Skip to content
Back to announcement

20260130_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32023207_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
         PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
            KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN
    2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG
          TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN
PENJUALAN DAN PENGALIHAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
MASTER PRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD., PEMBELIAN ASET TETAP MILIK
PAK ARDI KUSUMA DAN PEMBELIAN AKTIVA SERTA KEWAJIBAN PT MASTER PRINT TBK
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                    PT MITRA PACK TBK
                                       (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                          Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                         distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                           industri pengemasan termasuk suku cadang

                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
                          Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                  Telepon: 021 – 624-0170
                Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
      MASTERPRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI INI MENYESATKAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
                                  I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan di PT Master Print Tbk (“PTMR”)
    kepada Deep Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
    Rp141.356.160.000 (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta
    seratus enam puluh ribu rupiah) atau 1.457.280.000 lembar saham yang mewakili sebesar
    76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
    disetor PTMR (“Transaksi Akuisisi PTMR”);
 2. Pembelian Aset Tetap milik Ardi Kusuma senilai Rp37.430.100.000 (tiga puluh tujuh miliar
    empat ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
 3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua
    miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam
    ratus tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Agreement for the sale and
pruchase of shares) tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi
Kusuma selaku penjual dan DS selaku pembeli, sebagaimana diubah dengan Adendum
Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tanggal 22 Januari 2026 (“Perjanjian
Jual Beli Saham”).

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir
2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian
Pembelian Aset Tetap”).

Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026
(“Perjanjian Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Akuisisi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi
Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana
seluruhnya tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan
Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman
Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali
Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan
Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada


                                            2
Page 3
OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang
tercantum dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.

   II.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                  TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Transaksi Akuisisi PTMR
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR
      Transaksi Akuisisi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi
      secara optimal serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan
      berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini
      dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
      likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan.
      Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR ini diharapkan dapat
      berkontribusi terhadap peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
      sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
      Akusisi PTMR diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
      keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa
      mendatang.

         Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi PTMR ini, maka akan memperkuat
         keuangan Perseroan dengan meningkatnya likuiditas dan efisiensi pengelolaan aset.

2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan
      efektivitas kegiatan operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan
      diperoleh oleh Perseroan memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha
      Perseroan saat ini dan di masa yang akan datang. Transaksi ini dilakukan sesuai
      prosedur Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      dimana transaksi dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak
      independen.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
      Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
      sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
      perusahaan (proforma), transaksi pembelian aset tetap ini diperkirakan akan
      memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan melalui penguatan
      struktur aset, peningkatan efisiensi penggunaan aset tetap, serta dukungan terhadap
      operasional utama Perseroan.




                                             3
Page 4
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Penilai Independen
      sebagaimana disajikan dalam Bab Ringkasan Pendapat Pihak Independen. Transaksi
      Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis
      Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal serta dalam kaitannya dengan
      Transaksi Akuisisi PTMR. Transaksi ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan bisnis,
      aktiva, dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PTMR agar dapat dikelola secara
      langsung oleh Perseroan.

       Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
       dan efisiensi kegiatan usaha, memperkuat pengendalian operasional, serta mewujudkan
       struktur usaha dan keuangan yang lebih terintegrasi dan optimal.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo,
      CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
      sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
      perusahaan (proforma), Aktiva yang diperoleh dan kewajiban yang dialihkan memiliki
      keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan serta telah diperhitungkan dan
      dinilai secara wajar.

       Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengaruh transaksi ini terhadap kondisi
       keuangan Perseroan telah dianalisis secara memadai, termasuk implikasinya terhadap
       struktur aset dan liabilitas serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
       keuangannya. Dengan mempertimbangkan nilai aktiva yang diperoleh dan profil
       kewajiban yang dialihkan, transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material
       terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. Setelah transaksi dilaksanakan,
       kondisi keuangan Perseroan diharapkan tetap terjaga dan mendukung kelangsungan
       kegiatan usaha Perseroan.

SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.

                         III.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI

1. Transaksi Akuisisi PTMR

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah sebanyak 1.457.280.000 (satu miliar empat ratus lima puluh
      tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu) lembar saham atau sebesar 76,42% (tujuh
      puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
      penuh dalam PTMR.

       Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
       1) Riwayat Singkat PTMR
          PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di
          hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
          disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
          Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta
          Pendirian PTMR”).



                                             4
Page 5
   Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
   Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai
   peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut
   telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8
   Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)

2) Alamat PTMR
   Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl.
   Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
   Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha PTMR
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, PTMR bergerak dalam bidang
   perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan
   besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas
   penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang
   berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan
   besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print
   Tbk No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591
   tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   PTMR adalah sebagai berikut:

                                      Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
         Keterangan
                               Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       (%)

   Modal Dasar                   5.888.000.000      147.200.000.000
   Pemegang saham:
   - PT Mitra Pack Tbk                                                    76,42%
                                 1.457.280.000       36.432.000.000
   - Ardi Kusuma                                                          0,77%
                                   14.720.000           368.000.000
   - Masyarakat                                                           22,81%
                                  435.000.000        10.875.000.000
   Jumlah            Modal
   Ditempatkan        dan
   Disetor Penuh                                                       100,00%
                                 1.907.000.000       47.675.000.000
   Saham Dalam Portepel
                                 3.981.000.000       99.525.000.000


5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama           : Jessica Kusuma
   Komisaris                 : Ilham Djaja
   Komisaris Independen      : Heriyadi

                                      5
Page 6
        Direksi
        Direktur Utama           : Ardi Kusuma
        Direktur                 : Cindy Kusuma
        Direktur                 : Edward Kusuma
        Direktur                 : Tungga Wijaya

   6) Informasi Keuangan
      Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
      konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
      yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
      berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
      (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
      ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
      periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
      Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
      yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
      tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
      I.B Susetyo, CPA.

        Laporan Posisi Keuangan
                                                                 Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan            30 September 2025          31 Desember 2024

        Total Aset                         143.775.377.160            159.592.481.737
        Total Liabilitas                      55.598.228.470           60.397.809.377
        Total Ekuitas                         88.177.148.690           99.194.672.360


        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                 Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan            30 September 2025          30 September 2024

        Pendapatan                            97.308.765.210            93.819.505.302
        Laba Bruto                            25.594.536.047            28.456.755.037
        Laba     (Rugi)     Bersih
                                                                         6.766.259.815
        Periode Berjalan                   (10.503.915.995)

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : Deep Source Pte. Ltd.
   Penjual            : Perseroan

   Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:

   1)   Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
        Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan
        berdasarkan hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015.
        Pada saat didirikan, Deep Source Pte. Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd.
        dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, berganti nama menjadi Deep Source Pte.
        Ltd.




                                          6
Page 7
2)   Kegiatan Usaha Perusahaan
     Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa
     bijih besi, bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.

3)   Alamat Perusahaan
     Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat
     di 3 Anson Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.

4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah
     sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal USD 1 per saham
          Keterangan
                                Jumlah Saham         Nilai Nominal (USD)     (%)
     Modal Dasar                     80.000.000               80.000.000
     Pemegang saham:
     - Deep Source Holdings
                                                                            100,00%
       Limited*                      80.000.000               80.000.000
     Jumlah         Modal
     Ditempatkan       dan
     Disetor Penuh                                                          100,00%
                                     80.000.000               80.000.000
     Saham Dalam Portepel
                                                 -                     -

     *) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International
     Holdings Limited (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).

5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat
     keterbukaan informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Tidak ada

        Direksi
        Direktur                     : Jiang Jiang
        Direktur                     : Wu Lei

Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:

1)   Riwayat Singkat Perseroan
     PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
     Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
     tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
     November 2000.

     Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
     berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang saham,
     serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini
     telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

                                        7
Page 8
     dengan Surat Keputusan o.. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September
     2022.

2)   Alamat Perseroan
     Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
     Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
     Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

3)   Kegiatan Usaha Perseroan
     Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan mesin kantor dan
     industri, suku cadang dan perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa
     guna usaha tanpa opsi mesin dan peralatan industri.

4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack
     Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
     12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     Perseroan adalah sebagai berikut:

                                           Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
            Keterangan
                                 Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)       (%)

     Modal Dasar                    9.476.800.000        236.920.000.000
     Pemegang saham:
     - PT Kencana Usaha
                                                                               72,51%
       Sentosa                      2.298.124.000         57.453.100.000
     - Jessica Kusuma                                                          0,75%
                                       23.692.000            592.300.000
     - Cindy Kusuma                                                            0,75%
                                       23.692.000            592.300.000
     - Edward Kusuma                                                           0,75%
                                       23.692.000            592.300.000
     - Masyarakat                                                              25,24%
                                      800.000.000         20.000.000.000
     Jumlah              Modal
     Ditempatkan          dan
     Disetor Penuh                                                         100,00%
                                    3.169.200.000         79.230.000.000
     Saham Dalam Portepel
                                    6.307.600.000        157.690.000.000

5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi
     ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama             : Jessica Kusuma
        Komisaris                   : Tungga Wijaya
        Komisaris Independen        : Drs. Gilbert Rely, SH, SE




                                       8
Page 9
          Direksi
          Direktur Utama                : Ardi Kusuma
          Direktur                      : Cindy Kusuma
          Direktur                      : Edward Kusuma

   6)   Informasi Keuangan
        Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
        konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
        yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
        berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
        (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
        ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
        periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
        Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
        yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
        tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
        I.B Susetyo, CPA.

          Laporan Posisi Keuangan
                                                                   Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan             30 September 2025           31 Desember 2024

          Total Aset                           290.158.790.171          334.864.065.589
          Total Liabilitas                     100.042.858.428          102.586.997.777
          Total Ekuitas                        190.115.931.743          232.277.067.812


          Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                           Disajikan dalam Rupiah
              Keterangan         30 September 2025        30 September 2024

          Pendapatan                           147.594.701.531          136.574.090.252
          Laba Bruto                            46.281.717.463            48.205.687.893
          Laba (Rugi) Bersih
          Periode Berjalan                                                 8.311.158.115
                                               (41.904.588.054)


C. Hubungan Afiliasi
   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas penjualan 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen)
   saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp 141.356.160.000
   (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu
   rupiah) sesuai dengan laporan penilaian saham PTMR No. 00002/2.0113-
   03/BS/05/0340/1/I/2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.

     Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham

     1) Pihak
         Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
         Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)

                                           9
Page 10
        2) Perjanjian Jual Beli Saham
           Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11
           November 2025 dan kemudian diubah pada tanggal 22 Januari 2026

        3) Prasyarat
           Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan
           di bawah ini, antara lain (“Prasyarat”):
           Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu
           diperoleh atau dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta
           pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
           perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi
           Akuisisi PTMR. Prasyarat ini termasuk di antaranya persetujuan Rapat Umum
           Pemegang Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan
           Transaksi Akuisisi PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
           Independen PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi
           Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

        4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
           Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia.

           Penyelesaian sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah harta kekayaan berwujud (“Aset Tetap”) milik Sdr. Ardi Kusuma
      senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta
      Seratus Ribu Rupiah).

   B. Pihak yang melakukan transaksi
      Pembeli     : Perseroan
      Penjual            : Sdr. Ardi Kusuma

      Berikut informasi mengenai pembeli:
      Informasi mengenai pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1
      huruf B pada Keterbukaan Informasi ini.

      Berikut informasi mengenai Penjual:
      Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 1960, merupakan warga
      negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW 004,
      Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
      Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur Utama di Perseroan juga Direktur Utama
      di PTMR.

   C. Hubungan Afiliasi
      Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma di mana Sdr.
      Ardi Kusuma merupakan Direktur Utama sekaligus pengendali dari Perseroan.

   D. Nilai Transaksi
      Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh
      Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub
      dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.



                                            10
Page 11
        Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap

        1) Pihak
           Pembeli         : Perseroan
           Penjual         : Sdr. Ardi Kusuma

        2) Pengikatan Jual Beli
           Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026

        3) Prasyarat
           Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
           Perseroan dan persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma,
           termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
           Pemegang Saham Perseroan atas Transaksi Pembelian Aset Tetap.

        4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
           Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

           Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua
      miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
      seratus enam puluh tujuh rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global
      Putra Kusuma (GPK).

      1) Riwayat Singkat GPK

         PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H.,
         M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
         Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta
         Pendirian”).

         Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
         terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta S.H. No. 44 tanggal 13 Agustus
         2025, tentang pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah
         disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
         Surat Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Agustus
         2025 (“Akta 44/2025”).

      2) Alamat Perusahaan
         PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
         Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

      3) Kegiatan Usaha GPK
         PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin,
         peralatan dan perlengkapan lainnya.

      4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
         Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

                                           11
Page 12
   Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501.
   Tahun 2024 tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                    Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
             Keterangan             Jumlah
                                                   Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                    Saham
    Modal Dasar                     1.000.000          100.000.000.000
    Pemegang saham:
    - PT Master Print Tbk                                                    99,00%
                                      247.500           24.750.000.000
    - PT Kencana Usaha
                                                                              1,00%
      Sentosa                            2.500             250.000.000

    Jumlah Modal Ditempatkan
    dan Disetor Penuh
                                                                            100,00%
                                      250.000           25.000.000.000
    Saham Dalam Portepel
                                      750.000           75.000.000.000

5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama         : Ardi Kusuma
    Komisaris               : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen    : Ilham Djaja

    Direksi
    Direktur Utama          : Tungga Wijaya
    Direktur                : Edward Kusuma
    Direktur                : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
   Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
   yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
   periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
   yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
   tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
   I.B Susetyo, CPA.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan             30 September 2025          31 Desember 2024

    Total Aset                                 41.974.664.740        48.422.394.828
    Total Liabilitas                           24.398.856.042        22.449.527.883

                                    12
Page 13
       Total Ekuitas                               17.575.808.698        25.972.866.945


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                    Disajikan dalam Rupiah
                  Keterangan               30 September 2025         30 September 2024

       Pendapatan                                  18.606.059.057         15.891.435.742
       Laba Bruto                                   5.952.206.305          6.769.103.061
       Laba (Rugi)     Bersih   Periode                                    3.632.753.696
       Berjalan                                  (8.108.088.232)


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : Perseroan
   Penjual     : PTMR

   Berikut informasi mengenai Pembeli:
   Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka
   1 huruf B pada Keterbukaan Informasi ini.

   Berikut informasi mengenai Penjual
   Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka
   1 huruf A pada Keterbukaan Informasi ini.

C. Hubungan Afiliasi
   Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
   Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

   Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta
   kepastian eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam
   terhadap profil risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan
   bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip
   kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai Independen (KJPP) untuk
   memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik dan
   keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus
   dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
   seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
   tertanggal 23 Januari 2026.

     Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

     1) Pihak
        Pembeli         : Perseroan
        Penjual         : PTMR

     2) Pengikatan Jual Beli
        Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026




                                          13
Page 14
         3) Prasyarat
            Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
            Perseroan dan PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh
            persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan
            PTMR atas Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

         4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
            Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

                Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Transaksi Akuisisi PTMR
      Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam
      Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Transaksi Akuisisi PTMR merupakan
      transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal
      ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
                                                                                                Batasan
          Keterangan                 PTMP (Rp)              Nilai Transaksi (Rp)   Persentase                           Hasil Analisa
                                                                                                 Nilai
                                                                                                          Termasuk transaksi material yang
      Ekuitas                        190.115.931.743            142.784.000.000        75,10%    >20%
                                                                                                          memerlukan RUPS
      Total Aset                     290.158.790.171                          -        49,55%    >50%     Termasuk transaksi material
                                                                                                          Termasuk transaksi material yang
      Pendapatan                      147.594.701.531                         -        65,93%    >50%
                                                                                                          memerlukan RUPS
      Laba Bersih                     (41.904.588.054)                        -        25,07%    >50%     Termasuk transaksi material
      Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.


      Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi PTMR tidak termasuk transaksi material yang
      mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
      jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji
      dalam analisis berikut:
      A. Analisa Pendapatan                                     Nilai (Rp)          B. Analisa laba (rugi) bersih                 Nilai (Rp)
      Pendapatan PTMP sebelum Divestasi                                             Laba (rugi) bersih PTMP sebelum
                                                              147.594.701.531                                                 (41.904.588.054)
      saham PTMR                                                                    divestasi PTMR
      Pendapatan PTMR 100%                                     97.308.765.210       Laba (rugi) bersih PTMR 100%              (10.503.915.995)
      Pendapatan PTMP setelah Divestasi                                             Laba (rugi) bersih setelah divestasi
                                                               74.363.358.373                                                   (8.027.092.603)
      76,42% saham PTMR                                                             76,42% PTMR
      Selisih kenaikan (penurunan) atas                                             Selisih kenaikan (penurunan) atas laba
      pendapatan setelah divestasi PTMR dan                    73.231.343.158       (rugi) bersih setelah divestasi PTMR      (33.877.495.451)
      sebelum divestasi                                                             dan sebelum divestasi
      persentase selisih pendapatan                                      -49,6%     persentase selisih laba (rugi) bersih                    80,8%
      Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
      divestasi Perseroan tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi
      ini tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Selanjutnya, rencana Transaksi
      Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab Deep Source Pte.
      Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan.

      Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
      ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

      Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi
      afiliasi sebab Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan. Dalam
      pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
      ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




                                                                             14
Page 15
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
   ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020
   Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
   transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak
   yang terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam pelaksanaan transaksi ini,
   Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi
   afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
   Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global
   Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
   Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat
   dari tabel berikut:
                                            Nilai Transaksi
                                                                              Batasan
      Keterangan       PTMP (Rp)         Penjualan Aktiva dan    Persentase                           Hasil Analisa
                                                                               Nilai
                                              Kewajiban
                                                                                        Termasuk transaksi material yang
   Ekuitas             190.115.931.743        102.184.994.617        53,75%    >20%
                                                                                        memerlukan RUPS
   Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan
   dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK
   17/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi
   50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT
   Master Print Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan akan
   melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang
   saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan
   Kewajiban dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi
   afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.


                   IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

A. Struktur Sebelum Transaksi

   1. Transaksi Akuisisi PTMR

       a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.


                                                            Deep Source
                                                           Holdings Limited



                                                                       100%

                                                                Deep Source
                                                                  Pte. Ltd.




                                                        15
Page 16
  b) Struktur Kepemilikan Perseroan


       PT Kencana         Jessica           Cindy Kusuma      Edward            Publik
      Usaha Sentosa      Kusuma                               Kusuma

              72,51%           0,75%                0,75%          0,75%             25,24%




                                             Perseroan




   c) Struktur Kepemilikan PTMR

                       Ardi Kusuma           PT Mitra Pack      Publik
                                                 Tbk

                               0,77%                76,42%             22,81%




                                                PTMR




2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   a) Struktur Kepemilikan Perseroan

        PT Kencana         Jessica          Cindy Kusuma      Edward             Publik
       Usaha Sentosa      Kusuma                              Kusuma

              72,51%           0,75%                0,75%          0,75%             25,24%




                                             Perseroan



   b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma

                                               Ardi Kusuma




                                                 Aset tetap




                                       16
Page 17
   3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

      a) Struktur Kepemilikan Perseroan


           PT Kencana           Jessica                Cindy Kusuma                 Edward                 Publik
          Usaha Sentosa        Kusuma                                               Kusuma

                  72,51%             0,75%                      0,75%                        0,75%              25,24%




                                                          Perseroan




      b) Struktur Kepemilikan PTMR

                           Ardi Kusuma                PT Mitra Pack                 Publik
                                                          Tbk

                                     0,77%                        76,42%                     22,81%




                                                           PTMR


                                                               99,00%


                                                            GPK                               Aktiva dan
                                                                                              Kewajiban




      c) Struktur Kepemilikan GPK
                                       PT Kencana                          PTMR
                                      Usaha Sentosa

                                                  1,00%                        99,00%




                                                              GPK



B. Struktur Setelah Transaksi

   1. Transaksi Akuisisi PTMR
                                  Deep Source                         Publik
                                    Pte Ltd
                                             77,19%                        22,81%



                                                       PTMR




                                                17
Page 18
       2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

                                     Pemegang                      Publik
                                   Saham Founder
                                          74,76%                       25,24%



                                                   Perseroan




                                                   Aset tetap



       3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban


                                       Pemegang                      Publik
                                     Saham Founder
                                            74,76%                      25,24%



                                                     Perseroan


                                                          99,00%


                                                        GPK




                                                     Aktiva dan
                                                     Kewajiban




       V. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT
Global Putra Kusuma di PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP
Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi
Kusuma. Kedua penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi PTMR
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam
   laporan No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak - pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma, Perseroan dan
     PTMR.



                                              18
Page 19
2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42% saham Perseroan
   dan 0,77% saham Ardi Kusuma.

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
   wajar per tanggal 30 September 2025 dari 77,19% saham PTMR, yang dinyatakan dalam
   mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
   Transaksi Akuisisi PTMR.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
   gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        Penilaian;
     - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
        yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
     - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
     - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
     - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
        tugas; dan
     - Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
        penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
  khusus.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham
   Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
   Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
   Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
   Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
   yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
   relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang
   mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
   pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
   Nilai Pasar Saham 77,19% saham PTMR pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                   Rp142.784.000.000,-
        (Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
  (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
  (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

                                        19
Page 20
     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
     nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
     mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.


B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud (Tangible Asset)
   milik Sdr. Ardi Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-
   00/PI/10/0092/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
                  Obyek
     No.                              Kepemilikan                           Lokasi
                 Penilaian
         1     Rumah Kantor       SHGB No. 3410 a.n.      Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT.
                                  Ardi Kusuma             024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec.
                                                          Benda, Kota Tangerang, Banten.
         2     Rumah Kantor       SHGB No. 3656 a.n.      Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT.
                                  Ardi Kusuma             024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec.
                                                          Benda, Kota Tangerang, Banten.
         3     Gedung Kantor      SHM No. 761 dan         Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel.
                                  SHM No. 762 a.n. Ardi   Karang    Sari,  Kec.   Neglasari, Kota
                                  Kusuma                  Tangerang, Banten.
         4     Gedung             SHM No. 1861 dan        Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
                                  HGB No. 340 a.n. Ardi   Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang,
                                  Kusuma                  Banten


  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan
     pendapat tentang nilai pasar wajar atas aset yang dimaksud, yang dinyatakan dalam
     mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi
     Pembelian Aset Tetap.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
     gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek
       penilaian diasumsikan wajar, akurat dan benar.
     - Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara
       hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
     - Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
       memadai.
     -       Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
             menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
     - Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
       pengalihan kepada pihak lain.
     - Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
     - Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari
       Pihak Pemberi Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan
       dapat dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku
       dan harus dilakukan penilaian ulang.


                                                    20
Page 21
  - Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai
    secara manual di lapangan.
  - Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.

  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
  khusus.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
   berupa Rumah Kantor, Gedung Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta
   mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
   28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III,
   tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam
   penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
                                                                            Pendekatan   Pendekatan   Pendekatan
   No      Jenis Properti                       Alamat                        Pasar        Biaya      Pendapatan

                            Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
      1   Rumah Kantor      RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota        V
                            Tangerang, Banten.

                            Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
      2   Rumah Kantor      RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota        V
                            Tangerang, Banten.


                            Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang
      3   Gedung Kantor                                                                      V            V
                            Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.


                            Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
      4   Gedung                                                                V            V
                            Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten



  Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau
  pembobotan terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua
  pendekatan penilaian tersebut.

6. Kesimpulan Nilai
   Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan
   data intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta
   melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan
   dengan menggunakan metode penilaian yang disebutkan di atas mengikuti prosedur
   appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas dari pernyataan dan catatan dalam laporan
   penilaian ini, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset yang dimaksud pada
   tanggal 30 September 2025 adalah sebesar :

                                     Rp. 37.430.100.000,-
          (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
  Approach), Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
  (“DCF”), Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
  penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
  nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
  mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.



                                                              21
Page 22
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   C.1 Penilaian Saham GPK
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”)
   yang dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari
   2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.

  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
     wajar per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam
     mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
     Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
     gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
       - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
       - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          Penilaian;
       - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
          yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
       - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
       - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan;
       - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
       - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
          tugas; dan
       - Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
          penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

     Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
     khusus.

  5. Pendekatan dan metode penilaian
     Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham
     Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
     Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
     Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

  6. Kesimpulan nilai
     Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
     Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
     Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
     yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
     relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang
     mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai

                                            22
Page 23
  pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
  Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                  Rp29.601.000.000,-
               (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
  (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
  (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
  nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
  mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.

C.2 Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang
dituangkan dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
   No   Obyek Penilaian            Kepemilikan                             Lokasi
    1   Tanah         dan   SHGB                  NIB:   Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
        Bangunan            12.10.000036732.0     dan    No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
        Gudang (2 unit)     12.10.000037143.0 dengan     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                                                2
                            Luas Total: 1.000 m dan
                            Luas Bangunan Total: 748
                              2
                            m
    2   Ruko/Rukan          SHGB No. 5325 dan 5330       Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
                                                     2
                            dengan Luas Total: 61 m      Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga
                                                    2
                            dan Luas Bangunan: 178 m     Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
                                                         Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                                         Khusus Ibukota Jakarta.
    3   Kendaraan     dan                                Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Alat Berat                                       Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                         DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                         Timur.
    4   Mesin-Mesin                                      Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Packaging                                        Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                         DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                         Timur.
    5   Inventaris    dan                                Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Peralatan Kantor                                 Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                         DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
    6   Persediaan                                       Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Packaging                                        Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
        Equipment                                        DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah memberikan pendapat tentang
   nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang
   Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai
      gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:

                                               23
Page 24
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
  kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
  dengan obyek penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
  diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
  benar merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
  adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
  tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan
  disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
  sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
  Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
  sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk
  melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-
  Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan
  yang dimiliki oleh Penilai.

Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
  September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November
  2025, maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian
  pada saat inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada
  tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap
  merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman
  investigasi, dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
  terhadap sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu,
  inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan
  mengacu pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi
  foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima
  dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang
  dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai dengan informasi
  yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
  terhadap sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan
  Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh
  karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung
  dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang
  diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei langsung
  (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT.
  Master Print Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi
  yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan
  kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan
  informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
  Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
  obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan
  dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan
  Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan

                                     24
Page 25
          kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi
          secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang
          dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan
          Packaging Equipment tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka
          penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
        - Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
          memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
          akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
          signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka,
          Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
        - Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
          keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
        - Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
          pihak yaitu Perseroan dan Penilai.

  B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
     - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
       12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
       tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah
       SHGB No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami
       peroleh dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via
       aplikasi Sentuh Tanahku serta situs web ATR/BPN. Hal ini juga telah kami
       konfirmasi kepada Perseroan.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door
       pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
       terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15).
       Pada setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2
       dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset
       sudah ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
   berupa Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-
   mesin packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment
   serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
   28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III,
   tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam
   penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:

                                                                                       Pendekatan   Pendekatan
   No       Jenis Properti                           Alamat
                                                                                         Pasar        Biaya

           Tanah dan         Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
    1      Bangunan Gudang   Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,          V            V
           (2 unit)          Provinsi Jawa Timur.

                             Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
                             C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
    2      Ruko/Rukan                                                                      V            V
                             Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
                             Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                             Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
           Kendaraan dan
    3                        Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
           Alat Berat
                             Provinsi Jawa Timur.

                             Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
           Mesin-mesin
    4                        Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
           packaging
                             Provinsi Jawa Timur.




                                                           25
Page 26
                               Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
            Inventaris dan
      5                        Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,    V   V
            Peralatan Kantor
                               Provinsi Jawa Timur.

            Persediaan         Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
      6     Equipment          Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,    V   V
            Packaging          Provinsi Jawa Timur.



  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
     faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan
     syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset
     tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                      Rp. 26.758.966.500,-
          (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
                         Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
     Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
     penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
     nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling
     mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.

                         VI. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi PTMR
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi PTMR oleh DS yang
   dituangkan dalam laporan No 00005/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari
   2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah PTMP, AK, DS dan PTMR.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi divestasi 77,19% kepemilikan
     saham PTMR.

  3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam
     rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                             26
Page 27
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
   pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
   diantaranya:
   -   Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   -   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       Pendapat Kewajaran;
       Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
       informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
       tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
       relevan;
   -   Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
       serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
       (fiduciary duty).
   -   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan;
   -   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP;
   -   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
       dihasilkan;
   -   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
       dari pemberi tugas.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham PTMR oleh
   Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

   a. Analisis Transaksi
      i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
          PT Mitra Pack Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual;
          Deep Sources Pte Ltd sebagai pihak pembeli.

      ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
          Tidak terdapat hubungan afiliasi antara pihak penjual dan pihak pembeli.

      iii) Materialitas Nilai Transaksi
                                  Ekuitas PTMP 30
                                                       Nilai Rencana         Persentase
                 Uraian            September 2025
                                                       Transaksi (Rp)            (%)
                                        (Rp)
            Rencana
                                    190.115.931.743     142.784.000.000              75,10%
            Transaksi

          Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025,
          total ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,-. Berdasarkan Perjanjian
          Jual Beli saham, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
          Rp142.784.000.000,-. Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap
          ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 75,10%.

          Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
          sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih
          dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
          Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal
          nilai transaksi lebih dari 50%.

                                           27
Page 28
      Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan wajib
      terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No.
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
      Utama.
      Setiap persetujuan internal PTMP dan AK, serta pemenuhan kewajiban
      berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sehubungan
      dengan pelaksanaan Transaksi.

  iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
      Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat struktur
      keuangan PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
      pengembangan usaha PTMP.

      Adapun Risiko dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, Rencana
      Divestasi akan memberikan dampak finansial terhadap PTMP, terkait perubahan
      pada keseluruhan laporan keuangan. Penjelasan kuantitatif atas dampak finansial
      dimaksud akan tercermin pada laporan keuangan PTMP setelah penyelesaian
      Transaksi dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan/atau proforma
      sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Rincian
      informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penelaahan atas transaksi
      selesai.

      Selain itu PTMP wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal
      termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban penyampaian fakta material dan
      pemenuhan ketentuan transaksi material (dalam hal Transaksi merupakan
      transaksi material). Setelah dilakukannya Transaksi, PTMP akan kehilangan
      kepemilikan saham dalam PTMR.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
   i) Analisis Kualitatif
      Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat kualitatif
      dari Perseroan melakukan akuisisi adalah potensi untuk memperkuat struktur
      keuangan serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
      pengembangan usaha Perseroan yang akan didasarkan atas evaluasi internal
      Perseroan.

      Melalui akuisisi memungkinkan Perseroan dalam meningkatkan fokus pada
      kegiatan usaha strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih
      efisien dan optimal.

      Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah perubahan
      signifikan pada kontribusi pendapatan, laba maupun potensi sinergi bisnis yang
      sebelumnya diperoleh dari PTMR.

  ii) Analisis Kuantitatif
      Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya
      Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk
      akun kas dan bank sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir
      tahun proyeksi (2030). Dari sisi Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada
      saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada
      tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi.
      Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
      Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-
      lain sebesar Rp142,78 miliar yang berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.


                                       28
Page 29
          Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
          Rencana Transaksi memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi,
          sehingga menyebabkan kenaikan neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.

  c.    Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
        i) Hasil Penilaian
           Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
           03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang
           Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang
           & Rekan, Nilai Pasar 77,19% Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30
           September 2025 adalah sebesar Rp133.902.000.000,-.

       ii) Nilai Transaksi
           Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Nilai Rencana
           Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.

       iii) Kewajaran Nilai Transaksi
            Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
            tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
            Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
            melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

           Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi
           tersaji pada tabel berikut.

                                   Uji Batas Atas dan Batas Bawah
                         Keterangan                   Batasan Transaksi           (Rp.Juta)
             Batas Atas Nilai Rencana Transaksi      7,5% di atas nilai pasar
                                                                                     143.945
                  Nilai Rencana Transaksi
                                                                                     142.784
                         Nilai Pasar
                                                                                     133.902
            Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi         7,5% di bawah nilai
                                                                                     123.859
                                                                        pasar

           Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
           berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih
           harga dalam Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah lebih
           tinggi sebesar 6,63% dibandingkan dengan Nilai Pasar.

                                       Selisih Nilai Transaksi
                                                        Nilai Rencana
                 Uraian            Nilai Pasar                                  Selisih (%)
                                                        Transaksi (Rp)
            Rencana
                                  133.902.000.000       142.784.000.000                6,63%
            Transaksi

  d.    Analisis atas faktor lain yang relevan
        Terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi Divestasi
        77,19% saham PTMR. Faktor lain yang relevan adalah PTMP berencana akan
        melakukan transaksi 99,00% saham PT Global Putra Kusuma dan pembelian aset
        milik PTMR dan AK.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar


                                           29
Page 30
     Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan
     pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas data dan
     informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya
     terpenuhi.

     Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
     atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
     yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19%
     saham PTMR yang terdiri dari 76,42% penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77%
     penyertaan saham AK pada PTMR kepada DS adalah Wajar.

     Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
     signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
     keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
     pelaksanaan Rencana Transaksi.


B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan
   Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No
   00006/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, AK, GPK dan
     PTMR.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi berupa
     akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh
     PTMP.

  3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset neto milik PTMR dan
     aset tetap milik Ardi Kusuma oleh Perseroan.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
     pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
     diantaranya:
     - Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        Pendapat Kewajaran.
     - Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
        informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
        tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
     - Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
        serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).
     - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan.
     - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.

                                             30
Page 31
  -   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
      dihasilkan.
  -   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
      pemberi tugas.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK d oleh
   Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
   a. Analisis Transaksi
       i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi 99,00% GPK dan Pembelian
          Aset PTMR
           PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
           PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.

       ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
           Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana
           PT Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan AK sebagai
           direktur utama perseroan.

       iii) Materialitas Nilai Transaksi
            Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan
            gambaran sebagai berikut:

               Rencana Transaksi          Ekuitas PTMP 30      Nilai Rencana       Persentase
                                        September 2025 (Rp)    Transaksi (Rp)          (%)
           Penjualan dan pengalihan
           atas Objek Jual Beli milik
           PTMR                                                  102.184.995.000      53,75%
           Penjualan dan pengalihan
           atas Tanah dan Bangunan
           milik Ardi Kusuma                 190.115.931.743      37.430.100.000       19,69%
           Total                             190.115.931.743     139.615.095.000     73,44%%

          Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025,
          total ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,00 (Seratus Sembilan
          Puluh Miliar Seratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh
          Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Berdasarkan dua Perjanjian Induk tanggal 23
          Januari 2026, diketahui bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
          Rp139.615.094.617,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima
          Belas Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah).
          Dengan demikian, persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas
          PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 73,44%.

          Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
          sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih
          dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

          Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
          Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
          Kegiatan Usaha Utama.

      iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
          Manfaat dari Transaksi ini antara lain adalah optimalisasi struktur grup usaha
          Perseroan dengan tetap menjaga pengendalian atas kegiatan usaha serta aset-
          aset strategis yang mendukung operasional Perseroan. Melalui penataan aset dan

                                             31
Page 32
      kewajiban yang selaras dengan kegiatan usaha, transaksi ini diharapkan dapat
      mendukung struktur keuangan Perseroan secara konsolidasian.

      Selain itu, Transaksi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kegiatan
      usaha Perseroan dengan mempertahankan pangsa pasar, basis pelanggan, serta
      hubungan dengan pemasok dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan
      kepemilikan dan pengendalian langsung atas aset operasional, Transaksi ini juga
      diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional serta rencana
      pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

      Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang
      berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
      berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha
      terkait. Selain itu, Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan
      pada laporan keuangan konsolidasian.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   i) Analisis Kualitatif
      Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK
      serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai
      bagian dari strategi penataan portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya
      divestasi PTMR. Melalui transaksi ini, PTMP bertujuan untuk memastikan
      keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga stabilitas operasional. Akuisisi aset
      dan kepemilikan mayoritas saham GPK dilakukan untuk mempertahankan pangsa
      pasar, hubungan dengan pelanggan dan pemasok. Secara keseluruhan, Rencana
      Transaksi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional dan
      memperkuat daya saing PTMP dalam industri serta mempertahankan posisinya di
      pasar.

      Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain
      adalah terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan
      pangsa pasar, pelanggan, serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali
      langsung atas aset strategis dan kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan daya
      saing.

      Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti
      potensi berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang
      diperoleh serta berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada
      kegiatan usaha.

   ii) Analisis Kuantitatif
       Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya
       Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk
       akun kas dan bank sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir
       tahun proyeksi (2030). Dari sisi Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada
       saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada
       tahun 2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi.

      Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
      Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-
      lain sebesar Rp142,78 miliar yang berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
      Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya
      Rencana Transaksi memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi,


                                       32
Page 33
      sehingga menyebabkan kenaikan neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78
      miliar.

c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
   i) Hasil Penilaian
      Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September
      2025, No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh
      Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
      Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah
      sebesar Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta
      Rupiah).
      Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September
      2025, No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh
      Penilai Publik Dr. Handy Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor
      Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah
      sebesar Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh
      Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
      Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30
      September 2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari
      2026, oleh Penilai Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor
      Jasa Penilai Publik Ihot Dollar dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma
      adalah sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga
      Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
   ii) Nilai Transaksi
       Berdasarkan Perjanjian Induk tanggal 23 Januari 2026, Nilai Rencana Transaksi
       berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi
       Kusuma oleh PTMP adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga
       Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
       Rupiah).
   iii) Kewajaran Nilai Transaksi
        Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
        tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
        Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
        melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

      Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas
      Rencana Transaksi:
                             Uji Batas Atas dan Batas Bawah
                    Keterangan                       Batasan Transaksi       (Rp.Juta)
        Batas Atas Nilai Rencana Transaksi         7,5% di atas nilai pasar
                                                                               100.824
             Nilai Rencana Transaksi
                                                                                 93.790
                    Nilai Pasar
                                                                                 93.790
       Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi             7,5% di bawah nilai
                                                                                 86.755
                                                                      pasar

      Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
      berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai
      transaksi dan Nilai Pasar adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada
      tabel berikut:
                                   Selisih Nilai Transaksi
                                                    Nilai Rencana
             Uraian            Nilai Pasar                            Selisih (%)
                                                    Transaksi (Rp)
        Rencana                93.790.066.500        93.790.066.500           0,00%

                                       33
Page 34
              Transaksi
      d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
         Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan
         diungkapkan pada bab-bab sebelumnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,
         termasuk pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan
         demikian, Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
   6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
      Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
      Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan
      pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas data dan
      informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya
      terpenuhi.
      Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
      atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan analisis faktor lain
      yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00%
      saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah
      Wajar.
      Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
      signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
      keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
      pelaksanaan Rencana Transaksi.

         VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                          PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana
transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma
yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja,Suhartono dengan Laporan No. 299/GN/HI/KPS/I/26 tertanggal 23 Januari 2026 sebagai
berikut:
                    PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
             LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                  30 September 2025
                   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                            Penyesuaian         Saldo Proforma
                                    Historis PTMP            Proforma            Konsolidasian
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                     4.233.851.887       (3.589.793.934)           644.057.953
Piutang usaha                         38.201.315.394         2.835.582.959        41.036.898.353
Piutang lain-lain                     47.004.178.535       (7.608.127.534)        39.396.051.001
Persediaan                            99.503.633.796         (393.950.288)        99.109.683.508
Pajak dibayar dimuka                               -        2.943.486.315          2.943.486.315
Uang muka dan biaya dibayar
                                      49.569.769.708                      -       49.569.769.708
dimuka
Jumlah Aset Lancar                  238.512.749.320                              232.699.946.838




                                                34
Page 35
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain                                      -    13.190.439.956      13.190.439.956
Tagihan taksiran pajak penghasilan         3.202.682.688      (767.753.810)      2.434.928.878
Aset tetap - neto                         38.998.164.864    41.186.102.745      80.184.267.609
Aset lain-lain                                 8.724.140                  -          8.724.140
Aset pajak tangguhan                       9.436.469.159    (3.337.435.072)      6.099.034.087
Jumlah Aset Tidak Lancar                 51.646.040.851                        101.917.394.670
JUMLAH ASET                             290.158.790.171                        334.617.341.508




                        PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                      30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                           Penyesuaian   Saldo Proforma
                                   Historis PTMP            Proforma      Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha                               23.319.428.709      4.417.587.241      27.737.015.950
Utang lain-lain                              201.697.339       (31.069.421)         170.627.918
Beban akrual                               1.327.404.885                  -       1.327.404.885
Uang muka penjualan                        8.376.752.481                  -       8.376.752.481
Utang pajak                                3.299.168.614      (996.463.052)       2.302.705.562
Bagian liabilitas jangka panjang yang
  Jatuh tempo dalam waktu satu
  tahun:
  Utang bank                              40.272.314.850                   -     40.272.314.850
  Utang pembelian aset tetap               1.148.727.234                   -      1.148.727.234
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                             908.109.879      (754.145.754)         153.964.125
  berelasi
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           78.853.603.991                         81.489.513.005
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjan setelah
  dikurangi bagian yang jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang pembelian aset tetap                 511.637.682        512.521.120       1.024.158.802
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                           3.953.967.686     (3.191.104.323)       762.863.363
  berelasi
Utang Lain-lain                                         -     4.031.377.562       4.031.377.562
Liabilitas imbalan kerja                  16.723.649.069                  -      16.723.649.069
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          21.189.254.437                         22.542.048.796
JUMLAH LIABILITAS                       100.042.858.428                        104.031.561.801




                                                    35
Page 36
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal -
  Rp 25 per saham
Modal dasar – 9.746.800.000 saham
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh - 3.169.200.000
                                         79.230.000.000                        -       79.230.000.000
  saham
Tambahan Modal disetor                 115.655.342.915    (43.672.238.175)           71.983.104.740
Rugi komprehensif lain                  (1.506.953.444)      1.441.120.625              (65.832.819)
Saldo laba
   Telah ditentukan                                                        -            325.000.000
penggunaannya                              325.000.000
   Belum ditentukan                                        93.154.742.501            78.937.749.699
penggunaanya                          (14.216.992.802)
Sub Jumlah                             179.486.396.669                              230.410.021.620
Kepentingan Nonpengendali               10.629.535.074                                  175.758.087
Jumlah Ekuitas                         190.115.931.743                              230.585.779.707
JUMLAH LIABILITAS
  DAN EKUITAS                          290.158.790.171                              334.617.341.508



                        PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
            LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                               KONSOLIDASIAN PROFORMA
            Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                         Penyesuaian        Saldo Proforma
                                 Historis PTMP             Proforma          Konsolidasian

PENJUALAN NETO                       147.594.701.531                   -            147.594.701.531
BEBAN POKOK
  PENJUALAN                         (101.312.984.068)                  -           (101.312.984.068)
LABA BRUTO                            46.281.717.463                                 46.281.717.463
Beban penjualan                       (1.569.767.872)                                (1.569.767.872)
Beban umum dan administrasi          (65.254.795.309)                  -            (65.254.795.309)
Penghasilan (beban) lain-lain        (21.956.266.410)     98.171.386.194              76.215.119.784
LABA (RUGI) OPERASI                  (42.499.112.128)                                55.672.274.066
Beban keuangan                        (3.625.304.919)                  -             (3.625.304.919)
LABA SEBELUM
  PAJAK PENGHASILAN                  (46.124.417.047)                                52.046.969.147
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN                            4.219.828.993                   -              4.219.828.993
BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN NETO                     4.219.828.993                                  4.219.828.993
LABA (RUGI) NETO
TAHUN
 BERJALAN                            (41.904.588.054)                                56.266.798.140
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi

                                                   36
Page 37
  Pengukuran kembali atas
    liabilitas imbalan kerja
     jangka panjang                  (328.907.711)      (390.277.447)         (719.185.158)
  Pajak penghasilan terkait             72.359.696                  -            72.359.696
PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  NETO - SETELAH PAJAK               (256.548.015)                            (646.825.462)
TOTAL LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF
  PERIODE BERJALAN                 (42.161.136.069)                          55.619.972.678




                               VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen

   RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai
   Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan
   diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada
   Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9
   Februari 2026

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
   elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
   RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
   oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta
   mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
   (www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan
   Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id.
   Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
   sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di
   kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
   di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara
   14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
   Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
   yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
   proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari
   kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2 Maret 2026.

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
   menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
   Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI,
   situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
   Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada
   situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026

   Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
   dengan agenda persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan

                                                 37
Page 38
  sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang
  namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

  Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April
  2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
  Terbuka (“POJK No. 15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham
  publik, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan
  Kewajiban yang nilainya material harus mendapatkan persetujuan pemegang saham
  independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham independen yang
  mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
  yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Transaksi Pembelian Aset Tetap
  dan Pembelian Aktiva dan Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen
  yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
  suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen.

  Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
  RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
  bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
  saham independen.

  RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari
  dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.

      IX. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                                TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:

No                              Aktivitas                           Tanggal
1.     Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen       15 Januari 2026
       ke OJK
 2.    Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen                     23 Januari 2926
 3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                           23 Januari 2026
 4     Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen                    9 Februari 2026
 5.    RUPSLB                                                      3 Maret 2026
 6.    Rencana Transaksi dilakukan                                 3 Maret 2026
 7.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS              5 Maret 2026
       Independen

         X. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak
benar atau menyesatkan.




                                           38
Page 39
                                    XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi
Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan.

                                  Corporate Secretary
                         Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                 Telepon: 021 – 624-0170
                              Website: www.mitrapack.co.id
                              Email: corsec@mitrapack.co.id




                                    Ardi Kusuma
                                    Direktur Utama




                                           39

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published30 Jan 2026
Pages39
Characters121,096
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×68
linked org MITRA PACK TBK p.1 ×30
linked person Jessica Kusuma p.5 ×4
linked person Ilham Djaja p.5 ×2
linked person Cindy Kusuma p.6 ×7
linked person Edward Kusuma p.6 ×4
linked org Kencana Usaha p.8 ×2
linked org PT Global Putra Kusuma p.11 ×19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible person Susetyo p.3 ×9
possible person Kanaka Puradiredja p.3 ×15
possible org PT Kencana p.8 ×6
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.30 ×2
unresolved org MASTERPRINT TBK p.1 ×2
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. · Pembeli p.2 ×12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.3 ×4
unresolved person H. Warman · Notaris p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×7
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.5 ×2
unresolved org Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd. p.6
unresolved org Bright Point Trading Pte. Ltd. p.6
unresolved org Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd. p.7
unresolved org Deep Source Holdings Limited p.7 ×2
unresolved org Theme International Holdings Limited p.7
unresolved org Komisaris Deep Source Pte. Ltd. p.7
unresolved person Drajat Darmadji p.7
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.7 ×3
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.8 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.9 ×3
unresolved org Endang dan Rekan p.9 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.10
unresolved person Ardi Kusuma Berikut p.10
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.11 ×2
unresolved person Akta Notaris Novianti p.11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.11
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.15 ×2
unresolved org Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd. p.15
unresolved person Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset · Penjual p.16 ×51
unresolved org KJPP Ihot p.18
unresolved person DR. Sitanala p.20 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.26 ×2
unresolved org Deep Sources Pte Ltd p.27
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.29 ×2
unresolved person Penilai Publik Dr. Handy Octavianus p.33 ×2
unresolved person MMPP. p.33
unresolved person Penilai Publik Ihot Parasian Gultom p.33
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.37
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.37

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 9280 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result