Skip to content
Back to announcement

20260122_CRAB_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021729.pdf

Other Needs review CRAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          002/TSI/DIR/I/2026

 Nama Perusahaan                      PT Toba Surimi Industries Tbk

 Kode Emiten                          CRAB

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00772/BEI.PP3/01-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 yang belum
           disampaikan kepada publik dan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi
           para pemodal.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya
           butir III.2.1 dan IV.2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-
           2021, yang belum disampaikan kepada publik dan dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
           keputusan investasi pemodal.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian
           penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
           Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
           pemegang saham tertentu yang termasuk dalam kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat rencana untuk melakukan tindakan
           korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan
           saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
           konfirmasi tersebut.
    6
           Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama dan berdasarkan keterangan yang
           disampaikan, sampai dengan saat ini pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Toba Surimi Industries Tbk
Page 2
Gindra Tardy

Direktur Utama




PT Toba Surimi Industries Tbk
Komplek Cemara Asri Blok C6 No 12
Telepon : +62 616871022, Fax : +62 616871007, www.tobasurimi.com



Nama Pengirim                     Gindra Tardy

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 22-01-2026 18:39

Lampiran                          1. 002. Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Toba Surimi Industries Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Toba Surimi Industries Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            002/TSI/DIR/I/2026

Issuer Name                          PT Toba Surimi Industries Tbk

Issuer Code                          CRAB

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00772/BEI.PP3/01-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 yang belum
          disampaikan kepada publik dan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi
          para pemodal.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya
          butir III.2.1 dan IV.2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-
          2021, yang belum disampaikan kepada publik dan dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
          keputusan investasi pemodal.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian
          penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
          Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
          pemegang saham tertentu yang termasuk dalam kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
          Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat rencana untuk melakukan tindakan
          korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan
          saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
          konfirmasi tersebut.
   6
          Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama dan berdasarkan keterangan yang
          disampaikan, sampai dengan saat ini pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Toba Surimi Industries Tbk
Page 4
Gindra Tardy

Direktur Utama




PT Toba Surimi Industries Tbk
Komplek Cemara Asri Blok C6 No 12
Phone : +62 616871022, Fax : +62 616871007, www.tobasurimi.com



Sender Name                         Gindra Tardy

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       22-01-2026 18:39

Attachment                         1. 002. Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 This is an official document of PT Toba Surimi Industries Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Toba Surimi Industries Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published22 Jan 2026
Pages4
Characters10,171
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Surimi Industries Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Gindra Tardy · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 640 ms 12 Sep 2026 19:43
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '002/TSI/DIR/I/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result