Skip to content
Back to announcement

20260121_SOTS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021485_lamp1.pdf

Other Text extracted SOTS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.948
NOTA KESEPAHAMAN
TENTANG
RENCANA INVESTASI
Nomor : 013/SMK-DGK/1/2026

Pada hari ini, Selasa, tanggal 13 Januari 2026, bertempat di Jakarta, dibuat dan ditandatangani
Nota Kesepahaman tentang Rencana Investasi, oleh dan antara :

1. PT SATRIA MEGA KENCANA Tbk, suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Panglima
Polim Raya No. 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam hal
ini diwakili oleh Floreta Tane selaku Direktur Utama, mewakili Direksi bertindak untuk
dan atas nama PT SATRIA MEGA KENCANA Tbk. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.

2. PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Panglima
Polim No. 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam hal ini
diwakili oleh Stevano Rizki Adranacus selaku Direktur mewakili Direksi bertindak untuk
dan atas nama PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA
PIHAK, dan masing-masing disebut sebagai Pihak.

PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menuangkan kesepahaman PARA PIHAK sehubungan
dengan rencana investasi yang hendak dilakukan oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA
dengan membuat Nota Kesepahaman ini (selanjutnya disebut “MOU”), yang memuat ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
LATAR BELAKANG

1. PIHAK KEDUA merupakan perseroan yang terafiliasi dengan PIHAK PERTAMA, yang
memiliki kegiatan usaha di bidang restoran, kafe, bar, dan perdagangan, serta merupakan
pemilik dari restoran Ina Re, Cafe Kitsune, toko retail Maison Kitsune, dan Desa Kitsune
yang berlokasi di Jalan Munduk Catu, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

2. PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan publik yang memiliki kegiata usaha aktivitas
perusahaan holding, dan menjalankan kegiatan usaha pariwisata serta hotel melalui entitas
anak usaha dengan branding usaha “Sotis Hotel”, yang memiliki rencana untuk
pengembangan usaha dan/atau investasi jangka menengah dan panjang.

3. PIHAK PERTAMA menilai bahwa kegiatan usaha PIHAK KEDUA memiliki prospek
pengembangan usaha yang dinilai strategis, sehingga atas pertimbangan tersebut, PIHAK
PERTAMA bermaksud untuk melakukan investasi pada PIHAK KEDUA melalui mekanisme
penyertaan modal.

Page 10f 4 LI b
£
Page 2 OCR 0.951
4. MOU ini dibuat sebagai dasar kesepakatan awal PARA PIHAK sebelum dituangkan lebih
lanjut dalam perjanjian yang bersifat final dan mengikat.

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN

MOU ini dimaksudkan dan bertujuan untuk:

1. Menjadi landasan awal kerja sama PARA PIHAK terkait rencana investasi PIHAK PERTAMA
pada PIHAK KEDUA.

2. Mengatur prinsip-prinsip umum, ruang lingkup, serta tahapan awal penyertaan modal.

3. Memberikan kerangka kerja bagi PARA PIHAK dalam melakukan pembahasan lanjutan,
termasuk uji tuntas (due diligence) dan negosiasi perjanjian definitif.

PASAL 3
RUANG LINGKUP RENCANA INVESTASI

1. Rencana investasi dilakukan melalui penerbitan saham baru PIHAK KEDUA yang akan
diambil oleh PIHAK PERTAMA, dan/atau dengan mekanisme lain yang akan disepakati
kemudian oleh PARA PIHAK, yang berpotensi memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Pelaksanaan rencana investasi wajib tunduk dan bersyarat pada :

a. Pemenuhan kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap ketentuan Peraturan OJK mengenai
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material, peraturan Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan ketentuan pasar modal lainnya,

b. Persetujuan organ perseroan masing-masing Pihak, dalam hal ini persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).

Cc. kewajiban penggunaan jasa Penilai Independen.

d. hasil uji tuntas (due diligence) yang memuaskan PIHAK PERTAMA.

e. Rights Issue telah dinyatakan efektif dan dana diterima oleh PIHAK PERTAMA.

3. Kegagalan pemenuhan kondisi di atas memberikan hak kepada PIHAK PERTAMA untuk
membatalkan rencana investasi tanpa kewajiban apa pun kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 4
NILAI INVESTASI DAN SUMBER DANA

1. PARA PIHAK sepakat bahwa nilai investasi, harga pelaksanaan, serta perhitungan persentase
kepemilikan saham akan ditentukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari
para profesi penunjang, antara lain audit oleh Kantor Akuntan Publik serta valuasi oleh
Penilai Independen dan dituangkan dalam perjanjian definitif.

2. PARA PIHAK sepakat bahwa dengan pelaksanaan investasi ini, PIHAK PERTAMA akan
menjadi pemegang saham pengendali pada PIHAK KEDUA.

3. Sumber pendanaan investasi berasal dari dana hasil Penawaran Umum Terbatas dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai
mekanisme OJK dan Bursa. Sehingga, pelaksanaan rencana investasi ini secara tegas
bersyarat pada telah selesainya Rights Issue dan diterimanya dana hasil Rights Issue oleh
PIHAK PERTAMA.

Page 20f4 ",
£
Page 3 OCR 0.954
Apabila Rights Issue tidak terlaksana atau hasil dana yang diperoleh tidak mencukupi, PIHAK
PERTAMA berhak untuk menunda, mengubah atau membatalkan rencana investasi ini tanpa
kewajiban apapun kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 5
JANGKA WAKTU

MOU ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan berlaku untuk
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tersebut.

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PARA PIHAK belum menandatangani perjanjian definitif, maka MOU ini berakhir dengan
sendirinya tanpa memerlukan pemberitahuan lebih lanjut.

MOU ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

PASAL 6
UJI TUNTAS (DUE DILIGENCE)

PIHAK KEDUA akan memberikan akses dan informasi yang wajar dan diperlukan kepada
PIHAK PERTAMA untuk keperluan uji tuntas hukum, keuangan, perpajakan, teknis, dan
operasional.

Pelaksanaan uji tuntas dilakukan selama jangka waktu berlakunya MOU ini.

Hasil uji tuntas menjadi dasar utama bagi PIHAK PERTAMA untuk menentukan kelanjutan
atau penghentian rencana investasi tanpa kewajiban kompensasi apapun.

PASAL 7
KERAHASIAAN

Seluruh informasi yang dipertukarkan sehubungan dengan MOU ini bersifat rahasia.

PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan.

Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun MOU ini berakhir.

PASAL 8
SIFAT MOU

MOU ini bersifat tidak mengikat secara komersial (non-binding) dan tidak menimbulkan

kewajiban hukum bagi PIHAK PERTAMA untuk melakukan investasi.

Ketentuan yang bersifat mengikat terbatas pada Pasal mengenai Kerahasiaan, Hukum yang

Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan.

Para Pihak sepakat bahwa rencana investasi hanya dapat direalisasikan setelah:

a. Seluruh ketentuan dan persyaratan dalam peraturan pasar modal terkait Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Material terpenuhi,

b. Dilaksanakannya Keterbukaan Informasi dan/atau diperolehnya persetujuan RUPS
PIHAK PERTAMA,

c. Dana hasil proses Right Issue PIHAK PERTAMA telah diterima.

Page 3 of 4 UI

z(
Page 4 OCR 0.942
PASAL 9
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. MOU ini ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk
mufakat.

PASAL 10
KETENTUAN PENUTUP

1. Setiap perubahan terhadap MOU ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh Para Pihak.

2. MOU ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang sama.

Demikian Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam 2 (dua) rangkap dan
berlaku pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas.

PT SATRIA MEGA KENCANA Tbk PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA

SATRIA

MEGA

KENCANA
FLORETA TANE STEVANO RIZKI ADRANACUS
Direktur Utama Direktur

Page 40f4 Y

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.02 MB
Published21 Jan 2026
Pages4
Characters8,117
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SATRIA MEGA KENCANA Tbk p.1 ×9
linked person Stevano Rizki Adranacus · Direktur p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved — Floreta Tane · Direktur Utama p.1
unresolved org PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA p.1
unresolved org PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA. Selanjutnya p.1
unresolved org PT DWIMUKTI GRAHA KENCANA SATRIA MEGA KENCANA FLORETA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result