Skip to content
Back to announcement

20260805_KAII_Laporan Hasil Pemeringkatan_32118011_lamp1.pdf

Other Needs review KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Nomor           :      KG.204/VIII/3/KA-2026                                                                           6 Agustus 2026
Sifat           :      Terbatas
Lampiran        :      __

Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan
di
Tempat

Perihal : Penyampaian Hasil Pemeringkatan PT Kereta Api Indonesia (Persero)

1.   Menunjuk:
          a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
                Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
          b. Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Nomor: RC-1004/PEF-DIR/VIII/2026
                perihal Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan,
                Obligasi, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan serta Drafting Summary
                PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2.   Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami menyampaikan hasil Pemeringkatan oleh PT
     Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagai berikut:
     a.      Surat No. RC-1005/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
             Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus 2026
             sampai dengan 1 Agustus 2027, menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA (Triple A);
     b.      Surat No. RC-1006/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
             Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus
             2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA(sy)
             (Triple A Syariah );
     c.      Surat No. RC-1007/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
             Pemeringkatan atas Obligasi II Tahun 2019 Seri B; Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
             2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C; serta Obligasi
             Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri
             B PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027,
             menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA (Triple A);



               Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                            sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id

Page 2
     d.      Surat No. RC-1008/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
             Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B,
             Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C; serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I
             Tahun 2024 Seri A, Seri B, Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api
             Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, menyatakan
             hasil pemeringkatan adalah idAAA(sy) (Triple A Syariah);
     e.      Surat No. RC-1009/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
             Pemeringkatan atas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai
             dengan 1 Agustus 2027, menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA/Stable (Triple A;
             Stable Outlook).
3.   Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


a.n. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat




WISNU PRAMUDYO
Executive Vice President of Corporate Secretary



Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Wali Amanat - PT Bank Mega Tbk
3. Wali Amanat - PT Bank Syariah Indonesia

Tembusan Internal:
1. Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero)
2. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Lampiran :
1. Sertifikat Rating atas Perusahaan, Obligasi & Sukuk KAI Periode 3 Agustus 2026 - 1 Agustus
2027.pdf




               Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                            sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id

Page 3
Jakarta, 3 Agustus 2026

Nomor             :    RC-1005/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus 2026
                       sampai dengan 1 Agustus 2027

Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idAAA
                                                                                       (Triple A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (13 November 2024) sampai dengan 13 November 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan
Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus
2027.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                  Hendro Utomo
Direktur                                                                               Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusa n untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01

Page 4
Jakarta, 3 Agustus 2026

Nomor             : RC-1006/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi       : Terbatas
Perihal           : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus
                    2026 sampai dengan 1 Agustus 2027

Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                     idAAA(sy)
                                                                                (Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (13 November 2024) sampai dengan 13 November 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan
Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus
2027.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                  Hendro Utomo
Direktur                                                                               Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                    Rev. 01

Page 5
Jakarta, 3 Agustus 2026

Nomor             :   RC-1007/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi       :   Terbatas
Perihal           :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi II Tahun 2019 Seri B; Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
                      2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C; serta Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
                      2024 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3
                      Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027

Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                        idAAA
                                                                                      (Triple A)

terhadap Obligasi II Tahun 2019 Seri B; Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri
B dan Seri C; serta Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT
Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp5.300.000.000.000,00 (lima triliun tiga ratus miliar rupiah) untuk periode 3 Agustus 2026
sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                  Hendro Utomo
Direktur                                                                               Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untu k membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                    Rev. 01

Page 6
Jakarta, 3 Agustus 2026

Nomor             :    RC-1008/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B, Tahap
                       II Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C; serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri
                       C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1
                       Agustus 2027

Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                      idAAA(sy)
                                                                                 (Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C; serta Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api Indonesia
(Persero) senilai Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah) untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1
Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per
31 Maret 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                  Hendro Utomo
Direktur                                                                               Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai ke wajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev. 01

Page 7
Jakarta, 3 Agustus 2026

Nomor             :    RC-1009/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan
                       1 Agustus 2027

Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idAAA/Stable
                                                                           (Triple A; Stable Outlook)

terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan Laporan Keuangan Audit
per 31 Desember 2025.

“Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                    Hendro Utomo
Direktur                                                                                 Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang membe rikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published6 Aug 2026
Pages7
Characters26,759
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) p.1 ×43
linked org Bank Mega Tbk p.2 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×12
unresolved org PT Bank Syariah Indonesia Tembusan Internal p.2
unresolved person Indarto Pamoengkas Managing p.3 ×5
unresolved org PT PEFINDO p.3 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 473 ms 12 Sep 2026 18:50
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-08-03',
 'meeting_type': 'OTHER'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result