Back to announcement
20260126_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32022121_lamp9.pdf
Asset transaction Needs review PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PERJANJIAN INDUK
Perjanjian ini (untuk selanjutnya akan disebut sebagai "Perjanjian"), dibuat dan ditandatangani di Jakarta,
pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, oleh dan antara:
I. Tuan ARDI KUSUMA, lahir di Baturaja, pada tanggal 21-09-1960 (dua puluh satu September
seribu sembilan ratus enam puluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jakarta Selatan, Jalan Hang Lekiu V nomor 3, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan
Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3174072109600005; -----------------------------------------------------------------------
-dalam melakukan perbuatan hukum dalam Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dan
bertindak bersama-sama dengan isterinya, yaitu Nyonya MEILY HASAN, lahir di Jakarta, pada
tanggal 23-05-1964 (dua puluh tiga Mei seribu sembilan ratus enam puluh empat),
Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal sealamat dengan
suaminya tersebut di atas, yaitu Tuan ARDI KUSUMA, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3174076305640003, yang turut menandatangani Perjanjian ini.
-Untuk selanjutnya disebut :
--------------------------------------------------------- PENJUAL ----------------------------------------------------------
II. Tuan EDWARD KUSUMA, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-04-1993 (tujuh belas April seribu
sembilan ratus sembilan puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jakarta Selatan, Jalan Hang Lekiu V nomor 3, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan
Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3174071704930003;
-dalam hal ini bertindak selaku Direktur, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama serta sah mewakili PT MITRA PACK Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berkantor pusat di Jalan Pangeran Jayakarta 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga
Dua Selatan, Sawah Besar, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, masing-masing tertanggal:
- 16-09-2022 (enam belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 74, Tambahan nomor
31658;
- 22-12-2023 (dua puluh dua Desember dua ribu dua puluh tiga), nomor 102, Tambahan
nomor 40588;
-dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam
akta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 16-09-2022 (enam
belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 74, Tambahan nomor 31658, sebagaimana
tersebut di atas.
-yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris PT MITRA PACK Tbk, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan
Dewan Komisaris PT MITRA PACK Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
tertanggal 22-01-2026 (dua puluh dua januari dua ribu dua puluh enam).
-Untuk selanjutnya disebut :
------------------------------------------------------ PEMBELI --------------------------------------------------------------
-PENJUAL dan PEMBELI secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK.
-PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa PENJUAL adalah pemilik dan/atau pemegang hak atas TANAH DAN BANGUNAN
(sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini);
B. Bahwa PENJUAL dengan ini bermaksud untuk menjual dan mengalihkan TANAH DAN
BANGUNAN tersebut kepada PEMBELI yang dengan ini bersedia untuk membeli dan mengambil
alih atas TANAH DAN BANGUNAN tersebut dari PENJUAL;
1
Page 2
C. Bahwa oleh karena:
i. TANAH DAN BANGUNAN masih menjadi barang jaminan atas utang PT MITRA PACK Tbk
pada PT Bank Mandiri Tbk dan PT BANK KEB HANA INDONESIA (“KREDITOR”);
ii. PENJUAL belum mendapatkan persetujuan dari KREDITOR untuk mengalihkan TANAH
DAN BANGUNAN; dan
iii. PEMBELI belum memperoleh persetujuan dari pemegang saham independent PEMBELI
untuk membeli TANAH DAN BANGUNAN;
maka PARA PIHAK terlebih dahulu bermaksud untuk mengikatkan diri berdasarkan syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka PARA PIHAK mengikatkan diri untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
-------------------------------------------------------------- PASAL 1 -------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- OBJEK JUAL BELI --------------------------------------------------------
1. PENJUAL setuju untuk menjual, mengalihkan, memindahkan, dan menyerahkan kepada PEMBELI,
6 (enam) bidang tanah dan bangunan dalam keadaan sebenarnya (as is, where is), dengan rincian
sebagai berikut:
i. seluas 394 m² (tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi) sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB): 28.05.000007305.0/Jurumudi (“SHGB 7305”), dengan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
36.75.751.002.004-1368.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang,
terdaftar atas nama ARDI KUSUMA, terletak di:
-Provinsi : Banten;
-Kota : Tangerang;
-Kecamatan : Benda;
-Kelurahan : Jurumudi;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang menurut
sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap
sebagai benda tetap.
ii. seluas 189 m² (seratus delapan puluh sembilan meter persegi) sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
28.05.000007304.0/Jurumudi (“SHM 7304”), dengan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
36.75.751.002.004-1368.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang,
terdaftar atas nama ARDI KUSUMA, terletak di:
-Provinsi : Banten;
-Kota : Tangerang;
-Kecamatan : Benda;
-Kelurahan : Jurumudi;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang menurut
sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap
sebagai benda tetap.
iii. seluas 56 m² (lima puluh enam meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan Nomor 3410/Jurumudi Baru (“SHGB 3410”), sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 05-08-2015 (lima Agustus dua ribu lima belas), nomor
1312/Jurumudi Baru/2015, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
2
Page 3
28.05.06.05.04291 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 36.75.751.003.014-1326.0. Sertipikat diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang, tertanggal 23-09-2015 (dua puluh tiga September
dua ribu lima belas), terdaftar atas nama ARDI KUSUMA, terletak di:
-Provinsi : Banten;
-Kotam : Tangerang;
-Kecamatan : Benda;
-Kelurahan : Jurumudi Baru;
-Jalan : Blok D1 nomor 42;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang menurut
sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap
sebagai benda tetap.
iv. seluas 56 m² (lima puluh enam meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan Nomor 3656/Jurumudi Baru (“SHGB 3656”), sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 03-06-2016 (tiga Juni dua ribu enam belas), nomor 1622/Jurumudi
Baru/2016, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.05.06.05.04647 dan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak
(NOP): 36.75.751.003.014-1327.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota
Tangerang, tertanggal 25-07-2016 (dua puluh lima Juli dua ribu enam belas), terdaftar atas
nama ARDI KUSUMA, terletak di:
-Provinsi : Banten;
-Kotam : Tangerang;
-Kecamatan : Benda;
-Kelurahan : Jurumudi Baru;
-Jalan : Blok D1 nomor 43;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang menurut
sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap
sebagai benda tetap.
v. seluas 473 m² (empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan
Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
28.05.000007303.0/Karang Sari (“SHM 7303”), dengan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
36.75.752.002.010-0004.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang,
terdaftar atas nama ARDI KUSUMA, terletak di:
-Provinsi : Banten;
-Kota : Tangerang;
-Kecamatan : Neglasari;
-Kelurahan : Karang Sari;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang menurut
sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap
sebagai benda tetap.
vi. seluas 1.419 m² (seribu empat ratus sembilan belas meter persegi) sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
28.05.000007306.0/Karang Sari (“SHM 7306”), dengan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
36.75.752.002.010-0001.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang,
3
Page 4
terdaftar atas nama ARDI KUSUMA, terletak di:
-Provinsi : Banten;
-Kota : Tangerang;
-Kecamatan : Neglasari;
-Kelurahan : Karang Sari;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang menurut
sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap
sebagai benda tetap.
(untuk selanjutnya SHGB 7305, SHM 7304, SHGB 3410, SHGB 3656, SHM 7303 dan SHM 7306
secara bersama-sama disebut “TANAH DAN BANGUNAN”).
2. Dalam hal terdapat aset yang belum disebutkan dalam ayat 1 di atas, maka PARA PIHAK akan
mengadakan addendum Perjanjian ini sehubungan dengan penambahan aset yang dijual.
3. Pengalihan seluruh TANAH DAN BANGUNAN kepada PEMBELI adalah beserta segala hak,
kewajiban, titel dan tuntutan yang mungkin timbul dari TANAH DAN BANGUNAN dan/atau
pengalihan TANAH DAN BANGUNAN.
------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- POKOK-POKOK KESEPAKATAN ------------------------------------------
1. PENJUAL setuju untuk menjual dan mengalihkan TANAH DAN BANGUNAN kepada PEMBELI,
dan PEMBELI setuju untuk membeli dan menerima pengalihan dari PENJUAL.
Untuk menghindari keraguan, PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa penjualan dan pengalihan
atas TANAH DAN BANGUNAN dari PENJUAL kepada PEMBELI sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini akan ditindaklanjuti dengan menandatangani Perjanjian-Perjanjian sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini;
2. PENJUAL berjanji dan mengikatkan diri untuk memperoleh persetujuan dari KREDITOR selambat-
lambatnya pada tanggal penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris
yang berwenang.
3. PEMBELI berjanji dan mengikatkan diri untuk memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Independen dan persetujuan KREDITOR selambat-lambatnya pada tanggal
penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris yang berwenang.
------------------------------------------------------------------ PASAL 3 ---------------------------------------------------------
----------------------------------------HARGA JUAL BELI DAN CARA PEMBAYARAN --------------------------------
1. PARA PIHAK sepakat bahwa nilai transaksi penjualan dan pengalihan atas TANAH DAN
BANGUNAN (“Harga Jual Beli”) dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp37.430.066.000,00 (tiga
puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta enam puluh enam ribu rupiah), dengan rincian
sebagai berikut:
a. SHM 7304 dan SHGB 7305, sebesar Rp7.159.790.000,00 (tujuh miliar seratus lima puluh
sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
b. SHGB 3410, sebesar Rp3.069.700.000,00 (tiga miliar enam puluh sembilan tujuh ratus ribu
rupiah);
c. SHGB 3656, sebesar Rp3.069.700.000,00 (tiga miliar enam puluh sembilan tujuh ratus ribu
rupiah);
d. SHM 7303 dan SHM 7306, sebesar Rp24.130.876.000,00 (dua puluh empat miliar seratus
tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(selanjutnya disebut “Harga Jual Beli”).
2. Harga Jual Beli wajib dibayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL dengan secara sekaligus pada
tanggal penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
2 dan ayat 3 Perjanjian ini.
3. PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa Harga Jual Beli wajib dibayar oleh PEMBELI kepada
4
Page 5
PENJUAL melalui transfer ke rekening sebagai berikut:
Bank : Mandiri
Nomor rekening : 115-000-498-8160
Atas Nama : ARDI KUSUMA
Atau ke rekening lain yang diberitahukan secara tertulis oleh PENJUAL.
4. Atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PEMBELI sesuai ketentuan ayat 3 di atas, bukti
transfer atau bukti Right Time Gross Settlement (RTGS) yang telah divalidasi oleh bank berlaku
pula sebagai tanda terima atau kuitansinya yang sah.
5. Apabila PEMBELI terlambat melakukan pembayaran atas Harga Jual Beli, maka PEMBELI wajib
membayar denda sebesar 1‰ (satu per mil) per tiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah
yang terlambat dibayar.
6. Apabila lebih dari 7 (tujuh) hari kerja PEMBELI belum juga dapat melakukan pembayaran ke
.
.
sebagaimana diuraikan dalam Pasal ini, maka PENJUAL berhak membatalkan Perjanjian ini, dan
karenanya seluruh uang yang telah dibayarkan oleh PEMBELI kepada PENJUAL menjadi hak dan
milik PENJUAL sepenuhnya.
------------------------------------------------------------- PASAL 4 ----------------------------------------------------------------
---------------------------------------- KEADAAN TANAH DAN BANGUNAN ---------------------------------------------
PARA PIHAK dengan ini sepakat bahwa TANAH DAN BANGUNAN dalam Perjanjian ini telah diketahui
bersama oleh PARA PIHAK dan dijual dalam kondisi/keadaan fisik apa adanya (“as is” condition)
sehingga tidak diuraikan lebih lanjut dalam Perjanjian ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PEMBELI dengan ini menyatakan bahwa telah melakukan
pengecekan dan kondisi atas TANAH DAN BANGUNAN dan PEMBELI menyatakan tidak akan
melakukan gugatan dan/atau tuntutan sehubungan dengan kondisi atas TANAH DAN BANGUNAN.
-------------------------------------------------------------- PASAL 5 ----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- IMPLEMENTASI -----------------------------------------------------------
PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa selambat-lambatnya tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu
dua puluh enam) atau waktu lain yang disepakati oleh PARA PIHAK, PEMBELI akan mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Independen untuk menindaklanjuti penjualan dan pengalihan atas TANAH
DAN BANGUNAN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan selanjutnya sebagai implementasi
atas jual beli TANAH DAN BANGUNAN, PARA PIHAK akan menandatangani Perjanjian Perjanjian
Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, Kuasa dan/atau Akta Jual Beli untuk penjualan TANAH DAN
BANGUNAN, yang akan dibuat secara terpisah dari Perjanjian ini namun merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
----------------------------------------------------------- PASAL 6 ---------------------------------------------------------------
--------------------------------------PERNYATAAN DAN JAMINAN PENJUAL ------------------------------------------
1. PENJUAL menjamin bahwa PENJUAL memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk
menandatangani dan melaksanakan setiap dan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan
karenanya penandatanganan Perjanjian ini oleh PENJUAL merupakan kewajiban yang sah dan
mengikat PENJUAL dan dapat ditegakkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
2. Seluruh persetujuan yang dipersyaratkan untuk PENJUAL, termasuk tetapi tidak terbatas pada
memperoleh persetujuan dari KREDITOR atas penjualan TANAH DAN BANGUNAN oleh
PENJUAL, dan pelaksanaan atas kewajiban-kewajiban oleh PENJUAL berdasarkan Perjanjian ini
akan diperoleh pada saat atau sebelum penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
3. Merujuk ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini, PEMBELI dengan ini secara tegas membebaskan dan
memberikan ganti rugi kepada PENJUAL dari dan terhadap setiap klaim, tuntutan, kerugian, biaya,
dan kewajiban apa pun yang timbul sehubungan dengan TANAH DAN BANGUNAN dan/atau
pengalihan TANAH DAN BANGUNAN, termasuk akibat hukum yang terjadi sebelum dan setelah
5
Page 6
tanggal pengalihan, tanpa kecuali.
------------------------------------------------------------------ PASAL 7 -----------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BERLAKUNYA PERJANJIAN ----------------------------------------------
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena terjadinya perubahan status badan hukum dari salah satu pihak
atau salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi tetap berlaku dengan segala hak dan kewajibannya
kepada penerusnya atau ahli warisnya yang sah.
-------------------------------------------------------------- PASAL 8 --------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------BIAYA DAN PAJAK -------------------------------------------------------
1. Biaya pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Jual Beli, ditanggung dan karenanya
dibayar oleh PEMBELI.
2. Biaya pengurusan balik nama TANAH DAN BANGUNAN ke atas nama PEMBELI dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), ditanggung dan karenanya dibayar oleh PEMBELI.
3. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli atas TANAH DAN BANGUNAN ditanggung
oleh PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
------------------------------------------------------------------ PASAL 9 ------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- PEMBERITAHUAN -----------------------------------------------------
1. Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permintaan, persetujuan dan lain sebagainya
sehubungan dengan Perjanjian (selanjutnya disebut “Pemberitahuan”) harus dilakukan secara
tertulis dan dikirimkan secara langsung baik melalui kurir maupun melalui surat elektronik (e-mail) ke
alamat, dan alamat surat elektronik yang tercantum di bawah ini :
PENJUAL
Tuan ARDI KUSUMA:
Alamat : Jalan Hang Lekiu V nomor 3, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004,
Kelurahan
Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru,, Jakarta Selatan.
Telepon : 0811-988-811
.
Email : ardi@mitrapack.co.id
.
Untuk perhatian : Direksi;
PEMBELI
PT MITRA PACK Tbk:
Alamat : Jalan Pangeran Jayakarta 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga
Dua
Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Telepon : 021-6240171
.
Email : corsec@mitrapack.co.id
.
Untuk perhatian : Direksi;
2. Pemberitahuan dianggap telah diterima :
(i) pada hari yang sama apabila disampaikan secara langsung, dan pemberitahuan sampai di
tempat yang dituju telah diterima dengan baik sebelum jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
Indonesia Barat) pada Hari kerja dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya apabila
diterima melewati jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat); atau
(ii) pada saat surat elektronik telah terkirim dengan tidak ada error maupun kegagalan pengiriman,
apabila dikirim melalui surat elektronik (e-mail) sebelum jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
Indonesia Barat) pada hari kerja dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya apabila
diterima melewati jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat); atau
6
Page 7
(iii) 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkannya pemberitahuan melalui surat tercatat.
3. Setiap perpindahan alamat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak saat kepindahan tersebut. Segala resiko yang timbul akibat
perpindahan alamat yang tidak diberitahukan secara tertulis menjadi tanggung jawab pihak yang
pindah alamat tanpa pemberitahuan secara tertulis tersebut.
---------------------------------------------------------------- PASAL 10 -----------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- ADDENDUM -----------------------------------------------------------
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan diselesaikan oleh PARA
PIHAK secara musyawarah.
2. Bilamana terdapat perubahan dan/atau penambahan atas isi Perjanjian ini, maka perubahan
dan/atau penambahan tersebut dituangkan dalam perjanjian (adendum) yang dibuat terpisah dari
Perjanjian ini dan harus ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian dan karenanya
menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
---------------------------------------------------------------- PASAL 11 -----------------------------------------------------------
--------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM --------------------------
1. Apabila terjadi perselisihan dan/atau kekeliruan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK
dengan ini saling sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana penyelesaian perselisihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK
dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditetapkan pada hari dan tanggal yang disebut
di atas.
PENJUAL PEMBELI
ARDI KUSUMA PT MITRA PACK Tbk
________________ ________________________
Nama : EDWARD KUSUMA
Jabatan : Direktur
Persetujuan,
MEILY HASAN
________________
7
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MEILY HASAN
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2300 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}