Back to announcement
20260114_PACK_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32019934_lamp1.pdf
Listing Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 121
Page 1
Jadwal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 25 September 2025 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 15 Januari 2026
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 31 Desember 2025 Periode Perdagangan HMETD : 15 – 22 Januari 2026
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 13 Januari 2026 Pelaksanaan HMETD : 22 Januari 2026
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 9 Januari 2026 Akhir Pembayaran Pemesanan Tambahan OWK : 23 Januari 2026
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 12 Januari 2026 Penjatahan Pemesanan Tambahan OWK : 26 Januari 2026
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 13 Januari 2026 Pembayaran dari Pembeli Siaga : 26 Januari 2026
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 14 Januari 2026 Distribusi OWK : 26 Januari 2026
Distribusi HMETD : 14 Januari 2026 Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Januari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perusahaan Induk
Berdomisili di Jakarta Selatan
Kantor Pusat
Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950
Tel. (021) 2978 3061
E-mail: corsec@anhinvt.com
Situs Web : www.anhinvt.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam)
Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per unit OWK. Setiap pemegang 5 (lima) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada tanggal 13 Januari 2026 berhak memperoleh 102 (seratus dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
OWK dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap 1 unit OWK, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan
diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.258.693.935.600,- (tiga triliun dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus Rupiah). OWK dalam PMHMETD I ini diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan akan didaftarkan pada penitipan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). OWK dalam PMHMETD I ini diterbitkan tanpa bunga atau kupon dan dapat diperdagangkan, namun tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Konversi dari OWK menjadi saham biasa dapat dilakukan sejak 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penerbitan hingga 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok OWK yaitu pada tanggal 21
Januari 2027, dengan ketentuan bahwa setiap 1 (satu) OWK akan dikonversi menjadi 1 (satu) saham baru. Saham baru yang diterbitkan sebagai hasil konversi OWK adalah saham biasa atas nama
dengan nilai nominal sebesar Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham dan memiliki hak yang sama seperti saham Perseroan lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Saham hasil konversi
OWK akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Informasi lebih rinci terkait dengan OWK dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Pemegang OWK tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apapun kepada Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK menjadi saham biasa Perseroan.
Apabila sampai dengan Tanggal Akhir Konversi, masih terdapat Pemegang Obligasi Wajib Konversi yang belum mengajukan konversi Obligasi Wajib Konversi menjadi saham biasa, maka BAE akan
melakukan proses konversi secara otomatis.
Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2025, Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu PT Eco Energi Perkasa (“EEP”) selaku pemegang 47,16% (empat puluh tujuh koma satu enam
persen) saham Perseroan akan memperoleh 15.369.370.200 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ratus) HMETD yang akan menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya untuk membeli OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I Perseroan.
Jika OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Wajib Konversi, secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan. Penjatahan OWK Tambahan akan dilakukan secara proporsional menurut jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang berhak yang meminta
penambahan OWK berdasarkan harga pesanan. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down).
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka sesuai dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 2 Desember
2025 yang ditandatangani oleh Perseroan dan EEP, EEP sebagai pembeli siaga akan mengambil OWK yang tersisa untuk keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua belas miliar sembilan ratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya
Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan). Untuk menghindari keragu-raguan, apabila total jumlah dana yang diterima Perseroan sebagai hasil
pelaksanaan HMETD setelah Pemesanan Tambahan melebihi Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs Pelaksanaan, Pembeli Siaga tidak lagi memiliki kewajiban
apapun untuk mengambil bagian sisa OWK. Saham hasil OWK ini seluruhnya merupakan saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan
saham yang telah disetor penuh lainnya.
Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (”POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PMHMETD I MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN YANG TELAH DILAKUKAN PADA 25 SEPTEMBER
2025 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DILUAR BEI MULAI TANGGAL 15 JANUARI
2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL 22 JANUARI 2026. PENCATATAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 15 JANUARI 2026. TANGGAL PELAKSANAAN HMETD
ADALAH TANGGAL 22 JANUARI 2026 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI OWK YANG DAPAT DIKONVERSI MENJADI SAHAM BARU PERSEROAN AKAN MENGALAMI DILUSI
ATAS KEPEMILIKANNYA DALAM PERSEROAN SAMPAI DENGAN 95,33% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN KONVERSI
OBLIGASI WAJIB KONVERSI.
OBLIGASI WAJIB KONVERSI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI WAJIB KONVERSI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI WAJIB KONVERSI ADALAH PARIPASSU
TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PENDAPATAN KEPADA PERUSAHAAN ANAK.
FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH OWK YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI TIDAK DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA, DAN TIDAK
LIKUIDNYA SAHAM HASIL KONVERSI OWK PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026
Page 2
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 005/DIR-ANHI/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Dalam Bentuk Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UU P2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025 dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................................. II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................... VIII
RINGKASAN ................................................................................................................................................... IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ....................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................................ 20
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................... 27
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................ 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................. 35
A. UMUM .............................................................................................................................................. 35
B. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI ........................................................................................................ 36
C. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS ........................................................................................................ 39
D. ARUS KAS .......................................................................................................................................... 41
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN ........................................................................................ 42
F. SEGMEN OPERASI ............................................................................................................................. 43
G. BELANJA MODAL .............................................................................................................................. 43
I. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN ................... 44
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS ................................................................................................ 44
K. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA
OPERASI ............................................................................................................................................ 44
L. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI ................................................................................ 44
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................... 46
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................................ 51
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK ....................................................................................................... 52
1) RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................................. 52
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN .......................................................................... 52
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN ............................................................................................................ 53
4) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR ...................................................................... 53
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN............................................................................................................. 53
6) TATA KELOLA PERUSAHAAN ..................................................................................................................... 56
7) STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................................. 58
8) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ................................... 58
9) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK .................................................................................. 60
10) STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................................... 70
11) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI SERTA ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .......................... 70
12) PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK LAIN ............................................................................................ 71
13) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................. 72
IX. EKUITAS .............................................................................................................................................. 81
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................................... 83
XI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................... 84
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ......................................................................................... 87
XIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT .......................................................................................... 89
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................ 95
XV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI ........................................................................ 98
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ...................................................................................................... 103
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit
atau BAE efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek dalam PMHMETD I, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora
berkedudukan di Jakarta Utara.
Bursa Efek atau BEI Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
DPS atau Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Saham tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
ii
Page 5
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana
diubah pada UUP2SK yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal
jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
FPPOWK Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Wajib Konversi dalam
rangka PMHMETD I.
FPPOWK Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Wajib Konversi
Tambahan dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan
Obligasi Wajib Konversi yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai
dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) pemegang saham
Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
Harga Konversi Berarti harga konversi Obligasi Wajib Konversi menjadi Saham sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dengan harga
konversi sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) yang dapat disesuaikan dari
waktu ke waktu sesuai ketentuan Pasal 5.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian Harga Konversi dapat merujuk
pada Bab I Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka HMETD, Sub-bab D
Keterangan Tentang Obligasi Wajib Konversi, bagian Penyesuaian atas
Harga Konversi.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan oleh pemegang HMETD ini untuk
setiap pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) unit Obigasi Wajib
Konversi, yaitu sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
iii
Page 6
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Obligasi Wajib Konversi
sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Kemenkum Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Kurs Pelaksanaan Berarti kurs yang digunakan untuk pembayaran pelaksanaan PMHMETD I
yang dilakukan menggunakan mata uang USD, yaitu Rp16.752,-/USD.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkum Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
dan/atau nama lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.
OWK Berarti Obligasi Wajib Konversi.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemerintah Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemesanan OWK Tambahan Berarti pemesanan Obligasi Wajib Konversi oleh Pemegang Saham yang
melebihi jumlah HMETD yang dimilikinya.
iv
Page 7
Penawaran Umum Terbatas Berarti penawaran umum sebanyak-banyaknya sejumlah 32.586.939.356
atau PMHMETD I (tiga puluh dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus
tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam) Obligasi Wajib
Konversi dengan nilai nominal Rp10,- (seratus Rupiah) per unit OWK.
Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal pada tanggal 13
Januari 2026 berhak memperoleh 102 (seratus dua) HMETD, dimana setiap
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) OWK dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap 1 unit OWK, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara
Hijau Investama I Tahun 2025 No. 38 tanggal 7 November 2025,
sebagaimana diubah dengan Addendum dan Pernyataan Kembali
Pengakuan Utang Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau
Investama I Tahun 2025 No. 03 tanggal 2 Desember 2025 dan Addendum
II dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi Wajib Konversi Abadi
Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025 No. 74 tanggal 15 Desember
2025, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S,H., LL.M. Notaris di Jakarta
Selatan.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Perantara Pedagang Efek Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan
sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu mulai tanggal 15 Januari
2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026.
Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham (“PPAS”) Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
No. 43 tanggal 14 Oktober 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Abadi Nusantara Hijau Investama
Tbk No. 66 tanggal 15 Desember 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, S,H.,
LL.M. Notaris di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Perseroan
dengan BAE.
Perjanjian Pembelian Siaga Berarti Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga
tanggal 2 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Eco
Energi Perkasa.
Perjanjian Pendaftaran Efek Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI pendaftaran Obligasi Wajib Konversi di KSEI No. SP-117/OBL/KSEI/1025
tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
v
Page 8
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Abadi
Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025 No. 42 tanggal 14 Oktober 2025,
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Addendum I dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi
Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025 No. 37 tanggal 7 November
2025, Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025 No.
02 tanggal 2 Desember 2025 dan Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara
Hijau Investama I Tahun 2025 No. 73 tanggal 15 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S,H., LL.M.., Notaris di Jakarta Selatan,
antara Perseroan dan Wali Amanat.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan UU P2SK,
juncto POJK No. 32/2015.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
Indonesia.
Perusahaan Asosiasi Berarti perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan
saham baik secara langsung maupun tidak langsung sama dengan atau
lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam
perusahaan tersebut sehingga penyertaan saham tersebut dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas (equity method) yang laporan keuangannya
tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan, yang dalam
hal ini meliputi PT Konutara Sejati (“KS”) dan PT Karyatama Konawe Utara
(“KKU”).
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
POJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
vi
Page 9
POJK No. 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 14/2025 Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto POJK No.
33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Wajib Konversi, sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM, serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
vii
Page 10
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Hasil Konversi Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan hasil konversi
OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh dua miliar lima ratus
delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus
lima puluh enam) saham dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah)
setiap saham.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
Tanggal Akhir Konversi Berarti 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok OWK, yaitu
tanggal 21 Januari 2027.
Tanggal Awal Konversi Berarti 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal distribusi OWK untuk
mengajukan permohonan konversi OWK, yaitu tanggal 27 Januari 2026.
Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal di mana jumlah Pokok OWK menjadi jatuh tempo dan wajib
dikonversi kepada Pemegang OWK sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui KSEI, yakni 1 (satu) tahun sejak tanggal
distribusi OWK atau pada tanggal 26 Januari 2027.
USD atau US$ Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.
UUPT Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
UU P2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Wajib
Konversi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
viii
Page 11
RINGKASAN
AKI : Berarti PT Awal Kemuliaan Indonesia
APR : Berarti PT Adhi Prakarsa Raya
EEP : Berarti PT Eco Energi Perkasa
DUR : Berarti PT Daya Unggul Raya
GPR : Berarti PT Gemilang Padma Raya
KKU : Berarti PT Karyatama Konawe Utara
KS : Berarti PT Konutara Sejati
SCR : Berarti PT Sumber Cahaya Raya
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 8 November 2019, dibuat di hadapan Laurens
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya
No.AHU-0059400.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 11 November 2019 ("Akta Pendirian Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 29 September 2025 dibuat di hadapan Mala Mukti,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0066828.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345494 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240173, keduanya diterbitkan pada
tanggal 2 Oktober 2025 ("Akta 51/2025"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
51/2025 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar Perseroan").
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr.
Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan 12950.
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
yaitu untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
ix
Page 12
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
a) melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan
(investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain;
b) memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak
terbatas letter of credit, bank garansi, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-
anak perusahannya;
c) memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-
anak perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha
utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya; dan
d) membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak
perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah di bidang aktivitas perusahaan holding. Dalam
hal ini, Perseroan menjadi perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh anak-anak
perusahaan Perseroan.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jenis Penawaran : Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) Dalam Bentuk
Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025
(“OWK”).
Jumlah penerbitan OWK : Sebanyak-banyaknya sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh dua miliar lima
ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
tiga ratus lima puluh enam) unit OWK.
Rasio HMETD : Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 13 Januari 2026 berhak memperoleh 102 (seratus
dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) OWK pada Harga
Pelaksanaan.
Rasio konversi : Setiap 1 (satu) OWK dapat dikonversi menjadi 1 (satu) saham baru.
Nilai nominal : Rp10,- (sepuluh Rupiah) untuk setiap saham.
Tenor OWK : 1 (satu) tahun.
Harga pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap unit OWK.
Nilai emisi : Sebanyak-banyaknya Rp3.258.693.935.600,- (tiga triliun dua ratus lima
puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus
tiga puluh lima ribu enam ratus Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 95,33% (sembilan puluh lima koma tiga tiga persen)
setelah PMHMETD I dan pelaksanaan konversi OWK.
Pencatatan HMETD : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 13 Januari 2026
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan HMETD di BEI : 15 Januari 2026
Periode perdagangan HMETD : 15 – 22 Januari 2026
Tanggal pelaksanaan HMETD : 22 Januari 2026
Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2025, Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu EEP selaku
pemegang 47,16% (empat puluh tujuh koma satu enam persen) saham Perseroan akan memperoleh
15.369.370.200 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ratus) HMETD
yang akan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, menyatakan akan
melaksanakan seluruh haknya untuk membeli OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I Perseroan.
x
Page 13
Apabila OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah OWK
yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 2 Desember 2025 antara Perseroan dan EEP, EEP sebagai Pembeli Siaga akan membeli
sisa OWK untuk keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran sebanyak-banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua
belas miliar sembilan ratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan
jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs
Pelaksanaan) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Pembelian Siaga. Untuk menghindari
keragu-raguan, apabila total jumlah dana yang diterima Perseroan sebagai hasil pelaksanaan HMETD setelah
Pemesanan Tambahan melebihi Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs
Pelaksanaan, Pembeli Siaga tidak lagi memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian sisa OWK.
Sehubungan dengan komitmen tersebut, EEP menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2025.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah Proforma PMHMETD I
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan No. 280 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0168070 tanggal 26 Juni 2025 (“Akta No. 280/2025”) juncto
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%) 472.810.488 4.728.104.880 29,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.597.398.988 15.973.989.880 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan OWK dikonversi seluruhnya menjadi saham baru:
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I dan OWK
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan dikonversi seluruhnya menjadi saham baru
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000 119.485.698.352 1.194.856.983.520
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16 16.122.770.700 161.227.707.000 47,16
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43 4.931.822.600 49.318.226.000 14,43
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81 3.011.600.600 30.116.006.000 8,81
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
472.810.488 4.728.104.880 29,60 10.118.144.444 101.181.444.440 29,60
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.597.398.988 15.973.989.880 100,00 34.184.338.344 341.843.383.440 100,00
Penuh
Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120 85.301.360.008 853.013.600.080
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali EEP yang menyatakan akan melaksanakan HMETD
yang dimilikinya dan juga sebagai pembeli siaga akan melaksanakan sisa dari HMETD yang tidak dilaksanakan
xi
Page 14
setelah pemesanan tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua belas miliar sembilan ratus
empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya
Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan), kemudian OWK
dikonversi seluruhnya menjadi saham baru:
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I dan OWK
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan dikonversi seluruhnya menjadi saham baru
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000 119.485.698.352 1.194.856.983.520
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16 29.027.426.100 290.274.261.000 97,17
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43 230.459.000 2.304.590.000 0,77
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81 140.729.000 1.407.290.000 0,47
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
472.810.488 4.728.104.880 29,60 472.810.488 4.728.104.880 1,58
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.597.398.988 15.973.989.880 100,00 29.871.424.588 298.714.245.880 100,00
Penuh
Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120 89.614.273.764 896.142.737.640
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
(i) Sekitar 86,93% (delapan puluh enam koma sembilan tiga persen), atau setara dengan Rp2.827.402.560.000
atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs Pelaksanaan, akan dialokasikan untuk penyaluran
dana melalui penyetoran modal dan pemberian pinjaman kepada Entitas Anak, yaitu APR dan SCR untuk
keperluan pembayaran pembelian saham pada KS dan KKU (“Pelunasan Kewajiban Pembayaran”) dengan
komposisi sebanyak 30% dari dana untuk Pelunasan Kewajiban Pembayaran akan disetorkan dalam modal
APR dan SCR dan 70% dari dana untuk Pelunasan Kewajiban Pembayaran akan disalurkan melalui pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada APR dan SCR. Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dilakukan oleh
Entitas Anak akan dilaksanakan setelah mendapatkan dana melalui PMHMETD I.
(ii) Sisanya sekitar 13,07% (tiga belas koma nol tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan modal kerja
Perseroan berupa biaya operasional yaitu gaji manajemen dan karyawan, sewa kantor, perlengkapan
kantor, biaya profesional/konsultan termasuk namun tidak terbatas pada jasa audit, perpajakan, dan biaya
lainnya sehubungan dengan kegiatan Perseroan sebagai holding company.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan. Informasi keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 (diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini
diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2025 serta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
xii
Page 15
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku
untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka
Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independent, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00126/3.0423/AU.1/10/1042-1/1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Susanto
Bong, SE, Ak, CPA, CA, CFI (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1042). Laporan auditor independen tersebut,
menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan (member DFK International), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.
00128/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1164) serta nomor Laporan Auditor Independen No. 00105/2.1035/AU.1/05/1164-3/1/iii/2024 tanggal
27 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi
(Rekan pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164).
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
dalam Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 96.389.615.227 26.979.387.200 35.187.194.101
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.826.810.097.409 39.938.763.908 41.942.270.360
Jumlah Aset 2.923.199.712.636 66.918.151.108 77.129.464.461
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.838.185.255.382 8.508.478.671 19.027.146.366
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - 623.036.000 3.368.849.613
Jumlah Liabilitas 2.838.185.255.382 9.131.514.671 22.395.995.979
Jumlah Ekuitas 85.014.457.254 57.786.636.437 54.733.468.482
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
dalam Rupiah
Periode sembilan bulan yang
Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
30 September
2025 2024* 2024 2023
Penjualan neto 47.502.887.526 32.240.368.956 54.702.368.426 52.931.736.227
Beban pokok penjualan (45.996.880.198) (24.350.787.357) (40.843.331.481) (37.002.120.141)
Laba bruto 1.506.007.328 7.889.581.599 13.859.036.945 15.929.616.086
Laba (rugi) usaha 11.791.408.801 (826.284.128) 2.635.586.406 5.085.908.020
Laba (rugi) sebelum pajak 11.204.875.586 (1.917.068.043) 1.171.428.664 2.903.147.908
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan dari
10.884.055.454 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
operasi yang dilanjutkan
Rugi periode/ tahun berjalan dari operasi
(2.681.629.742) - - -
yang dihentikan setelah pajak
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan 8.202.425.712 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode/
8.203.513.417 (1.917.068.043) 1.029.555.155 2.320.255.122
tahun berjalan
Laba (rugi) per saham dasar dan dilusian 5,24 (1,25) 0,58 1,51
Laba per saham dasar dan dilusian dari
6,96 - - -
operasi yang dilanjutkan
* tidak diaudit
xiii
Page 16
Ringkasan Arus Kas Konsolidasian
dalam jutaan Rupiah
Periode sembilan bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 2024* 2024 2023
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas
operasi (8.315.851.319) 9.612.947.012 5.594.783.822 (20.451.201.788)
Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas
investasi 69.637.653.955 (5.701.123.952) (1.543.723.974) (12.227.153.248)
Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas
pendanaan 16.271.602.721 (5.105.486.642) (6.322.183.758) 38.625.002.593
Kenaikan (penurunan) bersih dalam kas
dan bank 77.593.405.357 (1.193.663.582) (2.271.123.910) 5.946.647.557
Kas dan bank pada awal periode/ tahun 4.249.361.630 6.520.485.540 6.520.485.540 573.837.983
Kas dan bank pada akhir periode/ tahun 81.842.766.987 5.326.821.958 4.249.361.630 6.520.485.540
* tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Penting
Periode sembilan bulan yang
Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
Keterangan tanggal 31 Desember
September
2025 2024* 2024 2023
Rasio pertumbuhan
Penjualan neto 47,34% -7,93% 3,35% 19,89%
Beban pokok penjualan 88,89% -15,37% 10,38% 14,54%
Laba bruto -80,91% 26,32% -13,00% 34,47%
Laba (rugi) usaha -1.527,04% -53,86% -48,18% 28,82%
Laba (rugi) sebelum pajak -684,48% -45,87% -59,65% 12,66%
Laba (rugi) periode berjalan -527,86% -45,87% -60,69% 11,50%
Jumlah aset 3.310,75% 1,49% -13,24% 76,55%
Jumlah liabilitas 8.529,77% 1,71% -59,23% -40,95%
Jumlah ekuitas 60,96% 1,35% 5,58% 850,67%
Rasio usaha (%)
Laba tahun berjalan terhadap Total aset (ROA) 0,28% -2,24% 1,34% 2,97%
Laba tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE) 9,65% -3,63% 1,56% 4,18%
EBITDA1) terhadap Pendapatan (EBITDA margin) 23,59% 5,31% 10,91% 15,24%
Laba tahun berjalan terhadap Pendapatan (net
17,27% -5,95% 1,64% 4,32%
margin)
Rasio keuangan (x)
Aset lancar terhadap Liabilitas lancar 0,03x 1,52x 3,17x 1,85x
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,97x 0,38x 0,14x 0,29x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 33,38x 0,62x 0,16x 0,41x
Total Debts2) terhadap Total Ekuitas 33,38x 0,62x 0,16x 0,41x
EBITDA1) terhadap beban keuangan (Interest
- 1,54x 4,02x 3,67x
Coverage Ratio3))
Debt Service Coverage Ratio 0,00x 0,05x 0,65x 0,36x
* tidak diaudit
1) EBITDA dihitung dari laba usaha ditambah dengan depresiasi dan amortisasi
2) Total debts dihitung dari seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana dicantumkan dalam laporan keuangan Perseroan
3) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan beban keuangan
Perseroan tidak memiliki perjanjian pinjaman yang memerlukan syarat tertentu.
xiv
Page 17
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Keterangan Singkat Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 (lima) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
langsung dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi melalui kepemilikan tidak langsung, sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Lembar Kepemilikan Tahun Status terhadap
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%) Penyertaan Operasional pendapatan
Perseroan (%)
Perusahaan Anak
SCR* 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Operasional -
APR* 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Operasional -
GPR 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Non-operasional -
DUR 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Non-operasional -
AKI 99.990 99 2024 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Operasional 100,00
Logam
Perusahaan Asosiasi
KS 240 30 (kepemilikan 2025 Pertambangan Bijih Nikel Operasional -
tidak langsung
melalui SCR)
KKU 276 34,5 2025 Pertambangan Bijih Nikel Operasional -
(kepemilikan
tidak langsung
melalui APR)
* SCR dan APR telah menyelesaikan proses transaksi pembelian saham atas entitas asosiasi, KKU dan KS pada bulan September 2025.
Sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut, kontribusi dari entitas asosiasi terhadap Perseroan baru akan tercermin dalam
laporan keuangan konsolidasi setelah entitas asosiasi tersebut mulai mencatat laba atau rugi dari operasionalnya.
7. Faktor Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha
Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko ketergantungan terhadap kegiatan usaha dan pendapatan kepada Perusahaan Anak
Sebagai perusahaan holding yang melakukan investasi pada Perusahaan Anak memiliki ketergantungan
terhadap kegiatan usaha dan pendapatan kepada perusahaan anak. Perseroan akan bergantung pada
distribusi dividen, biaya manajemen, dan pembayaran lain dari perusahaan anak untuk membayar kewajiban
dan dividen Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Ketergantungan Pasokan Nikel
2. Risiko Penjualan Bijih Nikel yang Terkonsentrasi pada Pihak Tertentu
3. Risiko Kelangkaan Cadangan Nikel
4. Risiko Fluktuasi Harga Nikel
5. Risiko Bencana Alam
6. Risiko Kecelakaan Kerja
7. Risiko Likuiditas
8. Risiko Operasional
9. Risiko Ekspansi Bisnis dan Pasar Baru
xv
Page 18
10. Risiko Industri di mana Perusahaan Anak Beroperasi
11. Risiko Ketergantungan pada Manajemen Inti
12. Risiko Ketergantungan terhadap Pemegang Saham Pengendali
13. Risiko Tindakan Pelanggaran dan Penyimpangan
14. Risiko Persaingan
15. Risiko Perubahan Teknologi
C. Risiko Umum
1. Risiko Sosial-Politik, Pasar, dan Ekonomi
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Peraturan dan Hukum
4. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
2. Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
3. Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
4. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
5. Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
8. Kebijakan Dividen
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 25
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, yakni dalam hal Perseroan memiliki
saldo laba yang positif.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan RUPST tanggal 31 Mei 2024 dan RUPST tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak melakukan pembagian
dividen tunai masing-masing untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024. Laba
bersih Perseroan pada tahun buku berjalan belum sepenuhnya menutupi akumulasi kerugian dari tahun-tahun
sebelumnya, sehingga Perseroan masih mengalami saldo laba negatif. Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat
membagikan dividen.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xvi
Page 19
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan
ribu tiga ratus lima puluh enam) Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per unit OWK. Setiap pemegang 5 (lima) Saham
Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 13 Januari 2026 berhak memperoleh 102 (seratus dua) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) OWK dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap 1 unit OWK, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan
dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.258.693.935.600,- (tiga triliun dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga
juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus Rupiah). OWK dalam PMHMETD I ini diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan akan didaftarkan pada penitipan
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). OWK dalam PMHMETD I ini diterbitkan tanpa bunga atau kupon dan dapat diperdagangkan, namun tidak
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Konversi dari OWK menjadi saham biasa dapat dilakukan sejak 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penerbitan hingga 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok OWK yaitu pada tanggal 21 Januari 2027, dengan ketentuan bahwa setiap 1 (satu) OWK akan dikonversi menjadi 1 (satu) saham baru. Saham baru yang
diterbitkan sebagai hasil konversi OWK adalah saham biasa atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham dan memiliki hak yang
sama seperti saham Perseroan lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Saham hasil konversi OWK akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Informasi
lebih rinci terkait dengan OWK dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Pemegang OWK tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apapun kepada Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK menjadi saham biasa Perseroan.
Apabila sampai dengan Tanggal Akhir Konversi, masih terdapat Pemegang Obligasi Wajib Konversi yang belum mengajukan konversi Obligasi Wajib Konversi
menjadi saham biasa, maka BAE akan melakukan proses konversi secara otomatis.
Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2025, Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu EEP selaku pemegang 47,16% (empat puluh tujuh koma satu
enam persen) saham Perseroan akan memperoleh 15.369.370.200 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ratus) HMETD
yang akan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya untuk membeli OWK
yang ditawarkan dalam PMHMETD I Perseroan.
Jika OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
HMETD lainnya yang telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan Pemesanan Pembelian Obligasi
Wajib Konversi, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Penjatahan OWK Tambahan akan dilakukan secara proporsional menurut jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang berhak yang meminta penambahan OWK berdasarkan harga pesanan. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down).
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka sesuai dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 2 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Perseroan dan EEP, EEP sebagai pembeli siaga akan mengambil OWK yang tersisa untuk
keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua belas miliar sembilan ratus empat juta enam ratus
lima puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan
Kurs Pelaksanaan). Untuk menghindari keragu-raguan, apabila total jumlah dana yang diterima Perseroan sebagai hasil pelaksanaan HMETD setelah Pemesanan
Tambahan melebihi Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs Pelaksanaan, Pembeli Siaga tidak lagi memiliki kewajiban
apapun untuk mengambil bagian sisa OWK. Saham hasil OWK ini seluruhnya merupakan saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD
dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Sehubungan dengan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPSLB berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Abadi
Nusantara Hijau Investama Tbk No. 48 tanggal 25 September 2025, dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang antara lain menyetujui rencana
Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I dan menyetujui peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD I
dengan cara penerbitan Obligasi Wajib Konversi sebagaimana diatur dalam POJK No. 32/2015 dimana saham hasil konversi Obligasi Wajib Konversi adalah
sebanyak-banyaknya sebesar 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham baru.
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perusahaan Induk
Berdomisili di Jakarta Selatan
Kantor Pusat
Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 1295
Tel. (021) 2978 3061
E-mail: corsec@anhinvt.com
Situs Web : www. anhinvt.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PENDAPATAN
KEPADA PERUSAHAAN ANAK. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH OWK YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI TIDAK DICATATKAN DI BURSA
EFEK INDONESIA, DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM HASIL KONVERSI OWK PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR
MODAL INDONESIA.
1
Page 20
A. Keterangan tentang PMHMETD I
Jenis Penawaran : Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) Dalam Bentuk
Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025
(“OWK”).
Jumlah penerbitan OWK : Sebanyak-banyaknya sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh dua miliar lima
ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu
tiga ratus lima puluh enam) unit OWK.
Rasio HMETD : Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 13 Januari 2026 berhak memperoleh 102 (seratus
dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) OWK pada Harga
Pelaksanaan.
Rasio konversi : Rasio Konversi ditetapkan yakni 1:1 (satu berbanding satu) dimana setiap
pemilik 1 (satu) Obligasi Wajib Konversi dapat mengkonversi menjadi 1
(satu) saham baru, dengan maksimum konversi sebanyak-banyaknya
sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh dua miliar lima ratus delapan puluh
enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh
enam) saham baru yang ditempatkan dan disetor penuh setelah
pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi jika tidak terdapat
penyesuaian pada harga konversi.
Nilai nominal : Rp10,- (sepuluh Rupiah) untuk setiap saham.
Tenor OWK : 1 (satu) tahun.
Harga pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah).
Nilai emisi : Sebanyak-banyaknya Rp3.258.693.935.600,- (tiga triliun dua ratus lima
puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus
tiga puluh lima ribu enam ratus Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 95,33% (sembilan puluh lima koma tiga tiga persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan HMETD : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 13 Januari 2026
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan HMETD di BEI : 15 Januari 2026
Periode perdagangan HMETD : 15 – 22 Januari 2026
Tanggal Pelaksanaan HMETD : 22 Januari 2026
Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2025, Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu EEP selaku
pemegang 47,16% (empat puluh tujuh koma satu enam persen) saham Perseroan akan memperoleh
15.369.370.200 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ratus) HMETD
yang akan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, menyatakan akan
melaksanakan seluruh haknya untuk membeli OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I Perseroan.
Apabila OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah OWK
yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 2 Desember 2025 antara Perseroan dan EEP, EEP sebagai Pembeli Siaga akan membeli
sisa OWK untuk keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran sebanyak-banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua
belas miliar sembilan ratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan
jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs
Pelaksanaan) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Pembelian Siaga. Untuk menghindari
keragu-raguan, apabila total jumlah dana yang diterima Perseroan sebagai hasil pelaksanaan HMETD setelah
Pemesanan Tambahan melebihi Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs
Pelaksanaan, Pembeli Siaga tidak lagi memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian sisa OWK. Sehubungan
2
Page 21
dengan komitmen tersebut, EEP menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang dibuktikan dengan
adanya surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2025.
B. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan No. 280 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0168070 tanggal 26 Juni
2025 (“Akta No. 280/2025”) juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%) 472.810.488 4.728.104.880 29,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.597.398.988 15.973.989.880 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan OWK dikonversi seluruhnya menjadi saham baru:
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I dan OWK
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan dikonversi seluruhnya menjadi saham baru
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000 119.485.698.352 1.194.856.983.520
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16 16.122.770.700 161.227.707.000 47,16
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43 4.931.822.600 49.318.226.000 14,43
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81 3.011.600.600 30.116.006.000 8,81
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
472.810.488 4.728.104.880 29,60 10.118.144.444 101.181.444.440 29,60
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.597.398.988 15.973.989.880 100,00 34.184.338.344 341.843.383.440 100,00
Penuh
Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120 85.301.360.008 853.013.600.080
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali EEP yang menyatakan akan melaksanakan HMETD
yang dimilikinya dan juga sebagai pembeli siaga yang akan melaksanakan sisa dari HMETD yang tidak dilaksanakan
setelah pemesanan tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua belas miliar sembilan ratus
empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya
Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan), kemudian OWK
dikonversi seluruhnya menjadi saham baru:
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I dan OWK
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan dikonversi seluruhnya menjadi saham baru
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000 119.485.698.352 1.194.856.983.520
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16 29.027.426.100 290.274.261.000 97,17
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43 230.459.000 2.304.590.000 0,77
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81 140.729.000 1.407.290.000 0,47
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
472.810.488 4.728.104.880 29,60 472.810.488 4.728.104.880 1,58
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.597.398.988 15.973.989.880 100,00 29.871.424.588 298.714.245.880 100,00
Penuh
3
Page 22
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I dan OWK
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan dikonversi seluruhnya menjadi saham baru
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120 89.614.273.764 896.142.737.640
C. Keterangan Tentang HMETD
Saham yang dikeluarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan konversi atas OWK yang akan dikeluarkan
kepada pemegang saham yang berhak atau kepada pemegang HMETD berdasarkan HMETD yang dimilikinya.
HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdaganganmelalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem
pemindahbukuan HMETD antar PemegangRekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan
perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
2. Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 13
Januari 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk memperoleh HMETD dengan ketentuan bahwa
pemegang 5 (lima) Saham Lama berhak atas 102 (seratus dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) OWK dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh
Rupiah) per unit OWK dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (100 Rupiah) untuk setiap 1 unit OWK.
3. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
4. Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4
Page 23
Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:
HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless) dilakukan melalui
transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara pemindahbukuan HMETD dari sub
rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan
sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD
dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15
WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
5. Pemesanan Tambahan
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan OWK tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian OWK tambahan dan/atau FPPOWK Tambahan yang telah
disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir pelaksanaan HMETD yakni tanggal tanggal
22 Januari 2026.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Januari 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
6. Penjatahan Atas Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan OWK tambahan akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh OWK yang dipesan, termasuk pemesanan OWK tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas OWK tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh OWK yang dipesan, termasuk pemesanan OWK tambahan melebihi jumlah seluruh OWK
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan OWK tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah OWK yang akan dijatahkan adalah sisa OWK yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan OWK setelah pelaksanaan PMHMETD I.
7. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan melakukan
pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-
masing pemegang saham di KSEI.
8. Harga Teoritis
Harga dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD I ini dan dengan asumsi OWK yang
diterbitkan telah dikonversi menjadi saham Perseroan. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari harga HMETD. Ilustrasi diberikan untuk
memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:
5
Page 24
HT Saham = (Rasio Lama x Rp a) + (Rasio Baru x Rp b)
Rasio Lama + Rasio Baru
HT HMETD = HT Saham – Rp b
Keterangan:
HT Saham = Harga teoretis hasil pelaksanaan PMHMETD
HT HMETD = Harga teoretis HMETD
Rasio Lama = Jumlah saham yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak atas tindakan korporasi
Rasio Baru = Jumlah efek yang diterima untuk setiap jumlah saham yang dibutuhkan untuk
mendapatkan hak atas tindakan korporasi
Rp a = Harga penutupan pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
Rp b = Harga penukaran HMETD menjadi efek yang ditawarkan dalam PMHMETD
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan OWK tersebut wajib dijualoleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
10. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 14 Januari 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
11. Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas kepada
para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama
Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat dialihkan dan
diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap
pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 8(delapan) hari bursa setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
6
Page 25
D. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Bulan
(Rp) (Rp) (lembar saham)
30-Sep-25 3.010 1.735 254.904.500
31-Aug-25 4.400 2.260 199.716.100
31-Jul-25 4.650 3.130 124.572.500
30-Jun-25 4.970 2.770 134.832.300
31-May-25 2.750 1.970 120.254.300
30-Apr-25 2.710 1.510 45.363.000
31-Mar-25 2.880 1.845 93.264.900
28-Feb-25 3.280 1.605 109.201.800
31-Jan-25 1.880 675 6.426.300
31-Dec-24 615 242 3.321.300
30-Nov-24 220 97 9.779.200
31-Oct-24 89 34 196.501.500
Sumber: Bloomberg
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, BEI pernah menghentikan perdagangan saham Perseroan sebagai berikut:
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI pada tanggal 5 November 2024 sesuai dengan Pengumuman
BEI No. Peng-SPT-00129/BEI.WAS/11-2024 tertanggal 4 November 2024. Penghentian sementara tersebut
dicabut melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00123/BEI.WAS/11-2024 tertanggal 5 November 2024
dimana saham Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 6 November 2024.
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI mulai tanggal 7 November 2024 sesuai dengan
Pengumumam BEI No. Peng-SPT-00133/BEI.WAS/11-2024 tertanggal 6 November 2024. Penghentian
sementara tersebut dicabut melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00136/BEI.WAS/11-2024 tertanggal 19
November 2024 dimana saham Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 20November 2024.
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI pada tanggal 12 Desember 2024 sesuai dengan
Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00153/BEI.WAS/12-2024 tertanggal 11 Desember 2024. Penghentian
sementara tersebut dicabut melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00153/BEI.WAS/12-2024 tertanggal 23
Desember 2024 dimana saham Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 24 Desember 2024.
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI pada tanggal 20 Januari 2025 sesuai dengan Pengumuman
BEI No. Peng-SPT-00010/BEI.WAS/01-2025 tertanggal 17Januari 2025. Penghentian sementara tersebut
dicabut melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00025/BEI.WAS/02-2025 tertanggal 5 Februari 2025 dimana
saham Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 6 Februari 2025.
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI pada tanggal 12 Juni 2025 sesuai dengan Pengumuman BEI
No. Peng-SPT-00094/BEI.WAS/06-2025 tertanggal 11 Juni 2025. Penghentian sementara tersebut dicabut
melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00090/BEI.WAS/06-2025 tertanggal 12 Juni 2025 dimana saham
Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 13 Juni 2025. Penghentian sementara tersebut
dicabut melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00090/BEI.WAS/06-2025 tertanggal 12 Juni 2025 dimana
saham Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 13 Juni 2025.
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI pada tanggal 17 Juni 2025 sesuai dengan Pengumuman BEI
No. Peng-SPT-00097/BEI.WAS/06-2025 tertanggal 16 Juni 2025.Penghentian sementara tersebut dicabut
melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00103/BEI.WAS/06-2025 tertanggal 26 Juni 2025 dimana saham
Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 30 Juni 2025.
Seluruh penghentian sementara perdagangan saham Perseroan di atas dilakukan oleh BEI dalam rangka cooling
down atas terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham Perseroan. Penghentian sementara
perdagangan saham tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk
mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan
investasinya.
7
Page 26
E. Keterangan tentang Obligasi Wajib Konversi
Nama OWK : Obligasi Wajib Konversi Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025
Nilai Pokok OWK : Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 13 Januari 2026 pukul 16.00
WIB berhak memperoleh 102 (seratus dua) HMETD dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) unit
OWK dengan harga pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap unit OWK, yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp3.258.693.935.600,- (tiga triliun dua ratus lima puluh
delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh
lima ribu enam ratus Rupiah). OWK dalam PMHMETD I ini diterbitkan tanpa
warkat (scripless).
Harga Pembelian OWK : 100% dari Nilai Pokok Obligasi Wajib Konversi.
Bunga OWK : OWK dalam PMHMETD I ini diterbitkan tanpa bunga.
Peringkat OWK : Tidak menggunakan peringkat instrumen.
Harga Pembelian OWK : 100% dari Nilai Pokok Obligasi Wajib Konversi.
Harga Konversi : Rp100,- (seratus Rupiah) per saham Hasil Konversi.
Rasio Konversi : Rasio Konversi ditetapkan yakni 1:1 (satu berbanding satu) dimana setiap
pemilik 1 (satu) OWK akan dikonversi menjadi 1 (satu) saham baru, dengan
maksimum konversi sebanyak-banyaknya sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh
dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh
sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam) saham baru yang ditempatkan dan
disetor penuh setelah pelaksanaan konversi OWK.
Satuan Pemindahbukuan : Rp 100,- (seratus Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp 100,- (seratus Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Keterangan Mengenai Unit : 1 Unit OWK setara dengan Rp100,- (seratus) Rupiah.
OWK
Periode Konversi : Setiap saat sejak 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan hingga 3 (tiga)
hari kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok OWK, yaitu pada tanggal 27 Januari
2026 hingga tanggal 21 Januari 2027.
Status dan Jaminan : OWK ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi pemegang OWK sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang OWK adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada.
Penyesuaian atas Harga : Berikut ini peristiwa yang dapat menyebabkan penyesuaian Harga Konversi
Konversi beserta metode perhitungan penyesuaian Harga Konversi tersebut:
Pemecahan Saham (Stock Split) atau Penggabungan Saham (Reverse Stock Split).
8
Page 27
Jika dan kapan pun terdapat perubahan pada nilai nominal Saham Biasa sebagai
hasil pemecahan saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock
split), Harga Konversi akan disesuaikan dengan mengalikan Harga Konversi yang
berlaku segera sebelum perubahan tersebut dengan pecahan berikut:
𝑨
𝑩
Dimana:
“A” adalah jumlah nominal satu Saham Biasa segera setelah peristiwa tersebut;
dan
“B” adalah jumlah nominal satu Saham Biasa segera sebelum peristiwa tersebut.
Penyesuaian tersebut akan berlaku efektif pada tanggal perubahan berlaku.
Pencatatan OWK : Tidak dicatatkan pada bursa manapun namun terdaftar secara scripless pada
KSEI.
Pembelian Kembali (buy : Perseroan tidak akan menggunakan haknya untuk menyebabkan pembayaran
back) kembali lebih awal atau pembelian kembali (redemption) dari OWK berdasarkan
Pasal 17 POJK No. 20/2020.
Dana Pelunasan (Sinking : Tidak terdapat ketentuan dana pelunasan (sinking fund) terkait dengan
Fund) penerbitan OWK.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa
transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar total aset, kecuali dalam rangka kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan;
b. mengadakan segala bentuk merger atau peleburan, kecuali merger atau peleburan yang dilakukan dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan.
c. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-
lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali
Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak
diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui
oleh Wali Amanat.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan ongkos-ongkos
lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
9
Page 28
diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan di mana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
- Debt to Equity Ratio (DER), yaitu maksimum 3:1 (tiga berbanding 1), di mana:
- “Debt / Utang” adalah mencakup seluruh kewajiban Perseroan sebagaimana dicantumkan
dalam laporan keuangan Perseroan;
- “Equity / Ekuitas” mencakup seluruh ekuitas Perseroan sebagaimana dicantumkan dalam
laporan keuangan Perseroan (termasuk seluruh OWK atau instrumen serupa lainnya yang
diterbitkan oleh Perseroan);
c. mempertahankan komposisi pemegang saham Perseroan, di mana PT ECO ENERGI PERKASA memiliki
kepemilikan saham minimum 47% (empat puluh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan.
d. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
e. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
g. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk kegiatan
operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Poin 3 huruf b di atas;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan
tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
h. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
i. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang
berlaku;
(ii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek berdasarkan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
dengan Emisi Obligasi ini;
(v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(vi) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
10
Page 29
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut;
j. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
k. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan
asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
l. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan
atau kejadian yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan;
m. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
n. membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
o. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
p. menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
Sertipikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
Rapat Umum Pemegang Obligasi
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Kelalaian Perseroan dan POJK Nomor 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
11
Page 30
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipesyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. Dalam hal e-RUPO, pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang
(apabila ada), serta pemanggilan kedua atau ketiga dan pengumuman ringkasan risalah e-RUPO juga
wajib dilakukan melalui:
a. situs web penyedia sistem e-RUPO;
b. situs web KSEI; dan/atau
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12
Page 31
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
13
Page 32
sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman, tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan
pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Dalam hal e-RUPO, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah e-RUPO kepada
masyarakat melalui, (i) situs web penyedia sistem e-RUPO, (ii) situs web KSEI, dan/atau (iii) situs web
Perseroan dan (iv) situs web Bursa Efek dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14
Page 33
15
Page 34
14. Penyelenggaraan RUPO secara elektronik diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
15. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16. Tata cara pelaksanaan RUPO secara elektronik:
a. Dalam pelaksanaan RUPO secara elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO secara
elektronik wajib dihadiri secara fisik oleh:
(i) Wali Amanat; dan
(ii) Notaris,
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang meminta penggantian Wali Amanat, RUPO secara elektronik wajib
dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(i) Perseroan; dan
(ii) Notaris,
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
c. Tempat pelaksanaan RUPO secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) di atas.
d. Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun secara
elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO atau Perseroan.
e. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO disediakan oleh penyedia sistem e-RUPO
atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara
fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
f. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit:
(i) pembukaan;
(ii) penetapan kuorum kehadiran;
(iii) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
(iv) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
(v) penutupan.
g. Dalam pelaksanaan RUPO secara elektronik, tata tertib RUPO secara elektronik harus tersedia bagi
Pemegang Obligasi yang hadir.
h. Pokok tata tertib RUPO secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf (g) harus dibacakan sebelum
RUPO secara elektronik dimulai.
i. Pada saat pembukaan RUPO secara elektronik, pimpinan RUPO secara elektronik wajib memberikan
penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
(i) kondisi umum Perseroan secara singkat;
(ii) mata acara rapat; dan
(iii) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
j. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) di atas atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang
Obligasi secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO secara elektronik.
k. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf j di atas ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan
persetujuan oleh OJK.
l. Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO fisik sebagaimana dimaksud pada
huruf (j), tempat penyelenggaraan RUPO secara elektronik merupakan tempat kedudukan penyedia e-
RUPO atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO
secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
m. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO secara elektronik sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO
secara elektronik berakhir.
n. Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf (m)
sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
o. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO secara elektronik
dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO secara elektronik.
16
Page 35
p. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
huruf (o) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO secara elektronik berakhir.
q. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO secara elektronik tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO secara elektronik menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO secara elektronik.
r. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri e-RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melakukan konversi atas Pokok Obligasi pada masing-masing tanggal konversi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Dokumen Emisi (selain poin 1 huruf a di atas); atau
c. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
e. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 300% (tiga ratus persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali), dan hal ini memberikan dampak negatif secara material atas
kelangsungan usaha Perseroan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 10
(sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Poin 1 huruf b sampai dengan poin 1 huruf e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis
dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
-Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
-Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dikonversi menjadi saham Perseroan dengan segera dan sekaligus.
17
Page 36
-Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas Perseroan dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau
membeli sebagian Obligasi.
3. Apabila:
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam
Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan yang telah
memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo setelah adanya putusan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang telah
berkekuatan hukum tetap ataupun hasil RUPO sehingga dapat dikonversi menjadi saham Perseroan dengan
segera dan sekaligus.
Hak-hak Pemegang Obligasi Wajib Konversi
a. Pemegang Obligasi Wajib Konversi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Wajib Konversi yang belum dikonversi tidak termasuk
Obligasi Wajib Konversi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli
KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Wajib Konversi
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Wajib Konversi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi Wajib Konversi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Wajib Konversi adalah sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) atau kelipatannya.
1 (Satu) Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
Mekanisme Konversi Obligasi Wajib Konversi Menjadi Saham
Pelaksanaan penukaran Obligasi Wajib Konversi menjadi saham hasil konversi dilaksanakan dengan tata cara
sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi Wajib Konversi dapat melakukan konversi menjadi saham biasa, baik seluruhnya maupun
sebagian, setiap saat sejak Tanggal Awal Konversi sampai dengan Tanggal Akhir Konversi.
Untuk melakukan konversi, maka Pemegang Obligasi Wajib Konversi wajib melaksanakan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Pada jam kerja yang umum berlaku selama Tanggal Awal Konversi sampai dengan Tanggal Akhir Konversi,
setiap Pemegang Obligasi Wajib Konversi dapat melakukan konversi dari Obligasi Wajib Konversi yang
dipegangnya menjadi Saham Hasil Konversi dengan menyampaikan instruksi konversi Obligasi kepada
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek ("Permintaan Konversi Obligasi'').
2. Selanjutnya, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek akan menyampaikan Permintaan Konversi Obligasi
kepada Perseroan dan/atau BAE.
3. Permohonan yang diterima oleh BAE antara pukul 9.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) sampai dengan
15.30 WIB akan diproses oleh BAE untuk diberitahukan ke KSEI pada hari kerja yang sama. Jika
permintaan konversi Obligasi diterima oleh BAE setelah jam 15.30 WIB pada hari tersebut, maka
permintaan konversi Obligasi akan diproses oleh BAE untuk diberitahukan ke KSEI pada Hari Kerja
18
Page 37
selanjutnya. Pemberitahuan kepada KSEI akan dilakukan oleh BAE melalui surat resmi yang tembusannya
disampaikan kepada Perseroan dan Wali Amanat.
4. Setelah menerima Permintaan Konversi Obligasi dari Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, Perseroan
dan/atau BAE menyampaikan informasi konversi Obligasi kepada KSEI yang minimal memuat:
(i) Tanggal efektif pelaksanaan konversi (di mana tanggal efektif pelaksanaan konversi adalah dua (2)
Hari Kerja setelah diterimanya informasi atas Permintaan Konversi Obligasi yang disampaikan BAE
kepada KSEI dan tidak bisa di hari yang sama dengan penyampaian informasi mengenai permintaan
konversi Obligasi);
(ii) Jumlah Obligasi yang dikonversi;
(iii) Nomor sub rekening efek;
(iv) Nama pemegang obligasi; dan
(v) Nomor Centralized Trading Platform (CTP) hasil pelaporan pada sistem Penerima Laporan Transaksi
Efek (PLTE)
5. Pada Hari Kerja yang sama setelah BAE melakukan koordinasi dengan KSEI, BAE akan menyampaikan
surat instruksi penambahan saham kepada KSEI. Setelah dilakukan penyesuaian jumlah saham oleh KSEI,
BAE akan mendeposit Saham Hasil Konversi melalui sistem C-BEST KSEI.
6. BAE mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada BEI mengenai penambahan Saham Hasil Konversi
sebagai hasil pelaksanaan konversi atas Obligasi.
b. KSEI wajib menginformasikan kepada Perseroan dan BAE secara tertulis perihal jumlah Obligasi yang masih
belum dikonversi pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, lalu pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi BAE akan memberitahukan kepada KSEI jumlah Saham Hasil Konversi dari Obligasi
tersebut sebagai dasar untuk KSEI melakukan penyesuaian total saham yang tercatat di KSEI. Adapun tata
cara pelaksanaan konversi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelahnya, BAE akan
menyampaikan surat pemberitahuan laporan pelaksanaan konversi kepada Perseroan, untuk selanjutnya
Perseroan menyampaikan kepada Wali Amanat.
c. Tata cara pelaksanaan konversi dapat berubah sebagai akibat dari diberlakukannya peraturan-peraturan KSEI
dan/atau peraturan yang berlaku. Perseroan dan Wali Amanat dengan ini setuju untuk menyesuaikan tata-
cara konversi atas Obligasi Wajib Konversi (apabila diperlukan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
memerlukan persetujuan Pemegang Obligasi Wajib Konversi atau RUPO.
Pemegang OWK tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apapun kepada Perseroan untuk melaksanakan
konversi OWK menjadi saham biasa Perseroan.
F. Pencatatan Saham di BEI
Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham hasil konversi OWK sebanyak-banyaknya sebesar 32.586.939.356
(tiga puluh dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima
puluh enam) lembar saham baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli hak
yang dapat ditukarkan dengan OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan mengalami penurunan
persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 95,33% (sembilan puluh
lima koma tiga tiga persen).
Seluruh saham hasil OWK yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia. Selain itu, sehubungan dengan rencana PMHMETD I, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan yang membatasi pencatatan saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia. Tidak ada persetujuan yang
wajib diperoleh dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana penerbitan HMETD kecuali pernyataan efektif dari
OJK dan persetujuan pemegang saham Perseroan yang telah diperoleh pada tanggal 25 September 2025.
19
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1) Sekitar 86,93% (delapan puluh enam koma sembilan tiga persen), atau setara dengan Rp2.827.402.560.000
atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs Pelaksanaan, akan dialokasikan untuk penyaluran
dana melalui penyetoran modal dan pemberian pinjaman kepada Entitas Anak, yaitu APR dan SCR untuk
keperluan pembayaran pembelian saham pada KS dan KKU (“Pelunasan Kewajiban Pembayaran”) dengan
komposisi sebagai berikut:
a. Sebanyak 30% dari dana untuk Pelunasan Kewajiban Pembayaran akan disetorkan dalam modal APR dan
SCR. Berikut adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas APR dan
SCR sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan:
APR
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,99 503.012.047 503.012.047.000 99,99
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,01 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100,00 503.012.048 503.012.048.000 100,00
Portepel - - 1.496.987.952 1.496.987.952.000
SCR
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,99 345.308.719 345.308.719.000 99,99
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,01 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100,00 345.308.720 345.308.720.000 100,00
Portepel - - 654.691.280 654.691.280.000
b. Sebanyak 70% dari dana untuk Pelunasan Kewajiban Pembayaran akan disalurkan melalui pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada APR dan SCR dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perjanjian Pinjaman tanggal 24 Desember 2025 antara Perseroan dengan APR
Pemberi Pinjaman : Perseroan
Penerima Pinjaman : APR
Nilai Pinjaman : USD 70.056.000
Sifat Afiliasi : APR merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
Bunga : Tidak ada
Jatuh Tempo Pembayaran : 2 tahun sejak tanggal penarikan pinjaman dan dapat
diperpanjang oleh para pihak.
Hal-hal yang dilarang : Tidak ada
Jaminan : Tidak ada
2. Perjanjian Pinjaman tanggal 24 Desember 2025 antara Perseroan dengan SCR
Pemberi Pinjaman : Perseroan
Penerima Pinjaman : SCR
Nilai Pinjaman : USD 48.090.000
Sifat Afiliasi : SCR merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
Bunga : Tidak ada
Jatuh Tempo Pembayaran : 2 tahun sejak tanggal penarikan pinjaman dan dapat
diperpanjang oleh para pihak.
20
Page 39
Hal-hal yang dilarang : Tidak ada
Jaminan : Tidak ada
Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dilakukan oleh Entitas Anak akan dilaksanakan setelah mendapatkan
dana melalui PMHMETD I dengan keterangan sebagai berikut:
a. Pembayaran pembelian saham oleh APR atas transaksi pembelian 276 (dua ratus tujuh puluh enam)
lembar saham KKU atau setara dengan 34,5% (tiga puluh empat koma lima persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor KKU, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara APR dan Denway
Development Limited tanggal 19 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Penjual : Denway Development Limited
Nilai Transaksi yang Perlu : USD 100.080.000 (seratus juta delapan puluh ribu Dolar
Dibayar Amerika Serikat)
Sifat Afiliasi : Pihak ketiga non-Afiliasi
Bunga : Tidak ada
Jatuh Tempo Pembayaran : 31 Januari 2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh APR
dan Denway Development Limited
b. Pembayaran pembelian saham oleh SCR atas transaksi pembelian 240 (dua ratus empat puluh) lembar
saham KS atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor KS,
berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara SCR dan Denway Development Limited tanggal
19 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Penjual : Denway Development Limited
Nilai Transaksi yang Perlu : 68.700.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu Dolar
Dibayar Amerika Serikat)
Sifat Afiliasi : Pihak ketiga non-Afiliasi
Bunga : Tidak ada
Jatuh Tempo Pembayaran : 31 Januari 2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh SCR
dan Denway Development Limited
(untuk selanjutnya, penyetoran modal dan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada APR dan SCR
selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penyaluran Dana” dan rencana Pelunasan Kewajiban Pembayaran
oleh APR dan SCR kepada Denway Development Limited selanjutnya disebut sebagai “Rencana Pelunasan”).
Berikut ini adalah informasi terkait dengan KKU dan KS
a. PT Konutara Sejati (“KS”)
Umum
KS, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. KS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 Oktober
2007 dan Akta Perubahan No. 5 tanggal 5 November 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna
Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 9 Mei 2008
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
24100.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum KS dan telah didaftarkan di dalam Daftar
KS No. AHU00035303.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008 (“Akta Pendirian KS”).
Anggaran dasar KS terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. No. 33 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343899
tanggal 29 September 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0227913.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 September 2025 (“Akta No. 33/2025”) (Akta Pendirian KS,
sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 33/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar KS").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KS, maksud dan tujuan KS ialah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KS dapat melaksanakan kegiatan
Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
21
Page 40
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KS saat ini adalah Pertambangan Bijih Nikel
(KBLI 0729). Untuk menjalani kegiatan usaha tersebut, KS telah memiliki izin usaha pertambangan
melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 27/1/IUP/PMA/2017 tentang
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam Rangka Penanaman Modal
Asing untuk Komoditas Nikel kepada PT Konutara Sejati, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal pada tanggal 9 Juni 2017.
Struktur Permodalan
Struktur permodalan KS sebelum rencana transaksi pembelian saham adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Konutara Sejati No. 1 Tanggal 2 Maret 2012 yang dibuat
di hadapan Jana Hanna Waturangi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data KS No. AHU-AH.01.10-12514 tanggal 13 April 2012 yang telah terdaftar
dalam Daftar KS No. AHU-0031371.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 13 April 2012, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 600 50.100.000.000 75
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Adapun setelah selesainya rencana transaksi pembelian saham, struktur permodalan KS adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 33/2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- SCR 240 20.040.000.000 30,00
- PT Cahaya Nika Investama 36 3.006.000.000 4,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan PT Konutara Sejati untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 340.012.617.840 268.428.566.685 345.940.047.253
Jumlah Liabilitas 517.544.867.424 501.508.302.249 510.673.934.886
Jumlah Defisiensi Ekuitas (177.532.249.584) (233.079.735.564) (164.733.887.633)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 331.806.916.483 64.601.066.630 289.346.868.523 612.273.216.695
22
Page 41
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Beban pokok penjualan 192.795.641.689 48.950.488.329 189.214.153.711 280.523.305.075
Laba bruto 139.011.274.794 15.650.578.301 100.132.714.812 331.749.911.620
Laba (rugi) sebelum pajak 73.233.947.713 (32.126.190.649) (15.765.324.510) 90.403.265.971
Laba (rugi) periode/tahun
berjalan 55.512.130.910 (32.126.190.649) (21.081.558.071) 71.499.603.544
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif periode/tahun
berjalan 55.547.485.980 (32.126.190.649) (21.010.847.931) 71.145.753.189
b. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
Umum
KKU, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. KKU didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 18
September 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah
menjadi badan hukum sejak tanggal 17 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-02340.AH.01.01 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perseroan dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003621.AH.01.09 tanggal 17
Januari 2008 (“Akta Pendirian KKU”).
Anggaran dasar KKU terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0343900 tanggal 29 September 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0227915.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 September 2025 (“Akta No. 34/2025”) (Akta Pendirian KKU,
sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 34/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar KKU").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KKU dapat melaksanakan
kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KKU saat ini adalah Pertambangan Bijih Nikel
(KBLI 0729). Untuk menjalani kegiatan usaha tersebut, KKU telah memiliki izin usaha pertambangan
melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 34/1/IUP/PMA/2017 tentang
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk
Komoditas Nikel kepada PT Karyatama Konawe Utara, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal pada tanggal 1 Agustus 2017.
Struktur Permodalan
Struktur permodalan KKU sebelum rencana transaksi pembelian saham adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 2 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Jana Hanna
Waturangi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-12478 tanggal 12 April 2012 yang telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031289.AH.01.09 tanggal 12 April 2012, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 600 50.100.000.000 75
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
23
Page 42
Adapun setelah selesainya rencana transaksi pembelian saham, struktur permodalan KKU adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34/2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- APR 276 23.046.000.000 34,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan PT Karyatama Konawe Utara untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 1.035.140.312.011 864.912.708.464 696.976.411.045
Jumlah Liabilitas 603.978.250.503 591.594152.463 637.835.372.624
Jumlah Ekuitas 431.162.061.508 273.318.556.001 59.141.038.421
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 630.080.182.638 107.384.034.434 874.186.103.505 583.288.530.582
Beban pokok penjualan 369.388.753.460 65.014.314.759 465.628.895.226 248.647.400.074
Laba bruto 260.691.429.178 42.369.719.675 408.557.208.279 334.641.130.508
Laba (rugi) sebelum pajak 202.484.010.871 (265.537.671) 290.089.725.782 142.920.648.113
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 157.760.749.438 (256.537.671) 214.012.005.443 112.962.368.170
Jumlah Laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 157.843.505.507 (256.537.671) 214.177.517.580 112.549.964.024
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Saat ini, Perseroan melalui entitas anaknya, yaitu AKI telah menjalankan bidang usaha perdagangan besar
logam dan bijih logam, khususnya nikel. Pembelian saham atas KKU dan KS oleh Perseroan melalui SCR dan
APR adalah dalam rangka melengkapi dan menajamkan fokusnya dalam bidang industri nikel, sebagai bagian
dari strategi dan rencana bisnis jangka panjang serta untuk mewujudkan pengembangan investasi yang
berkesinambungan bagi Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yang diharapkan dapat memberikan
kontribusi nilai tambah dalam kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
Dasar Penentuan Nilai Transaksi Pembelian Saham
Penentuan nilai transaksi pembelian saham KKU dan saham KS adalah berdasarkan hasil uji tuntas dan
negosiasi dengan Denway Development Limited dengan memperhatikan penilaian yang dilakukan oleh
kantor jasa penilai publik Kusnanto & Rekan.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK 17/POJK.04/2020 atas dilaksanakannya transaksi
pembelian saham KS dan KKU oleh SCR dan APR beserta pelunasan atas kewajiban pembayarannya, yaitu (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi sebagaimana tercantum pada
Laporan Kewajaran Transaksi Nomor 00019/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dan
24
Page 43
Nomor 00132/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 yang disusun oleh KJPP
Kusnanto & Rekan, (ii) mengumumkan dan menyampaikan kepada OJK keterbukaan informasi atas transaksi
pembelian saham KS dan KKU oleh SCR dan APR sebagaimana tercantum pada Keterbukaan Informasi tanggal
19 Agustus 2025 dan Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 23 September 2025, dan (iii) memperoleh
persetujuan para pemegang saham atas transaksi pembelian saham beserta kewajiban pembayaran atas nilai
transaksi pembelian saham sebagaimana tercantum pada Berita Acara RUPSLB No. 48 tanggal 25 September
2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H, LL.M, Notaris di Jakarta.
Adapun transaksi pembelian saham KS dan KKU oleh SCR dan APR bukan merupakan transaksi afiliasi dan
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
2) Sisanya, sekitar 13,07% (tiga belas koma nol tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan modal kerja
Perseroan berupa biaya operasional yaitu gaji manajemen dan karyawan, sewa kantor, perlengkapan kantor,
biaya profesional/konsultan termasuk namun tidak terbatas pada jasa audit, perpajakan, biaya lainnya
sehubungan dengan kegiatan Perseroan sebagai holding company.
Apabila terdapat kekurangan dana untuk rencana penggunaan dana tersebut, maka sumber dana lain yang akan
digunakan adalah berasal dari dana internal Perseroan.
Rencana penggunaan dana untuk Rencana Penyaluran Dana merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan namun
dikecualikan dari beberapa persyaratan transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020 mengingat
Anak Perusahaan tersebut merupakan Anak Perusahaan yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% (sembilan puluh
sembilan persen) oleh Perseroan. Selanjutnya, dikarenakan nilai Rencana Penyaluran Dana tersebut melebihi 20%
(dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, maka Rencana Penyaluran Dana merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan
transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Merujuk pada Pasal 11
POJK No. 17/2020, Rencana Penyaluran Dana merupakan transaksi material yang dikecualikan dari beberapa
persyaratan transaksi material (termasuk kewajiban mendapatkan pendapat kewajaran dan persetujuan rapat
umum pemegang saham) mengingat Anak Perusahaan tersebut merupakan Anak Perusahaan yang sahamnya
dimiliki lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan akan
mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Penyaluran Dana serta menyampaikannya
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyaluran dana tersebut, untuk memenuhi
ketentuan POJK No. 17/2020.
Adapun Rencana Pelunasan bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020 dikarenakan nilai Rencana Pelunasan tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No.
42/2020 dan juga transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan
harus terlebih dahulu (i) melaporkannya ke OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan POJK No.30/2015.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai POJK No.
20/2020.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dengan melaporkan
secara berkala kepada OJK sesuai dengan POJK No.30/2015.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
kepada OJK melalui surat No. 004/DIR-ANHI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, dimana seluruh dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan
dana dan perubahan rencana penggunaan dana yang telah disetujui melalui RUPS pada tanggal 30 Desember
2024.
25
Page 44
Sesuai dengan POJK No.30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Sesuai dengan ketentuan POJK No.33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,193% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan
biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa Konsultan Keuangan sekitar 0,102%;
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,003%;
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,021%;
• Biaya Jasa Wali Amanat sekitar 0,011%;
• Biaya Notaris sekitar 0,002%;
• Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,005%;
• Biaya Pencatatan (OJK, BEI dan KSEI) sekitar 0,029%; dan
• Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0,020%.
26
Page 45
III. PERNYATAAN UTANG
Jumlah liabilitas dalam bab ini diambil dari angka-angka dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada
tanggal 30 September 2025, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (BDO Indonesia), ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA, CFI dalam laporan auditor
independen 00126/3.0423/AU.1/10/1042-1/1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 dengan opini Wajar Tanpa
Modifikasian.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp2.838.185.255.382 dengan
rincian sebagai berikut:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025
LIABILITAS
Utang usaha – Pihak ketiga 13.535.712.288
Utang lain-lain - Pihak ketiga 2.676.948.930.600
Beban akrual 731.978.622
Utang pajak 145.953.405.446
Uang muka pelanggan 1.015.228.426
Jumlah Liabilitas 2.838.185.255.382
Berikut dibawah ini penjelasan untuk tiap akun liabilitas tersebut:
1. Utang usaha
Saldo utang usaha Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar Rp13.535.712.288, adapun rincian utang
usaha Perseroan sebagai berikut:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025
UTANG USAHA
Pihak ketiga
PT Gin Jili Indonesia 10.758.168.417
PT Mory Energy Indonesia 2.777.543.871
Jumlah 13.535.712.288
Pada 30 September 2025, utang usaha yang operasinya sudah dihentikan berjumlah Rp51.199.749.
Seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah.
2. Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.676.948.930.600 adapun rincian utang
usaha Perseroan sebagai berikut:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025
UTANG LAIN-LAIN
Pihak ketiga
Denway Development Limited 2.676.948.930.600
Jumlah 2.676.948.930.600
Seluruh utang lain-lain dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar USD 160.488.545.
27
Page 46
3. Beban akrual
Pada 30 September 2025, akun ini merupakan akrual atas jasa profesional sebesar Rp731.978.622.
Pada 30 September 2025, beban akrual yang operasinya telah dihentikan berjumlah Rp844.396.334.
4. Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar Rp145.953.405.446, adapun rincian utang
pajak Perseroan sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 2025
UTANG PAJAK
Perusahaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 2.564.104
Pajak Penghasilan Pasal 23 20.695.243
Pajak Pertambahan Nilai 6.926.880.454
Entitas Anak
Pajak Penghasilan Pasal 22 104.107.081
Pajak Penghasilan Pasal 23 703.000
Pajak Penghasilan Pasal 26 138.898.455.564
Jumlah 145.953.405.446
5. Uang muka pelanggan
Pada tanggal 30 September 2025, akun ini merupakan uang muka pelanggan kepada pihak berelasi sebesar
Rp1.015.228.426.
Pada 30 September 2025, uang muka penjualan yang operasinya telah dihentikan berjumlah Rp1.435.764.531.
Pemenuhan atas rasio-rasio keuangan penting yang dipersyaratkan
Perseroan tidak memiliki perjanjian pinjaman yang memerlukan syarat tertentu.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
28
Page 47
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
29
Page 48
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus
ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan. Informasi keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 (diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini
diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2025 serta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan
Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00126/3.0423/AU.1/10/1042-1/1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Susanto
Bong, SE, Ak, CPA, CA, CFI (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1042). Laporan auditor independen tersebut,
menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan (member DFK International), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.
00128/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1164) serta nomor Laporan Auditor Independen No. 00105/2.1035/AU.1/05/1164-3/1/iii/2024 tanggal 27
Maret 2024 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan
pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 81.842.766.987 4.249.361.630 6.520.485.540
Piutang usaha - Neto
Pihak berelasi 14.187.597.817 - 730.084.787
Pihak ketiga - 17.173.360.628 9.682.728.581
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 101.000.000 101.000.000 -
Pihak ketiga 4.000 20.816.500 17.150.000
Persediaan - 5.217.790.857 6.588.265.324
Beban dibayar di muka - 28.664.409 14.360.015
Uang muka - 94.378.230 11.634.119.854
Pajak dibayar di muka 258.246.423 94.014.946 -
Jumlah Aset Lancar 96.389.615.227 26.979.387.200 35.187.194.101
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi 2.826.810.097.409 - -
Aset pajak tangguhan - 83.183.838 318.056.727
Aset tetap - Neto - 29.248.717.377 27.124.210.856
30
Page 49
dalam Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset hak-guna usaha - Neto - 565.076.834 753.435.779
Aset takberwujud - Neto - 10.041.785.859 9.556.734.587
Uang muka pembelian aset tetap jangka panjang - - 4.189.832.411
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.826.810.097.409 39.938.763.908 41.942.270.360
Jumlah Aset 2.923.199.712.636 66.918.151.108 77.129.464.461
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi - - 2.013.649.544
Pihak ketiga 13.535.712.288 3.169.386.737 2.647.058.383
Utang lain-lain - Pihak ketiga 2.676.948.930.600 - 31.746.290
Beban akrual 731.978.622 738.638.992 2.532.243.577
Uang muka pelanggan 1.015.228.426 841.539.702 3.813.954.094
Utang pajak 145.953.405.446 923.335.779 529.470.639
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Sewa - 485.614.594 460.000.000
Utang pembiayaan konsumen - 2.349.962.867 6.999.023.839
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.838.185.255.382 8.508.478.671 19.027.146.366
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pasca-kerja - 623.036.000 1.232.214.000
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun
Sewa - - 421.745.633
Utang pembiayaan konsumen - - 1.714.889.980
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - 623.036.000 3.368.849.613
Jumlah Liabilitas 2.838.185.255.382 9.131.514.671 22.395.995.979
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per saham
Modal dasar - 4.918.184.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
1.597.398.988 saham per 30 September 2025,
1.543.043.824 saham per 31 Desember 2024, dan
1.537.549.370 saham per 31 Desember 2023 15.973.989.880 15.430.438.240 15.375.493.700
Tambahan modal disetor 63.924.327.515 45.443.571.755 43.575.907.495
Penghasilan komprehensif lain 216.694.503 215.606.820 85.809.360
Saldo laba (defisit) 4.785.085.750 (3.403.984.378) (4.303.742.073)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan pada pemilik entitas induk 84.900.097.648 57.685.632.437 54.733.468.482
Kepentingan nonpengendali 114.359.606 101.004.000 -
Jumlah Ekuitas 85.014.457.254 57.786.636.437 54.733.468.482
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.923.199.712.636 66.918.151.108 77.129.464.461
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah
Periode sembilan bulan yang
Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
30 September
2025 2024* 2024 2023
Penjualan neto 47.502.887.526 32.240.368.956 54.702.368.426 52.931.736.227
Beban pokok penjualan (45.996.880.198) (24.350.787.357) (40.843.331.481) (37.002.120.141)
Laba bruto 1.506.007.328 7.889.581.599 13.859.036.945 15.929.616.086
Beban penjualan dan pemasaran - (1.823.559.788) (2.465.907.070) (2.281.260.602)
31
Page 50
dalam Rupiah
Periode sembilan bulan yang
Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
30 September
2025 2024* 2024 2023
Beban umum dan administrasi (1.440.143.426) (7.029.096.732) (9.166.334.174) (8.616.532.746)
Penghasilan operasi lainnya - Neto 11.725.544.899 136.790.793 408.790.705 54.085.282
Laba (rugi) usaha 11.791.408.801 (826.284.128) 2.635.586.406 5.085.908.020
Beban keuangan (682.000) (1.112.418.812) (1.489.814.891) (2.200.658.706)
Penghasilan keuangan 7.699.081 21.634.897 25.657.149 17.898.594
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (593.550.296) - - -
Laba (rugi) sebelum pajak 11.204.875.586 (1.917.068.043) 1.171.428.664 2.903.147.908
Beban pajak penghasilan (320.820.132) - (271.670.969) (614.355.646)
Laba (rugi) neto periode/ tahun berjalan
dari operasi yang dilanjutkan 10.884.055.454 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
Rugi periode/ tahun berjalan dari operasi
yang dihentikan setelah pajak (2.681.629.742) - - -
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan 8.202.425.712 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan
ke laporan laba rugi:
Bagian dari penghasilan komprehensif lain
entitas asosiasi 1.087.705 - - -
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - 166.407.000 40.337.000
Pajak penghasilan terkait - - (36.609.540) (8.874.140)
Penghasilan komprehensif lain periode/
1.087.705 - 129.797.460 31.462.860
tahun berjalan, setelah pajak
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode/
8.203.513.417 (1.917.068.043) 1.029.555.155 2.320.255.122
tahun berjalan
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 8.189.070.128 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
Kepentingan nonpengendali 13.355.584 - - -
Jumlah 8.202.425.712 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
Laba (rugi) komprehensif periode/ tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 8.190.157.811 (1.917.068.043) 1.029.555.155 2.320.255.122
Kepentingan nonpengendali 13.355.606 - - -
Jumlah 8.203.513.417 (1.917.068.043) 1.029.555.155 2.320.255.122
Laba (rugi) per saham dasar dan dilusian 5,24 (1,25) 0,58 1,51
Laba per saham dasar dan dilusian dari
6,96 - - -
operasi yang dilanjutkan
* tidak diaudit
32
Page 51
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
Keterangan pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS (UNTUK) DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 63.093.767.614 31.811.126.758 44.850.001.259 51.085.348.649
Pembayaran kas kepada pemasok (67.257.324.055) (12.762.267.897) (25.139.142.868) (61.486.732.607)
Pembayaran kas atas beban usaha (9.560.699.126) (4.349.826.743) (7.029.824.074) (3.488.118.036)
Pembayaran kas kepada karyawan (2.062.562.586) (4.132.091.984) (5.727.763.353) (4.454.905.268)
Pembayaran pajak penghasilan (320.820.132) - (73.407.620) -
Penerimaan penghasilan keuangan 17.963.694 21.634.897 25.657.149 17.898.594
Pembayaran beban keuangan (211.774.731) (1.112.418.812) (1.489.814.891) (2.200.658.706)
Penerimaan kas dari operasi lainnya 7.985.598.003 136.790.793 179.078.220 75.965.586
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas
operasi (8.315.851.319) 9.612.947.012 5.594.783.822 (20.451.201.788)
ARUS KAS DARI (UNTUK) AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan dari operasi yang
dihentikan 70.000.000.000 - - -
Perolehan aset tetap (362.346.045) (3.928.852.709) (3.961.285.142) (3.219.425.560)
Penerimaan uang muka pembelian aset
tetap - - 4.189.832.411 -
Pembayaran uang muka pembelian aset
tetap - - - (4.189.832.411)
Perolehan aset takberwujud - (1.772.271.243) (1.772.271.243) (4.817.895.277)
Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas
investasi 69.637.653.955 (5.701.123.952) (1.543.723.974) (12.227.153.248)
ARUS KAS DARI (UNTUK) AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran liabilitas sewa (240.000.000) (197.154.005) (440.000.000) (574.999.999)
Hasil dari pelaksanaan opsi waran 18.480.755.760 - 1.867.664.260 46.816.633.560
Pembayaran kas atas biaya emisi saham - - - (3.240.798.000)
Pembayaran utang pembiayaan
konsumen (2.512.704.679) (4.909.186.887) (7.804.792.558) (7.455.866.668)
Hasil dari penerbitan modal saham 543.551.640 854.250 54.944.540 3.080.033.700
Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas
pendanaan 16.271.602.721 (5.105.486.642) (6.322.183.758) 38.625.002.593
Kenaikan (Penurunan) Bersih Dalam Kas
dan Bank 77.593.405.357 (1.193.663.582) (2.271.123.910) 5.946.647.557
Kas dan Bank Pada Awal Periode/ Tahun 4.249.361.630 6.520.485.540 6.520.485.540 573.837.983
Kas dan Bank Pada Akhir Periode/ Tahun 81.842.766.987 5.326.821.958 4.249.361.630 6.520.485.540
* tidak diaudit
RASIO- RASIO KEUANGAN PENTING
Periode sembilan bulan yang
Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
Keterangan tanggal 31 Desember
September
2025 2024* 2024 2023
Rasio pertumbuhan
Penjualan neto 47,34% -7,93% 3,35% 19,89%
Beban pokok penjualan 88,89% -15,37% 10,38% 14,54%
33
Page 52
Periode sembilan bulan yang
Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
Keterangan tanggal 31 Desember
September
2025 2024* 2024 2023
Laba bruto -80,91% 26,32% -13,00% 34,47%
Laba (rugi) usaha -1.527,04% -53,86% -48,18% 28,82%
Laba (rugi) sebelum pajak -684,48% -45,87% -59,65% 12,66%
Laba (rugi) periode berjalan -527,86% -45,87% -60,69% 11,50%
Jumlah aset 3.310,75% 1,49% -13,24% 76,55%
Jumlah liabilitas 8.529,77% 1,71% -59,23% -40,95%
Jumlah ekuitas 60,96% 1,35% 5,58% 850,67%
Rasio usaha (%)
Laba tahun berjalan terhadap Total aset (ROA) 0,28% -2,24% 1,34% 2,97%
Laba tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE) 9,65% -3,63% 1,56% 4,18%
EBITDA1) terhadap Pendapatan (EBITDA margin) 23,59% 5,31% 10,91% 15,24%
Laba tahun berjalan terhadap Pendapatan (net
17,27% -5,95% 1,64% 4,32%
margin)
Rasio keuangan (x)
Aset lancar terhadap Liabilitas lancar 0,03x 1,52x 3,17x 1,85x
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,97x 0,38x 0,14x 0,29x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 33,38x 0,62x 0,16x 0,41x
Total Debts2) terhadap Total Ekuitas 33,38x 0,62x 0,16x 0,41x
EBITDA1) terhadap beban keuangan (Interest
- 1,54x 4,02x 3,67x
Coverage Ratio3))
Debt Service Coverage Ratio 0,00x 0,05x 0,65x 0,36x
* tidak diaudit
1) EBITDA dihitung dari laba usaha ditambah dengan depresiasi dan amortisasi
2) Total debts dihitung dari seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana dicantumkan dalam laporan keuangan Perseroan
3) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan beban keuangan
Perseroan tidak memiliki perjanjian pinjaman yang memerlukan syarat tertentu.
34
Page 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang
menyangkut kinerja keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
bab mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan Keuangan Perseroan, beserta Catatan Atas Laporan
Keuangan dan informasi keuangan lainnya yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Pembahasan dan analisis keuangan di bawah ini berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (audited) dan 2024 (tidak diaudit)
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya nomor 00126/3.0423/AU.1/10/1042-1/1/XII/2025 pada tanggal 31 Desember 2025, yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA, CFI (No. AP. 1042).
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan (member DFK International), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.
00128/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1164) serta nomor Laporan Auditor Independen No. 00105/2.1035/AU.1/05/1164-3/1/iii/2024 tanggal 27
Maret 2024 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan
pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164).
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang mencerminkan
pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa mendatang dan kinerja
keuangan Perseroan di masa mendatang. Hasil Perseroan yang sebenarnya mungkin berbeda secara material dari
hasil yang diperkirakan dalam pernyataan tinjauan ke depan tersebut akibat berbagai faktor, termasuk faktor-
faktor yang diuraikan dalam bab ini dan pada Bab VI dalam Prospektus ini.
A. UMUM
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (Dahulu PT Solusi Kemasan Digital Tbk) (“Perusahaan”) didirikan
berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 18 November 2019 dari Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., notaris di
Tangerang. Akta pendirian Grup telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0059400.AH.01.01. tanggal 11 November 2019.
PT Solusi Kemasan Digital Tbk telah mengubah nama menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 3 Januari 2025 dari Gatot Widowo, S.E., S.H., M.Kn., notaris di Jakarta.
Perubahan akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusannya No. AHU-0000654.AH.01.02. Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 29 September 2025 dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0066828.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober
2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0345494 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240173, keduanya
diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2025 ("Akta 51/2025"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta 51/2025 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar Perseroan").
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah melakukan kegiatan
usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
35
Page 54
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Pada tanggal 30 September 2025, Entitas Induk Terakhir Perusahaan adalah Hunan Zhongwei Holding Group Co.,
Ltd., sebuah perusahaan yang didirikan di China. Pemilik Manfaat Utama Perusahaan adalah Deng Weiming,
warga negara China.
B. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
dalam Rupiah
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
Keterangan pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2025 2024* 2024 2023
Penjualan neto 47.502.887.526 32.240.368.956 54.702.368.426 52.931.736.227
Beban pokok penjualan (45.996.880.198) (24.350.787.357) (40.843.331.481) (37.002.120.141)
Laba bruto 1.506.007.328 7.889.581.599 13.859.036.945 15.929.616.086
Laba (rugi) usaha 11.791.408.801 (826.284.128) 2.635.586.406 5.085.908.020
Laba (rugi) sebelum pajak 11.204.875.586 (1.917.068.043) 1.171.428.664 2.903.147.908
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan
10.884.055.454 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
dari operasi yang dilanjutkan
Rugi periode/ tahun berjalan dari
operasi yang dihentikan setelah (2.681.629.742) - - -
pajak
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan 8.202.425.712 (1.917.068.043) 899.757.695 2.288.792.262
Jumlah penghasilan (kerugian)
komprehensif periode/ tahun 8.203.513.417 (1.917.068.043) 1.029.555.155 2.320.255.122
berjalan
Laba (rugi) per saham dasar dan
5,24 (1,25) 0,58 1,51
dilusian
Laba per saham dasar dan dilusian dari
6,96 - - -
operasi yang dilanjutkan
* tidak diaudit
Penjualan neto
Perbandingan penjualan neto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Penjualan neto Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp47.502 juta meningkat sebesar 47,34% atau Rp15.262 juta dibandingkan penjualan neto
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024. Hal ini disebabkan oleh mulainya
bisnis operasi di entitas anak yang bergerak di bidang perdagangan logam dan bijih logam.
Sebagai dampak dari peningkatan penjualan neto Perseroan, jumlah piutang usaha Perseroan mengalami
peningkatan sebesar 6,35% dari Rp13.304 juta pada tanggal 30 September 2025 menjadi Rp14.187 juta pada
tanggal 30 September 2025. Manajemen Perseroan berencana akan mengekspansi aktivitas penjualannya.
Perbandingan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp54.702
juta, meningkat sebesar 3,35% atau Rp1.770 juta dibandingkan pendapatan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya penjualan kemasan plastik
sebesar 3,13% atau setara Rp1.663 juta dari Rp53.120 juta menjadi Rp54.783 juta.
36
Page 55
Beban pokok penjualan
Perbandingan beban pokok penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp45.996 juta meningkat sebesar 88,89% atau Rp21.646 juta dibandingkan beban pokok
penjualan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024. Hal ini disebabkan oleh
mulainya operasional perdagangan logam dan bijih logam periode 30 September 2025 yang meningkatkan beban
pokok penjualan.
Perbandingan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp40.843 juta, meningkat sebesar 10,38% atau Rp3.841 juta dibandingkan beban pokok penjualan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya pembelian bahan
baku Perseroan sebesar 10,65% atau setara dengan Rp3.390 juta dari Rp31.830 juta pada tanggal 31 Desember
2023 menjadi Rp35.210 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba bruto
Perbandingan laba bruto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba bruto Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp1.506 juta menurun sebesar 80,91% atau Rp6.383 juta dibandingkan laba bruto periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan beban pokok
penjualan pada periode 30 September 2025. Manajemen Perseroan telah merencanakan langkah-langkah untuk
memastikan bahwa laba bruto di periode keuangan berikutnya dapat tumbuh lebih baik di antaranya dengan
menumbuhkan kapasitas perdagangan yang lebih agresif.
Perbandingan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp13.859 juta,
menurun sebesar 13,00% atau Rp2.070 juta dibandingkan laba bruto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya beban pokok penjualan sebesar 10,38%.
Laba (rugi) usaha
Perbandingan laba usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba usaha Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp11.791 juta meningkat sebesar 1.527,04% atau Rp12.618 juta dibandingkan laba usaha periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya
pendapatan lain-lain pada tanggal 30 September 2025.
Perbandingan laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.635 juta,
menurun sebesar 48,18% atau Rp2.450 juta dibandingkan laba usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut disebabkan oleh meningkatnya beban pokok penjualan, beban penjualan,
37
Page 56
beban umum dan administrasi, masing-masing sebesar 10,38%, 8,09%, dan 6,38% dengan nilai Rp3.841 juta,
Rp185 juta dan Rp550 juta. Manajemen Perseroan berupaya untuk melakukan pengawasan yang lebih baik atas
biaya operasional serta menumbuhkan volume perdagangan yang lebih agresif.
Laba (rugi) sebelum pajak
Perbandingan laba sebelum pajak penghasilan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp11.205 juta meningkat sebesar 684,48% atau Rp13.122 juta dibandingkan laba
sebelum pajak penghasilan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024. Hal ini
disebabkan oleh meningkatnya penghasilan operasi lainnya sebesar Rp 11.589 juta atau 8.471,88%.
Perbandingan laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.171 juta, menurun sebesar 59,65% atau Rp1.732 juta dibandingkan laba sebelum pajak penghasilan
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan biaya
keuangan sebesar Rp 711 juta atau 32,30%.
Rugi periode/ tahun berjalan dari operasi yang dihentikan setelah pajak
Perbandingan rugi periode berjalan dari operasi yang dihentikan setelah pajak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024
Rugi periode berjalan dari operasi yang dihentikan setelah pajak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp2.682 juta diakibatkan oleh pengakuan rugi dari operasi yang dihentikan atas
penjualan dan pengalihan aset dan bisnis kemasan plastik kepada PT Kemas Surya Teknovasi.
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan
Perbandingan laba neto periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024
Laba neto periode berjalan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp8.202 juta meningkat sebesar 527,86% atau Rp10.119 juta dibandingkan laba neto periode
berjalan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024. Hal ini disebabkan oleh
meningkatnya penghasilan operasi lainnya.
Perbandingan laba neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba neto tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp900 juta, menurun sebesar 60,69% atau Rp1.389 juta dibandingkan laba neto tahun berjalan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kondisi penurunan ini disebabkan oleh menurunnya laba sebelum pajak
penghasilan 59,65%.
Total penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan
38
Page 57
Perbandingan total penghasilan komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024
Total penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp8.203 juta meningkat sebesar 527,92% atau Rp10.121 juta
dibandingkan total penghasilan komprehensif tahun berjalan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pada penghasilan operasi lainnya.
Perbandingan total penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp1.030 juta menurun sebesar 55,63% atau Rp1.291 juta dibandingkan total penghasilan
komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
penurunan pada laba usaha sebesar 48,18%.
C. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 adalah sebagai berikut:
dalam Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023*
Jumlah Aset Lancar 96.389.615.227 26.979.387.200 35.187.194.101
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.826.810.097.409 39.938.763.908 41.942.270.360
Jumlah Aset 2.923.199.712.636 66.918.151.108 77.129.464.461
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.838.185.255.382 8.508.478.671 19.027.146.366
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - 623.036.000 3.368.849.613
Jumlah Liabilitas 2.838.185.255.382 9.131.514.671 22.395.995.979
Jumlah Ekuitas 85.014.457.254 57.786.636.437 54.733.468.482
Aset
30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.923.200 juta yang terdiri atas jumlah
aset lancar sebesar Rp96.390 juta dan jumlah aset tidak lancar sebesar Rp2.826.810 juta.
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp69.410 juta
atau sebesar 257,27% bila dibandingkan dengan jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan kas di bank sebesar 1.826%.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp2.786.871 juta atau sebesar 6.977,86% bila dibandingkan dengan jumlah aset tidak lancar Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan di investasi pada entitas asosiasi sebesar 100%.
39
Page 58
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp66.918 juta yang terdiri atas jumlah
aset lancar sebesar Rp26.979 juta dan jumlah aset tidak lancar sebesar Rp39.939 juta.
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp8.208 juta atau
menurun sebesar 23,33% bila dibandingkan dengan jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan nilai uang muka sebesar 99,19%, dari Rp11.634 juta menjadi
Rp94 juta.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp39.939 juta mengalami
penurunan sebesar Rp2.004 juta atau menurun sebesar 4,78% bila dibandingkan dengan jumlah aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023. Kondisi ini dipengaruhi oleh menurunnya uang muka pembelian aset
tetap sebesar 100% atau sebesar Rp4.190 juta, dari Rp4.190 juta menjadi Rp0.
Liabilitas
30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.838.185 juta yang seluruhnya
merupakan liabilitas jangka pendek.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp2.829.677 juta atau sebesar 33.257,14% bila dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan utang lain-lain pihak ketiga sebesar
100%.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami penurunan sebesar Rp623
juta atau sebesar 100,00% bila dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh liabilitas imbalan pasca kerja sebesar 100%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp9.132 juta yang terdiri atas jumlah
liabilitas jangka pendek sebesar Rp8.508 juta dan jumlah liabilitas jangka panjang sebesar Rp623 juta.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar
Rp10.519 juta atau menurun sebesar 55,28% bila dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya utang pembiayaan konsumen
sebesar 66,42% atau setara Rp4.649 juta, dari Rp6.999 juta menjadi Rp2.350 juta.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar
Rp2.746 juta atau menurun sebesar 81,51% bila dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran lunas pembiayaan konsumen dari
Rp1.715 juta menjadi Rp0.
Ekuitas
30 September 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp85.014 juta, dimana mengalami
peningkatan sebesar Rp27.227 juta atau sebesar 47,12% bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan tambahan modal disetor dan saldo laba
(defisit).
40
Page 59
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp57.787 juta, dimana mengalami peningkatan
sebesar Rp3.053 juta atau sebesar 5,58% bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya tambahan modal disetor Perseroan sebesar 4,29% dari
Rp43.576 juta menjadi Rp45.444 juta.
D. ARUS KAS
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, yang disebutkan:
dalam Rupiah
Periode sembilan bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 2024* 2024 2023
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas
operasi (8.315.851.319) 9.612.947.012 5.594.783.822 (20.451.201.788)
Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas
investasi 69.637.653.955 (5.701.123.952) (1.543.723.974) (12.227.153.248)
Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas
pendanaan 16.271.602.721 (5.105.486.642) (6.322.183.758) 38.625.002.593
Kenaikan (penurunan) bersih dalam
kas dan bank 77.593.405.357 (1.193.663.582) (2.271.123.910) 5.946.647.557
Kas dan bank pada awal periode/
tahun 4.249.361.630 6.520.485.540 6.520.485.540 573.837.983
Kas dan bank pada akhir periode/
tahun 81.842.766.987 5.326.821.958 4.249.361.630 6.520.485.540
* tidak diaudit
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp(8.316) juta,
dimana mengalami penurunan sebesar Rp17.929 juta atau 186,51% bila dibandingkan kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas operasi pada tanggal 30 September 2024 yaitu sebesar Rp9.613 juta. Penurunan ini disebabkan oleh
peningkatan pada pembayaran kas kepada pemasok sebesar 427% dari Rp(12.762) juta menjadi Rp(67.257) juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp5.595 juta, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp26.046 juta bila dibandingkan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp(20.451) juta. Peningkatan ini disebabkan
oleh menurunnya pembayaran kas kepada pemasok sebesar 59,11% dari Rp dan beban usaha dari Rp(61.487) juta
menjadi Rp(25.139) juta.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp69.638 juta,
dimana mengalami peningkatan sebesar Rp75.339 juta atau 1.321,47% bila dibandingkan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 30 September 2024 yaitu sebesar Rp(5.701) juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh penerimaan dari aset yang dimiliki untuk dijual sebesar Rp70.000 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp(1.544) juta, menurun sebesar Rp10.683 juta atau 87,37% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp(12.227) juta. Penurunan ini disebabkan
oleh penurunan perolehan aset tak berwujud sebesar 63,21%, dari Rp4.818 juta menjadi Rp1.772 juta dan
penerimaan uang muka pembelian aset tetap sebesar 200% dari Rp(4.190) juta menjadi Rp4.190 juta.
41
Page 60
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp16.272 juta,
dimana mengalami peningkatan sebesar Rp21.377 juta atau 418,71% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 30 September 2024 yaitu sebesar Rp(5.105) juta. Kenaikan ini disebabkan
oleh peningkatan tambahan modal disetor dari konversi waran sebesar Rp 18.481 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp(6.322) juta, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan mendapatkan surplus dari aktivitas
pendanaan sebesar Rp38.625 juta yang diperoleh dari penawaran saham umum perdana sebesar Rp46.817 juta
dan penerimaan peningkatan setoran modal sebesar Rp3.080 juta.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 0,03x, 1,52x, 3,17x dan 1,85x.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing sebesar 33,38x, 0,62x, 0,16x dan 0,41x, sedangkan solvabilitas aset Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 0,97x, 0,38x, 0,14x dan 0,29x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 9,65% dan
1,56%.
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 1,56% dan
4,18%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 0,28% dan
1,34%.
42
Page 61
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 1,34% dan 2,97%.
Profitabilitas
Margin laba (net profit margin) Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar 17,27%, meningkat dari periode sebelumnya sebesar 15,62% pada tanggal 31
Desember 2024.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, margin laba Perseroan adalah sebesar 1,64%,
sedangkan pada tahun 2023 adalah sebesar 4,32%.
F. SEGMEN OPERASI
Pembuatan keputusan dalam operasional adalah Direksi. Direksi melakukan penelaahan terhadap pelaporan
internal Grup untuk menilai kinerja dan mengalokasikan sumber daya. Manajemen menentukan segmen operasi
berdasarkan laporan tersebut. Direksi mempertimbangkan bisnis dari sudut pandang imbal hasil dari modal yang
diinvestasikan. Total aset dikelola secara tersentralisasi dan tidak dialokasikan. Grup mengoperasikan dan
mengelola bisnis dalam satu segmen.
G. BELANJA MODAL
Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa Inventaris kantor. Investasi barang
modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan. Belanja modal Perseroan
adalah sebesar Rp 362.346.045 pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dengan rincian sebagai
berikut:
dalam Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Biaya Perolehan
Kepemilikan Langsung
Kendaraan - 70.000.000 623.391.712
Inventaris kantor 362.346.045 71.035.142 62.879.380
Mesin - 3.820.250.000 2.533.154.468
Total 362.346.045 3.961.285.142 3.219.425.560
Manajemen belum menetapkan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum untuk melakukan belanja
modal pada periode terkini. Belanja modal untuk peningkatan aset Perseroan diharapkan akan meningkatkan
kapasitas kinerja yang lebih besar untuk melakukan kegiatan operasionalnya sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan. Perseroan tidak memiliki rencana investasi barang modal yang
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
H. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Penyesuaian Tahun 2025
Grup telah menerapkan PSAK yang direvisi yang berlaku efektif 1 Januari 2025:
- Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran
Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Grup
dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan.
43
Page 62
Penyesuaian Tahun 2024
Grup telah menerapkan PSAK yang direvisi yang berlaku efektif 1 Januari 2024:
- Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan keuangan konsolidasian terkait Liabilitas
Jangka Panjang dengan Kovenan
- Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan keuangan konsolidasian tentang Klasifikasi
Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
- Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas
- Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-
balik
Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Grup
dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan.
Penyesuaian Tahun 2023
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang direvisi yang berlaku efektif 1 Januari 2023:
- Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
- Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
- Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi
Estimasi Akuntansi
- Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul
dari Transaksi Tunggal
- Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Reformasi Pajak Internasional - Ketentuan Model Pilar Dua
Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan.
I. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan selain pembayaran dividen dari entitas anak.
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.
K. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI
Dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi tidak memiliki dampak
signifikan terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Perseroan.
L. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
DAN INVESTASI
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak adalah antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing dapat
mempengaruhi laba Perseroan dan Perusahaan Anak.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan yang signifikan pada tingkat perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak.
c. Kebijakan di sektor pertambangan mineral logam seperti yang tertuang pada Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral No. 11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
44
Page 63
Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang dikeluarkan
pada tanggal 30 Agustus 2019. Keputusan Menteri No. 11 menetapkan larangan ekspor nikel dengan kadar
<1,7%, dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal 31 Desember 2019.
Sebagai akibatnya, semenjak tanggal 01 Januari 2020, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah
diproses dan dimurnikan yang memenuhi persyaratan pemrosesan minimum depan memperoleh
rekomendasi ekspor.
d. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional (UMR)/Upah.
e. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dapat mempengaruhi biaya upah dan gaji karyawan.
45
Page 64
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlepas dari berbagai faktor risiko
yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan
risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko
berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko ketergantungan terhadap kegiatan usaha dan pendapatan kepada Perusahaan Anak
Sebagai perusahaan holding yang melakukan investasi pada Perusahaan Anak memiliki ketergantungan terhadap
kegiatan usaha dan pendapatan kepada perusahaan anak. Perseroan akan bergantung pada distribusi dividen,
biaya manajemen, dan pembayaran lain dari perusahaan anak untuk membayar kewajiban dan dividen Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Ketergantungan Pasokan Nikel
Perseroan melalui AKI, entitas anak yang bergerak di bidang perdagangan bijih nikel saat ini hanya memiliki satu
perjanjian pasokan dengan PT Apollo Nickel Indonesia yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan belum
terdapat perpanjangan perjanjian dan/atau belum terdapat perjanjian dengan pemasok baru. Dalam hal AKI tidak
segera mendapatkan perpanjangan perjanjian atau kontrak dengan pemasok baru, hal ini menimbulkan ketiadaan
kepastian pasokan bijih nikel yang berpotensi menyebabkan AKI tidak mampu memenuhi kewajiban pemenuhan
pasokan bijih nikel yang telah disepakati kepada pelanggan, yaitu kepada PT Nadesico Nickel Industry. Hal ini
tentunya berpotensi untuk mempengaruhi kegiatan operasional AKI yang akan berdampak terhadap pendapatan
Perseroan secara konsolidasi.
2. Risiko Penjualan Bijih Nikel yang Terkonsentrasi pada Pihak Tertentu
Saat ini, kegiatan perdagangan bijih nikel Perseroan yang dijalankan oleh AKI, Entitas Anak Perseroan, memiliki
ketergantungan pada satu pelanggan utama (100% penjualan AKI), yaitu PT Nadesico Nickel Industry yang
merupakan pihak Afiliasi, di mana perjanjian penjualan nikel akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan belum
terdapat perpanjangan perjanjian dan/atau belum terdapat perjanjian dengan pemasok baru. Ketergantungan ini
menimbulkan risiko konsentrasi pendapatan, di mana setiap perubahan kebijakan, kondisi komersial, atau
gangguan operasional pada pelanggan tersebut dapat berdampak langsung terhadap volume penjualan dan
kinerja keuangan Perseroan. Penurunan permintaan dari pelanggan tersebut akan dapat mengurangi pendapatan
Perseroan secara konsolidasi dalam nilai yang signifikan.
3. Risiko Kelangkaan Cadangan Nikel
Cadangan nikel terus mengalami penurunan setiap tahunnya sehingga berpengaruh terhadap menurunnya
jumlah produksi nikel setiap tahunnya. Namun demikian, hal ini tidak diimbangi dengan jumlah konsumsi
terhadap nikel setiap tahunnya. Apabila cadangan nikel semakin menipis, maka hal ini dapat berpengaruh
terhadap kegiatan operasional Perusahaan Anak, dimana penjualan Perusahaan Anak akan mengalami
penurunan. Hal ini dapat berpengaruh terhadap marjin bisnis Perusahaan Anak dan secara tidak langsung juga
berdampak pada kondisi keuangan Perseroan.
4. Risiko Fluktuasi Harga Nikel
Penjualan Perseroan dipengaruhi oleh fluktuasi harga dari nikel. Fluktuasi signifikan harga nikel dapat
memberikan dampak terhadap marjin bisnis Perseroan. Permintaan nikel juga bergantung terhadap kondisi
perekonomian Indonesia dan regional, serta penurunan signifikan dari perekonomian tersebut dapat memberikan
dampak terhadap marjin laba dan tingkat keuntungan Perseroan.
46
Page 65
5. Risiko Bencana Alam
Kegiatan usaha Perseroan tidak terlepas dari ancaman bencana alam seperti badai tropis, angin topan, gempa
bumi dan banjir, karena faktor alam dan berbagai bencana yang dapat memberikan dampak secara material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil usaha Perseroan
6. Risiko Kecelakaan Kerja
Keadaan area operasional Perseroan dan ketidaktaatan karyawan dalam mematuhi prosedur kerja menyebabkan
tingginya kemungkinan kecelakaan kerja terhadap sumber daya manusia. Tingginya kecelakaan terhadap para
pekerja dapat memberikan kerugian yang cukup besar bagi Perseroan
7. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang antara lain disebabkan ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban
yang telah jatuh tempo. Risiko likuiditas dapat dikategorikan ke dalam risiko likuiditas pasar dan risiko likuiditas
pendanaan. Risiko likuiditas pasar, yaitu risiko yang timbul saat Perseroan tidak mampu melakukan offset posisi
tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak kondusif atau terjadi gangguan di pasar
(market disruption). Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena Perseroan tidak mampu
mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
8. Risiko Operasional
Kegiatan usaha Anak Perusahaan Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan nikel yang tidak terlepas dari
risiko operasional mulai dari pasokan atas nikel, pemasaran dan pencarian pembeli, hingga proses logistik
distribusi nikel. Selain itu, kegiatan usaha Perusahaan Asosiasi Perseroan yang bergerak dalam bidang
penambangan dan produksi nikel juga tidak terlepas dari risiko operasional mulai dari kerusakan mesin hingga
alat-alat operasional lainnya yang berpotensi menghambat proses produksi yang dijalankan Perusahaan Asosiasi
Perseroan. Kegagalan dalam mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin muncul dalam proses tersebut, dapat
menyebabkan kegiatan operasional Anak Perusahaan dan Perusahaan Asosiasi Perseroan terganggu dan
memberikan dampak pada kinerja keuangan Perseroan.
9. Risiko Ekspansi Bisnis dan Pasar Baru
Untuk menjadi perusahaan investasi yang aktif, Perseroan harus senantiasa melihat peluang bisnis baru yang
dapat memberikan nilai lebih bagi portofolio perusahaan. Risiko dan ketidakpastian tambahan dalam bisnis dapat
berasal dari lini bisnis baru, strategi investasi baru, dan pasar geografis baru.
10. Risiko Industri di mana Perusahaan Anak Beroperasi
Anak-anak perusahaan Perseroan menghadapi risiko industri tempatnya beroperasi, yang meliputi perubahan
permintaan terhadap nikel olahan dan hilir, kuota produksi dan penjualan yang akan disetujui, serta fluktuasi
harga acuan dan harga jual bijih nikel. Permintaan atas produk nikel dipengaruhi oleh tren industri global yang
menggunakan produk tersebut sebagai bahan baku. Apabila tren industri berubah yang mengakibatkan tidak
diperlukannya produk nikel, maka hal tersebut dapat berpotensi menurunkan permintaan atas produk nikel dan
mengakibatkan anak-anak perusahaan Perseroan tidak dapat melakukan penjualan atas produknya. Kuota
produksi dan penjualan nikel diatur oleh pemerintah melalui pemberian izin pertambangan dan kebijakan ekspor
produk, serta kewajiban untuk melakukan hilirisasi. Apabila anak-anak perusahaan Perseroan tidak memiliki
kepastian perolehan kuota baik produksi maupun penjualan, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada
penjualan produknya dan mengakibatkan menurunnya profitabilitas. Hal lain yang juga berpengaruh adalah
fluktuasi harga acuan dan harga jual bijih nikel yang ditentukan oleh supply – demand atas produk nikel. Fluktuasi
harga tersebut dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas anak-anak perusahaan Perseroan. Seluruh risiko
tersebut, apabila terjadi dapat berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi.
47
Page 66
11. Risiko Ketergantungan pada Manajemen Inti
Sebagai holding company yang berinvestasi pada anak-anak perusahaan, kemampuan manajemen inti dalam
pengelolaan dan pemilihan perusahaan target sangat diperlukan. Kemampuan Perseroan untuk menerapkan
strategi bisnis Perseroan, yang mencakup rencana ekspansi Perseroan, sangat bergantung pada kinerja dari tim
manajemen Perseroan, sehingga dengan demikian Perseroan memiliki ketergantung pada manajemen intinya.
Selain itu, Perseroan juga bergantung pada manajemen inti dari anak-anak perusahaan dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya masing-masing termasuk dalam mengambil keputusan strategis, membina relasi dengan
para pemangku kepentingan, dan/atau memberikan arahan tentang proses, teknologi, atau hal-hal lain yang
diperlukan Perseroan. Anggota tim manajemen Perseroan dan anak-anak perusahaan memiliki profesionalisme
dan kemampuan untuk mengatur sumber daya manusia yang kompeten dalam pengerjaan atau pelaksanaan
kegiatan operasional sehari-hari. Apabila terdapat pengurangan manajemen akibat berakhirnya masa jabatan
atau manajemen tidak mampu untuk mengatur jalannya perusahaan atau, maka hal tersebut berdampak negatif
secara material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek bisnis Perseroan di masa depan.
12. Risiko Ketergantungan terhadap Pemegang Saham Pengendali
Perseroan saat ini memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap Pemegang Saham Pengendali, yaitu EEP, karena
sebagian besar aktivitas operasional dan administrasi Perseroan masih menggunakan sumber daya yang berasal
dari EEP, termasuk tenaga kerja dan fasilitas pendukung. Selain itu, biaya operasional Perseroan hingga saat ini
ditanggung oleh EEP. Apabila EEP menghentikan dukungan atau terjadi perubahan kebijakan internal yang dapat
berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha, likuiditas, dan kemampuan Perseroan untuk menjalankan
kegiatan operasional secara mandiri, maka hal ini dapat mengakibatkan dampak negatif yang signifikan terhadap
kondisi keuangan Perseroan.
13. Risiko Tindakan Pelanggaran dan Penyimpangan
Tindakan penyimpangan dapat berupa tindakan korupsi, pencurian aset, manipulasi laporan keuangan, atau
penyalahgunaan dana operasional oleh karyawan yang dapat merugikan Perseroan secara langsung, seperti
hilangnya aset perusahaan, atau tidak langsung seperti perlu dilakukannya audit investigatif, pemulihan sistem,
atau kompensasi kepada pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan penyimpangan tersebut. Penyimpangan yang
terjadi dapat mengganggu arus kas Perseroan dan menurunkan nilai perusahaan, terutama apabila penyimpanan
tersebut berdampak pada laporan keuangan Perseroan. Selain itu, tindakan penyimpangan dapat berakibat pada
kehilangan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, reputasi negatif di media dan publik, yang selanjutnya
bisa memengaruhi nilai saham dan loyalitas pelanggan serta kesulitan dalam pengembangan usaha Perseroan.
Apabila hal tersebut terjadi, maka Perseroan dapat menghadapi dampak negatif terhadap kinerja keuangan dan
profitabilitasnya.
14. Risiko Persaingan
Perseroan dan anak-anak perusahaan bergerak dalam industri mineral terutama nikel, yang memiliki entry barrier
yang tinggi mengingat untuk masuk industri ini diperlukan permodalan yang signifikan dengan akses teknologi
dan jaringan pasar yang luas. Beberapa perusahaan baik asing maupun lokal telah berkecimpung dalam industri
ini dan masing-masing memiliki konsesi dan sumber daya yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Persaingan dapat timbul dalam hal untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya dimana perusahaan
harus bersaing untuk mendapatkan izin eksplorasi dan produksi di wilayah yang memiliki cadangan berkualitas
tinggi. Persaingan juga dapat timbul dari penguasaan teknologi pengolahan yang lebih efisien sehingga dapat
menekan biaya produksi untuk memperoleh profitabilitas yang lebih tinggi. Persaingan lainnya adalah dalam
penjualan produk dengan harga yang optimal ke pembeli-pembeli potensial serta untuk mendapatkan kontrak
jangka panjang dari para pembeli tersebut. Apabila Perseroan dan anak-anak perusahaan Perseroan tidak dapat
mengelola aspek-aspek tersebut termasuk aspek-aspek lainnya yang dapat menimbulkan persaingan yang tinggi
dalam industri, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi.
15. Risiko Perubahan Teknologi
Perubahan teknologi dalam industri mineral terus berkembang dan berpotensi menjadi risiko bagi Perseroan dan
anak-anak perusahaan. Teknologi dalam industri mineral dapat mencakup teknologi dalam pelaksanaan
eksplorasi atau pengolahan hasil mineral, atau teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas kegiatan
48
Page 67
operasional dan menekan angka kecelakaan sumber daya manusia. Penggunaan teknologi yang terbaru dapat
menekan biaya operasional meskipun pada tahap awal penggunaannya akan membutuhkan modal yang besar.
Apabila anak-anak perusahaan Perseroan lambat dalam mengadopsi teknologi baru, maka hal tersebut dapat
menimbulkan risiko tingginya biaya produksi, produktivitas dan keselamatan kerja, yang selanjutnya dapat
berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi.
C. Risiko Umum
1. Risiko Sosial-Politik, Pasar, dan Ekonomi
Kondisi sosial, politik, pasar dan ekonomi yang negatif dapat memengaruhi iklim bisnis sehingga berakibat pada
penurunan nilai investasi maupun peluang investasi sehingga berdampak pada kinerja keuangan perusahaan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perseroan menghadapi risiko perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat menghambat kegiatan usaha
Perseroan di dalam negeri. Bila terjadi perubahan kebijakan Pemerintah baik dalam hal perpajakan, kontrol mata
uang, dan pembatasan dalam kegiatan distribusi yang tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan, maka hal tersebut
akan memberikan dampak terhadap kinerja Perseroan.
3. Risiko Peraturan dan Hukum
Bisnis dan aktivitas investasi dapat melibatkan kompleksitas bisnis, peraturan ataupun hukum yang substansial
yang mungkin memerlukan pengawasan peraturan yang lebih tinggi atau risiko kewajiban kontinjensi yang lebih
besar.
4. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Peraturan internasional dapat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap industri mineral. Peraturan-peraturan
internasional seperti peraturan yang terkait dengan perubahan iklim yang mendorong perusahaan tambang untuk
menerapkan praktik yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon dan mengelola dampak lingkungan.
Selain itu, peraturan internasional juga dapat mengatur mengenai hak-hak pekerja dalam industri mineral
ataupun pengelolaan kegiatan operasional yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan-
ketentuan yang berlaku secara global tersebut juga berhubungan dengan reputasi dan kepercayaan dari dunia
internasional atas pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya
menjadi syarat untuk mengakses pasar global dan menarik investasi asing, tetapi juga menjadi bagian dari strategi
bisnis jangka panjang. Apabila Perseroan mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang
berlaku, maka Perseroan dapat mengalami dampak negatif terhadap kegiatan operasionalnya dan selanjutnya
dapat menurunkan tingkat profitabilitasnya.
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di bawah
Harga Pelaksanaan HMETD. Hal ini kemungkinan disebabkan antara lain oleh perubahan kondisi Pasar Modal
Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun pengaruh pasar modal negara lain; dan
perubahan kondisi makro Indonesia maupun industri pelayaran pada khususnya, dan kondisi politik dan sosial
secara umum di Indonesia.
2. Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat mempengaruhi jumlah mata uang asing
yang diterima oleh investor asing pada saat konversi dividen tunai atau distribusi lain yang dibayarkan dalam
Rupiah oleh Perseroan, atau hasil Rupiah dari setiap penjualan saham Perseroan.
49
Page 68
3. Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan
berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan dengan pasar modal di
negara-negara maju, pasar modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki
standar akuntansi yang berbeda. Harga-harga saham di pasar modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil
dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas
saham Perseroan akan terjaga.
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek juga dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
sahamnya pada harga atau waktu tertentu di mana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di
pasar saham yang lebih likuid.
4. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, belanja modal, serta ikatan
perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana
pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada
pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat
membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
5. Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
Tanggung jawab Perseroan, pemegang saham mayoritas Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan
kepada pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan
yurisdiksi lain. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas di Indonesia mungkin tidak dapat melindungi
kepentingan mereka dengan hukum yang sudah berlaku di Indonesia, sama seperti para pemegang saham dari
perusahaan yang berkedudukan di wilayah hukum lain. Perseroan dan prinsip-prinsip hukum Perseroan, misalnya,
legalitas tindakan yang diambil oleh Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham mayoritas, serta
hak-hak pemegang saham minoritas diatur oleh hukum perusahaan dan Anggaran Dasar milik Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
50
Page 69
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 31 Desember 2025 sampai
dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran atas laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya nomor 00126/3.0423/AU.1/10/1042-1/1/XII/2025 pada tanggal
31 Desember 2025. yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA, CFI (No. AP. 1042).
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan (member DFK International), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.
00128/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1164) serta nomor Laporan Auditor Independen No. 00105/2.1035/AU.1/05/1164-3/1/iii/2024 tanggal 27
Maret 2024 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan
pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164).
Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
51
Page 70
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK
1) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 8 November 2019, dibuat di hadapan Laurens
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya
No.AHU-0059400.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 11 November 2019 ("Akta Pendirian Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 29 September 2025 dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0066828.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345494 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240173, keduanya diterbitkan pada
tanggal 2 Oktober 2025 ("Akta 51/2025"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
51/2025 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar Perseroan").
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Noble House Lantai 31, Kawasan
Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia
Budi, Jakarta Selatan 12950.
2) Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
yaitu untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
a) melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan
(investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain;
b) memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak
terbatas letter of credit, bank garansi, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahannya;
c) memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-anak
perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya; dan
d) membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak
perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya
52
Page 71
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah di bidang aktivitas perusahaan holding. Dalam hal
ini, Perseroan menjadi perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh anak-anak
perusahaan Perseroan.
3) Dokumen Perizinan Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah
memperoleh ijin-ijin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No Izin Tanggal/Masa Berlaku Dikeluarkan Oleh
1. Nomor Induk Berusaha No. Tanggal 19 November 2019 Pemerintah Republik Indonesia
9120014141099 (dengan perubahan ke-1 melalui sistem Online Single
tertanggal 24 Oktober Submission
2025)/Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Tanggal 24 Oktober 2025/Berlaku Pemerintah Republik Indonesia
Pemanfaatan Ruang No. selama Perseroan menjalankan melalui sistem Online Single
24102510113174728 kegiatan usaha Submission
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. Tanggal 11 November Direktorat Jenderal Pajak
0934126400035000 2019/Berlaku sampai dengan
dicabut
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggal 29 Oktober 2025/ Berlaku Pemerintah Republik Indonesia
Pengelolaan dan Pemantauan selama Perseroan menjalankan melalui sistem Online Single
Lingkungan Hidup No. kegiatan usaha Submission
9120014141099
Seluruh perizinan material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan.
4) Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan No. 280 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0168070 tanggal 26 Juni
2025 (“Akta No. 280/2025”) juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%) 472.810.488 4.728.104.880 29,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.597.398.988 15.973.989.880 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120
5) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 29 September
2025 dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0066828.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 2 Oktober 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0345494 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
53
Page 72
0240173, keduanya diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fu Pei Wen
Komisaris Independen : Endang Sutisna
Direksi
Direktur Utama : Magdalena Veronika
Direktur : Frans Raida
Direktur : Zhu Jiangjian
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Fu Pei Wen
Komisaris Utama
Warga Negara Tiongkok, 44 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Master of Business Administration dari Jiao Tong University di
Tiongkok pada tahun 2011.
Riwayat Pekerjaan
2024 – sekarang : Komisaris Perseroan
2021 – sekarang : General Manager PT Eco Energi Perkasa
2015 – 2019 : General Manager PT Wanxiang Nickel Co. Ltd.
2006 – 2016 : General Manager PT Indonesia BaoSteel Resources Co.
Ltd.
Endang Sutisna
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran di
Indonesia pada tahun 1989.
Riwayat Pekerjaan
2024 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2023 – sekarang : Komisaris PT Pertamina Gas Niaga
2021 – 2024 : Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2019 – 2022 : Komisaris PT Pertamina Retail
2016 – 2021 : Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
2014 – 2016 : Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2013 – 2014 : Kepala Bagian Kepegawaian Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
2009 - 2013 : Kepala Bagian Umum Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
54
Page 73
Direksi
Magdalena Veronika
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 36 Tahun, menyelesaikan pendidikannya dan
memperoleh gelar Sarjana Farmasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2011.
Riwayat Pekerjaan
2024 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
2021 – sekarang : Direktur Public Relation PT Zhongtsing New Energy
2020 – 2021 : Direktur PT Pacific Ore Resources
2020 – 2021 : Direktur PT Amyra Dinamika Selaras
2018 – 2020 : Deputi General Manager PT Anugerah Surya Pratama
2017 – 2018 : General Affairs Manager PT Wanxiang Nickel Indonesia
2016 – 2017 : Asisten General Manager PT Wanxiang Nickel Indonesia
Frans Raida
Direktur
Warga Negara Indonesia, 36 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Bachelor of Civil Engineering dari Beihang University, Beijing,
China pada tahun 2012, gelar Master of International Business dari Macquarie
University di Australia pada tahun 2016 dan gelar Master of Accounting dari Kings
Own Institute di Australia pada tahun 2018.
Riwayat Pekerjaan
2024 – sekarang : Direktur Perseroan
2024 – sekarang : Direktur Utama PT Harum Sukses Mining
2024 – sekarang : Koordinator Proyek PT Eco Energi Perkasa
2022 – 2024 : Staf Proyek PT Zhongtsing New Energy
2021 – 2022 : Koordinator Sumber Daya Manusia dan General Affairs
PT Anugerah Karya Tambang
Zhu Jiangjian
Direktur
Warga Negara Tiongkok, 39 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Teknologi Guilin di Tiongkok
pada tahun 2007 dan gelar Ph.D. in Structural Geology dari Universitas Chinese
Academy Science di Tiongkok pada tahun 2012.
Riwayat Pekerjaan
2025 – sekarang : Direktur Perseroan
2024 – sekarang : Assistant General Manager di PT Huawei Eco Energy
Indonesia
2023 – 2024 : Deputi Project Manager & Technical Specialist di China
Nonferrous Zijin (CNZ)
2019 – 2023 : Exploration Manager dan Executive of the Joint Venture
Company Yilgiron di Norton Gold Fields Ltd.
2018 – 2019 : Geologist di Zijin Mining Mineral Exploration Institute
2021 – 2018 : Geologist dan Deputy Project Manager di Beijing Institute
of Mineral Resources
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan pengendali Perusahaan, baik langsung maupun
tidak langsung sampai dengan pemilik individu.
55
Page 74
6) Tata Kelola Perusahaan
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 015/DIR-SKD/XI/2024 yang dikeluarkan pada 28 November 2024,
Perseroan telah mengangkat Calvin Setiawan sebagai Sekretaris Perusahaan.
Berikut ini adalah profil dari Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Calvin Setiawan
Sekretaris Perusahaan
Warga negara Indonesia, 35 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2012 dari Universitas
Tarumanegara dan gelar Master of Science pada tahun 2013 dari Universitas Nottingham. Beliau memiliki lebih
dari 10 tahun pengalaman dalam bidang keuangan dan investor relation. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
tahun 2024 sebagai Sekretaris Perusahaan.
Keterangan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon : (021) 2978 3061
Surat Elektronik : corsec@anhinvt.com
KOMITE AUDIT
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Pembentukan Komite Audit ditetapkan melalui Surat Keputusan Rapat Dewan Komisaris dan dipimpin oleh salah
satu Komisaris Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit
wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi Audit Internal. Komite Audit terdiri dari 3 (tiga)
anggota, yaitu satu Ketua yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen, serta 2 (dua) anggota independen.
Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman, dan integritas sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 007/DIR-ANHI/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025,
susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Endang Sutisna
Anggota : Zuhair SE, AK, CA, ASEAN CPA
Anggota : Mira Khanza Felitza
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Endang Sutisna
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.
Zuhair SE, AK, CA, ASEAN CPA
Warga negara Indonesia, 48 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Merdeka Malang di
Indonesia pada tahun 2001, Sarjana Pendidikan Profesi Akuntan dari Universitas Indonesia di Indonesia pada
tahun 2006, Chartered of Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia pada tahun 2022 dan gelar
ASEAN Chartered Profession Accountant dari ASEAN Chartered Profession Accountant Committee (ACPACC) di
Malaysia pada tahun 2023.
56
Page 75
Pengalaman kerja:
2024 – sekarang : Anggota komite audit Perseroan
2017 – 2024 : Kepala bagian audit di Said Bawazir Trading Corporation / SBTCGroup
2014 – 2016 : General Manager keuangan & pengembangan usaha di PT Amanah Bangun Persada
2007 – 2014 : Manager Internal Audit di PT Parna Raya Group
2003 – 2006 : Pengawas Audit dan Konsultasi Pajak di Kantor Akuntan Publik Richard Tanubrata & Rekan
/ BDO
2001 – 2003 : Kepala Satuan Pengawas Internal di Pinehill Arabian Food Ltd
Mira Khanza Felitza
Warga negara Indonesia, 33 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan pada
tahun 2015.
Pengalaman kerja:
2025 – sekarang : Anggota komite audit Perseroan
2022 – 2025 : Finance, Accounting and Tax Manager di PT Pintarnya Solusi teknologi
2019 – 2022 : Audit Assistant Manager di Deloitte Indonesia
2015 – 2019 : Audit Assistant Manager di KPMG Indonesia
2019 – 2019 : Corporate Budget & Finance Analyst Assistant Manager di Blue Bird Group
2014 – 2014 : Internal Audit Staff di Kagum Group
UNIT AUDIT INTERNAL
Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal dan merumuskan Piagam Audit Internal untuk merencanakan
dan melaksanakan audit internal tahunan, serta menangani aspek-aspek lain yang terkait dengan laporan
keuangan dan pengendalian internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 008/DIR-ANHI/X/2025
tanggal 31 Oktober 2025, Amirah Natasha telah ditunjuk sebagai Ketua sekaligus anggota Unit Audit Internal
perusahaan.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang merupakan
Komisaris Independen (Ketua), dan anggota lainnya yang dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak luar yang
berasal dari luar Perusahaan, atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
sumber daya manusia. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 013/DIR-SKD/XI/2024 tanggal 28 November 2024,
susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Endang Sutisna
Anggota : Fu Pei Wen
Anggota : Zulfira Rumasoreng
Endang Sutisna
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.
Fu Pei Wen
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.
Zulfira Rumasoreng
Warga negara Indonesia, 34 tahun. Beliau meraih gelar Master International Business dari Capital University of
Economics and Business di Beijing China pada tahun 2018.
57
Page 76
Pengalaman kerja:
2021 – sekarang : Head of Human Resource Department di PT Zhongtsing New Energy (CNGR Indonesia)
2018 – 2021 : Human Resource Manager di Korrun Group PT Jinlin Luggage Indonesia salah satu
perusahan global di bidang textil produksi fashion dan aksesories brand Internasional di
Semarang Jawa Tengah
2017 – 2018 : Product Analyst di PT Mingte Lianghua salah satu perusahan multinasional yang bergerak
di bidang investasi dan keuangan di Beijing China
2016 – 2017 : International Customer Relationship di China Exporter salah satu perusahaan global
trading yang bergerak dibidang trading B2B di Beijing China
7) Struktur Hubungan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Pemegang saham pengendali akhir Perseroan adalah Deng Weiming melalui kepemilikan pada PT Eco Energi
Perkasa ("EEP").
8) Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Berikut ini adalah keterangan singkat tentang pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum:
PT Eco Energi Perkasa (“EEP”)
Alamat : Noble House, Lantai 37, Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E.4.3, Jakarta Selatan 12950
No. Telepon : (021) 2978 3061
58
Page 77
b. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
EEP (d/h PT Zhongwei Eco Energy Indonesia) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan
kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
03, tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Agus Riyanto S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang. Akta
Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0058301.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 17 September 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0160129.AH.01.11.TAHUN 2021 Tanggal 17 September 2021 (“Akta Pendirian EEP”).
Anggaran Dasar EEP telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 16 Oktober 2024 dibuat di hadapan
Arief Yulianto, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan nama menjadi
PT Eco Energi Perkasa, yang perubahannya telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0066127.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Oktober 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0222310.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Oktober 2024 (“Akta No. 15/2024”).
c. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 09 tanggal 24 Mei 2022, dibuat di
hadapan Aswendi Kamuli, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No.
AHU- 0039261.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU- 0108158.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Juni 2022 (“Akta No. 9/2022”), maksud dan tujuan EEP
adalah sebagai berikut:
Maksud dan tujuan Perseroan ialah untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Logam
dan Bijih Logam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (KBLI 46620), yang mencakup usaha perdagangan besar bijih logam
dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga,
alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi YTDL dan lain-
lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
d. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan kepengurusan EEP sesuai dengan Akta No. 03 tanggal 9 September 2025 yang dibuat dihadapan Ulfah
Latifah, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0336141 tanggal 11 September 2025 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0211526.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 September 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tao Wu
Direksi
Direktur : Chen Hailei
e. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, susunan pemegang saham EEP sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 71 tanggal 6 Februari 2023, dibuat di hadapan Nurlisa Uke Desi,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang perubahannya telah disetujui oleh Menkum dengan Surat
Keputusan No. AHU-0008875.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 9 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0027984.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Februari 2023 (“Akta No. 71/2023”), yaitu
sebagai berikut:
59
Page 78
Nilai Nominal Rp100 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.525.410.110 252.541.011.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Zoomwe Hongkong New Energy Technology Co., Limited 2.525.158.459 252.515.845.900 99,99
- CNGR Hongkong Material Science & Technology Co., 251.651 25.165.100 0,01
Limited
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.525.410.110 252.541.011.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
9) Keterangan Singkat Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 (lima) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
langsung dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi melalui kepemilikan tidak langsung, sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Lembar Kepemilikan Tahun Status terhadap
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%) Penyertaan Operasional pendapatan
Perseroan (%)
Perusahaan Anak
SCR* 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Operasional -
APR* 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Operasional -
GPR 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Non-operasional -
DUR 49.999 99,998 2024 Aktivitas Perusahaan Holding Non-operasional -
AKI 99.990 99 2024 Perdagangan Besar Logam dan Operasional 100,00
Bijih Logam
Perusahaan Asosiasi
KS 240 30 (kepemilikan 2025 Pertambangan Bijih Nikel Operasional -
tidak langsung
melalui SCR)
KKU 276 34,5 2025 Pertambangan Bijih Nikel Operasional -
(kepemilikan
tidak langsung
melalui APR)
* SCR dan APR telah menyelesaikan proses transaksi pembelian saham atas entitas asosiasi, KKU dan KS pada bulan September 2025.
Sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut, kontribusi dari entitas asosiasi terhadap Perseroan baru akan tercermin dalam
laporan keuangan konsolidasi setelah entitas asosiasi tersebut mulai mencatat laba atau rugi dari operasionalnya..
Berikut ini adalah keterangan singkat tentang Perusahaan Anak langsung yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan konsolidasi
Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025:
PT Awal Kemuliaan Indonesia (“AKI”)
Alamat : Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950
No. Telepon : (021) 297 8306
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
AKI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Bekasi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 28 tanggal 9 Desember 2024, yang dibuat
di hadapan Arief Yulianto S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal
10 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0098116.AH.01.01.TAHUN 2024 tentang
Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0267432.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Desember 2024 (“Akta Pendirian AKI”).
60
Page 79
Anggaran Dasar AKI telah mengalami beberapa kali pengubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di
hadapan Arief Yulianto S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan nama pemegang
saham AKI yang semula bernama PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah menjadi PT Abadi Nusantara Hijau
Investama Tbk., yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095098 tanggal 20 Februari 2025 yang telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039896.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No.
18/2025”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pendirian AKI, maksud dan tujuan AKI adalah untuk berusaha dalam bidang perdagangan besar
logam dan bijih logam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, AKI dapat melaksanakan kegiatan usaha
Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (KBLI 46620), yang mencakup usaha perdagangan besar bijih logam
dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga,
alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi YTDL dan lain-
lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
AKI telah memiliki perizinan usaha berupa Perizinan Usaha Berbasis Risiko Izin Pengangkutan dan Penjualan
Mineral No. 16122400112590001 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atas nama Menteri ESDM melalui sistem sistem Online Single Submission (“OSS”).
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi AKI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian AKI, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Fiona Odelia Kartawinata
Direksi
Direktur : Lin Yunhui
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, susunan pemegang saham AKI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian
AKI, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 101.000 10.100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 99.990 9.999.000.000 99
- PT Eco Energi Perkasa 1.010 101.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 101.000 10.100.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
e. Perjanjian-perjanjian penting sehubungan dengan kegiatan usaha
61
Page 80
AKI memiliki perjanjian-perjanjian material yang berkaitan dengan kegiatan usahanya sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Jenis Pihak Ruang Lingkup atau Nilai Jangka Waktu
Perjanjian Tujuan Perjanjian
1. Perjanjian Jual Beli Perjanjian AKI dan AKI sepakat untuk Harga satuan bijih 1 Oktober – 31
Bijih Nikel No. Pembelian Apollo melakukan pembelian nikel ≥1.30% Desember 2025
001/AKI- Biijh Nikel bijih nikel asal menggunakan
APNI/LGS/X/2025 Catatan: AKI Indonesia dari Apollo formula
Tanggal 1 Oktober dan Apollo dengan persyaratan perhitungan
2025 Antara AKI bukan komposisi kimia berdasarkan Harga
dengan PT Apollo merupakan tertentu. Patokan Mineral
Nickel Indonesia pihak (HPM).
(“Apollo”) yang telah terafiliasi
diamandemen
berdasarkan
ADD01/001/AKI-
APNI/LGS/X/2025
tanggal 1 Oktober
2025
2. Perjanjian Kerangka Perjanjian AKI dan NNI AKI sepakat untuk Harga semua 1 September
Kerja Penjualan dan Penjualan melakukan penjualan produk bijih nikel 2025 – 30 Juni
Pembelian Bijih Nikel Bijih Nikel Catatan: bijih nikel kepada NNI yang dikirim akan 2026
No. 006/AKI- AKI dan NNI ditentukan setiap
NNI/IX/2025 Tanggal merupakan bulan sesuai
1 September 2025 pihak dengan kondisi
Antara AKI dengan PT terafiliasi pasar, dengan
Nadesico Nickel dimana AKI ketentuan bahwa
Industry (“NNI”) dan NNI AKI mendapatkan
memiliki pembayaran
pengendali deposit sebesar
yang sama. Rp149.463.000.000
Selanjutnya (seratus empat
transaksi ini puluh sembilan
merupakan miliar empat ratus
transaksi enam puluh tiga
afiliasi yang juta Rupiah) dari
dikecualikan NNI..
dikarenakan
merupakan
kegiatan
usaha AKI
yang
dijalankan
dalam rangka
menghasilkan
pendapatan
usaha dan
dijalankan
secara rutin,
berulang,
dan/atau
berkelanjutan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8
ayat (1) POJK
42/2020.
PT Sumber Cahaya Raya (“SCR”)
Alamat : Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950
No. Telepon : (021) 297 8306
62
Page 81
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
SCR adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Bekasi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 6 November 2024, yang dibuat
di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan
hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0088634.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024 (“Akta
Pendirian SCR”).
Anggaran dasar SCR telah mengalami beberapa kali pengubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. No. 14 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat
di hadapan Arief Yulianto S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan
nama pemegang saham SCR yang semula bernama PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah menjadi PT Abadi
Nusantara Hijau Investama Tbk., yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095084 tanggal 20 Februari 2025
yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039892.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pendirian SCR, maksud dan tujuan SCR antara lain adalah berusaha dalam bidang Aktivitas
Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SCR dapat melaksanakan kegiatan usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
SCR telah memiliki perizinan usaha berupa Nomor Induk Berusaha No. 1111240109254 tanggal 11 November
2024, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCR adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pendirian SCR, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, susunan pemegang saham SCR sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian SCR,
yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,99
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
63
Page 82
PT Adhi Prakarsa Raya (“APR”)
Alamat : Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950
No. Telepon : (021) 297 8306
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
APR adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Bekasi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 11 tanggal 6 November 2024, yang dibuat
di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak
tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-0088636.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan
dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-02403939.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 November
2024 (“Akta Pendirian APR”).
Anggaran Dasar APR telah mengalami beberapa kali pengubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di
hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan nama pemegang
saham APR yang semula bernama PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah menjadi PT Abadi Nusantara Hijau
Investama Tbk., yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095092 tanggal 20 Februari 2025 yang telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0039894.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 15/2025”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pendirian APR, maksud dan tujuan APR antara lain adalah berusaha dalam bidang Aktivitas
Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, APR dapat melaksanakan kegiatan usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
APR telah memiliki perizinan usaha berupa Nomor Induk Berusaha No. 1111240109467 tanggal 11 November
2024, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi APR adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pendirian APR, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, susunan pemegang saham APR sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian APR,
yaitu sebagai berikut:
64
Page 83
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,99
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Adapun berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Asosiasi:
PT Konutara Sejati (“KS”)
a. Umum
KS, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
menurut Hukum Indonesia. KS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 Oktober 2007 dan Akta
Perubahan No. 5 tanggal 5 November 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 9 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 24100.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan
Badan Hukum KS dan telah didaftarkan di dalam Daftar KS No. AHU00035303.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
9 Mei 2008 (“Akta Pendirian KS”).
Anggaran dasar KS terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. No. 33 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343899 tanggal
29 September 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0227913.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 29 September 2025 (“Akta No. 33/2025”) (Akta Pendirian KS, sebagaimana telah diubah terakhir oleh
Akta No. 33/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar KS").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KS, maksud dan tujuan KS ialah berusaha dalam bidang pertambangan
bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KS dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan
Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KS saat ini adalah Pertambangan Bijih Nikel (KBLI
0729). Untuk menjalani kegiatan usaha tersebut, KS telah memiliki izin usaha pertambangan melalui
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 27/1/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan
Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk
Komoditas Nikel kepada PT Konutara Sejati, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada
tanggal 9 Juni 2017 (“IUP KS”). Berdasarkan IUP KS, kawasan pertambangan KS berlokasi di Desa Sarimukti,
Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara dengan area tambang seluas 1.923 ha.
Adapun cadangan nikel yang dimiliki KS adalah sebanyak 120,74 juta ton.
Produksi nikel dari KS untuk periode Januari – September 2025 adalah sebesar 1,3-1,5 juta ton untuk produksi
nikel dengan kualitas antara 1%-1,5%.
b. Struktur Permodalan
Struktur permodalan KS sebelum rencana transaksi pembelian saham adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Konutara Sejati No. 1 Tanggal 2 Maret 2012 yang dibuat di hadapan
Jana Hanna Waturangi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data KS No. AHU-AH.01.10-12514 tanggal 13 April 2012 yang telah terdaftar dalam Daftar KS No.
AHU-0031371.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 13 April 2012, adalah sebagai berikut:
65
Page 84
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 600 50.100.000.000 75
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Adapun setelah selesainya rencana transaksi pembelian saham, struktur permodalan KS adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33/2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- SCR 240 20.040.000.000 30,00
- PT Cahaya Nika Investama 36 3.006.000.000 4,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
c. Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan PT Konutara Sejati untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 340.012.617.840 268.428.566.685 345.940.047.253
Jumlah Liabilitas 517.544.867.424 501.508.302.249 510.673.934.886
Jumlah Defisiensi Ekuitas (177.532.249.584) (233.079.735.564) (164.733.887.633)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 331.806.916.483 64.601.066.630 289.346.868.523 612.273.216.695
Beban pokok penjualan 192.795.641.689 48.950.488.329 189.214.153.711 280.523.305.075
Laba bruto 139.011.274.794 15.650.578.301 100.132.714.812 331.749.911.620
Laba (rugi) sebelum pajak 73.233.947.713 (32.126.190.649) (15.765.324.510) 90.403.265.971
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan 55.512.130.910 (32.126.190.649) (21.081.558.071) 71.499.603.544
Jumlah Laba (rugi) komprehensif
periode/ tahun berjalan 55.547.485.980 (32.126.190.649) (21.010.847.931) 71.145.753.189
d. Perjanjian-perjanjian penting sehubungan dengan kegiatan usaha
KS memiliki perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Jenis Pihak Ruang Lingkup atau Nilai Jangka Waktu
Perjanjian Tujuan Perjanjian
66
Page 85
1. Perjanjian Kerjasama Perjanjian KS; dan SAP sepakat untuk Nilai Perjanjian 2 Oktober 2023
Pengelolaan Limbah B3 kerjasama PT Sultra bekerjasama dengan KS Pengelolaan sampai dengan
No. pengelolaan Alam untuk mengangkut Limbah B3 1 Oktober 2026
117/SAP/SPK/X/2023 limbah B3 Perkasa limbah yang dihasilkan berdasarkan
antara KS dan PT Sultra (“SAP”). KS, dan KS sepakat harga yang
Alam Perkasa (“SAP”) untuk melakukan disetujui oleh KS
tanggal 2 Oktober pembayaran atas jasa dan SAP atas
2023 (“Perjanjian pengelolaan limbah masing-masing
Pengelolaan Limbah yang diberikan oleh jenis limbah yang
B3”) SAP. diangkut.
2. Perjanjian Penggunaan Kerja sama KS; dan KS berhak Nilai perjanjian 1 Januari 2025
Jetty No. 001/KS- penggunaan PT Konawe menggunakan jetty dan dihitung sampai dengan
KNN/I/2025 antara KS jetty milik KNN Nikel jalan tambang yang berdasarkan 31 Desember
dan PT Konawe Nikel oleh KS. Nusantara dimiliki oleh KNN sesuai tonase bijih nikel 2025.
Nusantara (“KNN”) (“KNN”). ketentuan dalam yang diangkut.
tanggal 1 Januari 2025 Perjanjian Penggunaan
(“Perjanjian Jetty dan KNN berhak
Penggunaan Jetty”) menerima pembayaran
atas penggunaan jetty
dan jalan tambang oleh
KS.
3. Perjanjian Jasa Proyek Pelaksanaan KS; dan PT MBA menyediakan jasa Nilai perjanjian 3 Juli 2024
Tambang Nikel Laterit pengelolaan Maha penambangan bijih dihitung sampai dengan
KS Indonesia No. dan Bhakti nikel kadar tinggi sesuai berdasarkan 3 Juli 2026.
HKE1/20241023/03/01 pengoperasian Abadi rencana KS, tonase bijih nikel
antara KS dan PT Maha jasa proyek (“MBA”) mengangkutnya ke yang diproduksi.
Bhakti Abadi (“MBA”) tambang nikel stockpile, serta
tanggal 1 September KS oleh MBA. melakukan blending
2023 (“Perjanjian Jasa bijih nikel dalam proses
Proyek Tambang”) penjualan dan KS wajib
untuk melakukan
pembayaran kepada
MBA secara tepat
waktu atas jasa yang
diberikan.
4. Perjanjian Hauling Bijih Pelaksanaan KS; dan PT AJB menyediakan jasa Nilai perjanjian 5 November
Nikel No. pengangkutan Albar Jaya untuk melaksanakan dihitung 2024 sampai
HKE1/20240311/03/01 (hauling) bijih Bersama kegiatan muat tongkang berdasarkan dengan 31
antara KS dan PT Albar nikel milik KS (“AJB”). berdasarkan plan tonase bijih nikel Desember 2025.
Jaya Bersama (“AJB”) oleh AJB. barging tongkang KS, yang diangkut
tanggal 5 Maret 2024 dan KS wajib untuk dari stockpile ke
sebagaimana diubah membayar jasa yang tongkang dan
dengan Perjanjian diberikan oleh AJB. dari pit ke
Tambahan tongkang.
Pengangkutan Bijih
Nikel No.
HKE1/20241204/03/01
tanggal 5 November
2024 (“Perjanjian
Pengangkutan Bijih
Nikel”)
e. Pihak yang melakukan pemeriksaan atas cadangan nikel KS
Pemeriksaan, verifikasi data, serta penyusunan estimasi sumber daya dan cadangan bijih nikel PT Konutara
Sejati dilakukan oleh Competent Person (CP) yaitu Iwan Dermawan (No. Reg. STD.CP.00191.10.2021) dan M.
Abdi Gunawan, S.T., MAusIMM (No. Reg. STD.CP.00468-6-2023), yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia. Laporan yang digunakan adalah Laporan
Estimasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral Endapan Nikel Laterit PT Konutara Sejati tertanggal Juni 2025,
yang disusun untuk keperluan pelaporan teknis kepada pemerintah dan kebutuhan internal Perseroan, serta
tidak disiapkan untuk keperluan pembiayaan maupun pencatatan saham di bursa. Estimasi tersebut disusun
dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 4726:2019, menggunakan pemodelan geologi
endapan nikel laterit (limonit dan saprolit) dan metode estimasi Ordinary Kriging (OK), serta telah
mempertimbangkan faktor modifikasi teknis dan keekonomian sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
a. Umum
67
Page 86
KKU, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
menurut Hukum Indonesia. KKU didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 18 September 2007,
yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
sejak tanggal 17 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-02340.AH.01.01 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003621.AH.01.09 tanggal 17 Januari 2008 (“Akta Pendirian KKU”).
Anggaran dasar KKU terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0343900 tanggal 29 September 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0227915.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 September 2025 (“Akta No. 34/2025”) (Akta Pendirian KKU,
sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 34/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar KKU").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KKU dapat melaksanakan kegiatan
Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KKU saat ini adalah Pertambangan Bijih Nikel (KBLI
0729). Untuk menjalani kegiatan usaha tersebut, KKU telah memiliki izin usaha pertambangan melalui
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 34/1/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Nikel
kepada PT Karyatama Konawe Utara, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal
1 Agustus 2017 (“IUP KKU”). Berdasarkan IUP KKU, kawasan pertambangan KKU berlokasi di Kabupaten
Konawe Utara dengan area tambang seluas 3.119 ha. Adapun cadangan nikel yang dimiliki KKU adalah
sebanyak 85,76 juta ton.
Produksi nikel dari KKU untuk periode Januari – September 2025 adalah sebesar 1,6-1,9 juta ton untuk
produksi nikel dengan kualitas antara 1%-1,5%.
b. Struktur Permodalan
Struktur permodalan KKU sebelum rencana transaksi pembelian saham adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 03 tanggal 2 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.10-12478 tanggal 12 April 2012 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0031289.AH.01.09 tanggal 12 April 2012, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 600 50.100.000.000 75
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Adapun setelah selesainya rencana transaksi pembelian saham, struktur permodalan KKU adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34/2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
68
Page 87
- APR 276 23.046.000.000 34,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
c. Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan PT Karyatama Konawe Utara untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 1.035.140.312.011 864.912.708.464 696.976.411.045
Jumlah Liabilitas 603.978.250.503 591.594.152.463 637.835.372.624
Jumlah Ekuitas 431.162.061.508 273.318.556.001 59.141.038.421
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 630.080.182.638 107.384.034.434 874.186.103.505 583.288.530.582
Beban pokok penjualan 369.388.753.460 65.014.314.759 465.628.895.226 248.647.400.074
Laba bruto 260.691.429.178 42.369.719.675 408.557.208.279 334.641.130.508
Laba (rugi) sebelum pajak 202.484.010.871 (265.537.671) 290.089.725.782 142.920.648.113
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 157.760.749.438 (256.537.671) 214.012.005.443 112.962.368.170
Jumlah Laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 157.843.505.507 (256.537.671) 214.177.517.580 112.549.964.024
d. Perjanjian-perjanjian penting sehubungan dengan kegiatan usaha
KKU memiliki perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Jenis Pihak Ruang Lingkup atau Nilai Jangka Waktu
Perjanjian Tujuan Perjanjian
1. Perjanjian Jasa Penyediaan KKU; dan JO PII-BSA Nilai perjanjian 1 Desember
Penambangan KKU Bijih jasa Joint menyediakan akan dihitung 2020 sampai
Nikel Laterit Indonesia penambangan Operation pekerjaan berupa jasa berdasarkan dengan 27
No. 01/V/2020/KKU- Bijih Nikel China Power eksplorasi, perataan total biaya untuk September
SINO/BSA tanggal 1 Laterit oleh JO Construction pekarangan, jasa mobilisasi, 2026.
Desember 2020 PII-BSA di area Indonesia peningkatan jalan dari peningkatan
sebagaimana diubah pertambangan Co., Ltd. area pertambangan jalan
oleh Perjanjian milik KKU. (melalui PT sekarang ke pelabuhan, transportasi,
Tambahan Jasa Powerchina pemeliharaan jalan bantuan
Penambangan KKU Bijih International transportasi, penambangan
Laterit Indonesia Indonesia) – pengupasan dan bijih nikel
tanggal 1 Maret 2023 PT Bahana pemindahan bahan (termasuk
antara KKU dan Joint Sejahtera limbah, serta pengupasan
Operation China Power Abadi (“JO penambangan dan tanah dan
Construction Indonesia PII-BSA”) pengangkutan bijih penyimpanan),
Co., Ltd. (melalui PT nikel dan bantuan jasa transportasi dan
Powerchina pertambangan lainnya pengiriman,
International sesuai dengan serta eksplorasi
Indonesia) – PT Bahana persyaratan dari KKU. yang dilakukan
Sejahtera Abadi (“JO oleh JO PII-BSA.
PII-BSA”)
2. Perjanjian Jual Beli Bijih Jual Beli Bijih KKU; dan KKU menjual bijih nikel Nilai perjanjian 1 November
Nikel antara PT Hanking Nikel antara PT Hanking dengan kadar nikel dan dihitung 2025 sampai
Makmur Nickelsmelt KKU selaku Makmur harga sesuai dengan berdasarkan dengan
(“HMN”) dan KKU No. penjual dan Nickelsmelt Perjanjian Jual Beli Bijih harga satuan Perjanjian Jual
002/HMN/KKU/XI/2025 (“HMN”) Nikel dan HMN sepakat bijih nikel
69
Page 88
No. Nama Perjanjian Jenis Pihak Ruang Lingkup atau Nilai Jangka Waktu
Perjanjian Tujuan Perjanjian
tanggal 1 November HMN selaku untuk membeli bijih dengan Beli Nikel
2025 (“Perjanjian Jual pembeli. nikel dengan kadar menggunakan berakhir.
Beli Bijih Nikel”) nikel dan harga sesuai formula
dengan Perjanjian Jual perhitungan
Beli Bijih Nikel. harga patokan
mineral.
f. Pihak yang melakukan pemeriksaan atas cadangan nikel KKU
Pemeriksaan, verifikasi data, serta penyusunan estimasi sumber daya dan cadangan bijih nikel PT Karyatama
Konawe Utara dilakukan oleh Competent Person (CP) yaitu Iwan Dermawan (No. Reg. STD.CP.00191.10.2021)
dan M. Abdi Gunawan, S.T., MAusIMM (No. Reg. STD.CP.00468-6-2023), yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia. Laporan yang digunakan adalah
Pelaporan Teknis Hasil Eksplorasi, Estimasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral Endapan Nikel Laterit PT
Karyatama Konawe Utara tertanggal Mei 2025, yang disusun untuk keperluan pelaporan teknis kepada
pemerintah dan kebutuhan internal Perseroan, serta tidak disiapkan untuk keperluan pembiayaan maupun
pencatatan saham di bursa. Estimasi tersebut disusun dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia
(SNI) 4726:2019, menggunakan pemodelan geologi endapan nikel laterit (limonit dan saprolit) dan metode
estimasi Ordinary Kriging (OK), serta telah mempertimbangkan faktor modifikasi teknis dan keekonomian
sesuai ketentuan yang berlaku.
10) Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
11) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Berdasarkan surat pernyataan tanggal 7 November 2025 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak
70
Page 89
dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata, pidana, monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6/2023
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam
perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau
tidak pernah dinyatakan pailit.
12) Perjanjian-Perjanjian terkait Rencana Penggunaan Dana
Terkait Rencana Penggunaan Dana, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian berikut dengan Entitas Anak:
1. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan APR tanggal 24 Desember 2025 (“Perjanjian Pinjaman
APR”)
Obyek Perjanjian : Perseroan sepakat untuk memberikan pinjaman kepada APR dengan jumlah
sebesar USD 70.056.000.
Nilai Perjanjian : USD 70.056.000
Hak dan : Hak dan kewajiban Perseroan, antara lain adalah untuk menyalurkan dana
kewajiban para pinjaman kepada APR.
pihak
Hak dan kewajiban APR, antara lain adalah untuk membayar kembali seluruh
jumlah terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman APR.
Sifat hubungan : APR merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
Afiliasi
Bunga : Tidak ada
Jatuh Tempo : 2 tahun sejak tanggal penarikan pinjaman dan dapat diperpanjang oleh para pihak.
Hal-hal yang : Tidak ada
dilarang (Negative
covenants)
Jaminan : Tidak ada
Keadaan Cidera : Keadaan cidera janji akan timbul apabila terjadinya satu atau lebih kejadian-
Janji kejadian berikut, antara lain:
(a) kegagalan APR untuk membayar Pinjaman pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman APR, dalam hal
mana lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup
bahwa APR telah gagal melaksanakan kewajibannya;
(b) APR gagal atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan
yang dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman APR serta perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian ini, baik yang telah ada maupun yang
akan dibuat kemudian hari; dan
(c) keadaan keuangan APR, bonafiditas dan solvabilitasnya mundur
sedemikian rupa dalam nilai yang material dan memiliki pengaruh
terhadap kemampuan Penerima Pinjaman untuk membayar Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman APR.
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia
berlaku
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
sengketa
71
Page 90
2. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan SCR tanggal 24 Desember 2025 (“Perjanjian Pinjaman SCR”)
Obyek Perjanjian : Perseroan sepakat untuk memberikan pinjaman kepada SCR dengan jumlah
sebesar USD 48.090.000.
Nilai Perjanjian : USD 48.090.000
Hak dan : Hak dan kewajiban Perseroan, antara lain adalah untuk menyalurkan dana
kewajiban para pinjaman kepada SCR.
pihak
Hak dan kewajiban SCR, antara lain adalah untuk membayar kembali seluruh
jumlah terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman SCR.
Sifat hubungan : SCR merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
Afiliasi
Bunga : Tidak ada
Jatuh Tempo : 2 tahun sejak tanggal penarikan pinjaman dan dapat diperpanjang oleh para pihak.
Hal-hal yang : Tidak ada
dilarang (Negative
covenants)
Jaminan : Tidak ada
Keadaan Cidera : Keadaan cidera janji akan timbul apabila terjadinya satu atau lebih kejadian-
Janji kejadian berikut, antara lain:
(a) kegagalan SCR untuk membayar Pinjaman pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman SCR, dalam hal
mana lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup
bahwa SCR telah gagal melaksanakan kewajibannya;
(b) SCR gagal atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan
yang dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman SCR serta perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian ini, baik yang telah ada maupun yang
akan dibuat kemudian hari; dan
(c) keadaan keuangan SCR, bonafiditas dan solvabilitasnya mundur
sedemikian rupa dalam nilai yang material dan memiliki pengaruh
terhadap kemampuan Penerima Pinjaman untuk membayar Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman SCR.
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia
berlaku
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
sengketa
13) Perjanjian-Perjanjian Dengan Pihak Lain
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi berikut dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan
ringkasan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak ketiga:
1. Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 19 Agustus 2025 antara SCR dan Denway Development
Limited (“DDL”)
Obyek Perjanjian : Saham milik DDL selaku Penjual pada PT Konutara Sejati sebanyak 240 lembar
saham atau setara dengan 30% dari modal ditempatkan dan disetor pada PT
Konutara Sejati, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia, memiliki kegiatan usaha di bidang pertambangan bijih nikel
72
Page 91
dan merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 27/1/IUP/PMA/2017
tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Nikel kepada PT
Konutara Sejati (“Saham yang Diperjualbelikan”).
Nilai Perjanjian : USD 68.700.000 (“Harga Transaksi”)
Hak dan : Hak dan kewajiban SCR, antara lain:
kewajiban para (a) Berhak memperoleh hak-hak dan kepemilikan atas Saham yang
pihak Diperjualbelikan pada saat tanggal pengalihan, yaitu setelah diperolehnya
persetujuan dari Kementerian ESDM, pada waktu dan tempat yang
ditentukan oleh SCR.
(b) SCR wajib membayarkan Harga Transaksi sebesar USD 68.700.000 kepada
DDL paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026, atau pada tanggal lain yang
disetujui oleh SCR dan DDL.
Hak dan kewajiban DDL, antara lain:
(a) Berhak menerima pembayaran Harga Transaksi sebesar USD 68.700.000 dari
SCR paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026, atau pada tanggal lain yang
disetujui oleh SCR dan DDL.
(b) DDL wajib mengalihkan Saham yang Diperjualbelikan kepada SCR pada saat
tanggal pengalihan, yaitu setelah diperolehnya persetujuan dari
Kementerian ESDM pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh SCR.
Pembatasan bagi : Tidak diatur
para Pihak
Klausula : Perjanjian ini dapat diakhiri apabila, antara lain:
pengakhiran (a) Apabila disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
(b) Apabila pengalihan Saham yang Diperjualbelikan tidak dapat memperoleh
pendaftaran atau persetujuan dari otoritas pemerintah terkait, termasuk
namun tidak terbatas pada persetujuan atas pengalihan saham dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia.
Keadaan Cidera : Apabila salah satu Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Pihak yang Wanprestasi”)
Janji melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini yang
mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya, maka Pihak yang Wanprestasi wajib
mengganti seluruh kerugian nyata yang diderita oleh Pihak lainnya, termasuk
namun tidak terbatas pada kerugian riil serta seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh ganti rugi tersebut, seperti yang timbul akibat proses arbitrasi atau
litigasi.
Pengalihan : Tidak diatur.
Masa berlaku : 19 Agustus 2025 sampai dengan masing-masing Pihak melaksanakan
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia.
berlaku
Penyelesaian : Shanghai International Economic and Trade Arbitration Commission (SIETAC)
sengketa
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 19 Agustus 2025 antara APR dan Denway
Development Limited (“DDL”)
Obyek Perjanjian : Saham milik DDL selaku Penjual pada PT Karyatama Konawe Utara sebanyak 276
lembar saham atau setara dengan 34,5% dari modal ditempatkan dan disetor PT
Karyatama Konawe Utara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
73
Page 92
hukum Republik Indonesia, memiliki kegiatan usaha di bidang pertambangan bijih
nikel dan merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
34/1/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Nikel kepada
PT Karyatama Konawe Utara (“Saham yang Diperjualbelikan”).
Nilai Perjanjian : USD 100.080.000 (“Harga Transaksi”)
Hak dan : Hak dan kewajiban APR, antara lain:
kewajiban para (a) Berhak memperoleh hak-hak dan kepemilikan atas Saham yang
pihak Diperjualbelikan pada saat tanggal pengalihan, yaitu setelah diperolehnya
persetujuan dari Kementerian ESDM pada waktu dan tempat yang
ditentukan oleh APR.
(b) APR wajib membayarkan Harga Transaksi sebesar USD 100.080.000 kepada
DDL paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026, atau pada tanggal lain yang
disetujui oleh APR dan DDL.
Hak dan kewajiban DDL, antara lain:
(a) Berhak menerima pembayaran Harga Transaksi sebesar USD 100.080.000
dari APR paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026, atau pada tanggal lain
yang disetujui oleh APR dan DDL.
(b) DDL wajib mengalihkan Saham yang Diperjualbelikan kepada APR pada saat
tanggal pengalihan, yaitu setelah diperolehnya persetujuan dari
Kementerian ESDM pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh APR.
Pembatasan bagi : Tidak diatur
para Pihak
Klausula : Perjanjian ini dapat diakhiri apabila, antara lain:
pengakhiran (a) Apabila disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
(b) Apabila pengalihan Saham yang Diperjualbelikan tidak dapat memperoleh
pendaftaran atau persetujuan dari otoritas pemerintah terkait, termasuk
namun tidak terbatas pada persetujuan atas pengalihan saham dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia.
Keadaan Cidera : Apabila salah satu Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Pihak yang Wanprestasi”)
Janji melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini yang
mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya, maka Pihak yang Wanprestasi wajib
mengganti seluruh kerugian nyata yang diderita oleh Pihak lainnya, termasuk
namun tidak terbatas pada kerugian riil serta seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh ganti rugi tersebut, seperti yang timbul akibat proses arbitrasi atau
litigasi.
Pengalihan : Tidak diatur.
Masa berlaku : 19 Agustus 2025 sampai dengan masing-masing Pihak melaksanakan
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia.
berlaku
Penyelesaian : Shanghai International Economic and Trade Arbitration Commission (SIETAC)
sengketa
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, selain Perjanjian Pembelian Siaga, PPAS, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Wajib Konversi di KSEI, Pengakuan Utang,
Perjanjian Pinjaman APR dan Perjanjian Pinjaman SCR, Perseroan tidak memperoleh dan menandatangani perjanjian
74
Page 93
utang/fasilitas serta tidak terdapat perjanjian dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak afiliasi yang mengikat
Perseroan.
14) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Solusi Kemasan Digital berdasarkan Akta No. 10 tanggal 8 November 2019
oleh Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dan telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-0059400.AH.01.01 Tahun 2019 tanggal
11 November 2019. Pendirian Perseroan diumumkan dalam Tambahan No. 082 Berita Negara Republik Indonesia
No. 035182 tanggal 14 Oktober 2022.
Pada 8 Februari 2023, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan bertransformasi
menjadi perusahaan terbuka, guna memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai bagi pemangku kepentingan.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan jangka panjang, Perseroan juga melakukan perubahan strategis melalui
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Desember 2024. Dalam rapat tersebut,
para pemegang saham menyetujui eksekusi perubahan nama Perseroan dari PT Solusi Kemasan Digital Tbk
menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, serta penambahan kegiatan usaha holding.
Saat ini, Perseroan melalui entitas anaknya, yaitu AKI telah menjalankan bidang usaha perdagangan besar logam
dan bijih logam, khususnya nikel.
Kegiatan Usaha
Bidang usaha utama Perseroan sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 29 September 2025 dibuat
di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan
Holding.
Fokus operasi Perseroan saat ini adalah aktivitas perusahaan holding.
Berdasarkan hasil RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
pelaksanaan divestasi atas aset dan bisnis Perseroan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kemasan plastik
digital. Sebagai tindak lanjut, Perseroan telah melakukan divestasi bisnis kemasan plastik digital pada tanggal 1
September 2025 dan setelah dilaksanakannya divestasi tersebut, Perseroan berfokus pada kegiatan usaha sebagai
holding company.
Saat ini, sumber pendapatan usaha Perseroan secara konsolidasi adalah berasal dari kontribusi entitas anaknya,
yaitu AKI. Melalui AKI, Perseroan akan secara aktif melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar logam
dan bijih logam, khususnya nikel dan pertambangan biji nikel di masa yang akan datang. Sebagai perusahaan yang
fokus melakukan perdagangan nikel, AKI melakukan pembelian bijih nikel tanpa melalui proses pengolahan dari
perusahaan tambang dalam jumlah besar (yang pada tanggal Prospektus ini dilakukan dengan PT Apollo Nickel
Indonesia), untuk kemudian disalurkan kepada smelter atau pabrik pengolahan yang membutuhkan bijih nikel
sebagai bahan baku utama. Kegiatan ini dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama atau kontrak dagang dan
sehubungan dengan hal ini, AKI tidak pernah melakukan pengangkutan bijih nikel yang diperdagangkan dimana
kegiatan pengangkutan atas perdagangan bijih nikel tersebut dilakukan langsung oleh pihak pemasok kepada
pihak pembeli.
Selain AKI, tidak ada Anak Perusahaan Perseroan lain yang melakukan kegiatan operasional. Sebelumnya
Perseroan melakukan kegiatan usaha di bidang industri percetakan digital untuk kemasan (“Bisnis Kemasan
Plastik”). Namun Perseroan telah memutuskan untuk melakukan penghentian Bisnis Kemasan Plastik tersebut
dengan melakukan kegiatan divestasi dan perubahan kegiatan usaha yang telah memenuhi persyaratan
ketentuan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020
mengingat Perseroan akan kedepannya berfokus sebagai perusahaan induk di industri nikel dimana kegiatan
operasionalnya akan dilaksanakan oleh Perusahaan Anak (dan juga Perusahaan Asosiasi).
75
Page 94
Strategi-strategi usaha baru yang diterapkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan
usaha diharapkan dapat memperkuat eksistensi Perseroan dan Perusahaan Anak di mata konsumen serta dapat
memberikan pelayanan terbaik sebagai lini distribusi yang terintegrasi bagi konsumen, termasuk dalam hal
konsumen membutuhkan pasokan bijih nikel dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan
Asosiasi.
Terkait kegiatan pertambangan bijih nikel yang dilakukan oleh Perusahaan Asosiasi, Perusahaan Asosiasi
melaksanakan proses kegiatan operasional sebagai berikut:
Proses kegiatan operasional Perusahaan Asosiasi dimulai dari proses pengerukan atau ekstraksi, yaitu penggalian
bijih nikel dari area tambang menggunakan excavator, kemudian material hasil pengerukan dipisahkan antara
bijih layak olah dan material buangan. Selanjutnya, bijih nikel diangkut dengan dump truck menuju lokasi
pemeriksaan kualitas. Pada tahap quality control, dilakukan pengambilan sampel untuk menguji kadar nikel, kadar
air, dan kandungan pengotor. Bijih yang telah melalui pemeriksaan kemudian ditumpuk di stockpile sesuai kadar
dan jenisnya. Setelah itu, bijih diangkut dari stockpile menuju pelabuhan menggunakan dump truck. Tahap akhir
adalah proses pengiriman, di mana bijih dimuat ke kapal seperti barge menggunakan ship loader, disertai
penyelesaian dokumen pengiriman sebelum kapal berlayar menuju smelter atau pembeli.
Tinjauan Industri
Nikel merupakan jenis sumber daya yang paling banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan baja tahan
karat, pelapisan, baterai, pesawat terbang, obat-obatan, otomotif, dan turbin uap. Sebagai bahan baku esensial,
dalam perubahan teknologi dan manufaktur global saat ini kebutuhan terhadap nikel di dunia menjadi peran
penting dalam revolusi industri modern. Terlebih penggunaan nikel dalam revolusi kendaraan listrik, nikel menjadi
komponen kunci untuk baterai lithium-ion. Selain itu, nikel menjadi komponen vital untuk berbagai perangkat
elektronik seperti ponsel, kamera, dan laptop.
Pertumbuhan pasar nikel juga didorong dengan sifatnya yang berguna untuk banyak hal, memiliki daya tahan
yang baik, dan sifat elektromagnetik. Ketahanannya akan korosi juga sangat baik menjadi nilai tambah dari nikel
sendiri untuk digunakan dalam beberapa industri terutama industri minyak dan gas serta produsen baja tahan
karat. Pertumbuhan industri baterai litium juga menjadi salah satu hal yang membuat permintaan nikel di
masyarakat menjadi meningkat, hal ini dikarenakan ketahanan terhadap korosi dan panas. Industri kontruksi,
arsitektur, dan kelautan juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan nikel di dunia.
Indonesia memiliki wilayah dengan tambang nikel yang sangat luas dan memiliki cadangan yang melimpah.
Menurut Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Indonesia memiliki potensi
formasi pembawa nikel hingga 2,00 juta hektare (ha) dan dari luasan tersebut, hanya sekitar 800,00 ribu ha yang
sudah tereksplorasi dan menjadi Izin Usaha Pertambangan. Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara
dengan cadangan dan produksi nikel terbesar di dunia. Dengan ketersediaan yang ada, menurut data dari Badan
Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki volume ekspor nikel dan barang daripadanya mencapai 218,68 juta ton
dengan nilai USD 756,93 juta pada Maret 2025.
Penyebaran nikel yang tersebar di berbagai wilayah besar Indonesia seperti Aceh, Kalimatan, Sulawesi, Papua,
dan Maluku tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga membuka peluang besar untuk kemajuan
industri nasional. Pemerintah mendorong era peralihan teknologi baru dari kendaraan berbahan bakar minyak
menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peralihan teknologi baru tersebut menciptakan peluang bagi
76
Page 95
Indonesia untuk dapat menciptakan komponen dan industri sendiri.
Dalam skala domestik, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia telah merilis harga bijih nikel untuk berbagai kadar
nikel (Ni). Bijih nikel dengan kadar Ni terendah, yaitu 1,60% memiliki harga MC 30,00% (FOB) sebesar USD
29,82/wmt, sedangkan MC 35,00% (FOB) dihargai USD 27,69/wmt. Harga ini terus meningkat seiring naiknya
kadar Ni. Bijih nikel dengan kadar tertinggi, yaitu 2,00%, dihargai USD 46,04/wmt untuk MC 30,00% (FOB) dan
USD 42,75/wmt untuk MC 35,00% (FOB). Sementara itu, secara angka global harga mineral acuan bijih nikel
Indonesia yang dihitung berdasarkan harga rata-rata logam nikel dalam skema cash seller and settlement di
London Metal Exchange pada Januari 2025 adalah sebesar USD 15.660,00 per dry MT/dmt, mengalami penurunan
sebesar USD 162,95 dmt atau setara dengan 1,03% dibandingkan dengan Desember 2024. Penurunan harga
tersebut didorong oleh fluktuasi harga global dan kebijakan perdagangan internasional.
Menurut informasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik, pada bulan Mei 2025, ekspor nikel dan barang
daripadanya adalah sebesar USD 741,43 juta atau setara dengan 209,61 juta kg dan impor nikel dan barang
daripadanya pada bulan Mei 2025 adalah sebesar USD 3,29 juta atau setara dengan 0,15 juta kg. Selisih antara
ekspor dan impor nikel dan barang daripadanya pada Mei 2025 adalah sebesar USD 738,14 juta atau setara
dengan 209,46 juta kg.
Kebutuhan dunia akan baterai kendaraan listrik ataupun industri baja nirkarat akan tetap membuat nikel
Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Menurut KESDM kebutuhan bijih nikel Indonesia pada 2025
diperkirakan 220,00 juta hingga 230,00 juta ton. Berbagai kebijakan Pemerintah untuk dapat mendukung
kebutuhan nikel tersebut seperti dengan memastikan bahwa industri smelter di Indonesia tetap dapat
berkembang dan berproduksi secara optimal untuk ketersediaan bijih nikel dengan kadar tinggi dan rendah.
Komoditas nikel yang terus dieksplorasi untuk berbagai kebutuhan industri hilirisasi dalam negeri sangat
berpotensi menjadi produk perdagangan komoditas berjangka. Dengan ini, Indonesia dapat membuat sendiri
harga acuan nikel daripada mengandalkan harga di luar negeri. Berdasarkan data yang diperoleh dari Indonesia
Mining Association, pasar industri nikel di Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan pada tingkat
pertumbuhan majemuk tahunan sebesar 5,10% dihitung sejak tahun 2025 hingga tahun 2035 didorong oleh
tingginya jumlah cadangan nikel dan inisiatif Pemerintah untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasokan nikel
dunia untuk baterai EV dan energi baru terbarukan. Menurut informasi yang diperoleh dari Dewan Ekonomi
Nasional, Indonesia menargetkan untuk mencapai USD 50,00 miliar dalam ekspor tahunan terkait nikel pada
tahun 2045, didorong oleh pergeseran agresif dari ekspor bahan mentah ke industri pengolahan bernilai tambah
yang lebih tinggi. Dengan potensi besar di sektor ini, harga bijih nikel Indonesia masih memiliki peluang untuk
stabil dan bahkan meningkat seiring dengan permintaan global yang terus berkembang.
AKI memperoleh sumber logam melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan bijih nikel. Sejak AKI melakukan transaksi perdagangan bijih nikel di bulan Mei 2025, pergerakan
harga bijih nikel menunjukkan volatilias yang relatif stabil berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (situs web: www.minerba.esdm.go.id) sebagai berikut:
Strategi Pemasaran
77
Page 96
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional dan memperluas pangsa pasar, Perseroan telah
merumuskan dan menerapkan sejumlah strategi pemasaran yang terarah dan berkelanjutan dalam industri nikel,
sebagai berikut:
1. Perseroan fokus meningkatkan nilai tambah produk nikel melalui hilirisasi guna memenuhi kebijakan
Pemerintah dalam mendorong industrialisasi sumber daya alam. Langkah ini tidak hanya mendukung
pembangunan industri nasional, tetapi juga memberikan peluang bagi Perseroan untuk mendapatkan
berbagai insentif dan kemitraan strategis.
2. Perseroan memperluas jangkauan pemasaran ke segmen Business to Business (B2B), dengan menargetkan
industri-industri strategis seperti manufaktur baterai kendaraan listrik, stainless steel, dan sektor energi
terbarukan yang sangat bergantung pada pasokan nikel berkualitas. Hal ini merupakan ekspansi dari pasar
tradisional yang telah dijangkau sebelumnya, termasuk pasar ekspor.
3. Dalam rangka memperkuat posisi di pasar global, Perseroan mengembangkan fasilitas pengolahan, baik
secara mandiri maupun melalui kemitraan strategis. Inisiatif ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan
daya saing produk Perseroan sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri
pengguna.
4. Perseroan memiliki komitmen kuat terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah
lingkungan, termasuk penerapan teknologi rendah emisi, reklamasi lahan pasca-tambang, dan pengelolaan
limbah yang bertanggung jawab. Strategi ini diyakini akan memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku
utama dalam industri nikel yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Prospek Usaha
Perseroan ditargetkan untuk menjadi salah satu perusahaan global terdepan yang terintegrasi secara vertikal
dalam rantai nilai bahan baku strategis. Dalam mencapai keberlanjutan kegiatan usaha jangka panjang Perseroan
dan entitas anak beberapa strategi yang dilakukan seperti meintegrasikan ke dalam proses pengambilan
keputusan dalam standar manajemen, penetapan remunerasi dan tujuan, dan proses evaluasi di seluruh unit
bisnis. Selain itu dalam kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan juga menyediakan personel yang terampil dan
pemeliharaan yang terus menerus untuk setiap peralatan untuk menunjang kegiatan usaha.
Permintaan kendaraan bermotor listrik di dunia memiliki pertumbuhan positif pada tahun 2040 dari penetrasi
saat ini pada tingkat 19,00% dengan kontribusi tertinggi berasal dari negara Tiongkok dan Eropa. Peningkatan
penjualan kendaraan bermotor listrik didukung dengan faktor-faktor yang menguntungkan seperti dalam halnya
kombinasi antara kebijakan yang mendukung, model kendaraan bermotor listrik baru yang menarik dan adanya
peningkatan teknologi baterai dan penyediaan infrastruktur pengisian daya. Dengan demikian, Perseroan
berharap bahwa kegiatan usaha akan terus mendapatkan manfaat dari permintaan baterai yang kuat.
Mengingat pasar komoditas yang dipengaruhi oleh permintaan pengguna akhir mendukung prospek positif bagi
Perseroan khususnya dalam nikel, permintaan akan baterai kendaraan bermotor listrik yang kuat, dan
meningkatnya penggunaan katoda dengan kandungan nikel yang tinggi akan menyebabkan kenaikan permintaan
nikel secara keseluruhan, hal ini akan berdampak positif terhadap pendapatan dan hasil operasi Perseroan dan
entitas anak dalam jangka pendek.
Di tengah mobilitas permintaan kendaraan bermotor listrik yang meningkatkan permintaan nikel untuk
pemenuhan baterai membuat banyaknya industri pesaing sehingga Perseroan telah memperkirakan mengenai
strategi usaha yang akan dilakukan dengan memperkuat posisinya sebagai yang terdepan dalam rantai nilai
mineral stategis dan ke depannya dalam rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik dan menjadikan Perseroan
sebagai produsen bahan baku baterai yang sepenuhnya mandiri.
Sejalan dengan perkembangan industri kendaraan bermotor listrik global, Perseroan memandang bahwa
transformasi menuju transportasi rendah emisi akan menjadi salah satu penggerak utama permintaan komoditas
nikel di masa depan, tidak hanya merepresentasikan peluang bisnis yang besar melalui peningkatan kebutuhan
baterai, tetapi juga mendorong inovasi teknologi dalam rantai pasok mineral strategis. Perseroan berkomitmen
untuk berperan aktif dalam mendukung ekosistem kendaraan bermotor listrik, baik di pasar domestik maupun
internasional.
78
Page 97
Persaingan
Berikut ini adalah data mengenai beberapa perusahaan yang melakukan penjualan nikel, selain Perusahaan Anak
Perseroan:
Per 12 Desember 2025 Per 30 September 2025
No. Nama Perusahaan Kapitalisasi Pasar Harga Pasar Ekuitas Aset Pendapatan
(Rp miliar) (Rp/saham) (Rp miliar) (Rp miliar) (Rp miliar)
1 PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. 2.518 414 316 668 832
2 PT Aneka Tambang Tbk. 73.294 3.050 35.197 48.075 72.028
3 PT Central Omega Resources Tbk. 3.834 680 1.235 2.977 1.245
4 PT Ifishdeco Tbk. 1.700 800 844 1.002 669
5 PT Harum Energy Tbk. 13.586 1.005 30.354 54.769 16.808
6 PT Merdeka Battery Materials Tbk. 57.777 535 37.491 56.226 10.319
7 PT Pam Mineral Tbk. 11.593 1.090 833 972 1.354
8 PT Resource Alam Indonesia Tbk. 1.639 324 2.597 3.069 1.800
9 PT Trimegah Bangun Persada Tbk. 60.890 965 43.343 58.539 22.403
10 PT Vale Indonesia Tbk. 40.473 3.840 45.998 54.202 11.581
Sumber: Bloomberg
Saat ini tidak terdapat pihak yang mendominasi secara keseluruhan dalam pangsa pasar industri nikel.
Selanjutnya, Perseroan, akan menganalisis pangsa pasar dan mengharapkan dapat bersaing dengan langkah bisnis
dan mitigasi risiko dalam menempatkan posisinya dalam pangsa pasar nikel secara strategis. Dengan demikian,
Perusahaan Anak diharapkan memiliki daya saing dengan pesaing usaha dalam industri nikel pada masa yang akan
datang.
Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki atau kecenderungan yang dapat
mempengaruhi secara signifikan kegiatan usaha dan prospek usaha.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu
Mengingat bahwa hingga saat ini AKI hanya memiliki perjanjian pembelian bijih nikel dengan satu pihak, yaitu PT
Apollo Nickel Indonesia, maka AKI memiliki ketergantungan pada pemasok tertentu. Di kemudian hari, Perseroan
dan AKI berupaya untuk mencari pemasok lainnya agar dapat memitigasi risiko ketergantungan tersebut.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki ketergantungan sebesar 100% pada pelanggan
tertentu, yaitu PT Nadesico Nickel Industry, yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan bijih logam dipengaruhi oleh
faktor musiman, terutama kondisi cuaca. Selama musim hujan, curah hujan yang tinggi dapat mengganggu
operasional penambangan, seperti menimbulkan genangan air di area tambang dan merusak infrastruktur jalan.
Hal ini tidak hanya menghambat proses penambangan dan pengangkutan bijih logam ke pelabuhan, tetapi juga
dapat menurunkan volume produksi dan meningkatkan biaya operasional. Sebaliknya, musim kemarau
memungkinkan operasional penambangan berjalan lebih optimal dan efisien, sehingga aktivitas pengangkutan
dapat berjalan lancar dan volume penjualan dapat meningkat.
Sementara itu, sifat musiman pada industri perdagangan bijih logam, meskipun tidak secara langsung dipengaruhi
oleh cuaca, tetap terpengaruh oleh faktor-faktor yang terkait dengan rantai pasok dan permintaan pasar.
Permintaan bijih logam global, yang digerakkan oleh industri hilir seperti produksi baja nirkarat dan baterai
kendaraan listrik, seringkali mengalami fluktuasi musiman. Keterlambatan dan kendala logistik yang disebabkan
oleh kondisi cuaca ekstrem di lokasi penambangan juga dapat berdampak pada jadwal pengiriman dan volume
perdagangan. Penyesuaian kuota produksi dan penjualan oleh negara-negara produsen utama juga dapat
menciptakan pola fluktuasi yang memengaruhi volume dan harga perdagangan.
79
Page 98
Pemasok dan Pelanggan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
Berikut ini adalah informasi mengenai pemasok dan pelanggan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. Pelanggan
No. Nama Pemasok/Pelanggan Status Kontribusi %
1. PT Nadesico Nickel Industry Pelanggan volume pembelian 100
2. Pemasok
No. Nama Pemasok/Pelanggan Status Kontribusi %
1. PT Gin Jili Indonesia Pemasok ketersediaan dan kualitas barang 23
2. PT Mory Energy Indonesia Pemasok ketersediaan dan kualitas barang 77
Adapun kedua perusahaan pemasok utama memasok bijih nikel (nickel ore) yang merupakan bahan baku utama
untuk kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan juga memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hak Atas Kekayaan
Intelektual ini memiliki dampak positif bagi Perseroan dalam melindungi produknya dari para pesaing lainnya.
Berikut ini Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki Perseroan, antara lain:
No Jenis Masa Berlaku
1 Trademark Logo Perseroan 12 Februari 2035
80
Page 99
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan Perseroan tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2025 serta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan
Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00126/3.0423/AU.1/10/1042-1/1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Susanto
Bong, SE, Ak, CPA, CA, CFI (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1042). Laporan auditor independen tersebut,
menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan (member DFK International), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.
00128/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1164) serta nomor Laporan Auditor Independen No. 00105/2.1035/AU.1/05/1164-3/1/iii/2024 tanggal 27
Maret 2024 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi (Rekan
pada KAP Anwar & Rekan) dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164).
dalam Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per saham
Modal dasar - 4.918.184.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
1.597.398.988 saham per 30 September 2025,
1.543.043.824 saham per 31 Desember 2024, dan
1.537.549.370 saham per 31 Desember 2023 15.973.989.880 15.430.438.240 15.375.493.700
Tambahan modal disetor 63.924.327.515 45.443.571.755 43.575.907.495
Penghasilan komprehensif lain 216.694.503 215.606.820 85.809.360
Saldo laba (defisit) 4.785.085.750 (3.403.984.378) (4.303.742.073)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan pada pemilik entitas induk 84.900.097.648 57.685.632.437 54.733.468.482
Kepentingan non-pengendali 114.359.606 101.004.000 -
JUMLAH EKUITAS 85.014.457.254 57.786.636.437 54.733.468.482
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar 32.586.939.356 (tiga puluh dua
miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam)
OWK dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 6 Januari 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 102 (seratus dua)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
OWK dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah).
81
Page 100
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dengan asumsi
semua HMETD dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah)
dan seluruh OWK yang diterbitkan telah dikonversi menjadi saham baru Perseroan:
dalam Rupiah
PMHMETD I berupa
32.586.939.356 OWK
dengan Harga Setelah
Pelaksanaan Rp100,- PMHMETD I dan
Sebelum
Keterangan per OWK dan setiap konversi OWK
PMHMETD I
OWK dikonversi menjadi saham
menjadi 1 (satu) Perseroan
saham bernilai
nominal Rp10,-
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham 15.973.989.880 325.869.393.560 341.843.383.440
Tambahan modal disetor 63.924.327.515 2.932.824.542.040 3.016.748.869.555
Penghasilan komprehensif lain 216.694.503 - 216.694.503
Saldo laba (defisit) 4.785.085.750 - 4.785.085.750
Jumlah ekuitas yang diatribusikan pada pemilik entitas
induk 84.900.097.648 3.258.693.935.600 3.343.594.033.248
Kepentingan nonpengendali 114.359.606 - 114.359.606
JUMLAH EKUITAS 85.014.457.254 3.258.693.935.600 3.343.708.392.854
82
Page 101
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
pembagian dividen harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 25
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, yakni dalam hal Perseroan memiliki saldo
laba yang positif.
Perseroan berupaya untuk melaksanakan pembagian dividen setiap tahunnya. Pembagian dividen merupakan
salah satu upaya Perseroan untuk memenuhi hak dan kepentingan para pemegang saham. Akan tetapi,
pengambilan keputusan terkait dividen disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perseroan untuk memastikan
kecukupan modal dalam kegiatan usaha. Pembagian dan besaran dividen tahunan yang diberikan kepada para
pemegang saham diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan pembagian
dan besaran dividen interim kepada para pemegang saham diputuskan dalam keputusan Direksi dengan
persetujuan Dewan Komisaris untuk interim dividen.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih setelah disisihkan untuk dana cadangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia dan akan membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata
uang Rupiah.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan RUPST tanggal 31 Mei 2024 dan RUPST tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak melakukan pembagian
dividen tunai masing-masing untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024. Laba
bersih Perseroan pada tahun buku berjalan belum sepenuhnya menutupi akumulasi kerugian dari tahun-tahun
sebelumnya, sehingga Perseroan masih mengalami saldo laba negatif. Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat
membagikan dividen.
Perseroan berencana untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham jika kondisi keuangan
Perseroan memungkinkan. Kebijakan dividen akan diputuskan dengan mempertimbangkan laba bersih yang
diperoleh, kinerja keuangan konsolidasian, dan strategi jangka panjang Perseroan, termasuk kebutuhan dana
untuk ekspansi dan modal kerja. Perseroan tidak akan membagikan dividen jika masih mengalami defisit atau
tidak memiliki saldo laba yang cukup. Keputusan akhir mengenai pembagian dividen akan bergantung pada
persetujuan RUPS serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
83
Page 102
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari
2009), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), dan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
(“PMK-18/2021”) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan, perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika
dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi
tertentu, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak).
Tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang
dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a UU Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dapat dikenakan apabila Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk dari suatu Negara
yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
84
Page 103
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile
of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Form DGT;
b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
dan
g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan
informasi terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun, apabila Wajib Pajak pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut,
penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
85
Page 104
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan transaksi surat berharga Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi
efek yang yang dilakukan di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek dengan nilainya lebih dari
Rp5.000.000 dan/atau transaksi surat berharga Indonesia yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi nilai
transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya
meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
86
Page 105
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
PT Eco Energi Perkasa (”EEP”)
Keterangan Singkat
PT Eco Energi Perkasa (d/h PT Zhongwei Eco Energy Indonesia) (”EEP”) adalah suatu badan hukum yang didirikan
dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 03, tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Agus Riyanto S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Serang. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU- 0058301.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 17 September 2021, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0160129.AH.01.11.TAHUN 2021 Tanggal 17 September 2021 (“Akta Pendirian EEP”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan EEP, adalah untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Logam dan
Bijih Logam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (KBLI 46620), yang mencakup usaha perdagangan besar bijih logam
dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga,
alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi YTDL dan lain-
lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan kepengurusan EEP sesuai dengan Akta No. 03 tanggal 9 September 2025 yang dibuat dihadapan Ulfah
Latifah, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kemenkum No. AHU-AH.01.09-0336141 tanggal 11 September 2025 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0211526.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 September 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tao Wu
Dewan Direksi
Direksi : Chen Hailei
Struktur Permodalan
Pada saat prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan EEP adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham No. 71 tanggal 6 Februari 2023, dibuat di hadapan Nurlisa Uke Desi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bogor, yang perubahannya telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
0008875.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 9 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0027984.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Februari 2023 (“Akta No. 71/2023”).
Sesuai dengan Akta No. 71/2023, susunan pemegang saham EEP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.525.410.110 252.541.011.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Zoomwe Hongkong New Energy Technology Co., Limited 2.525.158.459 252.515.845.900 99,99
- CNGR Hongkong Material Science & Technology Co., 251.651 25.165.100 0,01
Limited
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.525.410.110 252.541.011.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
87
Page 106
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, EEP memiliki hubungan afiliasi Perseroan, yaitu sebagai pemegang saham
pengendali Perseroan.
Keterangan Mengenai Pembelian Sisa OWK
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga, kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil sisa OWK yang tidak diambil
bagian dalam HMETD setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh
pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya, yaitu sebanyak-banyaknya 12.904.655.400 (dua belas
miliar sembilan ratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan jumlah
sebanyak-banyaknya Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan).
Untuk menghindari keragu-raguan, apabila total jumlah dana yang diterima Perseroan sebagai hasil pelaksanaan
HMETD setelah Pemesanan Tambahan melebihi Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000
menggunakan Kurs Pelaksanaan, Pembeli Siaga tidak lagi memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian
sisa OWK.
Uraian Tentang Persetujuan Untuk Membeli Sisa OWK
EEP tidak memerlukan persetujuan untuk melakukan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga.
Sumber Dana Yang Digunakan Untuk Pembelian Sisa Saham
Sumber dana yang digunakan oleh EEP sebagai Pembeli Siaga adalah dari kas internal.
Uraian Tentang Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembelian Siaga
a. Pembeli Siaga dengan tunduk pada diperolehnya pernyataan pendaftaran menjadi efektif, menjamin dengan
kesanggupan penuh dan bersedia untuk membeli sisa OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya USD
77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan) dengan Harga Pelaksanaan dan mempunyai kecukupan dana
untuk membeli sisa OWK. Untuk menghindari keragu-raguan, apabila total jumlah dana yang diterima
Perseroan sebagai hasil pelaksanaan HMETD setelah Pemesanan Tambahan melebihi USD168.780.000,
Pembeli Siaga tidak lagi memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian sisa OWK.
b. Kewajiban Pembeli Siaga untuk membeli sisa OWK akan bergantung pada pemenuhan atas syarat-syarat
pendahuluan yang diantaranya sebagai berikut:
i. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
ii. PMHMETD I telah berjalan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
dalam Prospektus sampai dengan Pemesanan Tambahan dan terdapat sisa OWK; dan
iii. jika terdapat sisa OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.290.465.540.000 atau sama
dengan USD77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan), pemberitahuan tertulis telah disampaikan
kepada Pembeli Siaga oleh BAE atau Perseroan yang menyatakan jumlah sisa OWK yang akan dibeli
oleh Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian ini dan total harga pembelian yang harus dibayar oleh
Pembeli Siaga.
Setiap sengketa perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan dengan
Perjanjian Pembelian Siaga maupun pelaksanaan Perjanjian Pembelian Siaga baik mengenai cidera janji,
perbuatan melawan hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Perjanjian Pembelian Siaga yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender akan diajukan dan diselesaikan melalui arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaan Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (LAPS SJK).
88
Page 107
XIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas Obligasi Wajib Konversi ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Pemegang OWK dalam rangka Penawaran Umum
Terbatas Obligasi Wajib Konversi ini adalah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar
di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995
serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
1. Riwayat Singkat
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113
tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9
Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran
Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.
2. Struktur Permodalan
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
- PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
- Pemegang Saham lainnya dengan
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
kepemilikandibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
89
Page 108
3. Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.5 tanggal 22 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen : Edi Susianto*
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking : Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Comercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00%
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI
saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security
Agent).
90
Page 109
Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BR I selama satu tahun terkahir
adalah sebagai berikut:
NO NAMA OBLIGASI TAHUN
1 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
2 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
3 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
4 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
5 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
6 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
7 2025
Tahap I Tahup 2025
8 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
10 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
11 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
12 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
13 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
14 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
15 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 2025
16 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
18 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
19 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
20 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
21 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
22 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
23 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun
24 2025
2025
25 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
26 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
27 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
28 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 2025
29 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
30 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap
31 2025
I Tahun 2025
32 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat
Utang.
91
Page 110
Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan
yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
Produk dan jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
Jasa Escrow Agent
Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
mewakili kepentingan para Pemegang OWK, baik di dalam maupun
a. di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir
1) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat OWK telah dialokasikan kepada Pemegang OWK;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
6. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
- atas permintaan para pemegang OWK melalui mekanisme RUPO.
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/2020.
92
Page 111
- Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- OWK telah dilunasi baik pokok, bunga OWK, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan
dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi Wajib Konversi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan OWK setelah tanggal jatuh
tempo pokok OWK atau setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Laporan Keuangan
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022
Total Aset 2.106.370.947 1.992.983.447 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.784.298.684 1.669.749.400 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 322.072.263 323.189.047 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 102.376.278 99.790.320 142.057.190 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 22.217 1.458.293 3.250.480 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 25.807.084 23.904.504 53.857.740 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 35.004.968 38.545.055 78.578.018 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 37.744.196 38.449.532 77.5999.110 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 26.533.147 29.896.111 60.643.808 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase)
30 Juni 30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 22.7% 23.2% 26,63% 27,27% 25,51%
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3.2x 3.2x 2,78x 2,95x 2,67x
Loan to Deposits Ratio (LDR) 85.5% 87.2% 88,85% 84,73% 78,82%
Return On Asset (ROA) 2.6% 3.0% 3,06% 3,24% 3,79%
Return On Equity (ROE) 17.2% 19.2% 19,01% 19,95% 19,53%
Net Interest Margin (NIM) 7.8% 7.9% 7,64% 7,95% 7,85%
93
Page 112
8. Informasi Wali Amanat
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
Investment Services Group
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
94
Page 113
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates
World Capital Tower Lt. 15 Unit 10 - 11
Jl. Mega Kuningan Barat No.3
Jakarta 12950
Tel. (021) 5091 7938
Nama Partner : Elvino Martinus
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-457/PM.223/2022 / 11 April 2022
Pedoman Kerja : Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM No.
Ref.:01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019,
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
(“Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal”)
Surat Penunjukan : No. 016/DIR-ANHI/IX/2025 tanggal 29 September 2025
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
darisegi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
Akuntan Publik KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
South Jakarta – Branch Office
Treasury Tower 11th Floor Suite H
District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav. 52 - 53,
Jakarta 12190 - Indonesia
Tel. (021) 5012 3177
Faks. (021) 5012 3177
Nama Rekan : Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA, CFI
Nomor dan tanggal STTD : STTD.AP-223/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017
tentang penggunaan Jasa Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam kegiatan Jasa Keuangan.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Nomor Anggota: 11.D50162
Surat Penunjukan : No. 017/DIR-ANHI/IX/2025 tanggal 29 September 2025
Tugas Pokok: Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah suatu laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Tanggung jawab Akuntan Publik adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan
keuangan berdasarkan bukti audit.
95
Page 114
Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M.
AXA Tower Lantai 27 #06
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta 12940
Tel. (021) 3005 6229
Faks. (021) 3005 6373
Nomor dan tanggal STTD : No. STTD.N-177/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 2 Januari 2024
Pedoman Kerja : - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : No. 018/DIR-ANHI/IX/2025 tanggal 29 September 2025
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran;
menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Tel. (021) 2974 5222 (hunting)
Faks. (021) 2928 9961
Nomor Izin Usaha : KEP-41/D.04/2014 Tanggal 19 September 2014
Keanggotaan Asosiasi : Biro Administrasi Efek Indonesia
Nomor Asosiasi : ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan : No. 020/DIR-ANHI/IX/2025 tanggal 29 September 2025
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan OWK tambahan dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan pemesanan OWK
tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
pendistribusian OWK dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta
menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham
hasil penjatahan pemesanan OWK Tambahan.
96
Page 115
Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8143
Nomor dan tanggal STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 019/DIR-ANHI/IX/2025 tanggal 29 September 2025
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab Wali Amanat dalam Penawaran Umum Terbatas Obligasi Wajib
Konversi ini adalah mewakili kepentingan Pemegang OWK baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang OWK sesuai dengan syarat-syarat OWK, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak ter-Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
97
Page 116
XV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 13 Januari 2026 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan HMETD Obligasi Wajib Konversi dalam rangka PMHMETD I ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 5 (lima) saham lama berhak atas 102 (seratus dua) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) unit OWK dengan harga pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) atau
seluruhnya berjumlah Rp3.258.693.935.600,- (tiga triliun dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus sembilan
puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus Rupiah). OWK dalam PMHMETD I ini diterbitkan
tanpa warkat (scripless). OWK tersebut akan dikonversi pada harga konversi Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian OWK adalah Pemegang HMETD elektronik yang
tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 14 Januari 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Prospektus, FPPOWK Tambahan dan formulir lainnya di
kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Januari 2026 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Tel. (021) 2974 5222 (hunting)
Faks. (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan pada tanggal 22 Januari 2026.
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
98
Page 117
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
Bank Perseroan.
OWK hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. OWK hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang HMETD wajib membuka sub rekening efek di perusahaan efek
dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI untuk menerima OWK hasil pelaksanaan HMETD yang
dilaksanakannya, BAE akan membantu memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang
diperlukan, untuk proses konversi dan atau balik nama atas OWK harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya
oleh Pemegang OWK yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 15 Januari 2026 hingga 22 Januari 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB).
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik
(in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4) Pemesanan Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan OWK tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian OWK tambahan dan/atau FPPOWK Tambahan
yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) OWK atau kelipatannya dan menyerahkan
kepada BAE paling lambat pada hari pelaksanaan HMETD yakni tanggal 22 Januari 2026.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPOWK Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian OWK Hasil
Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Januari 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
99
Page 118
Penjatahan atas pemesanan OWK tambahan akan ditentukan pada tanggal 26 Januari 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh OWK yang dipesan, termasuk pemesanan OWK tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas OWK tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh OWK yang dipesan, termasuk pemesanan OWK tambahan melebihi jumlah seluruh OWK
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan OWK tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan OWK tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa OWK yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan OWK setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan tersebut
wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan berakhir
sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6) Persyaratan Pembayaran dan Pemesanan OWK Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian OWK dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
FPPOWK Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Keterangan Rekening Mata Uang Rupiah Keterangan Rekening Mata Uang USD
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Jakarta Muara Karang Raya Cabang: Jakarta Muara Karang Raya
No. Rekening: 1680067768869 No. Rekening: 1680004135271
Atas Nama: PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk Atas Nama: PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
(ANHI) (ANHI)
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian OWK tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 23 Januari 2026.
Dalam hal pembayaran dilakukan menggunakan mata uang USD, maka kurs yang digunakan adalah Kurs
Pelaksanaan.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian OWK menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian OWK
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian OWK yaitu pada tanggal 20 Januari
2026 sampai dengan 22 Januari 2026.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan OWK, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan OWK akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan OWK yaitu pada tanggal 26 Januari 2026.
100
Page 119
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan OWK antara lain:
1) Pengisian FPPOWK Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan OWK yang tercantum
dalam Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan OWK Tambahan dalam PMHMETD I atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan OWK, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh
uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 28 Januari 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 28 Januari 2026
tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 28
Januari 2026 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut
dikarenakan pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari
sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan OWK Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
OWK hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Perseroan tidak menerbitkan OWK dalam bentuk warkat, dengan demikian OWK akan dikreditkan ke Rekening
Efek yang diinstruksikan kepada BAE pada saat pelaksanaan HMETD, segera setelah penjatahan pemesanan
tambahan OWK dilaksanakan yaitu pada tanggal 26 Januari 2026 dan setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima oleh BAE serta dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
OWK hasil penjatahan Pemesanan OWK Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik ke Rekening Efek
dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang ditunjuk pemesan selambatnya segera setelah penjatahan pemesanan
tambahan OWK dilaksanakan yaitu pada tanggal 26 Januari 2026.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian OWK Tambahan, secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan OWK.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah OWK yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh
pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga, EEP sebagai Pembeli Siaga akan membeli sisa
OWK untuk keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
12.904.655.400 (dua belas miliar sembilan ratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus) dari
sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD77.033.521
menggunakan Kurs Pelaksanaan) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Pembelian Siaga. Untuk
menghindari keragu-raguan, apabila total jumlah dana yang diterima Perseroan sebagai hasil pelaksanaan HMETD
setelah Pemesanan Tambahan melebihi melebihi Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000
menggunakan Kurs Pelaksanaan, Pembeli Siaga tidak lagi memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian
sisa OWK.
101
Page 120
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli OWK dalam rangka PMHMETD I ini, dapat
menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 15 Januari 2026 hingga 22 Januari 2026 melalui BEI atau dapat
dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 95,33% (sembilan puluh lima koma tiga
tiga persen).
102
Page 121
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 14 Januari 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Pemegang Saham dapat mengambil Prospektus, FPPOWK Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 14
Januari 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Tel. (021) 2974 5222 (hunting)
Faks. (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
13 Januari 2026 belum menerima atau mengambil Prospektus, FPPOWK Tambahan dan formulir lainnya dan tidak
menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
103
Names mentioned 179 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
p.1 ×28
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.6
unresolved
—
Pemesanan OWK Tambahan
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.7 ×16
unresolved
org
PT Eco Energi Perkasa. Perjanjian Pendaftaran Efek
p.7
unresolved
org
PT Konutara Sejati
p.8 ×14
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara
p.8 ×12
unresolved
org
Bank Kustodian. Rp
p.9
unresolved
org
PT Awal Kemuliaan Indonesia APR
p.11
unresolved
org
PT Adhi Prakarsa Raya EEP
p.11
unresolved
org
PT Eco Energi Perkasa DUR
p.11
unresolved
org
PT Daya Unggul Raya GPR
p.11
unresolved
org
PT Gemilang Padma Raya KKU
p.11
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara KS
p.11
unresolved
org
PT Konutara Sejati SCR
p.11
unresolved
org
PT Sumber Cahaya Raya
p.11 ×2
unresolved
person
Laurens Gunawan
· Notaris
p.11 ×6
unresolved
org
Menteri
p.11 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-
p.11 ×4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.15 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.15 ×4
unresolved
org
BDO International Limited
p.15 ×3
unresolved
person
CPA
p.15 ×5
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.15 ×12
unresolved
org
Anwar
p.15 ×12
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.22 ×2
unresolved
org
PT Cayadi Karya Investama
p.38 ×4
unresolved
org
Denway Development Limited
p.39 ×19
unresolved
person
Jana Hanna Waturangi
· Notaris
p.39 ×11
unresolved
person
Arief Yulianto
· Notaris
p.39 ×21
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.40 ×10
unresolved
org
PT Wira Perdana Konawe
p.40 ×8
unresolved
org
PT Sinindo Mining
p.40 ×8
unresolved
org
PT Cahaya Nika Investama
p.40 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.40 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.41 ×4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi
p.42 ×2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.42 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.43
unresolved
org
PT Gin Jili Indonesia
p.45 ×2
unresolved
org
PT Mory Energy Indonesia
p.45 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.53
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.53 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Susanto Bong
p.53 ×5
unresolved
org
Solusi Kemasan Digital Tbk
p.53 ×13
unresolved
org
Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.53
unresolved
person
Gatot Widowo
p.53
unresolved
org
Hunan Zhongwei Holding Group Co., Ltd.
p.54
unresolved
org
PT Kemas Surya Teknovasi. Laba
p.56
unresolved
org
Menteri Energi
p.62
unresolved
org
Menteri Energi Dan Sumber Daya
p.62
unresolved
org
PT Apollo Nickel Indonesia
p.64 ×3
unresolved
org
PT Nadesico Nickel Industry. Hal
p.64
unresolved
org
PT Nadesico Nickel Industry
p.64 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.69
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.71
unresolved
org
PT Wanxiang Nickel Co. Ltd.
p.72
unresolved
org
PT Indonesia BaoSteel Resources Co. Ltd.
p.72
unresolved
org
PT Pertamina Gas Niaga
p.72
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.72 ×5
unresolved
org
PT Pertamina Retail
p.72
unresolved
org
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.72 ×3
unresolved
org
PT Zhongtsing New Energy
p.73 ×3
unresolved
org
PT Pacific Ore Resources
p.73
unresolved
org
PT Amyra Dinamika Selaras
p.73
unresolved
org
PT Anugerah Surya Pratama
p.73
unresolved
org
PT Wanxiang Nickel Indonesia
p.73
unresolved
org
PT Wanxiang Nickel Indonesia Frans Raida
p.73
unresolved
org
PT Harum Sukses Mining
p.73
unresolved
org
PT Anugerah Karya Tambang Zhu Jiangjian
p.73
unresolved
org
PT Huawei Eco Energy Indonesia
p.73
unresolved
org
Norton Gold Fields Ltd.
p.73
unresolved
org
Said Bawazir Trading Corporation
p.75
unresolved
org
PT Amanah Bangun Persada
p.75
unresolved
org
PT Parna Raya Group
p.75
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Richard Tanubrata & Rekan
p.75
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Richard Tanubrata
p.75
unresolved
org
Pinehill Arabian Food Ltd
p.75
unresolved
org
PT Pintarnya Solusi
p.75
unresolved
org
PT Jinlin Luggage Indonesia
p.76
unresolved
org
PT Mingte Lianghua
p.76
unresolved
org
PT Zhongwei Eco Energy Indonesia
p.77 ×2
unresolved
person
Aswendi Kamuli
· Notaris
p.77
unresolved
person
Ulfah Latifah
· Notaris
p.77 ×3
unresolved
org
Kemenkum No. AHU-AH.
p.77 ×2
unresolved
person
Nurlisa Uke Desi
· Notaris
p.77 ×3
unresolved
org
PT Awal Kemuliaan Indonesia
p.78
unresolved
org
Menteri ESDM
p.79
unresolved
org
PT Apollo
p.80
unresolved
org
PT Adhi Prakarsa Raya
p.82
unresolved
org
PT Sultra
p.85
unresolved
org
PT Konawe
p.85
unresolved
org
PT Konawe Nikel
p.85
unresolved
org
PT Maha
p.85
unresolved
org
PT Albar
p.85
unresolved
person
M. Abdi Gunawan
p.85 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia.
p.85
unresolved
org
PT Hanking
p.87 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM Republik Indonesia.
p.88
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.89 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.91 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Keadaan
p.91 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.93
unresolved
org
Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.94
unresolved
org
Pusat Statistik
p.94 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.98
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.108 ×2
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.108
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.108
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.108
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.108
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.108
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.108
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.108
unresolved
org
Bank BRI
p.108
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.