Skip to content
Back to announcement

20260120_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32020975_lamp2.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
               PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
        DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
  DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
                             (“Keterbukaan Informasi”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa
Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para pemegang saham
Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II oleh Perseroan (“PMHMETD II”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik dan/atau
penasihat profesional lainnya.




                             PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                          Perhotelan

                        Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

                 Kantor Pusat:                                Cabang Perwakilan:
       Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak                  Graha Iskandarsyah, Lantai 10
        Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan                Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
         Kab. Badung, Bali – Indonesia                  Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
            Telepon: (0361) 8482166                          Telepon: (021) 720 9957
           Faksimile: (0361) 8482188                        Faksimile: (021) 720 7523

                                 Situs web: www.buvagroup.com
                                   Email: info@buvagroup.com

Sehubungan dengan rencana PMHMETD II yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, Perseroan akan
meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2026.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material
atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026



                                               1
Page 2
                                          DEFINISI

“BEI”                :   Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
                         dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                         berkedudukan di Jakarta.

“Kemenkum”           :   Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                         dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
                         Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
                         lainnya).

“Menkum”             :   Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                         dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri
                         Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau nama
                         lainnya).

“Otoritas Jasa       :   Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang
Keuangan” atau           mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
“OJK”                    pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                         sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“PMHMETD II”         :   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu II oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru sebagaimana
                         dimaksud dalam POJK No. 32/2015.

“POJK No. 32/2015”   :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                         Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                         32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                         dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“RUPSLB”             :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan diselenggarakan
                         pada tanggal 26 Februari 2026 sesuai dengan ketentuan dasar Perseroan
                         dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saham Baru”         :   Sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru
                         atau sebesar maksimum 203,11% (dua ratus tiga koma satu satu persen)
                         dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                         Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, yang akan
                         diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp 50
                         (lima puluh Rupiah) per saham.

“UUPM”               :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                         Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
                         Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
                         4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                         beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.




                                              2
Page 3
                                              I. UMUM

Keterangan Umum Tentang Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan
“PT Bukit Uluwatu Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal
15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003
tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung di bawah No. 1342/RUB.22-
08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan No. 7433 (“Akta Pendirian”).

Perubahan Nama:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15
Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret (“Akta No. 182/2010”). Berdasarkan Akta No.
182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i) penawaran umum
perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
Terbuka, sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status
Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh
saham Perseoran telah dicatatkan pada BEI.

Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal
8 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252355 tanggal 8 Desember 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0276838.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 8 Desember 2025 (“Akta No. 8/2025”).

Maksud dan Tujuan Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, maksud dan
tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi dan real estat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:

-     Hotel Bintang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
      ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
      atau seluruh bangunan.
-     Penyediaan Akomodasi Lainnya mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
      dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka
      yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk
      pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat
      tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan
      makan maupun tidak dengan makan.
-     Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan
      dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
                                                  3
Page 4
     apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang,
     mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
     atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
     Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
     penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
     pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
     pindah.

Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus yakni
mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan
insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan
dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran.
Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose
venue.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 8/2025 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 yang dikeluarkan oleh PT Edi Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp 50,- Setiap Saham
            Keterangan                                                                     (%)
                                      Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                           75.000.000.000               3.750.000.000.000
 Nama Pemegang Saham
  1. PT     Nusantara        Utama
                                       15.173.281.772                758.664.088.600        61,64
     Investama
  2. Hapsoro                                60.845.049                  3.042.252.450        0,25
  3. Masyarakat (kepemilikan di
                                         9.382.927.821               469.146.391.050        38,11
     bawah 5%)
 Jumlah Saham Ditempatkan dan
                                       24.617.054.642               1.230.852.732.100      100,00
 Disetor
 Saham dalam Portepel                  50.382.945.358               2.519.147.267.900



Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu
Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944
tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0127814.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 41 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0313938 tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0164610.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :      Astini Bernawati Oudang
Komisaris                :      Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Komisaris Independen     :      Seong Hoon Park

                                                4
Page 5
Direksi
Direktur Utama          :      Satrio
Direktur                :      Hendry Utomo
Direktur                :      Cindy Budijono

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sampai dengan tanggal penutupan
rapat umum pemegang saham tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak
mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                      II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PMHMETD II

A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dalam PMHMETD II

   Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD II dalam jumlah sebanyak-banyaknya
   50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru atau sebesar maksimum 203,11% (dua ratus tiga
   koma satu satu persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
   Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, yang akan diterbitkan dari saham
   portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp 50 (lima puluh Rupiah) per saham.

B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD II

   Perseroan akan melaksanakan PMHMETD II setelah diperolehnya persetujuan dari RUPLSB dan
   dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan
   Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
   sehubungan dengan PMHMETD II sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih
   dari 12 (dua belas) bulan.

C. Analisis Mengenai Pengaruh PMHMETD II terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang
   Saham

   PMHMETD II dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga memberikan
   Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila pemegang saham
   Perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam
   PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
   persentase maksimum sebesar 67,01% (enam puluh tujuh koma nol satu persen) dari jumlah
   kepemilikan sahamnya di Perseroan.

D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

   Seluruh dana hasil PMHMETD II (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan oleh Perseroan
   untuk pengembangan usaha dan/atau untuk pembayaran atas kewajiban Perseroan dan/atau anak
   usaha.

   Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan untuk transaksi yang
   merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
   kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan
   mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan.

   Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
   diterbitkan dalam rangka PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
   berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                     III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan
rencana PMHMETD II, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2026.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:

                                                5
Page 6
   1.    Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                        24 Desember 2025

   2.    Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB                            20 Januari 2026

   3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana                     20 Januari 2026
         PMHMETD II

   4.    Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara                   3 Februari 2026
         dalam RUPSLB (recording date)

   5.    Pemanggilan RUPSLB                                                   4 Februari 2026

   6.    RUPSLB                                                              26 Februari 2026

   7.    Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                 28 Februari 2026

   8.    Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                          28 Maret 2026

Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II:

Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan PMHMETD II kepada
pemegang saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat
(2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi
hasil penambahan modal dengan memberikan PMHMETD II kepada pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata
acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan yang diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Perseroan.

                                   IV. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD II, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                       Corporate Secretary
                                   PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                     Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C
                             Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                 Situs Web: www.buvagroup.com
                                   Email: info@buvagroup.com




                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published20 Jan 2026
Pages6
Characters21,757
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK p.1 ×26
linked person Astini Bernawati Oudang p.4
linked person Diah Pikatan p.4
linked person Seong Hoon Park p.4
linked person Hendry Utomo p.5
linked person Cindy Budijono p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Sugito Tedjamulia · Notaris p.3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3
unresolved person Sutjipto p.3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.3 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result