Skip to content
Back to announcement

20260112_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32018988_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.904
illn

TRINLAND

Tangerang Selatan, 12 Januari 2026
Nomor: 006/CORSEC/PTP/1/2026

Kepada Yth,

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190

U.P.: Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek indonesia (” BEP”) Nomor S-00249/BEI.PP1/01-
2026 pada tanggal 08 Desember 2025 PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) Perihal
Permintaan Penjelasan Bursa. Berikut Kami sampaikan tanggapan ata permintaan penjelasan Bursa
Perseroan, sebagaimana terlampir.

(24 Hormat Kami,
PF Perintis Triniti Properti Tbk

Direktur Utama

| PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333

Brooklyn Premium Office No. AO1-A03 F: 4621 80821403
Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera

Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara,

Tangerang Selatan
Page 2 OCR 0.887
in

TRINLAND

Permintaan Penjelasan Bursa
08 Januari 2025

Berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perseroan tanggal 02 Desember 2025, diketahui bahwa Perseroan mengangkat satu
Komisaris baru sehingga Dewan Komisaris Perseroan berjumlah 4 orang, dengan 1 orang
Komisaris Independen:

ama Pengurus Satin Jabatan | pengangkatan |” Sebelumaya—— Independen
jodi jar nd 02 Desember 2025 Septian Starlin
Septian Starlin KOMISARIS | si "1g lbr si ar £ su Mm,
Dr. Ir. j2 “25 MM, KOMISARIS 27 Tu Henry Susanto
Henry Susanto Komisaris | 2 Hwa x

Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan tertulis
Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:

1. Penjelasan mengenai pemenuhan ketentuan Komisaris Independen, mengingat

ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya Pasal 20
ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua)
orang, jumlah Komisaris Independen paling kurang 3070 (tiga puluh persen) dari
jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.

Jawaban

Sehubungan dengan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
khususnya Pasal 20 ayat (3), diatur bahwa dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari
2 (dua) orang, jumlah Komisaris Independen paling kurang 30”o (tiga puluh persen) dari
jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris Perseroan saat ini berjumlah 4 (empat) orang terdiri dari 1 (satu)
Komisaris Utama, 2 (dua) Komisaris dan 1 (satu) Komisaris Independen. Perseroan secara
berkelanjutan akan melakukan evaluasi atas komposisi Dewan Komisaris dengan mengacu

pada ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 serta prinsip Good Corporate Governance,
khususnya terkait pemenuhan aspek independensi dalam fungsi pengawasan.

1

| PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333

Brooklyn Premium Office No. A01-A03 F: 62180821403

Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera
Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara,
Tangerang Selatan
Page 3 OCR 0.943
IN

TRINLAND

2. Dasar hukum dan/atau pertimbangan Perseroan apabila saat ini komposisi Dewan Komisaris
belum memenuhi ketentuan jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK
33/2014.

Jawaban

Belum terpenuhinya ketentuan jumlah Komisaris Independen tersebut disebabkan oleh
perubahan komposisi Dewan Komisaris yang terjadi dalam periode berjalan, sementara
proses penyesuaian komposisi Dewan Komisaris melalui mekanisme Rapat Umum
Pemegang Saham masih dalam tahap persiapan dan pertimbangan internal Perseroan.

Perseroan tetap mengacu pada POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagai dasar hukum utama dan
berkomitmen untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Rencana tindak lanjut Perseroan untuk memenuhi ketentuan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas pada:
a. Rencana penambahan atau pengangkatan Komisaris Independen, dan/atau

Jawaban
Perseroan berencana untuk menambah atau mengangkat Komisaris Independen guna

memenuhi ketentuan paling kurang 30Yo Komisaris Independen sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.

b. Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan
perubahan susunan Dewan Komisaris.

Jawaban

Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Perkiraan waktu pelaksanaan rencana tindak lanjut tersebut sampai dengan
terpenuhinya ketentuan yang berlaku.

Jawaban
Perseroan menargetkan bahwa penyesuaian komposisi Dewan Komisaris, termasuk
pengangkatan Komisaris Independen tambahan, akan dilaksanakan dalam Rapat Umum

Pemegang Saham terdekat, sehingga pemenuhan ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014
dapat segera terealisasi.

| PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333

Brooklyn Premium Office No. AO1-A03 F: #621 80821403
Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera

Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara,

Tangerang Selatan
Page 4 OCR 0.940
in

TRINLAND

5. Pernyataan Perseroan terkait komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance) serta langkah-langkah pengendalian internal yang
dilakukan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan pasar

modal.

Jawaban
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) secara konsisten dengan mengacu pada prinsip transparansi,

akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Perseroan juga secara berkelanjutan akan melakukan pemantauan kepatuhan terhadap
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk evaluasi
berkala atas komposisi dan independensi Dewan Komisaris.

| PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333

Brooklyn Premium Office No. AO1I-A03 F: 4621 80821403
Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera

Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara,

Tangerang Selatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.42 MB
Published12 Jan 2026
Pages4
Characters6,034
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perintis Triniti Properti Tbk p.1 ×11
linked person Septian Starlin · KOMISARIS p.2 ×2
linked person Henry Susanto · Komisaris p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PF Perintis Triniti Properti Tbk p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result