Back to announcement
20260203_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023913_lamp3.pdf
Other Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TERKAIT DENGAN RENCANA PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
(“PERSEROAN”) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM (“BUYBACK”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN TERKAIT RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN BUYBACK GUNA
MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL DALAM KONDISI PASAR BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 13 TAHUN 2023
(“POJK 13/2023”) JUNCTO SURAT OJK NO. S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 PERIHAL KEBIJAKAN
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, SERTA PERATURAN OJK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 29/2023”).
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batu Bara melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5308520
Website : www.petrindo.co.id
Email : corsec@petrindo.co.id
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Buyback
yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada POJK No. 13/2023
juncto Surat OJK No. S-102/2025, Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tanggal
Surat OJK No. S-102/2025 tersebut.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar
mendapat informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan
Buyback. Dana yang akan dialokasikan secara bertahap oleh Perseroan untuk pelaksanaan
Buyback tersebut sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah) dari jumlah seluruh saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN BUYBACK
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan Buyback Saham:
KEGIATAN TANGGAL
Pemberitahuan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) 3 Februari 2026
dan OJK mengenai rencana Buyback.
Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Buyback 3 Februari 2026
melalui situs web BEI dan Perseroan.
Periode Buyback. 4 Februari 2026 s/d
3 Mei 2026
III. PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM
YANG AKAN DIBELI
Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah
menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan
mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan
oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Buyback selama periode 4 Februari 2026 sampai dengan 3 Mei 2026, yang
meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya terkait lainnya sehubungan
dengan transaksi Buyback.
Dalam melakukan Buyback ini, Perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang
diperkenankan dalam pelaksanan Buyback saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK
13/2023 dan jumlah saham free float yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
PEMBIAYAAN PERSEROAN
Menurut hasil analisis laporan Perseroan, pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan
pengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena
saldo laba dan arus kas Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana
untuk melaksanakan Buyback.
2
Page 3
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA
BUYBACK DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian periode 30 September 2025 apabila Buyback dilaksanakan.
*dalam ribuan USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 30 September 2025
Sebelum Buyback Dampak Setelah Buyback
Laba neto tahun berjalan yang
diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk 16.148 - 16.148
Total Aset 2.397.168 (45.721) 2.351.447
Total Ekuitas 599.036 (45.721) 553.315
Laba per saham dasar 0,00014 - 0,00014
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM PELAKSANAAN BUYBACK
Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback direncanakan akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal 4 Februari 2026 sampai dengan 3 Mei 2026 (“Periode Buyback”).
VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN BUYBACK
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham
Perseroan melalui perdagangan di BEI selama Periode Buyback.
2. Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa
tidak dibatasi.
3. Setiap pihak yang merupakan:
a. komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut
memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut selama Periode Buyback
atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh
Perseroan melalui BEI.
3
Page 4
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN
DI MASA MENDATANG
1. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki
modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham.
2. Pembelian kembali saham diperkirakan tidak menyebabkan turunnya pendapatan
Perseroan.
3. Pelaksanaan Buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai
struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga
saham Perseroan.
X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL BUYBACK
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 POJK 29/2023, Perseroan wajib mengalihkan
kembali saham hasil Buyback dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Periode Buyback,
atau jangka waktu lain yang lebih lama sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023.
Selama saham hasil Buyback tersebut belum dialihkan, maka Perseroan akan menyimpannya
sebagai treasury stock.
Pelaksanaan pengalihan kembali saham hasil Buyback tersebut akan dilakukan dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sejak: (i) Buyback telah dilaksanakan seluruhnya, atau (ii) setelah
berakhirnya Periode Buyback, dengan cara:
1. dijual baik di bursa maupun di luar bursa;
2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan
komisaris;
4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
5. pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka;
6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional;
dan/atau
7. cara lain dengan persetujuan OJK.
Selain itu saham yang telah dibeli kembali dapat dijual kembali apabila harga saham telah
meningkat. Dalam hal demikian Perseroan dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan
saham yang telah dibeli kembali. Penjualan saham yang telah dibeli kembali tersebut dapat
dilakukan baik melalui transaksi di BEI maupun di luar BEI, dengan memperhatikan ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
Selama saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan masih sebagai treasury stock, maka
saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum
pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu
saham-saham dimaksud tidak berhak mendapat pembagian deviden.
4
Page 5
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan di:
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 3
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
Telepon : (021) 5308520
Website : www.petrindo.co.id Email : Corsec@petrindo.co.id
***
5
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.