Back to announcement
20260130_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023222_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 30 Januari 2026 Nomor : S-43/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/I/2026 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon : 022-5402326
Faksimili :-
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 28 Januari 2026
2. Jenis Informasi atau “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Fakta Material
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, Perseroan bersama
dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) telah melakukan
penandatanganan kerja sama Jual Beli Produk EMASKU (“Kerja
Sama”).
3. Uraian Informasi atau Mengacu pada:
Fakta Material a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
September 2022.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, Perseroan bersama
dengan BSI telah melakukan kerja sama terkait Jual Beli Produk
EMASKU (“Kerja Sama”). Kerja sama ini mencakup pembelian
emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar 99,99%. Emas
batangan dalam kerja sama tersebut tersedia dalam gramasi 1
(satu) kilogram. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk
mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan, dengan BSI tidak terdapat hubungan
afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh
karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan
transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 3
4. Dampak kejadian, Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik
Informasi atau Fakta produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta
Material mendorong peningkatan kinerja operasional.
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.