Skip to content
Back to announcement

20260202_PGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023538_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 97

Page 1

          
Page 2
                                          PERNYATAAN

          KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

                           PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk



-Nomor : 17.-

-Pada hari ini, Senin, tanggal 26-01-2026 (dua puluh enam Januari tahun dua ribu dua -----

puluh enam). ----------------------------------------------------------------------------------------------

-Jam 15.30 (lima belas lewat tiga puluh menit) Waktu Indonesia Barat.----------------------

-Hadir di hadapan saya, Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI---------------

WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang----

telah saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini;-

      -Bapak ARIEF KURNIA RISDIANTO, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada-----

      tanggal 28-09-1978 (dua puluh delapan September tahun seribu sembilan ratus-------

      tujuh puluh delapan), Direktur Utama dari perseroan yang akan disebut di bawah----

      ini, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Tebet Timur No.7-D1, Rukun---------

      Tetangga 008, Rukun Warga 010, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet.---------

      -Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3174012809780004.---------------------------

      -Untuk sementara berada di Jakarta.----------------------------------------------------------

      Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dari dan -

      oleh karena itu dengan demikian berwenang mewakili PT PERUSAHAAN GAS ----

      NEGARA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, yang anggaran dasarnya telah--------

      beberapa kali diubah dan kemudian terakhir diubah dengan akta-akta:------------------

      -   tertanggal 25-06-2020 (dua puluh lima Juni tahun dua ribu dua puluh) nomor 84,

          dibuat di hadapan saya, Notaris, akta mana telah mendapat persetujuan dari------

          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana--------

          ternyata dari Surat Keputusannya Nomor:-----------------------------------------------

          AHU-0044326.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 01-07-2020 (satu Juli tahun dua

          ribu dua puluh);-----------------------------------------------------------------------------

      -   tertanggal 11-05-2021 (sebelas Mei tahun dua ribu dua puluh satu) nomor 28, ---

          dibuat di hadapan saya, Notaris, akta mana telah mendapat penerimaan -----------


                                                    1
Page 3
          pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

          sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal 01-06-2021 (satu Juni ---

          tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor: AHU-AH.01.03-0342118 (selanjutnya---

          disebut "Anggaran Dasar Perseroan").---------------------------------------------------

-Untuk selanjutnya disebut "Perseroan".------------------------------------------------------------

-Penghadap bertindak sebagaimana tersebut, menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini:

-Bahwa, pada hari Senin, tanggal 29-12-2025 (dua puluh sembilan Desember tahun dua---

ribu dua puluh lima) bertempat di Ruang Auditorium Gedung Graha PGAS Lantai 2,------

Komplek Perkantoran PGN, Jalan KH. Zainul Arifin Nomor 20, Jakarta Barat 11140,-----

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut

"Rapat"). -----------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa, Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris------------

tertanggal 29-12-2025 (dua puluh sembilan Desember tahun dua ribu dua puluh lima)-----

nomor: 48. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan daftar hadir yang diberikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo---------

Entrycom, Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini termasuk-------

saham Seri A Dwiwarna berjumlah 20.761.421.407 (dua puluh miliar tujuh ratus enam----

puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu empat ratus tujuh) saham atau mewakili---

85,6440995 % (delapan puluh lima koma enam empat empat nol sembilan sembilan lima-

persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan dengan hak suara-----

yang sah sejumlah 24.241.508.196 (dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh satu----

juta lima ratus delapan ribu seratus sembilan puluh enam) saham.-----------------------------

Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini untuk Mata Acara Rapat-

Pertama adalah Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang mewakili 1 saham atau-----------

merupakan 100% dari jumlah keseluruhan saham pada klasifikasi saham yang terkena----

dampak atas perubahan hak istimewa.--------------------------------------------------------------

Oleh karena ketentuan mengenai kuorum kehadiran telah terpenuhi, maka Rapat adalah---

sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Saham--------

Perseroan untuk Mata Acara Rapat. --------------------------------------------------------------------

-Bahwa, Rapat tersebut untuk menyetujui : -------------------------------------------------------


                                                    2
Page 4
    1.     Perubahan Hak atas Saham Perseroan;--------------------------------------------------

    2.     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;--------------------------------------------------

-Pada Mata Acara Mata Acara Rapat tersebut terdapat pemungutan suara dengan hasil---

sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

   1.       Untuk Mata Acara Rapat Pertama :-----------------------------------------------------

             a.    Untuk pengurangan Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna:---------------

                   Pemegang Saham Seri A Dwiwarna menyatakan setuju atas usulan ------

                   keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga jumlah suara setuju-------

                   adalah sebanyak 1 (satu) lembar saham atau 100 % (seratus persen) dari

                   jumlah seluruh saham Seri A Dwiwarna yang hadir dalam Rapat.----------

            b.    Untuk penambahan Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna------------------

                  Hasil Pemungutan Suara Pemegang Saham Seri B-----------------------------

                  -Pemegang Saham yang menyatakan Tidak Setuju sejumlah --------------

                  4.118.570.323 (empat miliar seratus delapan belas juta lima ratus tujuh----

                  puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga) saham.-------------------------------------

                  -Pemegang Saham yang menyatakan Abstain sejumlah 601.499.521-------

                  (enam ratus satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus-

                  dua puluh satu) saham.--------------------------------------------------------------

                  -Pemegang Saham yang menyatakan Setuju sejumlah 16.041.351.562 ----

                  (enam belas miliar empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu----

                  lima ratus enam puluh dua) saham.-----------------------------------------------

                  -Sesuai dengan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47

                  POJK 15, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat-----

                  namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara----

                  yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan-

                  suara.----------------------------------------------------------------------------------

                  Dengan demikian total suara setuju adalah sejumlah 16.642.851.083-------

                  (enam belas miliar enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima----

                  puluh satu ribu delapan puluh tiga) saham atau 80,1623875% (delapan----

                  puluh koma satu enam dua tiga delapan tujuh lima persen) dari jumlah-----


                                                    3
Page 5
                     saham yang hadir dalam Rapat. -------------------------------------------------------

     2.              Untuk Mata Acara Rapat Kedua :-------------------------------------------------

                     -Pemegang Saham yang menyatakan Tidak Setuju sejumlah----------------

                     4.118.565.623 (empat miliar seratus delapan belas juta lima ratus enam----

                     puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga) saham.-----------------------------

                     -Pemegang Saham yang menyatakan Abstain sejumlah 601.500.421-------

                     (enam ratus satu juta lima ratus ribu empat ratus dua puluh satu) saham.---

                     -Pemegang Saham yang menyatakan Setuju sejumlah 16.041.355.363-----

                     (enam belas miliar empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu---

                     tiga ratus enam puluh tiga) saham.------------------------------------------------

                     -Sesuai dengan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47

                     POJK 15, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat-----

                     namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara----

                     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan-

                     suara.----------------------------------------------------------------------------------

                     Dengan demikian total suara setuju adalah sejumlah 16.642.855.784-------

                     (enam belas miliar enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima----

                     puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat) saham atau----------------

                     80,1624102 % (delapan puluh koma satu enam dua empat satu nol dua----

                     persen) dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat.---------------------------

-Penghadap telah diberi kuasa untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan-----------

berkaitan dengan keputusan agenda Rapat tersebut sesuai peraturan perundang-undangan

yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan---------------

memberitahukan perubahan pengurus Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum-----

Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------

-Maka berdasarkan kekuatan kuasa yang diberikan oleh Rapat tersebut, penghadap--------

dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat Perseroan tersebut telah memutuskan dengan-

suara terbanyak menyetujui: ------------------------------------------------------------------------

1.        Untuk mata acara Rapat pertama :-------------------------------------------------------------

      Menyetujui penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik-------


                                                       4
Page 6
     Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang---

     Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan-----

     Usaha Milik Negara.-----------------------------------------------------------------------------

2.   Untuk mata acara Rapat Kedua :---------------------------------------------------------------

     1.   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka------

          penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang---

          Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang--------

          Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;---------------

     2.   Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar-

          Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan-------------

          sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas, termasuk---------

          persetujuan perubahan hak atas saham pada Mata Acara Rapat 1; dan-------------

     3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak---------

          substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan---

          keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali-

          seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa-------

          dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang----

          untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan------------

          perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang------------

          dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu----

          pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau------

          perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut-----------

          dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.-----------------------------------------

-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka mengubah Anggaran Dasar-------------

Perseroan, namun untuk mempermudah pembacaan maka Anggaran Dasar Perseroan------

disusun kembali menjadi berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------

---------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN------------------------------

--------------------------------------------PASAL 1 -------------------------------------------------

1.     Perseroan Terbatas ini bernama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT

       PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk atau disingkat PT PERUSAHAAN GAS--


                                                 5
Page 7
        NEGARA (PERSERO) Tbk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut

        dengan "Perseroan", berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Barat.-------

2.      Perseroan dapat membuka kantor cabang dan/atau kantor perwakilan di tempat-----

        lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan---

        terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris untuk kantor Cabang--

        atau kantor Perwakilan di Luar Wilayah Republik Indonesia.---------------------------

     --------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN---------------------

 ----------------------------------------------PASAL 2------------------------------------------------

 Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal 30-05-1996 (tiga puluh Mei tahun seribu------

 sembilan ratus sembilan puluh enam) dan memperoleh status badan hukum sejak-------

 tanggal 31-05-1996 (tiga puluh satu Mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh-

 enam) serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.------------------------------

     ---------------------MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA----------------------

 ----------------------------------------------PASAL 3------------------------------------------------

 1.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pengembangan--

        pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan umum serta penyediaan gas dalam--------

        jumlah dan mutu yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat serta--------

        optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk----------------

        menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,----

        untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan--

        menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.-------------------------------------------

2.      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan

        kegiatan usaha utama sebagai berikut :------------------------------------------------------

        a. Perencanaan, pembangunan, pengelolaan dan pengembangan usaha hilir bidang

           gas bumi yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan-

           niaga.-----------------------------------------------------------------------------------------

        b. Perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan, penyaluran--

           dan distribusi gas buatan (gas hidrokarbon).--------------------------------------------

        c. Pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai--

           bahan bakar di mana pembuatannya disertai peningkatan mutu gas, seperti-------


                                                    6
Page 8
          pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam,-----

          karbonasi dan gasifikasi batu bara atau bahan hidrokarbon lain, termasuk proses

          regasifikasi LNG (KBLI 35201).---------------------------------------------------------

     d. Penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10---

          bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan-----

          menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri---------

          maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan (KBLI--------

          35202).--------------------------------------------------------------------------------------

     e. Penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas dalam--------

          bentuk gas dan cair melalui sistem saluran dan transportasi darat maupun laut--

          (KBLI 35202).-----------------------------------------------------------------------------

     f.    Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair kepada konsumen melalui saluran-

          dan transportasi darat maupun laut (KBLI 35202).-----------------------------------

     g. Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair melalui sistem distribusi gas yang-

          dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan------

          kapasitas pengangkutan bahan bakar gas (KBLI 35202).----------------------------

     h. Pengangkutan gas dalam bentuk gas dan cair dari produsen ke tempat------------

          konsumen dengan saluran pipa maupun moda transportasi darat dan laut atas---

          dasar fee atau kontrak (KBLI 49300).--------------------------------------------------

     i.    Pengoperasian gardu pompa (KBLI 49300).------------------------------------------

     j.    Penyimpanan gas dalam bentuk gas dan cair sementara sebelum gas tersebut---

          dikirim ke konsumen (KBLI 52101 ; KBLI 52109).---------------------------------

     k. Perdagangan bahan bakar gas dan cair, serta produk sejenisnya dalam skala-----

          industri maupun retail (KBLI 46610).--------------------------------------------------

     l.    Instalasi gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan--

          tempat tinggal (KBLI 43223).-----------------------------------------------------------

     m. Pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran gas (KBLI 43223).------------------

3.   Selain kegiatan usaha utama tersebut pada ayat 2 Pasal ini, Perseroan dapat----------

     menjalankan kegiatan usaha penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang

     mendukung kegiatan usaha utama, termasuk namun tidak terbatas pada :-------------


                                                 7
Page 9
      a. Penyertaan modal di bidang usaha hulu minyak dan gas, infrastruktur pipa------

           minyak, LNG termasuk LNG carrier, NGL, LPG, CNG, jasa konstruksi,--------

           engineering, kelistrikan, informasi dan komunikasi, properti dan manajemen---

           aset, kawasan pariwisata, penyediaan jasa tenaga kerja, konsultasi, dan bidang-

           usaha lainnya.------------------------------------------------------------------------------

      b. Kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan gas bumi yang dilakukan--

           atas dasar balas jasa atau kontrak.-------------------------------------------------------

      c. Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya lainnya yang dimiliki------------

           Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------MODAL--------------------------------------------------

---------------------------------------------- PASAL 4------------------------------------------------

1.    Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh-------

      triliun Rupiah) yang terbagi atas :------------------------------------------------------------

      a.     1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar---------

              Rp100,00 (seratus Rupiah).-----------------------------------------------------------

      b.      69.999.999.999 (enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh-

              sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus----

              sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B, masing-masing saham-------

              dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya-----

              dengan jumlah nilai nominal Rp6.999.999.999.900,00 (enam triliun-----------

              sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan------

              puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan---

              ratus Rupiah).---------------------------------------------------------------------------

2.    Dari modal tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor penuh-------

      sebanyak 34,63% (tiga puluh empat koma enam tiga persen) atau sejumlah----------

      24.241.508.196 (dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus-

      delapan ribu seratus sembilan puluh enam) lembar saham, dengan nilai nominal----

      seluruhnya sebesar Rp2.424.150.819.600,00 (dua triliun empat ratus dua puluh-----

      empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus--

      Rupiah) yang terdiri dari :---------------------------------------------------------------------


                                                  8
Page 10
     a. 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar------------

        Rp100,00 (seratus Rupiah); dan----------------------------------------------------------

     b. 24.241.508.195 (dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh satu juta lima----

        ratus delapan ribu seratus sembilan puluh lima) lembar saham Seri B, masing---

        masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah)----------

        sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp2.424.150.819.500,00 (dua triliun--

        empat ratus dua puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus---------

        sembilan belas ribu lima ratus Rupiah).-------------------------------------------------

3.   100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan tersebut di

     atas, atau seluruhnya berjumlah Rp2.424.150.819.600 (dua triliun empat ratus dua-

     puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu enam-

     ratus Rupiah) telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing-masing-----------

     pemegang saham Perseroan.------------------------------------------------------------------

4.   Dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku-----------

     termasuk di bidang Pasar Modal, penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam -----

     bentuk uang atau dalam bentuk lain. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain -------

     selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi --

     ketentuan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

     a. benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada--

        publik pada saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya-----

        disebut “RUPS”) mengenai penyetoran tersebut.--------------------------------------

     b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang------

        terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dan tidak------

        dijaminkan dengan cara apapun juga;---------------------------------------------------

     c. memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal

        25 ayat 1;------------------------------------------------------------------------------------

     d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk-

        saham perseroan terbatas yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan---

        publik yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan

        nilai pasar wajar;----------------------------------------------------------------------------


                                                 9
Page 11
     e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih

        Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba---

        bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat---

        dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan-----

        yang terdaftar di OJK dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;-----------------

     f. dalam hal Perseroan melakukan penambahan modal dengan tidak memberikan--

        Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut “HMETD”)----

        harus memperoleh persetujuan RUPS; dan---------------------------------------------

     g. dalam hal penyetoran atas saham berupa hak tagih kepada Perseroan yang-------

        dikompensasikan sebagai setoran saham, hak tagih tersebut harus sudah dimuat-

        dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan.----

5.   Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Direksi menurut---------

     keperluan modal Perseroan pada waktu dan dengan cara dan harga serta--------------

     persyaratan yang ditetapkan oleh Rapat Direksi dengan persetujuan RUPS dengan-

     mengindahkan ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar dan peraturan--------

     perundang-undangan, serta ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal di--------

     Indonesia, dengan syarat pengeluaran itu tidak dengan harga di bawah pari.----------

6.   Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek---------

     Bersifat Ekuitas adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau-----

     Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari Perseroan selaku--------

     penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :----------------------------------

     a. setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang-------

        dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan---------

        memberikan HMETD kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam--

        Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang---

        menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding----

        dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham-------

        Perseroan atas nama pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut,----

        dan Perseroan wajib mengumumkan informasi rencana penambahan modal------

        dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham dimaksud dengan--------


                                            10
Page 12
   memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.-------------------------------------

b. tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal,--

   Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada-----------

   pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham :------------------

   b. 1. ditujukan kepada pegawai Perseroan;----------------------------------------

   b. 2. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat----------

          dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan-

          RUPS;----------------------------------------------------------------------------

   b. 3. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang-----

          telah disetujui oleh RUPS;-----------------------------------------------------

   b. 4. ditujukan khusus kepada Negara Republik Indonesia selaku pemegang

          saham Seri A Dwiwarna;------------------------------------------------------

   b. 5. dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan;----------------------

   b. 6. dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan;---------------

   b. 7. dilakukan dalam rangka penerbitan saham bonus yang (i) merupakan--

          dividen saham sebagai hasil dari Saldo Laba yang dikapitalisasi--------

          menjadi modal; dan/atau (ii) bukan merupakan Dividen Saham---------

          sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang-----------

          dikapitalisasi menjadi modal.-------------------------------------------------

c. HMETD dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana

   ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku--

   di bidang Pasar Modal di Indonesia.-----------------------------------------------------

d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil--

   oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua pemegang saham----

   yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila-------

   jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat--------

   Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil---------

   tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang--------------

   dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang memesan tambahan---

   Efek Bersifat Ekuitas.----------------------------------------------------------------------


                                          11
Page 13
     e. dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian---

        oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf d Pasal ini,----

        maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib-----

        dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga---------

        dengan harga dan syarat yang sama.-----------------------------------------------------

     f. pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek yang------

        dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh

        saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu----

        yang telah menyetujui pengeluaran efek tersebut.-------------------------------------

     g. penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan---

        saham yang diterbitkan mempunyai hak yang sama dengan saham yang----------

        mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak

        mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada--------

        Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum atau penggantinya

        (untuk selanjutnya disebut “Menteri”).-------------------------------------------------

7.   Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan-

     RUPS. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus-----

     disetujui oleh Menteri, dengan ketentuan:--------------------------------------------------

     a. penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan modal--

        disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar,------

        dapat dilakukan sepanjang:----------------------------------------------------------------

        a.1.   telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;---

        a.2.   telah memperoleh persetujuan Menteri;-------------------------------------

        a.3.   penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling--

               sedikit 25% (dua puluh lima persen) wajib dilakukan dalam jangka----

               waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri;------

        a.4.   dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam---

               butir a.3 di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus-----

               mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal dasar dan----

               modal disetor memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang------------


                                              12
Page 14
                  Perseroan Terbatas, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka-

                  waktu dalam butir a.3 di atas tidak terpenuhi;------------------------------

          a.5.    persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir a.1 di atas-------

                  termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar------------

                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 7 huruf b.---------------------

       b. perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi-----

          efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya-------

          modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal---

          dasar dan mempunyai hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan----

          oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini,----

          dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan-----

          perubahan Anggaran Dasar dari Menteri atas pelaksanaan penambahan modal---

          disetor tersebut.-----------------------------------------------------------------------------

8.     Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat----------

       menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila peraturan perundang------------

       undangan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan----

       peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan----------

       menentukan lain.-------------------------------------------------------------------------------

9.     RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus dihadiri oleh pemegang saham

       Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh pemegang-----

       saham Seri A Dwiwarna.----------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------SAHAM-------------------------------------------------

-----------------------------------------------PASAL 5-------------------------------------------------

1.     Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama dan dikeluarkan atas nama

       pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari:----------

       a. saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki Negara Republik----

          Indonesia; dan-------------------------------------------------------------------------------

       b. saham Seri B yang dapat dimiliki oleh BPI Danantara/Holding---------------------

          Operasional/BUMN dan/atau Masyarakat.---------------------------------------------

2.     Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan “saham” ialah saham Seri A---------


                                                  13
Page 15
     Dwiwarna dan saham Seri B; yang dimaksud dengan “pemegang saham” ialah------

     pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, kecuali apabila---

     dengan tegas dinyatakan lain.-----------------------------------------------------------------

3.   Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pihak yang------

     berwenang menjalankan hak yang diberikan oleh hukum atas saham.------------------

4.   a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan lain, maka pemegang saham

        Seri A Dwiwarna, pemegang saham Seri B mempunyai hak yang sama dan------

        setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.--------------------------------

     b. Menurut Anggaran Dasar ini, saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang-------

        dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan kepada-------

        pemegangnya hak-hak istimewa sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.----

     c. Hak-hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna sebagaimana dimaksud--

        dalam huruf b di atas adalah :-------------------------------------------------------------

            c.1.   Hak untuk menyetujui dalam RUPS, mengenai hal-hal sebagai---------

                   Berikut :--------------------------------------------------------------------------

                   c.1.1.   persetujuan perubahan Anggaran Dasar;---------------------------

                   c.1.2.   persetujuan perubahan permodalan;--------------------------------

                   c.1.3.   persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

                            dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden;----------------

                   c.1.4.   persetujuan terkait penggabungan, peleburan,--------------------

                            pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran Perseroan;-------

                   c.1.5.   persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan-------------

                            Komisaris;--------------------------------------------------------------

                   c.1.6.   persetujuan penggunaan laba;---------------------------------------

            c.2.   Hak untuk mengusulkan calon anggota Direksi dan calon anggota------

                   Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------------

            c.3.   Hak untuk mengusulkan mata acara RUPS;---------------------------------

            c.4.   Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen Perseroan,------

            dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan-------

            dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.---------------------


                                               14
Page 16
       d.      Kecuali hak hak istimewa sebagaimana tersebut dalam ayat 4 huruf c Pasal--

               ini, dan dalam bagian-bagian lain Anggaran Dasar ini, pemegang saham Seri

               B mempunyai hak yang sama dengan memperhatikan Pasal 26.----------------

5.     Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan atau didasarkan sebab-sebab-----

       lain menjadi milik dari lebih 1 (satu) orang, maka mereka yang memiliki-------------

       bersama-sama tersebut diwajibkan untuk menunjuk seorang di antara mereka dan--

       yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka bersama dalam Daftar-------

       Pemegang Saham, yang berhak untuk mempergunakan hak-hak yang diberikan-----

       oleh hukum kepada saham tersebut.---------------------------------------------------------

6.     Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis-----

       kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan----------------

       memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang

       Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham atau saham-

       saham tersebut.---------------------------------------------------------------------------------

7.     Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar-----

       Perseroan dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta--------

       peraturan perundang-undangan.--------------------------------------------------------------

8.     Terhadap seluruh saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan

       perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat----

       dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.------------------------------------------------

-----------------------------------------SURAT SAHAM---------------------------------------------

----------------------------------------------PASAL 6-------------------------------------------- -----

1.    Bukti kepemilikan saham sebagai berikut:--------------------------------------------------

       a. dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada-----------

            Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan---

            bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada-----

            pemegang sahamnya, dengan memperhatikan ketentuan pasar modal;-------------

       b. dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga------------

            Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan sertifikat---

            atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan---------


                                                  15
Page 17
        sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.-

2.   Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam---

     Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan--

     di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat dimana-

     saham-saham Perseroan dicatatkan.----------------------------------------------------------

3.   Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang memberi bukti-------

     pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih saham-saham yang dimiliki oleh seorang---

     pemegang saham.-------------------------------------------------------------------------------

4.   Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:------------------------------

     a. nama dan alamat pemegang saham;------------------------------------------------------

     b. nomor surat saham;-------------------------------------------------------------------------

     c. tanggal pengeluaran surat saham; dan---------------------------------------------------

     d. nilai nominal saham.-----------------------------------------------------------------------

5.   Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:--------------------

     a. nama dan alamat pemegang saham;------------------------------------------------------

     b. nomor surat kolektif saham;--------------------------------------------------------------

     c. tanggal pengeluaran surat kolektif saham;----------------------------------------------

     d. nilai nominal saham dan nilai kolektif saham; dan------------------------------------

     e. jumlah saham dan nomor surat saham yang bersangkutan.---------------------------

6.   Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi----------

     dan/atau waran dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham harus--

     memuat tanda tangan dari Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris Utama,

     atau apabila Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada-

     pihak ketiga maka oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang---------

     anggota Dewan Komisaris, atau apabila Direktur Utama dan Komisaris Utama------

     berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka oleh salah--

     seorang Direktur bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan Komisaris,---

     tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat--------

     kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lain yang---

     dapat dikonversikan menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundang---


                                               16
Page 18
      undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana-------

      saham-saham Perseroan dicatatkan.----------------------------------------------------------

7.    Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat---------

      dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh------

      Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------------

8.    Seluruh surat saham dan/atau surat kolektif saham yang dikeluarkan oleh Perseroan

      dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di----

      bidang Pasar Modal dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.-----------------

---------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM----------------------------------

-----------------------------------------------PASAL 7-------------------------------------------------

1.     Apabila surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:-

       1)    pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian surat saham adalah--

             pemilik surat saham tersebut;-----------------------------------------------------------

      2)     Perseroan telah menerima surat saham yang rusak; dan----------------------------

      3)     asli surat saham rusak wajib dikembalikan dan dapat ditukar dengan surat------

             saham baru yang nomornya sama dengan nomor surat saham aslinya.-----------

2.     Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah memberikan

       penggantian surat saham.----------------------------------------------------------------------

3.     Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan---

       jika:-----------------------------------------------------------------------------------------------

       a. pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat--

            saham tersebut;------------------------------------------------------------------------------

       b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik------

            Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;----------------------------------------

       c. pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan-

            yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan-----------------------------------

       d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di----

            Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14--

            (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.--------------------

4.     Setelah surat saham pengganti tersebut dikeluarkan, maka surat saham yang telah--


                                                   17
Page 19
       digantikan tidak berlaku lagi bagi Perseroan. ----------------------------------------------

5.     Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh----------

       pemegang saham yang berkepentingan.-----------------------------------------------------

6.     Ketentuan tersebut di atas mengenai pengeluaran surat saham pengganti juga--------

       berlaku untuk pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat--------

       Ekuitas.------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------PENITIPAN KOLEKTIF--------------------------------------

-----------------------------------------------PASAL 8-------------------------------------------------

1.     Saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini----

       yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------------

       a. saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian-

          harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama----------

          Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;----------------------------------------------

       b. saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek----

          yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan---------------

          Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud

          untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan---

          Efek tersebut;-------------------------------------------------------------------------------

       c. apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan-------

          bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif----

          dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan--

          Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku----

          Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk-------------

          kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak--------

          investasi kolektif tersebut;-----------------------------------------------------------------

     d.   Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga---------

           Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini---

           atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam butir c ayat ini sebagai------

           tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan;----------

     e.   Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar---


                                                   18
Page 20
      atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk

      Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang-

      Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga---------

      Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud;-------------------

f.    permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

      atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang--------

      ditunjuk Perseroan;-------------------------------------------------------------------------

 g.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan-----

      Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda---

      bukti pencatatan dalam rekening Efek;--------------------------------------------------

h.    dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang

      diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu--------

      dengan yang lain;---------------------------------------------------------------------------

 i.   Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila

      surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi---

      dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bahwa Pihak--

      tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar--

      benar hilang atau musnah;----------------------------------------------------------------

j.    Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila

      saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan---------

      pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana;---------------------------

k.    pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif--------

      berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah--

      saham yang dimilikinya pada rekening tersebut.--------------------------------------

 l.   Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar rekening-----

      Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing---------

      pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada

      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada

      Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS;---------

m. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas-------


                                            19
Page 21
     saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian

     yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak-----

     investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga--

     Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian-------

     tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut paling lambat---

     1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS;---------------------------------------

n.   Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain------------

     sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan--------

     Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan

     dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian------

     tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank-----

     Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing------

     pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut;---------

o.   Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain------------

     sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam

     Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari------------

     Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak------

     termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan-------------

     Penyelesaian;-------------------------------------------------------------------------------

p.   batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk---------------

     memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan----

     pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan--------

     ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan---

     daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki--

     oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga---------

     Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar-

     penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham----

     bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan-----

     paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan--

     pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau----


                                            20
Page 22
            hak-hak lainnya tersebut.------------------------------------------------------------------

2.     Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-----------

       undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di tempat dimana-------

       saham-saham Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------------------

---------------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS----------------

-----------------------------------------------PASAL 9-------------------------------------------------

1.     Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus,-

       serta menyediakannya di tempat kedudukan Perseroan.----------------------------------

2.     Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya dicatat:---------------------------

       a.      nama dan alamat para pemegang saham;--------------------------------------------

       b.      jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para pemegang--

               saham;------------------------------------------------------------------------------------

       c.      jumlah yang disetor atas setiap saham;----------------------------------------------

       d.      nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang-------------

               mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia-----

               saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan----

               fidusia tersebut; ------------------------------------------------------------------------

       e.      keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan--------------

       f.      keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.----------------------------

3.     Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham dan/atau----

       perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta-------

       keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu-

       diperoleh.----------------------------------------------------------------------------------------

4.     Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan

       surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama pemberitahuan itu----

       belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan pemberitahuan kepada pemegang-

       saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir

       dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.-----------------------------------------------------

5.     Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham-

       dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.----------------------------------------------------------


                                                   21
Page 23
6.    Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar--------

      Khusus di kantor Perseroan atau di kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk----

      Perseroan pada waktu jam kerja.-------------------------------------------------------------

7.    Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro-------------

      Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang-

      Saham dan Daftar Khusus.--------------------------------------------------------------------

8.    Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk--------

      pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai atau-

      jaminan fidusia, yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau-------

      kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini-

      dan peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar---

      Modal di Indonesia.----------------------------------------------------------------------------

9.    Ketentuan dalam Pasal ini berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan------

      perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di---------

      Indonesia dan ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan-----

      dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------------------

10.   Dalam hal terjadi penjualan, pemindahtanganan, pengagunan dalam bentuk gadai,--

      jaminan fidusia, atau yang menyangkut saham Perseroan atau cessie berkenaan-----

      dengan hak atau kepentingan atas saham, maka pihak yang berkepentingan----------

      melaporkan secara tertulis kepada Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Direksi----

      untuk dicatat dan didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham, sesuai dengan--------

      Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan peraturan perundangan di bidang Pasar

      Modal di Indonesia serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat dimana-------

      saham Perseroan dicatatkan.------------------------------------------------------------------

-----------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM------------------------------

----------------------------------------------PASAL 10------------------------------------------------

1.    Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya yang---

      terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari--------

      saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar--

      Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang---------


                                                  22
Page 24
     undangan dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di-------

     tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.---------------------------------------

2.   a.    Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan

           yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia dan Anggaran Dasar--------

           Perseroan, pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu--------

           dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan

           hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas------

           saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus------

           berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.------------------

     b.    Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif---------

           dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek

           yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian---

           dan Perusahaan Efek. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk

           sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan---

           ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat

           pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku pada-----

           Bursa Efek di tempat dimana saham-saham tersebut dicatatkan, dengan tidak

           mengurangi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di---

           tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.-------------------------------

3.   Direksi dapat menolak dengan memberikan alasan untuk itu, untuk mendaftarkan--

     pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, apabila-----

     cara yang disyaratkan dalam ketentuan Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau-----

     apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau hal lain--

     yang disyaratkan oleh Pihak yang berwenang tidak dipenuhi.---------------------------

4.   Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, maka---

     Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan------

     memindahkan haknya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal--------------

     permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan----

     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di

     tempat dimana saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan.-----------------------------


                                           23
Page 25
5.    Mengenai saham-saham Perseroan yang tercatat ada Bursa Efek di tempat dimana--

      saham-saham Perseroan dicatatkan, setiap penolakan untuk mencatatkan-------------

      pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan-peraturan Bursa Efek di tempat-----

      dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.------------------------------------------------

6.    Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang------

      pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu------

      saham beralih karena hukum, dapat mengajukan bukti haknya tersebut,---------------

      sebagaimana yang disyaratkan oleh Direksi, dengan mengajukan permohonan-------

      secara tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham dari saham tersebut.----------

      Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik atas dasar-

      bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.------------

7.    Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang---------

      mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan----

      hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6-

      Pasal ini.-----------------------------------------------------------------------------------------

8.    Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf a butir i dan-

      ii wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling------

      sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan----------

      Komisaris atau sejak ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.------------------------

9.    Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Bursa----

      Efek wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan--

      ketentuan Bursa Efek, kecuali untuk hak atas saham Seri A Dwiwarna yang tidak--

      dapat dipindahkan kepada siapapun juga.---------------------------------------------------

-----------------------------------------------DIREKSI------------------------------------------------

----------------------------------------------PASAL 11------------------------------------------------

1.    Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang jumlahnya disesuaikan dengan----

      kebutuhan Perseroan, terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, seorang--------

      diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama dan apabila diperlukan seorang-------

      diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil Direktur Utama.------------------------------

2.    Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan:---------------------------------


                                                  24
Page 26
          a.    Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara;--------------------------

          b.    Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;------------------------------------

          c.    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan-------------------

          d.    peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan yang terkait --

                dengan kegiatan usaha Perseroan.--------------------------------------------------

3.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan adalah orang-----------------

     perseorangan, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.------------------

4.   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 termasuk persyaratan sebagaimana

     di atur dalam Pasal 15A ayat (3) Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik-------

     Negara.-------------------------------------------------------------------------------------------

5.   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 Pasal ini,----

     wajib dimuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota-------

     Direksi dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan. Surat pernyataan tersebut

     wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perseroan.--------------------------------------

6.   Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS-

     tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat-------

     tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dengan--------------

     memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. Para Direksi diangkat oleh---

     RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna,------------

     pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS----

     yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian-

     sementara anggota Direksi.-------------------------------------------------------------------

7.   Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi juga

     menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut.------

     Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentian--------

     anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS.------------------------

8.   a.        Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya

               RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan----

               paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)------

               setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dari-


                                                25
Page 27
             RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi----

             sebelum masa jabatannya berakhir.-------------------------------------------------

      b.     Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali----

             apabila ditentukan lain oleh RUPS.--------------------------------------------------

      c.     Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat diangkat----

             kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai------

             dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh).-------------------------------

9.    RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu dengan----------

      menyebutkan alasannya.-----------------------------------------------------------------------

10.   Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal---

      ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan---

      antara lain:---------------------------------------------------------------------------------------

      a.    Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak-

             manajemen;----------------------------------------------------------------------------

      b.     Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;--------------------------------

      c.     Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau----

             ketentuan Anggaran Dasar;---------------------------------------------------------

      d.     Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan;----------------------------

      e.      Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan;---------------

      f.      Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa oleh aparat penegak-

             hukum;---------------------------------------------------------------------------------

      g.     Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai-----------

             kekuatan hukum yang tetap;--------------------------------------------------------

      h.     Mengundurkan diri; atau------------------------------------------------------------

      i.    Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan-

             Perseroan.------------------------------------------------------------------------------

11.   Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 10 Pasal ini diambil---

      setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali ayat 10--

      huruf f, g dan h.---------------------------------------------------------------------------------

12.   Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf d dan g----


                                                  26
Page 28
      Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.-------------------------------

13.   Dalam hal terjadi keadaan anggota Direksi memiliki hubungan keluarga baik--------

      sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai

      dengan derajat kedua dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka--------

      RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.-------------------

14.   Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya--

      termasuk asuransi purna jabatan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan---------

      wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.----------------------

15.   Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih--------

      anggota Direksi Perseroan lowong:----------------------------------------------------------

      a.     Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk--

             menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan---------

             kekuasaan dan wewenang yang sama.-----------------------------------------------

      b.     dengan memperhatikan ketentuan, RUPS wajib diselenggarakan untuk--------

             mengisi jabatan lowong tersebut apabila menyebabkan anggota Direksi-------

             berjumlah kurang dari 2 (dua) salah satunya Direktur Utama atau jabatan-----

             yang lowong adalah Direktur Utama atau direktur lainnya yang diwajibkan--

             oleh ketentuan.--------------------------------------------------------------------------

      c.     RUPS sebagaimana dimaksud huruf b diselenggarakan paling lambat 90------

             (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya lowongan jabatan--------------

             sebagaimana dimaksud pada huruf b.------------------------------------------------

16.   a.     Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi

             Perseroan lowong, maka dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh)-----

             hari kalender setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk--

             mengisi lowongan jabatan Direksi tersebut.----------------------------------------

      b.     Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang---

             lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk sementara----------

             Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan kekuasaan dan wewenang--

             yang sama.-------------------------------------------------------------------------------

17.   a.     Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum--


                                                27
Page 29
                masa jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang-----------

                mengundurkan diri, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib-----------

                menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis mengenai-------

                maksudnya tersebut kepada Perseroan.----------------------------------------------

      b.        Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan--

                pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari----

                kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.-------------------

      c.        Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan---

                menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:---------

                i.        Diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana-------

                          dimaksud dalam butir a ayat ini; dan-----------------------------------------

                ii.       Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir b----

                          ayat ini.---------------------------------------------------------------------------

      d.        Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang---------------

                bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung----------

                jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang------------

                undangan.--------------------------------------------------------------------------------

      e.        Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah-----

                memperoleh pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.----------------

18.   Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:-------------------------

           a.        Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN---

                     lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, Badan Usaha Milik Daerah, dan

                     Badan Usaha Milik Swasta;---------------------------------------------------------

           b.        Jabatan struktural dan fungsional pada instansi/lembaga pemerintah pusat--

                     dan/atau daerah;-----------------------------------------------------------------------

           c.        Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau calon-----

                     Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan/atau Kepala Daerah/Wakil-------

                     Kepala Daerah;------------------------------------------------------------------------

           d.        Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau-------

           e.        Jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-------


                                                       28
Page 30
19.   Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan-----

      jabatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 18, maka yang

      bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30-

      (tiga puluh) hari kerja sejak perangkapan jabatan pada Perseroan, kecuali apabila---

      berdasarkan peraturan perundang-undangan jabatan Direksi tersebut berakhir demi-

      hukum dengan pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan baru yang dilarang.

20.   Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula---------------

      sebagaimana dimaksud pada ayat 19, maka anggota Direksi dimaksud dianggap-----

      telah mengajukan pengunduran diri setelah lewatnya 30 (tiga puluh) hari kerja------

      sebagaimana disebutkan dalam ayat 19.-----------------------------------------------------

21.   Untuk perangkapan jabatan Direksi yang tidak termasuk dalam ketentuan ayat 18--

      Pasal ini diperlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris, kecuali diatur lain---

      berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya ketentuan di--

      bidang Pasar Modal.---------------------------------------------------------------------------

22.   Jabatan anggota Direksi berhenti apabila:--------------------------------------------------

      a.     Meninggal dunia atau berhalangan tetap;-------------------------------------------

      b.     Masa jabatannya berakhir; ------------------------------------------------------------

      c.     Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi------------

             memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Perseroan sebagaimana-------

             dimaksud pada ayat 3 Pasal ini;------------------------------------------------------

      d.     Diberhentikan RUPS; atau------------------------------------------------------------

      e.     Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat 17-----

             huruf b Pasal ini.------------------------------------------------------------------------

23.   Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya-------

      berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan wajib-

      menyampaikan pertanggungjawaban atas tindakan yang belum diterima--------------

      pertanggungjawabannya oleh RUPS.--------------------------------------------------------

24.   Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh---

      Dewan Komisaris apabila mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar--

      ini atau terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan atau melalaikan-------------


                                                 29
Page 31
kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan-----------

memperhatikan ketentuan sebagai berikut: -------------------------------------------------

a.      Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis------

       kepada Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan---------

       tindakan tersebut dengan tembusan kepada Direksi;------------------------------

b.     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini disampaikan---

       dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah ditetapkannya-------

       pemberhentian sementara tersebut;---------------------------------------------------

c.     Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang---------------

       menjalankan pengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan untuk-----------

       kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan baik di---

       dalam maupun di luar pengadilan;---------------------------------------------------

d.     Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah

       pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus--------------------

       menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan-------

       pemberhentian sementara tersebut;---------------------------------------------------

e.     Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana-------

       dimaksud pada huruf d atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka--

       pemberhentian sementara tersebut menjadi batal;----------------------------------

f.     Pembatasan kewenangan pada huruf c berlaku sejak keputusan-----------------

       pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:--------------

       1)     Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan--------

              pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir d; atau----

       2)     Lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e.--------

g.     Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d, anggota Direksi yang----

       bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri;-----------------------------

h.     Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan kembali--

       dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal

       sebagaimana dimaksud pada huruf e;------------------------------------------------

i.     Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi keadaan-


                                        30
Page 32
              sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka anggota Direksi yang--------------

              bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya;-

      j.      Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka----

              anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya;-----------

      k.      Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir--

              dalam RUPS setelah dipanggil secara tertulis, maka anggota Direksi yang----

              diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk

              membela dirinya dalam RUPS dan telah menerima keputusan RUPS;---------

      l.      Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan---

              menyampaikannya kepada OJK mengenai:-----------------------------------------

              1)     Keputusan pemberhentian sementara; dan----------------------------------

              2)     Hasil penyelenggaraan RUPS untuk mencabut atau menguatkan--------

                     keputusan pemberhentian sementara tersebut sebagaimana tersebut----

                     pada huruf d atau informasi mengenai batalnya pemberhentian----------

                     sementara oleh Dewan Komisaris karena tidak terselenggaranya--------

                     RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu sebagaimana-----------

                     dimaksud dalam huruf e, waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja--------

                     setelah terjadinya peristiwa tersebut.-----------------------------------------

------------------TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DIREKSI-------------------

----------------------------------------------PASAL 12------------------------------------------------

1.    Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan bertanggung------

      jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan-------

      maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di---

      luar pengadilan tentang segala hal Perseroan baik di dalam maupun di luar-----------

      pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan sebagaimana

      diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan--

      RUPS.--------------------------------------------------------------------------------------------

2.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, maka:----

      a.      Direksi mempunyai hak dan wewenang antara lain:-------------------------------

              1) Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan--


                                                 31
Page 33
   ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------------------------

2) Menetapkan kebijakan dalam rangka sinergi Perseroan dengan pemegang

   saham Seri B Terbanyak berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan----

   oleh pemegang saham Seri B Terbanyak.---------------------------------------

3) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di----

   dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang yang---

   khusus ditunjuk untuk itu termasuk pekerja Perseroan baik sendiri---------

   maupun bersama-sama dan/atau badan lain.------------------------------------

4) Mengatur ketentuan tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan upah,

   pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja------------

   Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------

5) Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan----------

   peraturan ketenagakerjaan Perseroan dan peraturan perundang-undangan;

6) Mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Perusahaan----------

   dan/atau Kepala Satuan Pengawas Intern dengan persetujuan Dewan------

   Komisaris setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemegang----

   saham Seri B Terbanyak.----------------------------------------------------------

7) Menghapusbukukan Aktiva Tetap dan/atau Aktiva lainnya Perseroan-----

   dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini dan------

   yang selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Komisaris selanjutnya--------

   dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan.----------

8) Menetapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih piutang Perseroan----

   dengan persetujuan Dewan Komisaris dan pemegang saham Seri B--------

   Terbanyak dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan------------

   mengusulkan jumlah plafon (limit) hapus tagih per tahun untuk------------

   ditetapkan oleh RUPS.-------------------------------------------------------------

9) Direksi selaku pemegang saham dan/atau pemegang saham mayoritas----

   pada setiap anak perusahaan berwenang untuk melakukan kewenangan---

   lainnya pada anak perusahaan sesuai dengan kedudukannya selaku--------

   pemegang saham anak perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran---


                                 32
Page 34
          dasar anak perusahaan; ------------------------------------------------------------

      10) Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan-

          maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan------

          pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili------------

          Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala--

          kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan---------

          perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.---------

b.    Direksi berkewajiban untuk:----------------------------------------------------------

     1)   Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan------------

          Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya.------

     2)   Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan

          Anggaran Perusahaan dan rencana kerja lainnya, serta perubahannya------

          sesuai ketentuan.--------------------------------------------------------------------

     3)   Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, dan---

          Risalah Rapat Direksi.-------------------------------------------------------------

     4)   Membuat Laporan Tahunan yang antara lain berisi Laporan Keuangan----

          sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan Perseroan, serta-----------

          dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-----

          Undang tentang Dokumen Perusahaan.------------------------------------------

     5)   Menyusun Laporan Keuangan dalam angka 4 di atas berdasarkan Standar

          Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk-----

          diaudit.-------------------------------------------------------------------------------

     6)   Menyampaikan Laporan Tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris

          dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku------

          Perseroan berakhir kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan.------------

     7)   Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan.-------

     8)   Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh-

          RUPS kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang------

          undangan.----------------------------------------------------------------------------

     9)   Menyampaikan laporan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih sesuai--


                                          33
Page 35
    dengan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------

10) Menyusun laporan lainnya yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan----

    perundang-undangan.--------------------------------------------------------------

11) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS,----

    Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan-----

    Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud-------

    dalam angka 4 dan angka 5, serta dokumen Perseroan lainnya.-------------

12) Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan: Daftar Pemegang Saham,--

    Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan------

    Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan----------

    Perseroan, serta dokumen Perseroan lainnya.----------------------------------

13) Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perseroan----

    sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perseroan.----------------

14) Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan-

    dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi---------------

    pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.--------------------

15) Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan------

    peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap

    kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Seri A-----

    Dwiwarna dan/atau pemegang saham Seri B Terbanyak, dengan-----------

    memperhatikan peraturan perundang-undangan serta peraturan yang------

    berlaku di bidang Pasar Modal.---------------------------------------------------

16) Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian dan

    tugasnya.-----------------------------------------------------------------------------

17) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang----

    diminta anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Seri A Dwiwarna--

    dan pemegang saham Seri B Terbanyak, dengan memperhatikan-----------

    peraturan perundang-undangan, serta peraturan yang berlaku khususnya--

    peraturan di bidang Pasar Modal.------------------------------------------------

18) Menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur-----


                                    34
Page 36
                  dalam Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan oleh RUPS;-----------------

          19) Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib kerja Direksi (BOD Charter).

3.   Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran,---------

     perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian--

     tujuan Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------

4.   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar--

     Perseroan dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip----

     profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,-------------------

     pertanggungjawaban dan kewajaran.--------------------------------------------------------

5.   Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik---

     dan penuh tanggung jawab menjalani tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan

     dengan mempertimbangkan risiko usaha dan mengindahkan peraturan perundang--

     undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------

6.   a.     Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng ---

            atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian-------

            anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.-------------------------------------

     b.     Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas-------

            kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dapat-------

            membuktikan:---------------------------------------------------------------------------

            1)      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;------------

            2)      telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, penuh tanggung-----

                    jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud

                    dan tujuan Perseroan;-----------------------------------------------------------

             3)     tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak--

                    langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

             4)     telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya---

                    kerugian tersebut.---------------------------------------------------------------

7.   Perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan-----

     Komisaris untuk:--------------------------------------------------------------------------------

     a.      Menghapusbukukan aset/aktiva Perseroan dengan batasan nilai tertentu yang


                                                35
Page 37
     ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan----------

     peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha-------

     Milik Negara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

     1)    Hapus buku karena pengalihan/pemindahtanganan Aktiva Tetap---------

           Perseroan;-------------------------------------------------------------------------

     2)    Hapus buku karena pengalihan/pemindahtanganan Aktiva lainnya-------

           Perseroan;-------------------------------------------------------------------------

     3)    Hapus buku Aktiva Tetap dan/atau Aktiva lainnya Perseroan selain-----

           karena pengalihan/pemindahtanganan, termasuk hapus buku piutang----

           macet;------------------------------------------------------------------------------

b.   Melepaskan hak untuk menagih atau tidak menagih lagi atas piutang pokok--

     macet, piutang bunga, denda, ongkos, dan piutang lainnya di luar pokok,-----

     yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau penyelesaian piutang--

     serta perbuatan lain dalam rangka penyelesaian piutang Perseroan, yang------

     telah dihapusbuku, baik untuk sebagian maupun keseluruhan, dengan---------

     batasan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, dengan---------

     ketentuan pelaksanaan hapus tagih harus terlebih dahulu mendapatkan--------

     persetujuan BPI Danantara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang--

     Badan Usaha Milik Negara;-----------------------------------------------------------

c.   Mengagunkan aset Perseroan sebagai jaminan dengan batasan nilai tertentu-

     yang ditetapkan Dewan Komisaris;--------------------------------------------------

d.   Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) dengan nilai--------

     tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan------

     ketentuan di bidang Pasar Modal;----------------------------------------------------

e.   Menerima pinjaman jangka menengah/panjang dan memberikan pinjaman---

     jangka menengah/panjang dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Dewan-

     Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;----------

f.   Memberikan pinjaman kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud-------

     peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik

     Negara dengan batasan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris;------


                                        36
Page 38
g.   Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja----

     sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi----

     (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer), Bangun Milik Serah--

     (Build Own Transfer), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate) dan-----

     kerja sama lainnya yang sejenis serta bukan merupakan kegiatan usaha-------

     sehari-hari (day to day business as usual) Perseroan dengan nilai atau jangka

     waktu tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;--------------------------

h.   Melakukan penyertaan modal pada anak perusahaan, perusahaan patungan,--

     dan/atau perusahaan lain, termasuk penyertaan untuk mendirikan anak--------

     perusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan batasan nilai tertentu yang

     ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali dalam rangka penyelamatan piutang---

     dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;-----------------------

i.   Melakukan pengurangan penyertaan modal termasuk dilusi pada anak---------

     perusahaan, perusahaan patungan, dan/atau perusahaan lain dengan batasan--

     nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali dalam rangka--------

     penyelamatan piutang dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar-----

     Modal;------------------------------------------------------------------------------------

j.   Melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan, perusahaan patungan,-

     dan/atau perusahaan lain dengan batasan nilai tertentu yang ditetapkan--------

     Dewan Komisaris, kecuali dalam rangka penyelamatan piutang dengan-------

     memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;---------------------------------

k.   Melakukan tindakan yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana---

     ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal--------

     dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris kecuali----------

     tindakan tersebut termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan oleh-

     peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;----------

l.   Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan------

     pembubaran anak perusahaan dan perusahaan patungan dengan nilai tertentu

     yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di-------

     bidang Pasar Modal;--------------------------------------------------------------------


                                         37
Page 39
      m.    Melakukan investasi dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang------

            ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di-------

            bidang Pasar Modal;--------------------------------------------------------------------

      n.    Menetapkan dan mengubah logo Perseroan; --------------------------------------

      o.    Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi;--------------

      p.    Menyetujui pendirian yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan yang--------

            berbadan hukum baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung yang-

            dibentuk oleh anak perusahaan;------------------------------------------------------

      q.    Menyetujui pembebanan biaya dan kewajiban yang bersifat tetap dan rutin---

            untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan yang berbadan hukum yang

            dibentuk oleh anak perusahaan;------------------------------------------------------

      r.    Menetapkan pedoman dan/atau kebijakan tata kelola kegiatan investasi;------

      s.    Tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan----------

            Anggaran Perusahaan (RKAP).-------------------------------------------------------

8.    Perbuatan ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan------

      tertulis dari Dewan Komisaris dan pemegang saham Seri B Terbanyak dan----------

      persetujuan dari pemegang saham Seri A Dwiwarna untuk:-----------------------------

      a.    mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan-------

            Dewan Komisaris perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang-------

            merupakan BUMN;--------------------------------------------------------------------

      b.    mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan------

            Dewan Komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan-------

            bukan merupakan BUMN tertentu yang ditetapkan oleh pemegang saham----

            Seri B Terbanyak;----------------------------------------------------------------------

 9.   a.    Penetapan batasan dan/atau kriteria oleh Dewan Komisaris untuk hal-hal

            sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l dan m

            Pasal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham Seri

            B Terbanyak; ------------------------------------------------------------------------------

      b.   Persetujuan Dewan Komisaris khusus berkenaan dengan ayat 7 huruf a, --------

            b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l dan m Pasal ini dengan batasan dan/atau kriteria


                                                38
Page 40
             tertentu, ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham---

             Seri A Dwiwarna atau pemegang saham Seri B Terbanyak;-----------------

      c.     Persetujuan Dewan Komisaris khusus berkenaan dengan ayat 7------------

             huruf r dan s Pasal ini ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan--------

             pemegang saham Seri B Terbanyak;---------------------------------------------

      d.    Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf g Pasal ini----

             sepanjang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha utama----

             yang lazim dilakukan dalam bidang usaha yang bersangkutan dengan-----

             memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan, tidak---------

             memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS; ---------------------

      e.    Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf g dan h Pasal-

             ini sepanjang diperlukan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk--

             melaksanakan proyek dan/atau memenuhi persyaratan dan/atau------------

             pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim dilakukan dalam bidang---

             usaha yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan-----

             perundang-undangan, tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris---

             dan/atau RUPS.---------------------------------------------------------------------

10.   Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya------------

      permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan-----

      Komisaris harus memberikan keputusan atau tanggapan sebagaimana dimaksud----

      pada ayat 7 dan ayat 8 Pasal ini.--------------------------------------------------------------

11.   Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:-----------------------------------------

      a.   mengalihkan kekayaan Perseroan; atau--------------------------------------------

      b.   menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;---------------------------------

      yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih--------

      Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain---

      maupun tidak, kecuali sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan,--

      sesuai dengan Pasal 3.-------------------------------------------------------------------------

12.   a.     Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah------------

             mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan mendapat---------


                                                39
Page 41
             persetujuan dari RUPS untuk:--------------------------------------------------------

             1)     melakukan tindakan yang termasuk dalam transaksi material------------

                    sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang

                    Pasar Modal dengan nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari ekuitas

                    Perseroan, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi----------

                    material yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan yang-

                    berlaku di bidang Pasar Modal;-----------------------------------------------

             2)     melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan-----------

                    sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang---

                    berlaku di Pasar Modal, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam-----

                    transaksi benturan kepentingan yang dikecualikan oleh peraturan-------

                    perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;--------------

             3)     melakukan transaksi lain guna memenuhi dalam peraturan perundang-

                    undangan yang berlaku di Pasar Modal;-------------------------------------

             4)     melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah------

                    Pusat;-----------------------------------------------------------------------------

             5)     pendirian Dana Pensiun dan/atau perubahan Peraturan Dana Pensiun--

                    sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.----------

      b.     Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya----------

             permohonan atau penjelasan dan dokumen dari Direksi, Dewan Komisaris---

             tidak memberikan tanggapan tertulis, maka RUPS dapat memberikan---------

             keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris.-------------

13.   Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 11 dan ayat 12 yang dilakukan-

      tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam-----

      perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.-------------------------------------------------

14.   RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur dalam-

      Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada Direksi selain yang--

      diatur dalam Anggaran Dasar ini.------------------------------------------------------------

15.   Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam Rapat Direksi.-------------------------------

16.   Dalam rangka melaksanakan kepengurusan Perseroan, setiap anggota Direksi-------


                                                 40
Page 42
       berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili--------

       Perseroan sesuai dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang-

       ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.-------------------------------------------------

17.    Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan kepengurusan Perseroan---------------

       sebagaimana dimaksud dalam ayat 15, Direktur Utama berhak dan berwenang------

       bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan baik di dalam------

       maupun di luar pengadilan.-------------------------------------------------------------------

18. a. Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal-----

         mana tidak perlu dibuktikan pada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama-------

         berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-------

         Direktur Utama atau Direktur Utama menunjuk secara tertulis salah satu anggota-

         Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta---------------

         melaksanakan tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila pada

         saat bersamaan Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.------------------

      b. Apabila Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun,--

         hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Direktur--------

         Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang melaksanakan--

         tugas Wakil Direktur Utama, atau Wakil Direktur Utama menunjuk secara tertulis

         anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta-----

         melaksanakan tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila------

         terlebih dahulu Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.---------------------------

      c. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka dalam hal----------

         Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak-

         perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Direktur Utama menunjuk secara-----

         tertulis anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi--

         serta melaksanakan tugas Direktur Utama.-----------------------------------------------

19. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Direksi------

      terlama dalam jabatan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta--------

      melaksanakan tugas Direktur Utama.---------------------------------------------------------

20. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak pula---------


                                                41
Page 43
     mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan----

     kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang----

     diatur dalam surat kuasa.------------------------------------------------------------------------

21. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.-------

     Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang tersebut, maka-

     pembagian tugas dan wewenang di antara Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan-

     Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------------

22. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh------

     RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau

     Anggaran Dasar ini.-----------------------------------------------------------------------------

23. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:--------------------------

     a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang-------

        bersangkutan; atau---------------------------------------------------------------------------

     b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan----

        dengan kepentingan Perseroan.-------------------------------------------------------------

24. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 23 Pasal ini, yang----

     berhak mewakili Perseroan adalah:------------------------------------------------------------

     a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan-----

        Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------------

     b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan--------

        kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan; atau-----------------

     c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau--------

        Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.------------

-----------------------------------------RAPAT DIREKSI-------------------------------------------

----------------------------------------------PASAL 13------------------------------------------------

1.   Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali--

     dalam setiap bulan.------------------------------------------------------------------------------

2.   Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala-

     paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.--------------------------------------------

3.   Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila:------------------


                                                  42
Page 44
     a. dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi;-----------------------------

     b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;---------

4.   Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak--------

     mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 12.----------------------------------------------

5.   a. Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan atau

         diserahkan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan tanda terima yang----

         memadai, atau dengan pos tercatat atau dengan jasa kurir atau dengan telex,------

         faksimili atau surat elektronik (e-mail) paling lambat 5 (lima) hari kalender------

         sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan--

         tanggal rapat atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan-------------

         mendesak.------------------------------------------------------------------------------------

     b. Pemanggilan seperti tersebut di atas tidak diperlukan untuk rapat yang telah------

         dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi yang diadakan sebelumnya---

         atau apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat.--------------------------------

6.   Pemanggilan untuk Rapat Direksi pada ayat 5 harus mencantumkan acara, tanggal,--

     waktu dan tempat rapat. Rapat Direksi dapat diadakan di tempat kedudukan-----------

     Perseroan atau ditempat lain di dalam wilayah Republik Indonesia atau di tempat----

     kegiatan usaha Perseroan.-----------------------------------------------------------------------

7.   Semua Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, apabila Direktur Utama tidak--

     hadir atau berhalangan, maka Wakil Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi,

     atau Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin-----

     Rapat Direksi apabila pada saat yang bersamaan Wakil Direktur Utama tidak hadir--

     atau berhalangan, atau Direktur yang ditunjuk oleh Wakil Direktur Utama yang------

     memimpin Rapat Direksi apabila pada saat yang bersamaan Direktur Utama tidak----

     hadir atau berhalangan dan tidak melakukan penunjukan.---------------------------------

8.   Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka dalam hal Direktur---

     Utama tidak hadir atau berhalangan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk------

     secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi.---------------------

9.   Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka salah seorang---------

     Direktur yang terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi yang memimpin Rapat


                                                 43
Page 45
    Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------------

10. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan---

    lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini

    yang tertua dalam usia yang bertindak sebagai pimpinan Rapat Direksi.----------------

11. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota-----

    Direksi lain berdasarkan surat kuasa. Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili

    seorang anggota Direksi lainnya.--------------------------------------------------------------

12. Anggota Direksi yang berhalangan untuk menghadiri suatu Rapat Direksi dapat------

    mengajukan pendapatnya secara tertulis dan ditandatangani, kemudian disampaikan-

    kepada Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama atau kepada anggota Direksi-----

    lainnya yang akan memimpin Rapat Direksi tersebut, mengenai apakah ia-------------

    mendukung atau tidak mendukung terhadap hal-hal yang akan dibicarakan dan-------

    pendapat ini akan dianggap sebagai suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat

    Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------------

13. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila---

    dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Direksi.---

14. Dalam hal terdapat lebih dari satu usulan, maka dilakukan pemilihan ulang sehingga

    salah satu usulan memperolah suara lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah---

    suara yang dikeluarkan.-------------------------------------------------------------------------

15. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.----

    Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka----------

    keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara lebih dari ½---

    (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang-

    bersangkutan.-------------------------------------------------------------------------------------

16. Dalam Rapat Direksi, setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara----

    dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya------

    dengan sah dalam rapat tersebut.--------------------------------------------------------------

17. Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat. Suara--

    yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah------

    suara yang dikeluarkan dalam rapat.----------------------------------------------------------


                                                 44
Page 46
18. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa--

    tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal lain dilakukan secara lisan,

    kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara-----

    terbanyak dari yang hadir.----------------------------------------------------------------------

19. a. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam Risalah-

       Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang------

       ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta kemudian ditandatangani oleh seluruh---------

       anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.-----

    b. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib dituangkan dalam Risalah

       Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang------

       ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta kemudian ditandatangani oleh seluruh---------

       anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan-------

       kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.----------------------

    c. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang------

       tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf--

       b, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat---

       tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat.------------------------------------------

    d. Risalah Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib----------------

       didokumentasikan oleh Perseroan.---------------------------------------------------------

    e. Risalah Rapat Direksi merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan-

       untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang------------

       bersangkutan.---------------------------------------------------------------------------------

20. a. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat-------

       Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis--

       dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang----------

       diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.------------------

    b. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama--

       dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.--------------------

21. Dalam hal anggota Direksi tidak dapat menghadiri rapat secara fisik, maka anggota--

    Direksi dapat menghadiri rapat dengan melalui media telekonferensi, video-----------


                                                45
Page 47
     konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, sesuai dengan ketentuan yang------

     berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------

22. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara-----------

     langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam suatu--------

     transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Perseroan menjadi salah

     satu pihaknya harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi dan-

     karenanya tidak berhak untuk ikut dalam mengambil suara mengenai hal yang--------

     berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut.---------------------------------------

--------------------------------------DEWAN KOMISARIS----------------------------------------

----------------------------------------------PASAL 14------------------------------------------------

1.   a. Pengawasan Perseroan dilakukan oleh Dewan Komisaris yang jumlahnya-----------

        disesuaikan dengan kebutuhan terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan-

        paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, seorang diantaranya----------

        diangkat sebagai Komisaris Utama, dan apabila diperlukan seorang diantaranya--

        dapat diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama.----------------------------------------

     b. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen.-----------------

     c. Jumlah Komisaris Independen sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-

          undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------

2.   Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak----

     dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

3.   Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan:----------------------

     a. Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara;----------------------------------

     b. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;--------------------------------------------

     c. peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan---------------------------

     d. peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi dan yang terkait dengan---

        kegiatan usaha Perseroan.-------------------------------------------------------------------

4.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah orang------

     perseorangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.--------------------

5.   Pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur pada ayat 3 dan ayat 4 Pasal ini,----------

     dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan-


                                                  46
Page 48
     Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Perseroan.------------------------------------

6.   Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4,--------------

     pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan------

     integritas, dedikasi, pemahaman mengenai masalah manajemen perusahaan yang-----

     berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang-----------

     memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup------

     untuk melaksanakan tugasnya serta persyaratan lain berdasarkan peraturan------------

     perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------

7.   Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana------

     dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan------------

     keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna,---

     dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. Para anggota Dewan---

     Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri-

     A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.-------------------------------------

8.   Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan--------

     Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian

     tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan------------------

     pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai berlaku sejak penutupan----

     RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.--------------

9.   a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak------

        tanggal ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang------------

        mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang-

        ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi---

        hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan

        Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.-------------------------------------------

     b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat--------

        diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai

        dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh).------------------------------------

10. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan----------

     keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.------------------------------------------


                                                47
Page 49
11. Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat-

    10 dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris yang---------

    bersangkutan antara lain:------------------------------------------------------------------------

    a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;------------------------------------------

    b. tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang------

         undangan;--------------------------------------------------------------------------------------

    c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan;--------------------------------------

    d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan;------------------------

    e. telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa oleh aparat penegak hukum-

         dalam tindakan yang merugikan BUMN;-------------------------------------------------

    f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan--

         hukum yang tetap;----------------------------------------------------------------------------

    g. mengundurkan diri;---------------------------------------------------------------------------

    h. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan----------

         Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------------

12. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal--

    ini, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri,--------

    kecuali pemberhentian karena alasan pada ayat 11 huruf e, f, dan g.---------------------

13. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 11 huruf c dan f ------

    Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.---------------------------------

14. Dalam hal terjadi keadaan anggota Dewan Komisaris memiliki hubungan keluarga---

    baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping------

    sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris--------

    Perseroan, maka RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.-

15. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka sendiri,

    dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh Sekretaris-------

    Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris.---------------------------------

16. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota

    Dewan Komisaris Perseroan lowong, maka:-------------------------------------------------

    a.     RUPS wajib diselenggarakan untuk mengisi jabatan lowong tersebut apabila----


                                                  48
Page 50
           menyebabkan anggota Komisaris berjumlah kurang dari 2 (dua) salah satunya--

           Komisaris Utama atau jabatan yang lowong adalah Komisaris Utama;------------

    b.     RUPS sebagaimana dimaksud huruf a diselenggarakan paling lambat 90---------

           (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya lowongan jabatan sebagaimana-

           huruf a.--------------------------------------------------------------------------------------

17. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan---------

    Komisaris Perseroan lowong, maka untuk sementara pemegang saham Seri A---------

    Dwiwarna dapat menunjuk pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris untuk---------

    menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris dengan kewenangan yang sama, dengan---

    ketentuan dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah------

    terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan-----

    Dewan Komisaris tersebut.---------------------------------------------------------------------

18. a. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya-----

         sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis---------

         mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.---------------------------------------

    b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan--------

         pengunduran diri anggota Dewan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh)---

         hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.-------------------

    c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan---------

         menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya-

         permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud

         dalam huruf a ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud--

         dalam huruf b ayat ini.-----------------------------------------------------------------------

    d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang-------

         bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya----

         sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.-----------------

    e. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana--------

         tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota--

         Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal----------

         disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.-----------------------------------------


                                                  49
Page 51
     f. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri

          diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.-----------------------------------

     g. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga------------------

          mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua)----

          orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS---

          dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi-----

          persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.-------------------------------

19. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:--------------

     a.    Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN lain,---

           Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau---

     b.    Jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-------------

20. Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan------

     jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 19,---

     maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut paling--------

     lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perangkapan jabatan pada Perseroan, kecuali-

     apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan jabatan Dewan Komisaris--------

     tersebut berakhir demi hukum dengan pengangkatan yang bersangkutan dalam-------

     jabatan baru yang dilarang.---------------------------------------------------------------------

21. Anggota Dewan Komisaris yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula----

     sebagaimana dimaksud pada ayat 20, maka anggota Dewan Komisaris dimaksud-----

     dianggap telah mengajukan pengunduran diri setelah lewatnya 30 (tiga puluh) hari---

     kerja sebagaimana disebutkan dalam ayat 20.-----------------------------------------------

22. Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:----------------------------------------

     a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;--------------------------------------------------

     b. masa jabatannya berakhir; ------------------------------------------------------------------

     c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi------

          persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud-

          pada ayat 3 dan ayat 4 Pasal ini;------------------------------------------------------------

     d. diberhentikan RUPS; atau-------------------------------------------------------------------

     e. pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 huruf b--


                                                  50
Page 52
        Pasal ini.---------------------------------------------------------------------------------------

22. Bagi anggota Dewan Komisaris yang berhenti sebelum maupun setelah masa----------

     jabatannya berakhir kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang--------------

     bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum--------

     diterima pertanggungjawabannya oleh RUPS.-----------------------------------------------

23. Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk---

     tantiem dan asuransi purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS-

     dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------

---------TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS-----------

----------------------------------------------PASAL 15------------------------------------------------

1.   Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,-

     jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha---------

     Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi-----

     termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang, Rencana------

     Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS,--

     serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan

     sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.------------------------------------------------

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, maka:------

     a. Dewan Komisaris berwenang untuk:------------------------------------------------------

          1)     memeriksa buku, surat, serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk------

                 keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan-

                 Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

          2)     memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh--------

                 Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

          3)     meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala

                 persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan; --------------------------

          4)     mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan-

                 oleh Direksi;--------------------------------------------------------------------------

          5)     meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan---------

                 sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris;---------


                                                  51
Page 53
    6)    mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Dewan Komisaris;---

    7)    memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan-------

          Anggaran Dasar ini;-----------------------------------------------------------------

    8)    membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite----

          Pemantau Risiko, dan komite lainnya jika dianggap perlu dengan-----------

          memperhatikan kemampuan perusahaan;----------------------------------------

    9)    menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu-------

          tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu dan dengan---------------

          memperhatikan ketentuan yang berlaku;-----------------------------------------

    10)   melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk--

          jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;--------

    11)   menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan--------

          dan/atau Kepala Satuan Pengawas Intern setelah mendapatkan persetujuan

          pemegang saham Seri B Terbanyak terlebih dahulu;---------------------------

    12)   menghadiri Rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang--

          dibicarakan;---------------------------------------------------------------------------

    13)   melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak------------

          bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan yang-

          berlaku di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan-------

          RUPS.---------------------------------------------------------------------------------

b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk:---------------------------------------------------

    1)    memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan------

          Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

    2)    memberikan pendapat dan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan

          dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahunan, serta rencana-------

          lainnya, yang disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar

          ini; -------------------------------------------------------------------------------------

    3)    mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan--

          saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi-

          kepengurusan Perseroan;-----------------------------------------------------------


                                            52
Page 54
        4)    melaporkan kepada pemegang saham Seri B Terbanyak apabila terjadi-----

              gejala menurunnya kinerja Perseroan; -------------------------------------------

        5)    mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan--------

              melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan;----------------------------

        6)    meneliti dan menelaah laporan berkala dan Laporan Tahunan yang---------

              disiapkan Direksi serta menandatangani Laporan Tahunan;-------------------

        7)    memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai-------

              Laporan Tahunan, apabila diminta;-----------------------------------------------

        8)    membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;----

        9)    melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau--

              keluarganya pada Perseroan dan perseroan lain; -------------------------------

        10)   memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan-------

              selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS;--------------------------

        11)   memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang------

              diminta pemegang saham Seri A Dwiwarna dengan memperhatikan--------

              peraturan perundang-undangan khususnya yang berlaku di bidang Pasar---

              Modal;---------------------------------------------------------------------------------

        12)   menyampaikan laporan triwulanan mengenai kinerja Perseroan termasuk--

              realisasi Indikator Kinerja Utama kepada pemegang saham Seri A----------

              Dwiwarna dan pemegang saham Seri B Terbanyak;----------------------------

        13)   menyusun Piagam Dewan Komisaris dan Tata Hubungan Dewan-----------

              Komisaris Perseroan dan Dewan Komisaris anak perusahaan Perseroan----

              dan lainnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan--------

              khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal;------------------------------------

        14)   melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan-----

              pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan---------

              perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.---------

3.   Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan Komisaris harus:------

     a. mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta prinsip-------

       profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,-----------------


                                               53
Page 55
          pertanggungjawaban, serta kewajaran;----------------------------------------------------

     b. beriktikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan--

          tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan-------

          Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.---------------------------

4.   Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan-

     dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam----------

     peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.--------------------------------------

5.   a.     Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng--

            atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota

            Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.--------------------------------------

     b.     Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum---

            atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a apabila dapat------

            membuktikan:------------------------------------------------------------------------------

            1. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk--

                kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;----

            2. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak----------

                langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian;-

                dan--------------------------------------------------------------------------------------

            3. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau------

                berlanjutnya kerugian tersebut.-----------------------------------------------------

---------------------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS----------------------------------

----------------------------------------------PASAL 16------------------------------------------------

1.   Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat Dewan Komisaris.----------

2.   Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

     bulan.----------------------------------------------------------------------------------------------

3.   Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling----

     kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.----------------------------------------------------

4.   Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas permintaan 1 (satu)--

     atau beberapa anggota Dewan Komisaris atau Direksi, dengan menyebutkan hal-hal-

     yang akan dibicarakan.--------------------------------------------------------------------------


                                                   54
Page 56
5.   Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan oleh Komisaris Utama dan---

     dalam hal Komisaris Utama berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada----

     pihak manapun, pemanggilan rapat dilakukan oleh Wakil Komisaris Utama. Dalam--

     hal Wakil Komisaris Utama berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu-

     dibuktikan kepada pihak manapun, maka pemanggilan rapat dilakukan oleh salah----

     seorang anggota Dewan Komisaris.-----------------------------------------------------------

6.   Apabila Komisaris Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal-------

     mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dan tidak ada Wakil Komisaris-----

     Utama, maka Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris-----

     yang hadir dan dipilih dalam Rapat tersebut.------------------------------------------------

7.   a. Panggilan Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan secara tertulis dan--------------

        disampaikan atau diserahkan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris--

        dengan tanda terima yang memadai, atau dengan pos tercatat atau dengan jasa----

        kurir atau dengan telex, faksimili atau surat elektronik (e-mail) paling lambat 5---

        (lima) hari kalender sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan------

        tanggal panggilan dan tanggal rapat, atau dalam waktu yang lebih singkat jika----

        dalam keadaan mendesak.-------------------------------------------------------------------

     b. Pemanggilan seperti tersebut di atas tidak diperlukan untuk rapat yang telah-------

        dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris yang diadakan-------

        sebelumnya.-----------------------------------------------------------------------------------

8.   Panggilan Rapat Dewan Komisaris pada ayat 5 harus mencantumkan acara, tanggal,-

     waktu dan tempat rapat. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan-----

     Perseroan atau di tempat lain di dalam wilayah Republik Indonesia atau di tempat----

     kegiatan usaha Perseroan.-----------------------------------------------------------------------

9.   Semua Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama.-----------------------

10. a. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Wakil------------

         Komisaris Utama yang memimpin Rapat Dewan Komisaris, atau anggota---------

         Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama yang memimpin Rapat--

         Dewan Komisaris apabila pada saat yang bersamaan Wakil Komisaris Utama----

         tidak hadir atau berhalangan, atau anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh


                                                 55
Page 57
        Wakil Komisaris Utama yang memimpin Rapat Dewan Komisaris apabila pada-

        saat yang bersamaan Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan dan tidak---

        melakukan penunjukan.--------------------------------------------------------------------

    b. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Komisaris Utama, maka dalam hal------

        Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Dewan Komisaris---

        dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh-----

        Komisaris Utama.---------------------------------------------------------------------------

11. Dalam hal Komisaris Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Dewan-----

    Komisaris yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris bertindak--

    sebagai pimpinan Rapat Dewan Komisaris. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan-

    berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh-

    lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Komisaris.--------------------------

12. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang paling lama menjabat sebagai anggota----

    Dewan Komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka anggota Dewan Komisaris----------

    sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal ini yang tertua dalam usia bertindak-------

    sebagai Pimpinan Rapat.------------------------------------------------------------------------

13. Dalam hal terdapat lebih dari satu usulan, maka dilakukan pemilihan ulang sehingga

    salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah-

    suara yang dikeluarkan.-------------------------------------------------------------------------

14. Dalam Rapat Dewan Komisaris, setiap anggota Dewan Komisaris berhak--------------

    mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota--------

    Dewan Komisaris lain yang diwakilinya dengan sah dalam rapat tersebut.-------------

15. Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat. Suara--

    yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah------

    suara yang dikeluarkan dalam rapat.----------------------------------------------------------

16. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa--

    tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara--

    lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan-----

    suara terbanyak dari yang hadir.---------------------------------------------------------------

17. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk---


                                                56
Page 58
    mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,------

    maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju---

    lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan-----

    dalam rapat yang bersangkutan.----------------------------------------------------------------

18. a. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib dituangkan dalam Risalah

       Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang------

       ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta kemudian ditandatangani oleh seluruh---------

       anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota---

       Dewan Komisaris.----------------------------------------------------------------------------

    b. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam Risalah

       Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang------

       ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta kemudian ditandatangani oleh seluruh---------

       anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir dan disampaikan-------

       kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.----------------------

    c. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang-----

       tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf--

       b, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat---

       tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat.------------------------------------------

    d. Risalah Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib---------------

       didokumentasikan oleh Perseroan.---------------------------------------------------------

    e. Risalah Rapat Dewan Komisaris merupakan bukti yang sah untuk para anggota---

       Dewan Komisaris dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil------

       dalam Rapat yang bersangkutan.-----------------------------------------------------------

19. a. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan--

       Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris------

       telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan

       persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani----

       persetujuan tersebut.-------------------------------------------------------------------------

    b. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama--

       dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.-------


                                                57
Page 59
20. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapat secara fisik,------

     maka anggota Dewan Komisaris dapat menghadiri rapat melalui media----------------

     telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya sesuai dengan

     ketentuan yang berlaku.-------------------------------------------------------------------------

21. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun, baik------

     secara langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam------

     suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Perseroan menjadi

     salah satu pihaknya, harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat--------

     Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai---

     hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut.-----------------------

--------------------RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN-----------------------

---------------------------------------------PASAL 17-------------------------------------------------

    1. Direksi wajib menyusun Rancangan Rencana Jangka Panjang (RJP) dengan-------

        berpedoman pada Peta Jalan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan------------

        perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.--------------------------

    2. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perseroan sekurang-kurangnya memuat:-----

        a.      evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya;---------------------------------------

        b.      posisi Perseroan saat ini;-------------------------------------------------------------

        c.      asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan;---------------------------------

        d.      misi Perseroan, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perseroan, dan-----

                program kerja;-------------------------------------------------------------------------

        e.      anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; dan---

        f.      proyeksi keuangan Perseroan.-------------------------------------------------------

    3. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perseroan yang disusun Direksi---------------

        sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini dan telah ditandatangani Direksi bersama-

        dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan---------

        persetujuan.-----------------------------------------------------------------------------------

    4. Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 3 Pasal ini dapat dikuasakan-----

        kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan--------

        pemegang saham Seri B Terbanyak.-------------------------------------------------------


                                                 58
Page 60
     5. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perseroan yang telah ditandatangani oleh----

          seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS atau---

          penerima kuasa sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini, paling lambat 90----------

          (sembilan puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku pertama Rencana

          Jangka Panjang Perseroan atau dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan-----

          perundang-undangan khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal, untuk-----------

          mendapatkan persetujuan.-------------------------------------------------------------------

     6. Rancangan Rencana Jangka Panjang Perseroan disetujui paling lambat-------------

          30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku pertama Rencana---

          Jangka Panjang Perseroan atau dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan-----

          perundang-undangan khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal.------------------

-----------------RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN------------------

----------------------------------------------PASAL 18------------------------------------------------

1.   Direksi wajib membuat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk-----

     setiap tahun buku, yang sekurang-kurangnya memuat:-------------------------------------

     a.    misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program-----------

           kerja/kegiatan;------------------------------------------------------------------------------

     b.    anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;---

     c.    proyeksi keuangan Perseroan dan anak perusahaannya;------------------------------

     d.    program kerja Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------

     e.    program pemerintah yang dilaksanakan termasuk penugasan khusus;--------------

     f.    rencana restrukturisasi (apabila ada);----------------------------------------------------

     g.    program tanggung jawab sosial dan lingkungan;--------------------------------------

     h.    Manajemen Risiko;-------------------------------------------------------------------------

     i.    penjabaran rencana strategis TI BUMN; dan-------------------------------------------

     j.    hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.-----------------------

2.   Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disusun Direksi sebagaimana----------

     dimaksud ayat 1 Pasal ini disetujui oleh RUPS.---------------------------------------------

3.   Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini dapat dikuasakan kepada

     Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemegang--------


                                                  59
Page 61
     saham Seri B Terbanyak.------------------------------------------------------------------------

4.   Dewan Komisaris wajib menyusun program kerja Dewan Komisaris yang menjadi---

     bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang---

     disusun oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini.----------------------

5.   Dalam hal kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris sebagaimana---

     ayat 3 Pasal ini, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani-

     oleh seluruh anggota Direksi disampaikan kepada Dewan Komisaris, paling lambat--

     30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tahun buku baru dimulai, atau dalam waktu----

     yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk------------

     mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.------------------------------------------------

6.   Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan disetujui oleh RUPS atau Dewan------------

     Komisaris (dalam hal kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris------

     sebagaimana ayat 3 Pasal ini) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah-----

     tahun anggaran Perseroan berjalan (tahun anggaran Rencana Kerja dan Anggaran----

     Perusahaan yang bersangkutan) atau dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan--

     perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------

7.   Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Perusahaan belum-----

     disetujui oleh RUPS atau Dewan Komisaris dalam kurun waktu sebagaimana---------

     dimaksud pada ayat 6 Pasal ini, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan------

     tahun sebelumnya yang diberlakukan.--------------------------------------------------------

------------------------TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN-------------------------

----------------------------------------------PASAL 19------------------------------------------------

1.   Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal--

     31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. Pada akhir Desember tiap tahun,----

     buku-buku Perseroan ditutup. -----------------------------------------------------------------

2.   Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:-------

     a. Laporan Keuangan baik konsolidasi maupun non konsolidasi yang terdiri atas-----

        sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam--------------

        perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku--

        yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, berikut------


                                                 60
Page 62
        catatan atas laporan keuangan tersebut;---------------------------------------------------

     b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;---------------------------------------------------

     c. Laporan pelaksanaan Arah Kebijakan Umum dan Peta Jalan BUMN yang---------

        memperhatikan keberlanjutan keuangan Perseroan;-------------------------------------

     d. Laporan pelaksanaan program pemerintah termasuk Penugasan Khusus, jika ada;-

     e. Laporan pelaksanaan restrukturisasi, jika ada;-------------------------------------------

     f. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;----------------------

     g. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan---

        usaha Perseroan;------------------------------------------------------------------------------

     h. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan---------------------------

     i. Penghasilan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk

        tahun yang baru lampau.--------------------------------------------------------------------

3.   Dewan Komisaris wajib menyusun laporan mengenai tugas pengawasan yang telah--

     dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau yang------

     menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan yang disusun oleh------

     Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2.-------------------------------------------------

4.   Rancangan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh---

     Akuntan Publik, yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi---------------

     disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah dan ditandatangani sebelum---

     disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.----------

5.   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang telah ditandatangani oleh

     semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris disampaikan oleh------

     Direksi kepada RUPS Tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku------

     berakhir dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.---------------------------------

6.   Dalam hal ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak menandatangani----------

     Laporan Tahunan dimaksud harus disebutkan alasannya secara tertulis atau alasan---

     tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam--------

     Laporan Tahunan.--------------------------------------------------------------------------------

7.   Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak-------

     menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini dan-


                                                 61
Page 63
     tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui--

     isi Laporan Tahunan.----------------------------------------------------------------------------

8.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan----------

     sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan oleh RUPS paling lambat pada akhir-

     bulan kelima setelah tahun buku berakhir.---------------------------------------------------

9.   Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan tahunan-----

     serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba--

     ditetapkan oleh RUPS Tahunan.---------------------------------------------------------------

10. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan-------

     Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS Tahunan, berarti-----------

     memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para---

     anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan----

     yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut ternyata

     dalam Laporan Tahunan, termasuk Laporan Keuangan, laporan tugas pengawasan---

     oleh Dewan Komisaris, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.--------------------

11. Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4---

     Pasal ini harus disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai-----

     dengan tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan.------------------------------------------------

12. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi dalam situs web----

     Bursa Efek dan situs web Perseroan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam--------

     peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.-

--------------------------------------------PELAPORAN---------------------------------------------

----------------------------------------------PASAL 20------------------------------------------------

1.   Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja

     dan Anggaran Perusahaan.----------------------------------------------------------------------

2.   Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini meliputi laporan--------

     triwulanan dan Laporan Tahunan.-------------------------------------------------------------

3.   Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, Direksi----------

     sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Komisaris.---

4.   Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat--


                                                 62
Page 64
     3, disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan

     peraturan perundang-undangan, serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

5.   Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Komisaris paling---

     lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.

---------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-----------------------------

----------------------------------------------PASAL 21------------------------------------------------

1.   RUPS dalam Perseroan adalah:----------------------------------------------------------------

     a. RUPS Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.------------------------------

     b. RUPS lainnya yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan

        sebagaimana diatur dalam Pasal 23.-------------------------------------------------------

2.   Yang dimaksud dengan RUPS dalam Anggaran Dasar ini yaitu RUPS Tahunan------

     maupun RUPS lainnya, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.----------------------------

3.   Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai---

     rencana dan penyelenggaraan RUPS Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan-------

     RUPS secara elektronik (yang dimaksud RUPS elektronik adalah pelaksanaan RUPS

     oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau----

     sarana media elektronik lainnya) sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal.----

4.   Pelaksanaan RUPS secara elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan:----------

     a. Sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh-

        penyedia e-RUPS yaitu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk--

        oleh regulator di bidang Pasar Modal atau pihak lain yang disetujui OJK;----------

     b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan.--------------------------------------------------

5.   Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. RUPS dapat---------

     diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris dengan----

     memperhatikan ketentuan dalam ayat 6.------------------------------------------------------

6.   Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham atau Dewan Komisaris:--

     a. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:----------------------------

          i.     pemegang saham Seri A Dwiwarna;----------------------------------------------

          ii.    permintaan seorang atau lebih pemegang saham yang baik sendiri atau-----

                 bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah-----


                                                 63
Page 65
            seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang---

            sah, dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan--------

            perundang-undangan; atau----------------------------------------------------------

     iii.   Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------------

b. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a diajukan kepada Direksi--------

     dengan surat tercatat disertai alasannya.-------------------------------------------------

c. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini yang disampaikan----

     oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i dan ii ayat---

     ini, ditembuskan kepada Dewan Komisaris.--------------------------------------------

d. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a harus:------------------------------

     i.     dilakukan dengan iktikad baik;----------------------------------------------------

     ii.    mempertimbangkan kepentingan Perseroan;-------------------------------------

     iii.   merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;---------------

     iv.    disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam-

            RUPS;---------------------------------------------------------------------------------

     v.     tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran--

            Dasar Perseroan.---------------------------------------------------------------------

e. Usulan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud---

     pada huruf a butir i dan ii ayat ini harus merupakan permintaan yang--------------

     membutuhkan keputusan RUPS dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi-

     persyaratan dalam huruf d.-----------------------------------------------------------------

f.   Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam--

     jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal

     permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a---------

     diterima Direksi.----------------------------------------------------------------------------

g. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat-

     sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat ini dari pemegang saham atau Dewan

     Komisaris kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman-

     sebagaimana dimaksud dalam huruf f ayat ini.-----------------------------------------

h. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud


                                             64
Page 66
     pada huruf f ayat ini, atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud--------

     dalam huruf a butir i dan ii ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima-

     belas) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS-

     diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:---------------------------------------

     1)   terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang -----

           tidak diselenggarakan; dan----------------------------------------------------------

     2)    alasan tidak diselenggarakannya RUPS.-------------------------------------------

i.   Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

     huruf h ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender telah terlampaui,

     pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan--------

     RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i dan ii ayat ini kepada Dewan

     Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------

j. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang-------

     saham paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal---------

     permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf i ayat ini diterima Dewan---------

     Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------

k. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada-

     OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana--------

     dimaksud dalam huruf j ayat ini.----------------------------------------------------------

l.   Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS dalam--------

     jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam huruf j

     ayat ini, Dewan Komisaris wajib mengumumkan:-------------------------------------

     1)     terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang---

            tidak diselenggarakan; dan---------------------------------------------------------

     2)     alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------------------------------------------

m. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman sebagaimana---------

     dimaksud dalam huruf l ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender-

     telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan------------------

     diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah-----------

     hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian--


                                             65
Page 67
   izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i dan

   ii ayat ini.-------------------------------------------------------------------------------------

n. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk--------------

  menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf m ayat ini wajib---

  menyelenggarakan RUPS.------------------------------------------------------------------

o. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud-

  dalam huruf f ayat ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud-------

  dalam ayat 6 huruf a butir iii ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima

  belas) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS---

  diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:----------------------------------------

  1)      terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang--

          tidak diselenggarakan; dan---------------------------------------------------------

   2)     alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------------------------------------------

p. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam--

  huruf o ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender telah terlampaui,-

  Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.-----------------------------------

q. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang-------

   saham paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal---------

   pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf o ayat ini atau jangka waktu--

   15 (lima belas) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam huruf p ayat ini telah

   terlampaui.-----------------------------------------------------------------------------------

r. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada-

  OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana---------

  dimaksud dalam huruf q ayat ini.----------------------------------------------------------

s. Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana-------

  dimaksud dalam huruf f dan g ayat ini, Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud

  dalam huruf j dan huruf q ayat ini dan pemegang saham sebagaimana dimaksud--

  dalam huruf m ayat ini wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan-

  RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK dan Anggaran Dasar ini.----------

t. Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf s ayat ini,-


                                            66
Page 68
          dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:------------

          1)    penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham---

                dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan---

                sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan--

                RUPS atas permintaan pemegang saham;-----------------------------------------

          2)    menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan------------

                sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai

                pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan------------

                pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk--

                menyelenggarakan RUPS; atau-----------------------------------------------------

          3)    penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan-------

                Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang---

                diusulkannya.--------------------------------------------------------------------------

-------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN---------------------

----------------------------------------------PASAL 22------------------------------------------------

1.   RUPS Tahunan diselenggarakan tiap-tiap tahun, setelah tahun buku berakhir sesuai--

     ketentuan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------

2.   Dalam RUPS Tahunan:-------------------------------------------------------------------------

     a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan, sebagaimana tersebut pada Pasal 19;---

     b. Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan laba bersih Perseroan, jika------

        Perseroan mempunyai laba positif;--------------------------------------------------------

     c. dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana

        yang diusulkan oleh Dewan Komisaris, untuk melakukan audit atas Laporan------

        Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas----

        pelaporan keuangan; sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas Pasar Modal di--

        tempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatkan;---------------------------------

     d. Direksi dapat mengajukan hal-hal lain demi kepentingan Perseroan sesuai dengan

        ketentuan Anggaran Dasar ini. ---------------------------------------------------------------

3.   Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan---



                                                 67
Page 69
     tugas pengawasan Dewan Komisaris yang dilakukan oleh RUPS, berarti---------------

     memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para---

     anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah--

     dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam---

     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan-

     dan tindakan pidana lainnya.-------------------------------------------------------------------

4.   Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik----

     yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib----

     diputuskan dalam RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di--

     bidang Pasar Modal.-----------------------------------------------------------------------------

5.   Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau------

     Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangannya kepada--------

     Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu Akuntan Publik dan/atau--

     Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk termasuk menunjuk Akuntan Publik------

     dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di-----

     bidang Pasar Modal.-----------------------------------------------------------------------------

--------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LAINNYA----------------------

----------------------------------------------PASAL 23------------------------------------------------

Rapat Umum Pemegang Saham lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan----------

kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. ----------------------------------------------------------

--------------------TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, ---------------------

---------------PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN ----------------

---------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-----------------------------

----------------------------------------------PASAL 24------------------------------------------------

1.   Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.---------------

2.   RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia yaitu diadakan-

     di:---------------------------------------------------------------------------------------------------

     a.    tempat kedudukan Perseroan;------------------------------------------------------------

     b.    tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;-----------------------------

     c.    ibu kota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama--


                                                   68
Page 70
           Perseroan; atau-----------------------------------------------------------------------------

     d.    provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.----

3.   Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai------

     berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

     a.    menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK;----------------------

     b.    melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan--------------------

     c.   melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.---------------------------

4.   Pemberitahuan RUPS kepada OJK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:------

     a.    Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara------

           RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman-----

           RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS;-------------

     b.    mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini wajib-------------

           diungkapkan secara jelas dan rinci;-----------------------------------------------------

     c. dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada------

           huruf b ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara----------

           dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS;--------------

     d.    ketentuan huruf a, huruf b, huruf c ayat ini mutatis mutandis berlaku untuk------

           pemberitahuan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah--------

           memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS--------------

           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf n.------------------------------

5.   Pengumuman RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-----------------------

     a.    Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham------

           paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS,------

           dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal----------------

           pemanggilan;-------------------------------------------------------------------------------

     b.    pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling kurang

           memuat:-------------------------------------------------------------------------------------

           1)    ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;-----------------

           2)    ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara RUPS;-

           3)    tanggal penyelenggaraan RUPS; dan---------------------------------------------


                                                  69
Page 71
          4)    tanggal pemanggilan RUPS.-------------------------------------------------------

     c.   dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau--------

          Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6, selain----------

          memuat hal yang disebut pada huruf b ayat ini, pengumuman RUPS--------------

          sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, wajib memuat informasi bahwa---

          Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang-

          saham atau Dewan komisaris;------------------------------------------------------------

     d.   Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham-

          independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c

          ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:--------------

          1.    RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum--

                kehadiran pemegang saham independen yang disyaratkan tidak diperoleh-

                dalam RUPS pertama; dan----------------------------------------------------------

          2.    pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap-------

                rapat.-----------------------------------------------------------------------------------

     e.   Pengumuman RUPS yang perlu dihadiri oleh pemegang saham independen-----

          dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal;--------

     f. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ayat ini mutatis mutandis berlaku

          untuk pengumuman penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah--

          memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS---------------

          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf n Anggaran Dasar ini.-------

6.   Usulan mata acara rapat dapat diakukan oleh pemegang saham dengan ketentuan-----

     sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

     a.   pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada----

          Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS; -----

     b.   pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana--------

          dimaksud huruf a adalah:-----------------------------------------------------------------

          1)    pemegang saham Seri A Dwiwarna;----------------------------------------------

          2)    1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua-----

                puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.--------------


                                                  70
Page 72
     c.   Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini harus:----

          1)    dilakukan dengan iktikad baik;----------------------------------------------------

          2)    mempertimbangkan kepentingan Perseroan;-------------------------------------

          3)    merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;----------------

          3)    menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan------------------

          4)    tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;-------------------

     d.   Usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada-----

          huruf a merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS dan--------

          menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf c ayat ini;--

     e.   Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham-

          dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan sepanjang usulan mata

          acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai-

          dengan huruf d ayat ini.-------------------------------------------------------------------

7.   Pemanggilan RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-----------------------

     a.   Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling-------

          lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal penyelenggaraan-----

          RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal--------

          penyelenggaraan RUPS;------------------------------------------------------------------

     b.   pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang memuat

          informasi:-----------------------------------------------------------------------------------

          1.    tanggal penyelenggaraan RUPS;--------------------------------------------------

          2.    waktu penyelenggaraan RUPS;----------------------------------------------------

          3.    tempat penyelenggaraan RUPS;---------------------------------------------------

          4.    ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;-----------------

          5.    mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; ------

          6.    informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi---

                pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai-

                dengan RUPS diselenggarakan; dan----------------------------------------------

          7. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-------

                RUPS.---------------------------------------------------------------------------------


                                                 71
Page 73
     c.    Ketentuan huruf a sampai dengan huruf b mutatis mutandis berlaku untuk-------

           pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah----------

           memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS--------------

           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf n.------------------------------

8.   RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:--------------------------------

     a.    RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10--------

           (sepuluh) hari kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender-----

           setelah RUPS pertama diselenggarakan;-----------------------------------------------

     b.    pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7

           (tujuh) hari kalender sebelum RUPS kedua diselenggarakan;-----------------------

     c.    dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah------

           dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan ini berlaku----

           tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan---

           lainnya serta peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan;----------

     d.    dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu---------

           sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan--------

           RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal-

           ini.--------------------------------------------------------------------------------------------

9.   Dalam hal RUPS kedua telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum------------

     kehadiran, maka Perseroan dapat melakukan RUPS ketiga, dengan ketentuan---------

     sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

          a. Pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan-------

             ditetapkan oleh OJK;--------------------------------------------------------------------

          b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini harus disampaikan-

             kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah RUPS-------

             kedua dilangsungkan;-------------------------------------------------------------------

          c. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini memuat paling-----

             sedikit:------------------------------------------------------------------------------------

             i.    ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar-----

                  Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------


                                                   72
Page 74
             ii. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;------------

             iii. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS-------

                pertama dan kedua;------------------------------------------------------------------

            iv. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS-------

                kedua; dan----------------------------------------------------------------------------

            v. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya;-----------------

          d. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan----

             penetapan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam huruf a ini.-------------------

10. Bahan mata acara rapat diatur dengan ketentuan sebagai berikut:------------------------

     a.    Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham,---

           yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS;-

     b.    bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini wajib------

           tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan----------

           penyelenggaraan RUPS;------------------------------------------------------------------

     c.    dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban---

           ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana-----

           dimaksud pada huruf b ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud--

           mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut;----------------

     d.    pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi--

           mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak---------------

           bertentangan dengan kepentingan Perseroan;------------------------------------------

     e.    Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau--

           anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau

           anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia paling lambat-----

           pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan-

           perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------

11. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham-------

     independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup----

     untuk ditandatangani oleh pemegang saham independen sebelum pelaksanaan--------

     RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:----------------------------------------------------


                                                73
Page 75
    a. yang bersangkutan benar-benar merupakan pemegang saham independen; dan----

    b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang----

        bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

        undangan.--------------------------------------------------------------------------------------

12. Ralat pemanggilan RUPS dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:---------

     a. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan-----

        informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana------------

        dimaksud dalam ayat 7 huruf b Pasal ini.-------------------------------------------------

     b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini------

        memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata---

        acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata--

        cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini.--------------------

     c. Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana----------

        dimaksud pada huruf b ayat ini tidak berlaku apabila ralat pemanggilan RUPS----

        atau perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau-----

        penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan dan-

        sepanjang OJK tidak memerintahkan pemanggilan ulang.-----------------------------

13. Hak pemegang saham dalam RUPS:----------------------------------------------------------

     a. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak---

        menghadiri RUPS.---------------------------------------------------------------------------

     b. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham---

        yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari----

        kerja sebelum pemanggilan RUPS.--------------------------------------------------------

     c. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham-

        yang berhak hadir sebagai berikut :--------------------------------------------------------

        i.    Untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir merupakan----------

              pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan---

              1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua; dan----------------------

        ii.   Untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan----------

              pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan---


                                                 74
Page 76
                1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.---------------------------

     d. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

           12 huruf b, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang---

           saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu)-

           hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.-------------------------------------------

     e. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang--------------

           sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 huruf b Pasal ini, pemegang saham yang---

           berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada-

           huruf b ayat ini.-------------------------------------------------------------------------------

14. Pemberian kuasa secara elektronik:-----------------------------------------------------------

      a.         Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik--

                 bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.------

      b.        Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 Pasal ini dapat-------

                memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri----------

                dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan-

                perundang-undangan.------------------------------------------------------------------

      c.        Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat-----------

                dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang-----------

                disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh-----------

                Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh---

                Perseroan.--------------------------------------------------------------------------------

      d.        Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini harus-----------

                dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.-

      e.        Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara-

                dalam pemberian kuasa secara elektronik.------------------------------------------

      f.        Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara-

                sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf e ayat ini jika pemegang-----

                saham mencantumkan pilihan suara.-------------------------------------------------

      g.        Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f

                ayat ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum--------------


                                                    75
Page 77
               penyelenggaraan RUPS.---------------------------------------------------------------

     h.        Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik meliputi:---------

               1) partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik -------

                  pemegang saham;-------------------------------------------------------------------

               2) pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau------------------------------------

               3) pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.------------------------------------

i.        Perseroan wajib menyediakan penerima kuasa secara elektronik sebagaimana---

          dimaksud pada huruf h angka 2 ayat ini.------------------------------------------------

j.        Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat ini wajib:---------------

          1)    cakap menurut hukum; dan----------------------------------------------------------

          2)    bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan----------

                karyawan Perseroan.-----------------------------------------------------------------

k.        Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf j ayat ini harus telah---------

          terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,--

          dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.------

l.        Dalam hal pemberi kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang---------

          penerima kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan--

          batal.------------------------------------------------------------------------------------------

m.        Penunjukan dan pencabutan penerima kuasa, serta pemberian dan perubahan----

          suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal---

          Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah--

          dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah-----

          kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS------

          dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.-----------------------------------

n.        Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa, serta pemberian---

          dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e- RUPS.----------------------------------

o.        Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,------

          mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa, serta pemberian----

          dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar--------------------

          penyelenggaraan RUPS Perseroan.------------------------------------------------------


                                                  76
Page 78
     p.    Penerima kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang-----

           saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan iktikad baik dan tidak----

           melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.--------------------------------

15. Penyedia e-RUPS:-------------------------------------------------------------------------------

     a. Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga----------

          Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau pihak lain yang------

          disetujui oleh OJK.---------------------------------------------------------------------------

     b. Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini wajib-

          terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Biro--------------

          Administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam-

          RUPS.------------------------------------------------------------------------------------------

     c. Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini wajib

          berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Republik---------

          Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------

     d. Kewajiban pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada huruf b----

          ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem---

          yang disediakan oleh Perseroan.------------------------------------------------------------

     e. Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:---------------------------------------------------

          1) terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang----

               sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;------------------------

          2)   menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses---

               e-RUPS;----------------------------------------------------------------------------------

          3)   memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional---------------

               penyelenggaraan e-RUPS;-------------------------------------------------------------

          4)   memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan---------

               e-RUPS;----------------------------------------------------------------------------------

          5)   memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS;------------------------------------

          6)   menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan-

               atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;

          7)   menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data---


                                                    77
Page 79
        di e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian---

        sengketa, verifikasi, dan pengujian;--------------------------------------------------

   8)   memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat-----------

        pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayah Indonesia---

        pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;---------------------

   9)   memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi pengamanan---------

        teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem

        teknologi informasi;--------------------------------------------------------------------

   10) menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan--------------------------------

   11) bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau----

        kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.-----------------------

f. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik dengan-----------------

   menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, kewajiban Penyedia---------

   e-RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini berlaku juga bagi-------------

   Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan-----

   pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf

   e angka 8 ayat ini.----------------------------------------------------------------------------

g. Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata cara---------

   penggunaan e-RUPS.------------------------------------------------------------------------

h. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana----

   dimaksud pada huruf g ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan---

   OJK.--------------------------------------------------------------------------------------------

i. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana----

   dimaksud pada huruf g ayat ini mencakup paling sedikit:------------------------------

   1)   persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada--

        Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e- RUPS;---

   2)   biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;---------------------------------

   3)   tata cara penggunaan e-RUPS;--------------------------------------------------------

   4)   hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;----------------------------------------------

   5)   batasan akses penggunaan e-RUPS;-------------------------------------------------


                                             78
Page 80
    6)        kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang--

              terdapat pada e-RUPS;-----------------------------------------------------------------

    7)        mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan-------

              kewajiban pelaporan Perseroan;------------------------------------------------------

    8)        perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang------

              undangan; dan---------------------------------------------------------------------------

    9)        penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.

16. Media publikasi dan bahasa:----------------------------------------------------------------

    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,---------

         pemanggilan ulang, dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPS sebagaimana-

         dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, melalui paling sedikit:-------------

         i.      situs web Penyedia e-RUPS;------------------------------------------------------

         ii. situs web Bursa Efek; dan---------------------------------------------------------

         iii. situs web Perseroan;----------------------------------------------------------------

         dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing------

         yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.---------------------------------------

    b. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud dalam-

         huruf a butir iii wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam---

         pengumuman yang menggunakan bahasa Indonesia. -------------------------------

    c. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam---

         bahasa asing dengan yang diumumkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana--

         dimaksud pada huruf b, informasi dalam bahasa Indonesia yang digunakan----

         sebagai acuan.-----------------------------------------------------------------------------

    d. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,----

         ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,----

         pemanggilan ulang, dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPS sebagaimana-

         dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c ayat ini dilakukan melalui-----

         paling sedikit :----------------------------------------------------------------------------

         i. situs web Bursa Efek; dan------------------------------------------------------------

         ii. situs web Perseroan;------------------------------------------------------------------


                                                 79
Page 81
            dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing------

            yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.---------------------------------------

------------PIMPINAN, TATA TERTIB DAN RISALAH RAPAT UMUM --------------

--------------------------------------PEMEGANG SAHAM----------------------------------------

----------------------------------------------PASAL 25------------------------------------------------

1.   Pimpinan RUPS:---------------------------------------------------------------------------------

     a.      RUPS dipimpin oleh anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan------------

             Komisaris;--------------------------------------------------------------------------------

     b.      dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan,-----

             maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh-

             Direksi;-----------------------------------------------------------------------------------

     c.      dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir-

             atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b-------

             maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang---

             ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS; ------------------------------------------------

     d.      dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris---

             untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara

             yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota-------

             Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang

             ditunjuk oleh Dewan Komisaris; -----------------------------------------------------

     e.      dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan--------------

             kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang-----

             ditunjuk oleh Direksi;-------------------------------------------------------------------

     f.      dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk---------

             memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang-----

             akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang----

             tidak mempunyai benturan kepentingan;--------------------------------------------

     g.      dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS--

             dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih-

             oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS;--------------


                                                  80
Page 82
     h.    Pimpinan RUPS berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan-------

           wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut dan/atau meminta agar surat

           kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya.--------------

2.   Perseroan wajib melakukan RUPS dengan tata tertib RUPS sebagai berikut:-----------

     a.    pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada---------

           pemegang saham yang hadir;----------------------------------------------------------

     b.    pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini---

           harus dibacakan sebelum RUPS dimulai;--------------------------------------------

     c.    pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan-

           kepada pemegang saham paling kurang mengenai:---------------------------------

           1)   kondisi umum Perseroan secara singkat;---------------------------------------

           2)   mata acara rapat;------------------------------------------------------------------

           3)   mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan---------

           4)   tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan------------

                pertanyaan dan/atau pendapat.---------------------------------------------------

3.   Perseroan wajib membuat Risalah RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:-----------

     a.    Risalah RUPS dibuat dalam bahasa Indonesia. Risalah RUPS tersebut---------

           menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga----

           tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat;-----------------

     b.    Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan------

           paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh----

           peserta RUPS;----------------------------------------------------------------------------

     c.    Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini tidak disyaratkan-

           apabila Risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS--

           yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK;-------------------------------------

     d.    Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang------

           saham independen, Risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita------

           acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK;---------------------

     e.    Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notaril oleh--

           notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para--------


                                               81
Page 83
             peserta RUPS;----------------------------------------------------------------------------

     f.      Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disampaikan--------

             kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah RUPS---------

             diselenggarakan;-------------------------------------------------------------------------

     g.      Dalam hal waktu penyampaian Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada---

             huruf f jatuh pada hari libur, Risalah RUPS tersebut wajib disampaikan-------

             paling lambat pada hari kerja berikutnya.--------------------------------------------

4.   Perseroan wajib membuat Ringkasan Risalah RUPS dengan ketentuan sebagai-------

     berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

     a.      Ringkasan Risalah RUPS wajib memuat informasi paling kurang:--------------

             1.    tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS,---

                   dan mata acara RUPS;------------------------------------------------------------

             2.    anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat-----

                   RUPS;-------------------------------------------------------------------------------

             3.    jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS----

                   dan persentase dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara---

                   yang sah;----------------------------------------------------------------------------

             4.    ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk-----

                   mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata-----

                   acara rapat;-------------------------------------------------------------------------

             5.    jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau----------

                   memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham----

                   diberi kesempatan;----------------------------------------------------------------

             6.    mekanisme pengambilan keputusan RUPS;-----------------------------------

             7.    hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju,-

                   dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika

                   pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;-------------

             8.    keputusan RUPS; dan-------------------------------------------------------------

             9.    pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang---

                   berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen


                                                  82
Page 84
                   tunai.--------------------------------------------------------------------------------

     b.      Ringkasan Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib-----------

             diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah-------

             RUPS diselenggarakan.-----------------------------------------------------------------

     c.      Ketentuan mengenai Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS--------------

             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3 dan 4 mutatis mutandis berlaku

             untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh-

             penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21----

             ayat 6 huruf n dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris--------------

             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf j.-----------------------------

-----------------KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN DALAM ------------------

---------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-----------------------------

---------------------------------------------PASAL 26-------------------------------------------------

1.   Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap hal yang harus diputuskan dalam--

     RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan :----------------------------------------------

     a.   Dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)------

          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan-----

          adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah----

          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat kecuali Anggaran-------

          Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.------------------------------

     b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak--------

          tercapai, maka RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang-

          mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit---

          1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah--

          dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian-

          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat kecuali-----

          Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.-----------------

     c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada---

          huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan---

          RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang


                                                  83
Page 85
          saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan------

          kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.-------

     d.   Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS sebagaimana---------

          dimaksud pada huruf a, b dan c ayat ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran---

          dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau------

          perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa---

          pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah-------

          kekayaan bersih.----------------------------------------------------------------------------

2.   RUPS untuk mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan-

     utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)-------

     jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang------

     berkaitan satu sama lain maupun tidak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

     a.   Dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang-------

          bersama-sama mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah----

          seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika---------

          disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang-------

          bersama-sama mewakili lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah---------

          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.----------------------------

     b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak--------

          tercapai, maka RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh para pemegang-----

          saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling-----

          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara----

          yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui para pemegang saham dan/atau

          wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ¾ (tiga per------

          empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam---

          rapat.------------------------------------------------------------------------------------------

     c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b

          tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah-

          dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari--------

          saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum----------


                                                  84
Page 86
          keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.------------------

3.   Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh-------------

     pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar---

     Modal, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:---------------------------------------

     a.   Dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari ½ (satu----

          per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang------

          dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan adalah sah jika--------

          disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari ½ (satu----

          per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang------

          dimiliki oleh pemegang saham independen.--------------------------------------------

     b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka---

          RUPS kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham independen-

          yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham-----

          dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan

          disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang

          dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam rapat.----------------

     c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana pada huruf b tidak

          tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan---

          berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen----

          dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang------------

          ditetapkan oleh OJK atas permohonan dimaksud Perseroan.-------------------------

     d.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham----------

          independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang------

          dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam rapat.----------------

4.   RUPS untuk melakukan perubahan Direksi, perubahan Dewan Komisaris,-------------

     pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, peningkatan modal ditempatkan dan disetor,------

     dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-------------------------------------------------

     a.   Harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang------

          saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili---

          lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara--


                                               85
Page 87
          yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A--

          Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah--

          yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah-----

          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.----------------------------

     b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a ini tidak----

          tercapai, maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang---

          saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil------

          mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga)-

          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan-----

          adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para-------

          pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama--

          mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan--

          hak suara yang hadir dalam rapat.--------------------------------------------------------

     c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b

          tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah-

          dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari--------

          saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum----------

          keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan -------

          ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.-

5.   RUPS untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan ketentuan-----

     sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

     a.   Dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang-------

          bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah-----

          seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika---------

          disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang-------

          bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh-

          saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat, kecuali untuk acara perubahan-

          Anggaran Dasar terkait eksistensi perusahaan dan perubahan struktur-------------

          permodalan dihadiri dan disetujui juga oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

     b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a ayat ini-


                                                  86
Page 88
          tidak tercapai maka RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh para------------

          pemegang saham dan/atau wakil mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga-

          per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan------

          keputusan disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah

          yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah-----

          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat, kecuali untuk acara----

          perubahan Anggaran Dasar terkait eksistensi perusahaan dan perubahan struktur

          permodalan dihadiri dan disetujui juga oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

     c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b

          tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah-

          dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari--------

          saham dengan hak suara yang dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan--

          yang ditetapkan OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan untuk acara

          perubahan Anggaran Dasar terkait eksistensi perusahaan dan perubahan struktur

          permodalan dihadiri dan disetujui juga oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

6.   Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,-------

     maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan--------------

     permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit dan pembubaran hanya dapat------------

     dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:------------

     a.   Dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham-----

          lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling---

          sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara--

          yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A--

          Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah--

          yang bersama-sama mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari------

          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.-------------------

     b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak--------

          tercapai, maka RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham--

          Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka-----

          yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh


                                            87
Page 89
          saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh--

          pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau-

          wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ¾ (tiga per------

          empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam---

          rapat.------------------------------------------------------------------------------------------

     c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b

          tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah-

          dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari--------

          saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum----------

          keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan--------

          ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.-

7.   Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, RUPS untuk-----

     mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh pemegang saham yang-----

     terkena dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu,-------

     dengan ketentuan:--------------------------------------------------------------------------------

     a.   RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 3/4 (tiga per empat)

          bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak-

          atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar---------

          Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.-----------------------------

     b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS---

          kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak-------------

          mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian-

          dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas-----

          perubahan hak tersebut hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar Perseroan--

          menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.-----------------------------------------

     c.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sah jika------

          disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak------

          suara yang hadir dalam RUPS, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan--

          bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.---

     d.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada---


                                                  88
Page 90
           huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS----

           ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham

           pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut dalam-

           kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas---------

           permohonan Perseroan.--------------------------------------------------------------------

     e.    Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas-------

           saham pada klasifikasi saham tertentu tidak mempunyai hak suara, pemegang---

           saham pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan Peraturan OJK diberikan-----

           hak untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPS terkait dengan-----------

           perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tersebut.--------------------------

8.   a. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan kuasa berhak---------

          menghadiri RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang--

          berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------

     b. Pemegang saham dapat memberikan kuasa dan suaranya dalam RUPS secara------

          elektronik melalui e-RUPS, sebagaimana diatur khusus dalam peraturan-----------

          perundang-undangan di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------

9.   Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan--

     1 (satu) suara.-------------------------------------------------------------------------------------

10. Pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain

     dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham--

     yang mengeluarkan suara.-----------------------------------------------------------------------

11. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku-----

     untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak--------------

     memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah-------

     saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Suara berbeda yang dikeluarkan

     oleh Bank Kustodian atau perusahaan efek yang mewakili pemegang saham dalam---

     dana bersama (mutual fund) bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana------

     dimaksud pada Pasal ini.------------------------------------------------------------------------

12. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Perseroan boleh bertindak

     selaku kuasa dalam RUPS, namun dalam pemungutan suara anggota Direksi,---------


                                                    89
Page 91
     anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai yang bersangkutan dilarang bertindak--

     sebagai kuasa dari pemegang saham. Dalam hal kuasa diberikan secara elektronik,---

     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dilarang----

     bertindak sebagai penerima kuasa.-------------------------------------------------------------

13. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Pimpinan Rapat-------------

     menentukan lain.---------------------------------------------------------------------------------

14. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---------------------

15. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana-----------

     dimaksud pada ayat 14 tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan--

     suara sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.---------------------------------

--------------------------------------PENGGUNAAN LABA---------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 27-------------------------------------------------

1.   Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan untuk cadangan kerugian--------

     diputuskan dalam RUPS Tahunan. -----------------------------------------------------------

2.   Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan laba--

     bersih yang belum dibagi yang tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi----

     yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan RUPS Tahunan, dalam usul mana----

     dapat dinyatakan berapa laba bersih yang belum dibagi tersebut dapat disisihkan-----

     untuk dana cadangan serta usul mengenai besarnya jumlah dividen kepada------------

     pemegang saham, atau pembagian lain seperti tantiem untuk anggota Direksi dan----

     anggota Dewan Komisaris, bonus untuk pegawai, cadangan dana sosial dan lain-lain

     yang mungkin dibagikan, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari RUPS-----

     untuk memutuskan lain.-------------------------------------------------------------------------

3.   Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana--------

     dimaksud pada ayat 1 Pasal ini dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen--

     kecuali ditentukan lain oleh RUPS, yang dihadiri dan disetujui oleh pemegang--------

     saham Seri A Dwiwarna.------------------------------------------------------------------------

4.   a. Dividen hanya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan-------

          berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan, dalam keputusan----

          mana juga harus ditentukan waktu, cara pembayaran dan bentuk dividen dengan-


                                                 90
Page 92
         memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di--------

         bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham-

         Perseroan dicatatkan.-----------------------------------------------------------------------

     b. Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai,----

         Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang------

         saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah------------

         diumumkannya Ringkasan Risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen

         tunai.------------------------------------------------------------------------------------------

     c. Dividen untuk saham dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu--------

         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, pada tanggal yang ditentukan oleh-------

         RUPS Tahunan yang memutuskan mengenai pembagian dividen.-------------------

     d. Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada pemegang saham.-------

5.   Selain penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 Pasal ini,---

     RUPS dapat menetapkan penggunaan laba bersih untuk pembagian lain seperti-------

     tantiem untuk Direksi, Dewan Komisaris dan bonus untuk pegawai. --------------------

6.   Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya boleh dibagikan apabila------------

     Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.----------------------------------------------

7.   Penggunaan laba bersih untuk tantiem dan bonus dilakukan sepanjang tidak-----------

     dianggarkan dan tidak diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun berjalan.------------

8.   Dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal-------

     ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan dalam dana cadangan----

     yang khusus diperuntukkan untuk itu.--------------------------------------------------------

9.   Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh pemegang saham--

     yang berhak dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat---

     diterima oleh Direksi Perseroan dengan syarat pengambilannya tidak secara-----------

     sekaligus dan dengan membayar biaya administrasi yang ditetapkan Direksi.----------

10. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud------

     pada ayat 8 Pasal ini dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan-

     menjadi hak Perseroan. -------------------------------------------------------------------------

11. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan----------


                                                  91
Page 93
      berakhir berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan-----

      Komisaris dan/atau apabila diminta oleh pemegang saham yang mewakili paling-----

      sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari saham yang telah dikeluarkan, dengan-----

      memperhatikan proyeksi perolehan laba dan kemampuan keuangan Perseroan, dan--

      dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------

12.    Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi setelah

      memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ayat 11 Pasal ini

      termasuk pembagian dividen interim yang belum masuk ke dalam RKAP.-------------

13. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian,--------

      dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham------

      kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara-----------

      tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat---

      mengembalikan dividen interim pada ayat 11.-----------------------------------------------

-----------------------------PENGGUNAAN DANA CADANGAN------------------------------

----------------------------------------------PASAL 28------------------------------------------------

1.    Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. ---------------------------

2.    Penyisihan laba bersih untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini-

      berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.---------------------------

3.    Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh RUPS -------

      dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyisihan laba

      bersih untuk cadangan wajib pada ayat 1 Pasal ini dilakukan sampai cadangan--------

      tersebut mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang----

      ditempatkan dan disetor.------------------------------------------------------------------------

4.    Cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini yang belum------------

      mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini hanya dapat------------

      dipergunakan untuk menutup kerugian Perseroan yang tidak dapat dipenuhi oleh-----

      cadangan lainnya.--------------------------------------------------------------------------------

5.    Apabila dana cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini telah-----

      melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) tersebut, maka RUPS dapat memutuskan---

      agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perseroan.-----


                                                  92
Page 94
6.   Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh---

     laba, dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi dengan persetujuan Dewan--------

     Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.-----------------

7.   Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu dimasukkan dalam perhitungan laba-----

     rugi.------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR------------------------------

---------------------------------------------PASAL 29-------------------------------------------------

1.   Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan Undang-Undang tentang--

     Perseroan Terbatas dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.-

2.   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagai----------

     tercantum dalam Pasal 26 ayat 4 dan ayat 5.-------------------------------------------------

3.   Mata acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan jelas---

     dalam pemanggilan RUPS.---------------------------------------------------------------------

4.   Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat----

     kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya--

     Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor-

     dan perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya,-

     wajib mendapat persetujuan dari Menteri dengan memperhatikan ketentuan dalam---

     Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.------------------------------------------------

5.   Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam-----

     ayat 4 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri dengan memperhatikan----------

     ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.---------------------------

6.   Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada-

     semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian-----

     berbahasa Indonesia yang terbit dan atau beredar secara luas di tempat kedudukan---

     Perseroan dan dalam Berita Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak-------

     tanggal keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.--------------------------

--------------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN ---------------

----------------------------------------DAN PEMISAHAN------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 30-------------------------------------------------


                                                   93
Page 95
1.   Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan ditetapkan oleh RUPS---

     dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat 6.------------------------

2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan----

     pemisahan adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan -----

     khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.----------------------

------------------PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA -------------------

-----------------------------------STATUS BADAN HUKUM-------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 31-------------------------------------------------

1.   Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan--------

     ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat 6.---------------------------------

2.   Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau dinyatakan bubar--

     berdasarkan penetapan pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator.---

3.   Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya--

     atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.-----------------------------------------------------

4.   Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir---

     proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan----------

     pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan yang mengangkat likuidator--

     tersebut menerima pertanggungjawaban.-----------------------------------------------------

5.   Ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum----

     Perseroan adalah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya

     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.------------------------------------

-------------------------------------DOMISILI PEMEGANG--------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 32 -------------------------------------------------

Untuk hal-hal mengenai pemegang saham yang berkaitan dengan Perseroan, para ---------

pemegang saham dianggap bertempat tinggal pada alamat sebagaimana dicatat dalam-----

Daftar Pemegang Saham yang dimaksud dalam Pasal 9.-----------------------------------------

--------------------------KETENTUAN PERATURAN PENUTUP----------------------------

---------------------------------------------PASAL 33-------------------------------------------------

Segala sesuatu yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar------------

mengikuti Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan di bidang Pasar Modal-


                                                  94
Page 96
dan peraturan perundang-undangan lainnya dan/atau diputuskan dalam RUPS dengan-----

memperhatikan peraturan perundang-undangan.--------------------------------------------------

-Direksi baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan ------

kekuasaan ini kepada pihak lain, dengan ini dikuasakan untuk mengajukan -------------------

Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada pihak yang berwenang, menghadap di --

mana saja yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh -----------

membuat dan menandatangani segala surat yang diperlukan dan pada umumnya-------------

menjalankan segala tindakan yang diharuskan serta dianggap perlu dan berguna untuk -----

menyelesaikan hal-hal tersebut, tanpa ada yang dikecualikannya. -------------------------------

-Penghadap menyatakan dengan ini menjamin kebenaran identitas, dan/atau asli tanda ----

tangan penghadap yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang ------

menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan yang disampaikan kepada --

saya, Notaris, identitasnya sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, -

Notaris, dan penghadap telah membubuhkan sidik jari ibu jari kanan pada lampiran yang -

dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak--------------

terpisahkan dari akta ini dan penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal-------

tersebut dan selanjutnya menyatakan telah mengetahui, mengerti, memahami dan----------

menyetujui seluruh isi dan maksud akta ini. Apabila di kemudian hari timbul sengketa----

atas hal-hal tersebut dalam bentuk atau karena sebab apapun juga, maka penghadap setuju

dan dengan ini membebaskan saya, Notaris dan saksi-saksi yang menandatangani akta ini

dari segala tuntutan atau tagihan dari pihak manapun juga mengenai hal tersebut. ----------

-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitas yang disampaikan kepada saya,

Notaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-Dari segala apa yang tersebut di atas, dibuatlah :-------------------------------------------------

--------------------------------------------A K T A – I N I --------------------------------------------

-Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Jakarta pada hari dan --------

tanggal seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :------------------------------

1.    -Ibu LENI LASTIMI RATNAWATI, Sarjana Hukum, lahir di Kuningan, pada ---------

      tanggal 08-02-1973 (delapan Februari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), --

      Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bogor, Taman Cibinong Asri Blok----


                                                    95
Page 97

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.48 MB
Published2 Feb 2026
Pages97
Characters260,579
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk p.2 ×4
linked person ARIEF KURNIA RISDIANTO p.2
linked org Dana Pensiun p.41 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10
unresolved org NEGARA Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person KH. Zainul Arifin p.3
unresolved org PT Datindo--------- Entrycom p.3
unresolved org Kementerian Hukum----- Republik Indonesia. p.5
unresolved org Milik Negara p.6 ×8
unresolved org Milik Daerah p.29
unresolved org Milik Swasta p.29
unresolved person LENI LASTIMI RATNAWATI p.96

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 2205 ms 12 Sep 2026 22:31

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '85.6440995',
 'shares_present': '20761421407',
 'shares_total_voting': '24241508196',
 'venue': 'Ruang Auditorium Gedung Graha PGAS Lantai 2,------ Komplek '
          'Perkantoran PGN, Jalan KH. Zainul Arifin Nomor 20, Jakarta Barat '
          '11140,----- telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
          'Perseroan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result