Skip to content
Back to announcement

20260204_IMFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32024530_lamp2.pdf

Other Text extracted IMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                                                                       INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE - II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.




                                                                                PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
                                                                                    Kegiatan Usaha
                                  Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Sewa Operasi, dan Pembiayaan Syariah
                                                                                Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia

                                              Kantor Pusat                                                                                         Kantor Cabang
       Indomobil Tower, Lt. 8 Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 Telp.: (021) 29185400              Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 211 Kantor Cabang, 32 Kantor Selain Kantor
                         Email : corporate.secretary@indomobilfinance.com                                     Cabang dan 8 Unit Syariah yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, Nusa Tenggara,
                                       www.indomobilfinance.com                                                                      Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua
                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                 (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI”)
                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                               (“OBLIGASI”)
                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS
                                                                       MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
yang dikehendaki sebagai berikut:
  Seri A         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp2.175.490.000.000 (dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                       tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                       sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh
                       tempo Obligasi Seri A.
  Seri B         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp147.310.000.000 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                       Obligasi sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                       secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
  Seri C         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp177.200.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
                       sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                       penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Maret 2027
untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 24 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.

                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.


PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM
TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                            AA-
                                                                                      (Double A Minus)

                                                               Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                   Penawaran Obligasi ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




       PT CIMB Niaga Sekuritas      PT Mandiri Sekuritas      PT Indo Premier Sekuritas          PT BNI Sekuritas              PT BRI Danareksa        PT DBS Vickers Sekuritas      PT RHB Sekuritas
                                                                                                                                   Sekuritas                  Indonesia                 Indonesia

                                 Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.

                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                PT Bank Mega Tbk

                                                                Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2026
Page 2
                                               INDIKASI JADWAL

Tanggal Efektif                                                           :                         25 Juni 2025
Masa Penawaran Umum                                                       :                  13-19 Februari 2026
Tanggal Penjatahan                                                        :                     20 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (“Tanggal Emisi”)                     :                     24 Februari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                             :                     24 Februari 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                :                     25 Februari 2026

                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai surat No surat No. RC-148/PEF-
DIR/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 untuk periode 3 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Obligasi ini
mendapatkan peringkat:
                                                      idAA-
                                                (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
49/2020.

JUMLAH POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dengan jumlah sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dalam 3 (tiga) seri yaitu:
 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp2.175.490.000.000 (dua triliun seratus
               tujuh puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
               Obligasi sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
               370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
               Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp147.310.000.000 (seratus empat puluh
               tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 5,95%
Page 3
              (lima koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
              (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
 Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp177.200.000.000 (seratus tujuh puluh
              tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,20% (enam
              koma dua nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
              Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
              persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.


TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, 24
Februari 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 24 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

 Bunga ke:                 Seri A                           Seri B                            Seri C
     1                  24 Mei 2026                      24 Mei 2026                       24 Mei 2026
     2                24 Agustus 2026                  24 Agustus 2026                   24 Agustus 2026
     3               24 November 2026                 24 November 2026                  24 November 2026
     4                  4 Maret 2027                   24 Februari 2027                  24 Februari 2027
     5                                                   24 Mei 2027                       24 Mei 2027
     6                                                 24 Agustus 2027                   24 Agustus 2027
     7                                                24 November 2027                  24 November 2027
     8                                                 24 Februari 2028                  24 Februari 2028
     9                                                   24 Mei 2028                       24 Mei 2028
    10                                                 24 Agustus 2028                   24 Agustus 2028
    11                                                24 November 2028                  24 November 2028
    12                                                 24 Februari 2029                  24 Februari 2029
    13                                                                                     24 Mei 2029
    14                                                                                   24 Agustus 2029
    15                                                                                  24 November 2029
    16                                                                                   24 Februari 2030
    17                                                                                     24 Mei 2030
    18                                                                                   24 Agustus 2030
    19                                                                                  24 November 2030
    20                                                                                   24 Februari 2031

PERHITUNGAN BUNGA
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

                                                       2
Page 4
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA
1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
   Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
   berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
   transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
   Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
   Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
   Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
   Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
   Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
   Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap
Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.


PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi,
     serta Denda (jika ada) dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
     Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
       a.     melakukan penjualan, pengalihan atau
              dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
              atau sebagian Aktiva Tetap, kecuali :
              (i)    dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
              (ii)   penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aktiva Tetap yang sudah tua atau tidak
                     produktif baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
                     pengalihan atau pelepasan; dan

                                                      3
Page 5
              (iii)   dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian
                      dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian
                      Perwaliamanatan ini.
                      Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aktiva Tetap adalah lebih dari 50% (lima
                      puluh persen) dari total Aktiva Tetap per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
       b.     mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
              (i)     merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan,
                      atau
              (ii)    merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
                      pemegang saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
                      Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi,
       c.     mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku;
       d.     mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
       e.     memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain di luar kegiatan usaha Perseroan
              tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan
              Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta PUKK (Pembinaan
              Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
       a.     permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       b.     Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
              pendukung dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
              dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan,
              penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh
              Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan
              persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
              permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
       c.     jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
              penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
              persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
              terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
              lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
       a.     memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
              sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam
              perjanjian tersebut;
       b.     memelihara rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan
              keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan
              diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
              -       Debt to Equity Ratio sebesar maksimum 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
       c.     menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
              yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu
              selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen
              Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk
              menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama;
       d.     bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
              huruf c diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.

                                                      4
Page 6
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
     kepada Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya,
     satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
     keuangan dan perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
f.   memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
     yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
     menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
     dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
     memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
h.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
     terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     (i)     membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
             Anak Perusahaan (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan
             memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
             7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan ini;
     (ii)    setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
             atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan
             (jika ada) serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
     (iii)   setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan
             Hak Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan dan/atau Anak
             Perusahaan (jika ada), diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan
             rapat umum pemegang saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) atas
             perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh
             Perseroan; dan
     (iv)    Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
             Anak Perusahaan (jika ada) yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
             Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
i.   membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
j.   menyerahkan kepada Wali Amanat:
     (i)     laporan keuangan tahunan Perseroan yang
             telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di OJK selambat-lambatnya 90
             (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
             penyerahan laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK, dengan memperhatikan
             ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
     (ii)    laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya:
             -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
                   laporan Akuntan Publik ; atau
             -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
                   laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
                   penelaahan terbatas; atau
             -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                   laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan
                   pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau




                                              5
Page 7
             -     pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
                   yang lebih dahulu;
     (iii)   laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu
             yang bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada
             OJK dan/atau Bursa Efek;
     (iv)    salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat
             sehubungan dengan Emisi Obligasi ini;
     (v)     data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh
             Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data
             lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah
             ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang
             berlaku; dan
     (vi)    setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
             sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2
             (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
k.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
     ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
l.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
     mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
     dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar
     bagi Perseroan;
m.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
     keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang
     dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
     kreditur Perseroan;
n.   mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
o.   membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
p.   memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
     pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk
     memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
     dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
q.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
     tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan
     penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari
     waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
r.   menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
     menyampaikan fotokopi Sertipikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada
     Wali Amanat;
s.   melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
     oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai
     dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
t.   Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
     bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok
     Obligasi, Bunga Obligasi, serta Denda (jika ada).




                                              6
Page 8
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lengkap mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan dalam subbab “Kelalaian Perseroan”


RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lengkap mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)”

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas obligasi/efek bersifat utang (jika ada). Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada perioder Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran
Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Persyaratan Pemesanan
Pembelian Obligasi.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai hutang senioritas sebesar Rp20.263.560.545, berdasarkan laporan
keuangan per tanggal 30 September 2025 yang mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas
penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.


WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                           PT BANK MEGA Tbk.
                                        Menara Bank Mega Lantai 16


                                                      7
Page 9
                                      Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A
                                                 Jakarta 12790
                                          Telepon: (021) 7917 5000
                                          Faksimili: (021) 7918 7100
                                     E-mail: waliamanat@bankmega.com
                                         Up.: Capital Market Services

Keterangan lebih lanjut atas Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi Berkelanjutan VI
Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat
sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.

Keterangan lebih lanjut atas Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                             PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp14.463.117 juta dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                     Total

 LIABILITAS
 Utang bank - Neto pihak ketiga                                                                     10.600.039
 Beban akrual                                                                                          106.526
 Utang pajak                                                                                            20.400
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                                       185.207
    Pihak berelasi                                                                                       5.020
 Total utang lain-lain                                                                                 190.227
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                      24.557
 Utang obligasi - Neto                                                                               3.508.620
 Utang derivatif                                                                                        12.748
 Total Liabilitas                                                                                   14.463.117

Keterangan lebih lanjut atas Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), 31
Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Sandy tanggal 15 Mei 2025.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.




                                                      8
Page 10
LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                      (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                              30 September        31 Desember
                             URAIAN
                                                                  2025*        2024           2023
 ASET
 KAS DAN SETARA KAS
 Kas                                                                 21.374        17.314          25.913
   Bank - pihak ketiga                                              503.683       522.449         582.222
   Deposito berjangka - pihak ketiga                                341.700     1.119.394         480.000
 Total kas dan setara kas                                           866.757     1.659.157       1.088.135
 Cadangan kerugian penurunan nilai kas dan setara kas                 (299)         (299)           (272)
 Kas dan setara kas – Neto                                          866.458     1.658.858       1.087.863

 PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
 Pihak ketiga
   Piutang pembiayaan konsumen                                   13.446.205    10.153.782        7.552.944
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui              (2.371.342)   (1.853.355)     (1.408.812)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak ketiga                    11.074.863      8.300.427       6.144.132
 Pihak berelasi
   Piutang pembiayaan konsumen                                       12.264        13.853          13.001
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui                   (534)         (894)          (1.141)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak berelasi                      11.730        12.959          11.860
 Total piutang pembiayaan konsumen                               11.086.593     8.313.386       6.155.992
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan             (461.000)     (439.655)       (336.122)
 konsumen
 Piutang pembiayaan konsumen – Neto                              10.625.593     7.873.731       5.819.870

 PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN
 Pihak ketiga
   Piutang sewa pembiayaan                                         6.075.040     7.300.721      9.601.286
   Nilai residu yang dijamin                                       6.876.342     8.823.261     13.566.852
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                    (737.798)     (819.296)    (1.228.850)
   Simpanan jaminan                                              (6.876.342)   (8.823.261)   (13.566.852)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak ketiga                            5.337.242     6.481.425      8.372.436
 Pihak berelasi
   Piutang sewa pembiayaan                                          160.565       199.172         484.817
   Nilai residu yang dijamin                                          41.859        89.144        138.659
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                      (5.992)       (4.105)        (22.714)
   Simpanan jaminan                                                 (41.859)      (89.144)      (138.659)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak berelasi                           154.573       195.067         462.103
 Total piutang sewa pembiayaan                                    5.491.815     6.676.492       8.834.539
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan        (298.861)     (304.329)       (414.773)
 Piutang sewa pembiayaan – Neto                                   5.192.954     6.372.163       8.419.766

 TAGIHAN ANJAK PIUTANG
 Pihak ketiga
    Tagihan anjak piutang                                                 -        51.857           4.590
    Pendapatan anjak piutang yang belum diakui                            -         (626)           (516)
    Total tagihan anjak piutang                                           -        51.231           4.074
    Cadangan kerugian penurunan nilai tagihan anjak piutang               -            (1)             (9)
 Tagihan anjak piutang – Neto                                             -        51.230           4.065
 Biaya dibayar di muka                                                9.130         5.922           5.128
 Uang muka                                                            5.023         2.960           3.484
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                   117.067        80.705          73.317
 Tagihan pajak                                                        8.626        34.505           6.928
 Piutang Derivatif                                                  205.757       243.882         198.938
 Aset pajak tangguhan – Neto                                         14.572        20.964           6.930
 Aset tetap
    Biaya perolehan                                                 745.922       719.347         669.313
    Akumulasi penyusutan                                          (370.690)     (337.164)       (297.627)
 Nilai tercatat Neto                                                375.232       382.183         371.686


                                                          9
Page 11
                                                                                            (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                     30 September         31 Desember
                             URAIAN
                                                                         2025*         2024           2023
 Aset lain-lain                                                               4.360        4.356        75.506
 TOTAL ASET                                                              17.424.772   16.731.459   16.073.481

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang bank - Neto pihak ketiga                                         10.600.039     9.207.275     10.701.320
                                                                           106.526       108.367
 Beban akrual
                                                                                                        161.534
 Utang pajak                                                                20.400        6.568          36.920
 Utang lain-lain
                                                                           185.207      211.460
    Pihak ketiga
                                                                                                        163.847
    Pihak berelasi                                                           5.020        5.762           6.486
                                                                           190.227      217.222
    Total utang lain-lain
                                                                                                        170.333
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                          24.557        22.490         23.184
 Utang obligasi – Neto                                                   3.508.620     4.386.610      2.529.613
 Utang derivatif                                                            12.748        30.770         10.151
 TOTAL LIABILITAS                                                       14.463.117    13.979.302     13.633.055


 Ekuitas
 Modal saham – nilai nominal
   Rp1.000.000 per saham
   (dalam rupiah penuh)
   Modal dasar – 2.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 saham pada
   tahun 2023 dan 2022                                                   1.042.000     1.042.000      1.042.000
 Tambahan modal disetor                                                      1.785         1.785          1.785
 Penghasilan komprehensif lain
   Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja – neto                 6.297        5.129            3.083
   Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai
   arus kas - neto                                                         (54.260)     (37.317)         (6.537)
   Keuntungan revaluasi tanah                                                70.488       70.488         70.488

 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                            2.400         2.300          2.200
   Belum ditentukan penggunaannya                                        1.892.945     1.667.772      1.327.407
 TOTAL EKUITAS                                                           2.961.655     2.752.157      2.440.426
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                           17.424.772    16.731.459     16.073.481
*tidak diaudit




                                                          10
Page 12
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September              31 Desember
                           URAIAN
                                                                   2025*       2024*         2024        2023
 Sewa pembiayaan                                                    534.414     716.007       929.595   1.185.998
 Pembiayaan konsumen                                              1.132.009     876.389     1.193.745     908.364
 Anjak Piutang                                                        3.355        1.892        2.079       8.010
 Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda
   keterlambatan dan pinalti                                       205.594      154.049      352.090        242.349
 Pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap dan
   pendapatan lain-lain                                              55.537       37.399       55.029        37.772
 Total Pendapatan                                                 1.930.909    1.785.736    2.532.538     2.382.493
 Beban pembiayaan - neto                                            717.550      690.234      935.322       808.691
 Penyisihan kerugian penurunan nilai kas dan piutang                245.028      198.026      330.128       516.441
 Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan                   303.157      267.008      357.353       325.374
 Umum dan administrasi                                              176.441      139.284      215.472       221.120
 Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian
   penjualan atas jaminan aset yang dibiayai                         85.472       96.851      145.200        93.475
 Penyusutan aset hak guna                                            23.421       23.419       31.194        30.909
 Penyusutan aset tetap                                               20.466       19.484       24.823        23.170
 Total Beban                                                      1.571.535    1.434.306    2.039.492     2.019.180
 Laba sebelum beban pajak final dan beban pajak
   penghasilan                                                     359.374      351.430      493.046        363.313
 Beban pajak final                                                  (2.155)      (3.202)      (5.222)        (1.784)
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                              357.219      348.228      487.824        361.529
 Beban pajak penghasilan - neto                                    (86.945)     (82.914)     (72.359)       (88.117)
 Laba Tahun Berjalan                                               270.274      265.314      415.465        273.412

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja                1.497              -      2.623          1.710
   Pajak terkait                                                     (329)              -      (577)          (377)
 Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja - neto           1.168              -      2.046          1.333
 Keuntungan atas revaluasi aset tetap (tanah)                            -              -          -         10.215
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
   (Kerugian) keuntungan atas lindung nilai arus kas               (21.722)      (9.190)     (39.461)        13.722
   Pajak terkait                                                      4.778        2.022        8.681        (3.019)
 (Kerugian) keuntungan atas lindung nilai arus kas - neto          (16.944)      (7.168)     (30.780)        10.703
 Penghasilan komprehensif lain - Neto setelah pajak                (15.776)      (7.168)     (28.734)        22.251
 Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                     254.498      258.146      386.731        295.663
 Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (Dalam Rupiah
    Penuh)                                                         259.380      254.620      398.718        262.392
*tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                        30 September           31 Desember
                                URAIAN
                                                                            2025*           2024         2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                      8,13          6,30             1,20
 Laba Tahun Berjalan                                                             1,87         51,96            21,98
 Jumlah Aset                                                                     4,14          4,09             7,11
 Jumlah Liabilitas                                                               3,46          2,54             6,72
 Jumlah Ekuitas                                                                  7,61         12,77             9,35
 Rasio Usaha (%)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan                              18,50         19,26            15,17
 Pendapatan / Jumlah Aset                                                       11,08         15,14            14,82
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                               14,00         16,41            11,48
 Imbal Hasil Aset                                                                1,55          2,48             1,70
 Imbal Hasil Ekuitas                                                             9,13         15,10            11,20



                                                             11
Page 13
                                                                 30 September           31 Desember
                                 URAIAN
                                                                     2025*           2024         2023
 Rasio Keuangan
 Total Liabilitas atas Ekuitas (x)                                        4,88           5,08          5,59
 Total Liabilitas atas Jumlah Aset (x)                                    0,83           0,84          0,85
 Gearing Ratio (x)                                                        4,78           4,97          5,43
 Financing to Asset Ratio (%)                                            90,78          85,45         88,62
 Equity to Fully Paid Capital Ratio (%)                                 284,23         264,12        234,21
 Rasio Permodalan (%)                                                    28,50          28,09         25,92
 Non-Performing Financing (NPF) (%)                                       0,95           0,87          0,83
 Interest Coverage Ratio (x)                                              1,56           1,61          1,52
 Debt Service Coverage Ratio (x)                                          0,15           0,17          0,15
*tidak diaudit

Keterangan lebih lanjut atas Ikhtisar Data Keuangan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.

                               KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 30 September 2025 (tidak diaudit).

         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Riwayat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama “PT INDOMARU MULTI FINANCE” dan berkedudukan di Jakarta Timur,
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indomaru Multi Finance No. 2 tanggal 1 Nopember 1993 yang dibuat
dihadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta dan telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-14368.HT.01.01.TH.93 tanggal 24
Desember 1993, (ii) didaftarkan pada tanggal 11 April 1994 dalam buku register untuk maksud itu yang berada
di PN Jakarta Timur di bawah No. 191/Leg/1994, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 9640 dari Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 94 tanggal 25 Nopember 1994 (“Akta Pendirian”). Selanjutnya,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomaru Multi Finance Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 115 tanggal 27 Pebruari 2003 yang dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta dan telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-06773 HT.01.04.TH.2003 tanggal
28 Maret 2003, serta (ii) diumumkan dalam Tambahan No. 4788 dari BNRI No. 48 tanggal 17 Juni 2003, nama
perseroan telah dirubah menjadi bernama “PT Indomobil Finance Indonesia.”

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-0001531.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, (ii)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0005160.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, telah menyetujui perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan
memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                      12
Page 14
Kegiatan Usaha berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah: - menjalankan usaha-usaha dibidang consumers finance atau pembiayaan konsumen yaitu
kegiatan usaha pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistim
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Untuk mencapai maksud tersebut diatas Perseroan dapat
bekerja sama dengan perusahaa-perusahaan lainnya

Adapun pada saat pendirian, Perseroan juga memeperoleh izin usaha Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan
kegiatan Sewa Guna Usaha, Pembiayaan Konsumen dan Anjak Piutang sebagaimana Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-169/KM.6/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 61/KMK.017/1994 Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Indomaru
Multi Finance sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1997
tanggal 12 Mei 2003.

Kemudian Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, sehingga Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha saat ini sesuai dengan Akta Perseroan Nomor 26 Tanggal 08 Januari 2024 yaitu menjadi sebagai
berikut:
 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Kategori K).
 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     a. Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911);
          Mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan
          kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan investasi; pembiayaan
          modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain.
     b. Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan(64913)
          Mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan
          pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
          pembiayaan syariah.

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Perusahaan Pembiayaan
Konvensional (64911) Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913) , namun kegiatan usaha yang telah
benar benar dijalankan saat ini adalah pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna,
pembiayaan sewa operasi dan pembiayaan syariah.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini, tidak terdapat perubahan atas struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 (dua)
tahun terakhir. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 38/2020,
sebagai berikut:


                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
             Keterangan                                               Jumlah Nilai Nominal
                                               Jumlah Saham                                         %
                                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                            2.000.000           2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT Indomobil Multi Jasa Tbk                             1.041.052           1.041.052.000.000     99,91
 PT IMG Sejahtera Langgeng                                     948                 948.000.000      0,09
 Jumlah                                                  1.042.000           1.042.000.000.000    100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                               958.000             958.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisari
Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 18 tanggal 12 Juni 2023, dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan


                                                    13
Page 15
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129341 tanggal 20 Juni 2023 dan (ii)     Didaftarkan        dalam    Daftar
Perseroan No. AHU-0114573.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 20 Juni 2023 sebagai berikut:

Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris        :   Jusak Kertowidjojo
  Komisaris                 :   Gunawan (Gunawan Effendi)
  Komisaris Independen      :   Triyana Iskandarsjah

Direksi
   Presiden Direktur        :   Edy Handojo Santoso
   Direktur                 :   Paulus A. Larosa
   Direktur                 :   Sifra Viona Tjahjono

Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, Maksud dan
Tujuan Perseroan ialah: - menjalankan usaha-usaha dibidang consumers finance atau pembiayaan konsumen
yaitu kegiatan usaha pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistim
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Untuk mencapai maksud tersebut diatas Perseroan dapat
bekerja sama dengan perusahaa-perusahaan lainnya.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001531.AH.01.02.Tahun
2024 Tanggal 10 Januari 2024, (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahunan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005160.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang
berlaku, menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah Aktivitas
Keuangan dan Asuransi (Kategori K).

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar, untuk mencapai Maksud dan Tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a.    Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911)
      Mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
      usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
      pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
b.    Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913)
      Mencakup kegiatan usaha unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan
      kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
      pembiayaan syariah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar tersebut di atas, Kegiatan Usaha Perseroan
berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911) Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913), namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini
adalah pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan sewa operasi, dan
pembiayaan syariah.

Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

                                                       14
Page 16
Nomor Induk Perseroan: 8120003901675 tanggal 13 Mei 2022, Kode KBLI: 64911 Perusahaan Pembiayaan
Konvensional.

Keterangan lebih lanjut atas Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan Dan Prospek
Usaha dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.

                                                     PERPAJAKAN

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.

                                             PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2026 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                Seri A                Seri B              Seri C             Jumlah            %
 PT Indo Premier
                            328.005.000.000        15.010.000.000      52.700.000.000    395.715.000.000      15,83%
 Sekuritas
 PT BNI Sekuritas           329.000.000.000         5.000.000.000      34.000.000.000    368.000.000.000      14,72%
 PT BRI Danareksa
                            326.015.000.000                      -     17.500.000.000    343.515.000.000      13,74%
 Sekuritas
 PT CIMB Niaga
                            310.000.000.000         5.000.000.000      17.500.000.000    332.500.000.000      13,30%
 Sekuritas
 PT DBS Vickers
                            329.000.000.000        65.000.000.000      10.000.000.000    404.000.000.000      16,16%
 Sekuritas Indonesia
 PT Mandiri Sekuritas       328.470.000.000        54.300.000.000      25.500.000.000    408.270.000.000      16,33%
 PT RHB Sekuritas
                            225.000.000.000         3.000.000.000      20.000.000.000    248.000.000.000       9,92%
 Indonesia
 Jumlah                   2.175.490.000.000      147.310.000.000     177.200.000.000    2.500.000.000.000    100,00%

Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Obligasi).

Keterangan lebih lanjut atas Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan.

             LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                         :   Thamrin & Rekan (“TR&Co”)
 Notaris                                 :   Aulia Taufani, SH.,
 Wali Amanat                             :   PT Bank Mega Tbk
 Perusahaan Pemeringkat Efek             :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


                                                          15
Page 17
Keterangan lebih lanjut atas Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum
Dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.

                                       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab XII Informasi Tambahan. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.

D. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 3 Hari Kerja, dimulai pada tanggal 13 Februari 2026
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 19 Februari 2026 pukul 16.00 WIB.

E.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
   diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
   didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Selanjutnya,
   Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada tanggal
   24 Februari 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
   diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
   Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
   Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
   Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
   Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
   kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
   Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
   Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
   pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
   disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
   asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
   dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.


                                                        16
Page 18
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
   didistribusikan oleh Perseroan.

F.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO. Pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email dan hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh : BCA
    1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan
dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini baik secara langsung maupun
tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat
mengajukan pemesanan. Selain Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, dana
tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 23 Februari
2026 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:


                                                     17
Page 19
              PT BRI Danareksa Sekuritas                               PT CIMB Niaga Sekuritas
                Bank Rakyat Indonesia                                     Bank CIMB Niaga
              Cabang: Bursa Efek Jakarta                              Cabang: Graha CIMB Niaga
         No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                          No. Rekening: 8001.6344.2600
        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                    Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas


           PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                         PT Indo Premier Sekuritas
                  Bank DBS Indonesia                                        Bank Permata
            Cabang: Jakarta Mega Kuningan                             Cabang Sudirman Jakarta
               No. Rekening: 3320034016                              No. Rekening: 0701254635
     Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia              Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

                 PT Mandiri Sekuritas                                PT RHB Sekuritas Indonesia
                    Bank Mandiri                                           Bank Maybank
              Cabang: Jakarta Sudirman                                Cabang: Thamrin, Jakarta
            No. Rekening: 1020005566028                              No. Rekening: 2003001414
           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                     Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia

                                               PT BNI Sekuritas
                                                  Bank BNI
                                           Cabang: Mega Kuningan
                                         No. Rekening: 788-8899-787
                                         Atas Nama: PT BNI Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan pada
tanggal 24 Februari 2026.

                             Obligasi
 Nama Bank                   PT Bank Central Asia, Tbk
 Cabang                      Cabang KCK Menara BCA
 Atas Nama                   PT Indomobil Finance Indonesia
 Nomor Rekening              035-31-6666-0

J.   Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin
Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran Umum tersebut
dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara transfer. Apabila uang
pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.


                                                      18
Page 20
K. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.

L.   Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

            PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 13 Februari 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 19 Februari
2026 pukul 16.00 WIB di kantor masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

               PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT CIMB Niaga Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lantai 23                             Graha CIMB Niaga Lantai 25
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                       Jakarta 10210                                           Jakarta 12190
                   Tel. (021) 5091 4100                                  Tel. (+6221) 750847847
                    Fax. (021) 2520 990                        Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
            www.bridanareksasekuritas.co.id
          Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

           PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                            PT Indo Premier Sekuritas
         DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32                 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
                Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5                          Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53
                       Jakarta 12940                                           Jakarta 12190
                  Telp.: (021) 3003 4900                                 Telepon: (021) 5088 7168
               Faksimili: (021) 3003 4944                               Faksimili: (021) 5088 7167
                   www.dbsvickers.com                                      www.indopremier.com
          Email: corporate.finance@dbs.com                           email: fixed.income@ipc.co.id
                              &
               dbsvisettlement@dbs.com

                    PT Mandiri Sekuritas                               PT RHB Sekuritas Indonesia
            Menara Mandiri I, Lantai 24 - 25                 Revenue Tower Lantai 10-11, District 8 - SCBD,
              Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                        Jakarta 12190                                    Jakarta 12190, Indonesia
                 Telepon: (021) 526 3445                                Telepon: (021) 5093 9868
                 Faksimili: (021) 527 5701                              Faksimili: (021) 5093 9859
              www.mandirisekuritas.co.id                                www.rhbtradesmart.co.id
          email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id            email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com




                                                      19
Page 21
                                        PT BNI Sekuritas
                            Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt. 16
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                          Jakarta 12910
                                    Telepon: (021) 2554 3946
                                     www.bnisekuritas.co.id
                               email: dcm@bnisekuritas.co.id

SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
             UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                            20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published4 Feb 2026
Pages21
Characters89,467
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA p.1 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×6
linked org DBS Vickers p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×14
linked org Indomobil Multi Jasa Tbk p.14 ×2
linked person Jusak Kertowidjojo p.15
linked person Edy Handojo Santoso p.15
linked org Bank CIMB Niaga p.19
linked org Bank DBS Indonesia p.19
linked org Bank Permata p.19
linked org Bank Mandiri p.19
linked org PT Bank Central Asia p.19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.13
possible person Effendi) Komisaris p.15
possible org Bank Rakyat Indonesia p.19
possible org DBS Bank p.20
possible person Prof. Dr. Satrio p.20
unresolved org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Pembiayaan Investasi p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa p.1 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1
unresolved org PT RHB Sekuritas Sekuritas p.1
unresolved org Menteri p.6
unresolved org Purwantono p.9
unresolved org PT INDOMARU MULTI FINANCE p.13 ×4
unresolved person Nurul Hidajati Handoko · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.13 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.14
unresolved org Menteri Keuangan p.14 ×2
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.14
unresolved org PT Indo Premier p.16
unresolved org PT CIMB Niaga p.16
unresolved org PT RHB Sekuritas p.16
unresolved org | Thamrin & Rekan (“TR&Co”) · Konsultan Hukum p.16
unresolved org Thamrin & Rekan p.16
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.16
unresolved person H. Penjatahan Obligasi Apabila p.18
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.18 ×4
unresolved org Bapepam p.18 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank Rakyat Indonesia p.19
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang p.19
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.19 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank DBS Indonesia p.19
unresolved org Bank Permata Cabang p.19
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Mandiri p.19
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.19
unresolved org PT BNI Sekuritas Bank BNI Cabang p.19
unresolved org PT BNI Sekuritas Semua p.19
unresolved org PT Indomobil Finance Indonesia Nomor Rekening p.19
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas DBS Bank Tower p.20
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Menara Mandiri I p.20
unresolved org PT BNI Sekuritas Sudirman Plaza p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result