Back to announcement
20260129_RAJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32022754_lamp1.pdf
Other Text extracted RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM PT
RUKUN RAHARJA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM
MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
SIGNIFIKAN (“POJK 13/2023”), PERATURAN OJK NOMOR 29/POJK.04/2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN PERUSAHAN TERBUKA DAN SURAT KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR
MODAL, KEUANGAN DERIVATIF DAN BURSA KARBON NO. S-17/D.04/2025 TANGGAL 18 MARET 2025
TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
PT RUKUN RAHARJA TBK
Kegiatan Usaha Utama: Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Kantor Pusat:
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
Tanah Abang, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10230, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Website: www.raja.co.id
Email: Corsec@raja.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Perseroan merencanakan melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”). Jumlah nilai seluruh Buyback diperkirakan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua Ratus lima puluh Millyar rupiah). Buyback dilakukan
melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus. Pelaksanaan
Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan
mengenai Buyback
yang dilaksanakan pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana diatur dalam
POJK 13/2023.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham yang ditempatkan yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia ("BEI"), pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Usulan pembelian
kembali saham akan dilakukan sesuai dengan (i) POJK No 13/2023; (ii) Surat Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon No. S-102/0.04/2025 tanggal 17 September 2025
tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan ("Surat No. S-102/D.04/2025"); dan (iii) Peraturan
OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka
("POJK No. 29/2023") ("Pembelian Kembali Saham").
Sesuai dengan Pasal 7 POJK No. 13/2023 dan Surat No. S-102/0.04/2025, Perseroan dapat melakukan
Pembelian Kembali Saham tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang
saham Perseroan
JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan Buyback:
Keterbukaan Informasi rencana Pembelian Kembali : 28 Januari 2026
Saham melalui Website BEI dan Perseroan
Periode Pembelian Kembali Saham : 29 Januari 2026 s/d 28 April 2028
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAНАМ DAN
PERKIRAAN NILAI SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah
menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu
operasional Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan
Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua
Ratus lima puluh Milyar rupiah). Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan Perseroan
pada buyback yang dilakukan selama periode 29 Januari 2026 sampai dengan 28 April 2026 serta termasuk
biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi
Buyback.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal
yang ditempatkan Perseroan dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7.5% (tujuh
koma lima persen).
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN
SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan berencana melaksanakan pembelian kembali saham (Buyback) dengan menggunakan kas
internal Perseroan. Apabila Buyback dilaksanakan hingga nilai maksimum yang telah dianggarkan, maka
pelaksanaan Buyback tersebut akan berdampak pada penurunan aset dan ekuitas Perseroan masing-
masing sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Page 3
Penggunaan kas internal dalam pelaksanaan Buyback tidak menimbulkan tambahan liabilitas maupun
biaya pembiayaan (financing cost) bagi Perseroan.
Perseroan berpandangan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang material
terhadap kegiatan operasional, kinerja usaha, mengingat posisi arus kas Perseroan pada saat ini masih
mencukupi untuk mendukung kebutuhan dana operasional serta pelaksanaan Buyback.
Pelaksanaan Buyback juga tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN
MEMPERTIMBANGKAN MENURUANNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 September 2025 dengan
memperhitungkan anggaran Pembelian Kembali Saham Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.
300.000.000,- (Tiga Ratus Milyar Rupiah). dan biaya transaksi (biaya perdagangan perantara dan biaya
lainnnya) sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan:
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir
pada Tanggal 30 September 2025
Sebelum Setelah
Pembelian Pembelian
Kembali Dampak Kembali
Laba Bersih yang Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
(dalam USD) 17.752.880 - 17.752.880
Jumlah Saham Beredar Rata - Rata 4.227.082.500 (54.466.231) 4.172.616.269
Laba Bersih per Saham Dasar
(USD) 0,00420 0,00425
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen
Perseroan dengan memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tanggal Keterbukaan Informasi ini, yaitu mulai tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan 28 April 2026
Penyelesaian Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target saham
yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 3 (tiga) bulan telah
terpenuhi, atau (iii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai jumlah sebanyak-
banyaknya Rp. 250.000.000.000,- (Dua Ratus lima puluh Milyar rupiah). atau (iv) dihentikan apabila
dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv),
Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada
OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian
Kembali Saham, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham.
Page 4
METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek
Indonesia.
2. Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan
wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
3. Pihak sebagai berikut:
a. Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana
dimaksud dalam butir a atau b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu pembelian kembali
saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Saham hasil Pembelian Kembali akan dibukukan sebagai saham tresuri. Selama saham hasil
Pembelian Kembali masih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan
untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Buyback Perseroan dapat menghubungi:
Corporate Secretary / Investor Relation
PT Rukum Raharja, Tbk
Kantor Pusat:
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
Tanah Abang, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10230, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Website: www.raja.co.id
Email: Corsec@raja.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Rukum Raharja
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.