Skip to content
Back to announcement

20260119_APLN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32020831_lamp1.pdf

Other Text extracted APLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Jakarta, 19 Januari 2026

Nomor:         003/APLN-CM/I.2026

Kepada
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Menara I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
U.p. Yth.      - Bapak I Gede Nyoman Yetna/Direktur
               - Bapak Bima Ruditya Surya/ P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal:       Tanggapan atas Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,

Merujuk pada surat BEI No. S-00406/BEI.PP2/01-2026 tertanggal 13 Januari 2026 perihal: Permintaan Penjelasan
yang disampaikan melalui SPE-IDXnet pada tanggal 14 Januari 2026, sehubungan dengan:
i.   surat PT Agung Podomoro Land Tbk (“Perseroan”) No. 028/APLN-CM/XII.2025 tanggal 22 Desember 2025
     perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Rencana Penjualan Pusat Perbelanjaan (Mall) Deli Park,
ii. surat Perseroan nomor 001/APLN-CM/I.2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta
    Material Penjualan Pusat Perbelanjaan (Mall) Deli Park,
kami menyampaikan tanggapan di bawah ini:

1. Perseroan menyampaikan Fakta Material Penjualan Pusat Perbelanjaan Mall Deli Park melalui PT Sinar Menara
   Deli (SMD) sebagai Entitas Anak yang dikendalikan oleh Perseroan kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI),
   agar dapat dijelaskan:

     a. Latar belakang utama Perseroan melakukan penjualan Mall Deli Park tersebut kepada DPMAI.

           Penjelasan:

           Perseroan melakukan penjualan Pusat Perbelanjaan Mall Deli Park melalui SMD sebagai entitas anak yang
           dikendalikan oleh Perseroan kepada DPMAI sebagai bagian dari evaluasi dan pengelolaan portofolio aset
           Perseroan secara berkala dan optimalisasi portofolio aset.
           Penjualan Mall Deli Park merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam melakukan optimalisasi dan
           rebalancing portofolio aset, agar Perseroan dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan aset-aset
           strategis yang memiliki kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang.
           Transaksi ini bertujuan untuk memperkuat posisi kas dan likuiditas Perseroan, dimana dana hasil
           penjualan dapat digunakan untuk:
           -   pengurangan kewajiban keuangan (deleveraging),
           -   penguatan struktur permodalan, dan
           -   pengembangan proyek Perseroan di Balikpapan (melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga), serta
               mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan investasi Perseroan ke depan.

     b. Agar disampaikan nilai total transaksi penjualan Mall Deli Park, termasuk nilai bruto transaksi, nilai bersih
        yang diterima oleh Entitas anak, serta skema pembayaran yang disepakati.


       PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                           T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com
Page 2
           Penjelasan:

           Nilai total transaksi penjualan Mall Deli Park kepada DPMAI adalah sebesar Rp 2,44 triliun, termasuk PPN,
           dengan skema pembayaran transaksi yaitu dengan pelunasan sekaligus pada saat penandatanganan AJB
           (Akta Jual Beli).

    c.     Apakah penetapan harga jual Mall Deli Park didasarkan pada hasil penilaian dari penilai independen?
           Apabila ya, mohon disampaikan nama penilai, tanggal penilaian, metode penilaian yang digunakan, serta
           nilai indikatif yang dihasilkan.

           Penjelasan:

           Pembeli dan penjual telah menyepakati bersama sehubungan penetapan harga jual Mall Deli Park tidak
           menggunakan penilai independen.

    d. Dalam hal penentuan harga tidak menggunakan penilai independent, agar disampaikan dasar penentuan
       harga tersebut.

           Penjelasan:

           Penentuan harga jual Mall Deli Park ditetapkan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar, dengan
           memperhatikan antara lain:
           -     kondisi pasar properti pada saat transaksi,
           -     karakteristik dan kinerja aset yang dijual,
           -     serta hasil negosiasi antara para pihak yang dilakukan secara independen dan arm’s length.
           Perseroan menilai bahwa harga transaksi tersebut telah mencerminkan nilai wajar aset dan tidak
           merugikan kepentingan Perseroan maupun pemegang saham.

2. Terkait dengan Entitas Anak SMD, agar disampaikan informasi profilnya lebih lanjut sebagai berikut:

    a. Pemegang saham SMD beserta presentasenya.

           Penjelasan:

           Pemegang saham SMD:
           - PT Agung Podomoro Land Tbk: 307.400 (58%) saham; dan
           - PT Sumber Menara Deli:      222.600 (42%) saham.

    b. Total Pendapatan dan Laba Bersih SMD sebelum dan sesudah penjualan Mall Deli Park.

           Penjelasan:

           Total pendapatan SMD sebelum penjualan Mall Deli Park per 31 Desember 2024 (auditan) adalah sebesar
           Rp 557,43 miliar, yang terdiri dari:
           -     Pendapatan penjualan apartemen, kondominium, dan perkantoran sebesar Rp 404,07 miliar,
           -     Pendapatan sewa Mall Deli Park sebesar Rp 151,06 miliar,
           -     Pendapatan lain-lain sebesar Rp 2,30 miliar.
           Sedangkan total pendapatan SMD sebelum penjualan Mall Deli Park per 30 September 2025 (ditelaah
           terbatas) adalah sebesar Rp 343,74 miliar, yang terdiri dari:


         PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                             T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com
Page 3
          -     Pendapatan penjualan apartemen, kondominium, dan perkantoran sebesar Rp 199,78 miliar,
          -     Pendapatan sewa Mall Deli Park sebesar Rp 138,77 miliar,
          -     Pendapatan lain-lain sebesar Rp 5,19 miliar.
          Total laba bersih SMD sebelum penjualan Mall Deli Park per 31 Desember 2024 (auditan) adalah sebesar
          Rp 67,73 miliar.
          Total Laba bersih SMD sebelum penjualan Mall Deli Park per 30 September 2025 (ditelaah terbatas) adalah
          sebesar Rp 24,63 miliar.
          Sedangkan total pendapatan dan laba bersih SMD setelah penjualan Mall Deli Park masih dalam proses
          penyusunan dan akan tercermin dalam Laporan Keuangan SMD pada periode pelaporan yang relevan
          sesuai dengan tanggal transaksi dan standar akuntansi yang berlaku.

   c.     Total Laba Ditahan yang dimiliki SMD sebelum dan setelah dilakukan penjualan Mall Deli Park.

          Penjelasan:

          Total laba ditahan yang dimiliki SMD sebelum penjualan Mall Deli Park per 31 Desember 2024 (auditan)
          adalah sebesar Rp 442,01 miliar.
          Sedangkan total laba ditahan SMD sebelum penjualan Mall Deli Park per 30 September 2025 (ditelaah
          terbatas) adalah sebesar Rp 466,65 miliar.
          Total laba ditahan yang dimiliki SMD setelah penjualan Mall Deli Park diestimasi akan bertambah sejalan
          dengan pengakuan laba pelepasan aset. Namun, estimasi nilainya masih dalam proses perhitungan final,
          yang nantinya akan dikonfirmasikan dan dicatat dalam laporan keuangan SMD pada periode pelaporan
          yang relevan sesuai dengan tanggal transaksi dan standar akuntansi yang berlaku.

3. Mengenai DPMAI, agar Perseroan sampaikan lebih lanjut sebagai berikut:

   a. Profil PT DPM Assets Indonesia.

          Penjelasan:

          PT DPM Assets Indonesia adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
          Indonesia berkedudukan di Jakarta Barat dan bergerak di bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
          Disewa. PT DPM Assets Indonesia didirikan pada tanggal 24 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pendirian No.
          28 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, serta telah
          memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0092389.AH.01.01.TAHUN
          2025 tanggal 27 Oktober 2025.

   b. Kegiatan usaha utama.

          Penjelasan:

          Berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), sebagai berikut:
          a. Pembelian dan penjualan tanah dan properti/bangunan (termasuk bangunan pusat perbelanjaan,
             rumah toko (ruko), dan bangunan bukan tempat tinggal;
          b. Pengembangan properti (termasuk mempekerjakan kontraktor untuk pembangunan dan penataan);
          c.    Penyewaan properti komersial (dalam kapasitasnya sebagai pemberi sewa atau penyewa) termasuk
                untuk penyewa ruang-ruang di dalam properti tersebut;



        PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                            T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com
Page 4
           d. Pengoperasian dan pengelolaan fasilitas dan properti sehubungan dengan tanah dan properti
              (termasuk area perparkiran) yang dikembangkan oleh perseroan;
           e. Melakukan seluruh kegiatan usaha lainnya yang merupakan pendukung atau terkait dengan kegiatan
              usaha sebagaimana diuraikan di atas.

    c.     Struktur kepemilikan dan pengendali.

           Penjelasan:

           Pada saat transaksi, struktur kepemilikan dan pengendali adalah 100% dimiliki oleh PT Hankyu Hanshin
           Properties Indonesia.
           Pemegang saham pengendali adalah PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia.

    d. Hubungan usaha atau non-usaha (jika ada) dengan Perseroan dan/atau pihak terafiliasi, selain dari
       penjualan Mall Deli Park.

           Penjelasan:

           Selain hubungan dalam rangka transaksi penjualan Mall Deli Park, DPMAI tidak memiliki hubungan non-
           usaha dengan Perseroan dan/atau pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
           perundang-undangan yang berlaku. Transaksi penjualan tersebut dilakukan secara arm’s length,
           berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar, dan bukan merupakan transaksi afiliasi maupun
           transaksi benturan kepentingan.
           Namun terdapat hubungan usaha yang bersifat terbatas antara ultimate beneficiary owner DPMAI dengan
           Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, yaitu sebagai partner di Central Park dan Central Park 2, dan
           tidak mempengaruhi independensi para pihak dalam penetapan harga maupun pelaksanaan transaksi.
           Hubungan usaha terbatas tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan komersial yang wajar (arm’s length)
           dan tidak merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan
           sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Perseroan menyatakan transaksi ini bukanlah transaksi afiliasi dan material, agar dapat dijelaskan:

    a. Dasar perhitungan dan parameter kuantitatif yang digunakan dalam menyimpulkan bahwa transaksi
       penjualan Mall Deli Park bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
       17/2020, termasuk perbandingan nilai transaksi terhadap total aset dan/atau ekuitas Perseroan.

           Penjelasan:

           Dasar perhitungan dan parameter kuantitatif dalam menyimpulkan bahwa transaksi penjualan Mall Deli
           Park bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 merujuk pada
           batasan nilai Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020 di bawah ini:
           -     Nilai transaksi adalah 15,96% atau tidak lebih dari 20% ekuitas Perseroan;
           -     Total aset Mall Deli Park dibagi total aset Perseroan nilainya 5,68% atau tidak lebih dari 20%;
           -     Laba bersih Mall Deli Park dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya 8,39% atau tidak lebih dari
                 20%; atau
           -     Pendapatan usaha Mall Deli Park dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya 2,71% atau
                 tidak lebih dari 20%.




         PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                             T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com
Page 5
   b. Mohon Perseroan mengungkapkan nilai tercatat (book value) Mall Deli Park sebelum transaksi serta
      estimasi laba yang timbul dari pelepasan aset tersebut.

          Penjelasan:

          Sebelum transaksi, nilai tercatat (book value) Mall Deli Park per 31 Desember 2024 (auditan) adalah
          sebesar Rp 1,48 triliun.
          Estimasi laba yang timbul dari pelepasan aset tersebut masih dalam proses perhitungan final, yang
          nantinya akan dikonfirmasikan dan dicatat dalam laporan keuangan SMD pada periode pelaporan yang
          relevan sesuai dengan tanggal transaksi dan standar akuntansi yang berlaku.

5. Agar dijelaskan kontribusi Mall Deli Park terhadap pendapatan, laba operasional, dan arus kas Perseroan
   sebelum transaksi serta dampak pelepasan aset tersebut terhadap kinerja operasional dan pendapatan
   berulang Perseroan ke depan.

   Penjelasan:

   Kontribusi Mal Deli Park terhadap pendapatan, laba operasional, dan arus kas Perseroan per 31 Desember
   2024 (audited) dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
        No                    Keterangan                                  Deli Park Mall                   Perseroan                      %
         1      Pendapatan Usaha                                          Rp 151.06 miliar             Rp 5.576,76 miliar                2,71
         2      Laba operasional                                           Rp 64,63 miliar              Rp 770,53 miliar                 8,39
         3      Arus Kas Operasional - penerimaan                         Rp 183,94 miliar             Rp 5.798,38 miliar                3,17
                kas dari pelanggan
   Dampak dari pelepasan aset tersebut dengan melihat bahwa kontribusi tidak lebih besar dari 50% maka
   Perseroan dapat memastikan bahwa pelepasan aset tersebut tidak mempengaruhi kinerja Perseroan secara
   komprehensif dan disertai dengan membaiknya likuiditas Perseroan.

6. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil transaksi untuk pembayaran sebagian utang, mohon
   Perseroan menjelaskan secara rinci mengenai:

   a. Jenis utang yang akan dilunasi,

          Penjelasan:

          Utang yang akan dibayar adalah sebagian utang SMD dari Bank Maybank Indonesia dan sebagian utang
          Perseroan dari Bank Danamon Indonesia.

   b. Nilai pembayaran,

          Penjelasan:

          Nilai pembayaran kepada Bank Maybank Indonesia sebesar Rp 252 miliar dan kepada Bank Danamon
          sebesar Rp 400 miliar.

   c.     Kreditur terkait, serta

          Penjelasan:

          Kreditur terkait adalah Bank Maybank Indonesia dan Bank Danamon Indonesia.


        PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                            T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com
Page 6
    d. Dampaknya terhadap struktur permodalan Perseroan pasca transaksi.

        Penjelasan:

        Transaksi penjualan Mall Deli Park memberikan dampak positif terhadap struktur permodalan Perseroan,
        terutama melalui peningkatan ekuitas seiring dengan pengakuan laba pelepasan aset serta penguatan
        posisi likuiditas. Perseroan menilai bahwa transaksi tersebut akan mendukung upaya perbaikan rasio
        permodalan dan leverage, tanpa menimbulkan dampak material negatif terhadap kondisi keuangan
        maupun kelangsungan usaha Perseroan.

7. Agar Perseroan sampaikan rencana dan strategi pelunasan kewajiban utang Perseroan ke depan, termasuk
   apakah terdapat rencana untuk melakukan penjualan aset properti dalam portofolio Perseroan, sebagaimana
   penjualan Mall Deli Park, atau alternatif strategi lainnya.

    Penjelasan:

    Perseroan secara berkelanjutan melakukan pengelolaan kewajiban utang melalui arus kas operasional,
    pengelolaan likuiditas, serta optimalisasi struktur keuangan sesuai dengan rencana manajemen dan kondisi
    keuangan Perseroan. Penjualan Mall Deli Park merupakan bagian dari pengelolaan portofolio aset secara
    selektif dan bukan merupakan satu-satunya strategi dalam pelunasan kewajiban utang. Ke depan, Perseroan
    akan terus mengevaluasi berbagai alternatif strategis, termasuk optimalisasi atau divestasi aset tertentu
    secara selektif serta pengelolaan jatuh tempo kewajiban, sepanjang sejalan dengan rencana bisnis, kondisi
    pasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Tanggapan Perseroan atas kenaikan harga saham Perseroan akhir-akhir ini setelah adanya Keterbukaan
   Informasi Penjualan Mall Deli Park.

    Penjelasan:

    Setelah Keterbukaan Informasi Penjualan Mall Deli Park yang kami sampaikan, cukup banyak media yang
    memberitakan mengenai hal tersebut dengan tone netral-positif. Kami berpandangan pasar juga menanggapi
    secara positif atas Keterbukaan Informasi yang kami sampaikan dan pemberitaan-pemberitaan media yang
    terbit.
    Selain itu, tampaknya informasi dari analis-analis sekuritas membawa angin segar untuk saham-saham di
    sektor properti, termasuk saham APLN. Antara lain kami kutip di sini informasi dari IG IPOT - Indo Premier
    Sekuritas yang di-post pada 12 Januari 2026 menyebut adanya stimulus pajak bahwa Pemerintah resmi
    menerbitkan PPN DTP 100% untuk pembelian properti di 2026, berbarengan dengan program 3 juta rumah
    Pemerintah dan prediksi BI Rate berpeluang turun di 2026, dimana kombinasi fiskal dan moneter ini menjadi
    alasan kenapa sektor properti mulai dilirik pasar lagi.

9. Mohon Perseroan menjelaskan pertimbangan strategis dan rasional bisnis atas keputusan pelepasan Mall Deli
   Park, termasuk keterkaitannya dengan strategi bisnis dan pengelolaan portofolio aset Perseroan ke depan.

    Penjelasan:

    Keputusan pelepasan Mall Deli Park merupakan bagian dari strategi pengelolaan portofolio aset Perseroan
    secara berkelanjutan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan struktur aset dan alokasi sumber daya agar
    selaras dengan strategi bisnis jangka menengah dan panjang Perseroan. Pelepasan aset tersebut dilakukan
    secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja aset, profil risiko, serta potensi kontribusi terhadap kinerja
    Perseroan ke depan, dan tidak mengubah fokus utama kegiatan usaha Perseroan maupun komitmen
    Perseroan terhadap pengembangan dan pengelolaan aset strategis lainnya.

      PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                          T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com
Page 7
10. Mohon Perseroan mengungkapkan apakah terdapat kewajiban, komitmen, atau risiko tertentu yang masih
    melekat pada Perseroan atau entitas anak setelah transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan,
    perjanjian lanjutan, atau klausul khusus dalam dokumen transaksi.

   Penjelasan:

   Tidak terdapat kewajiban, komitmen, atau risiko yang masih melekat pada Perseroan atau entitas anak setelah
   transaksi sehubungan dengan pelepasan Mall Deli Park.

11. Fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap Perseroan serta
    dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi perdagangan saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada
    publik dan wajib untuk segera diungkapkan kepada publik.

   Penjelasan:

   Sampai saat ini, belum ada lagi fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan
   terhadap Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi perdagangan saham Perseroan yang
   belum diungkapkan kepada publik dan wajib untuk segera diungkapkan kepada publik.
   Apabila di kemudian hari akan ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh
   signifikan terhadap Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi perdagangan saham Perseroan,
   maka Perseroan akan memperhatikan dan memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau keterbukaan informasi
   kepada publik pada waktunya sesuai/dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal, peraturan OJK,
   dan peraturan BEI.

Demikian tanggapan yang kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.




                                          (Lembar tanda tangan pada halaman berikut.)




      PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                          T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com
Page 8
Hormat kami.

PT Agung Podomoro Land Tbk.




Tembusan: Yth.
1. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
2. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan




      PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. | APL Tower 43rd - 46th floor, Podomoro City | Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470, Indonesia
                          T. +62 21 290 34567 | F. +62 21 290 34550 - 51 | Web. www.agungpodomoroland.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published19 Jan 2026
Pages8
Characters21,470
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Agung Podomoro Land Tbk p.1 ×24
linked org Bank Danamon Indonesia. p.5 ×2
linked org Bank Danamon p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×3
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Bima Ruditya Surya p.1
unresolved org PT Sinar Menara Deli p.1
unresolved org PT DPM Assets Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Pandega Citraniaga p.1
unresolved org PT Sumber Menara Deli p.2
unresolved org PT DPM Assets Indonesia. Penjelasan p.3
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.3
unresolved org PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia. Pemegang p.4
unresolved org PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result