Skip to content
Back to announcement

20260805_BMTP_Perubahan Pengurus_32118112_lamp1.pdf

Board change Needs review BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR KEPR-118/D.03/2026


                                               TENTANG


   HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. RUDI AS ATURRIDHA
            SEBAGAI WAKIL DIREKTUR UTAMA PT BANK MANDIRI TASPEN


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
                     Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen
                     (“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT
                     Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/257/2026 tanggal 22 April
                     2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/366/2026
                     tanggal 22 Juni 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan
                     permohonan          Penilaian      Kemampuan          dan      Kepatutan      atas
                     pengangkatan Sdr. Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur
                     Utama;
                  b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                     Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                     Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                     Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                     dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
                     Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                  c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
                     kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Rudi As Aturridha
                     sebagai calon Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen;
                  d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                     Rudi As Aturridha sebagai calon Wakil Direktur Utama PT Bank
                     Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas
                     perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner
                     Otoritas Jasa Keuangan.




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                           OJK-250626-148566

Page 2
Mengingat        : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
                     tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                     dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                     2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
                  b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
                     tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah beberapa
                     kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
                     Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                     Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                     Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 7180);
                  c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                     tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                     Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5098);
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
                     tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 6700).


                                          MEMUTUSKAN :


Menetapkan        : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                     KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                     KEPATUTAN SDR. RUDI AS ATURRIDHA SEBAGAI WAKIL
                     DIREKTUR UTAMA PT BANK MANDIRI TASPEN




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                    OJK-250626-148566

Page 3
PERTAMA           : Sdr. Rudi As Aturridha sebagai calon Wakil Direktur Utama PT
                     Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                     menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen.

KEDUA             : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Rudi As
                     Aturridha disetujui untuk menjadi Wakil Direktur Utama PT
                     Bank Mandiri Taspen.

KETIGA            : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                     ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2026.

KEEMPAT           : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                     terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                     kekeliruan.


                  Keputusan ini disampaikan kepada :
                  1. Sdr. Rudi As Aturridha;
                  2. PT Bank Mandiri Taspen;
                  3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
                       Pengendalian Kualitas;
                  4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan
                       Perbankan Daerah;
                  5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
                       Kualitas;
                  6. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah; dan
                  7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.


                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 02 Juli 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERBANKAN




                                                            DIAN EDIANA RAE




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                        OJK-250626-148566

Page 4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                    OJK-250626-148566


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published5 Aug 2026
Pages4
Characters7,564
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible person Rudi As Aturridha p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.1 ×8
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR p.1
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN Dokumen p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah p.3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 531 ms 12 Sep 2026 21:45

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Rudi As Aturridha',
              'position_after': 'VICE_PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Wakil Direktur Utama',
              'reason_text': 't PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/257/2026 '
                             'tanggal 22 April 2026 sampai dengan surat '
                             'terakhir Nomor DIR/366/2026 tanggal 22 Juni '
                             '2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan '
                             'permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '
                             'atas pengangkatan Sdr. Rudi As Aturridha sebagai '
                             'Wakil Direktur Utama; b. bahwa berdasarkan Pasal '
                             '3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                             '27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan '
                             'Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa '
                             'Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result