Back to announcement
20260204_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32024015_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (RUPSu)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP I TAHUN 2021 SERI B
PT PP (PERSERO) TBK
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B, Akta No. 32
tanggal 17 Maret 2021 beserta perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”) dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B (“Pemegang Sukuk Mudharabah”) bahwa telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Mudharabah (“RUPSu”) pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 pukul 10.53 WIB dan ditutup pada pukul
11.53 WIB di Park Hotel Jakarta, Ruang Cendana Lantai 1, Jl. D.I. Panjaitan Kav.5 Cawang, Jakarta Timur, 13340.
Dalam RUPSu tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
Mudharabah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Mudharabah bernilai Rp 94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar
rupiah), yang merupakan 94% (sembilan puluh empat persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang terhutang oleh PT
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (“Emiten”) (diluar dari jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau
Afiliasinya) yaitu berjumlah Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
Bahwa Pengambilan keputusan untuk agenda dilakukan dengan cara pemungutan suara yaitu:
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSu sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara, atau
mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai Rp 94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar rupiah).
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 3.000.000.000 (tiga miliar) suara, atau mewakili Sukuk Mudharabah yang bernilai
Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Jumlah suara yang abstain adalah sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Sukuk yang bernilai Rp 0,00 (nol rupiah).
- Jumlah suara yang setuju adalah sebanyak 91.000.000.000 (sembilan puluh satu miliar) suara, atau mewakili Sukuk
Mudharabah yang bernilai Rp 91.000.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar rupiah).
- Bahwa dalam rapat telah diambil keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui perpanjangan tenor selama 1 tahun berlaku mulai dari 02 Juli 2026 hingga 02 Juli 2027, dengan bagi hasil
yang tercantum dalam prospektus penawaran umum Sukuk.
2. Menyetujui waiver financial covenant untuk Tahun Buku Desember 2025 dan Tahun Buku Desember 2026.
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
4. Menyetujui membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi dikemudian hari.
Jakarta, 5 Februari 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.