Skip to content
Back to announcement

20260123_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32022063_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN
    2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG
          TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN PENJUALAN
DAN PENGALIHAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTER PRINT
TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD., PEMBELIAN ASET TETAP MILIK PAK ARDI KUSUMA
DAN PEMBELIAN AKTIVA SERTA KEWAJIBAN PT MASTER PRINT TBK (“RENCANA
TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                     PT MITRA PACK TBK
                                        (“Perseroan”)

                                       Kegiatan Usaha Utama:
                           Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                          distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                            industri pengemasan termasuk suku cadang

                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                           Kantor Pusat:
                            Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok B20
                                    Telepon: 021 – 624-0170
                  Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
      MASTERPRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI
MENYESATKAN.

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
                                   I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan di PT Master Print Tbk (“PTMR”)
    kepada Deep Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
    141.356.160.000 (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus
    enam puluh ribu rupiah) atau 1.457.280.000 lembar saham yang mewakili sebesar 76,42%
    (tujuh puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
    PTMR (“Transaksi Akuisisi PTMR”);
 2. Pembelian Aset Tetap milik Ardi Kusuma senilai Rp 37.430.100.000 (tiga puluh tujuh miliar
    empat ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
 3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar
    seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus
    tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Conditional Shares Purchase and
Agreement) tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma
selaku penjual dan DS selaku pembeli, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Jual
Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tanggal 22 Januari 2026 (“Perjanjian Jual Beli
Saham”).

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir
2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Pembelian
Aset Tetap”).

Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana dimaksud
dalam butir 3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian
Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Akuisisi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi Pembelian
Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana seluruhnya tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan
Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman
Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali
Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan
Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada
OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018


                                              2
Page 3
tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang
tercantum dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.

  II.  INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI AKUISISI PTMR, TRANSAKSI
     PEMBELIAN ASET TETAP, DAN TRANSAKSI PEMBELIAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN

Alasan dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR, Transaksi Pembelian Aset Tetap, dan
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
1. Transaksi Akuisisi PTMR
   Transaksi Akuisisi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara
   optimal serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan berdasarkan
   pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini dapat memberikan
   manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan likuiditas, efisiensi
   pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian,
   pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap
   peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.

2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan efektivitas
   kegiatan operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh
   Perseroan memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat ini
   dan di masa yang akan datang. Transaksi ini dilakukan sesuai prosedur Perseroan dan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana transaksi dilakukan dengan
   memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen.

3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dilakukan sebagai salah satu Langkah
   strategis Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal untuk meningkatkan efektivitas dan
   efisiensi kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan serta dalam kaitannya dengan
   Transaksi Akuisisi PTMR. Pelaksanaan Transaksi ini bertujuan untuk menyatukan
   pengelolaan bisnis, aset dan kewajiban yang sebelumnya berada dimiliki oleh PTMR agar
   dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan, sehingga struktur operasional dan keuangan
   Perseroan menjadi lebih optimal dan terintegrasi.


Rencana Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s
length transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen serta
prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan liabilitas. Perseroan meyakini bahwa
pelaksanaan Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara
lain berupa peningkatan efisiensi operasional, penyederhanaan struktur organisasi, serta
penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.


Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan seluruh rangkaian transaksi dalam Rencana Transaksi ini
tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.


                                              3
Page 4
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG
MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.




                         III.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI

1. Transaksi Akuisisi PTMR

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah sebanyak 1.457.280.000 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh
      juta dua ratus delapan puluh ribu) lembar saham atau sebesar 76,42% (tujuh puluh
      enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
      dalam PTMR.

      Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
      1) Riwayat Singkat PTMR
         PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di
         hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
         Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2026 (“Akta Pendirian
         PTMR”).

          Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
          Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai
          peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut
          telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8
          Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)

      2) Alamat PTMR
         Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran
         Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
         Besar, Jakarta Pusat.

      3) Kegiatan Usaha PTMR
         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, PTMR bergerak dalam bidang
         perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar
         produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan
         dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya
         yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan besar suku cadang
         elektronik dan besar bahan dan barang kimia.

      4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print
         Tbk No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal
         8 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTMR adalah
         sebagai berikut:

                                             4
Page 5
                                     Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
          Keterangan
                              Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     (%)
    Modal Dasar                 5.888.000.000       147.200.000.000
    Pemegang saham:
    - PT Mitra Pack Tbk         1.457.280.000         36.432.000.000     76,42%
    - Ardi Kusuma                  14.720.000            368.000.000      0,77%
    - Masyarakat                  435.000.000         10.875.000.000     22,81%
    Jumlah           Modal
    Ditempatkan         dan     1.907.000.000         47.675.000.000    100,00%
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel        3.981.000.000         99.525.000.000


5) Susunan Pengurus

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama         : Jessica Kusuma
   Komisaris               : Ilham Djaja
   Komisaris Independen    : Heriyadi

   Direksi
   Direktur Utama          : Ardi Kusuma
   Direktur                : Cindy Kusuma
   Direktur                : Edward Kusuma
   Direktur                : Tungga Wijaya

6) Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
   konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
   yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
   periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
   ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
   pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                            Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan            30 September 2025          31 Desember 2024
    Total Aset                        143.775.377.160            159.592.481.737
    Total Liabilitas                   55.598.228.470              60.397.809.377
    Total Ekuitas                      88.177.148.690              99.194.672.360


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                     5
Page 6
                                                                    Disajikan dalam Rupiah
              Keterangan               30 September 2025            30 September 2024
        Pendapatan                            97.308.765.210               93.819.505.302
        Laba Bruto                            25.594.536.047               28.456.755.037
        Laba     (Rugi)  Bersih             (10.503.915.995)                6.766.259.815
        Periode Berjalan

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : Deep Source Pte. Ltd.
   Penjual            : Perseroan

   Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:

   1)   Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
        Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan
        hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat
        didirikan, Deep Source Pte. Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian
        pada tanggal 4 Juni 2025, berganti nama menjadi Deep Source Pte. Ltd.

   2)   Kegiatan Usaha Perusahaan
        Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa
        bijih besi, bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.

   3)   Alamat Perusahaan
        Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di
        3 Anson Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.

   4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah
        sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal USD 1 per saham
               Keterangan
                                    Jumlah Saham Nilai Nominal (USD)               (%)
        Modal Dasar                     80.000.000           80.000.000
        Pemegang saham:
        - Deep Source Holdings            80.000.000             80.000.000      100,00%
          Limited*
        Jumlah         Modal
        Ditempatkan       dan             80.000.000             80.000.000      100,00%
        Disetor Penuh
        Saham Dalam Portepel                        0                      0

           *) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International
        Holdings Limited (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).

   5)   Susunan Pengurus

        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan
        informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris

                                           6
Page 7
       Tidak ada

       Direksi
       Direktur                      : Jiang Jiang
       Direktur                      : Wu Lei

Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:

1)   Riwayat Singkat Perseroan

     PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
     Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
     tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
     November 2000.

     Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
     berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang saham,
     serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini
     telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dengan Surat Keputusan o.. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022.

2)   Alamat Perseroan
     Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
     Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan,
     Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

3)   Kegiatan Usaha Perseroan
     Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan mesin kantor dan industri,
     suku cadang dan perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
     tanpa opsi mesin dan peralatan industri.

4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk
     No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
     12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                                         Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
             Keterangan
                                 Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)       (%)
        Modal Dasar                 379.072.000         9.476.800.000
        Pemegang saham:
        - PT       Kencana        2.298.124.000        57.453.100.000          72,51%
          Usaha Sentosa
        - Jessica Kusuma             23.692.000           592.300.000           0,75%
        - Cindy Kusuma               23.692.000           592.300.000           0,75%
        - Edward Kusuma              23.692.000           592.300.000           0,75%
        - Masyarakat                800.000.000        20.000.000.000          25,24%


                                        7
Page 8
        Jumlah      Modal
        Ditempatkan   dan        3.169.200.000         79.230.000.000       100,00%
        Disetor Penuh
        Saham       Dalam
        Portepel

5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi
     ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              : Jessica Kusuma
       Komisaris                    : Tungga Wijaya
       Komisaris Independen                 : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

       Direksi
       Direktur Utama                       : Ardi Kusuma
       Direktur                     : Cindy Kusuma
       Direktur                     : Edward Kusuma

6)   Informasi Keuangan
     Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
     konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
     yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
     berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
     (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
     ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
     periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
     Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
     ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
     pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
     Susetyo, CPA.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan            30 September 2025            31 Desember 2024
        Total Aset                      290.158.790.171               334.864.065.589
        Total Liabilitas                100.042.858.428               102.586.997.777
        Total Ekuitas                   190.115.931.743               232.277.067.812

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                       Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan        30 September 2025       30 September 2024
        Pendapatan                  147.594.701.531           136.574.090.252
        Laba Bruto                    46.281.717.463           48.205.687.893
        Laba (Rugi) Bersih          (41.904.588.054)            8.311.158.115
        Periode Berjalan




                                       8
Page 9
   C. Hubungan Afiliasi
      Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd.

   D. Nilai Transaksi
      Nilai transaksi atas penjualan 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) saham
      PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp 141.356.160.000 (seratus
      empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)
      sesuai     dengan      laporan    penilaian   saham     PTMR      No.   00002/2.0113-
      03/BS/05/0340/1/I/2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.

        Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham

        1) Pihak
            Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
            Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)

        2) Perjanjian Jual Beli Saham
           Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11
           November 2025 dan kemudian diubah pada tanggal 22 Januari 2026

        3) Prasyarat
           Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan
           di bawah ini, antara lain (“Prasyarat”):
           Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu
           diperoleh atau dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta
           pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
           perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Akuisisi
           PTMR. Prasyarat ini termasuk di antaranya persetujuan Rapat Umum Pemegang
           Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Akuisisi
           PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Master
           Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aktiva dan
           Kewajiban.

        4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
           Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia.
           Penyelesaian sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia.



2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah harta kekayaan berwujud (“Aset Tetap”) milik Sdr. Ardi Kusuma
      senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus
      Ribu Rupiah).

   B. Pihak yang melakukan transaksi
      Pembeli     : Perseroan
      Penjual            : Sdr. Ardi Kusuma



                                             9
Page 10
C. Hubungan Afiliasi
   Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma di mana Sdr. Ardi
   Kusuma merupakan Direktur Utama sekaligus pengendali dari Perseroan.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh
   Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam
   Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.


     Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap

     1) Pihak
        Pembeli          : Perseroan
        Penjual          : Sdr. Ardi Kusuma

     2) Pengikatan Jual Beli

        Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
     3) Prasyarat
        Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
        Perseroan dan persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma,
        termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
        Pemegang Saham Perseroan atas Transaksi Pembelian Aset Tetap.

     4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

        Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia

        Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

E. Pihak – pihak yang melakukan
   Berikut informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Pembelian Aset Tetap:

   A) Informasi Pembeli
      1) Riwayat Singkat Perseroan
          PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
          Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
          tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
          November 2000.

          Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
          berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami
          S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang
          saham, serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta
          Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444
          tertanggal 12 September 2022.

      2) Kegiatan Usaha Perseroan

                                          10
Page 11
   Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
   Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
   Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

3) Alamat Perusahaan
   Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
   Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
   Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack
   Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
   0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
        Keterangan
                           Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)       (%)
    Modal Dasar               379.072.000         9.476.800.000
    Pemegang saham:
    - PT       Kencana       2.298.124.000        57.453.100.000         72,51%
      Usaha Sentosa
    - Jessica Kusuma            23.692.000           592.300.000          0,75%
    - Cindy Kusuma              23.692.000           592.300.000          0,75%
    - Edward Kusuma             23.692.000           592.300.000          0,75%
    - Masyarakat               800.000.000        20.000.000.000         25,24%
    Jumlah       Modal
    Ditempatkan    dan       3.169.200.000        79.230.000.000        100,00%
    Disetor Penuh
    Saham        Dalam
    Portepel

5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi
   ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama     : Jessica Kusuma
   Komisaris           : Tungga Wijaya
   Komisaris Independen        : Drs. Gilbert Rely, SH, SE



   Direksi
   Direktur Utama               : Ardi Kusuma
   Direktur                     : Cindy Kusuma
   Direktur              : Edward Kusuma


6) Informasi Keuangan Perseroan


                                  11
Page 12
             Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
             konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
             yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
             Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
             Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25
             Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
             September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
             Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
             yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
             tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
             I.B Susetyo, CPA.

             Laporan Posisi Keuangan
                                                                      Disajikan dalam Rupiah
                   Keterangan             30 September 2025           31 Desember 2024
              Total Aset                       290.158.790.171              334.864.065.589
              Total Liabilitas                 100.042.858.428              102.586.997.777
              Total Ekuitas                    190.115.931.743              232.277.067.812

             Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                              Disajikan dalam Rupiah
                   Keterangan        30 September 2025        30 September 2024
              Pendapatan                   147.594.701.531           136.574.090.252
              Laba Bruto                    46.281.717.463            48.205.687.893
              Laba (Rugi) Bersih          (41.904.588.054)             8.311.158.115
              Periode Berjalan

      B) Informasi Penjual
         Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 2026, merupakan
         warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW
         004, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
         Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur Utama di Perseroan juga
         Direktur Utama di PTMR.


3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua
      miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus
      enam puluh tujuh rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra
      Kusuma (GPK).

      1) Riwayat Singkat GPK

          PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H.,
          M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
          Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta
          Pendirian”).


                                             12
Page 13
   Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
   terakhir berdasarkan Akta Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. No. 207 tanggal
   25 November 2024, tentang susunan Pemegang Saham. Atas perubahan ini telah
   disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
   Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun 2024 tanggal 26 November
   2024 (“Akta 207/2024”).

2) Alamat Perusahaan

   PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
   Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha GPK

   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan
   dan perlengkapan lainnya.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
   Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun
   2024 tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                         Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                 Keterangan           Jumlah
                                                    Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                      Saham
           Modal Dasar                 1.000.000          100.000.000.000
           Pemegang saham:

           - PT Master Print Tbk          247.500         24.750.000.000      99,00%
           - PT Kencana Usaha
                                            2.500           250.000.000        1,00%
             Sentosa

           Jumlah Modal
           Ditempatkan dan                250.000         25.000.000.000    100,00%
           Disetor Penuh

           Saham Dalam Portepel           750.000         75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama           : Ardi Kusuma
         Komisaris                 : Jessica Kusuma
         Komisaris Independen      : Ilham Djaja




                                     13
Page 14
              Direksi
              Direktur Utama           : Tungga Wijaya
              Direktur                 : Edward Kusuma
              Direktur                 : Cindy Kusuma

   6) Informasi Keuangan GPK

       Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
       Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang
       diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
       berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
       (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
       ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
       periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
       Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
       ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
       pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
       Susetyo, CPA.


              Laporan Posisi Keuangan
                                                                    Disajikan dalam Rupiah
                      Keterangan              30 September 2025       31 Desember 2024
              Total Aset                           41.974.664.740          48.422.394.828
              Total Liabilitas                     24.398.856.042          22.449.527.883
              Total Ekuitas                        17.575.808.698          25.972.866.945

              Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                              Disajikan dalam Rupiah
                     Keterangan          30 September 2025      30 September 2024
              Pendapatan                      18.606.059.057          15.891.435.742
              Laba Bruto                        5.952.206.305          6.769.103.061
              Laba (Rugi) Bersih Periode
              Berjalan                        (8.108.088.232)          3.632.753.696


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : Perseroan
   Penjual            : PTMR

C. Hubungan Afiliasi
   Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
   Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus
   dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
   seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
   tertanggal 23 Januari 2026.

     Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

     1) Pihak

                                         14
Page 15
                 Pembeli                       : Perseroan
                 Penjual                       : PTMR

          2) Pengikatan Jual Beli
             Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026

          3) Prasyarat
             Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
             Perseroan dan PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan
             dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMR atas
             Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

          4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

                 Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia

Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri [***]

   E. Pihak – pihak yang melakukan
      Berikut informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Pembelian Aktiva dan
      Kewajiban:

       A) Informasi Pembeli
          Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III
          angka 1 huruf B Keterbukaan Informasi ini.

       B) Informasi Penjual
          Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III
          angka 1 huruf B Keterbukaan Informasi ini.

4. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Transaksi Akuisisi PTMR
      Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam
      Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Transaksi Akuisisi PTMR merupakan transaksi
      material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji
      dalam tabel analisis berikut:
                                                                       Nilai Transaksi                Batasan
          Keterangan             PTMP (Rp)            PTMR (Rp)                          Persentase                          Hasil Analisa
                                                                             (Rp)                      Nilai
                                                                                                              Termasuk transaksi material yang
       Ekuitas                190.115.931.743       88.177.148.690     142.784.000.000       75,10%       20%
                                                                                                              memerlukan RUPS
       Total Aset             290.158.790.171      143.775.377.160                 -         49,55%       50% Termasuk transaksi material
                                                                                                              Termasuk transaksi material yang
       Pendapatan              147.594.701.531      97.308.765.210                 -         65,93%       50%
                                                                                                              memerlukan RUPS
       Laba Bersih             (41.904.588.054)     (10.503.915.995)               -         25,07%       50% Termasuk transaksi material
       Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.


       [Catatan: Batasan nilai ekuitas seharusnya >50%; batasan nilai lainnya dapat diberi
       keterangan < / > 50%]
       Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi
       afiliasi sebab Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan.



                                                                            15
Page 16
   Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
   ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
   ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020
   Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
   transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak yang
   terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan
   akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi afiliasi
   sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
   Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global
   Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
   Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan
   berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari
   tabel berikut:
   Disajikan dalam Rupiah Penuh
                                                    Nilai Transaksi Pembelian                 Batasan
      Keterangan                    PTMP                                         Persentase                           Hasil Analisa
                                                    Aktiva dan Kewajiban PTMR                  Nilai
                                                                                                        Termasuk transaksi material yang
   Ekuitas                        190.115.931.743              102.184.994.617       53,75%       20%
                                                                                                        memerlukan RUPS
   Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam
   Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020
   Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aktiva
   dan Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
   persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk
   merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS
   Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait
   rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh
   ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
   POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.


                       IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

A. Struktur Sebelum Transaksi

   1. Transaksi Akuisisi PTMR

       a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.




                                                                         Deep Source
                                                                        Holdings Limited



                                                                                    100%

                                                                       Deep Source
                                                                     16 Pte. Ltd.
Page 17
  b) Struktur Kepemilikan Perseroan


       PT Kencana         Jessica           Cindy Kusuma      Edward            Publik
      Usaha Sentosa      Kusuma                               Kusuma

              72,51%           0,75%                0,75%          0,75%             25,24%




                                             Perseroan




   c) Struktur Kepemilikan PTMR

                       Ardi Kusuma           PT Mitra Pack      Publik
                                                 Tbk

                               0,77%                76,42%             22,81%




                                                PTMR




2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   a) Struktur Kepemilikan Perseroan

        PT Kencana         Jessica          Cindy Kusuma      Edward             Publik
       Usaha Sentosa      Kusuma                              Kusuma

              72,51%           0,75%                0,75%          0,75%             25,24%




                                             Perseroan



   b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma

                                               Ardi Kusuma




                                                 Aset tetap



3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

                                       17
Page 18
      a) Struktur Kepemilikan Perseroan


           PT Kencana           Jessica                Cindy Kusuma                Edward                     Publik
          Usaha Sentosa        Kusuma                                              Kusuma

                  72,51%             0,75%                      0,75%                           0,75%              25,24%




                                                        Perseroan




      b) Struktur Kepemilikan PTMR

                           Ardi Kusuma                PT Mitra Pack                    Publik
                                                          Tbk

                                     0,77%                       76,42%                         22,81%




                                                           PTMR


                                                               99,00%


                                                           GPK                                   Aktiva dan
                                                                                                 Kewajiban

      c) Struktur Kepemilikan GPK
                                       PT Kencana                         PTMR
                                      Usaha Sentosa

                                                  99,00%                       1,00%




                                                              GPK



B. Struktur Setelah Transaksi

   1. Transaksi Akuisisi PTMR
                                  Deep Source                         Publik
                                    Pte Ltd
                                             77,19%                       22,81%



                                                       PTMR
                                                18
Page 19
      2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

                                    Pemegang                     Publik
                                  Saham Founder
                                         74,76%                      25,24%



                                                  Perseroan




                                                  Aset tetap



      3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban


                                     Pemegang                      Publik
                                   Saham Founder
                                          74,76%                      25,24%



                                                   Perseroan


                                                        99,00%


                                                      GPK




                                                   Aktiva dan
                                                   Kewajiban




       V. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT
Global Putra Kusuma di PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP Ihot,
Dollar dan Raymond sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi
Kusuma. Kedua penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi PTMR

  Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam laporan
  No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026:


                                            19
Page 20
1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma, Perseroan dan
   PTMR.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42% saham Perseroan
   dan 0,77% saham Ardi Kusuma.

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
   wajar per tanggal 30 September 2025 dari 77,19% saham PTMR, yang dinyatakan dalam
   mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
   Transaksi Akuisisi PTMR.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
   sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        Penilaian;
     - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
        yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty);
     - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
     - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
     - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
        tugas; dan
     - Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
        penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
  khusus.


5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham Perseroan
   adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash
   Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly
   Traded Company Method (GPTC).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
   Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang
   lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
   dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari
   kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas
   dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 77,19%
   saham PTMR pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                       Rp142.784.000.000,-

                                            20
Page 21
               (Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh EmpRupiah)

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
     (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
     (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
     nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
     kewajaran atas harga Saham di pasar.


B. Transaksi Pembelian Aset Tetap

  Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud (Tangible Asset)
  milik Sdr. Ardi Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-
  00/PI/10/0092/1/I/2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
                   Obyek
         No.                         Kepemilikan                          Lokasi
                  Penilaian
         1      Rumah Kantor    SHGB No. 3410 a.n.      Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT.
                                Ardi Kusuma             024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda,
                                                        Kota Tangerang, Banten.
         2      Rumah Kantor    SHGB No. 3656 a.n.      Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT.
                                Ardi Kusuma             024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda,
                                                        Kota Tangerang, Banten.
         3      Gedung Kantor   SHM No. 761 dan SHM     Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel.
                                No. 762 a.n. Ardi       Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang,
                                Kusuma                  Banten.
         4      Gedung          SHM No. 1861 dan        Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
                                HGB No. 340 a.n. Ardi   Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang,
                                Kusuma                  Banten




  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan
     pendapat tentang nilai pasar wajar atas aset yang dimaksud, yang dinyatakan dalam mata
     uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi
     Pembelian Aset Tetap.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
     sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
       diasumsikan wajar, akurat dan benar.
     - Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara
       hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
     - Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
       memadai.
     -    Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
          menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

                                                 21
Page 22
  -    Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
       pengalihan kepada pihak lain.
  -    Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
  -    Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari Pihak
       Pemberi Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
       dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan
       harus dilakukan penilaian ulang.
  -    Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai secara
       manual di lapangan.
  -    Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.

  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
  khusus.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
   Rumah Kantor, Gedung Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta mengacu pada
   maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab
   X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian,
   Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian
   kami uraikan sebagai berikut:
                                                                              Pendekatan   Pendekatan   Pendekatan
      No     Jenis Properti                       Alamat                        Pasar        Biaya      Pendapatan

                              Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
      1     Rumah Kantor      RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota        V
                              Tangerang, Banten.

                              Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
      2     Rumah Kantor      RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota        V
                              Tangerang, Banten.


                              Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang
      3     Gedung Kantor                                                                      V            V
                              Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.


                              Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
      4     Gedung                                                                V            V
                              Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten



  Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau
  pembobotan terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua
  pendekatan penilaian tersebut.

6. Kesimpulan Nilai
  Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset,
  mengumpulkan data intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa,
  membandingkan serta melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang
  turut mempengaruhi nilai, dan dengan menggunakan metode penilaian yang
  disebutkan di atas mengikuti prosedur appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas
  dari pernyataan dan catatan dalam laporan penilaian ini, maka Penilai berpendapat
  bahwa Nilai Pasar Aset yang dimaksud pada tanggal 30 September 2025 adalah
  sebesar :

                                      Rp. 37.430.100.000,-
           (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)


                                                              22
Page 23
     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
     Approach), Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
     (“DCF”), Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
     penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
     nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
     kewajaran atas harga aset di Pasar.


C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

  C.1 Penilaian Saham GPK
  Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”) yang
  dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.

  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar
     per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata
     uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
     Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
     sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
       - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
       - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          Penilaian;
       - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
          yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
       - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty);
       - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan;
       - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
       - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
          tugas; dan
       - Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
          penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

     Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
     khusus.

  5. Pendekatan dan metode penilaian


                                              23
Page 24
  Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham Perseroan
  adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash
  Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly
  Traded Company Method (GPTC).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
   Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang
   lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
   dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari
   kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas
   dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 99,00%
   saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                       Rp29.601.000.000,-
                 (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
  (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
  (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
  nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
  kewajaran atas harga Saham di pasar.


C.2 Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang
dituangkan dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.


2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
    No    Obyek Penilaian            Kepemilikan                               Lokasi
     1    Tanah         dan   SHGB                    NIB:   Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
          Bangunan            12.10.000036732.0        dan   No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
          Gudang (2 unit)     12.10.000037143.0 dengan       Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                              Luas Total: 1.000 m2 dan
                              Luas Bangunan Total: 748
                              m2
     2    Ruko/Rukan          SHGB No. 5325 dan 5330         Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
                              dengan Luas Total: 61 m2 dan   Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga
                              Luas Bangunan: 178 m2          Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
                                                             Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                                             Khusus Ibukota Jakarta.
     3    Kendaraan     dan                                  Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
          Alat Berat                                         Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                             DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     4    Mesin-Mesin                                        Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
          Packaging                                          Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                             DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     5    Inventaris    dan                                  Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
          Peralatan Kantor                                   Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                             DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur



                                                 24
Page 25
     6   Persediaan                                 Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
         Packaging                                  Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
         Equipment                                  DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah memberikan pendapat tentang
   nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang
   Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
        kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
      - Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
        dengan obyek penilaian adalah benar.
      - Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
        diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
      - Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
        benar merupakan obyek penilaian.
      - Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan
        disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
      - Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
        sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
      - Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
        Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
        sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk
        melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-
        Mesin Packaging tersebut.
      - Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan
        yang dimiliki oleh Penilai.

     Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
     - Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
       September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025,
       maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat
       inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal
       penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap
       merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
     - Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi,
       dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
       sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi
       terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu
       pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto.
       Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima dari
       Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh



                                          25
Page 26
         Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan,
         maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
         sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga,
         yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu,
         inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan
         mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang diberikan oleh
         pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei langsung (sampling)
         terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT. Master Print
         Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari
         Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh
         Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka
         penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
         Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
         obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan
         dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan
         Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan
         kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi
         secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang
         dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan
         Packaging Equipment tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian
         ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
         memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
         akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
         signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka,
         Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
         keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
         pihak yaitu Perseroan dan Penilai.

  B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
     - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
       12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
       tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB
       No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh
       dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh
       Tanahku serta situs web ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada
       Perseroan.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door
       pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
       terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada
       setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3
       bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah
       ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian


                                             26
Page 27
     Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
     ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
     Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin
     packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta
     mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
     28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang
     Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini
     pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:

                                                                                         Pendekatan   Pendekatan
       No     Jenis Properti                           Alamat
                                                                                           Pasar        Biaya

            Tanah dan          Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
        1   Bangunan Gudang    Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,          V            V
            (2 unit)           Provinsi Jawa Timur.

                               Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
                               C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
        2   Ruko/Rukan                                                                       V            V
                               Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
                               Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                               Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
            Kendaraan dan
        3                      Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
            Alat Berat
                               Provinsi Jawa Timur.

                               Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
            Mesin-mesin
        4                      Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
            packaging
                               Provinsi Jawa Timur.

                               Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
            Inventaris dan
        5                      Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
            Peralatan Kantor
                               Provinsi Jawa Timur.

            Persediaan         Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
        6   Equipment          Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
            Packaging          Provinsi Jawa Timur.



  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-
     faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-
     syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut
     di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                    Rp. 26.758.966.500,-
        (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
                       Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)


     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
     Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
     penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
     nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
     kewajaran atas harga aset di Pasar.

                         VI. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai



                                                           27
Page 28
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi PTMR
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi PTMR oleh Perseroan
   yang dituangkan dalam laporan No 00005/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari
   2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek pendapat kewajaran adalah transaksi pengambilalihan 77,19% kepemilikan saham
     dalam PTMR oleh Perseroan.

  3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas nilai saham PTMR adalah memenuhi
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
     Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha untuk
     memberikan opini atas Nilai Pasar Saham Perseroan.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
     pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
     diantaranya:

      a. Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
      b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         Pendapat Kewajaran.
      c. Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
         informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
         tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
      d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
         serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).
      e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan.
      f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
         rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
      g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
         dihasilkan.
      h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
         pemberi tugas.

  5. Pendekatan dan metode penilaian


                                             28
Page 29
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham PTMR oleh
Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

a. Analisis Transaksi
   i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
       PT Mitra Pack Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual;
       Deep Sources Pte Ltd sebagai pihak pembeli.

   ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
       Berdasarkan hasil penelaahan terhadap aspek kepemilikan dan kepengurusan, tidak
       terdapat hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung antara pihak
       penjual dan pihak pembeli. Selain itu, tidak terdapat lebih dari satu anggota Direksi
       dan/atau Dewan Komisaris yang memiliki kesamaan struktur kepengurusan pada pihak-
       pihak terkait.

      Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan tidak memenuhi
      kriteria sebagai Transaksi Afiliasi karena tidak melibatkan pihak terafiliasi.
      Selanjutnya, Rencana Transaksi ini juga tidak mengandung benturan kepentingan, karena
      tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
      ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama,
      maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

   iii) Materialitas Nilai Transaksi




        Uraian              Ekuitas PTMP 30       Nilai Rencana          Persentase (%)
                            Sept 2025 (Rp)        Transaksi (Rp)
        Rencana
                               190.115.931.743       142.784.000.000               75,10%
        Transaksi

      Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total
      ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,-. Berdasarkan Perjanjian Jual
      Beli saham, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
      Rp142.784.000.000,-. Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap
      ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 75,10%.

      Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
      sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
      ekuitas Perusahaan Terbuka. Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
      Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal
      nilai transaksi lebih dari 50%.

                                         29
Page 30
   Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan wajib
   terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No.
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
   Utama.

iv) Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
    Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Rencana
    Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR terdapat perjanjian dan persyaratan dan
    addendum disepakati. Beberapa ketentuan penting dalam Perjanjian tersebut,
    diantaranya sebagai berikut:

    Para Pihak
      Pihak Penjual : PTMP dan AK
      Pihak Pembeli : DS

    Objek Transaksi
      Sebanyak 1.457.280.000 lembar saham yang dimiliki oleh PTMP dan 14.270.000
      lembar saham yang dimiliki oleh AK.

    Nilai Transaksi
      Jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan kepada pihak penjual untuk
      seluruh saham yang dijual sebesar Rp142.784.000.000,-.

    Prasyarat Pendahuluan
      Setiap persetujuan internal PTMP dan AK, serta pemenuhan kewajiban
      berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sehubungan
      dengan pelaksanaan Transaksi.

    Prosedur Penutupan
      Melalui transaksi jual beli di BEI pada Pasar Negosiasi melalui Jakarta
      Automated Trading System.

    Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
      Hukum Republik Indonesia dan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia

v) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
   Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat struktur
   keuangan PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
   pengembangan usaha PTMP.

   Risiko dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, antara lain:
    Rencana Divestasi akan memberikan dampak finansial terhadap PTMP, terkait
      perubahan pada keseluruhan laporan keuangan. Penjelasan kuantitatif atas
      dampak finansial dimaksud akan tercermin pada laporan keuangan PTMP
      setelah penyelesaian Transaksi dan penyusunan laporan keuangan
      konsolidasian dan/atau proforma sesuai dengan standar akuntansi keuangan


                                    30
Page 31
        yang berlaku di Indonesia. Rincian informasi lebih lanjut akan disampaikan
        setelah proses penelaahan atas transaksi selesai.
       PTMP wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal termasuk
        namun tidak terbatas pada kewajiban penyampaian fakta material dan
        pemenuhan ketentuan transaksi material (dalam hal Transaksi merupakan
        transaksi material). Setelah dilakukannya Transaksi, PTMP akan kehilangan
        kepemilikan saham dalam PTMR.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
   i) Analisis Kualitatif
       Alasan Dilakukannya Transaksi
         Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk memperkuat struktur
         keuangan PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
         pengembangan usaha PTMP yang akan didasarkan evaluasi internal PTMP.
       Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
         Keuntungan atas adanya transaksi adalah memberikan manfaat untuk PTMP
         dengan peningkatan struktur modal dari dana yang diterima. Selain itu, divestasi
         ini juga memungkinkan PTMP dalam meningkatkan fokus pada kegiatan usaha
         strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien dan
         optimal.
         Kerugian atas adanya transaksi adalah menimbulkan beberapa konsekuensi
         diantaranya perubahan signifikan pada kontribusi pendapatan, laba maupun
         potensi sinergi bisnis yang sebelumnya diperoleh dari PTMR.

  ii) Analisis Kuantitatif
      PTMP memiliki beberapa rencana transaksi untuk melakukan:
       Pelepasan Investasi pada PTMR
        Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam PTMR tanggal 11 November
        2025 antara PTMP dan AK dan DS dimana PTMP berencana untuk menjual
        1.457.280.000 saham PTMR kepada DS dengan harga jual sebesar
        Rp142.784.000.000,-.
       Akuisisi Terhadap Aset dan Liabilitas PTMR
        Berdasarkan Perjanjian Aset dan Liabilitas dari pengalihan PTMR
        Rp102.184.994.617,
       Akuisisi Terhadap Saham GPK Beli Saham
        Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam GPK tanggal ...... antara PTMP
        dan PTMR dimana PTMP berencana melakukan akuisisi saham GPK milik
        PTMR sebanyak 247.500 saham dengan nilai pembelian sebesar
        Rp29.601.000.000,-
       Akuisisi Terhadap Aset dan Liabilitas PTMR
        Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset Tetap dengan AK pada tanggal ---- dimana
        Perusahaan berencana melakukan pembelian Tanah dan Bangunan milik AK
        sejumlah Rp37.430.100.000,-.


      Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan
      proforma adalah sebagai berikut:

       Kas dan setara kas

                                       31
Page 32
                                                                            (Rp)

            Penerimaan dana yang           diperoleh   dari   penjualan   saham     PTMR
                 142.784.000.000

           Dikurangi:
           Pembelian persediaan PTMR
                 (13.170.460.800)
           Pembelian aset tetap PTMR
                 (21.164.561.013)
           Pengalihan aset dan liabilitas PTMR
                 (68.996.632.142)
           Pembelian aset tanah dan bangunan milik AK
                 (39.301.605.000)
           Jumlah penyesuaian akun kas dan setara kas
           150.741.045
         Aset dan Liabilitas PTMR
           PTMP memiliki aset dan liabilitas dari pengalihan PTMR sebesar
     Rp102.184.994.617,-.
         Investasi GPK
           PTMP melakukan akuisisi saham GPK dengan biaya perolehan sebesar
           Rp29.601.000.000,-.
         Saldo laba
           Penyesuaian saldo laba yang muncul dari transaksi atas pelepasan investasi
           PTMR dan pembelian aset tanah dan bangunan dari AK sebesar
           Rp105.668.027.959,-.

c.      Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi PTMR
     i)   Hasil Penilaian
          Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
          03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang
          Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang
          & Rekan, Nilai Pasar 77,19% Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30
          September 2025 adalah sebesar Rp133.902.000.000,-.
      ii) Nilai Transaksi
          Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Nilai Rencana
          Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.
     iii) Kewajaran Nilai Transaksi
          Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
          tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
          Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
          melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.




                                          32
Page 33
         Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi
         tersaji pada tabel berikut.
                                   Uji Batas Atas dan Batas Bawah




         Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
         berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih
         harga dalam Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah lebih tinggi
         sebesar 6,63% dibandingkan dengan Nilai Pasar.

                                         Selisih Nilai Transaksi




  d.   Analisis atas faktor lain yang relevan
       Terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi Divestasi
       77,19% saham PTMR. Faktor lain yang relevan adalah PTMP berencana akan
       melakukan transaksi 99,00% saham PT Global Putra Kusuma dan pembelian aset
       milik PTMR dan AK.


6. Kejadian setelah tanggal penilaian
   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui
   maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan
   penilaian.

7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
  Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
  Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
  Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK
  04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan
  Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai
  Indonesia (MAPPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.

  Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta
  analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa
  secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut
  terpenuhi.

  Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Akuisisi PTMR yang meliputi
  analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR,


                                            33
Page 34
     analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
     berpendapat bahwa Transaksi pengambilalihan 77,19% kepemilikan saham dalam PTMR
     oleh Perseroan adalah Wajar.


B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan
   Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No 00006/2.0113-
   03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian
     aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP.

  3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian
     aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
     Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha untuk memberikan opini atas Nilai
     Pasar Saham Perseroan.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
     pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
     diantaranya:
      a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
      b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         Pendapat Kewajaran.
      c. Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
         informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
         tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
      d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
         serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).
      e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan.
      f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
         rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
      g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
         dihasilkan.
      h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
         pemberi tugas.


                                                   34
Page 35
5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK oleh
   Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

   a. Analisis Transaksi
     i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
         PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
         PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.

     ii)   Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
           Berdasarkan hasil penelaahan terhadap aspek kepemilikan dan kepengurusan,
           pada tanggal 30 September 2025 PTMP merupakan pemegang saham mayoritas
           PTMR dengan kepemilikan sebesar 76,42% saham. Selanjutnya, PTMR memiliki
           satu anak perusahaan, yaitu GPK, dengan kepemilikan sebesar 99,00% saham,
           sementara sisanya dimiliki oleh PT Kencana Usaha Sentosa. PTMP tergabung
           dalam kelompok usaha PT Kencana Usaha Sentosa dengan Ardi Kusuma sebagai
           pengendali terakhir. Dari sisi kepengurusan, terdapat kesamaan anggota Direksi
           dan Dewan Komisaris antara PTMP dan PTMR, di antaranya Jessica Kusuma, Ardi
           Kusuma, Cindy Kusuma, Edward Kusuma, Tungga Wijaya, dan Ilham Djaja, yang
           masing-masing menduduki jabatan pada kedua Perseroan tersebut.

           Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
           Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dengan mempertimbangkan adanya
           hubungan kepemilikan dan kesamaan pengurus sebagaimana diuraikan di atas,
           Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi karena
           dilakukan dengan pihak terafiliasi.

           Selanjutnya, Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
           pembelian aset milik PTMP dan Ardi Kusuma, yang dilakukan setelah divestasi
           saham PTMR oleh PTMP dan Ardi Kusuma, tidak mengandung benturan
           kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena tidak
           terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
           ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
           Utama, maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

     iii) Materialitas Nilai Transaksi
          Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan
          gambaran sebagai berikut:

           Materialitas Nilai Rencana Transaksi




                                          35
Page 36
        Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total
        ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,- (Seratus Sembilan Puluh Miliar
        Seratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat
        Puluh Tiga Rupiah). Berdasarkan Perjanjian -- tanggal --, diketahui bahwa total nilai
        Rencana Transaksi adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga
        Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
        Rupiah). Dengan demikian, persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap
        ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 49,33%.

        Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
        sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
        ekuitas Perusahaan Terbuka.

        Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
        Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha Utama.

   iv) Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
       Pada Rencana Transaksi terdapat Perjanjian xxx yang ditandatangani pada tanggal
       xxx. Beberapa ketentuan penting dalam Perjanjian tersebut, diantaranya sebagai
       berikut:
        Pihak
        Pengikatan Jual Beli
        Prasyarat
        Hukum yang Berlaku an Penyelesaian Sengket

   v)   Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
        Manfaat dari Rencana Transaksi diantaranya adalah sebagai berikut.
         Mengoptimalkan struktur grup usaha dengan tetap menjaga pengendalian atas
          kegiatan usaha dan aset strategis;
         Berpotensi memperkuat struktur keuangan Perseroan secara konsolidasian;
         Menjaga keberlangsungan usaha dengan mempertahankan pangsa pasar,
          pelanggan, pemasok, dari kegiatan usaha yang telah berjalan;
         Mendukung kebutuhan operasional serta rencana pengembangan usaha
          Perseroan secara berkelanjutan.

        Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang
        berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
        berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha
        terkait. Selain itu, Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan
        pada laporan keuangan konsolidasian.

a. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
   i) Analisis Kualitatif Alasan Dilakukannya Transaksi
        Alasan dilakukannya Transaksi
           Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK
           serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai

                                          36
Page 37
        bagian dari strategi penataan portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya
        divestasi PTMR. Melalui transaksi ini, PTMP bertujuan untuk memastikan
        keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga stabilitas operasional. Akuisisi aset
        dan kepemilikan mayoritas saham GPK dilakukan untuk mempertahankan
        pangsa pasar, hubungan dengan pelanggan dan pemasok. Secara keseluruhan,
        Rencana Transaksi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional
        dan memperkuat daya saing PTMP dalam industri serta mempertahankan
        posisinya di pasar.
       Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
        Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain
        adalah terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan
        pangsa pasar, pelanggan, serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali
        langsung atas aset strategis dan kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan
        daya saing.
        Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti
        potensi berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang
        diperoleh serta berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada
        kegiatan usaha.

ii)   Analisis Kuantitatif
      PTMP memiliki beberapa rencana transaksi untuk melakukan:
       Pelepasan Investasi pada PTMR
        Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam PTMR tanggal 11 November
        2025 antara PTMP dan AK dan DS dimana PTMP berencana untuk menjual
        1.457.280.000 saham PTMR kepada DS dengan harga jual sebesar
        Rp142.784.000.000,-.
       Akuisisi Terhadap Aset dan Liabilitas PTMR
        Berdasarkan Perjanjian Aset dan Liabilitas dari pengalihan PTMR
       Rp102.184.994.617,-
       Akuisisi Terhadap Saham GPK Beli Saham
        Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam GPK tanggal xxx antara PTMP
        dan PTMR dimana PTMP berencana melakukan akuisisi saham GPK milik
        PTMR sebanyak 247.500 saham dengan nilai pembelian sebesar
        Rp29.601.000.000,-
       Pembelian Aset Ardi Kusuma
        Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset Tetap dengan AK pada tanggal xxx
        dimana Perusahaan berencana melakukan pembelian Tanah dan Bangunan
        milik AK sejumlah Rp37.430.100.000,-.

      Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan
      proforma adalah sebagai berikut:



       Kas dan setara kas

                                                                         (Rp)

        Penerimaan dana yang diperoleh dari penjualan saham PTMR
             142.784.000.000

                                       37
Page 38
          Dikurangi:
          Pembelian persediaan PTMR
                (13.170.460.800)
          Pembelian aset tetap PTMR
                (21.164.561.013)
          Pengalihan aset dan liabilitas PTMR
                (68.996.632.142)
          Pembelian aset tanah dan bangunan milik AK
                (39.301.605.000)
          Jumlah penyesuaian akun kas dan setara kas
          150.741.045

         Aset dan Liabilitas PTMR
          PTMP memiliki aset dan liabilitas dari pengalihan PTMR sebesar
          Rp102.184.994.617,-.
        Investasi GPK
          PTMP melakukan akuisisi saham GPK dengan biaya perolehan sebesar
          Rp29.601.000.000,-.
        Saldo laba
          Penyesuaian saldo laba yang muncul dari transaksi atas pelepasan investasi
          PTMR dan pembelian aset tanah dan bangunan dari AK sebesar
          Rp105.668.027.959,-.

b. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
    i) Hasil Penilaian
       Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September
       2025, No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh
       Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
       Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar
       Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah).

       Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September
       2025, No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh
       Penilai Publik Dr. Handy Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa
       Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah sebesar
       Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta
       Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

       Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30
       September 2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari
       2026, oleh Penilai Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor
       Jasa Penilai Publik Ihot Dollar dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma
       adalah sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga
       Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).

    ii) Nilai Transaksi


                                        38
Page 39
         Berdasarkan Perjanjian Berdasarkan Perjanjian -- tanggal --, Nilai Rencana
         Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR
         dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh
         Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
         Rupiah).

      iii) Kewajaran Nilai Transaksi
           Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
           tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
           Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
           melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

         Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas
         Rencana Transaksi:

                                 Uji Batas Atas dan Batas Bawah




         Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
         berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai
         transaksi dan Nilai Pasar adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada
         tabel berikut:

                                       Selisih Nilai Transaksi




 c. Analisis atas faktor lain yang relevan
    Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
    atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
    yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi
    99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP
    adalah Wajar.

6. Kejadian setelah tanggal penilaian
   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui
   maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan
   penilaian.

7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
  Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
  Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan

                                           39
Page 40
      Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK
      04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan
      Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai
      Indonesia (MAPPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.

      Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta
      analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa
      secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut
      terpenuhi.

Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Pembelian Aset Tetap PTMR dan
Ardi Kusuma dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR yang meliputi analisis
transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa
Transaksi pengambilalihan 99,00% kepemilikan saham dalam GPK oleh Perseroan adalah
Wajar.

         VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                          PERUSAHAAN (PROFORMA)



                           VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen

   RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai
   Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan
   diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada
   Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9
   Februari 2026

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
   elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
   RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
   oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan
   formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan (www.mitrapack.co.id) dan
   sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen
   kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima
   oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB
   Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
   yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl.
   Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat
   memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
   KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
   mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan
   RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan
   RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2 Maret 2026.




                                                40
Page 41
  Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
  menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

  Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
  Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI,
  situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
  Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada
  situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026

  Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
  dengan agenda persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
  sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang
  namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

  Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April
  2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
  Terbuka (“POJK No. 15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
  pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
  yang nilainya material harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam
  suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2
  (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
  oleh pemegang saham independen. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Pembelian Aktiva
  dan Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari
  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
  oleh pemegang saham independen.

  Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
  RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
  dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
  independen.

  RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari
  dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.


       IX. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                                 TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:

 No                               Aktivitas                             Tanggal
 1.      Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen ke      15 Januari 2026
         OJK
  2.     Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen                       23 Januari 2926
  3.     Pengumuman Keterbukaan Informasi                             23 Januari 2026
  4      Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen                      9 Februari 2026
  5.     RUPSLB                                                        3 Maret 2026
  6.     Rencana Transaksi dilakukan                                   3 Maret 2026
  7.     Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS                5 Maret 2026
         Independen


             X. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


                                             41
Page 42
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak
benar atau menyesatkan.


                                     XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi
Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:



                                   Corporate Secretary
                        Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok C12-15
                                 Telepon: 021 – 624-0170
                               Website: www.mitrapack.co.id
                               Email: corsec@mitrapack.co.id




                                     Ardi Kusuma
                                     Direktur Utama




                                            42

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published24 Jan 2026
Pages42
Characters116,523
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×62
linked org MITRA PACK TBK p.1 ×27
linked person Jessica Kusuma p.5 ×7
linked person Ilham Djaja p.5 ×3
linked person Cindy Kusuma p.5 ×10
linked person Edward Kusuma p.5 ×7
linked org PT Global Putra Kusuma p.12 ×19
linked org Kencana Usaha p.13 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×21
possible org Kanaka Puradiredja p.5 ×16
possible person Susetyo p.5 ×8
possible org PT Kencana p.13 ×5
unresolved org MASTERPRINT TBK p.1 ×2
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. · Pembeli p.2 ×10
unresolved person H. Warman · Notaris p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×11
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.4 ×2
unresolved org Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd. p.6
unresolved org Bright Point Trading Pte. Ltd. p.6
unresolved org Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd. p.6
unresolved org Deep Source Holdings Limited p.6 ×2
unresolved org Theme International Holdings Limited p.6
unresolved org Komisaris Deep Source Pte. Ltd. p.6
unresolved person Drajat Darmadji p.7 ×2
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.8 ×4
unresolved org KJPP Syarif p.9 ×3
unresolved org Endang dan Rekan p.9 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan E. Pihak p.10
unresolved person Akta Notaris Novianti p.12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved person Akta Christina Dwi Utami p.13 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.16
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.16 ×2
unresolved org Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd. p.16
unresolved org Pte. Ltd. p.16
unresolved person Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset · Penjual p.17 ×58
unresolved org KJPP Ihot p.19
unresolved person DR. Sitanala p.21 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.27 ×2
unresolved org Deep Sources Pte Ltd p.29
unresolved — PTMP dan AK · Pihak Penjual p.30
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.32 ×2
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa. PTMP p.35
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.35
unresolved person Penilai Publik Dr. Handy Octavianus p.38 ×2
unresolved person MMPP. p.38
unresolved person Penilai Publik Ihot Parasian Gultom p.38
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.40
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.41

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 9849 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result