Back to announcement
20260204_HIFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32024236_lamp1.pdf
Other Text extracted HIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT HINO FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT HINO FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama
Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Untuk Kendaraan Komersial Truk dan Bis
Kantor Pusat Kantor Cabang
Indomobil Tower, Lt. 17 Perseroan memiliki 8 (delapan) kantor cabang dan 4 (empat) Kantor Selain Kantor Cabang
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera
Telp.: (021) 2982 7960 Selatan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Faksimili: (021) 2982 7861
www.hinofinance.co.id
E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU)
SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT ATAU RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN DAN JUGA DAPAT
DIIDENTIFIKASI SEBAGAI KERUGIAN DARI PENURUNAN ATAU PENGHAPUSAN NILAI ASET TERMASUK ASSET OFF-BALANCE SHEET.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
AA+(idn)
(Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKAT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 11 Maret 2025
Masa Penawaran Umum : 4 – 6 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 9 Februari 2026
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 11 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Februari 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 12 Februari 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
Nama Obligasi
“Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026”
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B
dan tanggal 11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3
bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 11 Mei 2026 11 Mei 2026 11 Mei 2026
2 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
3 11 November 2026 11 November 2026 11 November 2026
4 21 Februari 2027 11 Februari 2027 11 Februari 2027
5 11 Mei 2027 11 Mei 2027
6 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
7 11 November 2027 11 November 2027
2
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
8 11 Februari 2028 11 Februari 2028
9 11 Mei 2028 11 Mei 2028
10 11 Agustus 2028 11 Agustus 2028
11 11 November 2028 11 November 2028
12 11 Februari 2029 11 Februari 2029
13 11 Mei 2029
14 11 Agustus 2029
15 11 November 2029
16 11 Februari 2030
17 11 Mei 2030
18 11 Agustus 2030
19 11 November 2030
20 11 Februari 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan
Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing seri Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
3
Page 4
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No.RC-1443/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 untuk periode 8 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026,
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAA+ (Double A Plus)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan surat RTG-376/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Hino
Finance Indonesia Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun
2026 (rating rationale) yang diperoleh dari Pefindo:
PEFINDO menegaskan peringkat idAA+ dengan prospek stabil untuk PT Hino Finance Indonesia (HFI). Peringkat
tersebut mencerminkan posisi HFI sebagai anak usaha strategis dari pemegang saham mayoritasnya, yaitu Hino
Motors Limited, Jepang, dan Salim Group, posisi pasar yang kuat di bisnis pembiayaan sewa truk dan bus, profil
kualitas aset yang sangat kuat, serta indikator permodalan yang sangat kuat.
peringkat ini dibatasi oleh rasio biaya terhadap pendapatan yang tinggi serta persaingan yang ketat di segmen
bisnisnya. Peringkat dapat dinaikkan apabila HFI secara signifikan memperkuat posisi pasarnya di industri
pembiayaan kendaraan komersial dengan menunjukkan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, sambil tetap
mempertahankan kualitas aset dan profil permodalan yang unggul.
Peringkat dapat diturunkan apabila terjadi pelemahan dukungan pemegang saham yang material, terutama
yang ditunjukkan oleh penurunan tingkat kepemilikan atau melemahnya integrasi bisnis dengan Grup. Tekanan
penurunan peringkat juga dapat muncul apabila profil keuangan HFI memburuk secara signifikan, seperti
melemahnya kualitas aset atau indikator permodalan secara substansial.
HFI merupakan perusahaan pembiayaan yang terutama berfokus pada pembiayaan sewa (finance lease) untuk
truk dan bus merek Hino. Per 30 September 2025, kepemilikan Perusahaan terdiri atas Hino Motors Limited,
Jepang (yang pada akhirnya dimiliki oleh Toyota Motor Corporation, Jepang) sebesar 40%, PT Indomobil Multi
Jasa Tbk (IMJ, yang pada akhirnya dimiliki oleh Salim Group) sebesar 40%, dan Summit Global Auto Management
B.V. (yang pada akhirnya dimiliki oleh Sumitomo Corporation, Jepang) sebesar 20%.
4
Page 5
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan terbukti lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak
melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Pengakuan Utang, kecuali:
a. pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Perseroan; atau
b. pembayaran pinjaman atau utang kepada pihak lain yang memiliki hak preferen atau hak untuk
didahulukan pembayarannya.
(ii) memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat
utang dalam bentuk apapun yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan, kecuali:
a. dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan; atau
b. memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 44.3 (iii).
(iii) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva milik Perseroan kepada pihak lain
dengan jaminan keutamaan atau preferen, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di
masa yang akan datang, kecuali:
a. aktiva yang dijaminkan sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ini ditandatangani; atau
b. aktiva yang dijaminkan untuk utang atau pinjaman yang diperoleh untuk kegiatan usaha sehari –
hari.
(iv) melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
a. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran
Pokok Obligasidan/atau Bunga Obligasi; atau
b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan Perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
5
Page 6
3. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas
kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan
dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun negara
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
(iii) memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali.
(iv) memenuhi dan mematuhi semua syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak pada perusahaan asuransi yang telah disetujui oleh OJK,
terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi) mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor
atau Akuntan, perusahaan penilai, dan konsultan hukum yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu
memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
(vii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat
dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan pada selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu :
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan
terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
• pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Menjalankan dan memelihara sistem akuntasi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) Menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) yang digunakan
dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan
hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak (jika ada);
6
Page 7
(x) Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
(xi) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 30 Hari Kerja setelah
perubahan dicatat oleh instansi yang berwenang dalam ini Kementrian Hukum dan Hak Azasi
Manusia;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang dapat
memberikan dampak negatif secara material yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang
dapat mempunyai pengaruh penting yang memiliki dampak negatif secara material atas jalannya
usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan
dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya,
serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun
tidak diminta oleh Wali Amanat.
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xii) huruf a) butir
i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
7
Page 8
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dan tidak terbatas pada Peraturan OJK
No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Peraturan OJK
No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(xiv) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
(xv) penurunan pemeringkatan Obligasi:
a) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau
perusahaan pemeringkat lain yang ditunjuk oleh Perseroan, maka Perseroan berkewajiban
menyerahkan daftar Jaminan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang belum
dibayar kembali.
Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pemberian Jaminan tersebut harus
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Pemberian Jaminan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai
adanya kewajiban pemberian Jaminan.
b) Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran Jaminan melalui Wali Amanat dengan
bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi
tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia selambat – lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak diterimanya daftar atas Jaminan dari Perseroan.
c) Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang
terhadap Jaminan untuk posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September,
Desember) sejak dipenuhinya Jaminan sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi.
d) Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan Tambahan kepada Wali Amanat sekurang-
kurangnya memuat:
(i) nama debitur dari Perseroan;
(ii) jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
(iii) jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
(iv) kolektibilitas piutang.
Penyampaian laporan tersebut diatas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan
disertai Surat Pernyataan dari Perseroan, harus dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
e) Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan :
(i) tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
(ii) tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan Tambahan
tersebut;
dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat
tuntutan dan gugatan dari pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut.
f) Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan
fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali Amanat. Wali
8
Page 9
Amanat berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan dari Perseroan) untuk membantu Wali
Amanat dalam melakukan pendaftaran Jaminan pada instansi yang berwenang. Biaya-biaya terkait
dengan pendaftaran Jaminan Tambahan menjadi beban Perseroan.
g) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal investment grade dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan
pemeringkat lain yang ditunjuk oleh Perseroan, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali
Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat
mengembalikan dokumen Jaminan berikut surat pelepasannya, dan Perseroan berhak mengubah
status Jaminan sehingga menjadi seperti semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. Biaya – biaya terkait dengan pelepasan Jaminan menjadi beban Perseroan.
(xvi) memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang – undangan mengenai perusahaan pembiayaan,
termasuk dan tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor 46 tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan Perusahaan Modal
Ventura jo Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan serta Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan
Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah berikut perubahan-perubahannya.
Perseroan telah memenuhi memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.3
(iii) atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 sebagai berikut:
Rasio yang 30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2025 2024 2023
Debt to Equity Ratio* Max. 10x 3,49x 3,07x 2,69x
Keterangan:
*) Rasio Debt to Equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang
Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh
pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
9
Page 10
Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan pembayaran yang
berada di luar kendali Perseroan; atau
ii. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan
dan/atau keuangan Perseroan dan/atau Pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh
ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
iii. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
iv. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (moratorium).
v. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain butir 1. poin i di atas) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
i. butir 1 poin i, iii dan iv di atas, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
ii. butir 1 poin ii dan v di atas, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada
Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10
Page 11
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 diatas, paling sedikit memuat informasi:
(i) Periode penawaran pembelian kembali;
(ii) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
(iii) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(iv) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
(v) Tata cara penyelesaian transaksi;
(vi) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(vii) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(viii) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(ix) Hubungan Afiliasi antara perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; --------------------------
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan Pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing seri Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
(ii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan; dan
(iii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2
(dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali
Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pemebelian kembali tersebut juka terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(i) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(ii) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 huruf 7 dan huruf
8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
bagi perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
(ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Sebagaimana sesuai dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek.
11
Page 12
4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 angka 13 di atas paling sedikit
memuat:
1. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang,
pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan Faksimili.
Perseroan:
Nama : PT Hino Finance Indonesia
Alamat Kantor Pusat : Indomobil Tower, Lt. 17
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330
Telepon : (021) 29827960 ext. 8057
Faksimili : (021) 29827961
Untuk perhatian : Finance & Treasury Department – Lenny Royany
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat : Gedung BRI II Lt.6 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon : (021) 5758143
Faksimili :-
Untuk perhatian : I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Service
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
perubahan alamat tersebut.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan
digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk
• Sebesar Rp410.935.000.000,00 (empat ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
akan digunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun
2025 Seri A, dan
• Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa
pembiayaan. Modal kerja yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Perseroan
adalah untuk mendanai pembiayaan kegiatan usaha dan biaya operasional Perseroan.
Keterangan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan.
12
Page 13
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit). Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki
total liabilitas sebesar Rp5.129.040.088.646 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
LIABILITAS
Pinjaman bank - neto 2.885.177.700.321
Utang obligasi - neto 2.053.432.461.701
Utang lain-lain
Pihak berelasi 28.253.748
Pihak ketiga 102.520.842.498
Beban yang masih harus dibayar 64.512.331.697
Utang pajak 3.489.944.890
Liabilitas imbalan kerja karyawan 13.598.389.786
Utang derivatif 6.280.164.005
TOTAL LIABILITAS 5.129.040.088.646
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga)
Bulan Ke Depan Dan Sumber Pelunasannya
(dalam Rupiah)
2026
Keterangan
Februari Maret April
Pinjaman Berjangka PT. Bank CIMB Niaga 14.604.981.481
Pinjaman Berjangka PT. Bank Central Asia 1.913.703.704 7.754.166.667
Pinjaman Berjangka OBCB Limited 24.584.235.000 24.319.375.000
Pinjaman Berjangka SMBC Indonesia 116.555.520.000
Obligasi Berkelanjjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 418.354.659.725
TOTAL 16.518.685.185 567.248.581.392 24.319.375.000
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan
yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan kecuali kewajiban Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2025 akan menggunakan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Hino
Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30
Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023,
telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang
OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit
13
Page 14
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00220/2.1032/AU.1/09/1681-4/1/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. 1681), menyatakan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 6.598.479.877.547 5.846.645.729.273 5.079.280.536.263
Total Liabilitas 5.129.040.088.646 4.408.949.079.792 3.702.493.941.751
Total Ekuitas 1.469.439.788.901 1.437.696.649.481 1.376.786.594.512
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Total Pendapatan 314.138.044.288 277.685.080.379 576.173.689.419 484.464.375.991
Total Beban 267.295.174.220 224.270.546.687 480.417.962.311 387.876.085.136
Laba Sebelum Beban Pajak Final Dan Beban Pajak Penghasilan 46.842.870.068 53.414.533.692 95.755.727.108 96.588.290.855
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 41.886.077.948 51.090.708.685 89.684.451.907 92.966.398.235
Laba Tahun Berjalan 36.748.801.223 41.410.907.254 74.059.207.780 70.617.845.966
Penghasilan Komprehensif Lain - Neto (5.005.661.803) (6.320.738.897) (13.149.152.811) 27.954.228.339
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 31.743.139.420 35.090.168.357 60.910.054.969 98.572.074.305
Laba Per Saham Dasar 36.749 41.411 74.059 70.618
* Tidak Diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto
(digunakan)/diperoleh
dari aktivitas operasi 309.689.710.760 (61.471.089.004) (488.594.397.918) (711.957.486.093)
Kas neto digunakan untuk
aktivitas investasi (651.681.916) (3.040.793.269) (4.094.902.088) (5.194.129.642)
Kas neto diperoleh dari
aktivitas pendanaan 734.587.499.888 594.796.352.447 672.254.574.451 628.414.744.518
Kenaikan (Penurunan) neto
kas dan kas pada bank 1.043.625.528.732 530.284.470.174 179.565.274.445 (88.736.871.217)
Dampak neto perubahan nilai
tukar atas kas dan kas
pada bank (13.343.624) 27.380.065 36.932.507 (960.454)
Kas dan kas pada bank awal
tahun 459.401.717.705 279.799.510.753 279.799.510.753 368.537.342.424
Kas dan kas pada bank akhir
tahun 1.503.013.902.813 810.111.360.992 459.401.717.705 279.799.510.753
*Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 13,13 18,93 21,19
Laba Tahun Berjalan (11,26) 4,87 9,30
Total Aset 12,86 15,11 16,15
Total Liabilitas 16,33 19,08 19,63
Total Ekuitas 2,21 4,42 7,71
Rasio Permodalan 54,87 49,62 53,92
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total Pendapatan 13,33 15,57 19,19
Total Pendapatan/Total Aset1) 13) 4,76 9,85 9,54
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 11,70 12,85 14,58
Imbal Hasil atas Aset2) 13) 0,56 1,27 1,39
14
Page 15
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Imbal Hasil atas Ekuitas3) 13) 2,50 5,15 5,13
Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor 146,94 143,77 137,68
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan 100,60 121,98 132,10
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja
terhadap saldo Piutang Pembiayaan 100,00 100,00 100,00
Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to equity ratio)4) 3,49 3,07 2,69
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to asset ratio)5) 0,78 0,75 0,73
Rasio Lancar6) 1,52 1,95 1,72
Gearing Ratio7) 3,36 2,95 2,56
Net Financing to Asset Ratio 8) 0,75 0,89 0,91
Non Performing Financing (NPF - %) - Neto9) 0,38 0,12 0,020
Non Performing Financing (NPF - %) - Gross10) 0,63 0,24 0,07
Interest Coverage Ratio (ICR - x) 11) 1,33 1,39 1,54
Debt Service Coverage Ratio (DSCR - x) 12) 13) 0,09 0,19 0,20
* Tidak Diaudit
Keterangan:
1. Total Pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pad a tanggal 31 Desember
atas Total Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio total pendapatan terhadap total aset tahun yang bersangkutan.
2. Imbal Hasil atas Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pa da tanggal 30 Juni 2025
(disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total aset periode atau tahun yang bersangkutan.
3. Imbal Hasil atas Ekuitas dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
(disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total ekuitas periode atau tahun yang bersangkutan.
4. Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
5. Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
6. Perhitungan Rasio Lancar adalah jumlah kas dan setara kas dengan aset yang jatuh tempo ≤1 tahun dibagi dengan liabilitas ≤1 tahun.
7. Gearing Ratio merupakan rasio yang dihitung dari pinjaman (termasuk utang obligasi) dibagi dengan jumlah modal. Total modal diambil dari ekuitas yang
tercantum dalam laporan posisi keuangan.
8. Net Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara jumlah piutang sewa pembiayaan neto terhadap jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
9. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari yang telah dikurangi cadangan dibagi dengan total piutang neto.
10. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari dibagi dengan total piutang gross.
11. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025: Rp213.541.609.978; 2024: Rp379.022.902.7 97; 2023:
Rp321.300.902.281) dibagi dengan beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757 .529; 2023:
Rp208.753.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024: Rp89.684.451.907; 2023:
Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024: Rp6.071.275.201; 2023:
Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp152.664.133.158; 2024: Rp272.732.757.529; 2023: Rp208.7 53.800.695), beban
depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi aset takberwujud (Jun 2025:
Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057).
12. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025 (disetahunkan): Rp427.083.219.956; 2024: Rp379.022.902.797;
2023: Rp321.300.902.281) dibagi dengan pembayaran pokok dan bunga dari interest bearing debt untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (Jun 2025: Rp2.432.433.425.905; 2024: Rp2.046.632.757.530; 2023:
Rp1.615.977.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024: Rp89.684.451.907; 2023:
Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024: Rp6.071.275.201; 2023:
Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023: Rp208.753.800.695), beban
depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi aset takberwujud (Jun 2025:
Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057). Rasio DSCR Perseroan dibawah 1x tidak berdampak pada kemampuan pembayaran
Perseroan. Perseroan mengantisipasi kemampuan dalam melakukan pelunasan atas utang pokok melalui penerimaan cicilan dari kons umen dan
pelunasan bunga melalui pendapatan yang dihasilkan oleh Perseroan.
13. Rasio imbal hasil atas aset, imbal hasil atas ekuitas, total pendapatan/total aset dan Debt service coverage ratio per period e 30 Juni 2025 disetahunkan
dikarenakan laba setelah pajak, total pendapatan dan EBITDA yang digunakan dalam perhitungan rasio keuangan tersebut masih dalam periode 6 bulan
sehingga harus disetahunkan supaya dapat diperbandingkan dengan perhitungan rasio yang sama per 31 Desember 2024 dan 2023. Se lain itu berdasarkan
petunjuk pengisian SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 Penilaian dilakukan per posisi dan periode selama 12 (dua belas) bulan terakhir untuk parameter atau
indikator yang bersifat kuantitatif.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
sampai dengan Ini diterbitkan.
Berikut adalah kejadian penting setelah taggal laporan keuangan:
• Pengunduran diri Hajime Kawamura selaku Presiden Direktur Perseroan dan pengangkatan Masayuki Koda
yang telah lulus uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan keputusan OJK, selaku Presiden Direktur
Perseroan sejak tanggal 22 Agustus 2025; dan
• Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dengan Oversea Chinese Banking Corporation Limited
pada tanggal 04 Agustus 2025, sebesar USD 30,000,000.-
15
Page 16
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA
1. Pendirian dan Umum
Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dan Perseroan didirikan dengan nama PT Hino Finance Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Hino Finance Indonesia No.45 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat
dihadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH, Notaris di Jakarta dan telah (i) mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No.AHU-
17318.40.10.2014 tanggal 14 Juli 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0071742.40.80.2014
tanggal 14 Juli 2014, (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 49627 dari Berita Negara Republik Indonesia No.103
tanggal 26 Desember 2014.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham (%)
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Pemegang Saham
- PT Indomobil Multi Jasa Tbk. 66.666 66.666.000.000 66,66
- Summit Global Auto Management B.V. 33.334 33.334.000.000 33,34
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.000 100.000.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel 300.000 300.000.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Pendirian telah beberapa kali diubah dimana perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.46
tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat dan telah (i)
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU 0033348.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024; (ii) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari: (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-013-0134257 tanggal 6 Juni 2024; (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210962 tanggal 6 Juni 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0111254.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 001149
dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 005 tanggal 17 Januari 2025. (selanjutnya disebut ”Akta
No.46/2024”), perubahan Anggaran Dasar yang terakhir ini adalah perubahan terhadap ketentuan: (i) pasal 3
Ayat (2) mengenai penyesuaian kembali atas KBLI Tahun 2020; dan (ii) Pasal 15 Ayat (3) mengenai masa jabatan
Dewan Komisaris dimana telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia tanggal 24 April 2024.
Perubahan terhadap Anggaran Dasar yang terjadi sejak Akta Pendirian sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kegiatan Usaha menurut Anggaran Dasar
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah
bergerak dalam bidang pembiayaan:
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
16
Page 17
64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional sebagai berikut:
1. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal dan jasa yang diperlukan untuk aktivitas
usaha/penanaman modal, rehabilitas, modernisasi, ekspansi, perluasan atau relokasi tempat usaha tempa/
penanaman modal yang diberikan kepada debitur.
2. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang digunakan
dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.
3. Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan debitur untuk keperluan
konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang disepakati.
4. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis imbalan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-udangan yang berlaku; dan/atau
5. Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini dijalankan adalah:
1. Melakukan Pembiayaan Investasi, dalam bentuk:
Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback); dan
2. Melakukan Pembiayaan Modal Kerja, dalam bentuk:
Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback).
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Nomor Induk Perseroan: 9120303111672 tanggal 18 Juli 2022, Kode KBLI : 64911 Perusahaan Pembiayaan
Konvensional.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 3 Juli 2018, dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0013631.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018; (ii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0218882 tanggal 5 Juli 2018; (iii) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-021883 tanggal 5 Juli 2018; dan (iv)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0086426.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Wiwik
Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03.0266295 tanggal 20 Mei 2019; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0082118.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Mei 2019; dan (ii) diumumkan dalam
Tambahan No.19243 dari BNRI No.62 tanggal 2 Agustus 2019, juncto Akta No. 18/2020, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Pemegang Saham
- Hino Motors Ltd 400.000 400.000.000.000 40,00
- PT Indomobil Multi Jasa Tbk. 400.000 400.000.000.000 40,00
- Summit Global Auto Management B.V. 200.000 200.000.000.000 20,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel - -
4. Pengurus dan Pengawas
Susunan susunan pengurus dan pengawas Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
17
Page 18
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Kazuki Sato
Komisaris : Takashi Muto
Komisaris : Takayuki Tsuchida
Komisaris Independen : Stephanus Fransciscus Sutjipto Budiman
Komisaris Independen : S. Ismail Tjitrabudi
Direksi
Presiden Direktur : Masayuki Koda
Direktur : Anita Kumala Siswady
Direktur : Agus Susanto Darmadhi
Direktur : Budi Arifianto Wibisana
Direktur : Taiki Onoue
Direktur : Markus Hotma Febrianto Panjaitan
Direktur : Antonius Trisnadi Bayu Putra
5. Prospek Usaha
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan spesialis untuk kendaran komersial truk dan bis, khususnya
untuk produk Hino. Hino produk merupakan salah satu produk unggulan di Indonesia untuk kategori truk dan
bis. Konsumen Perseroan adalah perusahaan-perusahaan yang menggerakkan perekonomian Indonesia dalam
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan menopang kehidupan Masyarakat sehari-hari, seperti
transportasi darat untuk bis pariwisata dan bis antar kota, perusahaan logistik dan transportasi, perusahaan
manufaktur, penggunaan dump truck untuk proyek infrastruktur dan properti, pertambangan, perkebunan dan
pengelolaaan limbah.
Meski dinamika perekonomian global masih diliputi ketidakpastian, perekonomian Indonesia sepanjang tahun
2025 tetap menunjukkan ketahanan dan kinerja yang solid. Pemerintah terus memastikan stabilitas
makroekonomi terjaga serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Hingga akhir tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional, salah satunya
melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia
tetap tumbuh solid di tengah tantangan global. Berdasarkan siaran pers Kementrian Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi
Indonesia sepanjang tahun 2025 terjaga di kisaran 5% dengan capaian pada kuartal III-2025 sebesar 5,04% (yoy).
Di tahun 2025, industri otomotif nasional mencatatkan kinerja yang relatif positif meskipun masih dihadapkan
pada tekanan pasar. Peningkatan penjualan pada akhir tahun menjadi faktor utama yang menopang kinerja
kendaraan roda empat. Namun demikian, segmen kendaraan komersial, khususnya truk dan bus masih
menghadapi tantangan, yang tercermin dari penurunan penjualan truk sebesar 16.0% dan bus sebesar 18.5%
secara tahunan berdasarkan data wholesales GAIKINDO hingga November 2025. Penurunan tersebut
dipengaruhi oleh meningkatnya persaingan dari truk impor serta perlambatan aktivitas di sektor pertambangan
dan konstruksi. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang ada, serta kebijakan yang
telah dan akan diambil, Otoritas Jasa Keuangan meyakini bahwa piutang perusahaan pembiayaan tetap berada
pada jalur pencapaian target pertumbuhan sebesar 8%–10% hingga akhir tahun 2025.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 5,4%, dengan dukungan
fundamental domestik yang solid dan kesinambungan agenda transformasi ekonomi menuju pertumbuhan
jangka panjang hingga 8%. Keyakinan ini ditopang oleh inflasi yang tetap terkendali, neraca perdagangan yang
surplus, konsumsi rumah tangga yang kuat, serta kinerja sektor manufaktur yang konsisten berada di zona
ekspansi. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus berupaya menjaga agar pertumbuhan
ekonomi berlangsung secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, dengan tetap mengedepankan kehati-
hatian dalam menjaga kualitas pertumbuhan.
18
Page 19
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan
atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah
Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi Seri C Penjaminan
Seri A Seri B (%)
(Rp)
1. PT Indo Premier Sekuritas 95.000.000.000 5.000.000.000 128.000.000.000 228.000.000.000 28,50
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 27.000.000.000 100.000.000.000 25.000.000.000 152.000.000.000 19,00
3. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 95.000.000.000 - 50.000.000.000 145.000.000.000 18,13
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 96.000.000.000 150.000.000.000 29.000.000.000 275.000.000.000 34,38
Total Penjaminan Emisi Obligasi 313.000.000.000 255.000.000.000 232.000.000.000 800.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,S.H.
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab X
Informasi Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan.
Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan
pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
19
Page 20
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari – 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-004/OBL/KSEI/0126 pada tanggal 23
Januari 2026 antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
2. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki Obligasi pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
6. Pemegang Obligasi yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
7. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
8. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja (09.00 – 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XIII dengan
prosedur sebagai berikut:
• Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
• 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
• Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
• Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(Refund)
20
Page 21
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email
bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO
yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Februari
2026.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan
atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
PT Bank Permata Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk Indonesia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Graha CIMB Niaga Bank DBS Indonesia
No. Rekening: 0701528093 No. Rekening: 800163442600 Cabang Jakarta Mega Kuningan
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT CIMB Niaga No. Rekening 3320067704
Sekuritas Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
Atas Nama: PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2026 pada pukul
12.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima, Penjamin Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 11
Februari 2026 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Rekening Perseroan.
21
Page 22
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 11 Februari 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek
menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Efek dimana pemesan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan
bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Obligasi dan bukti jati diri.
c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 5299 1099
Faks.: (021) 5299 1199
22
Page 23
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi pada tanggal 4 Februari – 6 Februari 2026 pukul 09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, Lt. 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Ciputra World 1, Lt 32 Jl. Prof. Dr.
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Satrio Kav 3-5 Jakarta 12940
Telepon: (021) 50887168 Telepon: (021) 50847847 Telepon: (021) 3003 4900
Faksimili: (021) 50887220 Faks. - Faksimili: (021) 3003 4944
Email: fixed.income@ipc.co.id e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9
Jl. Fachrudin No.19
Jakarta 10250
Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 3970 5850
Website: www.aldiracita.com
Email: fixedincome@aldiracita.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
23
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT HINO FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Utama Sewa
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA AA
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Hino Motors Limited
p.4 ×3
unresolved
org
Toyota Motor Corporation
p.4
unresolved
org
Summit Global Auto Management B.V.
p.4 ×3
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.4
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia Alamat Kantor Pusat
p.12
unresolved
org
Pinjaman Berjangka OBCB Limited
p.13
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.14
unresolved
org
Young Global Limited
p.14
unresolved
person
Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto
· Notaris
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×5
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri
p.17
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. LEMBAGA
p.19
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co.)
· Konsultan Hukum
p.19
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.19
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,S.H.
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
person
H. Perusahaan Pemeringkat
p.19
unresolved
org
Bank DBS Indonesia No. Rekening
p.21
unresolved
org
PT Indo Premier
p.21
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.21
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Cabang KFO
p.21
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Pacific Century Place
p.23
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Menara Tekno
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.