Back to announcement
20260202_GUNA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32023319_lamp4.pdf
Board change Needs review GUNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai jr Jl Inti | Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com Lampiran : SK Dewan Komisaris No: 015/LEG-GE/SK.DEKOM/I/2026 Tanggal 01 Februari 2026 PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA KOMITE AUDIT (AUDIT COMMITTEE CHARTER) PT. GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk. Pembentukan dan Tujuan 1. Komite Audit dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. 2. Tujuan pembentukan Komite Audit adalah untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris guna memastikan kualitas laporan keuangan perusahaan, melakukan pengawasan atau penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, prinsip-prinsip Akuntansi dan proses pelaporan keuangan Perusahaan, kualifikasi dan independensi auditor Perusahaan, serta Kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, Komite Audit juga dimaksudkan untuk mengawasi efektivitas pengendalian internal dan manajemen risiko Perusahaan: Komposisi, Struktur dan Keanggotaan 1. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan komisaris: 2. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan: 3. Persyaratan Anggota Komite Audit: a. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaanya serta mampu berkomunikasi dengan baik, b. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Emiten atau perusahaan publik, proses audit, manajemen risiko, dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pasar Modal serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya: c. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perusahaan: d. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan, e. Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian dibidang akutansi dan keuangan: £. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberikan jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, g. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen: h. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik: Plant 2 Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Phone : (0295) 381061, 381835 Plant 3 Kawasan Industri Delta Silicon Ill Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11. Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 2 OCR 0.945
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai j Jl. Inti I Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com i. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Emiten atau Perusahaan Publik baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut: j.Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan: dan k. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan. 4. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Tugas dan Tanggung | Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan Jawab tanggung jawab paling sedikit meliputi: a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas anatara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan: b.Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan: c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa: e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksa oleh Auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantuan risiko dibawah Dewan Komisaris: g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan h.Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentinagn Perusahaan, i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan. Kewenangan Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut : a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan: Plant 2 Plant 3 Jl. PATI-GABUS KM. 23 Kawasan Industri Delta Silicon INI Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 3 OCR 0.948
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai j Jl. Inti | Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com b.Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit: c. Melibatkan pihak independen di luat anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membentu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan), d.Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Rapat 1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, 2. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota: 3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat: 4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. . Komite Audit wajib membuat laporan kepad Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan, 2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan tahunan Perusahaan. Hubungan Kerja Dalam melaksanakan wewenang tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit mempunyai hubungan kerja sebagai berikut: a. Wajib bekerjasama dan berkoordinasi dengan Auditor Internal dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan: b. Berkomunikasi dengan Auditor Eksternal berkaitan dengan tugas dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Auditor Eksternal: c. Dengan persetujuan dan/atau melalui Dewan Komisaris, dapat meminta bantuan pihak luar untuk melakukan pemeriksaan yang bersifat khusus dan sangat teknis: d. Berkoordinasi dengan komite-komite lain yang berada di bawah Dewan Komisaris. Penanganan Pengaduan | Dalam hal Komite Audit menerima pengaduan dari unsur lain dalam atau Pelaporan dugaan | Perusahaan atau pihak luar Perusahaan, maka metode penanganan pelanggraan terkait | terhadap pengaduan tersebut akan ditentukan berdasarkan arahan Ketua laporan keuangan Komite Audit dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Dalam hal Komite Audit menerima laporan adanya pelanggaran yang dilakukan Perusahaan terkait penyusunan dan pelaporan akutansi dan keuangan Perusahaan, maka Komite Audit wajib menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dan segera melaporkan kepada Dewan Komisaris Pelaporan Plant 2 Plant 3 Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Il! Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 4 OCR 0.898
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai j Jl. Inti I Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com Penutup 1. Piagam Komite Audit ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. 2. Piagam Komite Audit ini wajib diumumkan dalam website Perusahaan. 3. Piagam Komite Audit ini dapat ditinjau/diperbarui secara berkala apabila dianggap perlu dengan tetap memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh Dewan Komisaris. D EWAN KOMISARIS PT. BL. In (0) Tjokro Gunawan Eko Putro Sandjojo| Komisaris Utama 1 Komisaris LL Plant 2 Plant 3 Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon III Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
D EWAN
· KOMISARIS
p.4
unresolved
org
PT. BL. In
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:41
no text layer - needs OCR