Back to announcement
20260202_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023321_lamp2.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG
BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN OLEH PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 13 Tahun 2023, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023, dan Surat Otoritas
Jasa Keuangan No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan.
Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarana Menara Nusantara Tbk, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang tercantum dalam keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam
pengumuman ini (”Keterbukaan Informasi”) dan setelah melakukan pemeriksaan yang wajar,
menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan menurut keyakinan terbaiknya tidak terdapat fakta-
fakta dan informasi material, yang secara sengaja tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam
Keterbukaan Informasi ini yang akan dapat menyebabkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi atau memerlukan klarifikasi terkait konteks
atau informasi dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional
lainnya.
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
Kantor Cabang
Menara BCA, lantai 55
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310
Tel. +62 21 23585500
Fax. +62 21 23586446
E-mail: corpsec@ptsmn.co.id
Situs Web : www.ptsmn.co.id
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham dan dengan telah
ditetapkannya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan Surat Otoritas Jasa
Keuangan No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan (“Surat OJK S-102/D.04/2025”), dengan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT
Bursa Efek Indonesia (“Pembelian Kembali Saham”) yang akan dilakukan dengan merujuk pada
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
(“POJK No. 13/2023”);
2. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”); dan
3. Surat OJK S-102/D.04/2025.
Perkiraan jadwal, biaya Pembelian Kembali Saham dan perkiraan jumah nilai nominal seluruh saham
yang akan dibeli kembali adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Sesuai dengan Surat OJK S-
102/D.04/2025 dan POJK No. 13/2023, rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat dilakukan
tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI PROGRAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 13/2023, dengan ini Perseroan menyampaikan
Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
A. Perkiraan Jadwal, Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal
Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali
Perkiraan Jadwal
1. Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada kepada 2 Februari 2026
OJK dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tentang
Rencana Pembelian Kembali Saham
2. Perkiraan Jadwal Periode Pembelian Kembali Saham 2 Februari 2026 – 1 Mei 2026
Perseroan dapat mengakhiri periode Pembelian Kembali Saham sebelum batas waktu yang
ditentukan di atas jika biaya pembelian kembali saham dan/atau target jumlah nilai nominal
seluruh saham yang akan dibeli kembali telah tercapai atau karena alasan lainnya menurut
pertimbangan Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan
penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
2
Page 3
Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham
Perseroan memperkirakan biaya untuk Pembelian Kembali Saham (tidak termasuk biaya
transaksi, komisi perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Pembelian Kembali
Saham) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah).
Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali
Untuk Pembelian Kembali Saham, perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli
kembali oleh Perseroan adalah sekitar 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan atau setara dengan sekitar 576.000.000 (lima ratus tujuh
puluh enam juta) lembar saham.
B. Pembahasan dan Analisa Manajemen Mengenai Pengaruh Rencana Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang,
Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak
memberikan dampak yang material terhadap pendapatan, kegiatan usaha, dan kinerja keuangan
Perseroan. Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan menggunakan dana internal
Perseroan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan,
kebutuhan modal kerja dan sumber pendanaan yang cukup. Pembelian Kembali Saham ini
diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang dan memberikan
fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
C. Proforma Laba per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham
Dilaksanakan (dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan)
Proforma Laba per Saham (Earnings per share – “EPS”) Perseroan setelah rencana Pembelian
Kembali Saham dilaksanakan akan meningkat dikarenakan berkurangnya jumlah saham yang
beredar. Berikut pergerakan beberapa indikator keuangan, termasuk Laba per Saham Perseroan
sebelum dan sesudah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:
Disajikan dalam miliaran Rupiah
Indikator Keuangan 30 September 2025 Proforma Dampak
Aset 78.295 77.995 (300)
Ekuitas 26.330 26.030 (300)
Laba Bersih 2.553 2.553 -
EPS (angka penuh) 49,10 49,65 0,55
Asumsi: Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000
(tiga ratus miliar Rupiah) atau setara dengan sekitar 576.923.000 (lima ratus tujuh puluh enam
juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu) lembar saham.
D. Metode Pembelian Kembali Saham dan Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian
Kembali Saham
Metode dan pembatasan harga saham dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan
dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 29/2023.
3
Page 4
Perseroan akan menunjuk PT BCA Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Saham selama
periode Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung setelah keterbukaan informasi ini disampaikan kepada OJK dan BEI, yakni dimulai sejak
2 Februari 2026 sampai dengan 1 Mei 2026, dengan tunduk pada penghentian pelaksanaan lebih
awal oleh Perseroan.
III. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:
Sekretaris Perusahaan
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Kantor Cabang
Menara BCA, lantai 55
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310
Tel. +62 21 23585500
Fax. +62 21 23586446
Jakarta, 2 Februari 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.