Back to announcement
20260205_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32025121_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN KETERBUKAAN
INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN PENJUALAN DAN PENGALIHAN
SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTER PRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD.,
PEMBELIAN ASET TETAP MILIK PAK ARDI KUSUMA DAN PEMBELIAN AKTIVA SERTA KEWAJIBAN PT MASTER
PRINT TBK (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT MITRA PACK TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri pengemasan termasuk suku cadang
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTERPRINT TBK
KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara
pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau
penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material dan
afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan di PT Master Print Tbk (“PTMR”) kepada Deep
Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp141.356.160.000 (seratus empat
puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau 1.457.280.000
lembar saham yang mewakili sebesar 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor PTMR (“Transaksi Akuisisi PTMR”);
2. Pembelian Aset Tetap milik Ardi Kusuma senilai Rp37.430.100.000 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus
tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus
delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah)
(“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).
Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara bersama-sama
dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.
Pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan dalam
Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Agreement for the sale and pruchase of shares)
tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma selaku penjual dan DS selaku
pembeli, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk
tanggal 22 Januari 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham”).
Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas
dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Pembelian Aset Tetap”).
Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir
3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Pembelian Aktiva dan
Kewajiban”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi Akuisisi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian
Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana seluruhnya
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi
tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan
dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12 November
2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan
Negosiasi sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang
ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
2
Page 3
Publik (“POJK 31/2015”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum
dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
II. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
1. Transaksi Akuisisi PTMR
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah sebanyak 1.457.280.000 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta dua
ratus delapan puluh ribu) lembar saham atau sebesar 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PTMR.
Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
1) Riwayat Singkat PTMR
PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H.
Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006
tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian PTMR”).
Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)
2) Alamat PTMR
Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta
135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha PTMR
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, PTMR bergerak dalam bidang perdagangan
besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang
tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
lain, perdagangan besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk No. 21
tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PTMR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
3
Page 4
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 143.775.377.160 159.592.481.737
Total Liabilitas 55.598.228.470 60.397.809.377
Total Ekuitas 88.177.148.690 99.194.672.360
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 97.308.765.210 93.819.505.302
Laba Bruto 25.594.536.047 28.456.755.037
Laba (Rugi) Bersih Periode
Berjalan (10.503.915.995) 6.766.259.815
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Deep Source Pte. Ltd.
4
Page 5
Penjual : Perseroan
Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:
1) Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan, Deep Source Pte.
Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, berganti
nama menjadi Deep Source Pte. Ltd.
2) Kegiatan Usaha Perusahaan
Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa bijih besi,
bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.
3) Alamat Perusahaan
Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3 Anson
Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (USD) (%)
Modal Dasar 80.000.000 80.000.000
Pemegang saham:
- Deep Source Holdings
Limited* 80.000.000 80.000.000 100,00%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh 80.000.000 80.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel - -
*) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International Holdings Limited
(perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan informasi
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Tidak ada
Direksi
Direktur : Jiang Jiang
Direktur : Wu Lei
Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:
5
Page 6
1) Riwayat Singkat Perseroan
PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257
dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000.
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
mengenai perubahan susunan pemegang saham, serta peningkatan modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan o.. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12
September 2022.
2) Alamat Perseroan
Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B 20
Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku
cadang dan perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi mesin
dan peralatan industri.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk No. 86
tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang saham:
- PT Kencana Usaha
Sentosa 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 6.307.600.000 157.690.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
6
Page 7
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan konsolidasi: (i)
pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP
Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (41.904.588.054) 8.311.158.115
C. Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) saham PTMR
sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp 141.356.160.000 (seratus empat puluh satu
miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) sesuai dengan laporan
penilaian saham PTMR No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif,
Endang dan Rekan.
Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham
1) Pihak
• Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
7
Page 8
• Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)
2) Perjanjian Jual Beli Saham
Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11 November 2025
dan kemudian diubah pada tanggal 22 Januari 2026
3) Prasyarat
Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di bawah
ini, antara lain (“Prasyarat”):
Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu diperoleh atau
dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta pemenuhan kewajiban
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian dengan pihak ketiga
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR. Prasyarat ini termasuk di
antaranya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan
sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pembelian
Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
A. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari kerja setelah tanggal
RUPSLB Independen.
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah harta kekayaan berwujud (“Aset Tetap”) milik Sdr. Ardi Kusuma senilai
Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
C. Pihak yang melakukan transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : Sdr. Ardi Kusuma
Berikut informasi mengenai pembeli:
Informasi mengenai pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1 huruf B pada
Keterbukaan Informasi ini.
Berikut informasi mengenai Penjual:
Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 1960, merupakan warga negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW 004, Kelurahan Gunung,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan
Direktur Utama di Perseroan juga Direktur Utama di PTMR.
8
Page 9
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma.
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Ardi Kusuma merupakan Direktur utama perseroan sekaligus pengendali dari perseroan.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat
Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
tertanggal 23 Januari 2026.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap
1) Pihak
Pembeli : Perseroan
Penjual : Sdr. Ardi Kusuma
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan dan
persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma, termasuk tetapi tidak
terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan atas
Transaksi Pembelian Aset Tetap.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
A. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu) hari kerja setelah tanggal
RUPSLB Independen.
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua miliar seratus
delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh
rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma (GPK).
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M., No.
3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta Pendirian”).
9
Page 10
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta S.H. No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, tentang
pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0194056.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta 44/2025”).
2) Alamat Perusahaan
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl. Pangeran
Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No.
207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun 2024 tanggal 26 November 2024. Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha Sentosa
2.500 250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
250.000 25.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel
750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
10
Page 11
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra Kusuma: (i)
pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP
Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 18.606.059.057 15.891.435.742
Laba Bruto 5.952.206.305 6.769.103.061
Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan
(8.108.088.232) 3.632.753.696
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
Berikut informasi mengenai Pembeli:
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1 huruf B
pada Keterbukaan Informasi ini.
Berikut informasi mengenai Penjual
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1 huruf A
pada Keterbukaan Informasi ini.
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Perseroan
Perseroan dengan PT Master Print Tbk.
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT Master Print
Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua miliar
seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh
tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.
11
Page 12
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
1) Pihak
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan dan
PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMR atas Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Kesimpulan Rencana Transaksi
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1)
jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”),
Transaksi Akuisisi PTMR merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
Batasan
Keterangan PTMP (Rp) Nilai Transaksi (Rp) Persentase Hasil Analisa
Nilai
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 190.115.931.743 142.784.000.000 75,10% >20%
memerlukan RUPS
Total Aset 290.158.790.171 - 49,55% >50% Termasuk transaksi material
Termasuk transaksi material yang
Pendapatan 147.594.701.531 - 65,93% >50%
memerlukan RUPS
Laba Bersih (41.904.588.054) - 25,07% >50% Termasuk transaksi material
Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.
Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi PTMR tidak termasuk transaksi material yang mengganggu
keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d
angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji dalam analisis berikut:
A. Analisa Pendapatan Nilai (Rp) B. Analisa laba (rugi) bersih Nilai (Rp)
Pendapatan PTMP sebelum Divestasi Laba (rugi) bersih PTMP sebelum
147.594.701.531 (41.904.588.054)
saham PTMR divestasi PTMR
Pendapatan PTMR 100% 97.308.765.210 Laba (rugi) bersih PTMR 100% (10.503.915.995)
Pendapatan PTMP setelah Divestasi Laba (rugi) bersih setelah divestasi
74.363.358.373 (8.027.092.603)
76,42% saham PTMR 76,42% PTMR
Selisih kenaikan (penurunan) atas Selisih kenaikan (penurunan) atas laba
pendapatan setelah divestasi PTMR dan 73.231.343.158 (rugi) bersih setelah divestasi PTMR (33.877.495.451)
sebelum divestasi dan sebelum divestasi
persentase selisih pendapatan -49,6% persentase selisih laba (rugi) bersih 80,8%
Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah divestasi
Perseroan tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini tidak
menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR
merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan
afiliasi Perseroan.
12
Page 13
Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan
prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab
Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan. Dalam pelaksanaan transaksi ini,
Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi
Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam
pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada Laporan Penilaian Aset PT
Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas
Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:
Nilai Transaksi
Batasan
Keterangan PTMP (Rp) Penjualan Aktiva dan Persentase Hasil Analisa
Nilai
Kewajiban
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 190.115.931.743 102.184.994.617 53,75% >20%
memerlukan RUPS
Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat
(1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 Tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi
material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan
transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan
akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi
seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Transaksi Akuisisi PTMR
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR
Transaksi Akuisisi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara optimal
serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan berdasarkan
pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini dapat memberikan
manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan likuiditas, efisiensi pengelolaan
aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi Akuisisi
PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai Perseroan secara
berkelanjutan.
13
Page 14
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana
tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akusisi PTMR diperkirakan akan
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk
peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi PTMR ini, maka akan memperkuat keuangan Perseroan
dengan meningkatnya likuiditas dan efisiensi pengelolaan aset.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan efektivitas kegiatan
operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh Perseroan memiliki
nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat ini dan di masa yang akan
datang. Transaksi ini dilakukan sesuai prosedur Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dimana transaksi dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian
kewajaran dari pihak independen.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono sebagaimana tersaji dalam
bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi
pembelian aset tetap ini diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan melalui penguatan struktur aset, peningkatan efisiensi penggunaan aset tetap,
serta dukungan terhadap operasional utama Perseroan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian eksekusi,
mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil risiko dan operasional
aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik
dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Penilai Independen sebagaimana
disajikan dalam Bab Ringkasan Pendapat Pihak Independen. Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban PTMR dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam rangka
restrukturisasi internal serta dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi PTMR. Transaksi ini
bertujuan untuk menyatukan pengelolaan bisnis, aktiva, dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki
oleh PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan.
Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi kegiatan usaha, memperkuat pengendalian operasional, serta mewujudkan struktur usaha
dan keuangan yang lebih terintegrasi dan optimal.
14
Page 15
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor
Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono sebagaimana tersaji dalam
bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), Aktiva yang
diperoleh dan kewajiban yang dialihkan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan serta telah diperhitungkan dan dinilai secara wajar.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengaruh transaksi ini terhadap kondisi keuangan
Perseroan telah dianalisis secara memadai, termasuk implikasinya terhadap struktur aset dan
liabilitas serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Dengan
mempertimbangkan nilai aktiva yang diperoleh dan profil kewajiban yang dialihkan, transaksi ini
tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan likuiditas
Perseroan. Setelah transaksi dilaksanakan, kondisi keuangan Perseroan diharapkan tetap terjaga
dan mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian eksekusi,
mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil risiko dan operasional
aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik
dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK MASING-
MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN
PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI
A. Struktur Sebelum Transaksi
1. Transaksi Akuisisi PTMR
a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
Deep Source
Holdings Limited
100%
Deep Source
Pte. Ltd.
15
Page 16
b) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
c) Struktur Kepemilikan PTMR
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma
Ardi Kusuma
Aset tetap
16
Page 17
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan PTMR
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
99,00%
GPK Aktiva dan
Kewajiban
c) Struktur Kepemilikan GPK
PT Kencana PTMR
Usaha Sentosa
1,00% 99,00%
GPK
B. Struktur Setelah Transaksi
1. Transaksi Akuisisi PTMR
Deep Source Publik
Pte Ltd
77,19% 22,81%
PTMR
17
Page 18
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Perseroan
Aset tetap
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Perseroan
99,00%
GPK
Aktiva dan
Kewajiban
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT Global Putra Kusuma di
PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai
independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi Kusuma. Kedua penilai independen yang ditunjuk
oleh Perseroan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam laporan No.
00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak - pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma, Perseroan dan PTMR.
18
Page 19
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42% saham Perseroan dan 0,77%
saham Ardi Kusuma.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per
tanggal 30 September 2025 dari 77,19% saham PTMR, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Akuisisi PTMR.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
- Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham Perseroan adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
(GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara
fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui
berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai
Pasar Saham 77,19% saham PTMR pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp142.784.000.000,-
(Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach)
dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
19
Page 20
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
harga Saham di pasar.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud (Tangible Asset) milik Sdr. Ardi
Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026 tanggal 13 Januari
2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No. Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Rumah Kantor SHGB No. 3410 a.n. Ardi Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
Kusuma RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
Tangerang, Banten.
2 Rumah Kantor SHGB No. 3656 a.n. Ardi Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
Kusuma RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
Tangerang, Banten.
3 Gedung Kantor SHM No. 761 dan SHM Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang Sari,
No. 762 a.n. Ardi Kusuma Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
4 Gedung SHM No. 1861 dan HGB Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel. Jurumudi,
No. 340 a.n. Ardi Kusuma Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan pendapat
tentang nilai pasar wajar atas aset yang dimaksud, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang
selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi Pembelian Aset Tetap.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
diasumsikan wajar, akurat dan benar.
- Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara hukum, dapat
dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
- Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang
dari peraturan dan hukum yang berlaku.
- Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan pengalihan
kepada pihak lain.
- Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari Pihak Pemberi
Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. Jika
ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian
ulang.
20
Page 21
- Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai secara manual di
lapangan.
- Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta ketersediaan data
di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Rumah Kantor, Gedung
Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 –
Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam
penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan Pendekatan
No Jenis Properti Alamat Pasar Biaya Pendapatan
Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024 RW. 08,
1 Rumah Kantor Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang, V
Banten.
Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024 RW. 08,
2 Rumah Kantor Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang, V
Banten.
Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang Sari, Kec.
3 Gedung Kantor V V
Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel. Jurumudi, Kec.
4 Gedung V V
Benda, Kota Tangerang, Banten
Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau pembobotan
terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua pendekatan penilaian tersebut.
6. Kesimpulan Nilai
Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan data intern
dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta melakukan penyesuaian atas
semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan dengan menggunakan metode penilaian
yang disebutkan di atas mengikuti prosedur appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas dari
pernyataan dan catatan dalam laporan penilaian ini, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
Aset yang dimaksud pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar :
Rp. 37.430.100.000,-
(Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market Approach),
Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”), Pendekatan Biaya
(Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang
menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
harga aset di Pasar.
21
Page 22
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
C.1 Penilaian Saham GPK
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”) yang dituangkan
dalam laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per tanggal
30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang
selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
- Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham Perseroan adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
(GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara
fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui
22
Page 23
berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai
Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp29.601.000.000,-
(Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan (Income
Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach)
dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
harga Saham di pasar.
C.2 Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang dituangkan
dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Tanah dan SHGB NIB: 12.10.000036732.0 Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No.
Bangunan Gudang dan 12.10.000037143.0 dengan 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten
(2 unit) Luas Total: 1.000 m2 dan Luas Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Bangunan Total: 748 m2
2 Ruko/Rukan SHGB No. 5325 dan 5330 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta
dengan Luas Total: 61 m2 dan Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
Luas Bangunan: 178 m2 Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3 Kendaraan dan Alat Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Berat Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
4 Mesin-Mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
5 Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Peralatan Kantor Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
6 Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan
Equipment Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya
akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah
sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
23
Page 24
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan obyek
penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang diterima
dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan benar
merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan adalah benar,
bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan tidak sesuai, maka
penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan disepakati
oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal sebagai
bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin Packaging
yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. Kami
menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi
Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan yang
dimiliki oleh Penilai.
Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30 September 2025,
sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025, maka kami berasumsi
bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat inspeksi tidak berbeda secara
signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil
inspeksi tersebut dianggap merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30
September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi, dimana
terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap sebagian kendaraan yang
sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut
dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi yang diberikan oleh
Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan
berdasarkan dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan
batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai
dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap sebagian
Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-
120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut
dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan
kondisi mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei
langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT.
Master Print Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi yang diterima
dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh
Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian
ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi obyek penilaian
sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan dalam Surat Pernyataan No.
57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan
Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis itemnya. Kami
mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan, yang telah kami
24
Page 25
verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan
Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak sesuai dengan informasi yang
diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan
standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas akurasi informasi yang
diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang signifikan dengan kondisi aktual
yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka, Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan keraguan
atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu
Perseroan dan Penilai.
B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
- Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB. 12.10.000036732.0 dan
SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi tanggal penerbitan sertifikat, nomor
surat ukur dan tanggal surat ukur.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB No. 5330.
Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh dari hasil verifikasi
pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh Tanahku serta situs web
ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada Perseroan.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door pada setiap
lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang terinformasi masih 1
kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada setiap lantai bangunan aset
memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit
C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah ditutup.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta ketersediaan data
di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah dan Bangunan
Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin packaging, Inventaris dan Peralatan
Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK
No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur
Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
No Jenis Properti Alamat Pendekatan Pasar Pendekatan Biaya
Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23, Desa
Tanah dan Bangunan
1 Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa V V
Gudang (2 unit)
Timur.
Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok C No.
15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar,
2 Ruko/Rukan V V
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
Kendaraan dan Alat
3 di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa V V
Berat
Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
Mesin-mesin
4 di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa V V
packaging
Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
Inventaris dan
5 di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa V V
Peralatan Kantor
Timur.
25
Page 26
Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi Banten,
6 Equipment di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa V V
Packaging Timur.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-faktor
seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan
yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut di atas pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar:
Rp. 26.758.966.500,-
(Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam
Ribu Lima Ratus Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market Approach),
dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan penjumlahan Nilai Pasar
dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi nilai,
sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati kewajaran atas
harga aset di Pasar.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi PTMR oleh DS yang dituangkan
dalam laporan No 00005/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah PTMP, AK, DS dan PTMR.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi divestasi 77,19% kepemilikan saham PTMR.
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran;
26
Page 27
Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan;
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional PTMP;
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan;
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham PTMR oleh Perseroan. Adapun pendekatan
dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
▪ PT Mitra Pack Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual;
▪ Deep Sources Pte Ltd sebagai pihak pembeli.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara pihak penjual dan pihak pembeli.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Ekuitas PTMP 30 Nilai Rencana
Uraian Persentase (%)
September 2025 (Rp) Transaksi (Rp)
Rencana Transaksi 190.115.931.743 142.784.000.000 75,10%
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total ekuitas
PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,-. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham, diketahui
bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp142.784.000.000,-. Dengan demikian,
persentase nilai transaksi terhadap ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar
75,10%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi
material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS dalam hal nilai transaksi lebih dari 50%.
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Setiap persetujuan internal PTMP dan AK, serta pemenuhan kewajiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Transaksi.
27
Page 28
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat struktur keuangan
PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana pengembangan usaha
PTMP.
Adapun Risiko dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, Rencana Divestasi akan
memberikan dampak finansial terhadap PTMP, terkait perubahan pada keseluruhan laporan
keuangan. Penjelasan kuantitatif atas dampak finansial dimaksud akan tercermin pada
laporan keuangan PTMP setelah penyelesaian Transaksi dan penyusunan laporan keuangan
konsolidasian dan/atau proforma sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia. Rincian informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penelaahan atas
transaksi selesai.
Selain itu PTMP wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal termasuk
namun tidak terbatas pada kewajiban penyampaian fakta material dan pemenuhan
ketentuan transaksi material (dalam hal Transaksi merupakan transaksi material). Setelah
dilakukannya Transaksi, PTMP akan kehilangan kepemilikan saham dalam PTMR.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
i) Analisis Kualitatif
Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat kualitatif dari
Perseroan melakukan akuisisi adalah potensi untuk memperkuat struktur keuangan serta
mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana pengembangan usaha Perseroan yang
akan didasarkan atas evaluasi internal Perseroan.
Melalui akuisisi memungkinkan Perseroan dalam meningkatkan fokus pada kegiatan usaha
strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien dan optimal.
Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah perubahan signifikan pada
kontribusi pendapatan, laba maupun potensi sinergi bisnis yang sebelumnya diperoleh dari
PTMR.
ii) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya Rencana
Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk akun kas dan bank
sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi (2030). Dari sisi
Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun
proyeksi.
Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-lain sebesar Rp142,78 miliar yang
berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi, sehingga menyebabkan kenaikan
neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
i) Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang Sunardi, S.T.,
M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, Nilai Pasar 77,19%
28
Page 29
Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp133.902.000.000,-.
ii) Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Adendum Perjanjian Jual Beli Saham, Nilai
Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.
iii) Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji pada
tabel berikut.
Uji Batas Atas dan Batas Bawah
Keterangan Batasan Transaksi (Rp.Juta)
Batas Atas Nilai Rencana Transaksi 7,5% di atas nilai pasar 143.945
Nilai Rencana Transaksi 142.784
Nilai Pasar 133.902
Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi 7,5% di bawah nilai pasar 123.859
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada
uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih harga dalam Rencana
Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah lebih tinggi sebesar 6,63% dibandingkan
dengan Nilai Pasar.
Selisih Nilai Transaksi
Nilai Rencana
Uraian Nilai Pasar Selisih (%)
Transaksi (Rp)
Rencana Transaksi 133.902.000.000 142.784.000.000 6,63%
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
Terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham
PTMR. Faktor lain yang relevan adalah PTMP berencana akan melakukan transaksi 99,00%
saham PT Global Putra Kusuma dan pembelian aset milik PTMR dan AK.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta
sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai
telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas
data dan informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42%
penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77% penyertaan saham AK pada PTMR kepada DS adalah
Wajar.
29
Page 30
Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak signifikan
terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan keuangan, serta
peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan pelaksanaan Rencana
Transaksi.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No 00006/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, AK, GPK dan PTMR.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00%
saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP.
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset neto milik PTMR dan aset tetap milik Ardi
Kusuma oleh Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
- Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
- Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK d oleh Perseroan. Adapun pendekatan
dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi 99,00% GPK dan Pembelian Aset PTMR
▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
30
Page 31
▪ PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT Master
Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan AK sebagai direktur utama
perseroan.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan gambaran
sebagai berikut:
Rencana Transaksi Ekuitas PTMP 30 Nilai Rencana Transaksi Persentase
September 2025 (Rp) (Rp) (%)
Penjualan dan pengalihan atas
Objek Jual Beli milik PTMR 102.184.995.000 53,75%
Penjualan dan pengalihan atas
Tanah dan Bangunan milik Ardi
Kusuma 190.115.931.743 37.430.100.000 19,69%
Total 190.115.931.743 139.615.095.000 73,44%%
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total ekuitas
PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,00 (Seratus Sembilan Puluh Miliar Seratus Lima
Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 sebesar Rp102.184.995.000 dan
Perjanjian Induk tertanggal 23 januari sebesar Rp37.430.100.000, diketahui bahwa total nilai
Rencana Transaksi adalah sebesar Rp139.615.094.617,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar
Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah).
Dengan demikian, persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas PTMP per 30
September 2025 adalah sebesar 73,44%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi
material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan Peraturan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari Transaksi ini antara lain adalah optimalisasi struktur grup usaha Perseroan
dengan tetap menjaga pengendalian atas kegiatan usaha serta aset-aset strategis yang
mendukung operasional Perseroan. Melalui penataan aset dan kewajiban yang selaras
dengan kegiatan usaha, transaksi ini diharapkan dapat mendukung struktur keuangan
Perseroan secara konsolidasian.
Selain itu, Transaksi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kegiatan usaha Perseroan
dengan mempertahankan pangsa pasar, basis pelanggan, serta hubungan dengan pemasok
dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan kepemilikan dan pengendalian langsung atas
aset operasional, Transaksi ini juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional
serta rencana pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang berkaitan
dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta berlanjutnya
eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha terkait. Selain itu,
31
Page 32
Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan pada laporan keuangan
konsolidasian.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian
Aktiva dan Kewajiban
i) Analisis Kualitatif
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian
aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai bagian dari strategi penataan
portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya divestasi PTMR. Melalui transaksi ini, PTMP
bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga stabilitas
operasional. Akuisisi aset dan kepemilikan mayoritas saham GPK dilakukan untuk
mempertahankan pangsa pasar, hubungan dengan pelanggan dan pemasok. Secara
keseluruhan, Rencana Transaksi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional
dan memperkuat daya saing PTMP dalam industri serta mempertahankan posisinya di pasar.
Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain adalah
terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan pangsa pasar, pelanggan,
serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali langsung atas aset strategis dan
kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan daya saing.
Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti potensi berkaitan
dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta berlanjutnya
eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha.
ii) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya Rencana
Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk akun kas dan bank
sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi (2030). Dari sisi
Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun
proyeksi.
Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-lain sebesar Rp142,78 miliar yang
berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana Transaksi
memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi, sehingga menyebabkan kenaikan
neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
i) Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September 2025, No.
00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang
Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan
Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September 2025, No.
00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh Penilai Publik Dr. Handy
Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah sebesar Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar
32
Page 33
Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30 September
2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari 2026, oleh Penilai
Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma adalah sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga
Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
ii) Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026, Nilai Rencana Transaksi berupa
akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP
adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
iii) Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas Rencana
Transaksi:
Uji Batas Atas dan Batas Bawah
Keterangan Batasan Transaksi (Rp.Juta)
Batas Atas Nilai Rencana Transaksi 7,5% di atas nilai pasar 100.824
Nilai Rencana Transaksi 93.790
Nilai Pasar 93.790
Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi 7,5% di bawah nilai pasar 86.755
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena berada
pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai transaksi dan Nilai Pasar
adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:
Selisih Nilai Transaksi
Nilai Rencana
Uraian Nilai Pasar Selisih (%)
Transaksi (Rp)
Rencana Transaksi 93.790.066.500 93.790.066.500 0,00%
d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada
bab-bab sebelumnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, termasuk pertimbangan
manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan demikian, Penilai tidak melakukan analisis
atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta
sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai
telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas
data dan informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.
33
Page 34
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik
PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah Wajar.
Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak signifikan
terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan keuangan, serta
peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan pelaksanaan Rencana
Transaksi.
VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana
transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma
yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja,Suhartono dengan Laporan No. 299/GN/HI/KPS/I/26 tertanggal 23 Januari 2026 sebagai
berikut:
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.233.851.887 (3.589.793.934) 644.057.953
Piutang usaha 38.201.315.394 2.835.582.959 41.036.898.353
Piutang lain-lain 47.004.178.535 (7.608.127.534) 39.396.051.001
Persediaan 99.503.633.796 (393.950.288) 99.109.683.508
Pajak dibayar dimuka - 2.943.486.315 2.943.486.315
Uang muka dan biaya dibayar
49.569.769.708 - 49.569.769.708
dimuka
Jumlah Aset Lancar 238.512.749.320 232.699.946.838
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain - 13.190.439.956 13.190.439.956
Tagihan taksiran pajak penghasilan 3.202.682.688 (767.753.810) 2.434.928.878
Aset tetap - neto 38.998.164.864 41.186.102.745 80.184.267.609
Aset lain-lain 8.724.140 - 8.724.140
Aset pajak tangguhan 9.436.469.159 (3.337.435.072) 6.099.034.087
Jumlah Aset Tidak Lancar 51.646.040.851 101.917.394.670
JUMLAH ASET 290.158.790.171 334.617.341.508
34
Page 35
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha 23.319.428.709 4.417.587.241 27.737.015.950
Utang lain-lain 201.697.339 (31.069.421) 170.627.918
Beban akrual 1.327.404.885 - 1.327.404.885
Uang muka penjualan 8.376.752.481 - 8.376.752.481
Utang pajak 3.299.168.614 (996.463.052) 2.302.705.562
Bagian liabilitas jangka panjang yang
Jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank 40.272.314.850 - 40.272.314.850
Utang pembelian aset tetap 1.148.727.234 - 1.148.727.234
Liabilitas sewa kepada pihak
908.109.879 (754.145.754) 153.964.125
berelasi
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 78.853.603.991 81.489.513.005
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjan setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pembelian aset tetap 511.637.682 512.521.120 1.024.158.802
Liabilitas sewa kepada pihak
3.953.967.686 (3.191.104.323) 762.863.363
berelasi
Utang Lain-lain - 4.031.377.562 4.031.377.562
Liabilitas imbalan kerja 16.723.649.069 - 16.723.649.069
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 21.189.254.437 22.542.048.796
JUMLAH LIABILITAS 100.042.858.428 104.031.561.801
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal -
Rp 25 per saham
Modal dasar – 9.746.800.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh - 3.169.200.000
79.230.000.000 - 79.230.000.000
saham
Tambahan Modal disetor 115.655.342.915 (43.672.238.175) 71.983.104.740
Rugi komprehensif lain (1.506.953.444) 1.441.120.625 (65.832.819)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 325.000.000 - 325.000.000
Belum ditentukan penggunaanya (14.216.992.802) 93.154.742.501 78.937.749.699
Sub Jumlah 179.486.396.669 230.410.021.620
Kepentingan Nonpengendali 10.629.535.074 175.758.087
Jumlah Ekuitas 190.115.931.743 230.585.779.707
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 290.158.790.171 334.617.341.508
35
Page 36
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
PENJUALAN NETO 147.594.701.531 - 147.594.701.531
BEBAN POKOK
PENJUALAN (101.312.984.068) - (101.312.984.068)
LABA BRUTO 46.281.717.463 46.281.717.463
Beban penjualan (1.569.767.872) (1.569.767.872)
Beban umum dan administrasi (65.254.795.309) - (65.254.795.309)
Penghasilan (beban) lain-lain (21.956.266.410) 98.171.386.194 76.215.119.784
LABA (RUGI) OPERASI (42.499.112.128) 55.672.274.066
Beban keuangan (3.625.304.919) - (3.625.304.919)
LABA SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN (46.124.417.047) 52.046.969.147
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 4.219.828.993 - 4.219.828.993
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN NETO 4.219.828.993 4.219.828.993
LABA (RUGI) NETO
TAHUN
BERJALAN (41.904.588.054) 56.266.798.140
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja
jangka panjang (328.907.711) (390.277.447) (719.185.158)
Pajak penghasilan terkait 72.359.696 - 72.359.696
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
NETO - SETELAH PAJAK (256.548.015) (646.825.462)
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (42.161.136.069) 55.619.972.678
36
Page 37
X. P VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen
RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai Transaksi
Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan diadakan pada tanggal 3
Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB
Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik berdasarkan
POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan
RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat
diperoleh di website Perseroan (www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen,
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email
corsec@mitrapack.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga)
hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di kantor
BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique
Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga
dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2
Maret 2026.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus menandatangani
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang
Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen
direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9
Februari 2026
37
Page 38
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait dengan agenda
persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB
Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Recording Date.
Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik, pelaksanaan Transaksi
Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang nilainya material harus
mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh
pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Transaksi Pembelian
Aset Tetap dan Pembelian Aktiva dan Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen ke OJK 15 Januari 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen 23 Januari 2926
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 23 Januari 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen 9 Februari 2026
5. RUPSLB 3 Maret 2026
6. Rencana Transaksi dilakukan 3 Maret 2026
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS Independen 5 Maret 2026
XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Akuisisi,
Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat menghubungi Perseroan
pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan.
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.mitrapack.co.id
Email: corsec@mitrapack.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
38
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MASTERPRINT TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
· Pembeli
p.2 ×12
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
Bright Point Trading Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
Deep Source Holdings Limited
p.5 ×3
unresolved
org
Theme International Holdings Limited
p.5
unresolved
org
Komisaris Deep Source Pte. Ltd.
p.5
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.6
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.6 ×3
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.7 ×3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.8 ×3
unresolved
person
Ardi Kusuma Berikut
p.8
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.13 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.13 ×4
unresolved
org
Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
p.15
unresolved
person
Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset
· Penjual
p.16 ×50
unresolved
org
KJPP Ihot
p.18
unresolved
person
DR. Sitanala
p.20 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.26 ×2
unresolved
org
Deep Sources Pte Ltd
p.27
unresolved
person
Penilai Publik Endang Sunardi
p.28 ×2
unresolved
person
Penilai Publik Dr. Handy Octavianus
p.32 ×2
unresolved
person
MMPP.
p.32
unresolved
person
Penilai Publik Ihot Parasian Gultom
p.33
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
p.33
unresolved
person
X. P VIII.
· KOMISARIS
p.37
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.37
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
10420 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}