Back to announcement
20260115_DNET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32020162_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.947
Notaris DENI THANUR, S.F., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com Jakarta, 14 Januari 2026 No. :01/DNET/1/2026 Perihal: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Kepada Yth : PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk. Gedung Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) “PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk.” berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”) sebagai berikut: A. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Rabu, 14 Januari 2026 Waktu : Pukul 11.24 WIB s/d pukul 11.46 WIB Tempat : Ruang Melati, Wisma Indocement, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta 12910 Mata Acara Rapat: - Persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa pengikatan gadai atas surat utang/obligasi, dan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait dengan surat utang/obligasi tersebut, sebagai jaminan atas pinjaman Perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas term loan antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Page 2 OCR 0.948
Notaris DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yaitu sebagai berikut: PEMBERITAHUAN tentang Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah dilakukan dengan surat nomor 060/DNET-CS/XI/2025 tanggal 28 November 2025, PENGUMUMAN kepada pemegang saham telah diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia (“BEP), website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan website Perseroan pada tanggal 08 Desember 2025, dan PEMANGGILAN kepada pemegang saham telah diumumkan melalui website BEI, website KSEI dan website Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025. . Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris Rapat dihadiri oleh: Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Djisman Simandjuntak Komisaris : Soedarsono Komisaris : Ferry Noviar Yosaputra Komisaris Independen : Janimiranti Inggawati Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman Komisaris Independen : Doktor Timotius (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DR Timotius) Direksi: Presiden Direktur : Haliman Kustedjo Direktur : Christian Rahardi Direktur : Kiki Yanto Gunawan Direktur : Harjono Wreksoremboko
Page 3 OCR 0.950
Notaris DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com C. Jumlah dan persentase kehadiran Pemegang Saham Dalam Rapat hadir atau diwakili para pemegang saham yang seluruhnya memiliki 14.118.778.543 (empat belas miliar seratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga) saham atau sama dengan 99,5402”0 (sembilan puluh sembilan koma lima empat nol dua persen) dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 14.184.000.000 (empat belas miliar seratus delapan puluh empat juta) saham, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, kuorum untuk penyelenggaraan Rapat telah terpenuhi dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat, yaitu Rapat harus dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan. D. Pemberian kesempatan untuk bertanya dan mengajukan pendapat Dalam pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk mata acara Rapat. E. Mekanisme pengambilan keputusan Pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dan bagi pemegang saham yang mengikuti jalannya Rapat secara elektronik memasukkan suaranya pada sistem Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEP). Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal 14 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan). F. Hasil pemungutan suara dan Keputusan Rapat
Page 4 OCR 0.915
Notaris DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com - Mata Acara Rapat: Hasil pemungutan suara: | Na : |” Total Suara Setuju | Tidak Setuju : Abstain |. Setuju 14.116.590.543 | 0 2.188.000 | 14.118.778.543 atau atau | atau atau 99,9845Yo 0Yo |. 0,0155Y6 10046 — —— Keputusan Rapat: 1.Memberikan persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa pengikatan gadai atas surat utang/obligasi, dan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait dengan surat utang/ obligasi tersebut, serta jaminan lainnya sebagai jaminan atas pinjaman Perseroan berdasarkan perjanjian fasilitas term loan antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang termuat dalam akta Perjanjian Fasilitas Term Loan Nomor: WCO.CORP1/1713/TLN/2025, tertanggal 04-11-2025 (empat November dua ribu dua puluh lima) nomor Ol, yang dibuat di hadapan Rizky Muthiarani, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Pengganti dari Deni Thanur, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut seluruh perubahan, perubahan dan pernyataan kembali, penambahan, perpanjangan dan/atau pembaruannya di kemudian hari, baik dibuat di bawah tangan maupun dengan akta notaris, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan Rapat dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Rapat tersebut dimuat dalam akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk.” tertanggal 14 Januari 2026 nomor 03, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris. Salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 5 OCR 0.944
Notaris DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-522-4516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan kami kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat kami, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DENI THANUR
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Ferry Noviar Yosaputra
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Janimiranti Inggawati
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Doktor Timotius
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Haliman Kustedjo
· Presiden Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Christian Rahardi
· Direktur
p.2
unresolved
person
Kiki Yanto Gunawan
· Direktur
p.2
unresolved
person
Harjono Wreksoremboko
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kota Administrasi Jakarta Selatan DENI THANUR
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
72 ms
13 Sep 2026 14:42
no text layer - needs OCR