Back to announcement
20260112_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32018988_lamp1.pdf
Other Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.904
illn TRINLAND Tangerang Selatan, 12 Januari 2026 Nomor: 006/CORSEC/PTP/1/2026 Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 U.P.: Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Dengan hormat, Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek indonesia (” BEP”) Nomor S-00249/BEI.PP1/01- 2026 pada tanggal 08 Desember 2025 PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) Perihal Permintaan Penjelasan Bursa. Berikut Kami sampaikan tanggapan ata permintaan penjelasan Bursa Perseroan, sebagaimana terlampir. (24 Hormat Kami, PF Perintis Triniti Properti Tbk Direktur Utama | PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333 Brooklyn Premium Office No. AO1-A03 F: 4621 80821403 Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan
Page 2 OCR 0.887
in TRINLAND Permintaan Penjelasan Bursa 08 Januari 2025 Berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 02 Desember 2025, diketahui bahwa Perseroan mengangkat satu Komisaris baru sehingga Dewan Komisaris Perseroan berjumlah 4 orang, dengan 1 orang Komisaris Independen: ama Pengurus Satin Jabatan | pengangkatan |” Sebelumaya—— Independen jodi jar nd 02 Desember 2025 Septian Starlin Septian Starlin KOMISARIS | si "1g lbr si ar £ su Mm, Dr. Ir. j2 “25 MM, KOMISARIS 27 Tu Henry Susanto Henry Susanto Komisaris | 2 Hwa x Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan tertulis Perseroan atas hal-hal sebagai berikut: 1. Penjelasan mengenai pemenuhan ketentuan Komisaris Independen, mengingat ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya Pasal 20 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang, jumlah Komisaris Independen paling kurang 3070 (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. Jawaban Sehubungan dengan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya Pasal 20 ayat (3), diatur bahwa dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2 (dua) orang, jumlah Komisaris Independen paling kurang 30”o (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris Perseroan saat ini berjumlah 4 (empat) orang terdiri dari 1 (satu) Komisaris Utama, 2 (dua) Komisaris dan 1 (satu) Komisaris Independen. Perseroan secara berkelanjutan akan melakukan evaluasi atas komposisi Dewan Komisaris dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 serta prinsip Good Corporate Governance, khususnya terkait pemenuhan aspek independensi dalam fungsi pengawasan. 1 | PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333 Brooklyn Premium Office No. A01-A03 F: 62180821403 Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan
Page 3 OCR 0.943
IN TRINLAND 2. Dasar hukum dan/atau pertimbangan Perseroan apabila saat ini komposisi Dewan Komisaris belum memenuhi ketentuan jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK 33/2014. Jawaban Belum terpenuhinya ketentuan jumlah Komisaris Independen tersebut disebabkan oleh perubahan komposisi Dewan Komisaris yang terjadi dalam periode berjalan, sementara proses penyesuaian komposisi Dewan Komisaris melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham masih dalam tahap persiapan dan pertimbangan internal Perseroan. Perseroan tetap mengacu pada POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagai dasar hukum utama dan berkomitmen untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Rencana tindak lanjut Perseroan untuk memenuhi ketentuan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Rencana penambahan atau pengangkatan Komisaris Independen, dan/atau Jawaban Perseroan berencana untuk menambah atau mengangkat Komisaris Independen guna memenuhi ketentuan paling kurang 30Yo Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014. b. Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris. Jawaban Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Perkiraan waktu pelaksanaan rencana tindak lanjut tersebut sampai dengan terpenuhinya ketentuan yang berlaku. Jawaban Perseroan menargetkan bahwa penyesuaian komposisi Dewan Komisaris, termasuk pengangkatan Komisaris Independen tambahan, akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terdekat, sehingga pemenuhan ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 dapat segera terealisasi. | PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333 Brooklyn Premium Office No. AO1-A03 F: #621 80821403 Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan
Page 4 OCR 0.940
in TRINLAND 5. Pernyataan Perseroan terkait komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta langkah-langkah pengendalian internal yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan pasar modal. Jawaban Perseroan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten dengan mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Perseroan juga secara berkelanjutan akan melakukan pemantauan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk evaluasi berkala atas komposisi dan independensi Dewan Komisaris. | PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333 Brooklyn Premium Office No. AO1I-A03 F: 4621 80821403 Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PF Perintis Triniti Properti Tbk
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.