Back to announcement
20260121_IBST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021311_lamp1.pdf
Other Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Page 2
LAMPIRAN
Tanggapan Perseroan atas Surat BEI
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Penjelasan Perseroan untuk No. 1 dan 2:
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya (“POJK 31/2015”); dan (ii) Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 sebagaimana diubah
berdasarkan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-
2025 (“Peraturan I-E”).
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan Perseroan:
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi
kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan Peraturan
I-E.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan Perseroan:
Berdasarkan Surat PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. 046/EXT/ISI/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Laporan Kepemilikan Saham
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk yang ditembuskan kepada Perseroan, Iforte telah melakukan
penjualan atas 332.000 lembar saham Perseroan. Sampai dengan tanggal Surat ini, selain
informasi di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jl. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus - 59347
www.ibstower.com
Page 3
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan Perseroan:
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan memastikan
pelaksanaan tindakan korporasi di masa mendatang (jika ada) akan dilakukan dengan
memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam
hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Penjelasan Perseroan:
Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini,
belum terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya-upaya
dalam rangka memenuhi ketentuan refloat atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan
penawaran tender wajib. Pemenuhan ketentuan refloat akan dilakukan dengan memperhatikan
dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di
bidang Pasar Modal.
***
Jl. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus - 59347
www.ibstower.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
494 ms
12 Sep 2026 19:43
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '31/POJK.04/2015',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}