Back to announcement
20260114_APII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32019980_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kegiatan Usaha :
Bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
Kantor Pusat :
Komplek Sunter Permai, Jalan Danau Sunter Utara Blok C No. 9
Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, Indonesia
Telepon : (021) 6519188, Faksimili : (021) 6516107
Email : corsec@arita.co.id │Website : www.arita.co.id
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham PT Arita Prima Indonesia Tbk (“Perseroan”). Jika anda
mengalami kesulitan untuk memahami informasi, sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil Keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manager investasi, penasihat hukum, akuntan public, atau
penasihan professional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan
kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PENDAHULUAN
Dengan ini Perseroan bermaksud untuk menginformasikan kepada para pemegang saham
bahwa Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank
OCBC) (-selanjutnya transaksi perolehan pinjaman dari Bank OCBC disebut “Transaksi”).
Transaksi yang disebutkan termasuk dalam kategori transaksi material dikarenakan
pelaksanaan transaksi diatas memiliki lebih dari atau sama dengan 20% (dua puluh persen)
ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
Page 2
Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh Persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi
perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari Bank. Oleh karenanya, Perseroan
cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang mendapat
pengecualian kepada Masyarakat dan melaporkan kepada OJK.
URAIAN TRANSAKSI
a. Obyek Transaksi
Obyek Transaksi ini adalah Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Bank seperti
ternyata dari Perjanjian Kredit Nomor 122, tertanggal 19 Desember 2025 (“Perjanjian”).
b. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut Rp. 86.500.000.000,- (delapan puluh enam Milyar
lima ratus juta rupiah).
c. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan transaksi adalah PT Arita Prima Indonesia Tbk dan PT Bank OCBC
NISP Tbk.
d. Ketentuan dalam Perjanjian
1) Bunga Pinjaman : 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen).
2) Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
3) Tujuan : Tambahan Modal Kerja
4) Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Bank :
a. Melikuidasi atau membubarkan perusahaan atau terikat dalam merger, akuisisi,
konsolidasi dan/atau usaha patungan dengan perusahaan lain;
b. Menurunkan modal disetor perusahaan;
c. (Baik dalam satu atau beberapa transaksi yang terkait maupun tidak terkait serta
dilakukan dalam suatu waktu atau suatu periode) menjual, mengalihkan,
menyewakan, meminjamkan atau sebaliknya mengalihkan seluruh hartanya atau
sebagian dari hartanya, kecuali (a) yang dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-
hari; atau (b) untuk Fasilitas yang dijamin dengan agunan 100% tunai;
Page 3
d. Mengubah jenis dan skala kegiatan usahanya baik dengan mengalihkan, akuisisi
atau sebaliknya;
e. Meminjamkan sejumlah uang kepada orang atau badan hukum lain (termasuk
related party/pihak terkait) kecuali untuk pinjaman yang dilakukan dalam kegiatan
usaha sehari-hari;
f. Menerima Pinjaman dan Menjamin Kewajiban :
➢ Mengikatkan diri dalam atau memperoleh pinjaman/kewajiban baru atau
tambahan atas jumlah uang yang dipinjam (fasilitas) (termasuk kewajiban
yang kontinjen dalam bentuk garansi atau bentuk lainnya) dari lembaga
keuangan lain; atau
➢ Menjamin kewajiban orang/pihak lain.
g. Mengadakan, memberikan atau menyerahkan suatu jaminan (hak tanggungan,
kuasa untuk memasang hak tanggungan, pengalihan secara fidusia, gadai, hipotik,
pembebanan atau bentuk jaminan lain) atau pembebanan dalam bentuk apapun
juga terhadap harta dan/atau kekayaan Debitor, kecuali terhadap agunan yang
telah diberitahukan sebelumnya kepada Bank dan diberikan sebelum diterimanya
fasilitas kredit dari Bank;
h. Terikat dalam suatu transaksi dengan seseorang atau badan hukum lain dalam
konsep bisnis yang tidak wajar;
i. Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham,
kecuali untuk perusahaan terbuka, maka Debitor wajib menyerahkan
pemberitahuan sebelumnya kepada Bank;
j. Melakukan pembayaran lebih awal/cepat sebelum tanggal pembayaran yang telah
ditentukan atas hutang Debitor kepada pihak/orang lain, kecuali hutang yang
dibuat dalam menjalankan usaha Debitor sehari-hari; dan
k. Melakukan pembayaran atas pinjaman dari pemegang saham atau penjamin yang
telah disubordinasi.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini adalah Upaya Perseroan untuk memenuhi persyaratan dan
kewajiban Keterbukaan Informasi yang tercantum dalam POJK 17/2020.
2. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/2020.
3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan atau
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh
informasi atau fakta material yang diperlukan bagi Pemegang Saham untuk mengambil
Keputusan.
Page 4
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham Perseroan yang membutuhkan informasi tambahan dan memiliki
pertanyaan lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan
pada setiap hari dan dalam jam kerja, ke alamat dibawah ini :
PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK
Kantor Pusat :
Komplek Sunter Permai, Jalan Danau Sunter Utara Blok C No. 9
Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, Indonesia
Telepon : (021) 6519188, Faksimili : (021) 6516107
Email : corsec@arita.co.id │Website : www.arita.co.id
Jakarta, 22 Desember 2025
Hormat Kami,
DIREKSI PERSEROAN
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank OCBC
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
495 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}