Back to announcement
20260129_JSMR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32022961_lamp2.pdf
Other Text extracted JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait.
Kantor Pusat Kantor Regional
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550 2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Perusahaan Anak
Fax.: (021) 841-3540 27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak yang berdomisili di Jakarta Timur, Jakarta
E-mail: jasmar@jasamarga.com Selatan, Madiun, Manado, Deli Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang,
Situs internet: www.jasamarga.com Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.067.650.000.000 (DUA TRILIUN ENAM PULUH TUJUH MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 4 (empat) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029
untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C dan pada tanggal 20 Februari 2036 untuk Obligasi
Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN
KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2
(DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 12 – 13 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 18 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 20 Februari 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 23 Februari 2026
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam
puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terbagi menjadi 4 (empat) seri, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus
delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus
delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus
enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20
Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C dan pada
tanggal 20 Februari 2036 untuk Obligasi D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
2
Page 3
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
1. 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026
2. 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026
3. 20 November 2026 20 November 2026 20 November 2026 20 November 2026
4. 20 Februari 2027 20 Februari 2027 20 Februari 2027 20 Februari 2027
5. 20 Mei 2027 20 Mei 2027 20 Mei 2027 20 Mei 2027
6. 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027
7. 20 November 2027 20 November 2027 20 November 2027 20 November 2027
8. 20 Februari 2028 20 Februari 2028 20 Februari 2028 20 Februari 2028
9. 20 Mei 2028 20 Mei 2028 20 Mei 2028 20 Mei 2028
10. 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028
11. 20 November 2028 20 November 2028 20 November 2028 20 November 2028
12. 20 Februari 2029 20 Februari 2029 20 Februari 2029 20 Februari 2029
13. 20 Mei 2029 20 Mei 2029 20 Mei 2029
14. 20 Agustus 2029 20 Agustus 2029 20 Agustus 2029
15. 20 November 2029 20 November 2029 20 November 2029
16. 20 Februari 2030 20 Februari 2030 20 Februari 2030
17. 20 Mei 2030 20 Mei 2030 20 Mei 2030
18. 20 Agustus 2030 20 Agustus 2030 20 Agustus 2030
19. 20 November 2030 20 November 2030 20 November 2030
20. 20 Februari 2031 20 Februari 2031 20 Februari 2031
21. 20 Mei 2031 20 Mei 2031
22. 20 Agustus 2031 20 Agustus 2031
23. 20 November 2031 20 November 2031
24. 20 Februari 2032 20 Februari 2032
25. 20 Mei 2032 20 Mei 2032
26. 20 Agustus 2032 20 Agustus 2032
27. 20 November 2032 20 November 2032
28. 20 Februari 2033 20 Februari 2033
29. 20 Mei 2033
30. 20 Agustus 2033
31. 20 November 2033
32. 20 Februari 2034
33. 20 Mei 2034
34. 20 Agustus 2034
35. 20 November 2034
36. 20 Februari 2035
37. 20 Mei 2035
38. 20 Agustus 2035
39. 20 November 2035
40. 20 Februari 2036
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga
Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
3
Page 4
Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari
Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan
dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan tindakan sebagai berikut:
1. Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali agunan atau jumlah yang:
a. telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan
bahwa apabila aktiva yang dijaminkan tersebut telah dilepaskan maka aktiva tersebut tidak
dapat diikat lagi menjadi agunan;
b. termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
1. Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk
atau untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-
hari.
2. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
3. Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna
usaha (leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan
tersebut;
4. Agunan yang diberikan sehubungan dengan penerusan kelanjutan utang atau novasi
yang diberikan dalam rangka beralihnya perjanjian pengusahaan jalan tol sepanjang
agunannya diambil dari hasil jalan tol atas perjanjian pengusahaan jalan tol.
Dalam hal Wali Amanat menyetujui permohonan Perseroan untuk menjaminkan sebagian atau
seluruh harta kekayaan Perseroan terhadap utang-utang yang ditarik oleh Perseroan, maka
jaminan-jaminan yang sama juga wajib diberikan untuk pembayaran Obligasi, untuk keperluan
mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan
yang berkaitan.
2. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain (penanggungan) atas kewajiban-kewajiban
pihak lain tersebut kecuali penanggungan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Anak;
4
Page 5
3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi; atau
c. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
pengusahaan/ pengoperasian jalan tol; atau
d. Akuisisi pada perusahaan jalan tol; atau
e. Akuisisi pada perusahaan non tol tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari seluruh aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir.
4. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi, atau pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
5. Melaksanakan pengubahan yang pokok dari bidang usaha Perseroan;
6. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
7. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali:
a. penjualan atau pengalihan tersebut baik dalam satu transaksi atau gabungan transaksi
yang dalam 1 (satu) tahun berjalan tidak melebihi 5% (lima persen) dari seluruh aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; atau
b. penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka program privatisasi
Pemerintah Republik Indonesia; atau
c. pengalihan aktiva yang dikuasai oleh Perseroan sebagai akibat pengakhiran dan/atau
pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol; atau
d. dilakukan dalam rangka melaksanakan program Restrukturisasi BUMN; atau
e. tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan Equity Fund Rising.
8. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi, kecuali bila:
a. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
diperoleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dari pihak ketiga yang bukan terafiliasi
dalam transaksi yang lazim; atau
b. transaksi tersebut wajib dilakukan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagai akibat
dari pengakhiran dan/atau pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol.
9. Memberi pinjaman atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain,
kecuali:
a. Penyertaan saham pada perusahaan di jalan tol; atau
b. Penyertaan saham dalam rangka program atau instruksi dari Pemerintah; atau
c. Penyertaan saham pada perusahaan di sektor non tol yang dilakukan baik dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
d. Pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak dan/atau pihak lain; atau
e. Pemberian pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
dan/atau karyawan, koperasi, dan yayasan karyawan Perusahaan Anak serta PKBL
(Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) sesuai dengan program pemerintah.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, pajak, provisi pelapisan utang jalan
tol, penyusutan dan amortisasi dengan Beban Bunga Yang Disesuaikan sedikitnya 1,1 : 1
(satu koma satu berbanding satu).
b. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Modal tidak lebih dari 5: 1 (lima
berbanding satu).
2. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
5
Page 6
Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut di atas, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
jumlah yang terutang, satu dan lain menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
lain.
5. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 12 (dua belas) Hari
Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat Utang baru baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi ini;
c. Setiap pengubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
dividen, yang diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan rapat umum pemegang
saham Perseroan, setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
d. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak.
6. Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan yang disyaratkan OJK dan persetujuan-
persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan untuk penerbitan dan penawaran
Obligasi, untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
itu,termasuk tetapi tidak terbatas menyerahkan:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya
(a) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
(b) pada saat penyerahan laporan konsolidasi ke OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang mana yang lebih lama.
ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya dalam
waktu
(a) (i) 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan; atau (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun
buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK dalam rangka audit atas laporan keuangan konsolidasian, atau
(b) pada saat penyerahan Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan
(konsolidasi) ke OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang mana yang lebih lama.
7. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Kelalaian
Emiten atau setiap peristiwa yang potensial yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
8. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya dan menyampaikan salinan Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada Wali Amanat.
9. Memberikan izin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, selambat-lambatnya 6 (enam) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan
atas perizinan-perizinan dan catatan keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan keterangan dan data
yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
6
Page 7
10. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu antara lain:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir,mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dengan POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf
a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terdapat
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
11. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan.
Pembelian Kembali
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan ketentuan hal tersebut baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mengumumkan rencana pembelian
kembali Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs
web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
7
Page 8
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak
Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi Keberlanjutan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan), berhak
untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan
tersebut dibeukukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Keberlanjutan dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang dimilikinya.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia, berdasarkan Surat Pefindo No.: RC-185/PEF-DIR/III/2025
tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Marga Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, serta serta surat penegasan No. RTG-
370/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:
idAA
(Double A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
8
Page 9
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal
Pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain itu, PT Bank Mega Tbk juga
tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan
POJK No. 19/2020:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Keterangan Tentang Wali Amanat.”
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebesar Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan
untuk penyetoran modal kepada PT Jasamarga Japek Selatan (“JJS”) sebesar 1.300.000 lembar
saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang
merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang
menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan (Jatiasih – Cipularang –
Sadang); dan
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada PT Jasamarga Jogja Bawen
(“JJB”) sebanyak-banyaknya sebesar 767.650 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol
Yogyakarta – Bawen.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”
9
Page 10
PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 30 September 2025, liabilitas Perseroan sebesar Rp94.045.259 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 94.994
Utang kontraktor 583.387
Utang pajak 284.754
Beban akrual 8.427.738
Utang bank 778.668
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 7.001.803
Liabilitas sewa 95.843
Provisi pelapisan jalan tol 684.321
Pendapatan diterima dimuka 128.581
Liabilitas imbalan kerja -
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.037.643
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 19.117.732
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.616.929
Utang kontraktor jangka panjang 1.124.971
Beban akrual jangka panjang 710.732
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 61.993.275
Utang lembaga keuangan bukan bank 350.000
Utang obligasi 2.537.940
Liabilitas pembebasan tanah 108.495
Liabilitas sewa 74.713
Provisi pelapisan jalan tol 809.268
Pendapatan diterima dimuka 36.445
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.318.005
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.754
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 74.927.527
TOTAL LIABILITAS 94.045.259
Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Pernyataan Utang.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 (tidak di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana
tercantum dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan
ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.
10
Page 11
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5.543.172 5.123.252 4.696.437
Investasi jangka pendek 24.007 22.791 1.360.795
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 428.601 350154 344.225
Pihak ketiga 901.254 820.535 953.953
Persediaan 155.084 147.978 119.490
Biaya dibayar di muka dan uang muka 259.783 117.535 99.555
Pajak dibayar di muka 223.031 135.854 134.956
Dana dibatasi penggunaannya 385.422 487.735 558.326
TOTAL ASET LANCAR 7.920.354 7.205.834 8.267.737
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain 333.751 312.946 275.000
Dana dibatasi penggunaannya 383.373 232.739 292.783
Aset pajak tangguhan 58.273 - 15
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama
- neto 5.834.135 5.608.831 5.201.568
Aset tetap - neto 534.299 508.170 478.374
Properti investasi - neto 1.009.078 979.181 751.557
Aset takberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol 137.461.066 132.004.237 117.260.627
Lainnya 89.894 88.278 109.573
Goodwill 41.849 41.849 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 259.846 259.846 246.677
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.100.660 1.407.403 1.720.233
Aset derivatif - - 23.142
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 147.106.224 141.443.480 126.401.398
TOTAL ASET 155.026.578 148.649.314 134.669.135
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 94.994 151.600 256.768
Utang kontraktor 583.387 494.361 560.316
Utang pajak 284.754 1.807.837 372.957
Beban akrual 8.427.738 11.449.202 9.973.402
Utang bank 778.668 630.868 4.530.690
Utang lembaga keuangan bukan bank - - 908.102
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam
satu tahun
Utang bank 7.001.803 4.882.857 5.072.042
Utang lembaga keuangan bukan bank - - 200.000
Utang obligasi - 286.000 -
Liabilitas pembebasan tanah - - 1.298.843
Liabilitas sewa 95.843 64.199 75.364
Provisi pelapisan jalan tol 684.321 728.154 541.854
Pendapatan diterima dimuka 128.581 104.112 46.724
Liabilitas imbalan kerja - - 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.037.643 922.125 956.198
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 19.117.732 21.521.315 24.795.054
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.616.929 5.161.714 5.651.292
Utang kontraktor jangka panjang 1.124.971 967.428 681.879
Beban akrual jangka panjang 710.732 700.629 715.029
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 61.993.275 57.178.416 59.419.323
Utang lembaga keuangan bukan bank 350.000 272.000 -
Utang obligasi 2.537.940 1.538.161 897.353
11
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Liabilitas pembebasan tanah 108.495 109.008 251.067
Liabilitas sewa 74.713 59.819 57.385
Provisi pelapisan jalan tol 809.268 683.207 731.649
Pendapatan diterima dimuka 36.445 70.594 73.683
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.318.005 1.307.197 1.316.108
Liabilitas derivatif - - 67.171
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.754 246.585 284.308
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 74.927.527 68.294.758 70.146.247
TOTAL LIABILITAS 94.045.259 89.816.073 94.941.301
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp500 (rupiah
penuh) per saham
Modal dasar 19.040.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1 saham
seri A Dwiwarna dan 7.257.871.199 saham seri
B 3.628.936 3.628.936 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 3.997.085 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non-pengendali 1.955.333 1.955.333 (58.004)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 8.971.304 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 19.550.534 17.955.853 13.697.655
Penghasilan komprehensif lain:
Kerugian yang belum direalisasi dari aset
keuangan pada nilai wajar (1.344.461) (1.344.089) (1.166.806)
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung nilai arus kas - - (50.677)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka
panjang (1.125.237) (1.130.887) (1.134.999)
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 35.633.494 34.033.535 27.884.494
Kepentingan Non-Pengendali 25.347.825 24.799.706 11.843.340
TOTAL EKUITAS 60.981.319 58.833.241 39.727.834
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 155.026.578 148.649.314 134.669.135
*tidak diaudit dan direview
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 31 Desember
Keterangan
September
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan tol 13.418.119 12.741.605 17.185.720 13.948.029
Pendapatan usaha lainnya 1.105.538 1.112.920 1.542.518 1.617.953
Pendapatan konstruksi 6.559.685 8.599.682 9.974.974 5.752.623
Total 21.083.342 22.454.207 28.703.212 21.318.605
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban tol dan usaha lainnya (5.990.904) (5.771.245) (7.482.043) (6.643.256)
Beban konstruksi (6.519.090) (8.555.178) (9.903.014) (5.716.823)
Total (12.509.994) (14.326.423) (17.385.057) (12.360.079)
LABA BRUTO 8.573.348 8.127.784 11.318.155 8.958.526
Penghasilan keuangan 234.482 186.859 261.467 255.966
Penghasilan lain-lain 132.961 79.818 260.366 150.107
Beban umum dan administrasi (1.630.308) (1.558.137) (2.311.776) (2.007.934)
Beban lain-lain (43.753) (26.292) (168.285) (116.520)
Beban pajak atas penghasilan keuangan (42.467) (32.261) (46.591) (30.675)
Keuntungan dari nilai wajar investasi
asosiasi - - 186.407 4.017.364
12
Page 13
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 31 Desember
Keterangan
September
2025 2024 2024 2023
Kerugian dari nilai wajar investasi jangka
pendek - - (144.002) (963.687)
Keuntungan dari pembelian dengan diskon
- - 176.271 1.058.750
LABA USAHA 7.224.263 6.777.771 9.532.012 11.321.897
Biaya keuangan (2.676.302) (3.119.448) (4.026.294) (3.595.929)
Bagian atas laba (rugi) neto entitas asosiasi
dan ventura bersama 225.303 232.116 268.555 200.457
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
4.773.264 3.890.439 5.774.273 7.926.425
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (824.062) (735.843) (962.010) (867.313)
Tangguhan (388.065) 808.965 807.655 (309.623)
TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.212.127) 73.122 (154.355) (1.176.936)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 3.561.137 3.963.561 5.619.918 6.749.489
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi periode/tahun berikutnya
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
jangka panjang 14.365 56.778 5.009 (131.347)
Bagian atas laba (rugi) kompehensif lain
atas asosiasi dan ventura bersama - (151) (649) (92)
Pajak penghasilan terkait (8.714) 16.005 359 25.398
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
jangka panjang - setelah pajak 5.651 72.632 4.719 (106.041)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi periode/tahun berikutnya
Keuntungan yang belum direalisasi dari aset
keuangan lainnya dan investasi jangka
pendek pada nilai wajar (45) 8.286 (382.119) (1.115.351)
Penyesuaian reklasifikasi atas investasi
jangka pendek diukur nilai wajar - - 144.002 963.687
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung nilai
arus kas - 63.515 53.555 48.884
Bagian atas laba (rugi) kompehensif lain
atas asosiasi dan ventura bersama - - - 11.895
Pajak penghasilan terkait (164) (3.486) 42.469 33.986
Subtotal pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi periode berikutnya (209) 68.315 (142.093) (56.899)
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE/TAHUN BERJALAN 5.442 140.947 (137.374) (162.940)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 3.566.579 4.104.508 5.482.544 6.586.549
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.728.572 3.300.425 4.535.565 6.793.551
Kepentingan non-pengendali 832.565 663.135 1.084.353 (44.062)
TOTAL 3.561.137 3.963.560 5.619.918 6.749.489
Total penghasilan komprehensif
periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.733.850 3.444.153 4.417.548 6.619.793
Kepentingan non-pengendali 832.729 660.354 1.064.996 (33.244)
TOTAL 3.566.579 4.104.507 5.482.544 6.586.549
LABA PER SAHAM (RUPIAH PENUH) 375.95 454.74 624.92 936.03
13
Page 14
Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pendapatan tol 13.421.541 12.768.822 17.208.104 13.957.336
Penerimaan kas dari pendapatan lainnya 1.093.012 1.187.197 1.598.146 1.561.622
Pembayaran kepada pemasok (4.538.674) (4.055.684) (3.969.977) (3.710.254)
Pembayaran kepada karyawan (2.058.445) (1.886.525) (2.519.593) (2.248.918)
Pembayaran biaya pelapisan ulang (116.589) (150.738) (786.313) (651.833)
Kas Neto Diperoleh dari Operasi 7.800.845 7.863.072 11.530.367 8.907.953
Pembayaran pajak penghasilan (2.246.399) (677.409) (1.217.810) (1.297.085)
Penerimaan bunga 171.210 154.598 214.877 225.291
Pembayaran bunga (2.643.434) (3.127.466) (4.026.460) (3.670.203)
Kas Bersih yang Diperoleh dari
Aktivitas Operasi 3.082.222 4.212.795 6.500.974 4.165.956
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Dampak kombinasi bisnis - - 50.011 366.494
Penambahan hak pengusahaan jalan tol (8.925.496) (8.329.896) (9.503.182) (5.641.190)
Penambahan aset takberwujud lainnya (30.943) (25.966) (12.769) (67.713)
(Penurunan) Penambahan piutang
talangan tanah kepada Pemerintah - neto (19.638) 22.456 98.206 (83.596)
Pencairan dana dibatasi penggunaannya -
neto (48.321) (192.905) 130.635 22.689
Pengembalian uang muka setoran modal
investasi asosiasi dan ventura bersama 35.126 - (552.656) (704.529)
Penambahan aset tetap (28.249) (21.264) (124.677) (74.372)
Penerimaan atas penjualan aset tetap - - - 34.493
Perolehan properti investasi (56.615) (149.991) (262.942) (227.701)
Penambahan uang muka setoran modal
aset keuangan - (2.457) (2.457) (2.365)
Penerimaan dividen atas investasi
asosiasi dan ventura bersama - - 5.406 -
Penerimaan dividen atas aset keuangan 15.648 14.690 14.690 17.773
Penambahan aset tidak lancar lainnya (147) - (402) (58.383)
Pelepasan investasi jangka pendek 6.384 -
Penambahan investasi jangka pendek (6.384) (696.572) (654.772) (1.905.953)
Kas Neto yang Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (9.058.635) (9.381.905) (10.814.909) (8.324.353)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan utang bank 16.362.252 11.656.604 15.808.356 17.673.280
Penerimaan utang lembaga keuangan
bukan bank 78.000 1.788.009 1.821.085 908.102
Penerimaan utang Obligasi 1.000.000 932.350 932.350 -
Penerimaan dari pelepasan saham PT
Jasamarga Transjawa Tol - 6.727.000 12.825.000 -
Penerimaan dari penerbitan saham di PT
Transjawa Tol oleh pihak non-pengendali - 2.500.000 2.500.000 -
Penerimaan dari penerbitan saham di
entitas anak oleh pihak non-pengendali 346.984 257.141 167.273 102.699
Pembayaran utang bank (9.296.315) (8.323.369) (25.313.034) (16.567.983)
Pembayaran utang lembaga keuangan
bukan bank - (1.016.442) (2.657.187) -
Pembayaran utang obligasi (286.000) - - (1.100.350)
Pembayaran liabilitas pembebasan tanah (513) - (898.942) (147.640)
Pembayaran liabilitas sewa (83.888) (75.233) (74.593) (144.774)
Pembayaran dividen (1.724.187) (285.278) (425.005) (555.104)
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
Pendanaan 6.396.333 14.160.782 4.685.303 168.230
KENAIKAN/(PENURUNAN) NETO KAS
DAN SETARA KAS 419.920 8.991.672 371.368 (3.990.167)
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE 5.123.252 4.696.437 4.438.951 8.429.118
14
Page 15
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE 5.543.172 13.688.109 4.810.319 4.438.951
Rasio-Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -6,50 34,64 28,56
Laba kotor 5,20 26,34 20,77
Laba usaha 6,18 -15,81 53,50
Laba/(rugi) tahun berjalan -11,30 -16,74 190,46
EBITDA 4,9 27,35 36,21
Jumlah aset 4,11 8,83 41,88
Jumlah liabilitas 4,50 -7,98 37,98
Jumlah ekuitas 3,52 47,88 51,87
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 40,66 39,43 42,02
Laba usaha / pendapatan 34,27 33,21 53,09
Laba tahun berjalan / pendapatan 16,89 19,58 31,66
Laba tahun berjalan / jumlah aset 2,30 3,99 5,22
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 5,84 9,77 17,35
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
pendek (%) 41,43 33,66 34,94
Jumlah liabilitas / total aset (%) 60,66 59,11 69,91
Jumlah liabilitas / total ekuitas (%) 154,22 144,57 232,33
Marjin EBITDA (%) 67,01 67,38 63,67
Interest coverage ratio 3,64 3,10 3,21
Debt service coverage ratio 0,79 1,37 2,23
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan diambil dari
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak di
audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah
diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam
laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani
oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645)
dengan opini Tanpa Modifikasian.
1. Umum
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation))
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol, memiliki 36 konsesi jalan tol (± 1.736 km)
dan mengoperasikan ± 1.264 km (72,6%) jalan tol yang beroperasi. yang dioperasikan baik di level
induk, anak perusahaan, dan di bawah sub-holding PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis Perseroan
tersebar di seluruh Indonesia, dimana sebagian besar jalan tol yang berada di Pulau Jawa (± 1.008 km)
sudah terkoneksi dan memberikan dampak positif kepada volume lalu lintas dan pertumbuhan
pendapatan tol.
Perseroan memiliki 2 anak perusahaan yang berfokus pada bisnis pengoperasian dan pemeliharaan
jalan tol serta 1 anak perusahaan di bisnis prospektif.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
dan Perusahaan Anak
15
Page 16
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan akan terus
dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, termasuk berikut ini :
Tarif Tol
Sebagai perusahaan jalan tol, tarif tol merupakan sumber utama pendapatan sehingga penyesuaian
tarif tol akan sangat berdampak pada kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Perseroan berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif jalan
tol setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada inflasi daerah. Untuk mendapatkan kenaikan tarif
regular tersebut setiap ruas jalan tol perlu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
dipersyaratkan.
Volume Lalu Lintas
Bisnis usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat volume lalu lintas pada jalan tol yang nantinya
akan berdampak pada arus pendapatan. Volume lalu lintas pada jalan tol terutama ditentukan (i)
perubahan kondisi perekonomian, (ii) kenaikan harga BBM, dan (iii) pertumbuhan panjang jalan tol
yang beroperasi. Selain itu, tersedianya alternatif transportasi lain (misal: kereta api, MRT, LRT ataupun
Trans Jakarta) juga turut mempengaruhi penurunan volume lalu lintas.
Konstruksi Jalan Tol Baru
Memperluas jaringan jalan tol dan meningkatkan konektivitas pada portofolio Perseroan yang ada.
Membangun dan mengoperasikan jalan tol baru secara bertahap untuk menyesuaikan dengan
investasi dan kemampuan finansial Perseroan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan
meningkatkan nilai Perseroan.
3. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
30 September
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 21.083.342 22.454.207 28.703.212 21.318.605
Beban Pokok Pendapatan (12.509.994) (14.326.423) (17.385.057) (12.360.079)
Laba Bruto 8.573.348 8.127.784 11.318.155 8.958.526
Laba Usaha 7.224.263 6.777.771 9.532.012 11.321.897
Laba Periode/Tahun Berjalan 3.561.137 3.963.561 5.619.918 6.749.489
Total Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 3.566.579 4.104.508 5.482.544 6.586.549
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 375,95 454,74 624,92 936,03
*tidak diaudit dan direview
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, pendapatan Perseroan
terdiri dari: (i) pendapatan jalan tol, (ii) pendapatan usaha lainnya, dan (iii) pendapatan konstruksi.
Pendapatan Perseroan menurun sebesar Rp1.370.865 juta atau 6,11% menjadi Rp21.083.342 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp22.454.207
juta pada periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan oleh
turunnya pendapatan konstruksi pada ruas Probolinggo-Banyuwangi (JPB), Jojga-Bawen (JJB), dan
Jogja-Solo (JMJ) dengan total Rp2.07 triliun.
Beban Pokok Pendapatan
16
Page 17
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, beban pokok
pendapatan Perseroan menurun sebesar Rp1.816.429 juta atau 12,68% menjadi Rp12.509.994 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp14.326.423
juta pada periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terjadi seiring dengan turunnya
pendapatan kontruksidisebabkan oleh turunnya beban konstruksi pada ruas-ruas konstruksi, yakni
Probolinggo-Banyuwangi (JPB), Jogja-Bawen (JJB), dan Jogja-Solo (JMJ).
Beban tol dan usaha lainnya. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025, beban tol dan usaha lainnya adalah sebesar Rp5.990.904 juta, mengalami peningkatan tidak
signifikan bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp5.771.245
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan amortisasi pada JTT secara konsolidasi, serta
adanya dampak peningkatan lalin pada ruas JORR 2 (CSJ, MTN, JKC) yang menyebabkan kenaikan
amortisasi.
Beban konstruksi. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025,
beban konstruksi adalah sebesar Rp6.519.090 juta, mengalami penurunan signifikan bila
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp8.555.178 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya beban konstruksi pada ruas JPB, JJB, dan JMJ.
Laba Bruto
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba bruto Perseroan meningkat sebesar
5,48% menjadi Rp8.573.348 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2025 dari sebelumnya Rp8.127.784 juta pada periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan
tersebut sebagian besar disebabkan oleh naiknya persentase kenaikan pendapatan tol yang lebih
besar daripada persentase kenaikan beban tol, sehingga laba bruto pada periode berjalan mengalami
kenaikan.
Laba Periode Berjalan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, laba periode berjalan
Perseroan menurun sebesar Rp402.424 juta atau 10,15% menjadi Rp3.561.137 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp3.963.561 juta pada
periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena ada kenaikan
beban pajak penghasilan dibandingkan periode sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp28.703.212 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 34,64% atau setara dengan Rp7.384.607 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp21.318.605 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-
Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT)
pada Desember 2024, pengoperasian jaringan jalan tol JORR 2 secara penuh, serta implementasi
penyesuaian tarif atas 21 ruas jalan tol sepanjang tahun 2023 yang seluruhnya kinerjanya telah
tercermin penuh pada tahun 2024.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp17.385.057 juta, meningkat sebesar 40,65% atau setara dengan Rp5.024.978 juta
dibandingkan dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp12.360.079 juta pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut
disebabkan meningkatnya kemajuan konstruksi atas ruas jalan tol baru.
Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp7.482.043 juta, meningkat sebesar 12,63% atau setara dengan
17
Page 18
Rp838.787 juta dibanding dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desemeber 2023 sebesar Rp6.643.256 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
kenaikan beban amortisasi akibat konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan
NgawiKertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 26,34% atau setara dengan Rp2.359.629 juta menjadi
Rp11.318.155 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp8.958.526 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
sejalan dengan peningkatan pendapatan tol.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -16,74% atau setara dengan Rp1.129.571 juta
menjadi Rp5.619.918 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp6.749.489 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
penurunan laba usaha karena telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.
Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset Lancar 7.920.354 7.205.834 8.267.737
Total Aset Tidak Lancar 147.106.224 141.443.480 126.401.398
Total Aset 155.026.578 148.649.314 134.669.135
Total Liabilitas Jangka Pendek 19.117.732 21.521.315 24.795.054
Total Liabilitas Jangka Panjang 74.927.527 68.294.758 70.146.247
Total Liabilitas 94.045.259 89.816.073 94.941.301
Total Ekuitas 60.981.319 58.833.241 39.727.834
Total Liabilitas Dan Ekuitas 155.026.578 148.649.314 134.669.135
*tidak diaudit dan direview
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,29% menjadi
Rp155.026.578 juta dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp148.649.314
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan yang terjadi pada aset lancar dan aset
tidak lancar, masing-masing sebesar 9,92% dan 4,00%.
Total aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 9,92% menjadi
Rp7.920.354 juta dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.205.834
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya di muka akibat adanya adjustment
TER sebesar Rp102,62 Milyar dan adanya uang muka subkontraktor JMTM sebesar Rp46,53 miliar.
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,00% menjadi
Rp147.106.224 juta dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp141.443.480 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh aset tak berwujud neto - kenaikan
hak pengusahaan jalan tol yang berasal dari naiknya progres konstruksi pada ruas-ruas konstruksi
(JJS, JPB, JAP, JMJ, JJB).
Liabilitas
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,71% menjadi
Rp94.045.259 juta dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp89.816.073
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang jumlahnya
lebih besar daripada penurunan liabilitas jangka pendek.
18
Page 19
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 11,17%
menjadi Rp19.117.732 juta dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp21.521.315 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh beban akrual yang turun
akibat adanya realisasi bonus di Jasa Marga induk sebesar Rp716,6 Milyar, serta adanya pembayaran
hutang pada ruas konstruksi yakni JJS, JPB, dan JJB.
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 9,71%
menjadi Rp74.927.527 juta dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp68.294.758 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank
yang berasal dari ruas konstruksi (JPB, JJB, JMJ), dan ruas operasi (JBS).
Ekuitas
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 3,65% menjadi
Rp60.981.319 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp58.833.241 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang
belum ditentukan penggunaannya serta adanya kenaikan ekuitas yang didistribusikan kepada pemilik
entitas induk.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah sebesar
Rp6.854.331 juta atau menurun sebesar -14,05% atau setara dengan Rp1.120.444 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.974.775 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek akibat konsolidasi kembali JPT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp133.872.108 juta
atau meningkat sebesar 10,33% atau setara dengan Rp12.534.894 juta dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp121.337.214 juta. Peningkatan aset tidak lancar pada tahun
2024 disebabkan oleh penambahan progres konstruksi diruas tol baru dan konsolidasi kembali JPT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp140.726.439 juta atau
meningkat sebesar 8,83% atau setara dengan Rpjuta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp11.414.450 juta. Peningkatan total aset pada tahun 2023 terutama
disebabkan oleh peningkatan hak pengusahaan jalan tol dengan adanya penambahan dari efek
kombinasi bisnis dan kemajuan konstruksi pengembangan jalan tol baru.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anaknya
adalah sebesar Rp20.360.544 juta di mana terjadi penurunan sebesar -10,78% setara dengan
Rp2.460.620 juta dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp22.821.164
juta. Penurunan liabilitas jangka pendek pada tahun 2024 disebabkan karena penurunan utang bank
dengan adanya pelunasan di level induk menggunakan hasil dari divestasi dari JTT serta tidak adanya
lagi liabilitas pembebasan tanah perusahaan anak atas dana talangan pembelian tanah pada ruas jalan
tol KunciranSerpong, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran dan Surabaya Mojokerto.
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar
Rp62.824.742 juta di mana terjadi penurunan sebesar -7,03% setara dengan Rp4.754.877 juta
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp67.579.619 juta. Penurunan
ini terutama berasal dari pelunasan utang pokok Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen
Aset Negara (LMAN) dan pelunasan utang bank atas penerimaan divestasi JTT.
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp83.185.286 juta di mana
terjadi penurutnan sebesar -7,98% setara dengan Rp7.215.497 juta dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp90.400.783 juta. Penurunan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank atas penerimaan divestasi JTT.
19
Page 20
Ekuitas
Pada tanggal 31 Desember 2024, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp57.541.153 juta,
meningkat sebesar 47,88% atau setara Rp18.629.947 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp38.911.206 juta. Peningkatan ini dikarenakan peningkatan ekuitas kepentingan non
pengendali akibat divestasi JTT.
4. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
pembayaran utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai
kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan
secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan
Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman bank, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material,
yang belum ditarik sebesar Rp23.005.000 juta. Sedangkan sumber likuiditas internal dalam bentuk kas
dari aktivitas operasi sebesar Rp3.082.222 juta.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan saat ini memiliki arus kas yang kuat dari aktivitas operasi untuk mendanai kebutuhan
pendanaan Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan saat ini memiliki standby loan dari pinjaman
perbankan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan jika sewaktu-waktu
diperlukan. Selain itu, Perseroan juga dapat melakukan penerbitan pendanaan melalui surat utang
pasar modal dan/atau pinjaman perbankan, serta aksi korporasi seperti divestasi di level subholding
maupun Perusahaan Anak, tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 3.082.222 4.212.795 6.500.974 4.165.956
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (9.058.635) (9.381.905) (10.814.909) (8.324.353)
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
Pendanaan 6.396.333 14.160.782 4.685.303 168.230
Kenaikan/(Penurunan) Neto Kas Dan Setara
Kas 419.920 8.991.672 371.368 (3.990.167)
Kas Dan Setara Kas Awal Periode 5.123.252 4.696.437 4.438.951 8.429.118
Kas Dan Setara Kas Akhir Periode 5.543.172 13.688.109 4.810.319 4.438.951
*tidak diaudit dan direview
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang
diperoleh Perseroan dari aktivitas operasi mencapai Rp3.082.222 juta, terutama didorong oleh
penerimaan pendapatan tol dan penerimaan pendapatan bunga, masing-masing sebesar
Rp13.421.541 juta dan Rp171.120 juta.
20
Page 21
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang
diperoleh Perseroan dari aktivitas operasi mencapai Rp4.212.795 juta, terutama didorong oleh
penerimaan pendapatan tol dan penerimaan pendapatan bunga, masing-masing sebesar
Rp12.768.822 juta dan Rp154.598 juta.
Penurunan arus kas yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama
disebabkan oleh kenaikan pada pembayaran kepada pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan
pembayaran bunga yang masing-masing naik sebesar 7%, 12,04%, dan 9,71%.
Arus kas dari aktivitas investasi
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang
digunakan Perseroan dari aktivitas investasi mencapai Rp9.058.635 juta, terutama didorong oleh
penambahan hak pengusahaan jalan tol dan aset tak berwujud lainnya sebesar Rp8.925.496 juta.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang
digunakan Perseroan dari aktivitas investasi mencapai Rp9.381.905 juta, terutama didorong oleh
penambahan hak pengusahaan jalan tol dan aset tak berwujud lainnya sebesar Rp8.329.806 juta.
Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama
disebabkan oleh aktivitas investasi lainnya yang mengalami penurunan akibat di tahun 2024 ada
pembayaran DINFRA sebesar Rp401 milyar.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang
diperoleh Perseroan dari aktivitas pendanaan mencapai Rp6.396.333 juta, terutama didorong oleh
penerimaan utang bank sebesar Rp16.362.252, serta pembayaran utang lembaga keuangan bukan
bank sebesar Rp9.296.315.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang
diperoleh Perseroan dari aktivitas pendanaan mencapai Rp14.160.782 juta, terutama didorong oleh
penerimaan utang bank sebesar Rp11.656.604, serta pembayaran utang lembaga keuangan bukan
bank sebesar Rp8.323.369.
Penurunan arus kas yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama
disebabkan oleh penurunan penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp1.710.009.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol, penerimaan
dari pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan pembayaran biaya
pelapisan ulang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp2.335.018 juta menjadi
Rp6.500.974 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.165.956 juta pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pendapatan tol dan pendapatan lainnya akibat
konsolidasi kembali dari ruas tol Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK), dan Semarang-Batang
(JSB) pada Juli 2023, Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024 serta penyesuaian tarif pada 21
21
Page 22
ruas jalan tol tahun 2023 yang telah terlaksana penuh pada tahun 2024. Selain itu, telah tersambungnya
jaringan jalan tol JORR 2 yang menghubungkan menjadi katalis pertumbuhan pendapatan di tahun ini.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp10.814.909 juta pada tahun
2024 meningkat sebesar 29,92% atau sebesar Rp2.490.556 juta dari sebelumnya Rp8.324.353 juta
pada tahun 2023, peningkatan kas yang dignakan untuk aktivitas investasi dikarenakan kemajuan
konstruksi atas pembangunan 5 (lima) proyek jalan tol baru.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.685.303 juta pada tahun 2024
meningkat sebesar 2.685% ata sebesar Rp4.517.073 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp168.230 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh
penerimaan dari divestasi JTT.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis
tertentu yang mempengaruhi pola arus kas Perseroan.
Penjelasan mengenai analisis dan pembahasan oleh manajemen dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, yaitu 30 Oktober sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas
ini diterbitkan:
Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi TambahanRingkas ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Jasamarga (Persero) Tbk. No. 4 tanggal 9 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) diberitahukan kepada Menhum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0013716 tanggal
19 Januari 2026, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007721.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 19 Januari 2026.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
22
Page 23
Perkembangan kepemilikan saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat di
hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September
2007 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. W7-HT.0110-13313 tanggal 24 September 2007, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya jakarta Timur
No. 269.RUB/09.04/X/07 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 87 tanggal 30 Oktober 2007, Tambahan No. 10676/2007 (”Akta No. 27/2007”); (b) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0110503 tanggal 21 Desember 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0153239.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 968/L tahun 2017 (”Akta No. 39/2016”) dan (b) DPS Perseroan per 31 Desember 2025,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
(lembar) Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Seri A Dwiwarna 1 500
- Seri B 19.039.999.999 9.519.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 19.040.000.000 9.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 500 -
- Seri B
- PT Danantara Asset Management
(Persero) 5.080.509.839 2.540.254.919.500 70,00
- Manajemen :
- Reza Febriano 560.200 280.100.000 0,01
- Pramitha Wulanjani 289.200 144.600.000 0,00
- Fitri Wiyanti 587.800 293.900.000 0,01
- Masyarakat 2.175.924.160 1.087.962.080.000 29,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.257.871.200 3.628.935.600.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 11.782.128.800 5.891.064.400.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 24 Desember 2025, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Juri Ardiantoro
Komisaris : Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris : Asrorun Ni’am Sholeh
Komisaris Independen : Tedi Kurniawan
Komisaris Independen : Nachrowi Ramli
Komisaris Independen : Rudi Antariksawan
23
Page 24
Direksi
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Human Capital dan Transformasi : Yoga Tri Anggoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Pramitha Wulanjani
Direktur Operasi : Fitri Wiyanti
Direktur Layanan : Yaya Ruhiya
Direktur Pengembangan Usaha : Ari Respati
Saat ini, Perseroan melalui notaris sedang dalam proses pengurusan penerimaan pemberitahuan
kepada Menkum atas pengangkatan dan pemberhantian direksi dan komisaris Perseroan berdasarkan
Akta No. 47/2025 pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Meskipun demikian, dengan belum
diterbitkannya penerimaan pemberitahuan dari Menkum atas pengangkatan Yaya Ruhiya selaku
Direktur Layanan, Ari Respati selaku Direktur Pengembangan Usaha, dan Tedi Kurniawan selaku
Komisaris Independen, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pengangkatan yang
bersangkutan, dan pengangkatan persebut tetap sah dan mengikat sejak tanggal penutupan RUPS
sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (6) dan Pasal 111 ayat (6) UUPT.
Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
periode tanggal 30 September 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik
langsung maupun tidak langsung pada 27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak dan 6 (enam)
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama yang memiliki nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai
berikut:
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Perusahaan Anak (Jalan Tol)
1. MSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2007 2007 Beroperasi 2,01%
tol Bogor Outer
Ring Road
2. JKC Pengusahaan jalan 88,67% 2008 2008 Beroperasi 3,26%
tol Kunciran-
Cengkareng
3. MTN Pengusahaan jalan 60,00% 2008 2008 Beroperasi 2,57%
tol Kunciran
Serpong
4. JSM Pengusahaan jalan 55,51%(1) 1994 1994 Beroperasi 3,08%
tol Surabaya-
Mojokerto
5. JGP Pengusahaan jalan 99,35%(2) 2010 2010 Beroperasi 2,31%
tol Gempol-
Pasuruan
6. JBT Pengusahaan jalan 64,44% 2011 2011 Beroperasi 1,20%
tol ruas Nusa Dua-
Ngurah Rai-Benoa
7. JMKT Pengusahaan jalan 55,00% 2014 2014 Beroperasi 2,66%
tol ruas Medan-
Kualanamu-Tebing
Tinggi
8. CSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2008 2015 Beroperasi 2,20%
tol ruas Cinere-
Serpong
9. JBS Pengusahaan jalan 67,39% 2016 2016 Beroperasi 6,17%
tol ruas
Balikpapan-
Samarinda
10. JMB Pengusahaan jalan 64,97% 2016 2016 Beroperasi 2,81%
tol ruas Manado-
Bitung
11. JJS Pengusahaan jalan 91,38% 2017 2017 Konstruksi 8,87%
tol ruas Japek-
Selatan
12. JPB Pengusahaan jalan 98,01% 2017 2017 Konstruksi 5,52%
tol ruas
24
Page 25
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Probolinggo-
Banyuwangi
13. JNK Pengusahaan ruas 45,03%(8) 2009 2015 Beroperasi 2,97%
jalan tol Ngawi –
Kertosono
14. JJB Pengusahaan ruas 68,70% 2020 2020 Konstruksi 4,24%
jalan tol
Yogyakarta -
Bawen
15. JSN Pengusahaan jalan 46,62%(7) 2009 2015 Beroperasi 6,30%
tol ruas Solo-Ngawi
16. JSB Pengusahaan jalan 44,18%(3) 2016 2016 Beroperasi 7,96%
tol ruas Semarang-
Batang
17. JAP Pengusahaan jalan 66,22% 2023 2023 Konstruksi 1,23%
tol ruas Akses
Patimban
18. JPT Pengusahaan jalan 93,79%(13) 1996 2011 Beroperasi 0,86%
tol ruas Gempol-
Pandaan
19. JMJ Pengusahaan jalan 52,82% 2020 2020 Konstruksi 6,81%
tol ruas Jogja –
Solo
Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
20. JMTM Jasa Konstruksi, 99,82% 1988 2010 Beroperasi 1,52%
Perdagangan,
Persewaan
kendaraan
21. JMRB Pembangunan, 99,94% 2013 2013 Beroperasi 1,55%
Perdagangan dan
Jasa terkait
Properti
22. JMTO Jasa 99,98% 2015 2015 Beroperasi 1,05%
Pengoperasian
Jalan Tol
23. JTT Penyertaan pada 65,00% 2017 2017 Beroperasi 40,25%
perusahaan
penyelenggara
Jalan Tol
Transjawa
24. JRB Pengelolaan 89,08%(4) 2019 2019 Beroperasi 0,07%
tempat
peristirahatan dan
pelayanan
25. LMJ Jasa aktivitas 99,99%(5) 2018 2023 Beroperasi 1,58%
konsultasi
manajemen
26. AJP Pembangunan 99,48%(6) 2012 2012 Beroperasi 0,46%
properti
27. TOL Jasa aktivitas 99,99%(14) 2019 2024 Beroperasi 0,78%
konsultasi
manajemen
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
28. TMJ Pengusahaan jalan 58,91%(11) 2007 2007 Beroperasi 4,08%
tol ruas Semarang-
Solo
29. JJC Pengusahaan jalan 40,00%(10) 2016 2016 Beroperasi 9,55%
tol ruas
Jalanlayang-
Cikampek
30. JPM Pengusahaan jalan 51,00%(12) 2016 2016 Beroperasi 3,00%
tol ruas Pandaaan-
Malang
31. TLKJ Operator Jalan Tol 21,24% 2006 2012 Beroperasi 2,94%
Cinere-Jagorawi
32. MLJ Pengusahaan 51,00% 2009 2009 Beroperasi 1,10%
Jalan Tol Lingkar
Luar Jakarta Seksi
W2 Utara
33. BSIS Pengusahaan jalan 26,00% 2024 2024 Pengembangan 0,01%
25
Page 26
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
tol ruas Bogor-
Serpong
Catatan:
(a)
Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)
Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)
Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 44,18%.
(4)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 46,62%.
(8)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 45,03%
(9)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk membangun ketahanan Perseroan dengan menyeimbangkan pertumbuhan dan kesinambungan
keuangan, Perseroan mengembangkan model bisnis yang terdiri dari tiga lini bisnis yakni: (i) lini bisnis
konsesi jalan tol; (ii) lini bisnis pendukung operasi jalan tol yang mencakup bisnis pengoperasian jalan
tol serta bisnis preservasi jalan tol; dan (iii) lini bisnis prospektif yang mencakup pengembangan
properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan dan utilitas,
building management, serta bisnis komersil.
Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak
dalam bentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Masing-masing Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT
didirikan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai
dengan ketentuanketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas
jalan tol sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui
Perusahaan Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun
2024, dari total 1.736 km konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.286 km diantaranya telah
beroperasi.
Prospek Usaha
Industri infrastruktur, termasuk jalan tol menjadi magnet bagi investor swasta untuk mendukung
percepatan tercapainya target sepanjang lebih dari 5.000 km pada akhir 2024. Pemerataan
Pembangunan jalan tol di seluruh Indonesia termasuk pembangunan IKN Nusantara menjadi Proyek
Strategis Nasional meningkatkan prospek usaha bagi investor yang berfokus pada industri infrastruktur
untuk membangun jalan tol tidak hanya terpusat pada pulau Jawa, seiring dengan pertumbuhan
tersebut Perseroan dengan seluruh Perusahaan Anaknya optimis untuk terus berkembang untuk
meningkatkan kinerja dalam pengoperasian jalan tol di Indonesia.
Perseroan menguasai 47% pangsa pasar dari total jalan tol beroperasi di Indonesia. Dengan demikian,
Perseroan memiliki konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km dan 1.294 km di antaranya telah beroperasi.
26
Page 27
Perseroan meyakini bahwa posisi Perseroan sebagai perusahaan jalan tol terbesar di Indonesia akan
terus konsisten dalam memenuhi kebutuhan masyarakat individu dan perusahaan barang dan jasa
yang bermobilitas tinggi untuk terus menyediakan layanan jalan tol yang aman dan nyaman.
Memasuki tahun 2025, tantangan eksternal khususnya dari sisi makro ekonomi semakin meningkat.
Namun, Perseroan tetap optimis dengan target kinerja pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi
mencapai 5,2% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Pemerintah juga
menjaga inflasi pada kisaran 2,5% dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Hal ini diharapkan
dapat memberikan dampak positif terhadap volume lalu lintas dan pendapatan Perseroan.
Pemerintah mencanangkan 17 program kerja prioritas baru yang dapat mendukung stabilitas industri
jalan tol. Pemerintah saat ini tetap mendukung penyelesaian ruas tol yang proyeknya sedang berjalan.
Selain itu, fokus perbaikan perekonomian Pemerintah dalam jangka panjang menjadi indikator untuk
mendorong pertumbuhan wilayah dan peluang peningkatan mobilitas orang dan barang/jasa.
Untuk mendukung prospek usaha yang positif tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus berinovasi
dan menerapkan teknologi terkini dalam operasionalnya. Upaya digitalisasi yang sudah dimulai, seperti
sistem pembayaran tol yang lebih efisien dan penggunaan big data untuk analisis lalu lintas, diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna jalan.
Dengan memanfaatkan potensi pasar yang besar dan mengikuti perkembangan teknologi, Perseroan
tidak hanya akan mampu menghadapi tantangan yang ada, tetapi juga siap untuk meraih peluang baru
yang muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan infrastruktur yang
berkelanjutan di Indonesia.
Penjelasan mengenai kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab VII dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Keterangan Tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha.”
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat dengan jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek Total %
Seri A Seri B Seri C Seri D
PT BRI Danareksa Sekuritas 86.055 239.000 100.000 289.290 714.345 34,55
PT Mandiri Sekuritas 90.770 239.485 100.000 289.210 719.465 34,80
PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 105.000 239.690 100.000 189.150 633.840 30,66
Total 281.825 718.175 300.000 767.650 2.067.650 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dalam rangka Penawaran Umum ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak
langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
27
Page 28
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Hanafiah Ponggawa & Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESANAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi
Tambahan dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 12 – 13
Februari 2026 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
28
Page 29
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 18 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 19 Februari 2026 (in
good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 20 Februari 2026 paling lambat jam 14.00 WIB
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank: Mandiri
Cabang: KK Jakarta RS M.H. Thamrin
No. Rekening: 1290000778775
Atas Nama: Jasa Marga
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
29
Page 30
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 20
Februari 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3).
Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari
30
Page 31
kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar
1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 12 – 13 Februari 2026, pukul 09.00
WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri Tower I, Lantai Indonesia Tbk.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 24-25 Gedung Artha Graha, Lantai
46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 18 dan 19
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 526 3445 53
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 526 3507 Jakarta 12190
Email: Email : divisi- Tel. (021) 2924 9088
debtcapitalmarket@brids.co.id IB@mandirisek.co.id Fax. (021) 2924 9168
Situs web: Situs web: Email : fit@trimegah.com
www.bridanareksasekuritas.co. www.mandirisekuritas.com Situs web:
id www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
31
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT Jasamarga Japek Selatan
p.9
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.10 ×2
unresolved
org
PT Transjawa Tol
p.14
unresolved
org
Indonesia Highway Corporation
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis
p.15
unresolved
org
Layanan Umum
p.19
unresolved
org
Jasamarga (Persero) Tbk.
p.22 ×2
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.23
unresolved
—
Yaya Ruhiya
· Direktur
p.24
unresolved
—
Ari Respati
· Direktur
p.24
unresolved
—
Tedi Kurniawan
· Komisaris Independen
p.24
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
· Konsultan Hukum
p.28
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.28 ×7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.28
unresolved
org
Bapepam
p.29 ×2
unresolved
person
H. Thamrin No. Rekening
p.29
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.31
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.