Skip to content
Back to announcement

20260130_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023043_lamp3.pdf

Other Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
             KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
                     PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(selanjutnya disebut “Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kudus (“Perseroan”) dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan,
yang terdiri dari:

1.     Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
       3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama
       Perseroan;
2.     Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
       3174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan;
3.     John A. Prasetio, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
       3171060904500001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
       Independen Perseroan; dan
4.     Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
       3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
       Independen Perseroan.

Para anggota Dewan Komisaris Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A.     Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun
       buku 2025 kepada pemegang saham Perseroan.

B.     Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara
       lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan
       dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp130.000.000.000,00.

C.     Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran
       Dasar Perseroan: (i) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku
       Perseroan berakhir dan (ii) pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan
       Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang
       Saham.

D.     Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan
       mengingat kepada hal-hal sebagai berikut:

       (a)     kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal
               ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;

       (b)     pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak
               dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

E.     Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota
       Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan
       dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan
       secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
       (Huruf A sampai dengan E di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
       “Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025”)

Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, dengan membuat dan
menandatangani Keputusan ini, para anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan:

1.    Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025
      dengan jumlah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas.

2.    Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
      menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025, dengan
      memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta
      ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

3.    Memberikan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan yang berwenang, untuk melakukan
      pembayaran pembagian dividen interim tunai 2025 oleh Perseroan serta melaksanakan setiap
      hal lainnya yang disyaratkan sehubungan dengan pembagian dividen interim yang dimaksud
      sebagaimana disetujui dalam Keputusan ini.

4.    Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan
      dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum
      dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan
      dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan
      tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan,
      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan
      pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya
      yang berlaku dan mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan
      yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing-masing Direktur Perseroan sehubungan
      dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

5.    Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan
      Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan
      yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
      merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama.

6.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026.

DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.


                              [Tanda tangan di halaman berikutnya]
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published30 Jan 2026
Pages5
Characters5,782
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ario Wibisono p.1
linked person Kenny Harjo p.1
linked person Kusmayanto Kadiman p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person John A. Prasetio p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result