Back to announcement
20260121_SOTS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021485_lamp1.pdf
Other Text extracted SOTSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.948
NOTA KESEPAHAMAN TENTANG RENCANA INVESTASI Nomor : 013/SMK-DGK/1/2026 Pada hari ini, Selasa, tanggal 13 Januari 2026, bertempat di Jakarta, dibuat dan ditandatangani Nota Kesepahaman tentang Rencana Investasi, oleh dan antara : 1. PT SATRIA MEGA KENCANA Tbk, suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Panglima Polim Raya No. 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh Floreta Tane selaku Direktur Utama, mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama PT SATRIA MEGA KENCANA Tbk. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Panglima Polim No. 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh Stevano Rizki Adranacus selaku Direktur mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dan masing-masing disebut sebagai Pihak. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menuangkan kesepahaman PARA PIHAK sehubungan dengan rencana investasi yang hendak dilakukan oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA dengan membuat Nota Kesepahaman ini (selanjutnya disebut “MOU”), yang memuat ketentuan- ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 LATAR BELAKANG 1. PIHAK KEDUA merupakan perseroan yang terafiliasi dengan PIHAK PERTAMA, yang memiliki kegiatan usaha di bidang restoran, kafe, bar, dan perdagangan, serta merupakan pemilik dari restoran Ina Re, Cafe Kitsune, toko retail Maison Kitsune, dan Desa Kitsune yang berlokasi di Jalan Munduk Catu, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. 2. PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan publik yang memiliki kegiata usaha aktivitas perusahaan holding, dan menjalankan kegiatan usaha pariwisata serta hotel melalui entitas anak usaha dengan branding usaha “Sotis Hotel”, yang memiliki rencana untuk pengembangan usaha dan/atau investasi jangka menengah dan panjang. 3. PIHAK PERTAMA menilai bahwa kegiatan usaha PIHAK KEDUA memiliki prospek pengembangan usaha yang dinilai strategis, sehingga atas pertimbangan tersebut, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk melakukan investasi pada PIHAK KEDUA melalui mekanisme penyertaan modal. Page 10f 4 LI b £
Page 2 OCR 0.951
4. MOU ini dibuat sebagai dasar kesepakatan awal PARA PIHAK sebelum dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian yang bersifat final dan mengikat. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN MOU ini dimaksudkan dan bertujuan untuk: 1. Menjadi landasan awal kerja sama PARA PIHAK terkait rencana investasi PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA. 2. Mengatur prinsip-prinsip umum, ruang lingkup, serta tahapan awal penyertaan modal. 3. Memberikan kerangka kerja bagi PARA PIHAK dalam melakukan pembahasan lanjutan, termasuk uji tuntas (due diligence) dan negosiasi perjanjian definitif. PASAL 3 RUANG LINGKUP RENCANA INVESTASI 1. Rencana investasi dilakukan melalui penerbitan saham baru PIHAK KEDUA yang akan diambil oleh PIHAK PERTAMA, dan/atau dengan mekanisme lain yang akan disepakati kemudian oleh PARA PIHAK, yang berpotensi memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Pelaksanaan rencana investasi wajib tunduk dan bersyarat pada : a. Pemenuhan kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ketentuan pasar modal lainnya, b. Persetujuan organ perseroan masing-masing Pihak, dalam hal ini persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cc. kewajiban penggunaan jasa Penilai Independen. d. hasil uji tuntas (due diligence) yang memuaskan PIHAK PERTAMA. e. Rights Issue telah dinyatakan efektif dan dana diterima oleh PIHAK PERTAMA. 3. Kegagalan pemenuhan kondisi di atas memberikan hak kepada PIHAK PERTAMA untuk membatalkan rencana investasi tanpa kewajiban apa pun kepada PIHAK KEDUA. PASAL 4 NILAI INVESTASI DAN SUMBER DANA 1. PARA PIHAK sepakat bahwa nilai investasi, harga pelaksanaan, serta perhitungan persentase kepemilikan saham akan ditentukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari para profesi penunjang, antara lain audit oleh Kantor Akuntan Publik serta valuasi oleh Penilai Independen dan dituangkan dalam perjanjian definitif. 2. PARA PIHAK sepakat bahwa dengan pelaksanaan investasi ini, PIHAK PERTAMA akan menjadi pemegang saham pengendali pada PIHAK KEDUA. 3. Sumber pendanaan investasi berasal dari dana hasil Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai mekanisme OJK dan Bursa. Sehingga, pelaksanaan rencana investasi ini secara tegas bersyarat pada telah selesainya Rights Issue dan diterimanya dana hasil Rights Issue oleh PIHAK PERTAMA. Page 20f4 ", £
Page 3 OCR 0.954
Apabila Rights Issue tidak terlaksana atau hasil dana yang diperoleh tidak mencukupi, PIHAK PERTAMA berhak untuk menunda, mengubah atau membatalkan rencana investasi ini tanpa kewajiban apapun kepada PIHAK KEDUA. PASAL 5 JANGKA WAKTU MOU ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tersebut. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK belum menandatangani perjanjian definitif, maka MOU ini berakhir dengan sendirinya tanpa memerlukan pemberitahuan lebih lanjut. MOU ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. PASAL 6 UJI TUNTAS (DUE DILIGENCE) PIHAK KEDUA akan memberikan akses dan informasi yang wajar dan diperlukan kepada PIHAK PERTAMA untuk keperluan uji tuntas hukum, keuangan, perpajakan, teknis, dan operasional. Pelaksanaan uji tuntas dilakukan selama jangka waktu berlakunya MOU ini. Hasil uji tuntas menjadi dasar utama bagi PIHAK PERTAMA untuk menentukan kelanjutan atau penghentian rencana investasi tanpa kewajiban kompensasi apapun. PASAL 7 KERAHASIAAN Seluruh informasi yang dipertukarkan sehubungan dengan MOU ini bersifat rahasia. PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan. Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun MOU ini berakhir. PASAL 8 SIFAT MOU MOU ini bersifat tidak mengikat secara komersial (non-binding) dan tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi PIHAK PERTAMA untuk melakukan investasi. Ketentuan yang bersifat mengikat terbatas pada Pasal mengenai Kerahasiaan, Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan. Para Pihak sepakat bahwa rencana investasi hanya dapat direalisasikan setelah: a. Seluruh ketentuan dan persyaratan dalam peraturan pasar modal terkait Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material terpenuhi, b. Dilaksanakannya Keterbukaan Informasi dan/atau diperolehnya persetujuan RUPS PIHAK PERTAMA, c. Dana hasil proses Right Issue PIHAK PERTAMA telah diterima. Page 3 of 4 UI z(
Page 4 OCR 0.942
PASAL 9 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. MOU ini ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia. 2. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. PASAL 10 KETENTUAN PENUTUP 1. Setiap perubahan terhadap MOU ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. 2. MOU ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam 2 (dua) rangkap dan berlaku pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas. PT SATRIA MEGA KENCANA Tbk PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA SATRIA MEGA KENCANA FLORETA TANE STEVANO RIZKI ADRANACUS Direktur Utama Direktur Page 40f4 Y
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Floreta Tane
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA
p.1
unresolved
org
PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA. Selanjutnya
p.1
unresolved
org
PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA SATRIA MEGA KENCANA FLORETA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.