Back to announcement
20260204_BUVA_Pemanggilan RUPS_32024182_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Direksi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Badung, dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)
Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 26 Februari 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Mekanisme : Rapat dilaksanakan secara hybrid (fisik dan online),
pelaksanaan secara online melalui aplikasi eASY.KSEI
Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II ("PMHMETD II") kepada pemegang saham
Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), termasuk persetujuan atas
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor
sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD II kepada pemegang saham Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
32/2015. Lebih lanjut, rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD II akan mengubah Pasal
4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan
realisasi hasil PMHMETD II kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Mata Acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal
14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, yakni anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham.
CATATAN:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web Perseroan
(www.buvagroup.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) (https://idx.co.id/) dan situs web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/);
2. Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 20 Januari 2026 melalui situs web
IDX, situs web Perseroan dan eASY.KSEI;
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan
perdagangan saham di IDX pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah;
Page 2
4. Materi mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan
Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
(https://buvagroup.com/investor-relations/?filter_category=general-meeting-of-shareholders).
Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat;
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI, maka keikutsertaan
Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut;
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara konvensional; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
6. Pemegang Saham Yang Berhak dapat hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud angka 5 huruf (a)
di atas, atau dapat diwakili oleh kuasanya:
a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI serta
mengikuti langkah sebagaimana pada panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan mengenai
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
ketentuan Pemegang Saham Yang Berhak wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun
melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau
b. Dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://www.buvagroup.com/) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro
Administrasi Efek, PT Edi Indonesia yang beralamat di Wisma SMR, Jl. Yos Sudarso Kav 85 No.89,
Sunter Jaya, Jakarta Utara 14360.
7. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan suatu surat kuasa dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris serta pegawai Perseroan dapat berlaku selaku
kuasa dalam Rapat. Namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara;
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon untuk membawa
dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham
Yang Berhak berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-
perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak dalam Penitipan
Kolektif KSEI dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
c. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham Yang Berhak atau
kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 4 Februari 2026
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.