Skip to content
Back to announcement

20260115_BWPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32020145_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.933
NOTARIS
DINI LASTARI SIBURIAN, SH
SK. Menkumham RI Tgl. 8 Agustus 2011 No. AHU-58.AH.02.02-Tahun 2011
Grha Gardini, Jalan Margasatwa Raya, Komp. MA No. 60,
Pondok Labu, Cilandz Selatan 12450
Tlp. 021
Email : notaris.dini@gmail.com

Nomor : 018/Not/1/2026 Jakarta, 07 Januari 2026
KETERANGAN
-Yang bertanda-tangan di bawah ini :-
DINI LASTARI SIBURIAN, SH.
-Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, menerangkan dengan ini :-

-Bahwa pada hari Rabu, pada tanggal 07 Januari 2026, pukul 11.04 WIB sampai dengan
pukul 11.28 WIB, bertempat di Gedung Rajawali Place Lantai 5, Jalan HR Rasuna Said,
Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Eagle High Plantations Tbk. (“Rapat”) perseroan terbatas :

PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk.
(“Perseroan”)

Berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, tanggal 07 Januari 2026, Nomor : 05
(“Akta”), dengan susunan Acara Rapat sebagai berikut :

I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Rapat dipimpin oleh Bapak Abed Nego selaku Komisaris Utama Perseroan, dan dihadiri
oleh Anggota Dewan Komisaris serta Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama 1. Abed Nego

2. Komisaris 1 Mohammad Prianto Madelar

3. Komisaris Independen — : Drs. Yohanes Wahyu Saronto, M.Si.
Direksi

1. Direktur Utama :  Henderi Djunaidi

2. Direktur 1 Andrew Haryono

3. Direktur 1 Yeoh Lean Khai

4. Direktur : Choong Kam Loong

II. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Bahwa sesuai dengan daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT BSR
Indonesia, dan surat-surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, serta
setelah memperhitungkan saham yang dibeli kembali (buyhack) sebesar 402.922.800
(empat ratus dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus) saham, maka
jumlah para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui
sistem ed ASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat secara bersama-sama,
Page 2 OCR 0.957
UI.

IV.

V.

mewakili 25.551.176.587 (dua puluh lima miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus
tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tujuh) saham dengan suara yang sah,
atau sama dengan 82,0991”4 (delapan puluh dua koma nol sembilan sembilan satu
persen), yang berarti lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat ini.

Dengan jumlah total yang hadir mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian untuk
mata acara pertama dan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk mata acara kedua dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat
ini, maka dengan demikian kuorum yang dipersyaratkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf
a & Pasal 26 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, dan sebagaimana ketentuan
POJK 15/2020 telah dipenuhi, sehingga Rapat dapat diselenggarakan dan dapat
mengambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal-hal yang akan dibicarakan
dalam Rapat.

Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat yaitu :

1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan: dan
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Kesempatan Tanya Jawab

Dalam setiap pembahasan agenda Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan
kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan
Agenda Rapat yang sedang dibicarakan sebelum dilakukan pemungutan suara.

Sepanjang Mata Acara Rapat, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau
Kuasa/Wakil Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun online.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pemegang Saham dapat memberikan suara dalam Rapat secara elektronik, melalui e-
RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS, atau sistem yang disediakan oleh
Perseroan Terbuka.

Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka,
dalam hal ini melalui sistem eASY.KSEI, paling lambat I (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan RUPS, dengan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara
dalam pemberian kuasa secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan
Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan Rapat.

Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.916
VI. Keputusan Rapat

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama

1. Menerima dan menyetujui pengangkatan Bapak Ahmad Nizam bin Hamid, Bapak
Razuwan bin Che Rose dan Bapak Erwin Sudjono sebagai Dewan Komisaris dan

Komisaris Independen Perseroan.

»

Memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

yang saat ini menjabat dari jabatannya dengan membebaskan masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dari segala tanggung
jawab atas segala tindakan dan perbuatan selama memegang dan menjalankan
jabatan tersebut (acguit et decharge), dan mengangkat kembali masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut untuk periode masa

jabatan selanjutnya.

3. Memberikan persetujuan sepenuhnya untuk mengangkat Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang baru untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Tahun 2030. Pemberhentian dan
pengangkatan mana berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya

sewaktu-waktu.

Sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Komisaris tersebut, maka
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1. Abed Nego

Wakil Komisaris Utama 1 Ahmad Nizam bin Hamid
Komisaris 1 Mohammad Prianto Madelar
Komisaris £ Razuwan bin Che Rose
Komisaris Independen » Drs. Yohanes Wahyu Saronto, M.Si.
Komisaris Independen 1. Erwin Sudjono

Direksi

Direktur Utama 1 Henderi Djunaidi

Direktur 1 Andrew Haryono

Direktur 1. Yeoh Lean Khai

Direktur 1. Choong Kam Loong

Perhitungan suara sehubungan Mata Acara Pertama Rapat sebagai berikut:

Lembar Saham

Persentase (Yo)

Total Saham Yang Hadir 25.551.176.587 100,000000 Yo
Jumlah Suara Yang Setuju 25.519.584.387 99,876357Yo
Jumlah Suara Yang Tidak Setuju 31.584.000 0,123611Yo
Jumlah Suara Yang Abstain 8.200 0,000032Y0
Jumlah Suara Mayoritas Setuju 25.519.592.587 99,8763893 Yo

Page 4 OCR 0.931
Mata Acara Kedua

T.

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan mengubah ketentuan
Pasal 3 ayat (1) dan (2), dan Pasal 34 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana uraian dalam usulan mata acara tersebut di atas dan termuat dalam
Tambahan Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan dilekatkan pada minuta akta Notaris.

- MAKSUD DAN TUJUAN PERSEROA

mnmnnnna—, PASAL 3

- Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Kegiatan Usaha Utama:

- Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262),

- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KBLI 10431),

- Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) (KBLI
10432),

- Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315),

- Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210),

- Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209).

Kegiatan Usaha Penunjang:

- Pergudangan dan Penyimpanan,

- Angkutan Darat Barang Khusus,

- Pengolahan dan Pembuangan Limbah,
- Jasa Pengujian dan Analisis Teknis.

an annnnnnnnnnnnnnnnnnnnn RAPAT DEWAN KOMISARIS —-——-—-—------—--——-

- PASAL 34
Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan juga melalui video konferensi
atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
rapat dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.

Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota
Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan
secara tertulis serta menandatangani keputusan tersebut.

Keputusan yang diambil dengan cara-cara demikian mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan
Komisaris.

2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar

Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1
(satu) tersebut di atas pada suatu akta Notaris.

Perhitungan suara sehubungan Mata Acara Kedua Rapat sebagai berikut:

Lembar Saham Persentase (Yo)

Total Saham Yang Hadir 25.55176.587 100,000000/o

Page 5 OCR 0.861
Jumlah Suara Yang Setuju

25.551.168.387

99,999968 Yo

Jumlah Suara Yang Tidak Setuju - 0,000000Y9
Jumlah Suara Yang Abstain 8.200 0,000032Y9
Jumlah Suara Mayoritas Setuju 25.551.176.587 100,000000 /o

Demikian surat keterangan Rapat ini dibuat untuk dipergunakan dimana perlu.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.63 MB
Published15 Jan 2026
Pages5
Characters9,236
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Eagle High Plantations Tbk. p.1 ×5
linked person Abed Nego · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Mohammad Prianto p.1 ×2
linked person Henderi Djunaidi · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Andrew Haryono p.1 ×2
linked person Yeoh Lean Khai p.1 ×2
linked person Choong Kam Loong · Direktur p.1 ×2
unresolved person DINI LASTARI SIBURIAN p.1 ×2
unresolved person Drs. Yohanes Wahyu Saronto p.1 ×6
unresolved org PT BSR Indonesia p.1
unresolved person Ahmad Nizam bin Hamid p.3
unresolved person Razuwan bin Che Rose p.3
unresolved person Erwin Sudjono p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 55 ms 13 Sep 2026 14:43

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result