Back to announcement
20260204_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32024017_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (RUPSu)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP III TAHUN 2023
PT PP (PERSERO) TBK
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2023, Akta No. 15 tanggal
13 Maret 2023 beserta perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”) dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2023 (“Pemegang Sukuk Mudharabah”) bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Mudharabah (“RUPSu”) pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 pukul 13.21 WIB dan ditutup pada pukul 14.01 WIB di Park
Hotel Jakarta, Ruang Cendana Lantai 1, Jl. D.I. Panjaitan Kav.5 Cawang, Jakarta Timur, 13340.
Dalam RUPSu tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
Mudharabah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Mudharabah bernilai Rp 102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah),
yang merupakan 93,79% (sembilan puluh tiga koma tujuh puluh sembilan persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang
terhutang oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (“Emiten”) (diluar dari jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki
Emiten dan/atau Afiliasinya) yaitu berjumlah Rp 108.754.000.000 (seratus delapan milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa Pengambilan keputusan untuk agenda dilakukan dengan cara pemungutan suara yaitu:
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSu sebanyak 102.000.000.000 (seratus dua miliar) suara, atau mewakili
surat Sukuk Mudharabah yang bernilai Rp 102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah).
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili Sukuk Mudharabah yang bernilai Rp0,00 (nol rupiah).
- Jumlah suara yang abstain adalah sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili Sukuk Mudharabah yang bernilai Rp 0,00 (nol rupiah).
- Jumlah suara yang setuju adalah sebanyak 102.000.000.000 (seratus dua miliar) suara, atau mewakili Sukuk Mudharabah
yang bernilai Rp 102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah).
- Bahwa dalam rapat telah diambil keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui perpanjangan tenor selama 1 tahun berlaku mulai dari 11 April 2026 hingga 11 April 2027, dengan bagi hasil
yang tercantum dalam prospektus penawaran umum Sukuk.
2. Menyetujui waiver financial covenant untuk Tahun Buku Desember 2025 dan Tahun Buku Desember 2026.
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
4. Menyetujui membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi dikemudian hari.
Jakarta, 5 Februari 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.