Back to announcement
20260120_SMAR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32021192_lamp2.pdf
Other Text extracted SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN PENAWARAN SUKUK IJARAH TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang
Kantor:
Gedung Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 – 30
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 5033 8899
Website: www.smart-tbk.com
Email: investor@smart-tbk.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp672.000.000.000,- (ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 4 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 4 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah masing-masing Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART
DENGAN JUMLAH DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp528.000.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar
lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua
puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026,
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 4 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 4 Februari 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN IKLIM. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA- (Double A Minus) dan idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT INDO PREMIER PT RHB SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK MEGA Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 29 - 30 Januari 2026
Tanggal Penjatahan : 2 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 4 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Februari 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 5 Februari 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Nilai Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah), yang terdiri
dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh
tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 4 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 4 Februari 2033 untuk Obligasi
Seri B. Pembayaran Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah masing-masing Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Seri A Seri B
Bunga Ke-
(5 tahun) (7 tahun)
1 4 Mei 2026 4 Mei 2026
2 4 Agustus 2026 4 Agustus 2026
3 4 November 2026 4 November 2026
4 4 Februari 2027 4 Februari 2027
1
Page 3
Seri A Seri B
Bunga Ke-
(5 tahun) (7 tahun)
5 4 Mei 2027 4 Mei 2027
6 4 Agustus 2027 4 Agustus 2027
7 4 November 2027 4 November 2027
8 4 Februari 2028 4 Februari 2028
9 4 Mei 2028 4 Mei 2028
10 4 Agustus 2028 4 Agustus 2028
11 4 November 2028 4 November 2028
12 4 Februari 2029 4 Februari 2029
13 4 Mei 2029 4 Mei 2029
14 4 Agustus 2029 4 Agustus 2029
15 4 November 2029 4 November 2029
16 4 Februari 2030 4 Februari 2030
17 4 Mei 2030 4 Mei 2030
18 4 Agustus 2030 4 Agustus 2030
19 4 November 2030 4 November 2030
20 4 Februari 2031 4 Februari 2031
21 4 Mei 2031
22 4 Agustus 2031
23 4 November 2031
24 4 Februari 2032
25 4 Mei 2032
26 4 Agustus 2032
27 4 November 2032
28 4 Februari 2033
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
a. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
b. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 4
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali
apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan,
Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya
untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Bursa Efek.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Jaminan”.
Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp11.921.630.000.000,- (sebelas triliun sembilan
ratus dua puluh satu miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 30 September 2025. Batasan atas
penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan dalam Bab I dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan”
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3
Page 5
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika dalam hal terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek ketentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika
terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
4
Page 6
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 paling sedikit:
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan
harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa antara lain memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam
laporan keuangan konsolidasi akhir tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang diserahkan
kepada Wali Amanat, harus mencerminkan Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan
dalam laporan keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontijen terhadap ekuitas tidak melebihi 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding
satu); Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari 2,25 : 1 (dua koma dua lima
berbanding satu). Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya bunga, depresiasi, amortisasi,
rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis atau dikurangkan laba selisih kurs, laba yang timbul
dari perubahan nilai wajar atas aset biologis. Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
Penjelasan lengkap mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan”
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lengkap mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Kelalaian Perseroan”
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lengkap mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)”.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
5
Page 7
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada Sertifikat Pemeringkatan No. RC-172/PEF-DIR/III/2025
tanggal 4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan
peringkat sebagai berikut:
id AA-
(Double A Minus)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang
kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.
Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut mencerminkan model bisnis Perseroan
yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik, fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan permintaan minyak kelapa sawit
yang stabil. Peringkat tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada pasokan bahan baku eksternal dan paparan terhadap
fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim.
PENDAFTARAN EFEK BESIFAT UTANG DI KSEI
Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang
berlaku. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, bernilai
sesuai dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah), yang
terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh
miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus dua
puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan
miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua puluh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 4 Februari 2031 untuk Sukuk
Ijarah Seri A dan 4 Februari 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
6
Page 8
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Seri A Seri B
Cicilan Imbalan Ijarah Ke-
(5 tahun) (7 tahun)
1 4 Mei 2026 4 Mei 2026
2 4 Agustus 2026 4 Agustus 2026
3 4 November 2026 4 November 2026
4 4 Februari 2027 4 Februari 2027
5 4 Mei 2027 4 Mei 2027
6 4 Agustus 2027 4 Agustus 2027
7 4 November 2027 4 November 2027
8 4 Februari 2028 4 Februari 2028
9 4 Mei 2028 4 Mei 2028
10 4 Agustus 2028 4 Agustus 2028
11 4 November 2028 4 November 2028
12 4 Februari 2029 4 Februari 2029
13 4 Mei 2029 4 Mei 2029
14 4 Agustus 2029 4 Agustus 2029
15 4 November 2029 4 November 2029
16 4 Februari 2030 4 Februari 2030
17 4 Mei 2030 4 Mei 2030
18 4 Agustus 2030 4 Agustus 2030
19 4 November 2030 4 November 2030
20 4 Februari 2031 4 Februari 2031
21 4 Mei 2031
22 4 Agustus 2031
23 4 November 2031
24 4 Februari 2032
25 4 Mei 2032
26 4 Agustus 2032
27 4 November 2032
28 4 Februari 2033
TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
b. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
c. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi
kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
7
Page 9
Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
a. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang Namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI- yang berlaku.
c. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening.
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroanberdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban Emiten, yang dilakukan oleh Perseroa nkepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat Sukuk
Ijarah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran Sukuk Ijarah memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1,00 (satu Rupiah) suara atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
OBJEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Objek Ijarah adalah jasa pengelolaan perkebunan sebagaimana terdapat pada
Lampiran I Akad Ijarah.
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang mendasari penerbitan sukuk ijarah tidak akan bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan
OJK No. 15/POJK.04/2015.
8
Page 10
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut adalah diagram skema atas Sukuk Ijarah:
Penjelasan skema:
1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili oleh Wali Amanat) melakukan Akad Ijarah,
di mana:
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan
perkebunan;
b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana (Ujrah) sebesar Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan sesuai Akad
Ijarah.
2. Atas Akad Ijarah, Perseroan menyerahkan Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
3. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan kepada Pengguna Akhir;
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan
perkebunan kepada Pengguna Akhir;
5. Pengguna Akhir melakukan pembayaran ujrah (fee) kepada Perseroan.
6. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah (fee) kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai
dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH
1. Dalam hal terjadi Force Majeure (dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah) atau Objek Ijarah tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
- terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Emisi; dan
- kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Objek
Ijarah, dalam hal nilai Objek Ijarah tidak mencukupi untuk digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah;
maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambah Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti atau tambahan, yang dimiliki
atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah atas permintaan Wali
Amanat Sukuk Ijarah kepada Perseroan (selanjutnya disebut ”Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan RUPSI.
3. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan secara tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa
tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
4. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan dari Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib
menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang nantinya hasil dari RUPSI tersebut menjadi dasar bagi Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk memberikan jawaban atau
persetujuan kepada Perseroan dengan ketentuan persetujuan tersebut tidak akan diberikan tanpa alasan yang jelas.
5. Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah, sehingga
nilai Objek Ijarah akan kembali.
9
Page 11
6. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani Lampiran dari Akad Ijarah
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
7. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam poin 6 di atas.
8. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti/Tambahan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah.
9. Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah
serta telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan untuk pelaksanaan penandatanganan Akad Ijarah berikut
dengan perubahan-perubahannya;
b. Perseroan memiliki dan menguasai sepenuhnya Objek Ijarah;
c. Objek Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Republik Indonesia; dan
d. Objek Ijarah milik Perseroan berada dalam kondisi baik dan tidak dalam keadaan sengketa atau adanya tuntutan dari
pihak lain.
10. Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Akad Ijarah serta telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan untuk pelaksanaan penandatanganan Akad Ijarah.
11. Akad Ijarah berakhir dengan berakhirnya jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek Ijarah dan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH
SUKUK IJARAH
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a) tidak lagi memiliki Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah;
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah, dengan demikian
pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut ”Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka
Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Ijarah
berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini, maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah yang telah menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah yang belum dibayarkan dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Ijarah, dan pada setiap
hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan
dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Ijarah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh hak
Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas usulan perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan, maka
Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0076/DSN-MUI/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua ASPM No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
10
Page 12
No Nama Jabatan Izin
2. Dr. Yuke Rahmawati Anggota ASPM No. KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam bab Jaminan.
Perseroan mempunyai kewajiban senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp11.921.630.000.000,- (sebelas triliun sembilan
ratus dua puluh satu miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 30 September 2025. Batasan atas
penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan dalam Bab I
Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan”.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
SUMBER DANA
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan usaha Perseroan
dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan Pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11
Page 13
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah
yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding)
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika dalam hal terdapat
lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan
hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pembelian kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI,
hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling sedikit:
i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah,
12
Page 14
maka Perseroan harus memberikan kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan
Ijarah atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama- yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Ijarah.
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayarkan seluruh Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa antara lain memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum
dalam laporan keuangan konsolidasi akhir tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang
diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, harus mencerminkan jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan
sebagaimana diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontinjen terhadap ekuitas tidak melebihi 2,5 : 1
(dua koma lima berbanding satu); Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari 2,25 : 1
(dua koma dua lima berbanding satu). Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya bunga,
depresiasi, amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis atau dikurangkan laba selisih
kurs, laba yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset biologis. Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti
aturan yang berlaku.
Penjelasan lengkap mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan”.
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lengkap mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Kelalaian Perseroan”
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Penjelasan lengkap mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)”.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa peringkat atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada Sertifikat Pemeringkatan No. RC-173/PEF-DIR/III/2025
tanggal 4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan
peringkat sebagai berikut:
id AA-(sy)
(Double A Minus Syariah)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
13
Page 15
Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut mencerminkan model bisnis Perseroan
yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik, fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan permintaan minyak kelapa sawit
yang stabil. Peringkat tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada pasokan bahan baku eksternal dan paparan terhadap
fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim
PENDAFTARAN SURAT BERHARGA SYARIAH DI KSEI
Sukuk Ijarah telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI
yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang
berlaku. Sukuk Ijarah didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI. Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
bernilai sesuai dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.
3. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan yang mana Perseroan telah menjadi perusahaan publik dengan memperoleh
Pernyataan Efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Surat No. S-1705/PM/1992 pada tanggal 15
Oktober 1992;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
tertanggal 20 Januari 2026 yang telah ditandatangani Perseroan.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RTG-373/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat Atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dimana Obligasi
Berkelanjutan telah mendapat peringkat idAA- (Double A Minus) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan telah mendapat peringkat idAA-
(sy) (Double A Minus Syariah) untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
14
Page 16
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 78% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang sebesar Rp520.000.000.000,-
dengan rincian sebagai berikut :
Pemberi Pinjaman : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian Pinjaman : Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal 22 Februari 2008 dibuat di hadapan Veronica
beserta Perubahan Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan juncto Perubahan Keenam
Terakhir Belas Atas Perjanjian Kredit No. 392/Add-KCK/2025 tanggal 20 November 2025.
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Jenis dan Nilai Fasilitas : Installment Loan 5 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Penggunaan Dana : Membiayai modal kerja pembelian CPO dan palm kernel sesuai dengan kegiatan
usaha perkebunan kelapa sawit, refinery, perdagangan CPO dan palm kernel dan
produk turunannya, menunjang transaksi operasional dan refinancing aset/pinjaman
serta kebutuhan lainnya sesuai kegiatan usaha Perseroan
Jadwal Pembayaran : 25 Februari 2026 sebesar Rp65.000.000.000,-
7 Mei 2026 sebesar Rp455.000.000.000,-
2. Sisanya sebesar 22% akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 99% akan digunakan untuk pembayaran pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo sebesar Rp520.000.000.000,-
dengan rincian sebagai berikut :
1. Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C
Jumlah pokok Obligasi yang : Rp220.000.000.000,-
akan dibayarkan
Penggunaan Dana : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 9,50% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 19 Februari 2026
dan
2. Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C
Jumlah pokok Obligasi yang : Rp300.000.000.000,-
akan dibayarkan
Penggunaan Dana : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 9,25% p.a.
Tanggal jatuh tempo : 10 Juni 2026
2. Sisanya sebesar 1% akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 (tidak diaudit) dan tahun
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore
Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025, yang
ditandatangani oleh Maria Leckzinska (Izin Akuntan Publik No. AP.0155).
15
Page 17
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.540.573 1.585.735 1.641.844
Piutang usaha
Pihak berelasi 1.831.374 2.492.670 2.209.148
Pihak ketiga
setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp1.503, Rp1.433, dan Rp1.367
masing-masing pada tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 3.639.831 3.890.896 2.766.321
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - 993 -
Pihak ketiga 173.358 229.975 127.130
Persediaan 10.712.278 11.603.690 8.768.787
Aset biologis 426.949 351.398 282.022
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka - bersih 1.246.679 1.869.423 1.026.064
Biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya 1.936.028 2.416.750 2.319.792
JUMLAH ASET LANCAR 21.507.070 24.441.530 19.141.108
ASET TIDAK LANCAR
Piutang dari pihak berelasi non-usaha 144.595 298.245 1.037.712
Aset pajak tangguhan - bersih 288.396 343.672 416.411
Investasi dalam saham dan uang muka investasi 2.911.974 3.066.899 3.116.629
Tanaman produktif
Tanaman telah menghasilkan
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp1.663.737, Rp1.587.433, dan Rp1.490.469
masing-masing pada tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 1.236.814 1.114.533 1.089.663
Tanaman belum menghasilkan 648.695 577.899 342.794
Aset tetap
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp11.522.353, Rp10.633.888, dan Rp9.544.460
masing-masing pada tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 14.897.908 13.705.671 13.037.169
Aset takberwujud 384.804 341.997 420.815
Aset lain-lain
Taksiran tagihan pajak 294.259 845.840 705.209
Bibitan 236.529 181.112 136.555
Biaya tangguhan - bersih 58.136 61.126 63.164
Lain-lain 651.124 354.607 209.134
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 21.753.234 20.891.601 20.575.255
JUMLAH ASET 43.260.304 45.333.131 39.716.363
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.430.554 5.133.731 2.922.770
Utang usaha
Pihak berelasi 627.623 1.262.492 522.726
Pihak ketiga 2.077.503 2.133.613 2.038.172
Utang lain-lain - pihak ketiga 997.477 699.224 357.930
Uang muka pelanggan
Pihak berelasi 2 2 2
Pihak ketiga 450.410 409.407 271.879
Beban akrual 764.103 485.367 383.181
Utang pajak 227.127 250.669 91.644
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka 2.558.271
1.107.919 1.580.526
panjang
16
Page 18
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Utang obligasi 1.067.599 1.876.262 2.042.843
Liabilitas sewa 7.733 12.043 13.709
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 11.208.402 13.370.729 10.225.382
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 482.903 482.063 458.324
Liabilitas imbalan pasca-kerja 561.421 461.411 423.901
Utang kepada pihak berelasi non-usaha 24.139 26.421 53.786
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka
panjang 6.909.635 8.930.370 5.439.513
Utang obligasi 2.130.300 2.150.445 4.021.714
Sukuk ijarah 497.633 - -
Liabilitas sewa 4.976 9.837 21.880
Liabilitas derivatif jangka panjang 18.525 18.798 -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 10.629.532 12.079.345 10.419.118
JUMLAH LIABILITAS 21.837.934 25.450.074 20.644.500
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
Nilai nominal Rp200 per saham (dalam Rupiah penuh)
Modal dasar - 5.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
2.872.193.366 saham 574.439 574.439 574.439
Tambahan modal disetor 1.756.876 1.756.876 1.756.876
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 114.888 114.888 114.888
Belum ditentukan penggunaannya 18.413.404 16.928.467 16.198.132
Komponen ekuitas lainnya 548.301 494.764 414.488
Jumlah 21.407.908 19.869.434 19.058.823
Kepentingan Non-pengendali 14.462 13.623 13.040
JUMLAH EKUITAS 21.422.370 19.883.057 19.071.863
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 43.260.304 45.333.131 39.716.363
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN BERSIH 65.654.355 56.293.312 78.835.443 66.530.549
BEBAN POKOK PENJUALAN 58.412.780 50.974.347 70.821.390 59.769.661
LABA KOTOR 7.241.575 5.318.965 8.014.053 6.760.888
BEBAN USAHA
Penjualan 3.857.540 3.050.603 4.511.555 3.860.766
Umum dan administrasi 1.155.303 1.100.813 1.477.347 1.417.050
Jumlah Beban Usaha 5.012.843 4.151.416 5.988.902 5.277.816
LABA USAHA 2.228.732 1.167.549 2.025.151 1.483.072
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi - bersih 116.501 18.560 103.611 189.064
Pendapatan bunga 12.300 30.473 35.683 56.119
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (202.578) 349.535 (168.312) (164.985)
Beban bunga dan keuangan lainnya (821.774) (915.228) (1.188.541) (1.270.476)
Lain-lain - bersih 709.211 679.107 777.850 816.092
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih (186.340) 162.447 (439.709) (374.186)
LABA SEBELUM PAJAK 2.042.392 1.329.996 1.585.442 1.108.886
BEBAN PAJAK
Kini (381.236) (235.403) (219.471) (100.052)
17
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Tangguhan (62.382) (58.816) (87.702) (90.964)
Jumlah Beban Pajak (443.618) (294.219) (307.173) (191.016)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1.598.774 1.035.777 1.278.269 917.870
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-
(34.819) (4.299) 30.982 837
kerja
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas
- - 3.120 1.710
imbalan pasca-kerja dari entitas asosiasi
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 7.660 946 (7.502) (560)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 53.863 (25.977) 80.764 (33.086)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih 26.704 (29.330) 107.364 (31.099)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 1.625.478 1.006.447 1.385.633 886.771
Jumlah laba bersih yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 1.598.255 1.036.118 1.278.172 917.807
Kepentingan non-pengendali 519 (341) 97 63
Jumlah 1.598.774 1.035.777 1.278.269 917.870
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.624.639 1.006.948 1.385.050 886.912
Kepentingan non-pengendali 839 (501) 583 (141)
Jumlah 1.625.478 1.006.447 1.385.633 886.771
LABA PER SAHAM DASAR
(Dalam Rupiah penuh) 556 361 445 320
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih 16,6% 18,5% -11,3%
Laba Bersih Periode Berjalan 54,4% 39,3% -83,3%
Jumlah Aset -4,6% 14,1% -6,8%
Jumlah Liabilitas -14,2% 23,3% -11,6%
Jumlah Ekuitas 7,7% 4,3% -0,9%
Rasio Efisiensi
Inventory Turnover 5,2x 7,0x 6,9x
Asset Turnover 1,5x 1,9x 1,6x
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Penjualan Bersih 3,1% 2,0% 1,7%
Penjualan Bersih/Jumlah Aset 151,8% 173,9% 167,5%
Laba Bersih Periode Berjalan/Penjualan Bersih 2,4% 1,6% 1,4%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset (ROA) 3,7% 2,8% 2,3%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas (ROE) 7,5% 6,4% 4,8%
Rasio Keuangan
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 1,9x 1,8x 1,9x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 1,0x 1,3x 1,1x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (Debt Ratio) 0,5x 0,6x 0,5x
Interest Coverage Ratio 1) 5,0x 3,7x 3,1x
Debt Service Coverage Ratio 2) 1,5x 1,9x 1,4x
*tidak diaudit
Catatan:
18
Page 20
1. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai
wajar aset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga bersih
2. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga bersih dan provisi bank ditambah utang bank jangka
panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Rasio Keuangan Perseroan pada tanggal
Pembatasan
Liabilitas Lainnya 30 September 2025
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 1,9x
Debt to Equity Ratio Maksimum 2,5x 0,7x
Interest Coverage Ratio Minimum 2,25x 5,0x
Debt Service Coverage Ratio Minimum 1x 1,5x
Penjelasan mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Ikhtisar Data Keuangan Penting”.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang
dibuat di hadapan Raden Hadiwido, pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No.
82 tanggal 25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43
tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta, yang kesemuanya telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September
1963 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963 ("Akta Pendirian Perseroan").
Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagaimana termaktub dalam
Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula
berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan
perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana termaktub
dalam Surat Persetujuan atas Permohonan Perubahan Status PMA menjadi PMDN No. 06/06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985.
Pada tahun 1991, Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban”
menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT
Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban No. 209 tanggal 10 September 1991, yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-6361 HT.01.04.Th91
tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2136 BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992.
Pada tahun 1992, Perseroan mengubah status perusahaannya yang semula berstatus perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 102/1992.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 1992, Perseroan memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka
penawaran umum perdana saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam
No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992, Perseroan telah mencatatkan seluruh
sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI.
Pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation”
menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk” disingkat ”PT SMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. 27 tanggal
14 Mei 1999, yang dibuat oleh Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 3258, BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2000.
Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di
19
Page 21
hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menhum sesuai dengan
surat keputusannya di bawah No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan ("Akta No. 32/2025").
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan terhitung sejak PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2025, maksud dan tujuan
Perseroan ialah bergerak dalam bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, jasa, pengangkutan, kesehatan, pendidikan dan
pengadaan gas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah
lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak
mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak
bunga matahari.
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah
lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang
masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan
minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti
kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang
masih perlu diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached
Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized
Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni
kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached
Deodorized Palm Stearin).
h. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni
inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined
Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki)
dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak
merah kelapa sawit (Red Palm Oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan
kualitas/nilai tambah.
j. Industri Krimer Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang
digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin,
soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan
keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur , pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis
20
Page 22
khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein
produk seperti Hydolised Vegetable Protein (HPV).
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu,
getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat,
fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga
mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat),
biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin / damar buatan
berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan bioplymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa
sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat
lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan
pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar
lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman, hasil pertanian lainnya seperti tanaman bumbu-
bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan
besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan,
safir dan lain-lain).
t. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada sub golongan Industri
Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit); Industri Kopra, Minyak Mentah dan Minyak Goreng
Kelapa, dan Pelet Kelapa; sampai dengan Industri Minyak Mentah / Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng
Kelapa Sawit, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan,
produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dari hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari
ikan dan mamalia laut.
u. Industri Margarine.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
v. Pengadaan Gas Bio.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar
yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai
usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan:
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam
pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak
berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya
(kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik
21
Page 23
(perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet
pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang
berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya
(kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak
dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
e. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak
berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses
fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
f. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya;
pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses
fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
g. Industri Pupuk Pelengkap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari
hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara
makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
h. Industri Pemberantas Hama (Formulasi).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai
seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuatan disinfektan
untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
i. Aktivitas Klinik Swasta.
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara
rawat jalan dan rawat inap.
j. Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun
sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola
oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
k. Pembangkitan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan
seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber
energy hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi
energy storage.
l. Penampungan dan Penyaluran Air Baku
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi
seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis
barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
n. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus
mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, Liquefied Petroleum Gas
(LPG), Lequefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan
berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan
hidup, dan pengangkutan kendaraan bermotor.
o. Pergudangan dan Penyimpanan
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke
tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
p. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
22
Page 24
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
q. Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
r. Aktivitas Kantor Pusat
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi
atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok
ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah
dan kantor manajemen cabang.
s. Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan
oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
t. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan
oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan.
u. Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk
sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan
pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada
jenjang pendidikan yang sederajat.
v. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta
termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama,
Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan di atas, dengan kegiatan
usaha utama yang dijalankan saat ini adalah berusaha di bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit
dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk
berbasis kelapa sawit.
Hasil produksi Perseroan meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak
kelapa sawit (“CPO“), inti sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa butter substitute (“CBS“) dan biodiesel.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TERAKHIR
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur permodalan Perseroan
tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimanaa termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan
Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2025,
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 5.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan disetor Penuh
1. PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 530.779.514.200 92,40
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 218.295.795 43.659.159.000 7,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.872.193.366 574.438.673.200 100,00
Saham Dalam Portepel 2.127.806.634 425.561.326.800 -
23
Page 25
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota Direksi dan
Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar
Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia ("SABH") di bawah No. AHU-AH.01.09-0299474 tanggal 18 Juni 2025 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Wakil Komisaris Utama / : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi, S.E., MA
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : The Biao Leng
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama : DR. ING. Gianto Widjaja
Direktur : D. Agus Purnomo
Direktur : Franciscus Costan
Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014.
5. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kontribusi
Pendapatan
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Kepemilikan
No Domisili pada 30
Perusahaan Utama Beroperasi Beroperasi Penyertaan Perseroan
September
2025
Industri
1. KRESNA Jakarta kelapa 1994 Aktif 1993 100,00% 2,89%
sawit
Industri
2. LEIDONG Jakarta kelapa 1982 Aktif 1989 99,99% 1,36%
sawit
Industri
3. SATYA Jakarta kelapa 1993 Aktif 1993 100,00% 1,32%
sawit
Industri
4. TAPIAN Jakarta kelapa 1982 Aktif 1982 100,00% 25,84%
sawit
Industri
5. SOCI Medan 1995 Aktif 1995 99,39% 6,43%
oleokimia
Industri
kimia dasar
6. SBE Jakarta organik dan 2017 Aktif 2015 100,00% 7,45%
energi
terbarukan
6. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN
Sebagai perusahaan agribisnis terpadu dan produk konsumen global yang terintegrasi, proses produksi dari Perseroan dan Entitas
Anak dimulai dari penanaman dan pemanenan perkebunan kelapa sawit, lalu diolah melalui fasilitas pengolahan TBS dan PK untuk
24
Page 26
diubah menjadi CPO dan PK (“Upstream”) kemudian CPO dan PK diproses lebih lanjut lagi melalui fasilitas penyulingan dan fasilitas
pengolahan inti sawit (“Downstream”) agar dapat diubah menjadi berbagai produk yang bernilai tambah baik untuk keperluan industri
maupun konsumen akhir seperti minyak goreng, margarin, lemak nabati, biodiesel dan oleokimia.
Seluruh hasil produksi TBS dari Perseroan diolah menjadi CPO di pabrik kelapa sawit milik masing-masing perusahaan dalam
Perseroan dan Entitas Anak, maupun pabrik milik perusahaan Afiliasi dalam Grup GAR dilakukan dengan sistem Titip Olah.
Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha yang sejenis yaitu perkebunan
kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Adapun perbedaan utama kegiatan usaha Perseroan dan
masing-masing Entitas Anak adalah sebagai berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri pemurnian
minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. KRESNA hanya
melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
b. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri pemurnian
minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. LEIDONG hanya
melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri pemurnian
minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. SATYA hanya
melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
d. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan usaha industri pengolahan
lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN
hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit maupun
pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan hanya
berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi terbarukan.
g. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit maupun
pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa administrasi kantor, antara lain pengelolaan dan administrasi bidang
keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan ketersediaan infrastruktur teknologi
informasi.
h. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit
maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan produk berbasis kelapa sawit.
i. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki kegiatan usaha yang aktif.
Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan kegiatan pengolahan lahan,
penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Semua contoh kegiatan usaha Perkebunan
tersebut dilakukan oleh Perseroan dan bersama-sama dengan beberapa Perusahaan Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan
TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.
Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan atas produk berbasis kelapa
sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin, dan produk-produk turunan kelapa sawit lainnya. Kegiatan
perdagangan ini tidak hanya dilakukan oleh Perseroan di wilayah Negara Republik Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke
beberapa negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan bersama-
sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, SBE, SOCI, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan kepada perusahaan-
perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd. Jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan mencakup
penyediaan sumber daya manusia, layanan akuntansi, jasa informasi dan teknologi, serta dukungan atas transaksi penjualan dan
pembelian, maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.
25
Page 27
Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis kelapa sawit, berupa
pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik pengolahan minyak sawit ke pabrik rafinasi maupun
ke pelanggan. Kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan oleh Perseroan Bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu
PROPERTINDO.
Penjelasan lengkap mengenai keterangan tambahan tentang Perseroan dan Entitas Anak serta kegiatan usaha, kecenderungan dan
prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tambahan Tentang
Perseroan dan Entitas Anak serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan, dan Prospek Usaha”.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang terantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk ijarah yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun
2026 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah), yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas, tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Seri A Seri B Total %
(5 tahun) (7 tahun)
1 PT BNI Sekuritas 49.000.000.000 50.000.000.000 99.000.000.000 14,73%
2 PT CIMB Niaga Sekuritas 15.000.000.000 40.000.000.000 55.000.000.000 8,19%
3 PT Indo Premier Sekuritas 131.500.000.000 3.000.000.000 134.500.000.000 20,02%
4 PT Mandiri Sekuritas 44.000.000.000 40.000.000.000 84.000.000.000. 12,50%
5 PT Sucor Sekuritas 40.500.000.000 45.000.000.000 85.500.000.000 12,72%
6 PT RHB Sekuritas Indonesia 43.000.000.000 30.000.000.000 73.000.000.000 10,86%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 62.000.000.000 79.000.000.000 141.000.000.000 20,98%
Total 385.000.000.000 287.000.000.000 672.000.000.000 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Seri A Seri B Total %
(5 tahun) (7 tahun)
1 PT BNI Sekuritas 66.000.000.000 15.000.000.000 81.000.000.000 15,34%
2 PT CIMB Niaga Sekuritas 51.000.000.000 10.000.000.000 61.000.000.000 11,55%
3 PT Indo Premier Sekuritas 147.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000 28,41%
4 PT Mandiri Sekuritas 67.000.000.000 10.000.000.000 77.000.000.000 14,58%
5 PT Sucor Sekuritas 54.000.000.000 10.000.000.000 64.000.000.000 12,12%
6 PT RHB Sekuritas Indonesia 28.000.000.000 - 28.000.000.000 5,30%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 47.000.000.000 20.000.000.000 67.000.000.000 12,70%
Total 460.000.000.000 68.000.000.000 528.000.000.000 100,00%
26
Page 28
Penjelasan lengkap mengenai penjaminan emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah”.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Notaris : Notaris M. Nova Faisal, S.H., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Penjelasan lengkap mengenai lembaga dan profesi penunjang pasar modal Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat lebih lanjut pada
Bab VI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal”.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga
atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan
merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau
yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab IX mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan
menggunakan FPPO atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh
softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah
FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui email atau
faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 29 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
30 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
27
Page 29
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan
suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan
Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan
Imbalan Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau RUPSI adalah Pemegang
Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung
sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah
yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI
mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan
mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
di mana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.
Pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bab
IX Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund) dengan
format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat
membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai Bukti
Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
28
Page 30
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor
IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 2 Februari 2026.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer
Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi
kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor
Sekuritas.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 3 Februari 2026 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya
pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening 788-8899-787 No. Rekening 006-222-6667
a.n. PT BNI Sekuritas a.n. PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening 800163442600 No. Rekening 860008298400
a.n. PT CIMB Niaga Sekuritas a.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 0701254783 No. Rekening 0701575830
a.n. PT Indo Premier Sekuritas a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening 1020005566028 No. Rekening 00971134003
a.n. PT Mandiri Sekuritas a.n. PT Mandiri Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang Thamrin Cabang Thamrin
No. Rekening 2003001414 No. Rekening 2703001430
a.n. PT RHB Sekuritas Indonesia a.n. PT RHB Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang Tanah Abang Cabang Cik Ditiro
No. Rekening 0029095116 No. Rekening 993 0290 103
a.n. PT Sucor Sekuritas a.n. PT Sucor Sekuritas
29
Page 31
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
Indonesia Tbk Cabang Sudirman Cabang BEI
No. Rekening 0.400.176.3984 No. Rekening 0.097.061.3161
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 3 Februari 2026 (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 4 Februari 2026 ke rekening Perseroan di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Citibank, N.A. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
No. Rekening: 0-106285-098 No. Rekening: 860021101900
a.n. PT SMART Tbk a.n. PT SMART Tbk
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.
Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda/ kompensasi
kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan
Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/
kompensasi kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan
atau pembatalan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima
Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI.
30
Page 32
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal
29 – 30 Januari 2026 pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH / PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel.: (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5084 7847
Faks.: - Faks.: -
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12190
Tel.: (021) 5088 7168 Jakarta Selatan 12190
Faks.: (021) 5088 7167 Tel.: (021) 526 3445
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Faks.: (021) 526 3521
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Revenue Tower 10-11th Floor, District 8, SCBD Lot 13 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Tel.: (021) 5093 9868 Tel.: (021) 8067 3000
Faks.: (021) 5093 9859 Faks.: (021) 2788 9288
Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel.: (021) 2924 9088
Faks.: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
31
Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.11
unresolved
person
ASPM
· Ketua
p.11 ×2
unresolved
person
Dr. Yuke Rahmawati
· Anggota
p.12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.15
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×4
unresolved
person
Sandra Irawaty Purnadi
p.16
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.16
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.16
unresolved
org
PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban
p.20 ×4
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.20 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.20
unresolved
org
Menteri Negara Ekonomi
p.20
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.20
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.20 ×6
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.20
unresolved
org
Technology Tbk
p.20 ×3
unresolved
org
SMART Tbk
p.20 ×10
unresolved
org
Technology Corporation Tbk
p.20 ×4
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.20
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.21 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.25
unresolved
person
Drs. Gatot Eddy Pramono Pengangkatan
p.25 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.27 ×6
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.27 ×6
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.27 ×6
unresolved
org
Tumbuan & Partners
· Konsultan Hukum
p.28
unresolved
person
| Notaris M. Nova Faisal, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.28 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.28
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Cabang Mega Kuningan
p.30
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman
p.30
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Sudirman
p.30
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang Tanah Abang
p.30
unresolved
org
PT Citibank
p.31
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Sudirman Plaza
p.32
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Revenue Tower
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.