Back to announcement
20260130_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023043_lamp3.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(selanjutnya disebut “Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kudus (“Perseroan”) dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan,
yang terdiri dari:
1. Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama
Perseroan;
2. Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan;
3. John A. Prasetio, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3171060904500001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan; dan
4. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan.
Para anggota Dewan Komisaris Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
A. Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun
buku 2025 kepada pemegang saham Perseroan.
B. Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara
lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan
dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp130.000.000.000,00.
C. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran
Dasar Perseroan: (i) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku
Perseroan berakhir dan (ii) pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang
Saham.
D. Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan
mengingat kepada hal-hal sebagai berikut:
(a) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
(b) pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
E. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan
dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan
secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
(Huruf A sampai dengan E di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025”)
Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, dengan membuat dan
menandatangani Keputusan ini, para anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan:
1. Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025
dengan jumlah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas.
2. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025, dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan yang berwenang, untuk melakukan
pembayaran pembagian dividen interim tunai 2025 oleh Perseroan serta melaksanakan setiap
hal lainnya yang disyaratkan sehubungan dengan pembagian dividen interim yang dimaksud
sebagaimana disetujui dalam Keputusan ini.
4. Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan
dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum
dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan
dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan
tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan
pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya
yang berlaku dan mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan
yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing-masing Direktur Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
5. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan
yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama.
6. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026.
DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
[Tanda tangan di halaman berikutnya]
Page 3
Page 4
Page 5
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.