Skip to content
Back to announcement

20260128_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32022685_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           Nomor             : 344/EXT/PP/DK/2026                                                                   28 Januari 2026
           Lampiran          : 1 (satu) dokumen


           Kepada
           1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
              Otoritas Jasa Keuangan
              Gedung Soemitro Djojohadikusumo
              Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710

           2. Yth. Direktur Utama
              PT Bursa Efek Indonesia
              Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 lantai 6
              Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190


           Perihal                :        Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material yang perlu
                                           diketahui publik

           Dengan hormat,

           Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor
           31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
           oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
           Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

           Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
           Bidang Usaha                                             : Jasa Konstruksi, Engineering Procurement Construction (EPC),
                                                                     Properti, Infrastruktur, Energi, Pracetak dan Hunian MBR serta
                                                                     Kontraktor Berbasis Alat Berat
           Nomor Telepon                                            : (021) 87784137
           Alamat Surat Elektronik (e-mail)                         : corsec@ptpp.co.id




                                                                                              LEGAL        CORSEC


                                                                                                                           Hal. 1 dari 3

PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57       T +62 21 840 3883 (hunting)       www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760             F +62 21 840 3936
                                        +62 21 840 3890
Page 2
               1.     Tanggal Kejadian                          28 Januari 2026
               2.     Jenis Informasi atau Fakta Penetapan                           Pencabutan        Permohonan             PKPU
                      Material                                  Nomor : 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/ PN Niaga Jkt.Pst. kepada
                                                                PT PP (Persero) Tbk.
               3.     Uraian Informasi atau Fakta               a. Mengingat Keterbukaan Informasi Perseroan Nomor :
                      Material                                      4933/EXT/PP/DK/2025 tanggal 5 Desember 2025, telah
                                                                    disampaikan bahwa Perseroan menerima Relaas
                                                                    Panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
                                                                    Jakarta Pusat atas Permohonan PKPU yang diajukan
                                                                    oleh PT Atap Perkasa (“Pemohon PKPU I”) dan
                                                                    CV. Citra Pratama (“Pemohon PKPU II”) terhadap
                                                                    Perseroan sehubungan dengan utang KSO PP-Urban
                                                                    dengan       register    perkara   Nomor     :      381/Pdt.Sus-
                                                                    PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.(dalam hal ini Perseroan
                                                                    selaku Termohon).
                                                                b. Berdasarkan          salinan   putusan     perkara     Nomor       :
                                                                    381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. yang telah
                                                                    ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
                                                                    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal
                                                                    22 Desember 2025 dan diterima oleh Perseroan pada hari
                                                                    Rabu, 28 Januari 2026, maka dilakukan penetapan atas
                                                                    beberapa hal berikut ini:
                                                                    1. Mengabulkan           Pencabutan     Permohonan        PKPU
                                                                         Nomor 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst
                                                                         oleh Para Pemohon PKPU;




                                                                Nomor . 344/EXT/PP/DK/2026
                                                                                             LEGAL          CORSEC



                                                                                                                            Hal. 2 dari 3
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57   T +62 21 840 3883 (hunting)     www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760         F +62 21 840 3936
                                    +62 21 840 3890
Page 3
                                                                     2. Menyatakan           pemeriksaan      perkara    Nomor
                                                                          381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst dihentikan
                                                                          sejak tangggal Penetapan ini;
                                                                     3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga
                                                                          pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
                                                                          mencatat pencabutan permohonan PKPU tersebut
                                                                          pada buku Register Perkara;
                                                                     4. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar
                                                                          biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
                                                                          sebesar Rp.2.406.000,00 (dua juta empat ratus enam
                                                                          ribu rupiah).
               4.     Dampak      kejadian         informasi Atas kejadian tersebut tidak terdapat dampak yang signifikan
                      atau fakta material tersebut terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
                      terhadap kegiatan operasional, usaha Perseroan.
                      hukum, kondisi keuangan, atau
                      kelangsungan usaha Emiten
               5.     Keterangan lain-lain                      -


           Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                        Hormat kami,
                                                                                        PT PP (Persero) Tbk




                                                                                        AGUS PURBIANTO
                                                                                        Direktur Keuangan




                                                                Nomor . 344/EXT/PP/DK/2026
                                                                                             LEGAL         CORSEC



                                                                                                                        Hal. 3 dari 3
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57   T +62 21 840 3883 (hunting)       www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760         F +62 21 840 3936
                                    +62 21 840 3890

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published28 Jan 2026
Pages3
Characters8,620
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PP (Persero) Tbk p.1 ×12
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2 ×3
unresolved org PT Atap Perkasa p.2
unresolved person AGUS PURBIANTO · Direktur Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result