Back to announcement
20260130_RMKE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023129_lamp1.pdf
Other Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PT RMK ENERGY TBK (‘’PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN (“POJK 13/2023”),
PERATURAN OJK NOMOR 29/POJK.04/2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN PERUSAHAN TERBUKA DAN SURAT KEPALA EKSEKUTIF
PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF DAN BURSA KARBON NO. S-
102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
PT RMK ENERGY TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
pelayanan pelabuhan sungai dan danau, dan perusahaan induk
Kantor Pusat
Wisma RMK Lantai 2, Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610, Indonesia
Tel. (62-21) 582 2555
Fax. (62-21) 582 7555
Website: www.rmkenergy.com
Email: corsec@rmkenergy.com
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”). Jumlah nilai seluruh pembelian kembali saham
diperkirakan sebanyak- banyaknya Rp200.000.000.000 (dua ratus milliar Rupiah). Pembelian kembali
saham dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus.
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan
Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan Informasi ini
penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah ditempatkan
dan dicatatkan di Bursa Efek dengan mengacu pada (i) POJK 13/2023; (ii) Surat Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon No. S-102/0.04/2025 tanggal 17
September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan; dan (iii) Peraturan OJK
Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka
("Pembelian Kembali Saham").
Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dan Surat No. S-102/0.04/2025, Perseroan dapat melakukan
Pembelian Kembali Saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan.
II. JADWAL PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Berikut adalah jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:
Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK dan Bursa : 30 Januari 2026
Efek, dan pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs
web Bursa Efek dan situs web Perseroan
Periode Pembelian Kembali Saham : 2 Febuari 2026 sampai dengan
1 Mei 2026
III. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN
PERKIRAAN NILAI SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Biaya Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebanyak-banyaknya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
Rupiah), sudah termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara efek, dan biaya-biaya lainnya yang
terkait.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan berencana melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan menggunakan kas internal
Perseroan. Apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan hingga nilai maksimum yang telah
dianggarkan, maka pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut akan berdampak pada penurunan
aset dan ekuitas Perseroan masing- masing sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).
Penggunaan kas internal dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak menimbulkan tambahan
liabilitas maupun biaya pembiayaan bagi Perseroan.
Perseroan berpandangan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan
2
Page 3
dampak yang material terhadap kegiatan operasional, kinerja usaha, mengingat posisi arus kas
Perseroan pada saat ini masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan dana operasional serta
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham juga tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 September 2025 (tidak
diaudit) dengan memperhitungkan anggaran Pembelian Kembali Saham secara keseluruhan sebanyak-
banyaknya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah):
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit)
Sebelum Dampak Setelah
Pembelian Pembelian
Kembali Saham Kembali Saham
Laba bersih tahun berjalan yang 137.289.908.276 - 137.289.908.276
diatribusikan kepada pemilik entitas
induk (dalam Rp)
Jumlah rata-rata tertimbang saham 4.375.000.000 (39.603.960) 4.335.396.040
Laba per saham dasar (dalam Rp) 31,38 31,67
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal
Keterbukaan Informasi ini, yaitu mulai tanggal 2 Febuari 2026 sampai dengan 1 Mei 2026. Penyelesaian
Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target saham yang akan dibeli
kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 3 (tiga) bulan telah terpenuhi, atau (iii)
dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar Rupiah); atau (iv) dihentikan apabila dianggap perlu oleh Perseroan. Dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam butir (iv), Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai
penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan
kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
keputusan mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham.
3
Page 4
VIII. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham secara sekaligus atau bertahap selama
periode Pembelian Kembali Saham dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek;
2. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh
Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pihak sebagai berikut:
a. Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana
dimaksud dalam butir a atau b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Pembelian Kembali Saham
atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
IX. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Saham hasil Pembelian Kembali Saham akan dibukukan sebagai saham treasuri. Selama saham hasil
Pembelian Kembali masih tercatat sebagai saham treasuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan
untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham,
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai
berikut:
PT RMK ENERGY TBK.
Wisma RMK Lantai 2, Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610, Indonesia
Tel. (62-21) 582 2555
Fax. (62-21) 582 7555
Website: www.rmkenergy.com
Email: corsec@rmkenergy.com
Jakarta, 30 Januari 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.