Back to announcement
20260115_BWPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32020145_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.933
NOTARIS DINI LASTARI SIBURIAN, SH SK. Menkumham RI Tgl. 8 Agustus 2011 No. AHU-58.AH.02.02-Tahun 2011 Grha Gardini, Jalan Margasatwa Raya, Komp. MA No. 60, Pondok Labu, Cilandz Selatan 12450 Tlp. 021 Email : notaris.dini@gmail.com Nomor : 018/Not/1/2026 Jakarta, 07 Januari 2026 KETERANGAN -Yang bertanda-tangan di bawah ini :- DINI LASTARI SIBURIAN, SH. -Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, menerangkan dengan ini :- -Bahwa pada hari Rabu, pada tanggal 07 Januari 2026, pukul 11.04 WIB sampai dengan pukul 11.28 WIB, bertempat di Gedung Rajawali Place Lantai 5, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Eagle High Plantations Tbk. (“Rapat”) perseroan terbatas : PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk. (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, tanggal 07 Januari 2026, Nomor : 05 (“Akta”), dengan susunan Acara Rapat sebagai berikut : I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Rapat dipimpin oleh Bapak Abed Nego selaku Komisaris Utama Perseroan, dan dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris serta Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama 1. Abed Nego 2. Komisaris 1 Mohammad Prianto Madelar 3. Komisaris Independen — : Drs. Yohanes Wahyu Saronto, M.Si. Direksi 1. Direktur Utama : Henderi Djunaidi 2. Direktur 1 Andrew Haryono 3. Direktur 1 Yeoh Lean Khai 4. Direktur : Choong Kam Loong II. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Bahwa sesuai dengan daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia, dan surat-surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, serta setelah memperhitungkan saham yang dibeli kembali (buyhack) sebesar 402.922.800 (empat ratus dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus) saham, maka jumlah para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui sistem ed ASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat secara bersama-sama,
Page 2 OCR 0.957
UI. IV. V. mewakili 25.551.176.587 (dua puluh lima miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tujuh) saham dengan suara yang sah, atau sama dengan 82,0991”4 (delapan puluh dua koma nol sembilan sembilan satu persen), yang berarti lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat ini. Dengan jumlah total yang hadir mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian untuk mata acara pertama dan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk mata acara kedua dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat ini, maka dengan demikian kuorum yang dipersyaratkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a & Pasal 26 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, dan sebagaimana ketentuan POJK 15/2020 telah dipenuhi, sehingga Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rapat. Mata Acara Rapat Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat yaitu : 1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan: dan 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Kesempatan Tanya Jawab Dalam setiap pembahasan agenda Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan Agenda Rapat yang sedang dibicarakan sebelum dilakukan pemungutan suara. Sepanjang Mata Acara Rapat, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa/Wakil Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun online. Mekanisme Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dapat memberikan suara dalam Rapat secara elektronik, melalui e- RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan Terbuka. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, dalam hal ini melalui sistem eASY.KSEI, paling lambat I (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS, dengan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, bahwa Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.916
VI. Keputusan Rapat Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Mata Acara Pertama 1. Menerima dan menyetujui pengangkatan Bapak Ahmad Nizam bin Hamid, Bapak Razuwan bin Che Rose dan Bapak Erwin Sudjono sebagai Dewan Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan. » Memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat dari jabatannya dengan membebaskan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dari segala tanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan selama memegang dan menjalankan jabatan tersebut (acguit et decharge), dan mengangkat kembali masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut untuk periode masa jabatan selanjutnya. 3. Memberikan persetujuan sepenuhnya untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Tahun 2030. Pemberhentian dan pengangkatan mana berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Komisaris tersebut, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris Komisaris Utama 1. Abed Nego Wakil Komisaris Utama 1 Ahmad Nizam bin Hamid Komisaris 1 Mohammad Prianto Madelar Komisaris £ Razuwan bin Che Rose Komisaris Independen » Drs. Yohanes Wahyu Saronto, M.Si. Komisaris Independen 1. Erwin Sudjono Direksi Direktur Utama 1 Henderi Djunaidi Direktur 1 Andrew Haryono Direktur 1. Yeoh Lean Khai Direktur 1. Choong Kam Loong Perhitungan suara sehubungan Mata Acara Pertama Rapat sebagai berikut: Lembar Saham Persentase (Yo) Total Saham Yang Hadir 25.551.176.587 100,000000 Yo Jumlah Suara Yang Setuju 25.519.584.387 99,876357Yo Jumlah Suara Yang Tidak Setuju 31.584.000 0,123611Yo Jumlah Suara Yang Abstain 8.200 0,000032Y0 Jumlah Suara Mayoritas Setuju 25.519.592.587 99,8763893 Yo
Page 4 OCR 0.931
Mata Acara Kedua T. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2), dan Pasal 34 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana uraian dalam usulan mata acara tersebut di atas dan termuat dalam Tambahan Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan dilekatkan pada minuta akta Notaris. - MAKSUD DAN TUJUAN PERSEROA mnmnnnna—, PASAL 3 - Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama: - Pertanian Kelapa Sawit (KBLI 01262), - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KBLI 10431), - Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) (KBLI 10432), - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315), - Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), - Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209). Kegiatan Usaha Penunjang: - Pergudangan dan Penyimpanan, - Angkutan Darat Barang Khusus, - Pengolahan dan Pembuangan Limbah, - Jasa Pengujian dan Analisis Teknis. an annnnnnnnnnnnnnnnnnnnn RAPAT DEWAN KOMISARIS —-——-—-—------—--——- - PASAL 34 Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan juga melalui video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani keputusan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara-cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas pada suatu akta Notaris. Perhitungan suara sehubungan Mata Acara Kedua Rapat sebagai berikut: Lembar Saham Persentase (Yo) Total Saham Yang Hadir 25.55176.587 100,000000/o
Page 5 OCR 0.861
Jumlah Suara Yang Setuju 25.551.168.387 99,999968 Yo Jumlah Suara Yang Tidak Setuju - 0,000000Y9 Jumlah Suara Yang Abstain 8.200 0,000032Y9 Jumlah Suara Mayoritas Setuju 25.551.176.587 100,000000 /o Demikian surat keterangan Rapat ini dibuat untuk dipergunakan dimana perlu.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DINI LASTARI SIBURIAN
p.1 ×2
unresolved
person
Drs. Yohanes Wahyu Saronto
p.1 ×6
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1
unresolved
person
Ahmad Nizam bin Hamid
p.3
unresolved
person
Razuwan bin Che Rose
p.3
unresolved
person
Erwin Sudjono
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 14:43
no text layer - needs OCR