Back to announcement
20260122_CRAB_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021729_lamp1.pdf
Other Text extracted CRABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk 0 “ ! Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia NN Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1- Sumatera Utara — Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007 Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan2 0242 - Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332 Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com Deli Serdang, 22 Januari 2026 No. : 002/TSI/DIR/1/2026 Hal — : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Kepada Yth. Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up: Ibu Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Dengan hormat, Menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-00772/BEI.PP3/01-2026 tanggal 21 Januari 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, berikut adalah penjelasan dari Perseroan: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 yang belum disampaikan kepada publik dan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi para pemodal. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 Jawaban: Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya butir III.2.1 dan IV.2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-2021, yang belum disampaikan kepada publik dan dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. L
Page 2 OCR 0.940
N IS PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1 — Sumatera Utara — Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007 Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan 20242 - Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332 Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com . Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang termasuk dalam kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. . Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang. . Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama dan berdasarkan keterangan yang disampaikan, sampai dengan saat ini pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Toba Surimi Industries Tbk Gindra Tardy Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.