Back to announcement
20260120_DKHH_Pemanggilan RUPS_32021052_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DKHHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.
Sehubungan dengan adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 07 Januari 2025
Nomor S-6/PM.221/2026 Perihal : Tanggapan atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Cipta Sarana Medika Tbk., dengan ini Direksi Perseroan meralat bunyi Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 ("Rapat") tanggal 02 Januari
2026, menjadi sebagai berikut :
Direksi PT Cipta Sarana Medika Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan
pada :
Hari/Tanggal : Senin, 26 Januari 2026
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Jl. Dr. Kusuma Atmaja No.11 Menteng, Jakarta Pusat – 10310.
Mekanisme :
- Sesuai ketentuan POJK Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan sistem e -RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
- Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar modal yang ditunjuk,
paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan
Komisaris, serta pimpinan Rapat.
- Dengan demikian, para pemegang saham menghadiri Rapat melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI dengan tautan
(https://akses.ksei.co.id/egken/ ) (“eASY.KSEI” ) dan memberikan kuasa kepada
pihak independen melalui fasilitas e-Proxy.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Tahunan Direksi,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
2. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Penjelasan:
Gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
ditetapkan oleh RUPS.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan
Untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus dengan
persetujuan RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan https://dkhhospitals.com/, situs Bursa Efek
Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan pada tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2026, sesuai informasi Perseroan di
atas.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili hanyalah Para Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 30 Desember 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS
secara elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu
menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara
fisik:
a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik,
mekanisme keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,
mekanisme keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu
lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
Page 3
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
Page 4
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
Page 5
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 3 (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan Rapat :
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
Page 6
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan https://dkhhospitals.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan dengan
ditembuskan pada corsec@dkhhospitals.com dan Pertanyaan tersebut akan disampaikan
dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email
Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas,
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Sukabumi, 21 Januari 2026
PT Cipta Sarana MedikaTbk.
Direksi
Page 7
REVISION TO THE INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.
With reference to the letter from the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan
“OJK”) dated 7 January 2025 No. S-6/PM.221/2026 regarding Response to the Annual
General Meeting of Shareholders of PT Cipta Sarana Medika Tbk., the Board of Directors of
the Company hereby revises the Invitation to the Annual General Meeting of Shareholders
for the financial year 2024 (the “Meeting”) dated 2 January 2026, to read as follows.
The Board of Directors of PT Cipta Sarana Medika Tbk. (the “Company”) hereby invites the
Shareholders to attend the Meeting, to be held on:
Day/Date : Monday, 26 January 2026
Time : 10:00 WIB – until completion
Venue : Jl. Dr. Kusuma Atmaja No. 11, Menteng, Central Jakarta 10310
Meeting Mechanism:
- Pursuant to OJK Regulation (POJK) No. 14 of 2025 regarding the Electronic
Implementation of General Meetings of Shareholders, General Meetings of
Bondholders, and General Meetings of Sukukholders (“POJK 14/2025”), the Meeting
will be conducted electronically using the e-GMS / e-RUPS system provided by PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
- Physical attendance is limited only to the appointed capital market supporting
professionals, at least one (1) member of the Board of Directors and/or one (1)
member of the Board of Commissioners, and the Chairperson of the Meeting.
- Accordingly, Shareholders shall attend the Meeting through KSEI’s Electronic
General Meeting System via (https://akses.ksei.co.id/egken/) (“eASY.KSEI”) and
grant a proxy to an independent party through the e-Proxy facility.
Agenda of the Meeting:
1. Approval of the Annual Report, including the Board of Directors’ Report, the Board
of Commissioners’ Supervisory Report, and ratification of the Company’s Financial
Statements for the financial year ended 31 December 2024.
Explanation: The Annual Report (including the Board of Commissioners’ supervisory
report) and the audited annual financial statements must obtain approval and
ratification from the General Meeting of Shareholders.
2. Determination of salaries/honoraria and other allowances for members of the
Company’s Board of Directors and Board of Commissioners.
Explanation: Salaries/honoraria and other allowances for the Board of Directors and
the Board of Commissioners are determined by the General Meeting of Shareholders.
Page 8
3. Appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial
Statements for the financial year 2025.
Explanation: The appointment of a Public Accountant and a Public Accounting Firm
requires approval from the General Meeting of Shareholders.
Notes:
1. The Company will not send individual invitations to Shareholders, as this Invitation
serves as the official invitation. This Invitation is also available on the Company’s
website https://dkhhospitals.com/, the Indonesia Stock Exchange website, and the
eASY.KSEI application.
2. Materials relating to the Meeting agenda items are available at the Company’s office
from the date of this Invitation, 2 January 2026, until the Meeting is held on 26
January 2026.
3. Shareholders entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose
names are recorded in the Company’s Register of Shareholders as of the close of
trading hours of the Stock Exchange on 30 December 2025.
4. Shareholder participation in the Meeting refers to the electronic GMS implementation
determined by a public company, i.e. whether the public company holds a physical
GMS or does not hold a physical GMS:
a. If the public company holds a physical GMS, Shareholders may participate by:
i. attending the Meeting physically; or
ii. attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
b. If the public company does not hold a physical GMS, Shareholders may
participate by attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
5. Shareholders who may attend electronically as referred to in item 4(a)(ii) and 4(b) are
local individual Shareholders whose shares are deposited in KSEI’s collective
custody.
6. To use the eASY.KSEI application, Shareholders may access the AKSes facility
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Prior to participating in the Meeting, Shareholders are required to read the provisions
set out in this Invitation as well as other Meeting provisions determined by the
Company. Such other provisions are available in the attachments under the “Meeting
Info” feature in the eASY.KSEI application and/or the Meeting Invitation on the
Company’s website. The Company reserves the right to determine additional
requirements regarding physical attendance by Shareholders or their proxies.
8. Shareholders who wish to exercise their voting rights via eASY.KSEI may declare
their attendance or appoint a proxy and/or submit their voting instructions through
eASY.KSEI.
9. The deadline to submit the electronic attendance declaration or electronic proxy
(e-Proxy) and electronic voting instructions in eASY.KSEI is no later than 12:00
WIB, one (1) business day prior to the Meeting date.
10. Prior to entering the Meeting venue, Shareholders or their proxies attending
physically must complete the attendance list by presenting an original valid
identification document.
Page 9
11. Shareholders who will attend or grant a proxy electronically through eASY.KSEI
must observe the following:
a. Registration Process
i. Local individual Shareholders who have not submitted an attendance
declaration or proxy appointment in eASY.KSEI by the deadline in
item 9 and wish to attend electronically must register their attendance
in eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic registration is
closed by the Company.
ii. Local individual Shareholders who have submitted an attendance
declaration but have not submitted voting instructions for at least one
(1) agenda item in eASY.KSEI by the deadline in item 9 and wish to
attend electronically must register their attendance in eASY.KSEI on
the Meeting date until the electronic registration is closed by the
Company.
iii. Shareholders who have granted a proxy to the Company-provided
proxy (Independent Representative) or an Individual Representative,
but have not submitted voting instructions for at least one (1) agenda
item in eASY.KSEI by the deadline in item 9, the proxy holder
representing the Shareholders must register attendance in eASY.KSEI
on the Meeting date until the electronic registration is closed by the
Company.
iv. Shareholders who have granted a proxy to an Intermediary/Participant
proxy holder (Custodian Bank or Securities Company) and have
submitted voting instructions in eASY.KSEI by the deadline in item 9,
the registered representative of such proxy in eASY.KSEI must register
attendance in eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic
registration is closed by the Company.
v. Shareholders who have submitted an attendance declaration or granted
proxy to the Company-provided proxy (Independent Representative) or
an Individual Representative and have submitted voting instructions
for at least one (1) or all agenda items in eASY.KSEI by the deadline
in item 9 do not need to register attendance on the Meeting date. Their
shareholding will be automatically counted toward the attendance
quorum, and votes already submitted will be counted in the Meeting
voting.
vi. Any delay or failure in the electronic registration process as referred to
in items (i)–(iv) for any reason will result in the Shareholder or proxy
being unable to attend electronically, and such shareholding will not be
counted toward the attendance quorum.
b. Submission of Questions and/or Opinions Electronically:
i. Shareholders or their proxies have three (3) opportunities to submit
questions and/or opinions in each discussion session for each agenda
item. Questions and/or opinions per agenda item may be submitted in
writing via the chat feature in the “Electronic Opinions” column
Page 10
available on the E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI while the
Meeting status shown in the “General Meeting Flow Text” column is
“Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. The written discussion mechanism per agenda item through the
E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI is determined by the Company
and will be set out in the Meeting Rules of Conduct through
eASY.KSEI.
iii. Proxies attending electronically who submit questions and/or opinions
on behalf of Shareholders must state the Shareholder’s name and
number of shares, followed by the relevant question or opinion.
c. Voting
i. Electronic voting is conducted in eASY.KSEI under the E-Meeting
Hall menu, Live Broadcasting sub-menu.
ii. Shareholders/proxies who have not submitted voting instructions for
the relevant agenda item may submit their votes during the voting
period opened by the Company through E-Meeting Hall in
eASY.KSEI. When voting begins, the system will automatically run
the voting time with a countdown of up to five (5) minutes, and the
status “Voting for agenda item no [ ] has started” will appear in the
“General Meeting Flow Text” column. If Shareholders or their proxies
do not submit voting instructions for an agenda item until the status
changes to “Voting for agenda item no [ ] has ended”, they will be
deemed to have voted Abstain for such agenda item.
iii. Voting time is the standard time set in eASY.KSEI. The Company may
determine the live electronic voting time per agenda item (maximum
three (3) minutes per agenda item) and will stipulate it in the Meeting
Rules of Conduct through eASY.KSEI.
d. Meeting Broadcast (Tayangan RUPS)
i. Shareholders or their proxies registered in eASY.KSEI by the deadline
in item 9 may view the Meeting via Zoom webinar by accessing the
eASY.KSEI menu, “Tayangan RUPS” sub-menu on the AKSes facility
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS has a capacity of up to 500 participants on a
first-come, first-served basis. Shareholders or their proxies who cannot
access Tayangan RUPS will remain deemed validly present
electronically and their shareholding/votes will be counted, provided
they have been registered in eASY.KSEI in accordance with Section A
items (i)–(v).
iii. Shareholders or their proxies who only view the Meeting via Tayangan
RUPS but are not registered as electronically present in eASY.KSEI in
accordance with Section A items (i)–(v) will be deemed invalidly
present and will not be counted toward the attendance quorum.
iv. Shareholders or their proxies viewing the Meeting via Tayangan RUPS
may use the raise hand feature to submit questions and/or opinions
Page 11
during the discussion session. If the Company enables the allow to talk
feature, Shareholders or their proxies may speak directly. The
mechanism will be set out by the Company in the Meeting Rules of
Conduct through eASY.KSEI.
v. For the best experience in using eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS,
Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox
browser.
12. If Shareholders are unable to access KSEI’s system (eASY.KSEI) through
https://akses.ksei.co.id/, they may download a proxy form available on the Company’s
website https://dkhhospitals.com/ to grant proxy and voting instructions for the
Meeting.
13. Shareholders who have granted proxy may submit questions on the Meeting agenda
items via email to the Company, with a copy to corsec@dkhhospitals.com . Such
questions will be raised at the Meeting by the proxy holder and recorded in the
Minutes of Meeting prepared by the Notary, and responses will be delivered to the
Shareholder via email no later than three (3) business days after the Meeting.
14. The Notary, assisted by the Share Registrar (Biro Administrasi Efek), will verify and
count the votes for each agenda item in each Meeting resolution, including votes cast
through eASY.KSEI as referred to above, as well as votes cast during the Meeting.
15. To ensure orderly conduct of the Meeting, Shareholders or their duly authorized
proxies who will attend physically are respectfully requested to arrive at the Meeting
venue at least 30 (thirty) minutes prior to the Meeting start time.
Sukabumi, 21 January 2026
PT Cipta Sarana Medika Tbk.
Board of Director
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Kusuma Atmaja
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Cipta Sarana MedikaTbk. Direksi
p.6
unresolved
org
Financial Services Authority
p.7
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.