Skip to content
Back to announcement

20260114_APII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32019980_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
  SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMENUHI PERATURAN
    OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA




                            PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk
                                    (“Perseroan”)

                         Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                   Kegiatan Usaha :
            Bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang


                                     Kantor Pusat :
              Komplek Sunter Permai, Jalan Danau Sunter Utara Blok C No. 9
               Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, Indonesia
                   Telepon : (021) 6519188, Faksimili : (021) 6516107
                  Email : corsec@arita.co.id │Website : www.arita.co.id


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham PT Arita Prima Indonesia Tbk (“Perseroan”). Jika anda
mengalami kesulitan untuk memahami informasi, sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil Keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manager investasi, penasihat hukum, akuntan public, atau
penasihan professional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan
kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


                                     PENDAHULUAN

Dengan ini Perseroan bermaksud untuk menginformasikan kepada para pemegang saham
bahwa Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank
OCBC) (-selanjutnya transaksi perolehan pinjaman dari Bank OCBC disebut “Transaksi”).
Transaksi yang disebutkan termasuk dalam kategori transaksi material dikarenakan
pelaksanaan transaksi diatas memiliki lebih dari atau sama dengan 20% (dua puluh persen)
ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
Page 2
Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh Persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi
perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari Bank. Oleh karenanya, Perseroan
cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang mendapat
pengecualian kepada Masyarakat dan melaporkan kepada OJK.


                                  URAIAN TRANSAKSI

a.   Obyek Transaksi

     Obyek Transaksi ini adalah Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Bank seperti
     ternyata dari Perjanjian Kredit Nomor 122, tertanggal 19 Desember 2025 (“Perjanjian”).

b.   Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi adalah sebagai berikut Rp. 86.500.000.000,- (delapan puluh enam Milyar
     lima ratus juta rupiah).

c.   Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Pihak yang melakukan transaksi adalah PT Arita Prima Indonesia Tbk dan PT Bank OCBC
     NISP Tbk.

d.   Ketentuan dalam Perjanjian

     1) Bunga Pinjaman     : 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen).

     2) Jangka Waktu       : 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.

     3) Tujuan             : Tambahan Modal Kerja

     4) Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
        Bank :

        a. Melikuidasi atau membubarkan perusahaan atau terikat dalam merger, akuisisi,
           konsolidasi dan/atau usaha patungan dengan perusahaan lain;

        b. Menurunkan modal disetor perusahaan;

        c. (Baik dalam satu atau beberapa transaksi yang terkait maupun tidak terkait serta
           dilakukan dalam suatu waktu atau suatu periode) menjual, mengalihkan,
           menyewakan, meminjamkan atau sebaliknya mengalihkan seluruh hartanya atau
           sebagian dari hartanya, kecuali (a) yang dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-
           hari; atau (b) untuk Fasilitas yang dijamin dengan agunan 100% tunai;
Page 3
        d. Mengubah jenis dan skala kegiatan usahanya baik dengan mengalihkan, akuisisi
           atau sebaliknya;

        e. Meminjamkan sejumlah uang kepada orang atau badan hukum lain (termasuk
           related party/pihak terkait) kecuali untuk pinjaman yang dilakukan dalam kegiatan
           usaha sehari-hari;

        f.   Menerima Pinjaman dan Menjamin Kewajiban :
             ➢ Mengikatkan diri dalam atau memperoleh pinjaman/kewajiban baru atau
                 tambahan atas jumlah uang yang dipinjam (fasilitas) (termasuk kewajiban
                 yang kontinjen dalam bentuk garansi atau bentuk lainnya) dari lembaga
                 keuangan lain; atau
             ➢ Menjamin kewajiban orang/pihak lain.

        g. Mengadakan, memberikan atau menyerahkan suatu jaminan (hak tanggungan,
           kuasa untuk memasang hak tanggungan, pengalihan secara fidusia, gadai, hipotik,
           pembebanan atau bentuk jaminan lain) atau pembebanan dalam bentuk apapun
           juga terhadap harta dan/atau kekayaan Debitor, kecuali terhadap agunan yang
           telah diberitahukan sebelumnya kepada Bank dan diberikan sebelum diterimanya
           fasilitas kredit dari Bank;

        h. Terikat dalam suatu transaksi dengan seseorang atau badan hukum lain dalam
           konsep bisnis yang tidak wajar;

        i.   Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham,
             kecuali untuk perusahaan terbuka, maka Debitor wajib menyerahkan
             pemberitahuan sebelumnya kepada Bank;

        j.   Melakukan pembayaran lebih awal/cepat sebelum tanggal pembayaran yang telah
             ditentukan atas hutang Debitor kepada pihak/orang lain, kecuali hutang yang
             dibuat dalam menjalankan usaha Debitor sehari-hari; dan

        k. Melakukan pembayaran atas pinjaman dari pemegang saham atau penjamin yang
           telah disubordinasi.


              PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1. Keterbukaan Informasi ini adalah Upaya Perseroan untuk memenuhi persyaratan dan
   kewajiban Keterbukaan Informasi yang tercantum dalam POJK 17/2020.

2. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan
   transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/2020.

3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan atau
   informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh
   informasi atau fakta material yang diperlukan bagi Pemegang Saham untuk mengambil
   Keputusan.
Page 4
                               INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham Perseroan yang membutuhkan informasi tambahan dan memiliki
pertanyaan lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan
pada setiap hari dan dalam jam kerja, ke alamat dibawah ini :

                           PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK
                                     Kantor Pusat :
              Komplek Sunter Permai, Jalan Danau Sunter Utara Blok C No. 9
               Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, Indonesia
                   Telepon : (021) 6519188, Faksimili : (021) 6516107
                  Email : corsec@arita.co.id │Website : www.arita.co.id




                              Jakarta, 22 Desember 2025

                                     Hormat Kami,




                                DIREKSI PERSEROAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 Jan 2026
Pages4
Characters7,808
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARITA PRIMA INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
unresolved org Bank OCBC p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 495 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result