Skip to content
Back to announcement

20260130_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32023205_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
         PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
            KETERBUKAAN INFORMASI
      DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
  17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
 (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
     TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN (i)
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) PENJUALAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN
PERSEROAN KEPADA PT MITRA PACK TBK, (iii) PENGAMBILALIHAN 49,00% KEPEMILIKAN
SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN (“RENCANA
TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                   PT MASTER PRINT Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                          Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                         distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                                              industri

                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
            Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                             Sawah Besar, Jakarta Selatan
                               Telepon: 021 – 624-0170
               Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MENJUAL SELURUH AKTIVA DAN KEWAJIBAN KEPADA PT MITRA PACK TBK; DAN
(iii) MENGAMBILALIH 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI INI MENYESATKAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
                                I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi aktivitas Perusahan Holding, aktivitas
    Kantor Pusat, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (“Perubahan Kegiatan
    Usaha”);
 2. Penjualan seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack Tbk
    (“PTMP”) senilai Rp 102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat
    juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas Rupiah)
    (“Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban”)
 3. Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara
    (“SLN”) oleh Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 89.518.000.000
    (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah) atau 68.600
    lembar saham yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
    seluruh modal ditempatkan dan disetor SLN (“Transaksi Akuisisi SLN”)

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk
meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”).

Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung sehubungan dengan Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari
2026 (“Perjanjian Penjualan Aktiva dan Kewajiban”).

Adapun, Pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas
dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Agreement for the Sale
and Purchase of Shares) (“CSPA”) tertanggal 7 Januari 2026 yang dibuat antara Darmawan
Wangsa selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli (“CSPA Akuisisi SLN”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-
sama akan tunduk dan memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi
Akuisisi SLN merupakan Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 , serta merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Transaksi Penjualan Aktiva
dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.


                                           2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik atas Perubahan Kegiatan Usaha dan
Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, serta untuk memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipersyaratkan
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan persetujuan Pemegang Saham
Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) sehubungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta
Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d POJK
42/2020.

 II.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                  TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan
      Usaha
      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana
      Pengambilalihan SLN dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya
      dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon
      pengendali baru dan agar ke depannya, Perseroan beroperasi secara eksklusif
      sebagai perusahaan holding sedangkan operasi kegiatan usaha spesifik dilakukan
      melalui anak-anak usahanya saja.

          Perseroan juga berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan
          dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah dapat meningkatkan
          kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh
          Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat
          mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai
          tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

       B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
          Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen
          sebagaimana tersaji di bab ringkasan studi kelayakan, perubahan kegiatan usaha
          Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
          keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
          masa mendatang.

          Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan
          dan laba (rugi) bersih diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap,
          sehingga pada gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan
          meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.

          Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah
          dianalisis secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan
          layak untuk dijalankan.

2. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban dilakukan sehubungan dengan
      Pengambilalihan 77,19% saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (“Calon
      Pengendali Baru”). Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional

                                              3
Page 4
      Perseroan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
      menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha
      serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru termasuk penyesuaian
      struktur aktiva dan kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban
      Perseroan selaras dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
      menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha
      serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru.

      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini dilaksanakan
      berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan
      memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip
      kehati-hatian dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban. Perseroan meyakini bahwa
      pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini akan
      memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan
      entitas anak baru dengan peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi
      keuangan Perseroan secara konsolidasi.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo,
      CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
      sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan
      kegiatan usaha terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi
      penjualan aktiva dan kewajiban ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan
      pendapatan dan lepasnya investasi entitas anak yakni PT Global Putra Kusuma
      (“GPK”). Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari strategi repositioning
      portofolio di mana pelepasan aktiva dan kewajiban tersebut dibarengi dengan
      akuisisi entitas baru yang lebih strategis. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
      mentransformasi lini bisnis Perseroan, menggantikan pendapatan yang hilang
      dengan sumber pertumbuhan baru yang lebih berkualitas, serta memperkuat struktur
      modal demi menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih berkelanjutan.

3. Transaksi Akuisisi SLN
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan
      yang selaras dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi
      bisnis calon pengendali baru. Grup perusahaan calon pengendali baru bergerak di
      bidang perdagangan dan angkutan laut untuk pengangkutan komoditas, dan dalam
      hal ini SLN merupakan perusahaan yang juga bergerak di bidang angkutan laut
      (termasuk penyewaan angkutan laut).

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
      sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
      Akusisi SLN diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
      keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
      masa mendatang.


     Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi SLN ini, maka akan memperkuat keuangan
     Perseroan dengan dikonsolidasikannya SLN ke dalam laporan keuangan Perseroan
     serta meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi


                                             4
Page 5
     Akuisisi SLN ini telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai wajar dalam Laporan
     Kewajaran.

SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.



                       III.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI


1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai sebesar Rp102.184.994.617
      (seratus dua milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
      empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam
      PT Global Putra Kusuma (GPK).

      1) Riwayat Singkat GPK
         PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti,
         S.H., M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah
         disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September
         2014 (“Akta Pendirian”).

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan.
          Perubahan terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal
          13 Agustus 2025, tentang pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris.
          Atas perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun
          2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta 44/2025”).

      2) Alamat Perusahaan
         PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B
         20, Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

      3) Kegiatan Usaha GPK
         PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin,
         peralatan dan perlengkapan lainnya.

      4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global
         Putra Kusuma No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H.,
         Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia     Republik   Indonesia    berdasarkan    Keputusan   No.  AHU-
         0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan
         dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                            5
Page 6
                                        Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
              Keterangan             Jumlah
                                                    Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                     Saham
    Modal Dasar                       1.000.000          100.000.000.000

    Pemegang saham:

    - PT Master Print Tbk                247.500           24.750.000.000   99,00%

    - PT Kencana Usaha Sentosa             2.500             250.000.000     1,00%


    Jumlah Modal Ditempatkan                                                100,00
    dan Disetor Penuh                    250.000           25.000.000.000       %


    Saham Dalam Portepel                 750.000           75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama         : Ardi Kusuma
    Komisaris               : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen    : Ilham Djaja


    Direksi
    Direktur Utama          : Tungga Wijaya
    Direktur                : Edward Kusuma
    Direktur                : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global
   Putra Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
   2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
   Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25
   Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal
   30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP
   Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
   Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                             Disajikan dalam Rupiah
              Keterangan           30 September 2025          31 Desember 2024

     Total Aset                           41.974.664.740            48.422.394.828
     Total Liabilitas                     24.398.856.042            22.449.527.883
     Total Ekuitas                        17.575.808.698            25.972.866.945


                                    6
Page 7
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                      Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan          30 September 2025     30 September 2024

       Pendapatan                            18.606.059.057            15.891.435.742
       Laba Bruto                             5.952.206.305              6.769.103.061
       Laba (Rugi) Bersih Periode
       Berjalan                              (8.108.088.232)             3.632.753.696



B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : PTMP
   Penjual     : Perseroan

   Berikut adalah informasi mengenai PTMP:

       1) Riwayat Singkat PTMP
          PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari
          Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
          telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal
          21 November 2000 (“Akta Pendirian PTMP”).

           Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi
           Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
           Keputusan No AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022
           (“Akta 86/2022”).

       2) Alamat PT Mitra Pack Tbk
          Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
          Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
          Selatan, Kec Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

       3) Kegiatan Usaha PT Mitra Pack Tbk
          Perseroan bergerak dalam bidang usaha:
          a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
          b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
          c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin,
              Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat
              diklasifikasikan di tempat lain
          d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
          e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
              tempat lain
          f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik


       4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra
          Pack Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum

                                        7
Page 8
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No
   AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham PTMP adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
        Keterangan
                            Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       (%)

   Modal Dasar                   9.476.800.000           236.920.000.000

   Pemegang saham:

   - PT Kencana Usaha            2.298.124.000             57.453.100.000   72,51%
     Sentosa
   - Jessica Kusuma                   23.692.000             592.300.000     0,75%

   - Cindy Kusuma                     23.692.000             592.300.000     0,75%

   - Edward Kusuma                    23.692.000             592.300.000     0,75%

   - Masyarakat                    800.000.000             20.000.000.000   25,24%

   Jumlah           Modal
   Ditempatkan       dan         3.169.200.000             79.230.000.000   100,00%
   Disetor Penuh

   Saham Dalam Portepel          6.307.600.000           157.690.000.000


5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP pada saat keterbukaan
   informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama              : Jessica Kusuma
   Komisaris                    : Tungga Wijaya
   Komisaris Independen         : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

   Direksi
   Direktur Utama               : Ardi Kusuma
   Direktur                     : Cindy Kusuma
   Direktur                     : Edward Kusuma

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
   Perseroan konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang
   berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono,
   Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
   pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir
   pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan
   Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
   tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
   CPA.




                                  8
Page 9
        Laporan Posisi Keuangan
                                                          Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan        30 September 2025          31 Desember 2024

         Total Aset                 290.158.790.171             334.864.065.589
         Total Liabilitas           100.042.858.428             102.586.997.777
         Total Ekuitas              190.115.931.743             232.277.067.812


        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                   Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan       30 September 2025     30 September 2024

         Pendapatan                  147.594.701.531            136.574.090.252
         Laba Bruto                     46.281.717.463            48.205.687.893
         Laba (Rugi) Bersih         (41.904.588.054)               8.311.158.115
         Periode Berjalan

Berikut adalah informasi mengenai Perseroan:

    1) Riwayat Singkat Perseroan
       PT Master Print (“Perseroan”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44
       tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H. Warman, S.H., Notaris di
       Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusai Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-
       22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian
       Perseroan”).

        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
        terakhir dengan Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8
        Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
        disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
        Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta
        21/2024”)

    2) Alamat Perusahaan
       Domisili dan kantor pusat Perseroan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl.
       Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
       Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    3) Kegiatan Usaha Perusahaan
       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak
       dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan
       lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
       ditempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
       mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat
       diklasifikasikan ditempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik
       dan besar bahan dan barang kimia.




                                    9
Page 10
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
   Perseroan No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra
   Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
   No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
   berikut:

                                             Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
            Keterangan                    Jumlah       Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                          Saham
   Modal Dasar                         5.888.000.000       147.200.000.000

   Pemegang saham:

   - PT Mitra Pack Tbk                 1.457.280.000        36.432.000.000       76,42%

   - Ardi Kusuma                         14.720.000            368.000.000       0,77%

   - Masyarakat                         435.000.000         10.875.000.000       22,81%

   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                       1.907.000.000        47.675.000.000   100,00%
   Disetor Penuh

   Saham Dalam Portepel                3.981.000.000        99.525.000.000




5) Susunan Pengurus Perusahaan
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan
   informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
   sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama             : Jessica Kusuma
      Komisaris                   : Ilham Djaja
      Komisaris Independen        : Heriyadi

      Direksi
      Direktur Utama              : Ardi Kusuma
      Direktur                    : Cindy Kusuma
      Direktur                    : Edward Kusuma
      Direktur                    : Tungga Wijaya


6) Informasi Keuangan Perusahaan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
   konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
   2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
   tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
   (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
   diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian


                                  10
Page 11
           tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
           CPA.

             Laporan Posisi Keuangan
                                                               Disajikan dalam Rupiah
                    Keterangan           30 September 2025        31 Desember 2024
               Total Aset                    143.775.377.160          159.592.481.736
               Total Liabilitas               55.598.228.470           60.397.809.378
               Total Ekuitas                  88.177.148.690           99.194.672.359


             Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                         Disajikan dalam Rupiah
                  Keterangan        30 September 2025     30 September 2024
              Pendapatan                  97.308.765.210      128.819.630.162
              Laba Bruto                  25.594.536.047        36.305.830.299
              Laba (Rugi) Bersih        (10.503.915.995)         6.887.304.070
              Periode Berjalan


C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP di mana PTMP
   merupakan pengendali Perseroan.

   Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta
   kepastian eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam
   terhadap profil risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan
   menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung
   tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
   Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan
   pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa
   depan.

   Selanjutnya, Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban berpotensi merupakan
   Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
   karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk
   dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas penjualan aktiva dan kewajiban sebesar Rp102.184.994.617
   (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
   empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
   Induk tertanggal 23 Januari 2026.


     Keterangan singkat mengenai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban

     1) Pihak
        Pembeli         : PTMP
        Penjual         : Perseroan

     2) Pengikatan Jual Beli
        Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.


                                       11
Page 12
         3) Prasyarat
            Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
            Perseroan dan PTMP, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh
            persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan
            PTMP atas Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.

         4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
            Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

             Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


2. Transaksi Akuisisi SLN

   A.   Objek Transaksi
        Objek Transaksi adalah sebanyak 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus
        rupiah ) lembar saham atau sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
        seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SLN.

        Berikut merupakan keterangan mengenai SLN:
        1) Riwayat Singkat SLN
           PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7
           tanggal 28 Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di
           Cirebon. Akta pendirian tersebut telah memeroleh pengesahan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
           AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.

           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           dengan Akta Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia,
           S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon terkait perubahan susunan pemegang
           saham dan susunan komisaris dan direktur. Perubahan tersebut telah diterima
           dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
           No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.

        2) Alamat SLN
           Perusahaan berdomisili di Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 21 Unit D,
           Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
           DKI Jakarta.

        3) Kegiatan Usaha SLN
           Perusahaan bergerak dalam bidang angkutan laut dalam negeri tramper untuk
           barang termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

        4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera
           Layar Nusantara No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H.,
           M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
           0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan dan
           susunan pemegang saham SLN adalah sebagai berikut:

                                           12
Page 13
                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
          Keterangan
                               Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        (%)

   Modal Dasar                        140.000        140.000.000.000
   Pemegang saham:
   - PT Prima Dharma                   71.400         71.400.000.000       51,00%
     Karsa
   - Tn.       Darmawan                  68.600       68.600.000.000       49,00%
     Wangsa
   Jumlah         Modal
   Ditempatkan      dan               140.000        140.000.000.000       100,00%
   Disetor Penuh
   Saham               Dalam                  -                        -
   Portepel


5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris      : Wang Jinge

   Direksi
   Direktur            : Darmawan Wangsa

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh
   KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
   yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
   tanpa pengecualian tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh
   Soaduon Tampubolon; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
   berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
   Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 26
   November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                            Disajikan dalam Rupiah
          Keterangan            30 September 2025           31 Desember 2024

    Total Aset                       171.853.242.363              152.794.867.717
    Total Liabilitas                      1.485.843.103                2.092.464.831
    Total Ekuitas                    170.367.399.260              150.702.402.886




                                    13
Page 14
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                       Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan         30 September 2025      30 September 2024

       Pendapatan                       57.577.635.877              21.736.884.591
       Laba Bruto                       21.399.546.963               3.599.567.616
       Laba (Rugi) Bersih               19.661.877.515               (295.545.174)
       Periode Berjalan


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : Perseroan
   Penjual     : Darmawan Wangsa

   Berikut Informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Akuisisi SLN:
   A) Informasi Penjual
      Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret1963, merupakan
      warga Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008,
      RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
      Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur di PT Samudera Layar
      Nusantara.

   B) Informasi Pembeli
      Informasi terkait pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1
      huruf B Keterbukaan Informasi ini.

C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Darmawan Wangsa. Namun
   demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
   mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
   penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.

   Transaksi Benturan Kepentingan ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi
   bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan
   Perseroan. Dibandingkan bertransaksi dengan pihak ketiga, pemilihan pihak afiliasi
   memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena
   merupakan bagian dari rencana strategis masuknya Deep Source Pte. Ltd. sebagai
   pemegang saham.

   Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
   berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length) mengacu pada penilaian KJPP,
   sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
   dibandingkan transaksi dengan pihak non-afiliasi guna tetap melindungi kepentingan
   pemegang saham publik.


D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas akuisisi 49,00% (empat puluh sembilan persen) saham SLN
   sebagaimana termaktub dalam CSPA Akuisisi SLN tertanggal 7 Januari 2026,
   adalah Rp89.518.000.000 (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas
   juta Rupiah).



                                       14
Page 15
          Keterangan singkat mengenai CSPA Akuisisi SLN

          1) Pihak
              PT Master Print Tbk (Pembeli)
              Darmawan Wangsa (Penjual)

          2) Pengikatan Jual Beli (CSPA Akuisisi)
             Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
             dimaksud di dalam CSPA Akuisisi SLN, untuk menjual dan mengalihkan
             kepada Pembeli, dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima penyerahan
             49,00% saham Darmawan Wangsa (“Saham Yang Dijual”) dari Penjual
             beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala
             tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).

                 Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total
                 harga jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan
                 puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) (“Harga
                 Transaksi”).

                 Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk penyelesaian Transaksi, Para Pihak
                 akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan
                 pemindahan hak atas seluruh Saham yang Dijual di hadapan notaris (“Akta
                 Jual Beli Saham”) selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya
                 seluruh Prasyarat (“Penyelesaian”).

          3) Prasyarat
             Seluruh persetujuan, pelaporan dan pengumuman yang dipersyaratkan untuk
             PT Master Print Tbk, SLN dan Tn. Darmawan Wangsa, termasuk tetapi tidak
             terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
             Independen PT Master Print Tbk atas Transaksi Akuisisi SLN.

          4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
             Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia

                 Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)


3. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang
      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk
      pada Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT
      Global Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif,
      Endang dan Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan
      Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal
      ini dapat dilihat dari tabel berikut:
      Disajikan dalam Rupiah Penuh
                                                          Nilai Transaksi
                                                                                           Batasan
         Keterangan                  PTMR (Rp)         Penjualan Aktiva dan   Persentase                           Hasil Analisa
                                                                                            Nilai
                                                            Kewajiban
                                                                                                     Termasuk transaksi material yang
      Ekuitas                         88.177.148.690        102.184.994.617      115,89%    >20%
                                                                                                     memerlukan RUPS




                                                                     15
Page 16
   Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1)
   huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Penjualan Aktiva dan
   Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
   persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack
   Tbk merupakan afiliasi Perseroan.

   Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena
   dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam
   Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd. Maka dari itu, Perseroan akan
   melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang
   saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan
   Kewajiban dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material, transaksi
   afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
   dan POJK 42/2020.

B. Transaksi Akuisisi SLN
   Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SLN dan sesuai dengan ketentuan dalam
   Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK
   17/2020, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang nilainya melebihi
   50% (lima puluh persen ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
    Disajikan dalam Rupiah Penuh
                                                                                                         Batasan
       Keterangan             PTMR (Rp)                   SLN (Rp)   Nilai Transaksi (Rp)   Persentase                           Hasil Analisa
                                                                                                          Nilai
                                                                                                                   Termasuk transaksi material yang
    Ekuitas                     88.177.148.690     170.367.399.260        89.518.000.000       101,52%    >20%
                                                                                                                   memerlukan RUPS
                                                                                                                   Termasuk transaksi material yang
    Total Aset                 143.775.377.160     171.853.242.363                    -        119,53%    >50%
                                                                                                                   memerlukan RUPS
                                                                                                                   Termasuk transaksi material yang
    Pendapatan                  97.308.765.210      57.577.635.877                    -         59,17%    >50%
                                                                                                                   memerlukan RUPS
    Laba Bersih                (10.503.915.995)     19.661.877.515                    -       -187,19%    >50%     Termasuk transaksi material
   Sumber : Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.

  Selanjutnya, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
  mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
  penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
  maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh
  persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan
  Transaksi Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material
  dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
  POJK 42/2020.

  Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi SLN tidak termasuk transaksi material yang
  mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
  jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji
  dalam                                   analisis                              berikut:
   A. Analisa Pendapatan                          Nilai (Rp)                     B. Analisa laba (rugi) bersih                             Nilai (Rp)
   Pendapatan PTMR sebelum Akuisisi              97.308.765.210                  Laba (rugi) bersih PTMR sebelum Akuisisi                  (10.503.915.995)
   Pendapatan SLN 100%                           57.577.635.877                  Laba (rugi) bersih SLN 100%                                19.661.877.515
   Pendapatan PTMR setelah akuisisi 49%                                          Laba (rugi) bersih setelah akuisisi 49%
                                                 28.213.041.580                                                                              9.634.319.982
   SLN                                                                           SLN
   Selisih kenaikan (penurunan) atas                                             Selisih kenaikan (penurunan) atas laba (rugi)
   pendapatan setelah akuisisi SLN dan           69.095.723.630                  bersih setelah akuisisi SLN dan sebelum                    20.138.235.977
   sebelum Akuisisi                                                              Akuisisi
   persentase selisih pendapatan                           -71,0%                persentase selisih laba (rugi) bersih                                191,7%
   sumber: Laporan Keuangan Audit 30 September 2025
  Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
  akuisisi SLN tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini
  tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Perseroan akan memenuhi
  seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan benturan kepentingan
  sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.


                                                                          16
Page 17
      IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI

A. Struktur sebelum Rencana Transaksi



                              Ardi Kusuma                   PT Mitra Pack                    Publik
                                                                Tbk

                                           0,77%                        76,42%                        22,81%




                                                               Perseroan


                                                                       99,00%


                                                                                                 Aset Tetap
                                                                  GPK




                                          PT Prima                      Dharmawan
                                        Dhama Perkasa                    Wangsa
                                                   51,00%                          49,00%


                                                       PT Samudera
                                                      Layar Nusantara




B. Struktur setelah Rencana Transaksi



                                            Pemegang                            Publik
                                          Saham Founder
                                                     74,76%              25,24%



     Deep Source               Publik                       PT Mitra Pack
      Pte. Ltd.*                                                Tbk

           77,19%          22,81%




                      PT Prima                                Perseroan
                    Dhama Perkasa
                           51,00%                           49,00%


                                                                                                        Aset Tetap
                                                                                    99,00%
                         PT Samudera                             GPK
                        Layar Nusantara


   *Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan
   pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.

                                                    17
Page 18
     V. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian saham atas SLN, PT Global Putra Kusuma (“GPK”), dan juga
penilaian aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi SLN
  Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam
  laporan No. 00004/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 Tanggal 7 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian adalah 49,00% saham SLN

  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas saham SLN adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
     wajar per tanggal 30 September 2025 dari 49,00% saham SLN, yang dinyatakan
     dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
     perhitungan Transaksi Akuisisi SLN.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
     gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
       - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
       - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          Penilaian;
       - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
          internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
       - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
          dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
       - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan;
       - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
          terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
          perusahaan;
       - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
       - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
          pemberi tugas.

  5. Pendekatan dan metode penilaian
     Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham SLN.
     Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 49,00%
     saham SLN adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
     Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset dengan Excess Earning Method
     (“EEM”).

  6. Kesimpulan nilai
     Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
     Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
     Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode

                                           18
Page 19
     yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
     relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
     yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
     pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
     Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN pada tanggal 30 September 2025 adalah:

                                 Rp 89.518.000.000,-
         (Delapan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah)

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
     (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
     Aset dengan Excess Earning Method (“EEM”).

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
     mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
     yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.

B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
  B.1 Penilaian Saham GPK
  Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas GPK yang dituangkan dalam
  laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian adalah 99,00% saham GPK.

  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
     wajar per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan
     dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
     perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
     gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
       - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
       - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          Penilaian;
       - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
          internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
       - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
          dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
       - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan;
       - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
          terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
          perusahaan;
       - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
       - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
          pemberi tugas.



                                          19
Page 20
5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham GPK.
   Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 99,00%
   saham GPK adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
   Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan
   Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded
   Company Method (“GPTC”).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
   Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
   yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
   relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
   yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
   pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
   Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:

                                Rp29.601.000.000,-
              (Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
  (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
  Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
  Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
  mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
  yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.


B.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam
laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
   No   Obyek Penilaian            Kepemilikan                              Lokasi
    1   Tanah         dan   SHGB                  NIB:    Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
        Bangunan            12.10.000036732.0     dan     No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
        Gudang (2 unit)     12.10.000037143.0 dengan      Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                                                2
                            Luas Total: 1.000 m dan
                            Luas Bangunan Total: 748
                              2
                            m
    2   Ruko/Rukan          SHGB No. 5325 dan 5330        Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
                                                      2
                            dengan Luas Total: 61 m       Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga
                                                     2
                            dan Luas Bangunan: 178 m      Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
                                                          Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                                          Khusus Ibukota Jakarta.
    3   Kendaraan     dan                                 Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Alat Berat                                        Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                          DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                          Timur.
    4   Mesin-Mesin                                       Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Packaging                                         Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi

                                              20
Page 21
                                                   DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                   Timur.
    5     Inventaris    dan                        Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
          Peralatan Kantor                         Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                   DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
    6     Persediaan                               Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
          Packaging                                Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
          Equipment                                DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat
   tentang nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam
   mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
   perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan kewajiban.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai
      gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
        kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
      - Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
        dengan obyek penilaian adalah benar.
      - Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertipikat/legalitas, BPKB, serta invoice
        yang diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
      - Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
        benar merupakan obyek penilaian.
      - Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh
        Perseroan tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertipikat, diperoleh
        dan disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
      - Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece
        meal sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
      - Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-
        Mesin Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan
        berfungsi sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan
        tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat
        Berat serta Mesin-Mesin Packaging tersebut.
      - Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas
        kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.

        Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
        - Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
          September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November
          2025, maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek
          penilaian pada saat inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi
          obyek pada tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi
          tersebut dianggap merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per
          30 September 2025.
        - Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman
          investigasi, dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
          terhadap sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu,
          inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung

                                         21
Page 22
      dengan mengacu pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
      dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan
      dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan
      batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan
      tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
      dan harus dikaji ulang.
  -   Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
      terhadap sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan
      Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar.
      Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak
      langsung dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi
      mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk
      survey langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi
      gudang/kantor PT. Master Print, Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan
      berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi
      dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin
      tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
      dan harus dikaji ulang.
  -   Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
      Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
      obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh
      Perseroan dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item
      Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
      ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal
      telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi
      dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris
      dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak sesuai
      dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
      dikaji ulang.
  -   Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
      memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab
      atas akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat
      perbedaan yang signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi
      langsung. Maka, Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
  -   Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga
      menyebabkan keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan
      harus dikaji ulang.
  -   Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua
      belah pihak yaitu Perseroan dan Penilai.

B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
     12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
     tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
   - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah
     SHGB No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami
     peroleh dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via
     aplikasi Sentuh Tanahku serta website ATR/BPN. Hal ini juga telah kami
     konfirmasi kepada Perseroan.
   - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting
     door pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12)


                                      22
Page 23
        yang terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-
        15). Pada setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju
        lantai 2 dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga
        pada aset sudah ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
   berupa Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat,
   Mesin-mesin packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging
   Equipment serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan
   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK
   No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan
   Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan
   sebagai berikut:

                                                                                   Pendekatan
   No     Jenis Properti                          Alamat                                        Pendekatan Biaya
                                                                                     Pasar

        Tanah dan          Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-
    1   Bangunan Gudang    23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten              V               V
        (2 unit)           Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

                           Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta
                           Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
    2   Ruko/Rukan                                                                     V               V
                           Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta
                           Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                           Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
        Kendaraan dan
    3                      Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan       V               V
        Alat Berat
                           Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

                           Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
        Mesin-mesin
    4                      Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan       V               V
        packaging
                           Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

                           Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
        Inventaris dan
    5                      Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan       V               V
        Peralatan Kantor
                           Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

        Persediaan         Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
    6   Equipment          Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan       V               V
        Packaging          Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.



6. Kesimpulan Nilai
   Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
   faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi
   dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
   dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                Rp 26.758.966.500,-
    (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
                   Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)


  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar
  (Market Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset diatas
  merupakan penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
  mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai
  yang paling mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.



                                                       23
Page 24
VI. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN TERKAIT RENCANA TRANSAKSI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot, Dollar dan Raymond
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan
yang dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0110-00/BS/05/0113/1/I/2026 tanggal 23
Januari 2026:

1. Identitas Pihak
   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, GPK, dan
      PTMP.
   B. Transaksi Akuisisi SLN
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, SLN dan Tn.
      Darmawan Wangsa (“DW”)

2. Objek Transaksi
   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Objek       pendapat kewajaran adalah Rencana penjualan aktiva dan kewajiban
      Perseroan termasuk penjualan 99% saham PT Global Putra Kusuma kepada pihak
      terafiliasi yaitu PT Mitra Pack Tbk dengan nilai transaksi Rp 102.184.994.617

  B. Transaksi Akuisisi SLN
     Objek pendapat kewajaran adalah Rencana pembelian 49% saham SLN dan
     perubahan usaha Perseroan menjadi holding terkait pembelian saham SLN dengan
     nilai transaksi Rp 89.518.000.000


3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
   Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah memenuhi
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
   dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Bentuaran Kepentingan untuk
   memberikan opini atas Nilai Pasar Saham Perseroan.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
   pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
   diantaranya:
      - Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
      - Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam
         proses penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
      - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
         keakuratannya.
      - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      - Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan dalam laporan pendapat kewajaran ini.



                                           24
Page 25
     - Penilai menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk publik,
       kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
       operasional perusahaan.
     - Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan dari
       penilaian yang dilakukan.
     - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
       Perseroan

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan. Adapun pendekatan dan metode
   yang digunakan adalah:
   a. Analisis Transaksi
      i)    Pihak-pihak yang terkait dalam
            A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban:
                  PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
                  PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.

           B. Transaksi Akuisisi SLN:
                PT Master Print Tbk sebagai pihak pembeli;
                Tuan Darmawan Wangsa sebagai pihak penjual.

     ii)   Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi.




              PTMP merupakan pemegang saham Perseroan. Jessica Kusuma menjabat
              sebagai Komisaris Utama di Perseroan dan PTMP serta Komisaris di GPK.


                                        25
Page 26
             Ilham Djaja menjabar sebagai Komisaris di Perseroan dan GPK serta
             Direktur di PTMP. Ardi Kusuma menjabat sebagai Direktur Utama di
             Perseroan dan PTMP serta Komisaris Utama di GPK. Cindy Kusuma dan
             Edward Kusuma menjabat sebagai Direktur di Perseroan, PTMP dan GPK.
             Tungga Wijaya menjabat sebagai Direktur di Perseroan, Komisaris di PTMP
             dan Komisaris Utama di GPK.


  iii)   Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
         Manfaat dari dilakukannya Rencana Transaksi adalah meningkatkan prospek
         usaha Perseroan melalui pemanfaatan peluang usaha dan perubahan kegiatan
         usaha yang memperluas pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, serta
         memperkuat keunggulan bersaing. Selain itu, penerapan kegiatan usaha di
         bidang holding memungkinkan Perseroan menjalankan pola bisnis yang lebih
         terstruktur dan berfokus pada pengelolaan serta pengembangan entitas anak
         sebagai portofolio investasi.

         Pelaksanaan Rencana Transsaksi juga memberikan nilai tambah bagi
         pemegang saham dan pemangku kepentingan melalui peningkatan penerapan
         tata kelola perusahaan yang baik, pertumbuhan pendapatan, peningkatan
         kinerja keuangan, serta potensi pembagian dividen yang berkesinambungan.

         Adapun risiko terkait dilakukannya Rencana Transaksi ini ialah dengan
         perubahan model bisnis menjadi perusahaan holding, kinerja keuangan
         Perseroan bergantung pada kontribusi kinerja operasional dan kemampuan
         entitas anak dalam menghasilkan laba serta mendistribusikan dividen. Selain itu,
         pelepasan aset operasional dalam rangka perubahan kegiatan usaha berpotensi
         menimbulkan risiko likuiditas dan konsentrasi aset, khususnya apabila entitas
         yang diakuisisi tidak memberikan kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan,
         sehingga Perseroan tidak lagi memiliki sumber pendapatan utama untuk
         menopang kondisi keuangannya.

  iv)    Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan Perseroan
         Berdasarkan analisis Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian Perseroan
         per tanggal 30 September 2025, yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik
         Kanaka Puradiredja, Suhartono, Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan
         mengalami peningkatan total aset sebesar Rp 44.702.883.566 dan total ekuitas
         sebesar Rp 98.815.268.933 serta penurunan total liabilitas sebesar Rp
         54.112.385.367


  v)     Likuiditas
         Berdasarkan likuiditas Perseroan tahun 2022 – 30 September 2025, rasio lancar
         (current ratio) berkisar antara 1,63-2,74 sementara rasio cepat (quick ratio)
         berkisar antara 1,01-1,46. Berdasarkan rasio likuiditas historis tersebut,
         Perseroan memiliki kapasitas likuiditas yang cukup baik dikarenakan total aset
         lancar yang dimiliki lebih besar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek
         yang harus dipenuhi dalam jangka pendek.


b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Rencana Transaksi
   i)    Analisis Kuantitatif
         Berdasarkan hasil analisis inkremental, dengan dilakukannya Rencana
         Transaksi diperkirakan nilai tambah atas total aset Perseroan diproyeksikan
         akan mengalami tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 13,94%
         atau mencapai Rp 285.212.157 ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan

                                          26
Page 27
         total aset Perseroan per 30 September 2025 yang sebesar Rp 143.775.377 ribu.
         Tanpa adanya Rencana Transaksi, total aset Perseroan diproyeksikan akan
         mengalami CAGR sekitar 9,19% atau mencapai Rp 228.107.491 ribu pada tahun
         2030.

         Dengan adanya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan
         akan mengalami penurunan CAGR sekitar 47,91% atau mencapai Rp 1.811.606
         ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan per 30
         September 2025 yang sebesar Rp 55.598.228 ribu. Tanpa adanya Rencana
         Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR
         sekitar 6,27% atau mencapai Rp 76.500.638 ribu pada tahun 2030.

         Selanjutnya, total ekuitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR
         sekitar 24,91% atau mencapai Rp 283.400.551 ribu pada tahun 2030,
         dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan per 30 September 2025 yang
         sebesar Rp 88.177.149 ribu. Tanpa adanya Rencana Transaksi, total ekuitas
         Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 10,87% atau mencapai
         Rp 151.606.853 ribu pada tahun 2030.

   ii)   Analisis Kualitatif
         Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat
         kualitatif dari Perseroan melakukan akuisisi adalah meningkatkan kinerja
         keuangan Perseroan melalui prospek usaha yang menjanjikan. Melalui akuisisi,
         mampu menciptakan sinergi strategis antara Perseroan dengan entitas anak
         untuk berfokus mengelola kegiatan usaha yang baru di bidang angkutan laut.
         Perseroan memegang kendali penuh atas SLN dan dapat mengkonsolidasi
         laporan keuangan SLN. Selain itu, akuisisi mampu pengembangan produk dan
         layanan melalui bisnis entitas anak yang dapat membuka peluang untuk sumber
         pendapatan baru.

         Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah Biaya
         pelaksanaan terkait Rencana Transaksi yang harus dikeluarkan, serta tidak akan
         diperoleh lagi pendapatan dari bisnis kemasan setelahnya (namun akan
         digantikan dengan pendapatan usaha holding dari entitas anak dalam bidang
         angkutan laut, sehingga tidak akan ada dampak terkait going concern).

c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
   i)    Analisis Nilai Rencana Transaksi
         A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
            Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Induk antara Perseroan dan PTMP
            tertanggal 23 Januari 2026, harga untuk penjualan aktiva dan kewajiban
            Perseroan termasuk penjualan 99% saham GPK yang akan dibayarkan oleh
            PTMP kepada Perseroan adalah sebesar Rp 102.184.994.617.

           Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Perseroan yang disusun oleh KJPP
           Syarif, Endang dan Rekan dengan Laporan No. 00007/2.0113-
           01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026, yang menggunakan
           Pendekatan Pasar dan Pendekatan Biaya, diperoleh Nilai Pasar Aset
           (persediaan dan aset tetap) Perseroan per 30 September 2025 adalah
           sebesar Rp 26.758.966.500.

           Berdasarkan Laporan Penilaian 99% Saham GPK yang disusun oleh KJPP
           Syarif, Endang dan Rekan dengan Laporan No. 00003/2.0113-
           03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang menggunakan
           metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Guideline Publicly Traded


                                         27
Page 28
          Company Method (GPTC), diperoleh Nilai Pasar 99% Saham GPK per
          tanggal 30 September 2025 sebesar Rp 29.601.000.000.

          Untuk akun aktiva lainnya seperti kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-
          lain, biaya dibayar dimuka, uang muka dan aset hak guna menggunakan Nilai
          Buku per tanggal 30 September 2025 yang sebesar Rp 91.836.373.167.
          Untuk akun kewajiban lainnya seperti utang bank jangka pendek, utang
          usaha, utang lain-lain, uang muka penjualan, biaya yang masih harus dibayar,
          liabilitas sewa, utang pembiayaan konsumen dan liabilitas imbalan kerja
          menggunakan Nilai Buku per tanggal 30 September 2025 yang sebesar Rp
          46.011.345.050. Oleh karena itu, Nilai Buku Aktiva dan Kewajiban Perseroan
          per 30 September 2025 diatas tersebut sebagaimana dinyatakan dalam
          Perjanjian Induk adalah sebesar Rp 45.825.028.117.

          Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan
          termasuk penjualan 99% saham GPK sama dengan nilai pasar aset dan
          saham yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah
          wajar.

      B. Transaksi Akuisisi SLN
         Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Saham antara Perseroan
         dan Tn. Darmawan Wangsa tertanggal 7 Januari 2026, harga untuk
         pembelian 49% saham SLN yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
         Tn. Darmawan Wangsa adalah sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh
         sembilan miliar lima ratus delapan belas juta rupiah).

          Berdasarkan Laporan Penilaian 49% Saham SLN yang disusun oleh KJPP
          Syarif, Endang dan Rekan dengan Laporan No. 00004/2.0113-
          03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang menggunakan
          metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Excess Earning Method
          (EEM), diperoleh Nilai Pasar 49% Saham SLN per tanggal 30 September
          2025 sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar lima ratus
          delapan belas juta rupiah).

          Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 49% saham SLN sama dengan nilai
          pasar saham yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
          adalah wajar.

ii)   Analisis Inkremental dan Profitabilitas
      Analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi
      dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang
      positif bagi Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan
      Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana
      Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi.

      Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan tanpa terjadinya Rencana
      Transaksi selama periode proyeksi tahun 2025-2030:
                                                                       (dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
      Keterangan                Okt-Des 2025          2026            2027           2028          2029           2030
      BAset                         142.258.944     155.390.349      175.747.784   204.503.070   212.705.750    228.107.491
      eLiabilitas                    53.540.068      57.155.659       61.410.604     6.619.061    71.325.852     76.500.638
      rEkuitas                       88.718.876      98.234.690      114.337.180   138.384.009   141.379.898    151.606.853
      iPendapatan Usaha              32.436.255     149.206.773      171.587.789   197.325.958   187.459.660    215.578.609
       Laba (Rugi) Usaha                (236.410)      7.021.521      15.184.012    25.281.803    (1.788.910)     7.405.181
      k
       Laba Periode Berjalan         19.210.820      10.417.762       16.931.111    24.958.311     3.998.520     11.329.849
      uEBITDA                            447.424       9.719.351      17.254.558    27.379.682      337.668       9.158.653
      t*) EBITDA= Earning Before Interest Tax Depreciation Amortisation

                                                         28
Page 29
             adalah kinerja konsolidasian Perseroan dengan terjadinya Rencana Transaksi
            selama periode proyeksi tahun 2025-2030:

                                                             (dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
            Keterangan          Okt-Des 2025    2026         2027        2028        2029        2030
            BAset                  174.754.717 190.135.538 207.164.952 229.307.575 256.539.221 285.212.157
            eLiabilitas              1.535.352   1.597.745   1.642.508   1.700.288   1.802.537   1.811.606
            rEkuitas               173.219.365 188.537.793 205.522.444 227.607.287 254.736.684 283.400.551
            dPendapatan Usaha       19.754.138 105.355.400 124.089.787 150.915.886 193.901.118 199.873.454
             Laba (Rugi) Usaha       3.089.016  16.582.693  18.478.728  23.895.834  29.456.210  31.062.348
            a
             Laba Periode Berjalan   2.851.966  15.318.428  16.984.651  22.084.843  27.129.397  28.663.867
            sEBITDA                  4.661.373  22.922.833  25.016.718  30.641.671  36.404.896  38.213.883
            a
            rkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi
            diatas, hasilnya menunjukan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
            Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.

     iii)   Analisis atas Faktor Non Keuangan lain yang relevan
            Untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan, pemegang saham dan
            manajemen Perseroan berupaya menyusun rencana strategis, antara lain
            melakukan peningkatan usaha melalui Rencana Transaksi.

            Langkah-Langkah yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan
            dengan peralihan ke usaha baru sebagai berikut:
             - Melakukan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha Aktivitas
               Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100),
               dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dengan Laporan
               No. 00001/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/I/2025 tanggal 13 Januari 2026 oleh
               KJPP Syarif, Endang, dan Rekan;
             - Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas
               transaksi material dan transaksi afiliasi;
             - Mendivestasi anak usaha yaitu GPK kepada entitas induk Perseroan saat ini
               yaitu PTMP;
             - Mengakusisi anak usaha yaitu SLN guna mendukung kegiatan usaha
               Perseroan yang baru.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta sesuai
   dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat
   Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
   melakukan kajian dan analisis atas data dan informasi yang relevan dengan asumsi-
   asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.

  Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
  transaksi, serta faktor-faktor lain yang relevan, Penilai berpendapat bahwa Rencana
  Transaksi berupa penjualan aktiva dan kewajiban serta pengambilalihan sebesar 49%
  kepemilikan saham dalam SLN oleh Perseroan adalah wajar.
  Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
  signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
  keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
  pelaksanaan Rencana Transaksi.

                                                  29
Page 30
        VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru
oleh Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00001/2.0113-
03/BS-FS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026:

1. Maksud dan Tujuan
   Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas
   rencana penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: aspek
   hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
   aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK
   17/2020.


2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
   adalah:
     - Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        studi kelayakan.
     - Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
        dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
        diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
        penelitian yang kami anggap relevan.
     - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
        dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
     - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
     - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     - Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
        dihasilkan.
     - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
        pemberi tugas.

3. Prosedur yang Digunakan
   Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan
   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
   Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
   yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
   Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:

    A. Kajian Kelayakan Pasar
       Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri transportasi kapal laut di Indonesia
       menunjukkan prospek kesinambungan yang kuat, ditandai dengan meningkatnya

                                            30
Page 31
   aktivitas pelabuhan selama tahun 2025, kenaikan volume barang angkutan laut
   sebesar 0,45% pada September 2025, serta peningkatan kunjungan kapal sebesar
   10,07% secara nasional. Keberadaan 25 pelabuhan strategis utama, khususnya
   Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Belawan, memperkuat jaringan
   transportasi laut Indonesia dan mendukung peningkatan volume muat serta
   pertumbuhan pelayaran luar negeri, yang menunjukkan bahwa pengelolaan kapal
   sebagai unit bisnis memiliki potensi berkelanjutan dan strategis.

   Saat ini SLN berfokus memberikan dukungan kargo bagi perusahaan induknya PT
   Prima Dharma Karsa serta melayani pihak ketiga untuk berbagai jenis muatan,
   dengan strategi pemasaran angkutan laut dalam negeri melalui pendekatan business
   to business dan penawaran layanan kargo terintegrasi.

   Dengan mempertimbangkan kondisi persaingan dengan pelaku usaha sejenis di
   industri, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek
   kelayakan pasar adalah layak.

B. Kajian Kelayakan Teknis
   Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas kegiatan usaha baru Perseroan sebagai
   perusahaan holding bergantung pada efektivitas manajemen, sinergi strategis anak
   perusahaan, optimalisasi sumber daya, serta kemampuan dalam mengelola
   portofolio investasi untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan. Dalam kegiatan
   operasionalnya, SLN memiliki dan mengoperasikan tiga unit kapal tongkang, yaitu
   TB. Star Sejati 01/ BG. Victoria 3301, TB. Star Sejati 02/ BG. Victoria 3302, dan TB.
   Star Sejati 05/ BG. Victoria 3303, masing-masing dengan kapasitas angkut sebesar
   10.500 MT. Menurut keterangan manajemen, SLN memiliki rencana penambahan
   armada kapal tongkang sebagai strategi ekspansi untuk memenuhi permintaan pasar
   di masa mendatang.

   Dalam menjalankan kegiatan usaha pada KBLI 64200, KBLI 70100, dan KBLI 70209,
   Perseroan menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada
   pengelolaan serta pengembangan entitas anak, meliputi identifikasi peluang usaha,
   penyusunan rencana investasi, pelaksanaan kerja sama atau akuisisi, serta
   pengawasan dan evaluasi kinerja entitas anak. Proses operasional SLN mencakup
   permintaan Shipping Instruction, kedatangan kapal, proses muat, finalisasi dokumen,
   keberangkatan kapal, dan penagihan. Saat ini SLN didukung oleh dua tenaga kerja
   operasional, termasuk satu tenaga ahli berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang
   kapal tunda dan kapal tongkang, serta berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi
   karyawan melalui program pelatihan berkelanjutan guna memaksimalkan kualitas
   dan kapasitas sumber daya manusia.

   Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
   Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

C. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
   Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, keunggulan kompetitif Perseroan atas rencana
   perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan holding terletak pada berkurangnya
   beban biaya operasional dan depresiasi aset mesin percetakan, serta kemampuan
   capital allocation yang memungkinkan fleksibilitas pengalihan likuiditas hasil
   penjualan aset ke unit bisnis dengan tingkat pengembalian investasi yang lebih
   tinggi, yaitu SLN yang memiliki arus kas lebih stabil di sektor angkutan laut dalam
   negeri. Perseroan juga dapat melakukan pemisahan hukum dan finansial antara
   entitas induk dan anak usaha, sehingga risiko operasional dan tuntutan hukum pada

                                        31
Page 32
   anak usaha tidak secara langsung berdampak pada aset holding, yang memberikan
   perlindungan tambahan bagi investor perusahaan terbuka. Perubahan kegiatan
   usaha ini memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi makro,
   pengembangan portofolio, serta pengawasan kinerja, sementara operasional harian
   dijalankan oleh manajemen anak usaha, sehingga Perseroan lebih adaptif terhadap
   peluang ekspansi dan diversifikasi.

   Adapun SLN memiliki keunggulan kompetitif berupa kepemilikan tiga unit kapal
   tongkang yang telah beroperasi, rekam jejak operasional dengan basis pelanggan
   yang mapan dan loyal, tim manajemen berpengalaman di industri, serta kemampuan
   beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan tanpa ketergantungan pada
   manajemen harian Perseroan. Dengan keunggulan kompetitif tersebut, Perseroan
   dapat menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio, peningkatan kinerja
   keuangan, serta stabilitas pendapatan dan arus kas.

   Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
   Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

D. Kajian Kelayakan Model Manajemen
   Dari kelayakan model manajemen, dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini
   Perseroan akan melakukan restrukturisasi manajemen dan sumber daya manusia
   yang mencakup fungsi keuangan, hukum, dan manajemen investasi yang
   dibutuhkan, tanpa melakukan perekrutan personel tambahan, termasuk dalam
   industri angkutan laut. Dari sisi SLN, tim operasional yang ada akan dipertahankan
   dengan kemungkinan penambahan sumber daya manusia untuk ekspansi di masa
   mendatang sesuai kebutuhan, di mana saat ini kegiatan operasional SLN dijalankan
   oleh dua orang tenaga kerja. Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya sebagai
   perusahaan holding, Perseroan menghadapi risiko utama berupa risiko ekspansi
   bisnis dan pasar baru, risiko industri entitas anak, serta risiko likuiditas dan
   konsentrasi aset, sedangkan SLN menghadapi risiko persaingan usaha, risiko
   operasional, ketergantungan pada klien grup, perubahan regulasi dan kepatuhan,
   keselamatan dan tanggung jawab hukum, serta risiko keuangan dan fluktuasi
   ekonomi, yang dimitigasi melalui penerapan strategi identifikasi, evaluasi, dan
   pengendalian risiko yang efektif.

   Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
   dan kemampuan manajemen yang memadai dalam mengembangkan kegiatan
   usaha baru, yang didukung oleh status Perseroan sebagai perusahaan terbuka
   dengan tingkat transparansi, akuntabilitas, serta akses pendanaan dan jaringan
   strategis yang baik. Kapasitas tersebut diperkuat oleh kemampuan operasional SLN
   yang bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri dan memiliki pengalaman serta
   kinerja yang baik pada skala ekonomi menengah, sehingga SLN merupakan entitas
   yang potensial dan memiliki kapasitas yang memadai untuk diakuisisi oleh
   Perseroan. Langkah pengambilalihan SLN sebagai entitas anak Perseroan
   merupakan strategi untuk mengoptimalkan struktur pendapatan jangka panjang
   melalui diversifikasi aset operasional dengan arus kas yang stabil.

   Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
   Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

E. Kajian Kelayakan Keuangan
   Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk
   menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria
   kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :

                                       32
Page 33
        a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
           NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp215.191.096.000,-. Dengan demikian,
           hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak
           dikerjakan karena memberikan keuntungan.

        b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
           IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,53%. Hasil IRR berada di atas tingkat
           discount rate yang sebesar 9,67%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
           bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
           (cost of capital) yang diasumsikan.

        c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
           PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20855. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
           dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
           keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.

        d. Payback Period (PP)
           PP yang diperoleh adalah 6 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
           mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun 8
           bulan


4. Kesimpulan Studi Kelayakan
   Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis,
   Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
   Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas
   Perusahaan Holding, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu
   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah layak.


 VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN
                                 USAHA

Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan
telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk
menjalankan operasional secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.




    IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
     USAHA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)

Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana
Transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi
keuangan konsolidasian proforma No. 298/GN/HI/KPS/I/26 yang telah direview oleh Helli I.B
Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono,
sebagai berikut:




                                           33
Page 34
                     PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                     30 September 2025
                      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               Penyesuaian         Saldo Proforma
                                        Historis PTMR           Proforma            Konsolidasian

ASET

ASET LANCAR

Kas dan bank                                2.382.228.543         26.999.725.349     29.381.953.892
Piutang usaha - neto                       22.124.200.934         11.266.626.959     33.390.827.893
Piutang lain-lain - neto                   39.851.776.077       (39.849.776.077)          2.000.000
Biaya dibayar di muka                         413.994.018          1.009.634.642      1.423.628.660
Persediaan                                 18.536.683.504       (17.456.683.504)      1.080.000.000
Uang muka                                  33.806.631.988       (33.806.631.988)                  -
Pajak dibayar di muka                                   -            454.807.621        454.807.621

Jumlah Aset Lancar                        117.115.515.064                            65.733.218.066

ASET TIDAK LANCAR

Goodwill                                                -          6.037.974.363      6.037.974.363
Taksiran tagihan pajak                                                         -
  penghasilan                                 945.148.071          (945.148.071)                  -
Aset tetap - neto                          13.214.087.480       102.195.883.290     115.409.970.770
Aset hak-guna - neto                        6.368.688.494        (6.368.688.494)                  -
Aset pajak tangguhan - neto                 6.123.213.911        (6.112.762.384)         10.451.527
Aset lain-lain                                  8.724.140          1.277.921.860      1.286.646.000

Jumlah Aset Tidak Lancar                   26.659.862.096                           122.745.042.660

JUMLAH ASET                               143.775.377.160                           188.478.260.726




                      PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                      30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                Penyesuaian        Saldo Proforma
                                           Historis PTMR         Proforma           Konsolidasian

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                      13.828.607.743    (13.828.607.743)                    -
Utang usaha                                   22.229.758.520    (22.124.999.495)          104.759.025
Utang lain-lain                                            -                   -                    -
Uang muka penjualan                            3.987.698.342     (3.987.698.342)                    -
Biaya yang masih harus dibayar                   968.249.042       (946.249.042)           22.000.000
Utang Pajak                                    1.742.423.629       (430.846.489)        1.311.577.140
Liabilitas jangka panjang yang
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa - pihak berelasi              754.145.754        (754.145.754)                      -
  Utang pembiayaan konsumen                     456.844.627        (456.844.627)                      -


                                                        34
Page 35
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           43.967.727.657                               1.438.336.165

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang lain-lain - pihak berelasi             201.697.340                       -                      -
Liabilitas jangka panjang setelah
  dikurangi bagian jatuh tempo dalam
  waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa - pihak                  3.191.104.323       (3.191.104.323)                     -
  Utang pembiayaan konsumen                  307.797.888         (307.797.888)                     -
  Liabilitas imbalan kerja                 7.929.901.262       (7.882.394.324)            47.506.938
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          11.630.500.813                                  47.506.938

JUMLAH LIABILITAS                         55.598.228.470                               1.485.843.103

EKUITAS

Modal saham - nilai nominal
Rp 25 per saham
  Modal dasar - 5.888.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
  1.907.000.000 saham pada 30
  September 2025 dan 31 Desember
  2024                                    47.675.000.000                     -       47.675.000.000
Tambahan Modal disetor                    43.672.238.175       (1.318.543.082)       42.353.695.093
Rugi komprehensif lainnya                 (1.885.853.803)          273.822.696       (1.612.031.107)
Saldo laba:
  Telah ditentukan penggunaannya              370.000.000                                370.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya          (1.829.751.044)      13.148.131.058         11.318.380.014

Sub-jumlah                                 8.001.633.328                            100.105.044.000

Kepentingan Nonpengendali                     75.515.362       86.711.858.261         86.887.373.623

Jumlah Ekuitas                             8.177.148.690                            186.992.417.623
JUMLAH LIABILITAS
  DAN EKUITAS                             43.775.377.160                            188.478.260.726



                        PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                         LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
                   KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
             Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
                        (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                             Penyesuaian           Saldo Proforma
                                       Historis PTMR          Proforma              Konsolidasian


PENJUALAN NETO                          97.308.765.210       11.865.280.000        109.174.045.210

BEBAN POKOK PENJUALAN                  (71.714.229.163)     (11.865.280.000)       (83.579.509.163)

LABA BRUTO                              25.594.536.047                              25.594.536.047

Beban penjualan                         (1.029.860.907)                    -        (1.029.860.907)
Beban umum dan administrasi            (23.842.565.257)                    -       (23.842.565.257)
Beban keuangan                          (1.526.772.133)                    -        (1.526.772.133)
Pendapatan keuangan                          17.492.581                    -             17.492.581
Penghasilan (beban) lain-lain          (12.792.908.464)       4.833.446.455         (7.959.462.009)



                                                     35
Page 36
LABA (RUGI) SEBELUM
 PAJAK PENGHASILAN                    (13.580.078.133)                      (8.746.631.678)

MANFAAT (BEBAN)
 PAJAK PENGHASILAN

Kini                                   (1.412.715.473)   (1.593.307.376)    (3.006.022.849)
Tangguhan                                4.488.877.611   (3.337.435.072)      1.151.442.539

BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN NETO                       3.076.162.138                       (1.854.580.310)

LABA NETO TAHUN
 BERJALAN                             (10.503.915.995)                     (10.601.211.988)

PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali atas
    liabilitas imbalan kerja
    jangka panjang                      (658.471.378)                  -     (658.471.378)
  Pajak penghasilan terkait               144.863.703                  -       144.863.703


PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  NETO - SETELAH PAJAK                  (513.607.675)                        (513.607.675)

TOTAL PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 PERIODE/TAHUN
 BERJALAN                             (11.017.523.670)                     (11.114.819.663)



                                 X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB Independen
   RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPSLB Independen mengenai
   Rencana Transaksi akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu
   yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan
   disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026.

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
   elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk
   menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak
   yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani
   serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
   (www.masterprint.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat
   Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email
   corsec@masterprint.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
   selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu
   tanggal 26 Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang
   berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl.
   Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat


                                                    36
Page 37
memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
RUPSLB dan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2 Maret 2026

Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web
BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan
diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9
Februari 2026.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen
terkait dengan agenda persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana
Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB
Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham
Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali Perseroan
atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPSLB Independen
dapat dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
Saham Independen. Keputusan RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB
Independen pertama, maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan
diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPSLB Independen
pertama diselenggarakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPSLB Independen
kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB
Independen kedua, maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan
diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum
kehadiran pada RUPSLB Independen kedua tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga
akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan berhak mengambil keputusan jika


                                         37
Page 38
  dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah,
  dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
  Keputusan RUPSLB Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
  independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
  pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.

  Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPSLB
  Independen yang selambat-lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 2 Februari 2026
  dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b
  Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.


  XI. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                            TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Perubahan
Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:

 No                           Aktivitas                                  Tanggal
 1.   Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke         15 Januari 2026
      OJK
 2.   Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                          23 Januari 2926
 3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi                                 23 Januari 2026
 4    Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                         9 Februari 2026
 5.   RUPSLB dan RUPSLB Independen                                      3 Maret 2026
 6.   Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha            3 Maret 2026
      dilakukan
 7.   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB                   5 Maret 2026
      Independen


         XII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi
tidak benar atau menyesatkan.




                                           38
Page 39
                                  XIII. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi dan Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja operasional Perseroan:


                                Corporate Secretary
           Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                            Sawah Besar, Jakarta Selatan
                              Telepon: 021 – 624-0170
                            Website: www.masterprint.co.id
                            Email: corsec@masterprint.co.id




                                   Ardi Kusuma
                                   Direktur Utama




                                          39

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published30 Jan 2026
Pages39
Characters120,192
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PACK TBK p.1 ×45
linked org MASTER PRINT Tbk · Pembeli p.1 ×36
linked org PT Global Putra Kusuma p.4 ×19
linked org Kencana Usaha p.6 ×2
linked org Pantai Indah Kapuk p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×11
possible person Susetyo p.4 ×8
possible person Kanaka Puradiredja p.4 ×15
possible person Jessica Kusuma p.6 ×5
possible person Ilham Djaja p.6 ×3
possible person Edward Kusuma · Direktur p.6 ×5
possible person Cindy Kusuma p.6 ×5
possible org PT Kencana p.8
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.29
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH p.1
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA. p.1 ×4
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.3 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.4 ×4
unresolved person Akta Notaris Novianti p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Akta Stephanie Wilamarta p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.6
unresolved person Drajat Darmadji p.7
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.7 ×2
unresolved org Menteri p.7 ×2
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.8 ×2
unresolved person H. Warman · Notaris p.9 ×2
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.12
unresolved person Robert Prasetia Mulia · Notaris p.12 ×3
unresolved org Kementrian p.12
unresolved org PT Prima Dharma p.13
unresolved org Anwar dan Rekan p.13 ×2
unresolved org Anwar p.13 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara. B p.14
unresolved person Darmawan Wangsa · Penjual p.15 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.15
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.15
unresolved org Endang dan Rekan p.15 ×5
unresolved org PT Prima p.17 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara B. Struktur p.17
unresolved org PT Samudera p.17
unresolved org KJPP Syarif p.18 ×5
unresolved org KJPP Ihot p.24
unresolved — PTMP. Ardi Kusuma · Direktur Utama p.26 ×8
unresolved — GPK. Tungga Wijaya · Direktur p.26
unresolved org KJPP Endang p.30
unresolved org PT Prima Dharma Karsa p.31
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.36
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.37
unresolved person XII. · KOMISARIS p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 9290 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result