Back to announcement
20260130_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32023207_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN
2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN
PENJUALAN DAN PENGALIHAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
MASTER PRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD., PEMBELIAN ASET TETAP MILIK
PAK ARDI KUSUMA DAN PEMBELIAN AKTIVA SERTA KEWAJIBAN PT MASTER PRINT TBK
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT MITRA PACK TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri pengemasan termasuk suku cadang
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
MASTERPRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan di PT Master Print Tbk (“PTMR”)
kepada Deep Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp141.356.160.000 (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta
seratus enam puluh ribu rupiah) atau 1.457.280.000 lembar saham yang mewakili sebesar
76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor PTMR (“Transaksi Akuisisi PTMR”);
2. Pembelian Aset Tetap milik Ardi Kusuma senilai Rp37.430.100.000 (tiga puluh tujuh miliar
empat ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua
miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam
ratus tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).
Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.
Pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Agreement for the sale and
pruchase of shares) tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi
Kusuma selaku penjual dan DS selaku pembeli, sebagaimana diubah dengan Adendum
Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tanggal 22 Januari 2026 (“Perjanjian
Jual Beli Saham”).
Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir
2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian
Pembelian Aset Tetap”).
Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026
(“Perjanjian Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Akuisisi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi
Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana
seluruhnya tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan
Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman
Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali
Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan
Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada
2
Page 3
OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang
tercantum dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Transaksi Akuisisi PTMR
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR
Transaksi Akuisisi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi
secara optimal serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan
berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini
dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan.
Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR ini diharapkan dapat
berkontribusi terhadap peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
Akusisi PTMR diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa
mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi PTMR ini, maka akan memperkuat
keuangan Perseroan dengan meningkatnya likuiditas dan efisiensi pengelolaan aset.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan
efektivitas kegiatan operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan
diperoleh oleh Perseroan memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha
Perseroan saat ini dan di masa yang akan datang. Transaksi ini dilakukan sesuai
prosedur Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dimana transaksi dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak
independen.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
perusahaan (proforma), transaksi pembelian aset tetap ini diperkirakan akan
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan melalui penguatan
struktur aset, peningkatan efisiensi penggunaan aset tetap, serta dukungan terhadap
operasional utama Perseroan.
3
Page 4
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Penilai Independen
sebagaimana disajikan dalam Bab Ringkasan Pendapat Pihak Independen. Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis
Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal serta dalam kaitannya dengan
Transaksi Akuisisi PTMR. Transaksi ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan bisnis,
aktiva, dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PTMR agar dapat dikelola secara
langsung oleh Perseroan.
Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi kegiatan usaha, memperkuat pengendalian operasional, serta mewujudkan
struktur usaha dan keuangan yang lebih terintegrasi dan optimal.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo,
CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
perusahaan (proforma), Aktiva yang diperoleh dan kewajiban yang dialihkan memiliki
keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan serta telah diperhitungkan dan
dinilai secara wajar.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengaruh transaksi ini terhadap kondisi
keuangan Perseroan telah dianalisis secara memadai, termasuk implikasinya terhadap
struktur aset dan liabilitas serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangannya. Dengan mempertimbangkan nilai aktiva yang diperoleh dan profil
kewajiban yang dialihkan, transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material
terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. Setelah transaksi dilaksanakan,
kondisi keuangan Perseroan diharapkan tetap terjaga dan mendukung kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
1. Transaksi Akuisisi PTMR
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah sebanyak 1.457.280.000 (satu miliar empat ratus lima puluh
tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu) lembar saham atau sebesar 76,42% (tujuh
puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam PTMR.
Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
1) Riwayat Singkat PTMR
PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di
hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta
Pendirian PTMR”).
4
Page 5
Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai
peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8
Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)
2) Alamat PTMR
Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl.
Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha PTMR
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, PTMR bergerak dalam bidang
perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan
besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang
berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan
besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print
Tbk No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591
tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PTMR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 76,42%
1.457.280.000 36.432.000.000
- Ardi Kusuma 0,77%
14.720.000 368.000.000
- Masyarakat 22,81%
435.000.000 10.875.000.000
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 100,00%
1.907.000.000 47.675.000.000
Saham Dalam Portepel
3.981.000.000 99.525.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
5
Page 6
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 143.775.377.160 159.592.481.737
Total Liabilitas 55.598.228.470 60.397.809.377
Total Ekuitas 88.177.148.690 99.194.672.360
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 97.308.765.210 93.819.505.302
Laba Bruto 25.594.536.047 28.456.755.037
Laba (Rugi) Bersih
6.766.259.815
Periode Berjalan (10.503.915.995)
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Deep Source Pte. Ltd.
Penjual : Perseroan
Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:
1) Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015.
Pada saat didirikan, Deep Source Pte. Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd.
dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, berganti nama menjadi Deep Source Pte.
Ltd.
6
Page 7
2) Kegiatan Usaha Perusahaan
Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa
bijih besi, bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.
3) Alamat Perusahaan
Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat
di 3 Anson Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (USD) (%)
Modal Dasar 80.000.000 80.000.000
Pemegang saham:
- Deep Source Holdings
100,00%
Limited* 80.000.000 80.000.000
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 100,00%
80.000.000 80.000.000
Saham Dalam Portepel
- -
*) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International
Holdings Limited (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat
keterbukaan informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Tidak ada
Direksi
Direktur : Jiang Jiang
Direktur : Wu Lei
Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:
1) Riwayat Singkat Perseroan
PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
November 2000.
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang saham,
serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
7
Page 8
dengan Surat Keputusan o.. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September
2022.
2) Alamat Perseroan
Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan mesin kantor dan
industri, suku cadang dan perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa opsi mesin dan peralatan industri.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack
Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang saham:
- PT Kencana Usaha
72,51%
Sentosa 2.298.124.000 57.453.100.000
- Jessica Kusuma 0,75%
23.692.000 592.300.000
- Cindy Kusuma 0,75%
23.692.000 592.300.000
- Edward Kusuma 0,75%
23.692.000 592.300.000
- Masyarakat 25,24%
800.000.000 20.000.000.000
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 100,00%
3.169.200.000 79.230.000.000
Saham Dalam Portepel
6.307.600.000 157.690.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi
ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
8
Page 9
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan 8.311.158.115
(41.904.588.054)
C. Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen)
saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp 141.356.160.000
(seratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu
rupiah) sesuai dengan laporan penilaian saham PTMR No. 00002/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.
Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham
1) Pihak
Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)
9
Page 10
2) Perjanjian Jual Beli Saham
Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11
November 2025 dan kemudian diubah pada tanggal 22 Januari 2026
3) Prasyarat
Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan
di bawah ini, antara lain (“Prasyarat”):
Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu
diperoleh atau dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta
pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi
Akuisisi PTMR. Prasyarat ini termasuk di antaranya persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan
Transaksi Akuisisi PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah harta kekayaan berwujud (“Aset Tetap”) milik Sdr. Ardi Kusuma
senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta
Seratus Ribu Rupiah).
B. Pihak yang melakukan transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : Sdr. Ardi Kusuma
Berikut informasi mengenai pembeli:
Informasi mengenai pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1
huruf B pada Keterbukaan Informasi ini.
Berikut informasi mengenai Penjual:
Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 1960, merupakan warga
negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW 004,
Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur Utama di Perseroan juga Direktur Utama
di PTMR.
C. Hubungan Afiliasi
Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma di mana Sdr.
Ardi Kusuma merupakan Direktur Utama sekaligus pengendali dari Perseroan.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh
Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.
10
Page 11
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap
1) Pihak
Pembeli : Perseroan
Penjual : Sdr. Ardi Kusuma
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
Perseroan dan persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma,
termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan atas Transaksi Pembelian Aset Tetap.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua
miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
seratus enam puluh tujuh rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global
Putra Kusuma (GPK).
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H.,
M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta S.H. No. 44 tanggal 13 Agustus
2025, tentang pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Agustus
2025 (“Akta 44/2025”).
2) Alamat Perusahaan
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin,
peralatan dan perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
11
Page 12
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501.
Tahun 2024 tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 99,00%
247.500 24.750.000.000
- PT Kencana Usaha
1,00%
Sentosa 2.500 250.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
100,00%
250.000 25.000.000.000
Saham Dalam Portepel
750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 24.398.856.042 22.449.527.883
12
Page 13
Total Ekuitas 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 18.606.059.057 15.891.435.742
Laba Bruto 5.952.206.305 6.769.103.061
Laba (Rugi) Bersih Periode 3.632.753.696
Berjalan (8.108.088.232)
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
Berikut informasi mengenai Pembeli:
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka
1 huruf B pada Keterbukaan Informasi ini.
Berikut informasi mengenai Penjual
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka
1 huruf A pada Keterbukaan Informasi ini.
C. Hubungan Afiliasi
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta
kepastian eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam
terhadap profil risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan
bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip
kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai Independen (KJPP) untuk
memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik dan
keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus
dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
tertanggal 23 Januari 2026.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
1) Pihak
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
13
Page 14
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
Perseroan dan PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan
PTMR atas Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Kesimpulan Rencana Transaksi
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Transaksi Akuisisi PTMR merupakan
transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal
ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
Batasan
Keterangan PTMP (Rp) Nilai Transaksi (Rp) Persentase Hasil Analisa
Nilai
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 190.115.931.743 142.784.000.000 75,10% >20%
memerlukan RUPS
Total Aset 290.158.790.171 - 49,55% >50% Termasuk transaksi material
Termasuk transaksi material yang
Pendapatan 147.594.701.531 - 65,93% >50%
memerlukan RUPS
Laba Bersih (41.904.588.054) - 25,07% >50% Termasuk transaksi material
Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.
Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi PTMR tidak termasuk transaksi material yang
mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji
dalam analisis berikut:
A. Analisa Pendapatan Nilai (Rp) B. Analisa laba (rugi) bersih Nilai (Rp)
Pendapatan PTMP sebelum Divestasi Laba (rugi) bersih PTMP sebelum
147.594.701.531 (41.904.588.054)
saham PTMR divestasi PTMR
Pendapatan PTMR 100% 97.308.765.210 Laba (rugi) bersih PTMR 100% (10.503.915.995)
Pendapatan PTMP setelah Divestasi Laba (rugi) bersih setelah divestasi
74.363.358.373 (8.027.092.603)
76,42% saham PTMR 76,42% PTMR
Selisih kenaikan (penurunan) atas Selisih kenaikan (penurunan) atas laba
pendapatan setelah divestasi PTMR dan 73.231.343.158 (rugi) bersih setelah divestasi PTMR (33.877.495.451)
sebelum divestasi dan sebelum divestasi
persentase selisih pendapatan -49,6% persentase selisih laba (rugi) bersih 80,8%
Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
divestasi Perseroan tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi
ini tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Selanjutnya, rencana Transaksi
Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab Deep Source Pte.
Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan.
Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi
afiliasi sebab Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan. Dalam
pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
14
Page 15
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam pelaksanaan transaksi ini,
Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global
Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat
dari tabel berikut:
Nilai Transaksi
Batasan
Keterangan PTMP (Rp) Penjualan Aktiva dan Persentase Hasil Analisa
Nilai
Kewajiban
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 190.115.931.743 102.184.994.617 53,75% >20%
memerlukan RUPS
Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK
17/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi
50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT
Master Print Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan akan
melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang
saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI
A. Struktur Sebelum Transaksi
1. Transaksi Akuisisi PTMR
a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
Deep Source
Holdings Limited
100%
Deep Source
Pte. Ltd.
15
Page 16
b) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
c) Struktur Kepemilikan PTMR
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma
Ardi Kusuma
Aset tetap
16
Page 17
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan PTMR
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
99,00%
GPK Aktiva dan
Kewajiban
c) Struktur Kepemilikan GPK
PT Kencana PTMR
Usaha Sentosa
1,00% 99,00%
GPK
B. Struktur Setelah Transaksi
1. Transaksi Akuisisi PTMR
Deep Source Publik
Pte Ltd
77,19% 22,81%
PTMR
17
Page 18
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Perseroan
Aset tetap
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Perseroan
99,00%
GPK
Aktiva dan
Kewajiban
V. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT
Global Putra Kusuma di PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP
Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi
Kusuma. Kedua penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam
laporan No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak - pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma, Perseroan dan
PTMR.
18
Page 19
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42% saham Perseroan
dan 0,77% saham Ardi Kusuma.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025 dari 77,19% saham PTMR, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
Transaksi Akuisisi PTMR.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
tugas; dan
- Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham
Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang
mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
Nilai Pasar Saham 77,19% saham PTMR pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp142.784.000.000,-
(Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
(Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
19
Page 20
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud (Tangible Asset)
milik Sdr. Ardi Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-
00/PI/10/0092/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
Obyek
No. Kepemilikan Lokasi
Penilaian
1 Rumah Kantor SHGB No. 3410 a.n. Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT.
Ardi Kusuma 024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec.
Benda, Kota Tangerang, Banten.
2 Rumah Kantor SHGB No. 3656 a.n. Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT.
Ardi Kusuma 024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec.
Benda, Kota Tangerang, Banten.
3 Gedung Kantor SHM No. 761 dan Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel.
SHM No. 762 a.n. Ardi Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota
Kusuma Tangerang, Banten.
4 Gedung SHM No. 1861 dan Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
HGB No. 340 a.n. Ardi Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang,
Kusuma Banten
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan
pendapat tentang nilai pasar wajar atas aset yang dimaksud, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi
Pembelian Aset Tetap.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek
penilaian diasumsikan wajar, akurat dan benar.
- Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara
hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai.
- Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
- Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain.
- Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari
Pihak Pemberi Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan
dapat dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku
dan harus dilakukan penilaian ulang.
20
Page 21
- Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai
secara manual di lapangan.
- Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
berupa Rumah Kantor, Gedung Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta
mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III,
tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam
penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan Pendekatan
No Jenis Properti Alamat Pasar Biaya Pendapatan
Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
1 Rumah Kantor RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota V
Tangerang, Banten.
Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
2 Rumah Kantor RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota V
Tangerang, Banten.
Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang
3 Gedung Kantor V V
Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
4 Gedung V V
Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten
Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau
pembobotan terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua
pendekatan penilaian tersebut.
6. Kesimpulan Nilai
Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan
data intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta
melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan
dengan menggunakan metode penilaian yang disebutkan di atas mengikuti prosedur
appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas dari pernyataan dan catatan dalam laporan
penilaian ini, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset yang dimaksud pada
tanggal 30 September 2025 adalah sebesar :
Rp. 37.430.100.000,-
(Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
Approach), Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
(“DCF”), Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.
21
Page 22
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
C.1 Penilaian Saham GPK
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”)
yang dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari
2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
tugas; dan
- Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham
Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang
mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
22
Page 23
pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp29.601.000.000,-
(Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
(Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.
C.2 Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang
dituangkan dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Tanah dan SHGB NIB: Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
Bangunan 12.10.000036732.0 dan No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
Gudang (2 unit) 12.10.000037143.0 dengan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
2
Luas Total: 1.000 m dan
Luas Bangunan Total: 748
2
m
2 Ruko/Rukan SHGB No. 5325 dan 5330 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
2
dengan Luas Total: 61 m Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga
2
dan Luas Bangunan: 178 m Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
3 Kendaraan dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Alat Berat Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur.
4 Mesin-Mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Packaging Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur.
5 Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Peralatan Kantor Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
6 Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Packaging Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
Equipment DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah memberikan pendapat tentang
nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
23
Page 24
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
dengan obyek penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
benar merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan
disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk
melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-
Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan
yang dimiliki oleh Penilai.
Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November
2025, maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian
pada saat inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada
tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap
merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman
investigasi, dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
terhadap sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu,
inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan
mengacu pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi
foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima
dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang
dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai dengan informasi
yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
terhadap sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan
Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh
karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung
dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang
diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei langsung
(sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT.
Master Print Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi
yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan
kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan
informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan
dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan
Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan
24
Page 25
kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi
secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang
dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan
Packaging Equipment tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka
penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka,
Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
pihak yaitu Perseroan dan Penilai.
B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
- Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah
SHGB No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami
peroleh dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via
aplikasi Sentuh Tanahku serta situs web ATR/BPN. Hal ini juga telah kami
konfirmasi kepada Perseroan.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door
pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15).
Pada setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2
dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset
sudah ditutup.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
berupa Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-
mesin packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment
serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III,
tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam
penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan
No Jenis Properti Alamat
Pasar Biaya
Tanah dan Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
1 Bangunan Gudang Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, V V
(2 unit) Provinsi Jawa Timur.
Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
2 Ruko/Rukan V V
Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Kendaraan dan
3 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Alat Berat
Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Mesin-mesin
4 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
packaging
Provinsi Jawa Timur.
25
Page 26
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Inventaris dan
5 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Peralatan Kantor
Provinsi Jawa Timur.
Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
6 Equipment Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Packaging Provinsi Jawa Timur.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan
syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset
tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Rp. 26.758.966.500,-
(Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.
VI. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi PTMR oleh DS yang
dituangkan dalam laporan No 00005/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari
2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah PTMP, AK, DS dan PTMR.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi divestasi 77,19% kepemilikan
saham PTMR.
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam
rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
26
Page 27
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
diantaranya:
- Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran;
Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan;
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP;
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan;
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham PTMR oleh
Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
PT Mitra Pack Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual;
Deep Sources Pte Ltd sebagai pihak pembeli.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara pihak penjual dan pihak pembeli.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Ekuitas PTMP 30
Nilai Rencana Persentase
Uraian September 2025
Transaksi (Rp) (%)
(Rp)
Rencana
190.115.931.743 142.784.000.000 75,10%
Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025,
total ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,-. Berdasarkan Perjanjian
Jual Beli saham, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp142.784.000.000,-. Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap
ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 75,10%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih
dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal
nilai transaksi lebih dari 50%.
27
Page 28
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
Setiap persetujuan internal PTMP dan AK, serta pemenuhan kewajiban
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan Transaksi.
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat struktur
keuangan PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
pengembangan usaha PTMP.
Adapun Risiko dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, Rencana
Divestasi akan memberikan dampak finansial terhadap PTMP, terkait perubahan
pada keseluruhan laporan keuangan. Penjelasan kuantitatif atas dampak finansial
dimaksud akan tercermin pada laporan keuangan PTMP setelah penyelesaian
Transaksi dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan/atau proforma
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Rincian
informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penelaahan atas transaksi
selesai.
Selain itu PTMP wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal
termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban penyampaian fakta material dan
pemenuhan ketentuan transaksi material (dalam hal Transaksi merupakan
transaksi material). Setelah dilakukannya Transaksi, PTMP akan kehilangan
kepemilikan saham dalam PTMR.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
i) Analisis Kualitatif
Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat kualitatif
dari Perseroan melakukan akuisisi adalah potensi untuk memperkuat struktur
keuangan serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
pengembangan usaha Perseroan yang akan didasarkan atas evaluasi internal
Perseroan.
Melalui akuisisi memungkinkan Perseroan dalam meningkatkan fokus pada
kegiatan usaha strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih
efisien dan optimal.
Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah perubahan
signifikan pada kontribusi pendapatan, laba maupun potensi sinergi bisnis yang
sebelumnya diperoleh dari PTMR.
ii) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya
Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk
akun kas dan bank sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir
tahun proyeksi (2030). Dari sisi Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada
saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada
tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi.
Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-
lain sebesar Rp142,78 miliar yang berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
28
Page 29
Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
Rencana Transaksi memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi,
sehingga menyebabkan kenaikan neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
i) Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang
Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang
& Rekan, Nilai Pasar 77,19% Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp133.902.000.000,-.
ii) Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Nilai Rencana
Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.
iii) Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi
tersaji pada tabel berikut.
Uji Batas Atas dan Batas Bawah
Keterangan Batasan Transaksi (Rp.Juta)
Batas Atas Nilai Rencana Transaksi 7,5% di atas nilai pasar
143.945
Nilai Rencana Transaksi
142.784
Nilai Pasar
133.902
Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi 7,5% di bawah nilai
123.859
pasar
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih
harga dalam Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah lebih
tinggi sebesar 6,63% dibandingkan dengan Nilai Pasar.
Selisih Nilai Transaksi
Nilai Rencana
Uraian Nilai Pasar Selisih (%)
Transaksi (Rp)
Rencana
133.902.000.000 142.784.000.000 6,63%
Transaksi
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
Terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi Divestasi
77,19% saham PTMR. Faktor lain yang relevan adalah PTMP berencana akan
melakukan transaksi 99,00% saham PT Global Putra Kusuma dan pembelian aset
milik PTMR dan AK.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
29
Page 30
Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan
pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas data dan
informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya
terpenuhi.
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19%
saham PTMR yang terdiri dari 76,42% penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77%
penyertaan saham AK pada PTMR kepada DS adalah Wajar.
Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No
00006/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, AK, GPK dan
PTMR.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi berupa
akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh
PTMP.
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset neto milik PTMR dan
aset tetap milik Ardi Kusuma oleh Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
diantaranya:
- Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran.
- Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
30
Page 31
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK d oleh
Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi 99,00% GPK dan Pembelian
Aset PTMR
PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana
PT Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan AK sebagai
direktur utama perseroan.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan
gambaran sebagai berikut:
Rencana Transaksi Ekuitas PTMP 30 Nilai Rencana Persentase
September 2025 (Rp) Transaksi (Rp) (%)
Penjualan dan pengalihan
atas Objek Jual Beli milik
PTMR 102.184.995.000 53,75%
Penjualan dan pengalihan
atas Tanah dan Bangunan
milik Ardi Kusuma 190.115.931.743 37.430.100.000 19,69%
Total 190.115.931.743 139.615.095.000 73,44%%
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025,
total ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,00 (Seratus Sembilan
Puluh Miliar Seratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh
Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Berdasarkan dua Perjanjian Induk tanggal 23
Januari 2026, diketahui bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp139.615.094.617,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima
Belas Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah).
Dengan demikian, persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas
PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 73,44%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih
dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari Transaksi ini antara lain adalah optimalisasi struktur grup usaha
Perseroan dengan tetap menjaga pengendalian atas kegiatan usaha serta aset-
aset strategis yang mendukung operasional Perseroan. Melalui penataan aset dan
31
Page 32
kewajiban yang selaras dengan kegiatan usaha, transaksi ini diharapkan dapat
mendukung struktur keuangan Perseroan secara konsolidasian.
Selain itu, Transaksi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kegiatan
usaha Perseroan dengan mempertahankan pangsa pasar, basis pelanggan, serta
hubungan dengan pemasok dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan
kepemilikan dan pengendalian langsung atas aset operasional, Transaksi ini juga
diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional serta rencana
pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang
berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha
terkait. Selain itu, Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan
pada laporan keuangan konsolidasian.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban
i) Analisis Kualitatif
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK
serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai
bagian dari strategi penataan portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya
divestasi PTMR. Melalui transaksi ini, PTMP bertujuan untuk memastikan
keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga stabilitas operasional. Akuisisi aset
dan kepemilikan mayoritas saham GPK dilakukan untuk mempertahankan pangsa
pasar, hubungan dengan pelanggan dan pemasok. Secara keseluruhan, Rencana
Transaksi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional dan
memperkuat daya saing PTMP dalam industri serta mempertahankan posisinya di
pasar.
Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain
adalah terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan
pangsa pasar, pelanggan, serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali
langsung atas aset strategis dan kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan daya
saing.
Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti
potensi berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang
diperoleh serta berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada
kegiatan usaha.
ii) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya
Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk
akun kas dan bank sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir
tahun proyeksi (2030). Dari sisi Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada
saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada
tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi.
Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-
lain sebesar Rp142,78 miliar yang berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
Rencana Transaksi memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi,
32
Page 33
sehingga menyebabkan kenaikan neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78
miliar.
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
i) Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September
2025, No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh
Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah
sebesar Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta
Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September
2025, No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh
Penilai Publik Dr. Handy Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor
Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah
sebesar Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh
Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30
September 2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari
2026, oleh Penilai Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor
Jasa Penilai Publik Ihot Dollar dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma
adalah sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga
Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
ii) Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Induk tanggal 23 Januari 2026, Nilai Rencana Transaksi
berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi
Kusuma oleh PTMP adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga
Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
Rupiah).
iii) Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas
Rencana Transaksi:
Uji Batas Atas dan Batas Bawah
Keterangan Batasan Transaksi (Rp.Juta)
Batas Atas Nilai Rencana Transaksi 7,5% di atas nilai pasar
100.824
Nilai Rencana Transaksi
93.790
Nilai Pasar
93.790
Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi 7,5% di bawah nilai
86.755
pasar
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai
transaksi dan Nilai Pasar adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada
tabel berikut:
Selisih Nilai Transaksi
Nilai Rencana
Uraian Nilai Pasar Selisih (%)
Transaksi (Rp)
Rencana 93.790.066.500 93.790.066.500 0,00%
33
Page 34
Transaksi
d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan
diungkapkan pada bab-bab sebelumnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,
termasuk pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan
demikian, Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan
pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas data dan
informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya
terpenuhi.
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan analisis faktor lain
yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00%
saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah
Wajar.
Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana
transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma
yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja,Suhartono dengan Laporan No. 299/GN/HI/KPS/I/26 tertanggal 23 Januari 2026 sebagai
berikut:
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.233.851.887 (3.589.793.934) 644.057.953
Piutang usaha 38.201.315.394 2.835.582.959 41.036.898.353
Piutang lain-lain 47.004.178.535 (7.608.127.534) 39.396.051.001
Persediaan 99.503.633.796 (393.950.288) 99.109.683.508
Pajak dibayar dimuka - 2.943.486.315 2.943.486.315
Uang muka dan biaya dibayar
49.569.769.708 - 49.569.769.708
dimuka
Jumlah Aset Lancar 238.512.749.320 232.699.946.838
34
Page 35
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain - 13.190.439.956 13.190.439.956
Tagihan taksiran pajak penghasilan 3.202.682.688 (767.753.810) 2.434.928.878
Aset tetap - neto 38.998.164.864 41.186.102.745 80.184.267.609
Aset lain-lain 8.724.140 - 8.724.140
Aset pajak tangguhan 9.436.469.159 (3.337.435.072) 6.099.034.087
Jumlah Aset Tidak Lancar 51.646.040.851 101.917.394.670
JUMLAH ASET 290.158.790.171 334.617.341.508
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha 23.319.428.709 4.417.587.241 27.737.015.950
Utang lain-lain 201.697.339 (31.069.421) 170.627.918
Beban akrual 1.327.404.885 - 1.327.404.885
Uang muka penjualan 8.376.752.481 - 8.376.752.481
Utang pajak 3.299.168.614 (996.463.052) 2.302.705.562
Bagian liabilitas jangka panjang yang
Jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank 40.272.314.850 - 40.272.314.850
Utang pembelian aset tetap 1.148.727.234 - 1.148.727.234
Liabilitas sewa kepada pihak
908.109.879 (754.145.754) 153.964.125
berelasi
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 78.853.603.991 81.489.513.005
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjan setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pembelian aset tetap 511.637.682 512.521.120 1.024.158.802
Liabilitas sewa kepada pihak
3.953.967.686 (3.191.104.323) 762.863.363
berelasi
Utang Lain-lain - 4.031.377.562 4.031.377.562
Liabilitas imbalan kerja 16.723.649.069 - 16.723.649.069
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 21.189.254.437 22.542.048.796
JUMLAH LIABILITAS 100.042.858.428 104.031.561.801
35
Page 36
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal -
Rp 25 per saham
Modal dasar – 9.746.800.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh - 3.169.200.000
79.230.000.000 - 79.230.000.000
saham
Tambahan Modal disetor 115.655.342.915 (43.672.238.175) 71.983.104.740
Rugi komprehensif lain (1.506.953.444) 1.441.120.625 (65.832.819)
Saldo laba
Telah ditentukan - 325.000.000
penggunaannya 325.000.000
Belum ditentukan 93.154.742.501 78.937.749.699
penggunaanya (14.216.992.802)
Sub Jumlah 179.486.396.669 230.410.021.620
Kepentingan Nonpengendali 10.629.535.074 175.758.087
Jumlah Ekuitas 190.115.931.743 230.585.779.707
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 290.158.790.171 334.617.341.508
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
PENJUALAN NETO 147.594.701.531 - 147.594.701.531
BEBAN POKOK
PENJUALAN (101.312.984.068) - (101.312.984.068)
LABA BRUTO 46.281.717.463 46.281.717.463
Beban penjualan (1.569.767.872) (1.569.767.872)
Beban umum dan administrasi (65.254.795.309) - (65.254.795.309)
Penghasilan (beban) lain-lain (21.956.266.410) 98.171.386.194 76.215.119.784
LABA (RUGI) OPERASI (42.499.112.128) 55.672.274.066
Beban keuangan (3.625.304.919) - (3.625.304.919)
LABA SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN (46.124.417.047) 52.046.969.147
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 4.219.828.993 - 4.219.828.993
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN NETO 4.219.828.993 4.219.828.993
LABA (RUGI) NETO
TAHUN
BERJALAN (41.904.588.054) 56.266.798.140
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
36
Page 37
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja
jangka panjang (328.907.711) (390.277.447) (719.185.158)
Pajak penghasilan terkait 72.359.696 - 72.359.696
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
NETO - SETELAH PAJAK (256.548.015) (646.825.462)
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (42.161.136.069) 55.619.972.678
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen
RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai
Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan
diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9
Februari 2026
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta
mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id.
Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di
kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara
14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2 Maret 2026.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI,
situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
dengan agenda persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
37
Page 38
sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham
publik, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban yang nilainya material harus mendapatkan persetujuan pemegang saham
independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Transaksi Pembelian Aset Tetap
dan Pembelian Aktiva dan Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
IX. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen 15 Januari 2026
ke OJK
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen 23 Januari 2926
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 23 Januari 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen 9 Februari 2026
5. RUPSLB 3 Maret 2026
6. Rencana Transaksi dilakukan 3 Maret 2026
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS 5 Maret 2026
Independen
X. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak
benar atau menyesatkan.
38
Page 39
XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi
Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan.
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.mitrapack.co.id
Email: corsec@mitrapack.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
39
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MASTERPRINT TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
· Pembeli
p.2 ×12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3 ×4
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×7
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Bright Point Trading Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
Deep Source Holdings Limited
p.7 ×2
unresolved
org
Theme International Holdings Limited
p.7
unresolved
org
Komisaris Deep Source Pte. Ltd.
p.7
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.7
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.7 ×3
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.9 ×3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.9 ×5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia.
p.10
unresolved
person
Ardi Kusuma Berikut
p.10
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.11 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.11
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.15 ×2
unresolved
org
Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
p.15
unresolved
person
Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset
· Penjual
p.16 ×51
unresolved
org
KJPP Ihot
p.18
unresolved
person
DR. Sitanala
p.20 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.26 ×2
unresolved
org
Deep Sources Pte Ltd
p.27
unresolved
person
Penilai Publik Endang Sunardi
p.29 ×2
unresolved
person
Penilai Publik Dr. Handy Octavianus
p.33 ×2
unresolved
person
MMPP.
p.33
unresolved
person
Penilai Publik Ihot Parasian Gultom
p.33
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.37
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
9280 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}