Back to announcement
20260805_KAII_Laporan Hasil Pemeringkatan_32118011_lamp1.pdf
Other Needs review KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : KG.204/VIII/3/KA-2026 6 Agustus 2026
Sifat : Terbatas
Lampiran : __
Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan
di
Tempat
Perihal : Penyampaian Hasil Pemeringkatan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
1. Menunjuk:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Nomor: RC-1004/PEF-DIR/VIII/2026
perihal Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan,
Obligasi, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan serta Drafting Summary
PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami menyampaikan hasil Pemeringkatan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagai berikut:
a. Surat No. RC-1005/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus 2026
sampai dengan 1 Agustus 2027, menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA (Triple A);
b. Surat No. RC-1006/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus
2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA(sy)
(Triple A Syariah );
c. Surat No. RC-1007/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi II Tahun 2019 Seri B; Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C; serta Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri
B PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027,
menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA (Triple A);
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
d. Surat No. RC-1008/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B,
Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C; serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2024 Seri A, Seri B, Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, menyatakan
hasil pemeringkatan adalah idAAA(sy) (Triple A Syariah);
e. Surat No. RC-1009/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai
dengan 1 Agustus 2027, menyatakan hasil pemeringkatan adalah idAAA/Stable (Triple A;
Stable Outlook).
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
WISNU PRAMUDYO
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Wali Amanat - PT Bank Mega Tbk
3. Wali Amanat - PT Bank Syariah Indonesia
Tembusan Internal:
1. Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero)
2. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Lampiran :
1. Sertifikat Rating atas Perusahaan, Obligasi & Sukuk KAI Periode 3 Agustus 2026 - 1 Agustus
2027.pdf
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 3
Jakarta, 3 Agustus 2026
Nomor : RC-1005/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus 2026
sampai dengan 1 Agustus 2027
Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (13 November 2024) sampai dengan 13 November 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan
Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus
2027.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Direktur Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusa n untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 4
Jakarta, 3 Agustus 2026
Nomor : RC-1006/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 3 Agustus
2026 sampai dengan 1 Agustus 2027
Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (13 November 2024) sampai dengan 13 November 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan
Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus
2027.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Direktur Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 5
Jakarta, 3 Agustus 2026
Nomor : RC-1007/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi II Tahun 2019 Seri B; Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C; serta Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2024 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3
Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027
Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi II Tahun 2019 Seri B; Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri
B dan Seri C; serta Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT
Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp5.300.000.000.000,00 (lima triliun tiga ratus miliar rupiah) untuk periode 3 Agustus 2026
sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Direktur Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untu k membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 6
Jakarta, 3 Agustus 2026
Nomor : RC-1008/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B, Tahap
II Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C; serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri
C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1
Agustus 2027
Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C; serta Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Kereta Api Indonesia
(Persero) senilai Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah) untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1
Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per
31 Maret 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Direktur Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai ke wajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 7
Jakarta, 3 Agustus 2026
Nomor : RC-1009/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Periode 3 Agustus 2026 sampai dengan
1 Agustus 2027
Yth. Bapak Indarto Pamoengkas
Managing Director of Finance and Support
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
BANDUNG 40117
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA/Stable
(Triple A; Stable Outlook)
terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk periode 3 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2026 dan Laporan Keuangan Audit
per 31 Desember 2025.
“Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Direktur Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang membe rikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×12
unresolved
org
PT Bank Syariah Indonesia Tembusan Internal
p.2
unresolved
person
Indarto Pamoengkas Managing
p.3 ×5
unresolved
org
PT PEFINDO
p.3 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
473 ms
12 Sep 2026 18:50
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-08-03',
'meeting_type': 'OTHER'}