Back to announcement
20260114_APII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32019980_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.914
NOTARIS & PPAT ESTER SEPTARINI, SH, MH, M.Kn Taman Meruya Plaza Blok E 14 Nomor 26 Kel.Meruya Utara, Kec.Kembangan, Jakarta Barat — 11620 Telp.(021) 21266613 Yang bertandatangan dibawah ini: SURAT KETERANGAN No.982/SK/XII/2025 Nama 1 ESTER SEPTARINI, SH, MH, MKn Jabatan 1 Notaris/PPAT di Kota Jakarta Barat Alamat 1 Taman Meruya Plaza Blok E 14 Nomor 26, Jakarta Barat Dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini, Jum'at, tanggal 19 Desember 2025, telah ditandatangani: 1. Akta Pengikatan Kredit antara Perseroan Terbatas “PT.ARITA PRIMA INDONESIA Tbk", berkedudukan di Jakarta Utara, Perseroan Terbatas "PT.AMANAH NUSANTARA SEJAHTERA", berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Perseroan Terbatas “PT.AIRA SUKSES INTERNATSIONAL", berkedudukan di Jakarta Utara, Perseroan Terbatas "PT.BONT TECHNOLOGIES NUSANTARA", berkedudukan di Jakarta Utara dan Perseroan Terbatas “PT.INTERNASIONAL ASIA PASIFIK SINERGI", berkedudukan di Jakarta Utara (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Debitor”) dengan PT.BANK OCBC NISP Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Bank”) berupa: » Akta Perjanjian Pinjaman Nomor:122. : Fasilitas Demand Loan 1 (“Fasilitas DL 1”) khusus untuk PT.ARITA PRIMA INDONESIA Tbk Rp47.000.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar Rupiah) Jenis Fasilitas Jumlah Batas Jenis Fasilitas Jumlah Batas Jenis Fasilitas Jumlah Batas Fasilitas Demand Loan 2 (“Fasilitas DL 2”) khusus untuk Para Debitor Rp63.000.000.000,00 (enam puluh tiga miliar Rupiah) Fasilitas Trade Gabungan sub limit: Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan sublimit: Fasilitas Trade Purchase Financing (“Fasilitas TPF”) khusus untuk PT.ARITA PRIMA INDONESIA Tbk dengan jumlah batas sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah). Fasilitas Trade Receivable Financing (“Fasilitas TRF”) khusus untuk PTAMANAH NUSANTARA SEJAHTERA, PT.AIRA SUKSES INTERNATSIONAL, PT.BONT TECHNOLOGIES NUSANTARA dan PT.INTERNASIONAL ASIA PASIFIK SINERGI dengan jumlah batas sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) Fasilitas Bank Garansi (“Fasilitas BG") Khusus untuk Para Debitor dengan jumlah batas sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Fasilitas Standby Letter of Credit (“Fasilitas SBLC") khusus untuk
Page 2 OCR 0.941
Para Debitor dengan jumlah batas sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Dengan ketentuan: Total penggunaan jumlah batas fasilitas Trade Gabungan dari waktu ke waktu, setiap saat dan secara bersama-sama tidak melebih Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah). 2. Akta Pengikatan Jaminan antara Perseroan Terbatas "PT.ARITA PRIMA INDONESIA Tbk", berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”) dengan Perseroan Terbatas PT.BANK OCBC NISP Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut "Penerima Kuasa”) berupa: # Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:123. Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00019/Ciparungsari, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2006 Nomor 00203/Ciparungsari/2006, seluas 3.590 M2 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh Meter Persegi), setempat dikenal dengan Kp.Ciater RT.08/03, terletak di Desa Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT.ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta (Perseroan): Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00020/Ciparungsari, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2006 Nomor 00192/Ciparungsari/2006, seluas 1.502 M2 (seribu lima ratus dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan Kp.Ciateur RT.08/03, terletak di Desa Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT.ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta (Perseroan): Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00027/Karyamekar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2006 Nomor 00269/Karyamekar/2006, seluas 7.732 M2 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan Kp.Tegal loa RT.11/03, terletak di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT.ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta (Perseroan), Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00029/Karyamekar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 3 Desember 2009 Nomor 00109/Karyamekar/2009, seluas 5.092 M2 (lima ribu sembilan puluh dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan Kp. Tegal Loa 11/03, terletak di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT.ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta (Perseroan): Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00030/Karyamekar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2006 Nomor 00270/Karyamekar/2006, seluas 4.057 M2 (empat ribu lima puluh tujuh Meter Persegi), setempat dikenal dengan Tegal Loa RT.11/03, terletak di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT.ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta (Perseroan): Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00032/Karyamekar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2006 Nomor 00243/Karyamekar/2006, seluas 4.288 M2 (empat ribu dua ratus delapan puluh delapan Meter Persegi), setempat dikenal dengan Tegal Loa RT.11/03, terletak di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT.ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta (Perseroan): Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00058/Karyamekar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 1 Desember 2014 Nomor
Page 3 OCR 0.951
11/Karyamekar/2014, seluas 14.342 (empat belas ribu tiga ratus empat puluh dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan Kampung Ciater Rt. 07/03, terletak di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT. ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta Utara, Kesemuanya akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat | (Pertama) sebesar Rp25.759.411.163,00 (dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu seratus enam puluh tiga Rupiah), Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:124. — Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 58/Pulo Brayan Bengkel Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 Februari 2002 Nomor 06/Pulo Brayan Bengkel Baru /2002, seluas 104 M2 (seratus empat Meter Persegi), setempat dikenal dengan Jl.Gunung Krakatau, terletak di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama PT. ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta, — Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 64/Pulo Brayan Bengkel Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 Februari 2002 Nomor 05/Pulo Brayan Bengkel Baru/2002, seluas 103 M2 (seratus tiga Meter Persegi), setempat dikenal dengan Jl.Gunung Krakatau, terletak di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama PT. ARITA PRIMA INDONESIA berkedudukan di Jakarta Utara, Keduanya akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat | (Pertama) sebesar Rp2.710.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah). Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:125. — Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):09.05.000016161.0, seluas 61 M2 (enam puluh satu Meter Persegi), terletak di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdaftar atas nama PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK. berkedudukan di JAKARTA UTARA, — Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):09.05.000016162.0, seluas 99 M2 (sembilan puluh sembilan Meter Persegi), terletak di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdaftar atas nama PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK. berkedudukan di JAKARTA UTARA, — Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10.995/Sunter Agung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 November 2006 Nomor 13397/Sunter Agung/2006, seluas 12 M2 (dua belas Meter Persegi), setempat dikenal dengan Jalan Danau Sunter Utara Blok C Kav.No.7.C., terletak di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas PT.ARITA PRIMA INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Utara. Keduanya akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat | (Pertama) sebesar Rp8.600.000.000,00 (delapan miliar enam ratus juta Rupiah). Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:126. Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13.005/Sunter Agung, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 April 2014 Nomor 00025/Sunter Agung/2014, seluas 74 M2 (tujuh puluh empat Meter Persegi), setempat dikenal dengan Jalan Danau Sunter Utara Blok C Kav. No. 15., terletak di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota
Page 4 OCR 0.951
Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara dan akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp4.450.000.000,00 (empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah). Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:127. Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1794/Mangga Besar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Mei 2004 Nomor 00013/2004, seluas 81 M2 (delapan puluh satu Meter Persegi), setempat dikenal dengan Jalan Gandaria RT.009/03 No.3., terletak di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas PT.ARITA PRIMA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara dan akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat | (Pertama) sebesar Rp2.070.000.000,00 (dua miliar tujuh puluh juta Rupiah). Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:128. Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01134/Sukaluyu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 7 Juni 2012 Nomor 00590/SUKALUYU/2012, seluas 100 M2 (seratus Meter Persegi), setempat dikenal dengan Blok:AG No.1 Bumi Telukjambe, terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama PT. ARITA PRIMA INDONESIA berkedudukan di Jakarta Utara dan akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta Rupiah) Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:129. — Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1147/Air Hitam, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 November 2011 Nomor 00107/AH/2011, seluas 172 M2 (seratus tujuh pluh dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan JL. Ir. H. Juanda, terletak di Kelurahan Air Htam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Barat, terdaftar atas nama PT. ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan di Jakarta Utara, — Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1148/Air Hitam, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 November 2011 Nomor 00108/AH/2011, seluas 142 M2 (seratus empat puluh dua Meter Persegi), setempat dikenal dengan JL. Ir. H. Juanda, terletak di P Kelurahan Air Htam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Barat, terdaftar atas nama PT. ARITA PRIMA INDONESIA berkedudukan di Jakarta Utara, Keduanya akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat | (Pertama) sebesar Rp5.900.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus juta Rupiah). Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor:130. Hak atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6303/Sako, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Januari 2002 Nomor 20/Sako/2002, seluas 108 M2 (seratus delapan Meter Persegi), setempat dikenal dengan Jalan Siaran, terletak di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terdaftar atas nama PT. ARITA PRIMA INDONESIA berkedudukan di Jakarta dan akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat | (Pertama) sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta Rupiah). Akta Surat Kuasa Nomor:137.
Page 5 OCR 0.942
Guna menjamin pelunasan hutang Perseroan Terbatas PT.ARITA PRIMA INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Utara, selaku Debitor. Bahwa salinan Akta tersebut sedang dalam penyelesaian pada Kantor kami, dan akan kami serahkan 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat ini, sedangkan untuk jaminan tanahnya akan dilakukan proses roya, proses ganti kedudukan dan alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu dan dilanjutkan pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat. Bilamana Sertipikat Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan telah selesai maka akan kami serahkan kepada PT.BANK OCBC NISP TBK dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keterangan ini, jika dalam jangka waktu tersebut diatas masih juga belum selesai maka kami akan membuat Surat Keterangan kembali berikut alasannya. Bahwa Notaris/PPAT bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menyelesaikan proses semua pekerjaan Notaris/PPAT dengan benar pengisiannya termasuk namun tidak terbatas pada akta-akta dan proses pendaftaran pada instansi yang berwenang dan membebaskan Bank dan karyawan Bank dari gugatan/tuntutan pihak manapun. Legalisasi Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT.AMANAH NUSANTARA SEJAHTERA Nomor:3473/Leg./XI1/2025/Rkp.1 tanggal 19 Desember 2025 Legalisasi Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT.BONT TECHNOLOGIES NUSANTARA Nomor:3474/Leg./XI1/2025/Rkp.1 tanggal 19 Desember 2025 Legalisasi Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT.INTERNASIONAL ASIA PASIFIK SINERGI Nomor:3475/Leg./XIM/2025/Rkp.1 tanggal 19 Desember 2025 Legalisasi Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT.AIRA SUKSES INTERNATIONAL Nomor:3476/Leg./X11/2025/Rkp.1 tanggal 19 Desember 2025 Legalisasi Syarat Dan Ketentuan Standar Sehubungan Dengan Fasilitas Perbankan PT BANK OCBC NISP TBK (“Syarat dan Ketentuan Standar”) Nomor:3477/Leg./XII/2025/Rkp.2 tanggal 19 Desember 2025 Demikian Surat Keterangan ini, dibuat agar yang berkepentingan mengetahui adanya. Jakarta, 19 Desember 2025 Yang memberi keterangan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT ESTER SEPTARINI
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.1
unresolved
org
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Berkedudukan
p.3 ×3
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.4 ×2
unresolved
person
Legalisasi Keputusan Di
· Komisaris
p.5 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
27 ms
13 Sep 2026 14:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}