Skip to content
Back to announcement

20260204_TPIA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32024579_lamp2.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                                    INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
  TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
  MELANGGAR HUKUM.
  PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
  ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                            PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                                                            Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                             Petrokimia
                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                              Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                  Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                            Jakarta 11410
                                                                                       Telepon: (021) 530 7950
                                                                                      Faksimile: (021) 530 8930
                                                                             E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                                            Situs Web: http://www.chandra-asri.com

                                                                                         Pabrik Perseroan:
                                                             Jl. Raya Anyer Km. 123                            Desa Mangunreja
                                                            Kelurahan Gunung Sugih                          Kecamatan Pulo Ampel
                                                              Kecamatan Ciwandan                        Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                           Kota Cilegon, 42447, Banten

                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

  Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                   tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
                   dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
  Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
                   tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
                   penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan
  Seri C     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                   bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh
                   akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                               idAA-
                                                                          (Double A Minus)
                  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN
MENIMBULKAN KERUGIAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                               PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                     PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)


                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




     PT BCA Sekuritas              PT BNI Sekuritas           PT BRI Danareksa              PT DBS Vickers             PT Henan Putihrai              PT Mandiri           PT Trimegah Sekuritas
                                                                  Sekuritas               Sekuritas Indonesia              Sekuritas                   Sekuritas               Indonesia Tbk

                                                                                        WALI AMANAT
                                                                             PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                 Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026




                                                                                                                                                                                                 1
Page 2
                                                       JADWAL
 Tanggal Efektif                                                     :                          30 Desember 2025
 Masa Penawaran Umum                                                 :                        18 - 20 Februari 2026
 Tanggal Penjatahan                                                  :                             23 Februari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :                             25 Februari 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)     :                             25 Februari 2026
 Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia                       :                             26 Februari 2026

                                                PENAWARAN UMUM

KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi
untuk Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada
tanggal 25 Februari 2029, 25 Februari 2031 dan 25 Februari 2033.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah). Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:

 Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga
              puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
              6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
              Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
              Pokok Obligasi Seri A;
 Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh
              lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
              (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
              Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi Seri B; dan
 Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua
              puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
              7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
              Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
              Pokok Obligasi Seri C.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 25 Februari 2029
untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi Seri
C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                      2
Page 3
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran
 Bunga Ke
                          Seri A                            Seri B                             Seri C
    1                  25 Mei 2026                       25 Mei 2026                        25 Mei 2026
    2                25 Agustus 2026                   25 Agustus 2026                    25 Agustus 2026
    3               25 November 2026                  25 November 2026                   25 November 2026
    4                25 Februari 2027                  25 Februari 2027                   25 Februari 2027
    5                  25 Mei 2027                       25 Mei 2027                        25 Mei 2027
    6                25 Agustus 2027                   25 Agustus 2027                    25 Agustus 2027
    7               25 November 2027                  25 November 2027                   25 November 2027
    8                25 Februari 2028                  25 Februari 2028                   25 Februari 2028
    9                  25 Mei 2028                       25 Mei 2028                        25 Mei 2028
    10               25 Agustus 2028                   25 Agustus 2028                    25 Agustus 2028
    11              25 November 2028                  25 November 2028                   25 November 2028
    12               25 Februari 2029                  25 Februari 2029                   25 Februari 2029
    13                                                   25 Mei 2029                        25 Mei 2029
    14                                                 25 Agustus 2029                    25 Agustus 2029
    15                                                25 November 2029                   25 November 2029
    16                                                 25 Februari 2030                   25 Februari 2030
    17                                                   25 Mei 2030                        25 Mei 2030
    18                                                 25 Agustus 2030                    25 Agustus 2030
    19                                                25 November 2030                   25 November 2030
    20                                                 25 Februari 2031                   25 Februari 2031
    21                                                                                      25 Mei 2031
    22                                                                                    25 Agustus 2031
    23                                                                                   25 November 2031
    24                                                                                    25 Februari 2032
    25                                                                                      25 Mei 2032
    26                                                                                    25 Agustus 2032
    27                                                                                   25 November 2032
    28                                                                                    25 Februari 2033

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.


                                                                                                                   3
Page 4
Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                              Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                              Menara 2 BTN, Lantai 8
                                             Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                         Jakarta Pusat 12980 - Indonesia
                                               Telp.: (021) 50931835
                                            Situs Web: www.btn.co.id
                          Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1214/PEF-
DIR/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RTG-027/PEF-DIR/I/2026 tanggal
23 Januari 2026, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
                                                     idAA-
                                               (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 30 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi




                                                                                                                  4
Page 5
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
   KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
   oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
   lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
   Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di bawah ini, maka Perseroan
   harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
   dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
   merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
   besarnya Obligasi yang dimilikinya.

4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
   jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
   kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
   tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
   Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
   dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
   tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
   setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
   dimilikinya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.

Kelalaian Perseroan

Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Keterangan mengenai RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.

Pembelian Kembali

Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.



                                                                                                                  5
Page 6
                                             RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha
yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab
IV Informasi Tambahan yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

    I.       laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk periode
             9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yang tidak diaudit dan tidak
             direviu; dan
   II.       laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun yang
             berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon
             Xenia & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
             auditor independen No. 00780/2.1460/AU.1/04/0556-1/1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang
             ditandatangani oleh Alvin Ismanto, CPA (No. AP. 0556).
  III.       laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun yang
             berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
             berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
             independen No. 00094/2.1265/AU.1/04/1766-2/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh
             Anna Karina Wijaya, (No. AP. 1766).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                           30 September                    31 Desember
                            Uraian
                                                              2025**)                2024*)             2023*)
 Jumlah aset                                                     10.971.817            5.663.616          5.618.585
 Jumlah liabilitas                                                5.998.537            2.726.157          2.620.552
 Jumlah ekuitas                                                   4.973.280            2.937.459          2.998.033
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                    (dalam ribuan USD)
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                      30 September                      31 Desember
          Komprehensif Konsolidasian                    2025**)        2024**)           2024*)            2023*)
 Pendapatan                                              5.102.374      1.231.584         1.785.364         2.159.932
 Beban pokok pendapatan                                (5.287.601)    (1.203.950)       (1.737.045)       (2.078.102)
 (Rugi) laba kotor                                       (185.227)          27.634            48.319            81.830
 Beban operasional                                       (221.374)      (105.303)         (168.554)         (166.044)
 Laba (rugi) sebelum pajak                               1.547.420        (74.459)          (90.939)          (53.644)
 Laba (rugi) periode/tahun berjalan                      1.653.521        (57.965)          (56.510)          (30.627)
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif                  1.659.243        (66.837)          (62.317)          (33.123)
 periode/tahun berjalan
 Laba (rugi) per saham dasar (dalam USD                     0,0183        (0,0008)         (0,0010)         (0,0005)
 penuh)
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu



                                                                                                                       6
Page 7
Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                           30 September                           31 Desember
                             Keterangan
                                                                       2025**)       2024**)                    2024       2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                                         314,29%1)            -25,92%2)          -17,34%           -9,42%
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                             339,19%1)            -24,63%2)          -16,41%          -13,25%
 (Rugi) Laba Kotor (%)                                                 -770,29%1)             57,57%2)          -40,95%          847,03%
 Jumlah Aset (%)                                                         105,14%                6,99%             0,80%           13,97%
 Jumlah Liabilitas (%)                                                   145,02%               12,68%             4,03%           23,57%
 Jumlah Ekuitas (%)                                                       71,47%                2,61%            -2,02%            6,73%

 Rasio Usaha
 Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                  -3,63%               2,24%             2,71%            3,79%
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
                                                                           31,30%               -4,71%            -3,17%           -1,42%
 Pendapatan Bersih (%)
 Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                  19,1                21,0              18,3             10,8
 Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                     27,2                59,1              61,0             47,8
 Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                           26,5                57,3              40,2             31,1

 Rasio Keuangan (x)
 Rasio Lancar                                                                  2,98                5,31              3,02             3,47
 Imbal Hasil Aset (ROA)3)                                                      0,15               -0,01             -0,01            -0,01
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE)3)                                                   0,33               -0,02             -0,01            -0,01
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas                                     1,21                0,84              0,93             0,87
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset                                        0,55                0,46              0,48             0,47
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                  8.7                -0.6              -0,6             -0,4
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                             3,0                 0,1               0,2              0,5
 Debt to EBITDA Ratio                                                           2,3                51,6              23,3             15,3

 Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
 Perjanjian Utang
 Jumlah Pinjaman Terhadap Ekuitas (Debt to Equity
 Ratio) (<100%)4)                                                            83,6%               74,0%             69,4%            58,7%
 Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                                45,5%               42,5%             41,0%            37,0%
 Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse Based
 Debt to Equity Ratio (<125%)                                                54,8%               58,7%             55,0%            52,0%
 Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio
 ACE (<250%)                                                                 49,5%                N/A5)             N/A5)            N/A5)
**) tidak diaudit/direviu
1) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2025, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2025 dikurangi angka pada

periode sebelumnya, 30 September 2024, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2024.
2) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2024, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2024 dikurangi angka

pada periode sebelumnya, 30 September 2023, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2023.
3) Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dihitung dengan menggunakan

laba (rugi) periode berjalan 6 bulan dari masing-masing periode. Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk tahun 2024 dan 2023 dihitung menggunakan
rugi tahun berjalan 12 bulan dari masing-masing tahun.
4) Perhitungan Debt to Equity Ratio ini merupakan perhitungan komponen liabilitas berbunga (interest-bearing debt) dibandingkan dengan total

ekuitas Perseroan.
5) Belum didirikan



Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
                                                                                                            (untuk USD1 terhadap Rupiah)
                                                                         30 September                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                      2025          2024                      2024        2023
  Nilai tukar rata-rata                                                  16.680       15.138                   16.162       15.416

                                         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.



                                                                                                                                             7
Page 8
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman
Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI
telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan
Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta,
yang telah disahkan oleh Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 September 1988 di bawah
No. 639/1988 dan No. 640/1988 (“Akta Pendirian”).

Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA
berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada
tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
(“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta
penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288
tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada
tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham SMI
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah
menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima
penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember
2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan
Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut
telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN dan CDI;
(ii) 25 (dua puluh lima) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni CAA, CASS, CCP, CSP, CSI, KCE, KSE,
MIM, RPU, CCC, CDW, CTN, CTK, CIP, CDW2, CWC, ACE, AAA, CAPGC, CAC, CABI, CII, CMI, APS dan ACS; dan (iii) 8
(delapan) perusahaan asosiasi, yakni BHSM, SBL, BCPL, SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0202081 tanggal 14 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).

Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk (i) mengubah ketentuan Pasal 3
ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; dan (ii) menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan
dan DPS per tanggal 31 Januari 2026 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:




                                                                                                                     8
Page 9
                                                                Nilai Nominal Rp50,- per saham
             Uraian dan Keterangan                                                                                     (%)
                                                         Jumlah Saham                  Jumlah Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                                  245.295.713.280              12.264.785.664.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Barito Pacific(1)                                          29.957.670.400                1.497.883.520.000           34,63
    SCG Chemicals                                              26.446.618.924                1.322.330.946.200           30,57
    Prajogo Pangestu(2)                                          4.354.382.164                 217.719.108.200            5,03
    Marigold                                                     3.387.243.720                 169.362.186.000            3,92
    PT TOP Investment Indonesia                                12.976.731.760                  648.836.588.000           15,00
    Erwin Ciputra                                                  140.258.272                   7.012.913.600            0,16
    Raymond Budhin                                                   3.300.000                     165.000.000          0,00(3)
    Lim Chong Thian                                                  1.182.568                      59.128.400          0,00(3)
    Fransiskus Ruly Aryawan                                            400.212                      20.010.600          0,00(3)
    Baritono Prajogo Pangestu                                          324.100                      16.205.000          0,00(3)
    Andre Khor Kah Hin                                                 432.000                      21.600.000          0,00(3)
    Edi Riva’i                                                         110.200                       5.510.000          0,00(3)
    Masyarakat                                                   9.235.251.772                 461.762.588.600           10,68
    Saham Treasury                                                   7.639.000                     381.950.000            0,01
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                               86.511.545.092                4.325.577.254.600         100,00
  Penuh
  Saham dalam Portepel                                        158.784.168.188                7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)   Barito Pacific menjaminkan sejumlah saham kepada beberapa Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut lebih lanjut tertera
      dalam Bab VIII dari Informasi Tambahan.
(2)   Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut lebih
      lanjut tertera dalam Bab VIII dari Informasi Tambahan.
(3)   menjadi nol karena pembulatan.

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 28 Januari 2026, dibuat di hadapan Notaris Jose
Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris*                              :   Djoko Suyanto
 Wakil Presiden Komisaris*                        :   Tan Ek Kia
 Komisaris*                                       :   Ho Hon Cheong
 Komisaris                                        :   Agus Salim Pangestu
 Komisaris                                        :   Lim Chong Thian
 Komisaris                                        :   Sakchai Patiparnpreechavud
 Komisaris                                        :   Pongpun Amornvivat
 Komisaris                                        :   Rungnapa Janchookiat

 Direksi
 Presiden Direktur                                :   Erwin Ciputra
 Wakil Presiden Direktur                          :   Pholavit Thiebpattama
 Wakil Presiden Direktur                          :   Baritono Prajogo Pangestu
 Direktur                                         :   Andre Khor Kah Hin
 Direktur                                         :   Fransiskus Ruly Aryawan
 Direktur                                         :   Suryandi
 Direktur                                         :   Nongnapat Saisuthi
 Direktur                                         :   Konlakan Chankachangchaeng
 Direktur                                         :   Wittaya Guntawang
 Direktur                                         :   Edi Riva’i
 Direktur                                         :   Raymond Budhin
 Direktur                                         :   Ronald Sihombing
 Direktur                                         :   Hamim Thohari
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen


Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2027.


                                                                                                                              9
Page 10
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Kecenderungan,
dan Prospek Usaha dapat dilihat pada BabI V Informasi Tambahan.

                                                       PENJAMIN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua
ratus lima puluh miliar Rupiah).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Penjaminan                      Total
                                                                        (Rp juta)                                     Persentase
 No.        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                       Penjaminan
                                                                                                                          (%)
                                                          Seri A         Seri B        Seri C        (Rp juta)
  1.     PT BCA Sekuritas                                     24.075         26.000        32.170         82.245               3,66
  2.     PT BNI Sekuritas                                     80.000        175.000        84.000        339.000              15,07
  3.     PT BRI Danareksa Sekuritas                         140.025         160.000        50.275        350.300              15,57
  4.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                 177.300         100.550      167.000         444.850              19,77
  5.     PT Henan Putihrai Sekuritas                          17.000         45.600        78.000        140.600               6,25
  6.     PT Mandiri Sekuritas                               106.625         189.210        61.745        357.580              15,89
  7.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                  90.365        189.025      256.035         535.425              23,80
 Total                                                      635.390         885.385      729.225       2.250.000            100,00


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini
adalah PT Henan Putihrai Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.

                                                   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai
berikut:

 Wali Amanat                                   :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Notaris                                       :    Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
 Konsultan Hukum                               :    Santoso Martinus & Muliawan Advocates
 Perusahaan Pemeringkat Efek                   :    PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

                                                   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1. Pemesan yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
   serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
   Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi

   Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
   asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email Penjamin

                                                                                                                                 10
Page 11
   Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab XII Informasi Tambahan sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan
   Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
   yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
   Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
   dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
   Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum Obligasi

   Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 20
   Februari 2026 pukul 16.00 WIB.

5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
   Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
   didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

   a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
        untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
        secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
        dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
   b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
        pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
        yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
   c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
        selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
   d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
        yang melekat pada Obligasi.
   e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan dibayarkan
        oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
        Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
        Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
        Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
        kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas
        Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi.
   f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
        KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali
        Amanat.
   g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
        pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
        yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
        setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
        atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
   selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
   diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

                                                                                                                    11
Page 12
 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

    Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
    menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
    softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
    pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

 8. Penjatahan Obligasi

    Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23 Februari
    2026.

    Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
    untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
    mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
    secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
    mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
    Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.

    Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas, akan menyampaikan laporan
    hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
    kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
    Penawaran Umum.

 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

    Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 24 Februari 2026 (in good funds) ditujukan
    pada rekening di bawah ini:

         PT BCA Sekuritas        PT BNI Sekuritas       PT BRI Danareksa         PT DBS Vickers         PT Henan Putihrai
                                                            Sekuritas          Sekuritas Indonesia          Sekuritas


         Bank Central Asia    Bank Negara Indonesia   Bank Rakyat Indonesia     Bank DBS Indonesia         Bank Mandiri
      Cabang: Kantor Cabang   Cabang: Mega Kuningan     Cabang: Bursa Efek     Cabang: Jakarta Mega     Cabang: Bursa Efek
            Korporasi             No. Rekening:               Jakarta                Kuningan                Indonesia
          No. Rekening:           899-999-8875            No. Rekening:           No. Rekening:            No. Rekening:
           2050086243           Atas nama: PT BNI      0671.01.000680.30.4         3320132565             1040005728006
        Atas nama: PT BCA           Sekuritas               Atas nama:              Atas nama:         Atas nama: PT Henan
             Sekuritas                                   PT BRI Danareksa         PT DBS Vickers         Putihrai Sekuritas
                                                             Sekuritas          Sekuritas Indonesia


                               PT Mandiri Sekuritas                            PT Trimegah Sekuritas
                                                                                   Indonesia Tbk
                                   Bank Mandiri                                     Bank Mandiri
                                  Cabang Jakarta                                Cabang: Bursa Efek
                                    Sudirman                                         Indonesia
                                  No. Rekening:                                    No. Rekening:
                                 1020005566028                                   104.00.00800.875
                              Atas Nama: PT Mandiri                           Atas nama: PT Trimegah
                                     Sekuritas                                  Sekuritas Indonesia



    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
    jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Pada tanggal 25 Februari 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada
    KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data
    dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

                                                                                                                              12
Page 13
      Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
      pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
      Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
      Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan
      kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

      Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
      a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
           Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
           Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
           para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau
           pembatalan penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
      b. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
           menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
           keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
           seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
           dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan
           ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
           puluh) Hari Kalender.
      c.   Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila
           uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan tidak
           datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
           pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan
           dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
           bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.

12.    Penundaan Masa Penawaran Umum Atau Pembatalan Penawaran Umum

      Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran,
      Perseroan dapat menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
      Pendaftaran atau membatalkan Masa Penawaran, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan diluar kemampuan dan
      kekuasaan Perseroan, yaitu:
      i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
           berturut-turut;
      ii. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
           kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
      iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
           oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.

      a.   Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, maka
           Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks
           harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total
           penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
      b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
           i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
                kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
                1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
                dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
           ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di
                atas;
           iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas kepada OJK paling lambat
                1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud;
           iv. Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan wajib
                mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
                keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi
                Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek


                                                                                                                    13
Page 14
                 wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                 sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
           v.    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
                 Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar Kompensasi Kerugian
                 Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan denda 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
                 Bunga Obligasi per tahun kepada pemegang Obligasi untuk tiap hari keterlambatan dihitung secara harian
                 (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
                 jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                 enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                 Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
                 datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum,
                 Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

13. Lain-Lain

  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
  keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

                PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

  Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
  pada tanggal 18 Februari 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Februari 2026 jam 16.00 WIB di kantor masing-masing
  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

         PT BCA Sekuritas                         PT BNI Sekuritas                            PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                                                Gedung BRI II Lt. 23
            Menara BCA                 Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai
                                                                                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
    Grand Indonesia Lantai 41                              16
                                                                                             Jakarta 10210, Indonesia
      Jl. M.H. Thamrin No. 1                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                                                                             Telepon: (021) 5091 4100
           Jakarta 10310                             Jakarta 12190
                                                                                             Faksimile: (021) 2520 990
        Tel. 021-2358 7222                    Telepon: (021) 2554 3946
                                                                                                       Email:
Faksimile: 021-2358 7290 / 7300 /            Faksimile: (021) 5793 6934
                                                                                    IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                7250                      Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id;
                                                                                 debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
  Email: cf@bcasekuritas.co.id                  dcm@bnisekuritas.co.id
 PT DBS Vickers Sekuritas              PT Henan Putihrai         PT Mandiri Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas Indonesia
        Indonesia                          Sekuritas                                                              Tbk
                                 Sahid Sudirman Center Lt.     Menara Mandiri I, Lantai 25        Gedung Artha Graha Lt. 18-19
  DBS Bank Tower, Ciputra
                                               46             Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        World 1, 32/F
                                  Jl. Jend. Sudirman No.86             Jakarta 12190                         Jakarta 12190
 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                                         Jakarta 10220          Telepon: +62 21 526 3445              Telepon: (021) 2924 9088
        Jakarta 12940
                                  Telepon: (021) 3970 6494     Faksimile: +62 21 526 3521            Faksimile: (021) 2924 9150
  Telepon: (021) 3003 4947
                                 Faksimile: (021) 3970 6797                Email:                        www.trimegah.com
 Faksimile: (021) 3003 4944
                                         hpsekuritas.id                    divisi-                               Email:
             Email:
                                                                fi@mandirisekuritas.co.id                 fit@trimegah.com
corporate.finance@dbs.com
                                                                                               Investment.banking@trimegah.com



   SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
                     INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                                                   14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published4 Feb 2026
Pages14
Characters72,229
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×8
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT DBS Vickers p.1 ×7
linked org PT Henan Putihrai p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas p.1 ×2
linked — SCG Chemicals p.9
linked person Erwin Ciputra p.9 ×2
linked person Lim Chong Thian p.9 ×2
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.9 ×2
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.9 ×4
linked person Andre Khor Kah Hin p.9 ×2
linked person Tan Ek Kia p.9
linked person Agus Salim Pangestu p.9
linked org PT Mandiri Sekuritas p.10 ×5
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.10 ×6
linked org Bank Central Asia p.12
linked org Bank DBS Indonesia p.12
linked org Bank Mandiri p.12 ×3
linked org Grand Indonesia p.14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×11
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Barito Pacific p.9 ×2
possible person Djoko Suyanto p.9
possible org Bank Rakyat Indonesia p.12
possible org DBS Bank p.14
possible person Prof. Dr. Satrio p.14
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa p.1 ×3
unresolved org PT Mandiri p.1 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.6
unresolved person Alvin Ismanto p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.6
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.8
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.8
unresolved person DR. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.8 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.8
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.10 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.10
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas p.10 ×3
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.10
unresolved person | Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. · Notaris p.10 ×9
unresolved — | Santoso Martinus & Muliawan Advocates · Konsultan Hukum p.10
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.12 ×2
unresolved org PT BCA p.12
unresolved org PT Henan Sekuritas p.12
unresolved person H. Thamrin p.14
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result