Back to announcement
20260122_MPPA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32021576_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DIBUAT DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020
TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-
anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Jakarta Pusat, Indonesia 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 216343854 Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIBUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DILANGKAHI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026
1
Page 2
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“Perseroan” : PT Matahari Putra Prima Tbk.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“SER” : PT Super Ekonomi Retailindo.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud mengumumkan keterbukaan
informasi dalam rangka menyediakan informasi secara jelas dan lengkap kepada Pemegang Saham
Perseroan (“Keterbukaan Informasi”).
Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal dalam SER yang merupakan anak
perusahaan Perseroan sebanyak 46.650 saham atau sebesar Rp46.650.000.000 (“Transaksi”)
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tertanggal 8 Januari 2026 yang
dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0002009.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026 dan telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0012732 tertanggal 15 Januari 2026, yang
mana keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006831.AH.01.11.Tahun 2026
tertanggal 15 Januari 2026 (“Akta No. 04/2026”).
Nilai dari Transaksi adalah Rp46.650.000.000 dimana berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode tanggal 31 Desember 2024, nilai Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
POJK 17/2020 yang mana nilainya di atas 20% namun di bawah 50% ekuitas Perseroan.
Transaksi juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020. Sebagaimana
Transaksi merupakan transaksi material dan merupakan transaksi afiliasi, maka berdasarkan Pasal 33
huruf (a) POJK 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang
dikecualikan untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS karena Transaksi
merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
99% dari modal disetor perusahaan terkendali dimana SER merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan sejumlah 99,98% dari modal ditempatkan dan disetor SER.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek dan Nilai Transaksi
Objek Transaksi adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan dalam SER sebanyak
46.650 saham dengan nilai sebesar Rp46.650.000.000.
Dana yang digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Transaksi berasal dari kas internal
Perseroan. Penggunaan dana tersebut telah mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan
secara menyeluruh, termasuk posisi kas, arus kas operasional, serta kewajiban keuangan Perseroan
baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SER sebelum dan setelah Transaksi adalah
sebagai berikut:
3
Page 4
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Jumlah Saham Jumlah Nilai
(Lembar) Nominal (Rupiah) (Lembar) Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 20.000 Rp20.000.000.000 200.000 Rp200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. Perseroan 4.999 Rp4.999.000.000 51.649 Rp51.649.000.000
2. PT Matahari Super 1 Rp1.000.000 1 Rp1.000.000
Ekonomi
Jumlah Modal Ditempatkan 5.000 Rp5.000.000.000 51.650 Rp51.650.000.000
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 15.000 Rp15.000.000.000 148.350 Rp148.350.000.000
B. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Transaksi adalah:
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat operasional beralamat di
Hypermart Cyberpark Karawaci Lantai UG, Jl Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara,
Kabupaten Tangerang, Banten, adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan
diatur menurut hukum Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30
tertanggal 11 Maret 1986, dibuat di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Kutipan dari Daftar Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 26 Juli 1986 No.C2-
5238.HT.01-01.Th.86, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73
tanggal 10 September 1991 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2954
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir
kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Matahari Putra Prima Tbk Nomor 31 tertanggal 8 Mei 2024, dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.K., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0030874.AH.01.02.Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0102821.AH.01.11.Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024.
2. SER
Riwayat Singkat
SER berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan beralamat di Menara Matahari Lantai 20, Jl.
Boulevard Palem Raya No. 7 Lippo Karawaci, RT 000/RW 000, Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, Banten, adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut
hukum Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 24 tertanggal 11
Maret 2025, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor AHU-0021736.AH.01.01.Tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0059892.AH.01.11.Tahun 2025 tertanggal
13 Maret 2025 (“Akta Pendirian SER”). Akta Pendirian SER hingga saat ini belum mengalami
perubahan.
4
Page 5
C. Sifat dan Hubungan Afiliasi
Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan SER adalah SER merupakan perusahaan terkendali
Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99,98% oleh
Perseroan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memperluas cakupan segmen pasar serta
memperkuat jangkauan Perseroan sehingga gerai lebih dekat dengan target konsumen dan dapat
menyikapi kebutuhan pasar secara lebih efektif. Hal ini didorong oleh perkembangan perilaku konsumen
yang mengarah pada pola belanja kebutuhan sehari-hari dengan durasi yang lebih singkat, frekuensi yang
lebih tinggi, serta nilai belanja per transaksi yang relatif lebih kecil.
Selain itu, meningkatnya segmen konsumen yang berorientasi pada harga mendorong kebutuhan akan
solusi ritel yang dekat, praktis, dan terjangkau, dengan diferensiasi dibandingkan minimarket, baik dari sisi
ragam produk, nilai yang ditawarkan, maupun pengalaman berbelanja.
Dana hasil penambahan penyertaan modal dalam SER akan digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha, antara lain untuk:
1. penguatan modal kerja awal dalam rangka pengoperasian dan pengembangan gerai;
2. penyediaan dan pengelolaan persediaan barang dagangan;
3. penguatan infrastruktur dan sistem operasional pendukung kegiatan usaha; dan
4. kebutuhan operasional lain yang relevan dengan kegiatan usaha SER.
Dengan demikian, peningkatan modal pada SER dinilai sejalan dengan strategi pengembangan usaha
Perseroan melalui entitas anak secara terukur dan berkelanjutan, serta diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan.
Pengaruh Transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan
Transaksi penambahan penyertaan modal dalam SER akan dicatat sebagai penambahan investasi
Perseroan pada entitas anak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Secara dampak, Transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan, seiring dengan perluasan skala usaha yang dapat mendorong pertumbuhan pendapatan,
meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing Perseroan.
Selain itu, penguatan usaha melalui SER dapat menjadi platform bagi pengembangan lini usaha ritel
lainnya, sehingga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini membuat pernyataan-pernyataan sebagai berikut: (i) Transaksi
bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan (ii)
semua informasi dan fakta material telah diungkapkan dalam laporan transaksi afiliasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
5
Page 6
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada sekretaris perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja
Perseroan di alamat berikut:
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
6
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Matahari Super
p.4
unresolved
person
Budiarti Karnadi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
762 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan '
'dalam SER sebanyak'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan dalam SER '
'sebanyak',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}