22 Januari 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham”).

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas
dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Pembelian Aset Tetap”).

Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir
3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Pembelian Aktiva dan
Kewajiban”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi Akuisisi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian
Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana seluruhnya
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi
tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan
dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12 November
2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan
Negosiasi sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang
ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan


                                                   2
Page 3
Publik (“POJK 31/2015”).

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum
dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.

                                  II.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI

1. Transaksi Akuisisi PTMR

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah sebanyak 1.457.280.000 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta dua
      ratus delapan puluh ribu) lembar saham atau sebesar 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua
      persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PTMR.

       Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
       1) Riwayat Singkat PTMR
           PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H.
           Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006
           tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian PTMR”).

           Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
           Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar,
           modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
           AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)

       2) Alamat PTMR
          Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta
          135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

       3) Kegiatan Usaha PTMR
          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, PTMR bergerak dalam bidang perdagangan
          besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang
          tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
          opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
          lain, perdagangan besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.

       4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk No. 21
          tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
          yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur
          permodalan dan susunan pemegang saham PTMR adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
                    Keterangan
                                            Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)          (%)
            Modal Dasar                       5.888.000.000         147.200.000.000
            Pemegang saham:
            - PT Mitra Pack Tbk               1.457.280.000           36.432.000.000        76,42%

                                                  3
Page 4
        - Ardi Kusuma                        14.720.000               368.000.000         0,77%
        - Masyarakat                        435.000.000            10.875.000.000        22,81%
        Jumlah            Modal
        Ditempatkan dan Disetor
        Penuh                              1.907.000.000           47.675.000.000       100,00%
        Saham Dalam Portepel               3.981.000.000           99.525.000.000

   5) Susunan Pengurus
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
      berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama             : Jessica Kusuma
       Komisaris                   : Ilham Djaja
       Komisaris Independen        : Heriyadi
       Direksi
       Direktur Utama              : Ardi Kusuma
       Direktur                    : Cindy Kusuma
       Direktur                    : Edward Kusuma
       Direktur                    : Tungga Wijaya

   6) Informasi Keuangan
      Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi: (i) pada
      tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
      Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
      ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
      tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
      September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
      Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
      ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
      tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                             Disajikan dalam Rupiah
                 Keterangan                30 September 2025              31 Desember 2024
        Total Aset                                143.775.377.160               159.592.481.737
        Total Liabilitas                           55.598.228.470                60.397.809.377
        Total Ekuitas                              88.177.148.690                99.194.672.360

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                             Disajikan dalam Rupiah
                Keterangan                 30 September 2025              31 Desember 2024
        Pendapatan                                 97.308.765.210                93.819.505.302
        Laba Bruto                                 25.594.536.047                28.456.755.037
        Laba (Rugi) Bersih Periode
          Berjalan                                 (10.503.915.995)                 6.766.259.815

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli       : Deep Source Pte. Ltd.


                                               4
Page 5
Penjual              : Perseroan


Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:

1)   Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
     Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum
     Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan, Deep Source Pte.
     Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, berganti
     nama menjadi Deep Source Pte. Ltd.

2)   Kegiatan Usaha Perusahaan
     Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa bijih besi,
     bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.

3)   Alamat Perusahaan
     Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3 Anson
     Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.

4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah sebagai
     berikut:

                                                  Nilai Nominal USD 1 per saham
               Keterangan
                                        Jumlah Saham       Nilai Nominal (USD)       (%)
      Modal Dasar                            80.000.000              80.000.000
      Pemegang saham:
      - Deep Source Holdings
        Limited*                              80.000.000            80.000.000      100,00%
      Jumlah            Modal
      Ditempatkan dan Disetor
      Penuh                                   80.000.000            80.000.000      100,00%
      Saham Dalam Portepel                             -                     -

      *) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International Holdings Limited
     (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).

5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan informasi
     ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Tidak ada

          Direksi
          Direktur                 : Jiang Jiang
          Direktur                 : Wu Lei

Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:



                                                   5
Page 6
1)   Riwayat Singkat Perseroan
     PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257
     dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
     C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000.

     Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
     No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
     mengenai perubahan susunan pemegang saham, serta peningkatan modal dasar, modal
     ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan o.. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12
     September 2022.

2)   Alamat Perseroan
     Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B 20
     Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,
     Provinsi DKI Jakarta.

3)   Kegiatan Usaha Perseroan
     Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku
     cadang dan perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi mesin
     dan peralatan industri.

4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk No. 86
     tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
     telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan
     dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
               Keterangan
                                      Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)           (%)
       Modal Dasar                         9.476.800.000        236.920.000.000
       Pemegang saham:
       - PT     Kencana  Usaha
         Sentosa                           2.298.124.000           57.453.100.000        72,51%
       - Jessica Kusuma                       23.692.000              592.300.000         0,75%
       - Cindy Kusuma                         23.692.000              592.300.000         0,75%
       - Edward Kusuma                        23.692.000              592.300.000         0,75%
       - Masyarakat                          800.000.000           20.000.000.000        25,24%
       Jumlah            Modal
       Ditempatkan dan Disetor
       Penuh                               3.169.200.000           79.230.000.000       100,00%
       Saham Dalam Portepel                6.307.600.000          157.690.000.000

5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini
     diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris

                                             6
Page 7
             Komisaris Utama                  : Jessica Kusuma
             Komisaris                        : Tungga Wijaya
             Komisaris Independen             : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

             Direksi
             Direktur Utama          : Ardi Kusuma
             Direktur                         : Cindy Kusuma
             Direktur                         : Edward Kusuma

   6)     Informasi Keuangan
          Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan konsolidasi: (i)
          pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP
          Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
          ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
          tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
          September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
          Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
          ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
          tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

             Laporan Posisi Keuangan
                                                                                 Disajikan dalam Rupiah
                     Keterangan               30 September 2025               31 Desember 2024
              Total Aset                             290.158.790.171                334.864.065.589
              Total Liabilitas                       100.042.858.428                102.586.997.777
              Total Ekuitas                          190.115.931.743                232.277.067.812

             Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                 Disajikan dalam Rupiah
                    Keterangan                30 September 2025               30 September 2024
              Pendapatan                             147.594.701.531                 136.574.090.252
              Laba Bruto                              46.281.717.463                   48.205.687.893
              Laba    (Rugi)   Bersih
              Periode Berjalan                        (41.904.588.054)                  8.311.158.115


C. Hubungan Afiliasi
   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas penjualan 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) saham PTMR
   sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp 141.356.160.000 (seratus empat puluh satu
   miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) sesuai dengan laporan
   penilaian saham PTMR No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif,
   Endang dan Rekan.

        Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham

        1) Pihak
           • Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)

                                                  7
Page 8
             •   Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)


         2) Perjanjian Jual Beli Saham
            Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11 November 2025
            dan kemudian diubah pada tanggal 22 Januari 2026

         3) Prasyarat
            Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di bawah
            ini, antara lain (“Prasyarat”):
            Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu diperoleh atau
            dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta pemenuhan kewajiban
            berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian dengan pihak ketiga
            sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR. Prasyarat ini termasuk di
            antaranya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan
            sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
            Independen PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pembelian
            Aktiva dan Kewajiban.

         4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
            Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

             Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   A. Tanggal Transaksi
      Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
      (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari kerja setelah tanggal
      RUPSLB Independen.

   B. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah harta kekayaan berwujud (“Aset Tetap”) milik Sdr. Ardi Kusuma senilai
      Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).

   C. Pihak yang melakukan transaksi
      Pembeli        : Perseroan
      Penjual        : Sdr. Ardi Kusuma

       Berikut informasi mengenai pembeli:
       Informasi mengenai pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1 huruf B pada
       Keterbukaan Informasi ini.

       Berikut informasi mengenai Penjual:
       Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 1960, merupakan warga negara
       Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW 004, Kelurahan Gunung,
       Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan
       Direktur Utama di Perseroan juga Direktur Utama di PTMR.




                                                  8
Page 9
   D. Hubungan Afiliasi
      1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
         Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma.
      2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
         Ardi Kusuma merupakan Direktur utama perseroan sekaligus pengendali dari perseroan.



   E. Nilai Transaksi
      Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat
      Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
      tertanggal 23 Januari 2026.


         Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap

         1) Pihak
            Pembeli           : Perseroan
            Penjual           : Sdr. Ardi Kusuma

         2) Pengikatan Jual Beli
            Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026

         3) Prasyarat
            Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan dan
            persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma, termasuk tetapi tidak
            terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan atas
            Transaksi Pembelian Aset Tetap.

         4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
            Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

            Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

   A. Tanggal Transaksi
      Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
      (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari kerja setelah tanggal
      RUPSLB Independen.

   B. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua miliar seratus
      delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh
      rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma (GPK).

       1) Riwayat Singkat GPK

           PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M., No.
           3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum
           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
           0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta Pendirian”).

                                                   9
Page 10
    Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
    berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta S.H. No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, tentang
    pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah disetujui oleh Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
    0194056.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta 44/2025”).

2) Alamat Perusahaan
   PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl. Pangeran
   Jayakarta,     Mangga     Dua     Selatan,     Sawah      Besar,     Jakarta       Pusat.

3) Kegiatan Usaha GPK
   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
   perlengkapan lainnya.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No.
   207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
   telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun 2024 tanggal 26 November 2024. Struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                             Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
               Keterangan                Jumlah
                                                        Nilai Nominal (Rp)            (%)
                                         Saham
     Modal Dasar                          1.000.000          100.000.000.000
     Pemegang saham:
     - PT Master Print Tbk                     247.500          24.750.000.000        99,00%
     - PT Kencana Usaha Sentosa
                                                  2.500            250.000.000         1,00%

     Jumlah Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh
                                               250.000          25.000.000.000       100,00%
     Saham Dalam Portepel
                                               750.000          75.000.000.000

5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama            : Ardi Kusuma
    Komisaris                  : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen       : Ilham Djaja

    Direksi
    Direktur Utama             : Tungga Wijaya
    Direktur                   : Edward Kusuma
    Direktur                   : Cindy Kusuma



                                          10
Page 11
   6) Informasi Keuangan GPK
      Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra Kusuma: (i)
      pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP
      Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
      ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
      tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
      September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
      Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
      ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
      tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.


        Laporan Posisi Keuangan
                                                                              Disajikan dalam Rupiah
                      Keterangan                    30 September 2025        31 Desember 2024
         Total Aset                                        41.974.664.740          48.422.394.828
         Total Liabilitas                                  24.398.856.042          22.449.527.883
         Total Ekuitas                                     17.575.808.698          25.972.866.945

        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                              Disajikan dalam Rupiah
                     Keterangan                     30 September 2025        30 September 2024
         Pendapatan                                        18.606.059.057           15.891.435.742
         Laba Bruto                                         5.952.206.305            6.769.103.061
         Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan
                                                          (8.108.088.232)           3.632.753.696


C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli       : Perseroan
   Penjual       : PTMR

   Berikut informasi mengenai Pembeli:
   Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1 huruf B
   pada Keterbukaan Informasi ini.

   Berikut informasi mengenai Penjual
   Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1 huruf A
   pada Keterbukaan Informasi ini.

D. Hubungan Afiliasi
   1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Perseroan
      Perseroan dengan PT Master Print Tbk.
   2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
      Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT Master Print
      Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

E. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua miliar
   seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh
   tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.

                                               11
Page 12
          Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

          1) Pihak
             Pembeli                                 : Perseroan
             Penjual                                 : PTMR

          2) Pengikatan Jual Beli
             Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026

          3) Prasyarat
             Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan dan
             PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
             Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMR atas Transaksi Pembelian Aktiva dan
             Kewajiban.

          4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
             Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

                  Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Transaksi Akuisisi PTMR
      Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1)
      jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”),
      Transaksi Akuisisi PTMR merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
      persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
                                                                                                  Batasan
           Keterangan                     PTMP (Rp)           Nilai Transaksi (Rp)   Persentase                           Hasil Analisa
                                                                                                   Nilai
                                                                                                            Termasuk transaksi material yang
       Ekuitas                            190.115.931.743          142.784.000.000       75,10%    >20%
                                                                                                            memerlukan RUPS
       Total Aset                         290.158.790.171                       -        49,55%    >50%     Termasuk transaksi material
                                                                                                            Termasuk transaksi material yang
       Pendapatan                          147.594.701.531                      -        65,93%    >50%
                                                                                                            memerlukan RUPS
       Laba Bersih                         (41.904.588.054)                     -        25,07%    >50%     Termasuk transaksi material
       Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.


       Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi PTMR tidak termasuk transaksi material yang mengganggu
       keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d
       angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji dalam analisis berikut:
       A. Analisa Pendapatan                                       Nilai (Rp)         B. Analisa laba (rugi) bersih                 Nilai (Rp)
       Pendapatan PTMP sebelum Divestasi                                              Laba (rugi) bersih PTMP sebelum
                                                                147.594.701.531                                                 (41.904.588.054)
       saham PTMR                                                                     divestasi PTMR
       Pendapatan PTMR 100%                                      97.308.765.210       Laba (rugi) bersih PTMR 100%              (10.503.915.995)
       Pendapatan PTMP setelah Divestasi                                              Laba (rugi) bersih setelah divestasi
                                                                 74.363.358.373                                                   (8.027.092.603)
       76,42% saham PTMR                                                              76,42% PTMR
       Selisih kenaikan (penurunan) atas                                              Selisih kenaikan (penurunan) atas laba
       pendapatan setelah divestasi PTMR dan                     73.231.343.158       (rugi) bersih setelah divestasi PTMR      (33.877.495.451)
       sebelum divestasi                                                              dan sebelum divestasi
       persentase selisih pendapatan                                       -49,6%     persentase selisih laba (rugi) bersih                    80,8%
       Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah divestasi
       Perseroan tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini tidak
       menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR
       merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan
       afiliasi Perseroan.


                                                                                12
Page 13
         Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan
         prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

         Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab
         Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan. Dalam pelaksanaan transaksi ini,
         Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material
         sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




    B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
       Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
       a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi
       Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
       sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam
       pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur
       transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

    C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
       Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada Laporan Penilaian Aset PT
       Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh
       Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi
       Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas
       Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:
                                                Nilai Transaksi
                                                                                 Batasan
            Keterangan     PTMP (Rp)         Penjualan Aktiva dan   Persentase                           Hasil Analisa
                                                                                  Nilai
                                                  Kewajiban
                                                                                           Termasuk transaksi material yang
         Ekuitas           190.115.931.743        102.184.994.617       53,75%    >20%
                                                                                           memerlukan RUPS
         Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat
         (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 Tentang Transaksi Material
         dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi
         material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan
         transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan
         akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham
         Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi
         seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
         17/2020 dan POJK 42/2020.

  III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
                PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Transaksi Akuisisi PTMR
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR
       Transaksi Akuisisi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara optimal
       serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan berdasarkan
       pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini dapat memberikan
       manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan likuiditas, efisiensi pengelolaan
       aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi Akuisisi
       PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai Perseroan secara
       berkelanjutan.

                                                             13
Page 14
   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana
      tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akusisi PTMR diperkirakan akan
      memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk
      peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.

       Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi PTMR ini, maka akan memperkuat keuangan Perseroan
       dengan meningkatnya likuiditas dan efisiensi pengelolaan aset.

2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
       Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan efektivitas kegiatan
       operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh Perseroan memiliki
       nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat ini dan di masa yang akan
       datang. Transaksi ini dilakukan sesuai prosedur Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dimana transaksi dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian
       kewajaran dari pihak independen.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
      Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono sebagaimana tersaji dalam
      bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi
      pembelian aset tetap ini diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
      keuangan Perseroan melalui penguatan struktur aset, peningkatan efisiensi penggunaan aset tetap,
      serta dukungan terhadap operasional utama Perseroan.

   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
      Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
      Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian eksekusi,
      mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil risiko dan operasional
      aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
      dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
      Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik
      dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.


3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
       Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Penilai Independen sebagaimana
       disajikan dalam Bab Ringkasan Pendapat Pihak Independen. Transaksi Pembelian Aktiva dan
       Kewajiban PTMR dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam rangka
       restrukturisasi internal serta dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi PTMR. Transaksi ini
       bertujuan untuk menyatukan pengelolaan bisnis, aktiva, dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki
       oleh PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan.

       Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan
       efisiensi kegiatan usaha, memperkuat pengendalian operasional, serta mewujudkan struktur usaha
       dan keuangan yang lebih terintegrasi dan optimal.




                                                   14
Page 15
   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
      Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono sebagaimana tersaji dalam
      bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), Aktiva yang
      diperoleh dan kewajiban yang dialihkan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha
      Perseroan serta telah diperhitungkan dan dinilai secara wajar.

       Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengaruh transaksi ini terhadap kondisi keuangan
       Perseroan telah dianalisis secara memadai, termasuk implikasinya terhadap struktur aset dan
       liabilitas serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Dengan
       mempertimbangkan nilai aktiva yang diperoleh dan profil kewajiban yang dialihkan, transaksi ini
       tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan likuiditas
       Perseroan. Setelah transaksi dilaksanakan, kondisi keuangan Perseroan diharapkan tetap terjaga
       dan mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.

   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
      Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
      Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian eksekusi,
      mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil risiko dan operasional
      aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
      dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
      Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik
      dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.

SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK MASING-
MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN
PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.

                          IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

   A. Struktur Sebelum Transaksi

       1. Transaksi Akuisisi PTMR

          a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.


                                                     Deep Source
                                                    Holdings Limited




                                                               100%

                                                        Deep Source
                                                          Pte. Ltd.




                                                   15
Page 16
  b) Struktur Kepemilikan Perseroan


        PT Kencana          Jessica           Cindy Kusuma      Edward         Publik
       Usaha Sentosa       Kusuma                               Kusuma

               72,51%            0,75%                0,75%          0,75%          25,24%




                                               Perseroan




   c) Struktur Kepemilikan PTMR


                         Ardi Kusuma           PT Mitra Pack      Publik
                                                   Tbk

                                 0,77%                76,42%          22,81%




                                                  PTMR




2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   a) Struktur Kepemilikan Perseroan

         PT Kencana          Jessica          Cindy Kusuma      Edward          Publik
        Usaha Sentosa       Kusuma                              Kusuma

               72,51%            0,75%                0,75%          0,75%          25,24%




                                               Perseroan



   b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma

                                                 Ardi Kusuma




                                                   Aset tetap




                                         16
Page 17
   3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

       a) Struktur Kepemilikan Perseroan


            PT Kencana           Jessica                Cindy Kusuma                 Edward                  Publik
           Usaha Sentosa        Kusuma                                               Kusuma

                   72,51%             0,75%                      0,75%                        0,75%               25,24%




                                                           Perseroan




       b) Struktur Kepemilikan PTMR

                            Ardi Kusuma                PT Mitra Pack                 Publik
                                                           Tbk

                                      0,77%                        76,42%                     22,81%




                                                            PTMR



                                                                99,00%



                                                             GPK                                Aktiva dan
                                                                                                Kewajiban




       c) Struktur Kepemilikan GPK
                                        PT Kencana                          PTMR
                                       Usaha Sentosa

                                                   1,00%                        99,00%




                                                               GPK



B. Struktur Setelah Transaksi

   1. Transaksi Akuisisi PTMR

                                   Deep Source                         Publik
                                     Pte Ltd

                                              77,19%                        22,81%



                                                        PTMR


                                                  17
Page 18
       2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

                                        Pemegang                       Publik
                                      Saham Founder

                                              74,76%                       25,24%




                                                       Perseroan




                                                       Aset tetap




       3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban


                                          Pemegang                       Publik
                                        Saham Founder

                                               74,76%                       25,24%



                                                        Perseroan


                                                              99,00%


                                                            GPK




                                                         Aktiva dan
                                                         Kewajiban




                         V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT Global Putra Kusuma di
PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai
independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi Kusuma. Kedua penilai independen yang ditunjuk
oleh Perseroan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi PTMR
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam laporan No.
   00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak - pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma, Perseroan dan PTMR.



                                                   18
Page 19
2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42% saham Perseroan dan 0,77%
   saham Ardi Kusuma.

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per
   tanggal 30 September 2025 dari 77,19% saham PTMR, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
   yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Akuisisi PTMR.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
   sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
     - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
        yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
        proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty);
     - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
        telah disesuaikan;
     - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
        yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
     - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
     - Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
        rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

   Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham Perseroan adalah
   Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
   Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
   (GPTC).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian
   Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
   35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
   serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara
   fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui
   berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai
   Pasar Saham 77,19% saham PTMR pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                           Rp142.784.000.000,-
               (Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)

   Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
   Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach)
   dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).



                                               19
Page 20
      Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
      sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
      harga Saham di pasar.


B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud (Tangible Asset) milik Sdr. Ardi
   Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026 tanggal 13 Januari
   2026:

   1. Identitas Pihak
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.

   2. Objek Penilaian
      Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:


          No.    Obyek Penilaian        Kepemilikan                                  Lokasi
           1    Rumah Kantor       SHGB No. 3410 a.n. Ardi    Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
                                   Kusuma                     RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
                                                              Tangerang, Banten.
          2     Rumah Kantor       SHGB No. 3656 a.n. Ardi    Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
                                   Kusuma                     RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
                                                              Tangerang, Banten.
          3     Gedung Kantor      SHM No. 761 dan SHM        Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang Sari,
                                   No. 762 a.n. Ardi Kusuma   Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
          4     Gedung             SHM No. 1861 dan HGB       Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel. Jurumudi,
                                   No. 340 a.n. Ardi Kusuma   Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten



   3. Tujuan Penilaian
      Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan pendapat
      tentang nilai pasar wajar atas aset yang dimaksud, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang
      selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi Pembelian Aset Tetap.

   4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
         diasumsikan wajar, akurat dan benar.
      - Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara hukum, dapat
         dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
      - Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
      -    Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang
           dari peraturan dan hukum yang berlaku.
      -    Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan pengalihan
           kepada pihak lain.
      -    Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
      -    Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari Pihak Pemberi
           Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. Jika
           ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian
           ulang.


                                                       20
Page 21
   - Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai secara manual di
     lapangan.
   - Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.

   Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta ketersediaan data
   di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Rumah Kantor, Gedung
   Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai
   dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 –
   Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam
   penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:

                                                                                         Pendekatan   Pendekatan   Pendekatan
       No    Jenis Properti                            Alamat                               Pasar        Biaya     Pendapatan

                              Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024 RW. 08,
       1    Rumah Kantor      Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang,                V
                              Banten.

                              Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024 RW. 08,
       2    Rumah Kantor      Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang,                V
                              Banten.

                              Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang Sari, Kec.
       3    Gedung Kantor                                                                                 V            V
                              Neglasari, Kota Tangerang, Banten.


                              Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel. Jurumudi, Kec.
       4    Gedung                                                                           V            V
                              Benda, Kota Tangerang, Banten



   Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau pembobotan
   terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua pendekatan penilaian tersebut.

6. Kesimpulan Nilai
   Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan data intern
   dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta melakukan penyesuaian atas
   semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan dengan menggunakan metode penilaian
   yang disebutkan di atas mengikuti prosedur appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas dari
   pernyataan dan catatan dalam laporan penilaian ini, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
   Aset yang dimaksud pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar :

                                                Rp. 37.430.100.000,-
                     (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)

   Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market Approach),
   Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”), Pendekatan Biaya
   (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang
   menjadi Objek Penilaian.

   Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
   sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
   harga aset di Pasar.




                                                                      21
Page 22
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   C.1 Penilaian Saham GPK
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”) yang dituangkan
   dalam laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:

   1. Identitas Pihak
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.

   2. Objek Penilaian
      Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.

   3. Tujuan Penilaian
      Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per tanggal
      30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang
      selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Pembelian Aktiva dan
      Kewajiban.

   4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
        - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
        - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
        - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
           yakini dapat dipercaya keakuratannya;
        - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
           proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
           (fiduciary duty);
        - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
           telah disesuaikan;
        - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
           yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
        - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
        - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
        - Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
           rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

      Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

   5. Pendekatan dan metode penilaian
      Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham Perseroan adalah
      Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
      Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
      (GPTC).

   6. Kesimpulan nilai
      Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian
      Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
      35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
      serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara
      fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui



                                                  22
Page 23
   berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai
   Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                          Rp29.601.000.000,-
                      (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

   Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
   Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach)
   dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

   Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
   sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
   harga Saham di pasar.

C.2 Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang dituangkan
dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
     No     Obyek Penilaian              Kepemilikan                                   Lokasi
      1   Tanah           dan   SHGB NIB: 12.10.000036732.0     Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No.
          Bangunan Gudang       dan 12.10.000037143.0 dengan    22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten
          (2 unit)              Luas Total: 1.000 m2 dan Luas   Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                                Bangunan Total: 748 m2
     2    Ruko/Rukan            SHGB No. 5325 dan 5330          Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta
                                dengan Luas Total: 61 m2 dan    Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
                                Luas Bangunan: 178 m2           Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta
                                                                Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     3    Kendaraan dan Alat                                    Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Berat                                                 Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
                                                                Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     4    Mesin-Mesin                                           Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Packaging                                             Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
                                                                Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     5    Inventaris      dan                                   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Peralatan Kantor                                      Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
                                                                Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
     6    Persediaan                                            Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
          Packaging                                             Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
          Equipment                                             Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
   wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya
   akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah
         sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.

                                                    23
Page 24
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan obyek
  penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang diterima
  dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan benar
  merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan adalah benar,
  bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan tidak sesuai, maka
  penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan disepakati
  oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal sebagai
  bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin Packaging
  yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. Kami
  menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi
  Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan yang
  dimiliki oleh Penilai.

Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30 September 2025,
   sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025, maka kami berasumsi
   bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat inspeksi tidak berbeda secara
   signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil
   inspeksi tersebut dianggap merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30
   September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi, dimana
   terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap sebagian kendaraan yang
   sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut
   dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi yang diberikan oleh
   Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan
   berdasarkan dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan
   batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai
   dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap sebagian
   Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-
   120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut
   dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan
   kondisi mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei
   langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT.
   Master Print Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi yang diterima
   dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh
   Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian
   ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
   dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi obyek penilaian
   sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan dalam Surat Pernyataan No.
   57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan
   Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis itemnya. Kami
   mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan, yang telah kami


                                          24
Page 25
        verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan
        Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak sesuai dengan informasi yang
        diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan
        standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas akurasi informasi yang
        diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang signifikan dengan kondisi aktual
        yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka, Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan keraguan
        atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu
        Perseroan dan Penilai.

   B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
      - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB. 12.10.000036732.0 dan
        SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi tanggal penerbitan sertifikat, nomor
        surat ukur dan tanggal surat ukur.
      - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB No. 5330.
        Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh dari hasil verifikasi
        pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh Tanahku serta situs web
        ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada Perseroan.
      - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door pada setiap
        lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang terinformasi masih 1
        kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada setiap lantai bangunan aset
        memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit
        C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta ketersediaan data
   di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah dan Bangunan
   Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin packaging, Inventaris dan Peralatan
   Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian,
   sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK
   No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur
   Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:

     No       Jenis Properti                                Alamat                                Pendekatan Pasar   Pendekatan Biaya

                                Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23, Desa
           Tanah dan Bangunan
      1                         Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa            V                  V
           Gudang (2 unit)
                                Timur.
                                Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok C No.
                                15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar,
      2    Ruko/Rukan                                                                                    V                  V
                                Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                Jakarta.
                                Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
           Kendaraan dan Alat
      3                         di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa             V                  V
           Berat
                                Timur.

                                Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
           Mesin-mesin
      4                         di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa             V                  V
           packaging
                                Timur.

                                Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
           Inventaris dan
      5                         di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa             V                  V
           Peralatan Kantor
                                Timur.




                                                                 25
Page 26
             Persediaan     Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
        6    Equipment      di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa      V   V
             Packaging      Timur.



  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-faktor
     seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan
     yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut di atas pada tanggal 30
     September 2025 adalah sebesar:

                                          Rp. 26.758.966.500,-
      (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam
                                        Ribu Lima Ratus Rupiah)

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market Approach),
     dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan penjumlahan Nilai Pasar
     dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
     sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
     harga aset di Pasar.

                          VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi PTMR
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi PTMR oleh DS yang dituangkan
   dalam laporan No 00005/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah PTMP, AK, DS dan PTMR.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi divestasi 77,19% kepemilikan saham PTMR.

  3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
     Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan
     No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan
     No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
     Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
     -    Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     -    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
          Kewajaran;

                                                             26
Page 27
       Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
       disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
       informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan;
  -    Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
       Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
       keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  -    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
       telah disesuaikan;
  -    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional PTMP;
  -    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan;
  -    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
       tugas.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat Kewajaran atas
   Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham PTMR oleh Perseroan. Adapun pendekatan
   dan metode yang digunakan adalah:

   a. Analisis Transaksi
      i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
         ▪ PT Mitra Pack Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual;
         ▪ Deep Sources Pte Ltd sebagai pihak pembeli.

      ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
          Tidak terdapat hubungan afiliasi antara pihak penjual dan pihak pembeli.

      iii) Materialitas Nilai Transaksi
                                       Ekuitas PTMP 30        Nilai Rencana
                    Uraian                                                           Persentase (%)
                                    September 2025 (Rp)       Transaksi (Rp)
            Rencana Transaksi            190.115.931.743       142.784.000.000               75,10%

          Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total ekuitas
          PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,-. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham, diketahui
          bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp142.784.000.000,-. Dengan demikian,
          persentase nilai transaksi terhadap ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar
          75,10%.

          Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi
          material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
          Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu
          memperoleh persetujuan RUPS dalam hal nilai transaksi lebih dari 50%.
          Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan wajib terlebih dahulu
          memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
          Setiap persetujuan internal PTMP dan AK, serta pemenuhan kewajiban berdasarkan
          peraturan perundang-undangan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
          Transaksi.




                                               27
Page 28
     iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
         Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat struktur keuangan
         PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana pengembangan usaha
         PTMP.

        Adapun Risiko dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, Rencana Divestasi akan
        memberikan dampak finansial terhadap PTMP, terkait perubahan pada keseluruhan laporan
        keuangan. Penjelasan kuantitatif atas dampak finansial dimaksud akan tercermin pada
        laporan keuangan PTMP setelah penyelesaian Transaksi dan penyusunan laporan keuangan
        konsolidasian dan/atau proforma sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
        Indonesia. Rincian informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penelaahan atas
        transaksi selesai.

        Selain itu PTMP wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal termasuk
        namun tidak terbatas pada kewajiban penyampaian fakta material dan pemenuhan
        ketentuan transaksi material (dalam hal Transaksi merupakan transaksi material). Setelah
        dilakukannya Transaksi, PTMP akan kehilangan kepemilikan saham dalam PTMR.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
   i) Analisis Kualitatif
      Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat kualitatif dari
      Perseroan melakukan akuisisi adalah potensi untuk memperkuat struktur keuangan serta
      mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana pengembangan usaha Perseroan yang
      akan didasarkan atas evaluasi internal Perseroan.

        Melalui akuisisi memungkinkan Perseroan dalam meningkatkan fokus pada kegiatan usaha
        strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien dan optimal.

        Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah perubahan signifikan pada
        kontribusi pendapatan, laba maupun potensi sinergi bisnis yang sebelumnya diperoleh dari
        PTMR.

     ii) Analisis Kuantitatif
         Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya Rencana
         Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk akun kas dan bank
         sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi (2030). Dari sisi
         Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada saldo laba yang belum ditentukan
         penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun
         proyeksi.
         Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
         memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-lain sebesar Rp142,78 miliar yang
         berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
         Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
         memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi, sehingga menyebabkan kenaikan
         neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.

c.   Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
     i) Hasil Penilaian
        Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
        03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang Sunardi, S.T.,
        M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, Nilai Pasar 77,19%


                                              28
Page 29
            Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
            Rp133.902.000.000,-.

        ii) Nilai Transaksi
            Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Adendum Perjanjian Jual Beli Saham, Nilai
            Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.

        iii) Kewajaran Nilai Transaksi
             Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
             Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
             atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

            Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji pada
            tabel berikut.

                                            Uji Batas Atas dan Batas Bawah
                               Keterangan                        Batasan Transaksi              (Rp.Juta)
                  Batas Atas Nilai Rencana Transaksi              7,5% di atas nilai pasar         143.945
                        Nilai Rencana Transaksi                                                    142.784
                                Nilai Pasar                                                        133.902
                 Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi           7,5% di bawah nilai pasar           123.859

            Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada
            uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih harga dalam Rencana
            Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah lebih tinggi sebesar 6,63% dibandingkan
            dengan Nilai Pasar.

                                                Selisih Nilai Transaksi
                                                                  Nilai Rencana
                     Uraian               Nilai Pasar                                        Selisih (%)
                                                                  Transaksi (Rp)
               Rencana Transaksi          133.902.000.000          142.784.000.000                   6,63%

   d.    Analisis atas faktor lain yang relevan
         Terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham
         PTMR. Faktor lain yang relevan adalah PTMP berencana akan melakukan transaksi 99,00%
         saham PT Global Putra Kusuma dan pembelian aset milik PTMR dan AK.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta
   sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi
   Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai
   telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas
   data dan informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.

   Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
   Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
   berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42%
   penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77% penyertaan saham AK pada PTMR kepada DS adalah
   Wajar.



                                                  29
Page 30
     Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak signifikan
     terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan keuangan, serta
     peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan pelaksanaan Rencana
     Transaksi.


B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No 00006/2.0113-
   03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, AK, GPK dan PTMR.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00%
     saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP.

  3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
     berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset neto milik PTMR dan aset tetap milik Ardi
     Kusuma oleh Perseroan.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
     Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
     - Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
         Kewajaran.
     - Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
         disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
         informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
     - Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
         Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
         keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
         telah disesuaikan.
     - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
         yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
     - Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
     - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
         tugas.


  5. Pendekatan dan metode penilaian
     Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat Kewajaran atas
     Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK d oleh Perseroan. Adapun pendekatan
     dan metode yang digunakan adalah:
      a. Analisis Transaksi
          i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi 99,00% GPK dan Pembelian Aset PTMR
             ▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;


                                                  30
Page 31
    ▪ PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.

 ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
     Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT Master
     Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan AK sebagai direktur utama
     perseroan.

 iii) Materialitas Nilai Transaksi
      Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan gambaran
      sebagai berikut:

            Rencana Transaksi           Ekuitas PTMP 30       Nilai Rencana Transaksi   Persentase
                                      September 2025 (Rp)               (Rp)                (%)
      Penjualan dan pengalihan atas
      Objek Jual Beli milik PTMR                                     102.184.995.000        53,75%
      Penjualan dan pengalihan atas
      Tanah dan Bangunan milik Ardi
      Kusuma                                190.115.931.743           37.430.100.000       19,69%
      Total                                 190.115.931.743          139.615.095.000      73,44%%

    Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total ekuitas
    PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,00 (Seratus Sembilan Puluh Miliar Seratus Lima
    Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
    Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 sebesar Rp102.184.995.000 dan
    Perjanjian Induk tertanggal 23 januari sebesar Rp37.430.100.000, diketahui bahwa total nilai
    Rencana Transaksi adalah sebesar Rp139.615.094.617,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar
    Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah).
    Dengan demikian, persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas PTMP per 30
    September 2025 adalah sebesar 73,44%.

    Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi
    material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

    Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan Peraturan
    No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
    Manfaat dari Transaksi ini antara lain adalah optimalisasi struktur grup usaha Perseroan
    dengan tetap menjaga pengendalian atas kegiatan usaha serta aset-aset strategis yang
    mendukung operasional Perseroan. Melalui penataan aset dan kewajiban yang selaras
    dengan kegiatan usaha, transaksi ini diharapkan dapat mendukung struktur keuangan
    Perseroan secara konsolidasian.

    Selain itu, Transaksi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kegiatan usaha Perseroan
    dengan mempertahankan pangsa pasar, basis pelanggan, serta hubungan dengan pemasok
    dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan kepemilikan dan pengendalian langsung atas
    aset operasional, Transaksi ini juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional
    serta rencana pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

    Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang berkaitan
    dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta berlanjutnya
    eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha terkait. Selain itu,


                                          31
Page 32
       Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan pada laporan keuangan
       konsolidasian.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian
   Aktiva dan Kewajiban
   i) Analisis Kualitatif
      Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian
      aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai bagian dari strategi penataan
      portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya divestasi PTMR. Melalui transaksi ini, PTMP
      bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga stabilitas
      operasional. Akuisisi aset dan kepemilikan mayoritas saham GPK dilakukan untuk
      mempertahankan pangsa pasar, hubungan dengan pelanggan dan pemasok. Secara
      keseluruhan, Rencana Transaksi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional
      dan memperkuat daya saing PTMP dalam industri serta mempertahankan posisinya di pasar.

       Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain adalah
       terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan pangsa pasar, pelanggan,
       serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali langsung atas aset strategis dan
       kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan daya saing.

       Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti potensi berkaitan
       dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta berlanjutnya
       eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha.

   ii) Analisis Kuantitatif
       Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya Rencana
       Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk akun kas dan bank
       sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi (2030). Dari sisi
       Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada saldo laba yang belum ditentukan
       penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun
       proyeksi.

       Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
       memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-lain sebesar Rp142,78 miliar yang
       berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
       Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
       memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi, sehingga menyebabkan kenaikan
       neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.

c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
   i) Hasil Penilaian
      Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September 2025, No.
      00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang
      Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
      Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan
      Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah).
       Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September 2025, No.
       00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh Penilai Publik Dr. Handy
       Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
       Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah sebesar Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar



                                              32
Page 33
          Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
          Rupiah).
          Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30 September
          2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari 2026, oleh Penilai
          Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
          dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma adalah sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga
          Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
       ii) Nilai Transaksi
           Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026, Nilai Rencana Transaksi berupa
           akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP
           adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh
           Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
       iii) Kewajaran Nilai Transaksi
            Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
            Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
            atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

          Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas Rencana
          Transaksi:
                                         Uji Batas Atas dan Batas Bawah
                             Keterangan                         Batasan Transaksi        (Rp.Juta)
                Batas Atas Nilai Rencana Transaksi              7,5% di atas nilai pasar    100.824
                      Nilai Rencana Transaksi                                                93.790
                             Nilai Pasar                                                     93.790
               Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi           7,5% di bawah nilai pasar       86.755



          Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena berada
          pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai transaksi dan Nilai Pasar
          adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:

                                               Selisih Nilai Transaksi
                                                                  Nilai Rencana
                   Uraian                Nilai Pasar                                     Selisih (%)
                                                                 Transaksi (Rp)
             Rencana Transaksi           93.790.066.500             93.790.066.500               0,00%
   d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
      Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada
      bab-bab sebelumnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, termasuk pertimbangan
      manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan demikian, Penilai tidak melakukan analisis
      atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta
   sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi
   Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai
   telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas
   data dan informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.


                                                 33
Page 34
      Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
      Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
      berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik
      PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah Wajar.

      Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak signifikan
      terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan keuangan, serta
      peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan pelaksanaan Rencana
      Transaksi.

                  VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                                   PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana
transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma
yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja,Suhartono dengan Laporan No. 299/GN/HI/KPS/I/26 tertanggal 23 Januari 2026 sebagai
berikut:
                      PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
               LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                    30 September 2025
                     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 Penyesuaian          Saldo Proforma
                                       Historis PTMP              Proforma             Konsolidasian
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                       4.233.851.887         (3.589.793.934)            644.057.953
 Piutang usaha                           38.201.315.394           2.835.582.959         41.036.898.353
 Piutang lain-lain                       47.004.178.535         (7.608.127.534)         39.396.051.001
 Persediaan                              99.503.633.796           (393.950.288)         99.109.683.508
 Pajak dibayar dimuka                                 -          2.943.486.315           2.943.486.315
 Uang muka dan biaya dibayar
                                         49.569.769.708                        -        49.569.769.708
 dimuka
 Jumlah Aset Lancar                    238.512.749.320                                 232.699.946.838

 ASET TIDAK LANCAR

 Piutang lain-lain                                    -          13.190.439.956         13.190.439.956
 Tagihan taksiran pajak penghasilan       3.202.682.688           (767.753.810)          2.434.928.878
 Aset tetap - neto                       38.998.164.864          41.186.102.745         80.184.267.609
 Aset lain-lain                               8.724.140                       -              8.724.140
 Aset pajak tangguhan                     9.436.469.159         (3.337.435.072)          6.099.034.087
 Jumlah Aset Tidak Lancar                51.646.040.851                                101.917.394.670

 JUMLAH ASET                            290.158.790.171                                334.617.341.508




                                                    34
Page 35
                        PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                      30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                           Penyesuaian   Saldo Proforma
                                   Historis PTMP            Proforma      Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha                               23.319.428.709       4.417.587.241         27.737.015.950
Utang lain-lain                              201.697.339        (31.069.421)            170.627.918
Beban akrual                               1.327.404.885                   -          1.327.404.885
Uang muka penjualan                        8.376.752.481                   -          8.376.752.481
Utang pajak                                3.299.168.614       (996.463.052)          2.302.705.562
Bagian liabilitas jangka panjang yang
  Jatuh tempo dalam waktu satu
  tahun:
  Utang bank                              40.272.314.850                       -     40.272.314.850
  Utang pembelian aset tetap               1.148.727.234                       -      1.148.727.234
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                             908.109.879        (754.145.754)           153.964.125
  berelasi
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           78.853.603.991                             81.489.513.005
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjan setelah
  dikurangi bagian yang jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang pembelian aset tetap                 511.637.682         512.521.120          1.024.158.802
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                           3.953.967.686      (3.191.104.323)           762.863.363
  berelasi
Utang Lain-lain                                         -      4.031.377.562          4.031.377.562
Liabilitas imbalan kerja                  16.723.649.069                   -         16.723.649.069
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          21.189.254.437                             22.542.048.796
JUMLAH LIABILITAS                       100.042.858.428                            104.031.561.801
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal -
  Rp 25 per saham
Modal dasar – 9.746.800.000 saham
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh - 3.169.200.000
                                          79.230.000.000                       -     79.230.000.000
  saham
Tambahan Modal disetor                  115.655.342.915     (43.672.238.175)        71.983.104.740
Rugi komprehensif lain                  (1.506.953.444)        1.441.120.625           (65.832.819)
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya            325.000.000                  -            325.000.000
   Belum ditentukan penggunaanya        (14.216.992.802)     93.154.742.501         78.937.749.699
Sub Jumlah                              179.486.396.669                            230.410.021.620
Kepentingan Nonpengendali               10.629.535.074                                 175.758.087
Jumlah Ekuitas                          190.115.931.743                            230.585.779.707
JUMLAH LIABILITAS
  DAN EKUITAS                           290.158.790.171                            334.617.341.508


                                                    35
Page 36
                        PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
            LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                               KONSOLIDASIAN PROFORMA
            Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                         Penyesuaian        Saldo Proforma
                                 Historis PTMP             Proforma          Konsolidasian

PENJUALAN NETO                    147.594.701.531                    -      147.594.701.531
BEBAN POKOK
  PENJUALAN                      (101.312.984.068)                   -     (101.312.984.068)
LABA BRUTO                         46.281.717.463                            46.281.717.463
Beban penjualan                    (1.569.767.872)                           (1.569.767.872)
Beban umum dan administrasi       (65.254.795.309)                   -      (65.254.795.309)
Penghasilan (beban) lain-lain     (21.956.266.410)      98.171.386.194        76.215.119.784
LABA (RUGI) OPERASI               (42.499.112.128)                           55.672.274.066
Beban keuangan                     (3.625.304.919)                   -       (3.625.304.919)
LABA SEBELUM
  PAJAK PENGHASILAN               (46.124.417.047)                           52.046.969.147
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN                         4.219.828.993                    -         4.219.828.993
BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN NETO                  4.219.828.993                             4.219.828.993
LABA (RUGI) NETO
TAHUN
 BERJALAN                         (41.904.588.054)                           56.266.798.140
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali atas
    liabilitas imbalan kerja
     jangka panjang                 (328.907.711)        (390.277.447)         (719.185.158)
  Pajak penghasilan terkait            72.359.696                    -            72.359.696
PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  NETO - SETELAH PAJAK              (256.548.015)                              (646.825.462)
TOTAL LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF
  PERIODE BERJALAN                (42.161.136.069)                           55.619.972.678




                                                36
Page 37
                X. P VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
   Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan
   kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
   praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
   Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
   sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
   tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen

   RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai Transaksi
   Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan diadakan pada tanggal 3
   Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB
   Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik berdasarkan
   POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan
   RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
   Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat
   diperoleh di website Perseroan (www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen,
   Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email
   corsec@mitrapack.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga)
   hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di kantor
   BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique
   Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga
   dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
   (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
   pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen
   paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2
   Maret 2026.

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus menandatangani
   Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang
   Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen
   direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9
   Februari 2026



                                                   37
Page 38
   Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait dengan agenda
   persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB
   Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
   Perseroan pada Recording Date.

   Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
   15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik, pelaksanaan Transaksi
   Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang nilainya material harus
   mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh
   pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Transaksi Pembelian
   Aset Tetap dan Pembelian Aktiva dan Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen yang
   mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   dimiliki oleh pemegang saham independen.

  Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua
  dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
  dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen.

  RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
  lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.

       X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
  No                               Aktivitas                                     Tanggal
  1.   Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen ke OJK            15 Januari 2026
  2.   Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen                                 23 Januari 2926
  3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi                                       23 Januari 2026
   4   Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen                                9 Februari 2026
  5.   RUPSLB                                                                  3 Maret 2026
  6.   Rencana Transaksi dilakukan                                             3 Maret 2026
  7.   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS Independen               5 Maret 2026

                                             XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Akuisisi,
Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat menghubungi Perseroan
pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan.

                                           Corporate Secretary
                                 Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                         Telepon: 021 – 624-0170
                                      Website: www.mitrapack.co.id
                                      Email: corsec@mitrapack.co.id




                                             Ardi Kusuma
                                            Direktur Utama

                                                   38

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published5 Feb 2026
Pages38
Characters122,835
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×71
linked org MITRA PACK TBK p.1 ×30
linked person Jessica Kusuma p.4 ×4
linked person Ilham Djaja p.4 ×2
linked person Cindy Kusuma p.4 ×7
linked person Edward Kusuma p.4 ×4
linked org Kencana Usaha p.6 ×2
linked org PT Global Putra Kusuma p.9 ×19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Kanaka Puradiredja p.4 ×15
possible person Susetyo p.4 ×9
possible org PT Kencana p.16 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.30 ×2
unresolved org MASTERPRINT TBK p.1 ×2
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. · Pembeli p.2 ×12
unresolved person H. Warman · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.3 ×2
unresolved org Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd. p.5
unresolved org Bright Point Trading Pte. Ltd. p.5
unresolved org Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd. p.5
unresolved org Deep Source Holdings Limited p.5 ×3
unresolved org Theme International Holdings Limited p.5
unresolved org Komisaris Deep Source Pte. Ltd. p.5
unresolved person Drajat Darmadji p.6
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.6 ×3
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.7 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.7 ×3
unresolved org Endang dan Rekan p.7 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.8 ×3
unresolved person Ardi Kusuma Berikut p.8
unresolved person Akta Notaris Novianti p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.13 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.13 ×4
unresolved org Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd. p.15
unresolved person Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset · Penjual p.16 ×50
unresolved org KJPP Ihot p.18
unresolved person DR. Sitanala p.20 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.26 ×2
unresolved org Deep Sources Pte Ltd p.27
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.28 ×2
unresolved person Penilai Publik Dr. Handy Octavianus p.32 ×2
unresolved person MMPP. p.32
unresolved person Penilai Publik Ihot Parasian Gultom p.33
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar p.33
unresolved person X. P VIII. · KOMISARIS p.37
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.37
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.37

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 10420 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result