Back to announcement
20260203_IMPC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023664_lamp1.pdf
Other Text extracted IMPCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN OLEH
PERSEROAN
PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 13 TAHUN 2023
TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL
PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN (“POJK 13/2023”),
PERATURAN OJK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DAN SURAT KEPALA EKSEKUTIF
PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF DAN BURSA KARBON NO.S-
102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK
Kegiatan Usaha:
Produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik, serta real estate
melalui penyertaan pada Entitas Anak
Kantor Pusat:
Altira Office Tower Lantai 38 Altira Business Park
Jl.Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok
Jakarta Utara 14350
Telp. (021) 2188 2000 Faks. (021) 2188 2003
Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
Website: www.impack-pratama.com
Direksi dan Dewan Komisaris PT Impack Pratama Industri Tbk, baik secara bersama-
sama maupun masing-masing, bertanggung jawab penuh atas kelengkapan,
keakuratan, dan kebenaran seluruh informasi serta fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini. Berdasarkan penelaahan yang dilakukan secara wajar,
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan terbaiknya, tidak terdapat fakta atau informasi material yang sengaja tidak
diungkapkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Page 2
I. PENDAHULUANPENDAHULUAN
Berkenaan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan dicatat di Bursa Efek dan dengan telah
ditetapkannya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan Surat
Otoritas Jasa Keuangan No. S-102/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025
(“Surat OJK No. S-102”) tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan, maka melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
berencana melakukan pembelian kembali saham dengan merujuk kepada:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/2023 tentang Kebijakan Dalam
Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi
Secara Signifikan ("POJK 13/2023"); dan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”); serta
3. Surat OJK No. S-102.
Sesuai dengan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102, Perseroan dapat melakukan
Pembelian Kembali Saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan.
II. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
A. PERKIRAAN JADWAL, BIAYA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN
DIBELI KEMBALI
Perkiraan Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:
Penyampaian Keterbukaan Informasi Kepada OJK
dan Bursa Efek, dan pengumuman Keterbukaan
: 3 Februari 2026
Informasi melalui situs web Bursa dan situs web
Perseroan
Perkiraan Jadwal Periode Pembelian Kembali 3 Februari 2026 – 2
:
Saham Mei 2026
Perseroan dapat mengakhiri periode Pembelian Kembali Saham sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di atas, dengan kondisi (i) biaya
pembelian kembali saham dan/atau target jumlah nilai nominal seluruh saham
yang akan dibeli kembali telah tercapai atau (ii) karena alasan lainnya, menurut
pertimbangan Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan melakukan Keterbukaan
Informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Page 3
Perkiraan Biaya Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:
Perseroan memperkirakan biaya untuk Pembelian Kembali Saham (tidak termasuk
biaya transaksi, komisi perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan
Pembelian Kembali Saham) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp
500.000.000.000,- ( lima ratus miliar Rupiah).
Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali:
Untuk Pembelian Kembali Saham, perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham
yang akan dibeli kembali oleh Perseroan adalah sekitar 0,30% (nol koma tiga puluh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau setara dengan sekitar
166.131.000 (seratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu) lembar
saham.
B. ANALISA MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG.
Perseroan berkeyakinan bahwa rencana pelaksanaan rencana Pembelian Kembali
Saham tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, kegiatan
operasional usaha, maupun kinerja keuangan Perseroan. Pembelian Kembali
Saham oleh Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan dan
dilaksanakan dengan tetap menjaga kondisi keuangan Perseroan, kecukupan
modal kerja serta ketersediaan sumber pendanaan. Melalui pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan berharap dapat menjaga stabilitas harga
saham di masa mendatang serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan
struktur permodalan guna mendukung nilai jangka panjang bagi pemegang
saham.
C. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN
Proforma Laba per Saham (Earning per share – “EPS”) Perseroan setelah
rencana Pembelian Kembali Saham dilaksanakan akan meningkat dikarenakan
berkurangnya jumlah saham yang beredar. Berikut pergerakan beberapa indikator
keuangan, termasuk Laba per Saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham:
Indikator 30 September 2025 Proforma Dampak
Keuangan
Aset 5.071.900.415.115 4.571.900.415.115 (500.000.000.000)
Ekuitas 3.125.168.603.683 2.625.168.603.683 (500.000.000.000)
Laba Bersih 465.762.711.915 465.762.711.915 -
EPS (angka penuh) 8,58 8,60 0,02
Page 4
Asumsi: Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) atau setara dengan sekitar 166.131.000
(seratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu) lembar saham.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak 3 Februari 2026 sampai dengan 2 Mei 2026, dan
dapat diakhiri lebih awal dengan memperhatikan kondisi tertentu sebagaimana
diuraikan pada bagian A di atas.
E. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PEMBATASAN HARGA
SAHAM PEMBELIAN KEMBALI
Metode Pembelian Kembali Saham dan Pembatasan Harga Saham Pembelian
Kembali akan dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No.
29/2023.
Perdagangan Kembali Saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa
Efek.
III. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat
menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
Sekretaris Perusahaan
PT Impack Pratama Industri Tbk
Kantor Pusat:
Altira Office Tower Lantai 38 Altira Business Park
Jl.Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok
Jakarta Utara 14350
Telp. (021) 2188 2000 Faks. (021) 2188 2003
Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
Jakarta, 3 Februari 2026
PT Impack Pratama Industri Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.