Back to announcement
20260204_TPIA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32024579_lamp2.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN
MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers PT Henan Putihrai PT Mandiri PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 18 - 20 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Februari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 25 Februari 2026
Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 26 Februari 2026
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi
untuk Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada
tanggal 25 Februari 2029, 25 Februari 2031 dan 25 Februari 2033.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah). Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga
puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh
lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri B; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua
puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 25 Februari 2029
untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi Seri
C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
2
Page 3
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B Seri C
1 25 Mei 2026 25 Mei 2026 25 Mei 2026
2 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
3 25 November 2026 25 November 2026 25 November 2026
4 25 Februari 2027 25 Februari 2027 25 Februari 2027
5 25 Mei 2027 25 Mei 2027 25 Mei 2027
6 25 Agustus 2027 25 Agustus 2027 25 Agustus 2027
7 25 November 2027 25 November 2027 25 November 2027
8 25 Februari 2028 25 Februari 2028 25 Februari 2028
9 25 Mei 2028 25 Mei 2028 25 Mei 2028
10 25 Agustus 2028 25 Agustus 2028 25 Agustus 2028
11 25 November 2028 25 November 2028 25 November 2028
12 25 Februari 2029 25 Februari 2029 25 Februari 2029
13 25 Mei 2029 25 Mei 2029
14 25 Agustus 2029 25 Agustus 2029
15 25 November 2029 25 November 2029
16 25 Februari 2030 25 Februari 2030
17 25 Mei 2030 25 Mei 2030
18 25 Agustus 2030 25 Agustus 2030
19 25 November 2030 25 November 2030
20 25 Februari 2031 25 Februari 2031
21 25 Mei 2031
22 25 Agustus 2031
23 25 November 2031
24 25 Februari 2032
25 25 Mei 2032
26 25 Agustus 2032
27 25 November 2032
28 25 Februari 2033
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
3
Page 4
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Pusat 12980 - Indonesia
Telp.: (021) 50931835
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1214/PEF-
DIR/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RTG-027/PEF-DIR/I/2026 tanggal
23 Januari 2026, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 30 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
4
Page 5
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di bawah ini, maka Perseroan
harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Pembelian Kembali
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
5
Page 6
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha
yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab
IV Informasi Tambahan yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:
I. laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yang tidak diaudit dan tidak
direviu; dan
II. laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun yang
berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon
Xenia & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00780/2.1460/AU.1/04/0556-1/1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang
ditandatangani oleh Alvin Ismanto, CPA (No. AP. 0556).
III. laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun yang
berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00094/2.1265/AU.1/04/1766-2/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh
Anna Karina Wijaya, (No. AP. 1766).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Uraian
2025**) 2024*) 2023*)
Jumlah aset 10.971.817 5.663.616 5.618.585
Jumlah liabilitas 5.998.537 2.726.157 2.620.552
Jumlah ekuitas 4.973.280 2.937.459 2.998.033
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan 30 September 31 Desember
Komprehensif Konsolidasian 2025**) 2024**) 2024*) 2023*)
Pendapatan 5.102.374 1.231.584 1.785.364 2.159.932
Beban pokok pendapatan (5.287.601) (1.203.950) (1.737.045) (2.078.102)
(Rugi) laba kotor (185.227) 27.634 48.319 81.830
Beban operasional (221.374) (105.303) (168.554) (166.044)
Laba (rugi) sebelum pajak 1.547.420 (74.459) (90.939) (53.644)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 1.653.521 (57.965) (56.510) (30.627)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif 1.659.243 (66.837) (62.317) (33.123)
periode/tahun berjalan
Laba (rugi) per saham dasar (dalam USD 0,0183 (0,0008) (0,0010) (0,0005)
penuh)
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu
6
Page 7
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) 314,29%1) -25,92%2) -17,34% -9,42%
Beban Pokok Pendapatan (%) 339,19%1) -24,63%2) -16,41% -13,25%
(Rugi) Laba Kotor (%) -770,29%1) 57,57%2) -40,95% 847,03%
Jumlah Aset (%) 105,14% 6,99% 0,80% 13,97%
Jumlah Liabilitas (%) 145,02% 12,68% 4,03% 23,57%
Jumlah Ekuitas (%) 71,47% 2,61% -2,02% 6,73%
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) -3,63% 2,24% 2,71% 3,79%
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
31,30% -4,71% -3,17% -1,42%
Pendapatan Bersih (%)
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 19,1 21,0 18,3 10,8
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 27,2 59,1 61,0 47,8
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 26,5 57,3 40,2 31,1
Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar 2,98 5,31 3,02 3,47
Imbal Hasil Aset (ROA)3) 0,15 -0,01 -0,01 -0,01
Imbal Hasil Ekuitas (ROE)3) 0,33 -0,02 -0,01 -0,01
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas 1,21 0,84 0,93 0,87
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset 0,55 0,46 0,48 0,47
Interest Coverage Ratio (ICR) 8.7 -0.6 -0,6 -0,4
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 3,0 0,1 0,2 0,5
Debt to EBITDA Ratio 2,3 51,6 23,3 15,3
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Ekuitas (Debt to Equity
Ratio) (<100%)4) 83,6% 74,0% 69,4% 58,7%
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 45,5% 42,5% 41,0% 37,0%
Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse Based
Debt to Equity Ratio (<125%) 54,8% 58,7% 55,0% 52,0%
Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio
ACE (<250%) 49,5% N/A5) N/A5) N/A5)
**) tidak diaudit/direviu
1) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2025, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2025 dikurangi angka pada
periode sebelumnya, 30 September 2024, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2024.
2) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2024, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2024 dikurangi angka
pada periode sebelumnya, 30 September 2023, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2023.
3) Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dihitung dengan menggunakan
laba (rugi) periode berjalan 6 bulan dari masing-masing periode. Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk tahun 2024 dan 2023 dihitung menggunakan
rugi tahun berjalan 12 bulan dari masing-masing tahun.
4) Perhitungan Debt to Equity Ratio ini merupakan perhitungan komponen liabilitas berbunga (interest-bearing debt) dibandingkan dengan total
ekuitas Perseroan.
5) Belum didirikan
Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
(untuk USD1 terhadap Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Nilai tukar rata-rata 16.680 15.138 16.162 15.416
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
7
Page 8
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman
Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI
telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan
Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta,
yang telah disahkan oleh Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 September 1988 di bawah
No. 639/1988 dan No. 640/1988 (“Akta Pendirian”).
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA
berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada
tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
(“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta
penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288
tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada
tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham SMI
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah
menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima
penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember
2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan
Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut
telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN dan CDI;
(ii) 25 (dua puluh lima) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni CAA, CASS, CCP, CSP, CSI, KCE, KSE,
MIM, RPU, CCC, CDW, CTN, CTK, CIP, CDW2, CWC, ACE, AAA, CAPGC, CAC, CABI, CII, CMI, APS dan ACS; dan (iii) 8
(delapan) perusahaan asosiasi, yakni BHSM, SBL, BCPL, SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0202081 tanggal 14 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).
Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk (i) mengubah ketentuan Pasal 3
ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; dan (ii) menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan
dan DPS per tanggal 31 Januari 2026 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
8
Page 9
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
Prajogo Pangestu(2) 4.354.382.164 217.719.108.200 5,03
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Erwin Ciputra 140.258.272 7.012.913.600 0,16
Raymond Budhin 3.300.000 165.000.000 0,00(3)
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 324.100 16.205.000 0,00(3)
Andre Khor Kah Hin 432.000 21.600.000 0,00(3)
Edi Riva’i 110.200 5.510.000 0,00(3)
Masyarakat 9.235.251.772 461.762.588.600 10,68
Saham Treasury 7.639.000 381.950.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1) Barito Pacific menjaminkan sejumlah saham kepada beberapa Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut lebih lanjut tertera
dalam Bab VIII dari Informasi Tambahan.
(2) Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut lebih
lanjut tertera dalam Bab VIII dari Informasi Tambahan.
(3) menjadi nol karena pembulatan.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 28 Januari 2026, dibuat di hadapan Notaris Jose
Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Pongpun Amornvivat
Komisaris : Rungnapa Janchookiat
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Nongnapat Saisuthi
Direktur : Konlakan Chankachangchaeng
Direktur : Wittaya Guntawang
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Direktur : Ronald Sihombing
Direktur : Hamim Thohari
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2027.
9
Page 10
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Kecenderungan,
dan Prospek Usaha dapat dilihat pada BabI V Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua
ratus lima puluh miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Penjaminan Total
(Rp juta) Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Penjaminan
(%)
Seri A Seri B Seri C (Rp juta)
1. PT BCA Sekuritas 24.075 26.000 32.170 82.245 3,66
2. PT BNI Sekuritas 80.000 175.000 84.000 339.000 15,07
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 140.025 160.000 50.275 350.300 15,57
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 177.300 100.550 167.000 444.850 19,77
5. PT Henan Putihrai Sekuritas 17.000 45.600 78.000 140.600 6,25
6. PT Mandiri Sekuritas 106.625 189.210 61.745 357.580 15,89
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 90.365 189.025 256.035 535.425 23,80
Total 635.390 885.385 729.225 2.250.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini
adalah PT Henan Putihrai Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Konsultan Hukum : Santoso Martinus & Muliawan Advocates
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email Penjamin
10
Page 11
Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab XII Informasi Tambahan sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan
Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 20
Februari 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas
Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali
Amanat.
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
11
Page 12
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23 Februari
2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 24 Februari 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers PT Henan Putihrai
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
Bank Central Asia Bank Negara Indonesia Bank Rakyat Indonesia Bank DBS Indonesia Bank Mandiri
Cabang: Kantor Cabang Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Cabang: Jakarta Mega Cabang: Bursa Efek
Korporasi No. Rekening: Jakarta Kuningan Indonesia
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
2050086243 Atas nama: PT BNI 0671.01.000680.30.4 3320132565 1040005728006
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: Atas nama: Atas nama: PT Henan
Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers Putihrai Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Mandiri
Cabang Jakarta Cabang: Bursa Efek
Sudirman Indonesia
No. Rekening: No. Rekening:
1020005566028 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Mandiri Atas nama: PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 25 Februari 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
12
Page 13
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau
pembatalan penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
c. Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila
uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Masa Penawaran, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan Perseroan, yaitu:
i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
a. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks
harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di
atas;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas kepada OJK paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud;
iv. Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
13
Page 14
wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
v. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan denda 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi per tahun kepada pemegang Obligasi untuk tiap hari keterlambatan dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum,
Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
pada tanggal 18 Februari 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Februari 2026 jam 16.00 WIB di kantor masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23
Menara BCA Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Grand Indonesia Lantai 41 16
Jakarta 10210, Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 5091 4100
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 2520 990
Tel. 021-2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Email:
Faksimile: 021-2358 7290 / 7300 / Faksimile: (021) 5793 6934
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
7250 Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
Email: cf@bcasekuritas.co.id dcm@bnisekuritas.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas PT Henan Putihrai PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Indonesia Sekuritas Tbk
Sahid Sudirman Center Lt. Menara Mandiri I, Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18-19
DBS Bank Tower, Ciputra
46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
World 1, 32/F
Jl. Jend. Sudirman No.86 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10220 Telepon: +62 21 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Jakarta 12940
Telepon: (021) 3970 6494 Faksimile: +62 21 526 3521 Faksimile: (021) 2924 9150
Telepon: (021) 3003 4947
Faksimile: (021) 3970 6797 Email: www.trimegah.com
Faksimile: (021) 3003 4944
hpsekuritas.id divisi- Email:
Email:
fi@mandirisekuritas.co.id fit@trimegah.com
corporate.finance@dbs.com
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
14
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1 ×3
unresolved
org
PT Mandiri
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.6
unresolved
person
Alvin Ismanto
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.6
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.8
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.8
unresolved
person
DR. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.8
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.10 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.10 ×3
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.10
unresolved
person
| Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.10 ×9
unresolved
—
| Santoso Martinus & Muliawan Advocates
· Konsultan Hukum
p.10
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.12 ×2
unresolved
org
PT BCA
p.12
unresolved
org
PT Henan Sekuritas
p.12
unresolved
person
H. Thamrin
p.14
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.