Skip to content
Back to announcement

20260202_GUNA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32023319_lamp4.pdf

Board change Needs review GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

jr Jl Inti | Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi

Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

Lampiran : SK Dewan Komisaris No: 015/LEG-GE/SK.DEKOM/I/2026 Tanggal 01 Februari 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA KOMITE AUDIT (AUDIT COMMITTEE CHARTER)

PT. GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk.

Pembentukan dan Tujuan

1. Komite Audit dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Dewan
Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

2. Tujuan pembentukan Komite Audit adalah untuk membantu
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris guna memastikan
kualitas laporan keuangan perusahaan, melakukan pengawasan atau
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, prinsip-prinsip
Akuntansi dan proses pelaporan keuangan Perusahaan, kualifikasi dan
independensi auditor Perusahaan, serta Kepatuhan Perusahaan
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu,
Komite Audit juga dimaksudkan untuk mengawasi efektivitas
pengendalian internal dan manajemen risiko Perusahaan:

Komposisi, Struktur dan
Keanggotaan

1. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota Komite
Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan komisaris:

2. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan:

3. Persyaratan Anggota Komite Audit:

a. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan,
pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaanya serta mampu
berkomunikasi dengan baik,

b. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan
khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha
Emiten atau perusahaan publik, proses audit, manajemen risiko,
dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pasar Modal serta
Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya:

c. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh
Perusahaan:

d. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui
pendidikan dan pelatihan,

e. Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar
belakang pendidikan dan keahlian dibidang akutansi dan
keuangan:

£. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor
Konsultan hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain
yang memberikan jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai
dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir,

g. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai
wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin,
mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir,
kecuali Komisaris Independen:

h. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada
Emiten atau Perusahaan Publik:

Plant 2

Jl. PATI-GABUS KM. 2.3

Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117

Phone : (0295) 381061, 381835

Plant 3

Kawasan Industri Delta Silicon Ill

Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11. Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530

Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 2 OCR 0.945
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

j Jl. Inti I Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550

Phone : (021) 8972003, 8974043
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

i. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Emiten atau
Perusahaan Publik baik langsung maupun tidak langsung akibat
suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada
pihak lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah
diperolehnya saham tersebut:

j.Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama
Perusahaan: dan

k. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.

4. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Tugas dan Tanggung | Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan

Jawab tanggung jawab paling sedikit meliputi:

a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas
anatara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perusahaan:

b.Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perusahaan:

c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang
diberikannya,

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan imbalan jasa:

e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksa oleh Auditor
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi
atas temuan auditor internal,

f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan
manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perusahaan
tidak memiliki fungsi pemantuan risiko dibawah Dewan
Komisaris:

g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi
dan pelaporan keuangan Perusahaan

h.Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris
terkait dengan adanya potensi benturan kepentinagn Perusahaan,

i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

Kewenangan Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang

sebagai berikut :

a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perusahaan tentang
karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang

diperlukan:
Plant 2 Plant 3
Jl. PATI-GABUS KM. 23 Kawasan Industri Delta Silicon INI
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat

Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530
Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 3 OCR 0.948
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

j Jl. Inti | Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550

Phone : (021) 8972003, 8974043
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

b.Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi
dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen
risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite
Audit:

c. Melibatkan pihak independen di luat anggota Komite Audit yang
diperlukan untuk membentu pelaksanaan tugasnya (jika
diperlukan),

d.Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan
Komisaris.

Rapat 1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan,

2. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota:

3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat:

4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk
apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh
seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada
Dewan Komisaris.

. Komite Audit wajib membuat laporan kepad Dewan Komisaris atas
setiap penugasan yang diberikan,

2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan

Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan tahunan Perusahaan.

Hubungan Kerja Dalam melaksanakan wewenang tugas dan tanggung jawabnya Komite

Audit mempunyai hubungan kerja sebagai berikut:

a. Wajib bekerjasama dan berkoordinasi dengan Auditor Internal
dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan:

b. Berkomunikasi dengan Auditor Eksternal berkaitan dengan tugas
dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Auditor Eksternal:

c. Dengan persetujuan dan/atau melalui Dewan Komisaris, dapat
meminta bantuan pihak luar untuk melakukan pemeriksaan yang
bersifat khusus dan sangat teknis:

d. Berkoordinasi dengan komite-komite lain yang berada di bawah
Dewan Komisaris.

Penanganan Pengaduan | Dalam hal Komite Audit menerima pengaduan dari unsur lain dalam

atau Pelaporan dugaan | Perusahaan atau pihak luar Perusahaan, maka metode penanganan

pelanggraan terkait | terhadap pengaduan tersebut akan ditentukan berdasarkan arahan Ketua
laporan keuangan Komite Audit dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

Dalam hal Komite Audit menerima laporan adanya pelanggaran yang

dilakukan Perusahaan terkait penyusunan dan pelaporan akutansi dan

keuangan Perusahaan, maka Komite Audit wajib menindaklanjuti
dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan
keuangan tersebut dan segera melaporkan kepada Dewan Komisaris

Pelaporan

Plant 2 Plant 3

Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Il!

Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530

Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 4 OCR 0.898
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

j Jl. Inti I Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com
Penutup 1. Piagam Komite Audit ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

2. Piagam Komite Audit ini wajib diumumkan dalam website

Perusahaan.

3. Piagam Komite Audit ini dapat ditinjau/diperbarui secara berkala
apabila dianggap perlu dengan tetap memperhatikan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh Dewan
Komisaris.

D EWAN KOMISARIS
PT. BL. In (0)
Tjokro Gunawan Eko Putro Sandjojo|
Komisaris Utama 1 Komisaris
LL
Plant 2 Plant 3
Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon III
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530

Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.24 MB
Published2 Feb 2026
Pages4
Characters10,183
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Gunanusa Eramandiri Tbk. p.1 ×26
linked person Tjokro Gunawan p.4
linked person Eko Putro Sandjojo p.4
unresolved person D EWAN · KOMISARIS p.4
unresolved org PT. BL. In p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 42 ms 13 Sep 2026 14:41

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result