Skip to content
Back to announcement

20260122_MPPA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32021576_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
   PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
                                             AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DIBUAT DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020
TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK.




                                           PT Matahari Putra Prima Tbk
                                                      Kegiatan Usaha:

   Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-
                                      anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan.

                                         Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                       Kantor Pusat:                                            Kantor Pusat Operasional:
           Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26                         Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
                   Petojo Utara, Gambir                                 Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
              Jakarta Pusat, Indonesia 10130                                    Tangerang 15138, Indonesia
                 Telepon: +62 21 6343463                                         Telepon: +62 21 50813000
                 Faksimili: +62 216343854                                        Faksimili: +62 21 80615757

                                                 website: www.mppa.co.id
                                     email: corporate.communication@hypermart.co.id

  INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
  DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

  DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
  BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN
  DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA,
  MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIBUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK
  ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DILANGKAHI SEHINGGA
  MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
  DAN/ATAU MENYESATKAN.


      Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026




                                                                                                                             1
Page 2
                       DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN


“OJK”            :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

“Perseroan”      :   PT Matahari Putra Prima Tbk.

“POJK 17/2020”   :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
                     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”   :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
                     Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

“RUPS”           :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“SER”            :   PT Super Ekonomi Retailindo.




                                                                                        2
Page 3
                                          PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud mengumumkan keterbukaan
informasi dalam rangka menyediakan informasi secara jelas dan lengkap kepada Pemegang Saham
Perseroan (“Keterbukaan Informasi”).

Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal dalam SER yang merupakan anak
perusahaan Perseroan sebanyak 46.650 saham atau sebesar Rp46.650.000.000 (“Transaksi”)
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tertanggal 8 Januari 2026 yang
dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0002009.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026 dan telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0012732 tertanggal 15 Januari 2026, yang
mana keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006831.AH.01.11.Tahun 2026
tertanggal 15 Januari 2026 (“Akta No. 04/2026”).

Nilai dari Transaksi adalah Rp46.650.000.000 dimana berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode tanggal 31 Desember 2024, nilai Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
POJK 17/2020 yang mana nilainya di atas 20% namun di bawah 50% ekuitas Perseroan.

Transaksi juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020. Sebagaimana
Transaksi merupakan transaksi material dan merupakan transaksi afiliasi, maka berdasarkan Pasal 33
huruf (a) POJK 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang
dikecualikan untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS karena Transaksi
merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
99% dari modal disetor perusahaan terkendali dimana SER merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan sejumlah 99,98% dari modal ditempatkan dan disetor SER.

                                  URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.    Objek dan Nilai Transaksi

      Objek Transaksi adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan dalam SER sebanyak
      46.650 saham dengan nilai sebesar Rp46.650.000.000.

      Dana yang digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Transaksi berasal dari kas internal
      Perseroan. Penggunaan dana tersebut telah mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan
      secara menyeluruh, termasuk posisi kas, arus kas operasional, serta kewajiban keuangan Perseroan
      baik jangka pendek maupun jangka panjang.

      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SER sebelum dan setelah Transaksi adalah
      sebagai berikut:




                                                                                                    3
Page 4
                                           Sebelum Transaksi                      Setelah Transaksi
               Keterangan          Jumlah Saham       Jumlah Nilai       Jumlah Saham         Jumlah Nilai
                                     (Lembar)       Nominal (Rupiah)       (Lembar)        Nominal (Rupiah)
      Modal Dasar                          20.000    Rp20.000.000.000           200.000    Rp200.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      1. Perseroan                          4.999      Rp4.999.000.000           51.649    Rp51.649.000.000

      2.   PT Matahari Super                   1          Rp1.000.000                 1         Rp1.000.000
           Ekonomi

      Jumlah Modal Ditempatkan              5.000   Rp5.000.000.000              51.650    Rp51.650.000.000
      dan Disetor Penuh

      Saham Portepel                       15.000   Rp15.000.000.000            148.350   Rp148.350.000.000


B.   Pihak yang Melakukan Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Transaksi adalah:

     1.     Perseroan

            Riwayat Singkat

            Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat operasional beralamat di
            Hypermart Cyberpark Karawaci Lantai UG, Jl Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara,
            Kabupaten Tangerang, Banten, adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan
            diatur menurut hukum Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30
            tertanggal 11 Maret 1986, dibuat di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
            telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
            Surat Kutipan dari Daftar Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 26 Juli 1986 No.C2-
            5238.HT.01-01.Th.86, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73
            tanggal 10 September 1991 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2954
            (“Akta Pendirian Perseroan”).

            Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir
            kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
            Saham Tahunan PT Matahari Putra Prima Tbk Nomor 31 tertanggal 8 Mei 2024, dibuat di
            hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.K., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
            disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
            Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
            0030874.AH.01.02.Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan Nomor AHU-0102821.AH.01.11.Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024.

     2.     SER

            Riwayat Singkat

            SER berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan beralamat di Menara Matahari Lantai 20, Jl.
            Boulevard Palem Raya No. 7 Lippo Karawaci, RT 000/RW 000, Kelapa Dua, Kabupaten
            Tangerang, Banten, adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut
            hukum Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 24 tertanggal 11
            Maret 2025, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
            Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
            Keputusan Nomor AHU-0021736.AH.01.01.Tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025 dan telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0059892.AH.01.11.Tahun 2025 tertanggal
            13 Maret 2025 (“Akta Pendirian SER”). Akta Pendirian SER hingga saat ini belum mengalami
            perubahan.


                                                                                                               4
Page 5
C.    Sifat dan Hubungan Afiliasi

      Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan SER adalah SER merupakan perusahaan terkendali
      Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99,98% oleh
      Perseroan.

                    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi

Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memperluas cakupan segmen pasar serta
memperkuat jangkauan Perseroan sehingga gerai lebih dekat dengan target konsumen dan dapat
menyikapi kebutuhan pasar secara lebih efektif. Hal ini didorong oleh perkembangan perilaku konsumen
yang mengarah pada pola belanja kebutuhan sehari-hari dengan durasi yang lebih singkat, frekuensi yang
lebih tinggi, serta nilai belanja per transaksi yang relatif lebih kecil.

Selain itu, meningkatnya segmen konsumen yang berorientasi pada harga mendorong kebutuhan akan
solusi ritel yang dekat, praktis, dan terjangkau, dengan diferensiasi dibandingkan minimarket, baik dari sisi
ragam produk, nilai yang ditawarkan, maupun pengalaman berbelanja.

Dana hasil penambahan penyertaan modal dalam SER akan digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha, antara lain untuk:

1. penguatan modal kerja awal dalam rangka pengoperasian dan pengembangan gerai;

2. penyediaan dan pengelolaan persediaan barang dagangan;

3. penguatan infrastruktur dan sistem operasional pendukung kegiatan usaha; dan

4. kebutuhan operasional lain yang relevan dengan kegiatan usaha SER.

Dengan demikian, peningkatan modal pada SER dinilai sejalan dengan strategi pengembangan usaha
Perseroan melalui entitas anak secara terukur dan berkelanjutan, serta diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan.

Pengaruh Transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan

Transaksi penambahan penyertaan modal dalam SER akan dicatat sebagai penambahan investasi
Perseroan pada entitas anak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Secara dampak, Transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan, seiring dengan perluasan skala usaha yang dapat mendorong pertumbuhan pendapatan,
meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing Perseroan.

Selain itu, penguatan usaha melalui SER dapat menjadi platform bagi pengembangan lini usaha ritel
lainnya, sehingga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan.

                          PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini membuat pernyataan-pernyataan sebagai berikut: (i) Transaksi
bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan (ii)
semua informasi dan fakta material telah diungkapkan dalam laporan transaksi afiliasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.



                                                                                                           5
Page 6
                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada sekretaris perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja
Perseroan di alamat berikut:




                                PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
                                      Sekretaris Perusahaan
                           Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
                           Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                                   Tangerang 15138, Indonesia
                                    Telepon: +62 21 50813000
                                    Faksimili: +62 21 80615757
                                     website: www.mppa.co.id
                         email: corporate.communication@hypermart.co.id




                                                                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published22 Jan 2026
Pages6
Characters14,596
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA TBK p.1 ×14
linked org Lippo Karawaci p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×4
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Matahari Super p.4
unresolved person Budiarti Karnadi · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 762 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan '
                            'dalam SER sebanyak'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan dalam SER '
                'sebanyak',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result