Back to announcement
20260805_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32117949.pdf
Other Needs review MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 085/DIR-MI/VIII/2026
Nama Perusahaan Mitra Investindo Tbk
Kode Emiten MITI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10326/BEI.PP1/08-2026 tanggal 04
Agustus 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 30 Juli 2026 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana Perseroan untuk melakukan Penelaahan
Terbatas (Limited Review) terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang
1 berakhir pada 30 Juni 2026 (Laporan Keuangan Tengah Tahun atau LKTT 2026), yang ditelaah secara
terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
sehubungan dengan adanya rencana aksi korporasi Perseroan.
Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, selain
Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1 surat ini.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
3
Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dimiliki Perseroan
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
4 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi/tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan, setidaknya dalam 3 bulan mendatang.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud pada Angka
5
1 surat ini, tidak terdapat informasi lain yang belum diungkapkan Perseroan mengenai
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan
kelangsungan hidup Perseroan.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku Pemegang Saham
Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat
ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Mitra Investindo Tbk
Sugeng Wahono
Corporate Secretary
Mitra Investindo Tbk
Jl. Menteng Raya No. 72, Jakarta Pusat 10340
Telepon : (021) 29079558, Fax : (021) 29079559, https://www.mitra-investindo.com
Nama Pengirim Sugeng Wahono
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 05-08-2026 13:49
Lampiran 1. 2026.085-Tanggapan S-10326.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Mitra Investindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Mitra Investindo Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 085/DIR-MI/VIII/2026 Issuer Name Mitra Investindo Tbk Issuer Code MITI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10326/BEI.PP1/08-2026 dated 04 Agustus 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 30 Juli 2026 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana Perseroan untuk melakukan Penelaahan
Terbatas (Limited Review) terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang
1 berakhir pada 30 Juni 2026 (Laporan Keuangan Tengah Tahun atau LKTT 2026), yang ditelaah secara
terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
sehubungan dengan adanya rencana aksi korporasi Perseroan.
Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, selain
Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1 surat ini.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
3
Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dimiliki Perseroan
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
4 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi/tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan, setidaknya dalam 3 bulan mendatang.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud pada Angka
5
1 surat ini, tidak terdapat informasi lain yang belum diungkapkan Perseroan mengenai
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan
kelangsungan hidup Perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku Pemegang Saham
Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat
ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Mitra Investindo Tbk
Sugeng Wahono
Corporate Secretary
Page 5
Mitra Investindo Tbk
Jl. Menteng Raya No. 72, Jakarta Pusat 10340
Phone : (021) 29079558, Fax : (021) 29079559, https://www.mitra-investindo.com
Sender Name Sugeng Wahono
Function Corporate Secretary
Date and Time 05-08-2026 13:49
Attachment 1. 2026.085-Tanggapan S-10326.pdf
This is an official document of Mitra Investindo Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Mitra Investindo Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Sugeng Wahono
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
257 ms
12 Sep 2026 18:50
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '085/DIR-MI/VIII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}