Back to announcement
20260127_TBIG_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32022440_lamp2.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 40
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAW ARAN UM UM I NI M ERUPAKAN PENAWAR AN EFEK BERSI FAT UTANG TAHAP KE - 3 DARI PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN EFEK BERSI FAT UTANG YANG TELAH M ENJADI EFEKTI F.
OTORI TAS JASA KEUANGAN ( “OJK”) TI DAK MEMBERI KAN PERNYATAAN M ENYETUJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EFEK I NI, TI DAK JUGA M ENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN I SI I NFORM ASI
TAM BAHAN RI NGKAS I NI . SETI AP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL - HAL TERSEBUT ADALAH PERB UATAN M ELANGGAR HUKUM .
PT TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk ( “PERSEROAN”) DAN PARA PENJAM I N PELAKSANA EM I SI OBLI GASI DAN PENJAM I N PELAKSANA EMI SI SUKUK I JARAH BERTANGGUNG JAW AB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEM UA I NFORM ASI ATAU FAKTA M ATERI AL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN RI NGKAS I NI.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KEGI ATAN USAHA UTAMA
Per usahaan hol di ng dar i gr up per usahaan yang ber g er ak di bi dang penyedi aan j asa t el ekom uni kasi , m enar a, j ari ngan f i ber opt i k,
peker j aan t el ekom uni kasi , i nvest asi dan r eal est at
Ber kedudukan di Jak ar t a Sel at an, I ndonesi a
KANTOR PUSAT
The Conver gence I ndone si a, l ant ai 11
Kawasan Rasuna Epi cent r um
Jl . H. R. Rasuna Sai d, Jakar t a Sel at an 12940 - I ndonesi a
Tel epon : ( 62 21) 2924 8900; Faksi m i l i : ( 62 21) 2157 2015
E- m ai l: cor por at e. secr et ar y@t ower - ber sam a. com
www.t ower - ber sam a. com
KANTOR REGI ONAL
18 kant or r egi onal yang t er l et ak di Banda Aceh, M edan, Pekanbar u, Pal em bang, Padang, Lam pung, Jakar t a, Bant en, Bandung, Sem ar ang, Sur abaya, Denp asar , Bal i kpapan, Banj arm asi n, Pont i anak, M anado,
M akassar dan Papua
PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN
OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DI HIM PUN SEBESAR Rp20. 000. 000. 000. 000 ( DUA PULUH TRI LI UN RUPI AH) ( “OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ”)
dan
SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET SI SA IM BALAN I JARAH YANG AKAN DIHI M PUN SEBESAR Rp8. 000. 000. 000. 000 ( DELAPAN TRI LI UN RUPI AH) ( “SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I ”)
Dal am r angka Penawar an Um um Ber kel anj ut an Obl i gasi Ber kel anj ut an VI I dan Sukuk I j ar ah Ber kel anj ut an I t er sebut , Per ser oan t el ah m ener bi t kan
obl i gasi sebesar Rp 2. 350. 000. 000. 000 ( dua t r i l i un ti ga r at us l im a pul uh m i li ar Rupi ah) dan sukuk i j ar ah sebesar Rp 1. 350. 000. 000. 000 ( sat u t r i li un t i ga r at us l im a pul uh m i li ar Rupi ah).
Dal am r angka Penawar an Um um Ber kel anj ut an Obl i gasi Ber kel anj ut an VI I dan Sukuk I j ar ah Ber kel anj ut an I t er sebut , Per ser oan aka n m ener bi t kan dan m enawar kan :
OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I I I TAHUN 202 6 DENGAN JUM LAH POKOK SEBESAR Rp 1. 062. 000. 000. 000
( SATU TRI LI UN ENAM PULUH DUA M I LIAR RUPI AH) ( “OBLI GASI ”)
Obl i gasi i ni dit er bi t kan t anpa war kat dan di t awar kan dengan ni l ai 100% ( ser at us per sen) , dal am 3 ( t i ga) ser i yai t u :
Ser i A : Jum l ah Pokok Obl i gasi Ser i A sebesar Rp 700. 000. 000. 000 ( t uj uh r at us m i li ar Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar 4, 85% ( em pat kom a del apan l ima per sen) per t ahun , yang
ber j angka wakt u 370 ( t i ga r at us t uj uh pul uh ) Har i Kalender sej ak Tanggal Em i si ;
Ser i B : Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri B sebesar Rp 189. 000. 000. 000 ( ser at us del apan pul uh sem bi l an m i l i ar Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar 5, 70% ( l im a kom a t uj uh nol per sen) per
t ahun, yang ber j angka wakt u 3 ( t i ga) t ahun sej ak Tanggal Em i si ; dan
Ser i C : Jum l ah Pokok Obl i gasi Ser i C sebesar Rp173. 000. 000. 000 ( ser at us t uj uh pul uh t i ga mi l i ar Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar 6, 00 % ( enam kom a nol nol per sen) per t ahun , yang
ber j angka wakt u 5 ( l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Bunga Obl i gasi di bayar kan set i ap tr i wul an, di m ana Bunga Obl i gasi per t am a akan di bayar kan pada t anggal 12 M ei 2026, sedangkan Bunga Obl i gasi t er akhi r sekal i gus dengan pel unas an Obl i gasi akan di bayar kan
pada t anggal 22 Febr uar i 2027 unt uk Obl i gasi Ser i A, t anggal 12 Febr uar i 2029 unt uk Obl i gasi Ser i B , dan t anggal 12 Febr uar i 2031 unt uk Obl i gasi Ser i C.
dan
SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I II TAHUN 202 6 DENGAN JUM LAH SI SA IM BALAN I JARAH SEBESAR Rp210. 100. 000. 000
( DUA RATUS SEPULUH MI LI AR SERATUS JUTA RUPI AH) ( “SUKUK I JARAH”)
Sukuk I j ar ah i ni di t er bi t kan t anpa war kat, di t awar kan dengan ni l ai 100% ( ser at us per sen) , dal am 2 ( dua) ser i , yai t u :
Ser i A : Jum l ah Si sa I m bal an I j ar ah Ser i A sebesar Rp 125. 10 0. 000. 000 ( ser at us dua pul uh l i m a m i l i ar ser at us j uta Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j ar ah sebesar Rp 7. 130. 700. 000 ( t uj uh m i l i ar
ser at us t i ga pul uh j ut a t uj uh r at us r i bu Rupi ah ) per t ahun yang di hi t ung dar i j uml ah Si sa I m bal an I j ar ah Ser i A at au sebesar Rp 57. 000. 000 ( l im a pul uh t uj uh j ut a Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000
( sat u m i li ar Rupi ah) per t ahun, yang ber j angka wakt u 3 ( ti ga) t ahun sej ak Tanggal Em i si ; dan
Ser i B : Jum l ah Si sa I m bal an I j ar ah Ser i B sebesar Rp 85. 000. 000. 000 ( del apan pul uh l i m a m i l i ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j ar ah sebesar Rp 5. 100. 000. 000 ( l i m a m i l i ar ser at us j ut a Rupi ah)
per t ahun yang di hi t ung dar i j um l ah Si sa Im bal an I j arah Ser i B at au sebesar Rp 60. 000. 000 ( enam pul uh j ut a Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000 ( sat u m i l i ar Rupi ah) per t ahun, yang ber j angka
wakt u 5 ( l im a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Ci ci l an I m bal an I j ar ah di bayar kan set i ap t r i wul an, di m ana Ci ci l an I m bal an I j ar ah per t am a akan di bayar ka n pada t angg al 12 M ei 2026, s edang kan Ci ci l an I m bal an I j ar ah t er akhi r sekal i gus Tangg al Pel unasan Si sa
I m bal an I j ar ah akan di bayar kan pada t anggal 12 Febr uar i 2029 unt uk Sukuk I j ar ah Seri A dan 12 Febr uari 2031 unt uk Sukuk I j ar ah Ser i B.
OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TAHAP I V DAN/ ATAU TAHAP SELANJUTNYA ( JI KA ADA) DAN/ ATAU SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TAHAP I V DAN/ ATAU TAHAP SELANJUTNYA ( JI KA ADA) AKAN
DI TETAPKAN KEM UDI AN.
PENTI NG UNTUK DI PERHATI KAN
OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI TIDAK DI JAMI N DENGAN JAM I NAN KHUSUS, TETAPI DI JAM IN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAI K BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TI DAK
BERGERAK, BAI K YANG TELAH ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI M ENJADI JAM I NAN BAGI PEM EGANG OBLIG ASI DAN SUKUK I JARAH I NI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KI TAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEM EGANG OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN
LAI NNYA BAI K YANG ADA SEKARANG M AUPU N DI KEMUDI AN HARI , KECUALI HAK - HAK KREDI TUR PERSEROAN YANG DI JAMI N SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAI K YANG TELAH
ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI . KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
1 ( SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT M ELAKUKAN PEM BELI AN KEM BALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGI AN ATAU SELURUH OBLI GASI DAN/ATAU SUKUK I JARAH
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLI GASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SI SA IM BALAN I JARAH. PERSEROAN M EM PUNYAI HAK UNTUK M EM BERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI
PELUNASAN OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK I JARAH ATAU DI SIM PAN UNTUK KEM UDI AN DI JUAL KEM BALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN M EMPERHATI KAN KETENTUAN DALAM PERJANJI AN
PERW ALI AM ANATAN OBLI GASI DAN PERJANJI AN PERW AL I AM A NATAN SUKUK I JARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI
PEM BELI AN KEM BALI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
PERSEROAN TI DAK M ELAKUKAN PEM OTONGAN ZAKAT ATAS CI CI LAN IM BALAN I JARAH DAN SI SA IM BALAN I JARAH.
RI SI KO UTAM A YANG DI HADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDI NG BERGANTUNG PADA PEM BAYARAN DARI PERUSAH AAN ANAK. RI SI KO LAIN YANG M UNGKI N
DI HADAPI OLEH INVESTOR PEM BELI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH TI DAK LI KUI DNYA OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH YANG DI TAW ARKAN DAL AM PENAW ARAN UM UM I NI YANG ANTARA LAIN
DI KARENAKAN TUJUAN PEM BELI AN OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH SEBAGAI I NVE STASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA M ENERBI TKAN SERTI FI KAT JUM BO OBLIGASI DAN SERTI FI KAT JUM BO SUKUK I JARAH DAN DI DAFTARKAN ATAS NAM A PT KUSTODI A N SENTRAL EFEK I NDONESIA ( “KSEI ”) DAN
AKAN DI DI STRI BUSI KAN DALAM BENTUK ELEKTRONI K YANG DI ADMI NI STRASI KAN DALAM PENI TI PAN KOLEKTI F DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBI TAN OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I DAN SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I , PERSEROAN TELAH M EM PEROLEH HASI L PEM ERI NGKATAN DARI PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA
( “FI TCH”) DENGAN PERI NGKAT:
AA+( i dn) ( Doubl e A Pl us )
KETERANGAN LEBI H LANJUT DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORMASI TAM BAHAN.
OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI AKAN DI CATATKAN PADA PT BURSA EFEK I NDONESI A ( “BEI ”) .
Para Pen jamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pe laksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Su kuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini menjamin dengan kesanggupan pen uh ( full commitmen t) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJA MIN PELAK SANA E MISI DAN PENJA MIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Aldiracita PT Kay Hian Sekuritas PT BNI Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PENJA MIN PELAK SANA E MISI DAN PENJA MIN EMISI SUKUK IJARA H
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT BNI Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Indonesia
W ALI AM ANAT
PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk
I nf or m asi Tam bahan Ri ngkas i ni dit er bi t kan di Jakar t a pada t anggal 27 Januar i 2026 .
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi Dan Sukuk Ijarah : 6 & 9 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Februari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 12 Februari 2026
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI : 13 Februari 2026
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I II Tahun 2026.
MATA UANG OBLIGASI
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tert ulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 1.062.000.000.000 (satu triliun enam
puluh dua miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp189.000.000.000 (seratus delapan puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp173.000.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali ( buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada h ari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri
Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 12 Mei 2026 12 Mei 2026 12 Mei 2026
2 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026
3 12 November 2026 12 November 2026 12 November 2026
4 22 Februari 2027 12 Februari 2027 12 Februari 2027
5 12 Mei 2027 12 Mei 2027
6 12 Agustus 2027 12 Agustus 2027
7 12 November 2027 12 November 2027
8 12 Februari 2028 12 Februari 2028
9 12 Mei 2028 12 Mei 2028
10 12 Agustus 2028 12 Agustus 2028
11 12 November 2028 12 November 2028
12 12 Februari 2029 12 Februari 2029
13 12 Mei 2029
14 12 Agustus 2029
15 12 November 2029
16 12 Februari 2030
17 12 Mei 2030
18 12 Agustus 2030
19 12 November 2030
20 12 Februari 2031
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KS EI tentang Jasa Kustodian Sentral,
Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“ Peraturan KSEI”).
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
2
Page 4
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai d engan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak -
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
3
Page 5
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan mod al disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib di bayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan K SEI. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung s ecara harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan perm intaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilak ukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakuka n panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat diliha t dalam Informasi Tambahan.
4
Page 6
KETERANGAN RINGKAS SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I II Tahun 2026.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan -
ketentuan di bidang Pasar Modal.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas aset tetap
berupa sejumlah menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan Anak, dengan total nilai
manfaat pendapatan sewa sebesar Rp283.348.111.398 (dua ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat
puluh delapan juta seratus sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah), dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib tidak
bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang -undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan
penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan se bagai penerima kuasa (wakil)
5
Page 7
untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp210.100.000.000 (dua
ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB
(“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa ( musta’jir) dan TB bertindak
sebagai pemberi sewa (mu’jir).
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk
menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Su kuk Ijarah bertindak
sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak
atas Objek Ijarah kepada TB.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan
usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi sebagai tempat
pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber daya produktif
dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan sepanjang jangka
waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad
Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :
(i) perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (“RUPSI”);
(ii) mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
adalah dengan pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
(iii) perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
6
Page 8
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 7 Sya’ban 1447 H atau yang bertepatan dengan
tanggal 26 Januari 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip Syariah yang terdapat dalam
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN -MUI).
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH, DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 210.100.000.000 (dua ratus sepuluh
miliar seratus juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp125.100.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 7.130.700.000 (tujuh miliar seratus
tiga puluh juta tujuh ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
A atau sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.100.000.000 (lima miliar seratus juta Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang S ukuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya
tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing -masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B
Ijarah ke-
1 12 Mei 2026 12 Mei 2026
2 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026
3 12 November 2026 12 November 2026
4 12 Februari 2027 12 Februari 2027
7
Page 9
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B
Ijarah ke-
5 12 Mei 2027 12 Mei 2027
6 12 Agustus 2027 12 Agustus 2027
7 12 November 2027 12 November 2027
8 12 Februari 2028 12 Februari 2028
9 12 Mei 2028 12 Mei 2028
10 12 Agustus 2028 12 Agustus 2028
11 12 November 2028 12 November 2028
12 12 Februari 2029 12 Februari 2029
13 12 Mei 2029
14 12 Agustus 2029
15 12 November 2029
16 12 Februari 2030
17 12 Mei 2030
18 12 Agustus 2030
19 12 November 2030
20 12 Februari 2031
PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain ole h KSEI sesuai dengan Peraturan
KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah
tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSE I, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
8
Page 10
TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
i. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ij arah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali h ak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Grup
Tower Bersama dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
9
Page 11
Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI s esuai dengan Peraturan KSEI.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per hari adalah sebagai berikut : (a) Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp186.111 (seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah); dan (b) Sukuk Ijarah Seri B sebesar
Rp194.444 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) . Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian be rdasarkan jumlah hari yang terlewat
yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah,
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, men gajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara te rtulis dari Wali Amanat.
Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Ut ang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
10
Page 12
Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S -60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam -LK No. S-9402/BL/2010
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan
Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 26 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini tela h dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch
sesuai dengan surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 9/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 26
Januari 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :
AA+ (idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845 (“UUP2SK”).
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
11
Page 13
KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 .
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa :
(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No.070/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat telah
melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
(ii) sesuai dengan surat pernyataan No.071/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, selama menjadi Wali
Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No.072/FICD/FS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat mempunyai
1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di
bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk .
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No.1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Situs web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH
A. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi
Obligasi, akan digunakan untuk Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rangka
rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
2025 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V”) Seri A pada tanggal jatuh tempo, yaitu 22 Februari 2026.
12
Page 14
Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok obligasi terutang per tanggal : Rp2.045,19 miliar.
23 Januari 2026
• Tingkat suku bunga : 6,80% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 22 Februari 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan : Rp1.054,96 miliar.
• Rencana sumber dana lain untuk : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sekitar
pelunasan pokok obligasi terutang Rp208,54 miliar, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
pendanaan.
• Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi.
• Rencana tanggal pembayaran ke KSEI : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
Adapun dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, telah digunakan oleh Perseroan (i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025; dan (ii) sisanya untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjut an V
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.
B. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini , setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rangka
rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Seri A pada tanggal jatuh tempo, yaitu
22 Februari 2026.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok obligasi terutang per tanggal : Rp2.045,19 miliar.
23 Januari 2026
• Tingkat suku bunga : 6,80% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 22 Februari 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan : Rp208,54 miliar.
• Rencana sumber dana lain untuk pelunasan : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Obligasi sekitar
pokok obligasi terutang Rp1.054,96 miliar, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
pendanaan.
• Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang
obligasi melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi.
• Rencana tanggal pembayaran ke KSEI : paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
13
Page 15
Adapun dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, telah digunakan oleh Perseroan (i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025; dan (ii) sisanya untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjut an V
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.017,9 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp16.807,1 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp17.210,8 miliar.
Sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Grup
Tower Bersama telah melakukan (i) pencairan pinjaman sebesar Rp 16.237,3 miliar dan US$355,0 juta; dan (ii)
pembayaran pinjaman sebesar Rp14.262,5 miliar dan US$376,3 juta.
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebesar
US$80,0 juta dan Rp9.047,1 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank dan obligasi. Kewajiban ini akan
dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau
pendanaan Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tangga l-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Calon i nvestor
juga harus membaca mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen dapat dilihat pada Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II (“Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II”).
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan pada
tabel di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561 -1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
14
Page 16
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
opini tanpa modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaima na tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117 -2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 ( 1) 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 835.424 1.481.912 800.857
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 18.931 - 5.528
Piutang usaha - pihak ketiga 459.525 1.901.884 1.685.757
Piutang lain-lain - pihak ketiga 66.070 37.597 47.979
Pendapatan yang masih harus diterima 543.397 645.551 895.936
Uang muka dan beban dibayar di muka 65.591 82.901 101.656
Pajak dibayar dimuka 659.199 436.561 650.596
Bagian lancar atas taksiran tagihan
dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak - 243.601 218.826
Total Aset Lancar 2.648.137 4.830.007 4.407.135
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi 154.725 44.254 -
Aset tetap 35.842.334 36.001.532 36.462.467
Properti investasi 443.475 440.379 469.571
Aset hak guna 3.375.419 3.346.574 3.652.362
Investasi pada entitas asosiasi 13.374 11.099 -
Uang jaminan 1.273 1.045 1.009
Aset keuangan derivatif 1.301.318 1.756.261 759.501
Aset pajak tangguhan 632 572 1.165
Goodwill 491.954 390.368 390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
setelah dikurangi bagian lancar 335.066 378.677 310.752
Aset tidak lancar lainnya 111.115 115.578 92.648
Total Aset Tidak Lancar 42.070.685 42.486.339 42.139.843
TOTAL ASET 44.718.822 47.316.346 46.546.978
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 63.313 106.609 182.971
15
Page 17
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 ( 1) 2024 2023
Pihak berelasi 10.343 5.019 -
Utang lain-lain
Pihak ketiga 18.058 14.351 13.716
Pihak berelasi 24.257 20.011 -
Utang pajak 45.480 119.554 280.778
Pendapatan yang diterima di muka 1.839.981 2.785.411 2.430.631
Beban masih harus dibayar 1.098.323 1.519.977 1.475.123
Bagian lancar atas:
Liabilitas sewa 21.976 13.688 103.805
Utang obligasi 8.766.121 10.787.381 5.960.331
Utang bank 4.919.239 7.928.858 4.685.568
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.807.091 23.300.859 15.132.923
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
Liabilitas sewa 10.163 14.646 356.394
Utang obligasi 11.575.653 12.550.230 17.868.137
Utang bank 4.657.151 678.675 627.160
Sukuk ijarah 744.098 - -
Liabilitas pajak tangguhan 79.460 73.147 79.448
Provisi jangka panjang 117.273 111.781 99.208
Liabilitas imbalan kerja 27.021 21.485 22.681
Total Liabilitas Jangka Panjang 17.210.819 13.449.964 19.053.028
TOTAL LIABILITAS 34.017.910 36.750.823 34.185.951
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (679.501) (552.062) (41.015)
Tambahan modal disetor 1.608.572 1.608.572 1.608.572
Penghasilan komprehensif lain 2.475.400 2.971.156 4.648.810
Saldo laba
Cadangan wajib 64.500 64.000 63.600
Belum ditentukan penggunaannya 6.109.036 5.352.815 4.980.987
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 10.031.147 9.897.621 11.714.094
Kepentingan non-pengendali 669.765 667.902 646.933
TOTAL EKUITAS 10.700.912 10.565.523 12.361.027
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 44.718.822 47.316.346 46.546.978
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
16
Page 18
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 ( 1) 2024 ( 1) 2024 2023
Pendapatan 5.162.758 5.126.850 6.867.339 6.640.645
Beban pokok pendapatan (1.460.462) (1.447.533) (1.941.212) (1.902.397)
Laba bruto 3.702.296 3.679.317 4.926.187 4.738.248
Beban usaha (441.110) (437.969) (607.431) (504.176)
Laba usaha 3.261.186 3.241.348 4.318.756 4.234.072
Pendapatan keuangan 49.256 23.441 30.993 20.289
Beban keuangan
Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah (1.441.974) (1.387.178) (1.871.178) (1.696.345)
Lainnya (104.877) (134.090) (177.059) (129.245)
Lainnya
Pendapatan 7.398 6.495 37.939 2.247
Beban (104.357) (93.839) (222.168) (60.780)
Laba sebelum pajak final dan pajak
penghasilan 1.666.632 1.656.177 2.117.283 2.370.238
Beban pajak final (471.711) (386.888) (640.733) (565.719)
Laba sebelum pajak penghasilan 1.194.921 1.269.289 1.476.550 1.804.519
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini (39.918) (55.704) (63.386) (100.029)
Tangguhan (6.253) (4.902) 9.871 (82.796)
Beban pajak penghasilan - neto (46.171) (60.606) (53.515) (182.825)
Laba periode/tahun berjalan 1.148.750 1.208.683 1.423.035 1.621.694
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Defisit revaluasi (418.281) (616.596) (1.600.768) (212.844)
Laba (rugi) atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja - - 6.678 (1.643)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi
Selisih translasi mata uang asing - (687) (7.965) (1.683)
Perubahan lindung nilai arus kas 96.405 269.043 189.556 659.478
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 1.108.292 1.167.384 1.361.624 1.560.307
Kepentingan non-pengendali 40.458 41.299 61.411 61.387
Total 1.148.750 1.208.683 1.423.035 1.621.694
Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 790.301 817.664 (61.744) 2.011.244
Kepentingan non-pengendali 36.573 42.779 72.280 53.758
17
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 ( 1) 2024 ( 1) 2024 2023
Total 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa
entitas induk (nilai penuh) 49,67 51,63 60,38 69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Data Keuangan Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
EBITDA ( 1) 4.447.914 4.403.339 5.869.273 5.727.650
Belanja Modal 1.624.196 2.086.707 2.535.195 2.740.238
Pinjaman Bersih ( 2) 30.096.041 28.171.428 30.716.985 28.684.716
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
Rasio-Rasio Penting
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 0,7% ( 1) 3,5% ( 1) 3,4% 1,8%
Laba bruto 0,6% ( 1) 2,7% ( 1) 4,0% (0,1%)
Laba usaha 0,6% ( 1) 1,1% ( 1) 2,0% (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan (5,0)% ( 1) 3,8% ( 1) (12,3%) (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan (3,9)% ( 1) 105,4% ( 1) (99,5%) (474,6%)
EBITDA 1,0% ( 1) 2,7% ( 1) 2,5% 1,2%
Total aset (5,5)% ( 2) (0,7)% ( 3) 1,7% 8,5%
Total liabilitas (7,4)% ( 2) (0,5)% ( 3) 7,5% 6,9%
Total ekuitas 1,3% ( 2) (1,2)% ( 3) (14,5%) 13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan 71,7% 71,8% 71,7% 71,4%
Laba usaha / Pendapatan 63,2% 63,2% 62,9% 63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 22,3% 23,6% 20,7% 24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,0% 16,8% 0,2% 31,1%
EBITDA / Pendapatan 86,2% 85,9% 85,5% 86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 10,7% ( 4) 9,9% ( 4) 13,5% 13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6 ( 4) 2,6% ( 4) 3,0% 3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 0,2x 0,2x 0,2x 0,3x
18
Page 20
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Total liabilitas / Total ekuitas 3,2x 2,8x 3,5x 2,8x
Total liabilitas / Total aset 0,8x 0,7x 0,8x 0,7x
Interest coverage ratio ( 5) 2,8x 3,1x 3,1x 3,4x
Debt coverage service ratio ( 6) 0,4x ( 7) 0,3x ( 7) 0,3x 0,5x
Catatan :
(1) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman
Persyaratan 30 September
Keuangan 2025
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
Rasio Senior Leverage maksimum 5,0x na ( 1)
Rasio top tier revenue minimum 50% 84,74%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 1,36x
Rasio top tier revenue minimum 70% 90,28%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,0x 2,77x
Debt to Equity Ratio maksimum 1,5x 0,59x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 1,36x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,77x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,59x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 0,59x
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,77x
Rasio top tier revenue minimum 50% 90,28%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih ( net cash).
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasi o
keuangan yang dipersyaratkan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 20 25 serta untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yaitu 30 Oktober 2025, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut :
19
Page 21
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan November 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON
dan Unicom telah menarik sebagian fasilitas pinjaman masing -masing sebesar Rp8.830,7 miliar,
Rp184,3miliar dan Rp73,5 miliar. Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dalam
Dolar AS sebesar US$355,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini sebesar Rp1.600,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 5 Desember 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II telah digunakan untuk
pembayaran seluruh kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV Seri A dan sisanya untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp348,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun;
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.252,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,85% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga
pertama adalah pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II adalah p ada tanggal 4 Desember
2028 untuk obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 5
November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan .
Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi berkelanjutan VII Tahap II ini, maka
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan -
tindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pengambi lalihan usaha, merubah bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh
atau sebagian aset, memberikan opsi, waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali
kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan usaha Grup Tower Bersama.
Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II ini.
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Pada tanggal 4 Desember 2025, Pereseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II.
Nominal Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini sebesar Rp600,0 miliar. Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tahap II ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 5 Desember 2025 .
20
Page 22
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II telah digunakan
seluruhnya untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp200,0 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp11,0
miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp55,0 juta per
Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun se jak tanggal emisi;
ii. Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp400,0 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp23,4
miliar per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp58,5 juta per
Rp1,0 miliar per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun s ejak tanggal emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal
pelunasan sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 De sember 2028 untuk sukuk ijarah Seri
A dan 4 Desember 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah
menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal
5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan .
Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini, maka
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan
tindakantindakan, antara lain: melakukan penggabungan atau pelebur an dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan
yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan.
Pada tanggal 4 November 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II ini.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan November 2025 sampai dengan 23 Januari 2026, Perseroan, GHON
dan Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing -masing sebesar Rp7.507,6 miliar,
Rp177,8 miliar dan Rp49,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagi an fasilitas pinjaman dalam
Dolar AS sebesar US$55,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 13 Desember 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri
A sebesar Rp1.243,1 miliar.
21
Page 23
• Surat Utang 2026
Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2026 sebesar US$300,0 juta.
c. Penandatangan fasilitas pinjaman
• Perjanjian Fasilitas SMI (Persero)
Pada tanggal 18 November 2025, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas
pembiayaan investasi senilai Rp975,0 miliar dengan SMI (Persero).
d. Pembelian kembali saham
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah membeli
kembali saham beredarnya dari bursa saham sebanyak 49.358.600 saham dengan biaya perolehan
sebesar Rp111,6 miliar. Jumlah saham tersebut mencerminkan 0,2% dari s eluruh saham beredar
Perseroan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”).
Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No.
70209). Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivita s telekomunikasi
dengan kabel. Adapun kegiatan usaha yang telah benar -benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding
dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,
layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21
Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar
22
Page 24
Biasa Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran
dasar sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham
menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % ( 1)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.418.171.023 368.363.420.460 81,47%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,39%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.914.477.697 38.289.553.940 8,47%
22.607.640.845 452.152.816.900 100,00%
Saham treasuri 49.358.600 987.172.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU -0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
23
Page 25
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS T ahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di
atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha ( 1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Anak
1. PT Telenet KBLI No. 42206 Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Internusa (Konstruksi Sentral Selatan
(“TI”) Telekomunikasi)
2. PT United KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Towerindo (Konstruksi Sentral Selatan TB
(“UT”) Telekomunikasi)
3. PT Batavia KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
Towerindo (Konstruksi Sentral Selatan melalui UT
(“BT”) Telekomunikasi) dan 10,10%
melalui TB
4. PT Tower KBLI No. 42206 Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan TO
(“TB”) Telekomunikasi),
KBLI No. 61100
(Aktivitas
Telekomunikasi
Dengan Kabel),
KBLI No. 68111
(Real Estate Yang
Dimiliki Sendiri
Atau Disewa), KBLI
No. 61921 (Internet
Service Provider)
5. PT Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
Konvergensi (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
(“TK”) Telekomunikasi)
6. PT Prima KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
Media (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Selaras Telekomunikasi)
(“PMS”)
7. PT Mitrayasa KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
Sarana (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Informasi Telekomunikasi) dan 30,00%
(“Mitrayasa”) melalui SKP
8. PT Metric KBLI No. 64200 Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Solusi (Aktivitas Selatan TB
Integrasi Perusahaan
(“MSI”) Holding)
9. PT Solu KBLI No. 42206 Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
Sindo Kreasi (Konstruksi Sentral selatan melalui MSI
Pratama Telekomunikasi)
(“SKP”)
10. PT Tower KBLI No. 64200 Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
One (“TO”) (Aktivitas Selatan
Perusahaan
Holding)
24
Page 26
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha ( 1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
11. PT Bali KBLI No. 42206 Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
Telekom (Konstruksi Sentral Selatan melalui TO
(“Balikom”) Telekomunikasi)
12. PT Triaka KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
(“Triaka”) Telekomunikasi)
13. PT Solusi KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
Menara (Konstruksi Sentral Selatan melalui SKP
Indonesia Telekomunikasi)
(“SMI”)
14. PT Menara KBLI No. 42206 Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan beroperas TB
Terpadu Telekomunikasi) i
(“MBT”)
15. PT Jaringan KBLI No. 42206 Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
Pintar (Konstruksi Sentral Pusat melalui TB
Indonesia Telekomunikasi)
(“JPI”)
16. PT Gihon KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomuni- (Konstruksi Sentral Barat
kasi Telekomunikasi)
Indonesia Tbk
(“GHON”)
17. PT Visi KBLI No. 64200 Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomuni- (Aktivitas Selatan
kasi Perusahaan
Infrastruktur Holding)
Tbk (“GOLD”)
18. PT Permata KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
Karya (Konstruksi Sentral Selatan melalui GOLD
Perdana Telekomunikasi),
(“PKP”) KBLI No. 61100
(Aktivitas
Telekomunikasi
dengan Kabel)
19. PT Unicom KBLI No. 61100 Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
Muda Utama (Aktivitas Barat melalui UT
(“Unicom”) Telekomunikasi
dengan Kabel)
20. PT Global KBLI No. 61100 Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
Patra (Aktivitas Selatan melalui GHON
Sinertama Telekomunikasi
(“GPS”) dengan Kabel)
21. PT Dutakom KBLI No. 61921 Surabaya 2025 1997 1997 - 72,00%
Wibawa Putra (Internet Service melalui TB
(“DNET”) Provider), KBLI
46511
(Perdagangan
Besar Komputer
dan Perlengkapan
Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1. PT Telinco KBLI No. 42206 Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
Networks (Konstruksi Sentral Tangerang melalui MSI
Indonesia Telekomunikasi),
(“Telinco”) KBLI No. 42101
(Konstruksi
Bangunan Sipil
Jalan)
2. PT Ciptajaya KBLI No. 33119 Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Sejahtera (Reparasi Produk Tangerang melalui MSI
Abadi (“CSA”) Logam Pabrikasi
25
Page 27
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha ( 1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Lainnya), KBLI No.
63111 (Aktivitas
Pengolahan Data),
KBLI No. 46599
(Perdagangan
Besar Mesin,
Peralatan, dan
Perlengkapan
Lainnya), KBLI No.
78300 (Penyediaan
Sumber Daya
Manusia dan
Manajemen Fungsi
Sumber Daya
Manusia), KBLI
No.70209 (Aktivitas
Konsultasi
Manajemen
Lainnya), KBLI No.
33111 (Reparasi
Produk Logam Siap
Pasang Untuk
Bangunan, Tangki,
Tandon Air dan
Generator Uap),
KBLI No. 62024
(Aktivitas
Konsultasi dan
Perancangan
Internet of Things
[IoT]), KBLI No.
42101 (Konstruksi
Bangunan Sipil
Jalan), KBLI No.
43212 (Instalasi
Telekomunikasi),
KBLI No. 43120
(Penyiapan Lahan),
KBLI No. 43213
(Instalasi
Elektronika), KBLI
No. 42206
(Konstruksi Sentral
Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing -masing Perusahaan Anak.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Perusahaan Anak dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan
perubahan nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk pada tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.
26
Page 28
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi
seperti serat optik. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.318 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS, dan Grup Tower
Bersama memiliki 42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi
berbeda. Sekitar 84,7% dari pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 berasal dari penyewaan menara
telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH, XLSmart, dan XL Axiata. Grup Tower Bersama menyewakan tower
space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu
10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka
panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, rata -rata
sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama
memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar
Rp36.198,5 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space, serat optik, dan properti
investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,8%, 9,1%, dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower
Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan me ngakuisisi portofolio menara
telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau
menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon
penyewa. Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru
ketika Grup Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower
Bersama telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara
Grup Tower Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 81,5% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra
dan 18,5% site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2024.
Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi
Indonesia telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas
jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan -kegiatan non-inti,
seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan
penyewaan menara. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,76x.
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp5.162,8 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adal ah sebesar Rp4.447,9 miliar atau
mencapai 86,2%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 titik pelayanan regional yang terletak
27
Page 29
di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan
Anak.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat dalam
Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obliga si secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 105.000.000.000 28.980.000.000 28.000.000.000 161.980.000.000 15,25%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 105.000.000.000 20.000.000 - 105.020.000.000 9,89%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 105.000.000.000 5.000.000.000 50.000.000.000 160.000.000.000 15,07%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 105.000.000.000 100.000.000.000 50.000.000.000 255.000.000.000 24,01%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 105.000.000.000 55.000.000.000 20.000.000.000 180.000.000.000 16,95%
6. PT Kay Hian Sekuritas 70.000.000.000 - - 70.000.000.000 6,59%
7. PT BNI Sekuritas 105.000.000.000 - 25.000.000.000 130.000.000.00 0 12,24%
Jumlah 700.000.000.000 189.000.000.000 173.000.000.000 1.062.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.
B. Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat S ukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroa n dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
28
Page 30
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 25.050.000.000 15.000.000.000 40.050.000.000 19,06%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 25.050.000.000 10.000.000.000 35.050.000.000 16,68%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 15.000.000.000 20.000.000.000 35.000.000.000 16,66%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 50. 000.000.000 20.000.000.000 70.000.000.000 33,32%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 10.000.000.000 10.000.000.000 20.000.000.000 9,52%
6. PT BNI Sekuritas - 10.000.000.000 10.000.000.000 4,76%
Jumlah 125.100.000.000 85.000.000.000 210.100.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manaje r Penjatahan dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Umbra Partnership
Notaris : Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. P ENDAFTARAN O BLIGASI KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Oblig asi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
29
Page 31
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P EMESAN Y ANG B ERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. J UMLAH M INIMUM P EMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
30
Page 32
5. M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 6 Februari 2026 dan 9 Februari 2026 sejak pukul 09.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 6 Februari 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 9 Februari 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. P ENJATAHAN O BLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 10 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”).
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedom an Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
31
Page 33
9. P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 067101000645304
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320132572
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054363
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening : 3273078256
A/n : UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Tower Bersama
Infrastructure Tbk
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening : 7888899787
A/n : PT BNI Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 12 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
32
Page 34
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273031772
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pe mesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Ke rja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari K alender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obl igasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
33
Page 35
B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. P ENDAFTARAN S UKUK I JARAH KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, m aka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -
lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sis a Imbalan Ijarah yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihka n/dipindahbukukan sejak tiga Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P EMESAN Y ANG B ERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
34
Page 36
3. P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPSI.
4. J UMLAH M INIMUM P EMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M ASA P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH
Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026 dan 9 Februari 2026 sejak pukul
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 6 Februari 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 9 Februari 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.
7. B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN S UKUK I JARAH
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
35
Page 37
8. P ENJATAHAN S UKUK I JARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 10 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesan an Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
9. P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2026 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 00970613161
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 860008298400
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2700000738
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
36
Page 38
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 9930048938
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas Bank Syariah Indonesia
Cabang JPU
No. Rekening : 4493174290
A/n : PT BNI Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 12 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 879399333300
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D ISTRIBUSI S UKUK I JARAH S ECARA E LEKTRONIK
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijar ah menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah yang bersangkutan.
11. P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN S UKUK I JARAH
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang da pat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
37
Page 39
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Ijarah kompensasi kerugian untuk tiap hari keterla mbatan per Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) sebesar Rp186.111 (seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari untuk Sukuk
Ijarah Seri A dan Rp194.444 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per
hari untuk Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
6 Februari 2026 dan 9 Februari 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Kay Hian Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. Fachrudin No. 19 Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10250 Jakarta 10230
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2993 3888
Faks. : (62 21) 3970 5850 Faks. : (62 21) 230 0238
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan E-mail : fixedincome@uobkayhian.com
fixedincome@aldiracita.com www.utrade.co.id
www.aldiracita.com
38
Page 40
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910
Telp. : (62 21) 2554 3946
E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
www.bnisekuritas.co.id
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2554 3946
Faks. : (62 21) 3970 5850 E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan www.bnisekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
39
Names mentioned 109 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
H. R. Rasuna Sai
p.1
unresolved
org
PT KUSTODI A N SENTRAL EFEK I NDONESIA
p.1
unresolved
org
PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK I NDONESI A
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×9
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
BNI Sekuritas Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×8
unresolved
org
Purwantono
p.15
unresolved
org
Young Global Limited
p.15
unresolved
person
Benediktio Salim
p.16
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.16
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.16
unresolved
person
E. Wisnu Susilo Broto
p.16
unresolved
person
CPA
p.16
unresolved
org
PT UOB Debt
p.20
unresolved
org
Bank Hana Debt Service Coverage Ratio
p.20
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.24
unresolved
org
Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
p.24
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
p.24 ×2
unresolved
org
PT Telenet
p.25
unresolved
org
PT United
p.25
unresolved
org
PT Batavia
p.25
unresolved
org
PT Towerindo
p.25
unresolved
org
PT Prima
p.25
unresolved
—
Selaras
p.25
unresolved
org
(“Mitrayasa”)
p.25
unresolved
org
PT Metric
p.25
unresolved
—
Integrasi
p.25
unresolved
org
PT Solu
p.25
unresolved
—
Pratama
p.25
unresolved
—
(“Balikom”)
p.26
unresolved
org
(“Triaka”)
p.26
unresolved
org
PT Gihon
p.26
unresolved
—
kasi
p.26 ×2
unresolved
org
PT Permata
p.26
unresolved
org
(“Unicom”)
p.26
unresolved
—
Sinertama
p.26
unresolved
org
PT Dutakom
p.26
unresolved
org
(“Telinco”)
p.26
unresolved
org
PT Ciptajaya
p.26
unresolved
—
Abadi (“CSA”)
p.26
unresolved
org
PT Banyan Mas
p.27
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.29 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.29 ×8
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.30
unresolved
org
Umbra Partnership
· Konsultan Hukum
p.30
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.30 ×11
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Para Lembaga
p.30
unresolved
org
Bapepam-LK
p.32 ×2
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.33
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
p.33
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.33 ×3
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.33
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.33
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.33 ×2
unresolved
org
QQ Tower Bersama Infrastructure Tbk
p.33 ×2
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Cabang Mega Kuningan No. Rekening
p.33
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Semua
p.33 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.37
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia
p.37
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Jatinegara No. Rekening
p.37
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.38
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang JPU No. Rekening
p.38
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.39 ×2
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas Menara Tekno
p.39
unresolved
person
H. Thamrin
p.39
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Sudirman Plaza
p.40
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Tekno
p.40
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.