Skip to content
Back to announcement

20260121_IBST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021311.pdf

Other Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          002/IBST-CSY/I/2026

 Nama Perusahaan                      Inti Bangun Sejahtera Tbk

 Kode Emiten                          IBST

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00620/BEI.PP2/01-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Penjelasan Perseroan untuk No. 1 dan 2:
           Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
           belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
    1
           sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
           ("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
           2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
           point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025
           ("Peraturan I-E").
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Penjelasan Perseroan untuk No. 1 dan 2:
           Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
           belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
    2
           sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
           ("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
           2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
           point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025
           ("Peraturan I-E").
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Penjelasan Perseroan:
    3      Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
           material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi
           sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan Peraturan I-E.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Penjelasan Perseroan:
           Berdasarkan Surat PT Iforte Solusi Infotek ("Iforte") kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No.
    4      046/EXT/ISI/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Laporan Kepemilikan Saham PT Inti Bangun
           Sejahtera Tbk yang ditembuskan kepada Perseroan, Iforte telah melakukan penjualan atas 332.000 lembar
           saham Perseroan. Sampai dengan tanggal Surat ini, selain informasi di atas, Perseroan tidak mengetahui
           adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
           Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Penjelasan Perseroan:
  5     Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
        dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
        Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan memastikan pelaksanaan tindakan korporasi di
        masa mendatang (jika ada) akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut
        Penjelasan Perseroan:
  6     Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini, belum
        terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya-upaya dalam rangka
        memenuhi ketentuan refloat atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan penawaran tender wajib.
        Pemenuhan ketentuan refloat akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Inti Bangun Sejahtera Tbk




Suciratin

Corporate Secretary




Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Telepon : (0291) 435984, Fax : -, www.ibstower.com



Nama Pengirim                      Suciratin

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  21-01-2026 13:59

Lampiran                          1. 002 IBST-CSY I 2026 - Tanggapan Surat IDX S-00620.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Inti Bangun Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Inti Bangun Sejahtera Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          002/IBST-CSY/I/2026

Issuer Name                        Inti Bangun Sejahtera Tbk

Issuer Code                        IBST

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00620/BEI.PP2/01-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Penjelasan Perseroan untuk No. 1 dan 2:
    Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
1
    sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
    Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
    ("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
    2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
    point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025
    ("Peraturan I-E").
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Penjelasan Perseroan untuk No. 1 dan 2:
    Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
2
    sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
    Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
    ("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
    2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
    point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025
    ("Peraturan I-E").
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Penjelasan Perseroan:
3   Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
    material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
    diungkapkan kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi
    sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan Peraturan I-E.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Penjelasan Perseroan:
    Berdasarkan Surat PT Iforte Solusi Infotek ("Iforte") kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No.
4   046/EXT/ISI/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Laporan Kepemilikan Saham PT Inti Bangun
    Sejahtera Tbk yang ditembuskan kepada Perseroan, Iforte telah melakukan penjualan atas 332.000 lembar
    saham Perseroan. Sampai dengan tanggal Surat ini, selain informasi di atas, Perseroan tidak mengetahui
    adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
    Saham Perusahaan Terbuka.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Penjelasan Perseroan:
5   Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
    dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
    Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan memastikan pelaksanaan tindakan korporasi di
    masa mendatang (jika ada) akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
    Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
    mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    menjawab konfirmasi tersebut
    Penjelasan Perseroan:
6   Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini, belum
    terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya-upaya dalam rangka
    memenuhi ketentuan refloat atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan penawaran tender wajib.
    Pemenuhan ketentuan refloat akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Page 5
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Inti Bangun Sejahtera Tbk




Suciratin

Corporate Secretary




Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Phone : (0291) 435984, Fax : -, www.ibstower.com



Sender Name                          Suciratin

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        21-01-2026 13:59

Attachment                          1. 002 IBST-CSY I 2026 - Tanggapan Surat IDX S-00620.pdf


   This is an official document of Inti Bangun Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. Inti Bangun Sejahtera Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 Jan 2026
Pages5
Characters14,022
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×24
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible person Suciratin · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Suciratin Corporate p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 947 ms 12 Sep 2026 19:43
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '002/IBST-CSY/I/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result