Skip to content
Back to announcement

20260120_DKHH_Pemanggilan RUPS_32021052_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DKHH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                           RALAT PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.

Sehubungan dengan adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 07 Januari 2025
Nomor S-6/PM.221/2026 Perihal : Tanggapan atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Cipta Sarana Medika Tbk., dengan ini Direksi Perseroan meralat bunyi Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 ("Rapat") tanggal 02 Januari
2026, menjadi sebagai berikut :

Direksi PT Cipta Sarana Medika Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan
pada :

Hari/Tanggal         : Senin, 26 Januari 2026
Waktu                : 10.00 WIB – selesai
Tempat               : Jl. Dr. Kusuma Atmaja No.11 Menteng, Jakarta Pusat – 10310.

Mekanisme :
  - Sesuai ketentuan POJK Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
      Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
      Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara
      elektronik dengan menggunakan sistem e -RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
  - Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar modal yang ditunjuk,
      paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan
      Komisaris, serta pimpinan Rapat.
  - Dengan demikian, para pemegang saham menghadiri Rapat melalui aplikasi
      Electronic       General      Meeting       System      KSEI       dengan      tautan
      (https://akses.ksei.co.id/egken/ ) (“eASY.KSEI” ) dan memberikan kuasa kepada
      pihak independen melalui fasilitas e-Proxy.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Tahunan Direksi,
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      Penjelasan:
      Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
      serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus
      mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham
      (RUPS).
   2. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
      Penjelasan:
      Gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      ditetapkan oleh RUPS.
   3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk Tahun Buku 2025.
      Penjelasan
      Untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus dengan
      persetujuan RUPS.

Catatan:
   1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
           karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
           dilihat juga di laman situs Perseroan https://dkhhospitals.com/, situs Bursa Efek
           Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
   2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya pemanggilan pada tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2026, sesuai informasi Perseroan di
           atas.
   3.      Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili hanyalah Para Pemegang
           Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
           penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 30 Desember 2025.
   4.      Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS
           secara elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu
           menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara
           fisik:
           a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik,
                mekanisme keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
                i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
               ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
           b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,
                mekanisme keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara
                elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   5.      Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
           disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu
           lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
   6.      Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
           fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   7.      Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
           membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
           lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
           setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
           fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
           terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
Page 3
      persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8.    Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
      eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
      dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
      secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
      adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
      dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
      ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
      berikut:
       a. Proses Registrasi
          i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
               kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
               kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
               mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
          iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
               minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
               hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili
               pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
               pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
               aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
Page 4
         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
         memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
         Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
         dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
         seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
         batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
         tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
         akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
         yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
         suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
           diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
           acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
           penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
           Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
           eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
           Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
           kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
           selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
           untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
           sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
           namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
           sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
Page 5
          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
          layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
          Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
          dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
          (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
          menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
          akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
          kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
          penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
          Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
          ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
          no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
          mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
          merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
          Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
          langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
          maksimum adalah 3 (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
          eASY.KSEI.
d.   Tayangan Rapat :
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
          menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
          webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
          Tayangan       RUPS        yang   berada     pada    fasilitas   AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
          kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
          basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
          Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
          kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
          sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
          ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
          hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
          butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
          penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
          dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
Page 6
                     yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                     selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
                     mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
                     saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
                     dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                     pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
                     talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
                     Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                     Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
                v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
    tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs
    web Perseroan https://dkhhospitals.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
    Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
    menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan dengan
    ditembuskan pada corsec@dkhhospitals.com dan Pertanyaan tersebut akan disampaikan
    dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
    Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email
    Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
    perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
    atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
    pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas,
    maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
    di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                               Sukabumi, 21 Januari 2026
                              PT Cipta Sarana MedikaTbk.
                                        Direksi
Page 7
                      REVISION TO THE INVITATION
               ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                      PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.

With reference to the letter from the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan
“OJK”) dated 7 January 2025 No. S-6/PM.221/2026 regarding Response to the Annual
General Meeting of Shareholders of PT Cipta Sarana Medika Tbk., the Board of Directors of
the Company hereby revises the Invitation to the Annual General Meeting of Shareholders
for the financial year 2024 (the “Meeting”) dated 2 January 2026, to read as follows.

The Board of Directors of PT Cipta Sarana Medika Tbk. (the “Company”) hereby invites the
Shareholders to attend the Meeting, to be held on:

Day/Date      : Monday, 26 January 2026
Time          : 10:00 WIB – until completion
Venue         : Jl. Dr. Kusuma Atmaja No. 11, Menteng, Central Jakarta 10310

Meeting Mechanism:
  - Pursuant to OJK Regulation (POJK) No. 14 of 2025 regarding the Electronic
      Implementation of General Meetings of Shareholders, General Meetings of
      Bondholders, and General Meetings of Sukukholders (“POJK 14/2025”), the Meeting
      will be conducted electronically using the e-GMS / e-RUPS system provided by PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
  - Physical attendance is limited only to the appointed capital market supporting
      professionals, at least one (1) member of the Board of Directors and/or one (1)
      member of the Board of Commissioners, and the Chairperson of the Meeting.
  - Accordingly, Shareholders shall attend the Meeting through KSEI’s Electronic
      General Meeting System via (https://akses.ksei.co.id/egken/) (“eASY.KSEI”) and
      grant a proxy to an independent party through the e-Proxy facility.

Agenda of the Meeting:
   1. Approval of the Annual Report, including the Board of Directors’ Report, the Board
      of Commissioners’ Supervisory Report, and ratification of the Company’s Financial
      Statements for the financial year ended 31 December 2024.
      Explanation: The Annual Report (including the Board of Commissioners’ supervisory
      report) and the audited annual financial statements must obtain approval and
      ratification from the General Meeting of Shareholders.
   2. Determination of salaries/honoraria and other allowances for members of the
      Company’s Board of Directors and Board of Commissioners.
      Explanation: Salaries/honoraria and other allowances for the Board of Directors and
      the Board of Commissioners are determined by the General Meeting of Shareholders.
Page 8
   3. Appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial
      Statements for the financial year 2025.
      Explanation: The appointment of a Public Accountant and a Public Accounting Firm
      requires approval from the General Meeting of Shareholders.

Notes:
   1. The Company will not send individual invitations to Shareholders, as this Invitation
       serves as the official invitation. This Invitation is also available on the Company’s
       website https://dkhhospitals.com/, the Indonesia Stock Exchange website, and the
       eASY.KSEI application.
   2. Materials relating to the Meeting agenda items are available at the Company’s office
       from the date of this Invitation, 2 January 2026, until the Meeting is held on 26
       January 2026.
   3. Shareholders entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose
       names are recorded in the Company’s Register of Shareholders as of the close of
       trading hours of the Stock Exchange on 30 December 2025.
   4. Shareholder participation in the Meeting refers to the electronic GMS implementation
       determined by a public company, i.e. whether the public company holds a physical
       GMS or does not hold a physical GMS:
           a. If the public company holds a physical GMS, Shareholders may participate by:
                i. attending the Meeting physically; or
                ii. attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
           b. If the public company does not hold a physical GMS, Shareholders may
                participate by attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
   5. Shareholders who may attend electronically as referred to in item 4(a)(ii) and 4(b) are
       local individual Shareholders whose shares are deposited in KSEI’s collective
       custody.
   6. To use the eASY.KSEI application, Shareholders may access the AKSes facility
       (https://akses.ksei.co.id/).
   7. Prior to participating in the Meeting, Shareholders are required to read the provisions
       set out in this Invitation as well as other Meeting provisions determined by the
       Company. Such other provisions are available in the attachments under the “Meeting
       Info” feature in the eASY.KSEI application and/or the Meeting Invitation on the
       Company’s website. The Company reserves the right to determine additional
       requirements regarding physical attendance by Shareholders or their proxies.
   8. Shareholders who wish to exercise their voting rights via eASY.KSEI may declare
       their attendance or appoint a proxy and/or submit their voting instructions through
       eASY.KSEI.
   9. The deadline to submit the electronic attendance declaration or electronic proxy
       (e-Proxy) and electronic voting instructions in eASY.KSEI is no later than 12:00
       WIB, one (1) business day prior to the Meeting date.
   10. Prior to entering the Meeting venue, Shareholders or their proxies attending
       physically must complete the attendance list by presenting an original valid
       identification document.
Page 9
11. Shareholders who will attend or grant a proxy electronically through eASY.KSEI
    must observe the following:
       a. Registration Process
              i.  Local individual Shareholders who have not submitted an attendance
                  declaration or proxy appointment in eASY.KSEI by the deadline in
                  item 9 and wish to attend electronically must register their attendance
                  in eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic registration is
                  closed by the Company.
             ii.  Local individual Shareholders who have submitted an attendance
                  declaration but have not submitted voting instructions for at least one
                  (1) agenda item in eASY.KSEI by the deadline in item 9 and wish to
                  attend electronically must register their attendance in eASY.KSEI on
                  the Meeting date until the electronic registration is closed by the
                  Company.
            iii.  Shareholders who have granted a proxy to the Company-provided
                  proxy (Independent Representative) or an Individual Representative,
                  but have not submitted voting instructions for at least one (1) agenda
                  item in eASY.KSEI by the deadline in item 9, the proxy holder
                  representing the Shareholders must register attendance in eASY.KSEI
                  on the Meeting date until the electronic registration is closed by the
                  Company.
            iv. Shareholders who have granted a proxy to an Intermediary/Participant
                  proxy holder (Custodian Bank or Securities Company) and have
                  submitted voting instructions in eASY.KSEI by the deadline in item 9,
                  the registered representative of such proxy in eASY.KSEI must register
                  attendance in eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic
                  registration is closed by the Company.
             v. Shareholders who have submitted an attendance declaration or granted
                  proxy to the Company-provided proxy (Independent Representative) or
                  an Individual Representative and have submitted voting instructions
                  for at least one (1) or all agenda items in eASY.KSEI by the deadline
                  in item 9 do not need to register attendance on the Meeting date. Their
                  shareholding will be automatically counted toward the attendance
                  quorum, and votes already submitted will be counted in the Meeting
                  voting.
            vi.   Any delay or failure in the electronic registration process as referred to
                  in items (i)–(iv) for any reason will result in the Shareholder or proxy
                  being unable to attend electronically, and such shareholding will not be
                  counted toward the attendance quorum.
       b. Submission of Questions and/or Opinions Electronically:
              i.  Shareholders or their proxies have three (3) opportunities to submit
                  questions and/or opinions in each discussion session for each agenda
                  item. Questions and/or opinions per agenda item may be submitted in
                  writing via the chat feature in the “Electronic Opinions” column
Page 10
           available on the E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI while the
           Meeting status shown in the “General Meeting Flow Text” column is
           “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii.   The written discussion mechanism per agenda item through the
           E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI is determined by the Company
           and will be set out in the Meeting Rules of Conduct through
           eASY.KSEI.
    iii.   Proxies attending electronically who submit questions and/or opinions
           on behalf of Shareholders must state the Shareholder’s name and
           number of shares, followed by the relevant question or opinion.
c. Voting
      i.  Electronic voting is conducted in eASY.KSEI under the E-Meeting
          Hall menu, Live Broadcasting sub-menu.
     ii.  Shareholders/proxies who have not submitted voting instructions for
          the relevant agenda item may submit their votes during the voting
          period opened by the Company through E-Meeting Hall in
          eASY.KSEI. When voting begins, the system will automatically run
          the voting time with a countdown of up to five (5) minutes, and the
          status “Voting for agenda item no [ ] has started” will appear in the
          “General Meeting Flow Text” column. If Shareholders or their proxies
          do not submit voting instructions for an agenda item until the status
          changes to “Voting for agenda item no [ ] has ended”, they will be
          deemed to have voted Abstain for such agenda item.
    iii.  Voting time is the standard time set in eASY.KSEI. The Company may
          determine the live electronic voting time per agenda item (maximum
          three (3) minutes per agenda item) and will stipulate it in the Meeting
          Rules of Conduct through eASY.KSEI.
d. Meeting Broadcast (Tayangan RUPS)
      i.  Shareholders or their proxies registered in eASY.KSEI by the deadline
          in item 9 may view the Meeting via Zoom webinar by accessing the
          eASY.KSEI menu, “Tayangan RUPS” sub-menu on the AKSes facility
          (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.  Tayangan RUPS has a capacity of up to 500 participants on a
          first-come, first-served basis. Shareholders or their proxies who cannot
          access Tayangan RUPS will remain deemed validly present
          electronically and their shareholding/votes will be counted, provided
          they have been registered in eASY.KSEI in accordance with Section A
          items (i)–(v).
    iii.  Shareholders or their proxies who only view the Meeting via Tayangan
          RUPS but are not registered as electronically present in eASY.KSEI in
          accordance with Section A items (i)–(v) will be deemed invalidly
          present and will not be counted toward the attendance quorum.
    iv. Shareholders or their proxies viewing the Meeting via Tayangan RUPS
          may use the raise hand feature to submit questions and/or opinions
Page 11
                    during the discussion session. If the Company enables the allow to talk
                    feature, Shareholders or their proxies may speak directly. The
                    mechanism will be set out by the Company in the Meeting Rules of
                    Conduct through eASY.KSEI.
              v. For the best experience in using eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS,
                    Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox
                    browser.
12. If Shareholders are unable to access KSEI’s system (eASY.KSEI) through
    https://akses.ksei.co.id/, they may download a proxy form available on the Company’s
    website https://dkhhospitals.com/ to grant proxy and voting instructions for the
    Meeting.
13. Shareholders who have granted proxy may submit questions on the Meeting agenda
    items via email to the Company, with a copy to corsec@dkhhospitals.com . Such
    questions will be raised at the Meeting by the proxy holder and recorded in the
    Minutes of Meeting prepared by the Notary, and responses will be delivered to the
    Shareholder via email no later than three (3) business days after the Meeting.
14. The Notary, assisted by the Share Registrar (Biro Administrasi Efek), will verify and
    count the votes for each agenda item in each Meeting resolution, including votes cast
    through eASY.KSEI as referred to above, as well as votes cast during the Meeting.
15. To ensure orderly conduct of the Meeting, Shareholders or their duly authorized
    proxies who will attend physically are respectfully requested to arrive at the Meeting
    venue at least 30 (thirty) minutes prior to the Meeting start time.

                            Sukabumi, 21 January 2026
                           PT Cipta Sarana Medika Tbk.
                                 Board of Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published21 Jan 2026
Pages11
Characters31,180
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CIPTA SARANA MEDIKA Tbk. p.1 ×20
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Dr. Kusuma Atmaja p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Cipta Sarana MedikaTbk. Direksi p.6
unresolved org Financial Services Authority p.7
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result