Back to announcement
20260123_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32022063_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN
2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN PENJUALAN
DAN PENGALIHAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTER PRINT
TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD., PEMBELIAN ASET TETAP MILIK PAK ARDI KUSUMA
DAN PEMBELIAN AKTIVA SERTA KEWAJIBAN PT MASTER PRINT TBK (“RENCANA
TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT MITRA PACK TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri pengemasan termasuk suku cadang
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
MASTERPRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan di PT Master Print Tbk (“PTMR”)
kepada Deep Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
141.356.160.000 (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus
enam puluh ribu rupiah) atau 1.457.280.000 lembar saham yang mewakili sebesar 76,42%
(tujuh puluh enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
PTMR (“Transaksi Akuisisi PTMR”);
2. Pembelian Aset Tetap milik Ardi Kusuma senilai Rp 37.430.100.000 (tiga puluh tujuh miliar
empat ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar
seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus
tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).
Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.
Pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Conditional Shares Purchase and
Agreement) tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma
selaku penjual dan DS selaku pembeli, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Jual
Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tanggal 22 Januari 2026 (“Perjanjian Jual Beli
Saham”).
Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir
2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian Pembelian
Aset Tetap”).
Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana dimaksud
dalam butir 3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian
Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Akuisisi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi Pembelian
Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana seluruhnya tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi PTMR, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan
Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman
Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali
Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan
Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada
OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018
2
Page 3
tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang
tercantum dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI AKUISISI PTMR, TRANSAKSI
PEMBELIAN ASET TETAP, DAN TRANSAKSI PEMBELIAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN
Alasan dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR, Transaksi Pembelian Aset Tetap, dan
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
1. Transaksi Akuisisi PTMR
Transaksi Akuisisi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara
optimal serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan berdasarkan
pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini dapat memberikan
manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan likuiditas, efisiensi
pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian,
pelaksanaan Transaksi Akuisisi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap
peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan efektivitas
kegiatan operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh
Perseroan memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat ini
dan di masa yang akan datang. Transaksi ini dilakukan sesuai prosedur Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana transaksi dilakukan dengan
memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen.
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dilakukan sebagai salah satu Langkah
strategis Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan serta dalam kaitannya dengan
Transaksi Akuisisi PTMR. Pelaksanaan Transaksi ini bertujuan untuk menyatukan
pengelolaan bisnis, aset dan kewajiban yang sebelumnya berada dimiliki oleh PTMR agar
dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan, sehingga struktur operasional dan keuangan
Perseroan menjadi lebih optimal dan terintegrasi.
Rencana Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s
length transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen serta
prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan liabilitas. Perseroan meyakini bahwa
pelaksanaan Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara
lain berupa peningkatan efisiensi operasional, penyederhanaan struktur organisasi, serta
penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.
Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan seluruh rangkaian transaksi dalam Rencana Transaksi ini
tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
3
Page 4
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG
MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
1. Transaksi Akuisisi PTMR
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah sebanyak 1.457.280.000 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh ribu) lembar saham atau sebesar 76,42% (tujuh puluh
enam koma empat dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam PTMR.
Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
1) Riwayat Singkat PTMR
PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di
hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2026 (“Akta Pendirian
PTMR”).
Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai
peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8
Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)
2) Alamat PTMR
Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran
Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha PTMR
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, PTMR bergerak dalam bidang
perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar
produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya
yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan besar suku cadang
elektronik dan besar bahan dan barang kimia.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print
Tbk No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal
8 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTMR adalah
sebagai berikut:
4
Page 5
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 143.775.377.160 159.592.481.737
Total Liabilitas 55.598.228.470 60.397.809.377
Total Ekuitas 88.177.148.690 99.194.672.360
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
5
Page 6
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 97.308.765.210 93.819.505.302
Laba Bruto 25.594.536.047 28.456.755.037
Laba (Rugi) Bersih (10.503.915.995) 6.766.259.815
Periode Berjalan
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Deep Source Pte. Ltd.
Penjual : Perseroan
Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:
1) Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat
didirikan, Deep Source Pte. Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian
pada tanggal 4 Juni 2025, berganti nama menjadi Deep Source Pte. Ltd.
2) Kegiatan Usaha Perusahaan
Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa
bijih besi, bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.
3) Alamat Perusahaan
Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di
3 Anson Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (USD) (%)
Modal Dasar 80.000.000 80.000.000
Pemegang saham:
- Deep Source Holdings 80.000.000 80.000.000 100,00%
Limited*
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 80.000.000 80.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 0 0
*) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International
Holdings Limited (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan
informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
6
Page 7
Tidak ada
Direksi
Direktur : Jiang Jiang
Direktur : Wu Lei
Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:
1) Riwayat Singkat Perseroan
PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
November 2000.
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang saham,
serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan o.. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022.
2) Alamat Perseroan
Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan,
Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan mesin kantor dan industri,
suku cadang dan perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa opsi mesin dan peralatan industri.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk
No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 379.072.000 9.476.800.000
Pemegang saham:
- PT Kencana 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
Usaha Sentosa
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
7
Page 8
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam
Portepel
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi
ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih (41.904.588.054) 8.311.158.115
Periode Berjalan
8
Page 9
C. Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan 76,42% (tujuh puluh enam koma empat dua persen) saham
PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp 141.356.160.000 (seratus
empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)
sesuai dengan laporan penilaian saham PTMR No. 00002/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.
Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham
1) Pihak
Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)
2) Perjanjian Jual Beli Saham
Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11
November 2025 dan kemudian diubah pada tanggal 22 Januari 2026
3) Prasyarat
Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan
di bawah ini, antara lain (“Prasyarat”):
Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu
diperoleh atau dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta
pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Akuisisi
PTMR. Prasyarat ini termasuk di antaranya persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Akuisisi
PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Master
Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah harta kekayaan berwujud (“Aset Tetap”) milik Sdr. Ardi Kusuma
senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus
Ribu Rupiah).
B. Pihak yang melakukan transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : Sdr. Ardi Kusuma
9
Page 10
C. Hubungan Afiliasi
Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma di mana Sdr. Ardi
Kusuma merupakan Direktur Utama sekaligus pengendali dari Perseroan.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh
Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap
1) Pihak
Pembeli : Perseroan
Penjual : Sdr. Ardi Kusuma
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
Perseroan dan persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma,
termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan atas Transaksi Pembelian Aset Tetap.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
E. Pihak – pihak yang melakukan
Berikut informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Pembelian Aset Tetap:
A) Informasi Pembeli
1) Riwayat Singkat Perseroan
PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
November 2000.
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang
saham, serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta
Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444
tertanggal 12 September 2022.
2) Kegiatan Usaha Perseroan
10
Page 11
Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
3) Alamat Perusahaan
Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack
Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 379.072.000 9.476.800.000
Pemegang saham:
- PT Kencana 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
Usaha Sentosa
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam
Portepel
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi
ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6) Informasi Keuangan Perseroan
11
Page 12
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25
Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih (41.904.588.054) 8.311.158.115
Periode Berjalan
B) Informasi Penjual
Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 2026, merupakan
warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW
004, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur Utama di Perseroan juga
Direktur Utama di PTMR.
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua
miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus
enam puluh tujuh rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra
Kusuma (GPK).
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H.,
M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta
Pendirian”).
12
Page 13
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir berdasarkan Akta Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. No. 207 tanggal
25 November 2024, tentang susunan Pemegang Saham. Atas perubahan ini telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun 2024 tanggal 26 November
2024 (“Akta 207/2024”).
2) Alamat Perusahaan
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan
dan perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun
2024 tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha
2.500 250.000.000 1,00%
Sentosa
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 250.000 25.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
13
Page 14
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 18.606.059.057 15.891.435.742
Laba Bruto 5.952.206.305 6.769.103.061
Laba (Rugi) Bersih Periode
Berjalan (8.108.088.232) 3.632.753.696
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
C. Hubungan Afiliasi
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus
dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
tertanggal 23 Januari 2026.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
1) Pihak
14
Page 15
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
Perseroan dan PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMR atas
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri [***]
E. Pihak – pihak yang melakukan
Berikut informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban:
A) Informasi Pembeli
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III
angka 1 huruf B Keterbukaan Informasi ini.
B) Informasi Penjual
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III
angka 1 huruf B Keterbukaan Informasi ini.
4. Kesimpulan Rencana Transaksi
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Transaksi Akuisisi PTMR merupakan transaksi
material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji
dalam tabel analisis berikut:
Nilai Transaksi Batasan
Keterangan PTMP (Rp) PTMR (Rp) Persentase Hasil Analisa
(Rp) Nilai
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 190.115.931.743 88.177.148.690 142.784.000.000 75,10% 20%
memerlukan RUPS
Total Aset 290.158.790.171 143.775.377.160 - 49,55% 50% Termasuk transaksi material
Termasuk transaksi material yang
Pendapatan 147.594.701.531 97.308.765.210 - 65,93% 50%
memerlukan RUPS
Laba Bersih (41.904.588.054) (10.503.915.995) - 25,07% 50% Termasuk transaksi material
Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.
[Catatan: Batasan nilai ekuitas seharusnya >50%; batasan nilai lainnya dapat diberi
keterangan < / > 50%]
Selanjutnya, rencana Transaksi Akuisisi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi
afiliasi sebab Deep Source Pte. Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan.
15
Page 16
Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan
akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global
Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan
berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari
tabel berikut:
Disajikan dalam Rupiah Penuh
Nilai Transaksi Pembelian Batasan
Keterangan PTMP Persentase Hasil Analisa
Aktiva dan Kewajiban PTMR Nilai
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 190.115.931.743 102.184.994.617 53,75% 20%
memerlukan RUPS
Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020
Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aktiva
dan Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk
merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS
Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait
rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI
A. Struktur Sebelum Transaksi
1. Transaksi Akuisisi PTMR
a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
Deep Source
Holdings Limited
100%
Deep Source
16 Pte. Ltd.
Page 17
b) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
c) Struktur Kepemilikan PTMR
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma
Ardi Kusuma
Aset tetap
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
17
Page 18
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Jessica Cindy Kusuma Edward Publik
Usaha Sentosa Kusuma Kusuma
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan PTMR
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
99,00%
GPK Aktiva dan
Kewajiban
c) Struktur Kepemilikan GPK
PT Kencana PTMR
Usaha Sentosa
99,00% 1,00%
GPK
B. Struktur Setelah Transaksi
1. Transaksi Akuisisi PTMR
Deep Source Publik
Pte Ltd
77,19% 22,81%
PTMR
18
Page 19
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Perseroan
Aset tetap
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Perseroan
99,00%
GPK
Aktiva dan
Kewajiban
V. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT
Global Putra Kusuma di PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP Ihot,
Dollar dan Raymond sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi
Kusuma. Kedua penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam laporan
No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026:
19
Page 20
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma, Perseroan dan
PTMR.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42% saham Perseroan
dan 0,77% saham Ardi Kusuma.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham PTMR adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025 dari 77,19% saham PTMR, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
Transaksi Akuisisi PTMR.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
tugas; dan
- Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham Perseroan
adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash
Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly
Traded Company Method (GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang
lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari
kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas
dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 77,19%
saham PTMR pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp142.784.000.000,-
20
Page 21
(Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh EmpRupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
(Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga Saham di pasar.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud (Tangible Asset)
milik Sdr. Ardi Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-
00/PI/10/0092/1/I/2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
Obyek
No. Kepemilikan Lokasi
Penilaian
1 Rumah Kantor SHGB No. 3410 a.n. Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT.
Ardi Kusuma 024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda,
Kota Tangerang, Banten.
2 Rumah Kantor SHGB No. 3656 a.n. Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT.
Ardi Kusuma 024 RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda,
Kota Tangerang, Banten.
3 Gedung Kantor SHM No. 761 dan SHM Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel.
No. 762 a.n. Ardi Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang,
Kusuma Banten.
4 Gedung SHM No. 1861 dan Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
HGB No. 340 a.n. Ardi Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang,
Kusuma Banten
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan
pendapat tentang nilai pasar wajar atas aset yang dimaksud, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi
Pembelian Aset Tetap.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
diasumsikan wajar, akurat dan benar.
- Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara
hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai.
- Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
21
Page 22
- Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain.
- Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari Pihak
Pemberi Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan
harus dilakukan penilaian ulang.
- Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai secara
manual di lapangan.
- Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
Rumah Kantor, Gedung Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta mengacu pada
maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab
X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian,
Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian
kami uraikan sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan Pendekatan
No Jenis Properti Alamat Pasar Biaya Pendapatan
Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
1 Rumah Kantor RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota V
Tangerang, Banten.
Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
2 Rumah Kantor RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota V
Tangerang, Banten.
Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang
3 Gedung Kantor V V
Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
4 Gedung V V
Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten
Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau
pembobotan terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua
pendekatan penilaian tersebut.
6. Kesimpulan Nilai
Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset,
mengumpulkan data intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa,
membandingkan serta melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang
turut mempengaruhi nilai, dan dengan menggunakan metode penilaian yang
disebutkan di atas mengikuti prosedur appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas
dari pernyataan dan catatan dalam laporan penilaian ini, maka Penilai berpendapat
bahwa Nilai Pasar Aset yang dimaksud pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar :
Rp. 37.430.100.000,-
(Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)
22
Page 23
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
Approach), Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
(“DCF”), Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga aset di Pasar.
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
C.1 Penilaian Saham GPK
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”) yang
dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar
per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
tugas; dan
- Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
23
Page 24
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham Perseroan
adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash
Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly
Traded Company Method (GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang
lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari
kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas
dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 99,00%
saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp29.601.000.000,-
(Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
(Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga Saham di pasar.
C.2 Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang
dituangkan dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Tanah dan SHGB NIB: Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
Bangunan 12.10.000036732.0 dan No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
Gudang (2 unit) 12.10.000037143.0 dengan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Luas Total: 1.000 m2 dan
Luas Bangunan Total: 748
m2
2 Ruko/Rukan SHGB No. 5325 dan 5330 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
dengan Luas Total: 61 m2 dan Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga
Luas Bangunan: 178 m2 Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
3 Kendaraan dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Alat Berat Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
4 Mesin-Mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Packaging Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
5 Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Peralatan Kantor Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
24
Page 25
6 Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Packaging Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
Equipment DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah memberikan pendapat tentang
nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
dengan obyek penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
benar merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan
disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk
melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-
Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan
yang dimiliki oleh Penilai.
Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025,
maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat
inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal
penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap
merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi,
dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi
terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu
pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto.
Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima dari
Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh
25
Page 26
Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan,
maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga,
yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu,
inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan
mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang diberikan oleh
pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei langsung (sampling)
terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT. Master Print
Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari
Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh
Penilai. Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka
penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan
dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan
Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan
kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi
secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang
dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan
Packaging Equipment tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian
ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka,
Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
pihak yaitu Perseroan dan Penilai.
B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
- Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB
No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh
dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh
Tanahku serta situs web ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada
Perseroan.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door
pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada
setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3
bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah
ditutup.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
26
Page 27
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin
packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta
mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang
Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini
pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan
No Jenis Properti Alamat
Pasar Biaya
Tanah dan Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
1 Bangunan Gudang Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, V V
(2 unit) Provinsi Jawa Timur.
Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
2 Ruko/Rukan V V
Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Kendaraan dan
3 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Alat Berat
Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Mesin-mesin
4 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
packaging
Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Inventaris dan
5 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Peralatan Kantor
Provinsi Jawa Timur.
Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
6 Equipment Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Packaging Provinsi Jawa Timur.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-
faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-
syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut
di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Rp. 26.758.966.500,-
(Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga aset di Pasar.
VI. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai
27
Page 28
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi PTMR
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi PTMR oleh Perseroan
yang dituangkan dalam laporan No 00005/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari
2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah transaksi pengambilalihan 77,19% kepemilikan saham
dalam PTMR oleh Perseroan.
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas nilai saham PTMR adalah memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha untuk
memberikan opini atas Nilai Pasar Saham Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
diantaranya:
a. Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran.
c. Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
28
Page 29
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham PTMR oleh
Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
PT Mitra Pack Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual;
Deep Sources Pte Ltd sebagai pihak pembeli.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap aspek kepemilikan dan kepengurusan, tidak
terdapat hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung antara pihak
penjual dan pihak pembeli. Selain itu, tidak terdapat lebih dari satu anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris yang memiliki kesamaan struktur kepengurusan pada pihak-
pihak terkait.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan tidak memenuhi
kriteria sebagai Transaksi Afiliasi karena tidak melibatkan pihak terafiliasi.
Selanjutnya, Rencana Transaksi ini juga tidak mengandung benturan kepentingan, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama,
maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Uraian Ekuitas PTMP 30 Nilai Rencana Persentase (%)
Sept 2025 (Rp) Transaksi (Rp)
Rencana
190.115.931.743 142.784.000.000 75,10%
Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total
ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,-. Berdasarkan Perjanjian Jual
Beli saham, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp142.784.000.000,-. Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap
ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 75,10%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka. Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal
nilai transaksi lebih dari 50%.
29
Page 30
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
iv) Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Rencana
Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR terdapat perjanjian dan persyaratan dan
addendum disepakati. Beberapa ketentuan penting dalam Perjanjian tersebut,
diantaranya sebagai berikut:
Para Pihak
Pihak Penjual : PTMP dan AK
Pihak Pembeli : DS
Objek Transaksi
Sebanyak 1.457.280.000 lembar saham yang dimiliki oleh PTMP dan 14.270.000
lembar saham yang dimiliki oleh AK.
Nilai Transaksi
Jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan kepada pihak penjual untuk
seluruh saham yang dijual sebesar Rp142.784.000.000,-.
Prasyarat Pendahuluan
Setiap persetujuan internal PTMP dan AK, serta pemenuhan kewajiban
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan Transaksi.
Prosedur Penutupan
Melalui transaksi jual beli di BEI pada Pasar Negosiasi melalui Jakarta
Automated Trading System.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Republik Indonesia dan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia
v) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat struktur
keuangan PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
pengembangan usaha PTMP.
Risiko dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, antara lain:
Rencana Divestasi akan memberikan dampak finansial terhadap PTMP, terkait
perubahan pada keseluruhan laporan keuangan. Penjelasan kuantitatif atas
dampak finansial dimaksud akan tercermin pada laporan keuangan PTMP
setelah penyelesaian Transaksi dan penyusunan laporan keuangan
konsolidasian dan/atau proforma sesuai dengan standar akuntansi keuangan
30
Page 31
yang berlaku di Indonesia. Rincian informasi lebih lanjut akan disampaikan
setelah proses penelaahan atas transaksi selesai.
PTMP wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal termasuk
namun tidak terbatas pada kewajiban penyampaian fakta material dan
pemenuhan ketentuan transaksi material (dalam hal Transaksi merupakan
transaksi material). Setelah dilakukannya Transaksi, PTMP akan kehilangan
kepemilikan saham dalam PTMR.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
i) Analisis Kualitatif
Alasan Dilakukannya Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk memperkuat struktur
keuangan PTMP serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana
pengembangan usaha PTMP yang akan didasarkan evaluasi internal PTMP.
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan atas adanya transaksi adalah memberikan manfaat untuk PTMP
dengan peningkatan struktur modal dari dana yang diterima. Selain itu, divestasi
ini juga memungkinkan PTMP dalam meningkatkan fokus pada kegiatan usaha
strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien dan
optimal.
Kerugian atas adanya transaksi adalah menimbulkan beberapa konsekuensi
diantaranya perubahan signifikan pada kontribusi pendapatan, laba maupun
potensi sinergi bisnis yang sebelumnya diperoleh dari PTMR.
ii) Analisis Kuantitatif
PTMP memiliki beberapa rencana transaksi untuk melakukan:
Pelepasan Investasi pada PTMR
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam PTMR tanggal 11 November
2025 antara PTMP dan AK dan DS dimana PTMP berencana untuk menjual
1.457.280.000 saham PTMR kepada DS dengan harga jual sebesar
Rp142.784.000.000,-.
Akuisisi Terhadap Aset dan Liabilitas PTMR
Berdasarkan Perjanjian Aset dan Liabilitas dari pengalihan PTMR
Rp102.184.994.617,
Akuisisi Terhadap Saham GPK Beli Saham
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam GPK tanggal ...... antara PTMP
dan PTMR dimana PTMP berencana melakukan akuisisi saham GPK milik
PTMR sebanyak 247.500 saham dengan nilai pembelian sebesar
Rp29.601.000.000,-
Akuisisi Terhadap Aset dan Liabilitas PTMR
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset Tetap dengan AK pada tanggal ---- dimana
Perusahaan berencana melakukan pembelian Tanah dan Bangunan milik AK
sejumlah Rp37.430.100.000,-.
Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan
proforma adalah sebagai berikut:
Kas dan setara kas
31
Page 32
(Rp)
Penerimaan dana yang diperoleh dari penjualan saham PTMR
142.784.000.000
Dikurangi:
Pembelian persediaan PTMR
(13.170.460.800)
Pembelian aset tetap PTMR
(21.164.561.013)
Pengalihan aset dan liabilitas PTMR
(68.996.632.142)
Pembelian aset tanah dan bangunan milik AK
(39.301.605.000)
Jumlah penyesuaian akun kas dan setara kas
150.741.045
Aset dan Liabilitas PTMR
PTMP memiliki aset dan liabilitas dari pengalihan PTMR sebesar
Rp102.184.994.617,-.
Investasi GPK
PTMP melakukan akuisisi saham GPK dengan biaya perolehan sebesar
Rp29.601.000.000,-.
Saldo laba
Penyesuaian saldo laba yang muncul dari transaksi atas pelepasan investasi
PTMR dan pembelian aset tanah dan bangunan dari AK sebesar
Rp105.668.027.959,-.
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi PTMR
i) Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang
Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang
& Rekan, Nilai Pasar 77,19% Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp133.902.000.000,-.
ii) Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Nilai Rencana
Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.
iii) Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
32
Page 33
Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi
tersaji pada tabel berikut.
Uji Batas Atas dan Batas Bawah
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih
harga dalam Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah lebih tinggi
sebesar 6,63% dibandingkan dengan Nilai Pasar.
Selisih Nilai Transaksi
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
Terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi Divestasi
77,19% saham PTMR. Faktor lain yang relevan adalah PTMP berencana akan
melakukan transaksi 99,00% saham PT Global Putra Kusuma dan pembelian aset
milik PTMR dan AK.
6. Kejadian setelah tanggal penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui
maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan
penilaian.
7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan
Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.
Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta
analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa
secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut
terpenuhi.
Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Akuisisi PTMR yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR,
33
Page 34
analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Transaksi pengambilalihan 77,19% kepemilikan saham dalam PTMR
oleh Perseroan adalah Wajar.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No 00006/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian
aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP.
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian
aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha untuk memberikan opini atas Nilai
Pasar Saham Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
diantaranya:
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran.
c. Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
34
Page 35
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK oleh
Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi PTMR:
PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap aspek kepemilikan dan kepengurusan,
pada tanggal 30 September 2025 PTMP merupakan pemegang saham mayoritas
PTMR dengan kepemilikan sebesar 76,42% saham. Selanjutnya, PTMR memiliki
satu anak perusahaan, yaitu GPK, dengan kepemilikan sebesar 99,00% saham,
sementara sisanya dimiliki oleh PT Kencana Usaha Sentosa. PTMP tergabung
dalam kelompok usaha PT Kencana Usaha Sentosa dengan Ardi Kusuma sebagai
pengendali terakhir. Dari sisi kepengurusan, terdapat kesamaan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris antara PTMP dan PTMR, di antaranya Jessica Kusuma, Ardi
Kusuma, Cindy Kusuma, Edward Kusuma, Tungga Wijaya, dan Ilham Djaja, yang
masing-masing menduduki jabatan pada kedua Perseroan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dengan mempertimbangkan adanya
hubungan kepemilikan dan kesamaan pengurus sebagaimana diuraikan di atas,
Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi karena
dilakukan dengan pihak terafiliasi.
Selanjutnya, Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
pembelian aset milik PTMP dan Ardi Kusuma, yang dilakukan setelah divestasi
saham PTMR oleh PTMP dan Ardi Kusuma, tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
Utama, maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan
gambaran sebagai berikut:
Materialitas Nilai Rencana Transaksi
35
Page 36
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total
ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,- (Seratus Sembilan Puluh Miliar
Seratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat
Puluh Tiga Rupiah). Berdasarkan Perjanjian -- tanggal --, diketahui bahwa total nilai
Rencana Transaksi adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga
Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
Rupiah). Dengan demikian, persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap
ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar 49,33%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
iv) Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Pada Rencana Transaksi terdapat Perjanjian xxx yang ditandatangani pada tanggal
xxx. Beberapa ketentuan penting dalam Perjanjian tersebut, diantaranya sebagai
berikut:
Pihak
Pengikatan Jual Beli
Prasyarat
Hukum yang Berlaku an Penyelesaian Sengket
v) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari Rencana Transaksi diantaranya adalah sebagai berikut.
Mengoptimalkan struktur grup usaha dengan tetap menjaga pengendalian atas
kegiatan usaha dan aset strategis;
Berpotensi memperkuat struktur keuangan Perseroan secara konsolidasian;
Menjaga keberlangsungan usaha dengan mempertahankan pangsa pasar,
pelanggan, pemasok, dari kegiatan usaha yang telah berjalan;
Mendukung kebutuhan operasional serta rencana pengembangan usaha
Perseroan secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang
berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha
terkait. Selain itu, Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan
pada laporan keuangan konsolidasian.
a. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR
i) Analisis Kualitatif Alasan Dilakukannya Transaksi
Alasan dilakukannya Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK
serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai
36
Page 37
bagian dari strategi penataan portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya
divestasi PTMR. Melalui transaksi ini, PTMP bertujuan untuk memastikan
keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga stabilitas operasional. Akuisisi aset
dan kepemilikan mayoritas saham GPK dilakukan untuk mempertahankan
pangsa pasar, hubungan dengan pelanggan dan pemasok. Secara keseluruhan,
Rencana Transaksi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional
dan memperkuat daya saing PTMP dalam industri serta mempertahankan
posisinya di pasar.
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain
adalah terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan
pangsa pasar, pelanggan, serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali
langsung atas aset strategis dan kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan
daya saing.
Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti
potensi berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang
diperoleh serta berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada
kegiatan usaha.
ii) Analisis Kuantitatif
PTMP memiliki beberapa rencana transaksi untuk melakukan:
Pelepasan Investasi pada PTMR
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam PTMR tanggal 11 November
2025 antara PTMP dan AK dan DS dimana PTMP berencana untuk menjual
1.457.280.000 saham PTMR kepada DS dengan harga jual sebesar
Rp142.784.000.000,-.
Akuisisi Terhadap Aset dan Liabilitas PTMR
Berdasarkan Perjanjian Aset dan Liabilitas dari pengalihan PTMR
Rp102.184.994.617,-
Akuisisi Terhadap Saham GPK Beli Saham
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dalam GPK tanggal xxx antara PTMP
dan PTMR dimana PTMP berencana melakukan akuisisi saham GPK milik
PTMR sebanyak 247.500 saham dengan nilai pembelian sebesar
Rp29.601.000.000,-
Pembelian Aset Ardi Kusuma
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset Tetap dengan AK pada tanggal xxx
dimana Perusahaan berencana melakukan pembelian Tanah dan Bangunan
milik AK sejumlah Rp37.430.100.000,-.
Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan
proforma adalah sebagai berikut:
Kas dan setara kas
(Rp)
Penerimaan dana yang diperoleh dari penjualan saham PTMR
142.784.000.000
37
Page 38
Dikurangi:
Pembelian persediaan PTMR
(13.170.460.800)
Pembelian aset tetap PTMR
(21.164.561.013)
Pengalihan aset dan liabilitas PTMR
(68.996.632.142)
Pembelian aset tanah dan bangunan milik AK
(39.301.605.000)
Jumlah penyesuaian akun kas dan setara kas
150.741.045
Aset dan Liabilitas PTMR
PTMP memiliki aset dan liabilitas dari pengalihan PTMR sebesar
Rp102.184.994.617,-.
Investasi GPK
PTMP melakukan akuisisi saham GPK dengan biaya perolehan sebesar
Rp29.601.000.000,-.
Saldo laba
Penyesuaian saldo laba yang muncul dari transaksi atas pelepasan investasi
PTMR dan pembelian aset tanah dan bangunan dari AK sebesar
Rp105.668.027.959,-.
b. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
i) Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September
2025, No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh
Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar
Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September
2025, No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh
Penilai Publik Dr. Handy Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah sebesar
Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30
September 2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari
2026, oleh Penilai Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor
Jasa Penilai Publik Ihot Dollar dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma
adalah sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga
Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
ii) Nilai Transaksi
38
Page 39
Berdasarkan Perjanjian Berdasarkan Perjanjian -- tanggal --, Nilai Rencana
Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR
dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh
Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
Rupiah).
iii) Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas
Rencana Transaksi:
Uji Batas Atas dan Batas Bawah
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai
transaksi dan Nilai Pasar adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada
tabel berikut:
Selisih Nilai Transaksi
c. Analisis atas faktor lain yang relevan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi
99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP
adalah Wajar.
6. Kejadian setelah tanggal penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui
maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan
penilaian.
7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
39
Page 40
Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan
Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.
Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta
analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa
secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut
terpenuhi.
Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Pembelian Aset Tetap PTMR dan
Ardi Kusuma dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR yang meliputi analisis
transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi Akuisisi PTMR, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa
Transaksi pengambilalihan 99,00% kepemilikan saham dalam GPK oleh Perseroan adalah
Wajar.
VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN (PROFORMA)
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen
RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Akuisisi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai
Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan
diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9
Februari 2026
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan
formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan (www.mitrapack.co.id) dan
sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen
kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima
oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB
Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl.
Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat
memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan
RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan
RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2 Maret 2026.
40
Page 41
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI,
situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
dengan agenda persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
yang nilainya material harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam
suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh pemegang saham independen. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Pembelian Aktiva
dan Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh pemegang saham independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
IX. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen ke 15 Januari 2026
OJK
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen 23 Januari 2926
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 23 Januari 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen 9 Februari 2026
5. RUPSLB 3 Maret 2026
6. Rencana Transaksi dilakukan 3 Maret 2026
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS 5 Maret 2026
Independen
X. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
41
Page 42
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak
benar atau menyesatkan.
XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi
Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok C12-15
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.mitrapack.co.id
Email: corsec@mitrapack.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
42
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MASTERPRINT TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
· Pembeli
p.2 ×10
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×11
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Bright Point Trading Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Deep Source Holdings Limited
p.6 ×2
unresolved
org
Theme International Holdings Limited
p.6
unresolved
org
Komisaris Deep Source Pte. Ltd.
p.6
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.7 ×2
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.8 ×4
unresolved
org
KJPP Syarif
p.9 ×3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.9 ×5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia.
p.9 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan E. Pihak
p.10
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
person
Akta Christina Dwi Utami
p.13 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.16 ×2
unresolved
org
Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
p.16
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.16
unresolved
person
Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset
· Penjual
p.17 ×58
unresolved
org
KJPP Ihot
p.19
unresolved
person
DR. Sitanala
p.21 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.27 ×2
unresolved
org
Deep Sources Pte Ltd
p.29
unresolved
—
PTMP dan AK
· Pihak Penjual
p.30
unresolved
person
Penilai Publik Endang Sunardi
p.32 ×2
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa. PTMP
p.35
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.35
unresolved
person
Penilai Publik Dr. Handy Octavianus
p.38 ×2
unresolved
person
MMPP.
p.38
unresolved
person
Penilai Publik Ihot Parasian Gultom
p.38
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.40
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.41
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
9849 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}