Back to announcement
20260109_RICY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32018685_lamp1.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
Nomor : 0001/RPG/CDR/I/2026 Jakarta, 9 Januari 2026
Kepada Yth.
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Up. Yth. Kepala Divisi Penilaian Sektor Riil
Perihal: Tanggapan atas Surat IDX No S-14668/BEI.PP1/12-2025 tentang Permintaan
Penjelasan
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia (IDX) nomor S-14668/BEI.PP1/12-2025 tanggal 30
Desember 2025 perihal Daftar Permintaan Penjelasan PT Ricky Putra Globalindo Tbk, dengan ini
kami menyampaikan tanggapan dan penjelasan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas
keterlambatan penyampaian tanggapan ini.
1. Merujuk pada Laporan Keuangan Auditan Perseroan periode 31 Desember 2024, Perseroan
mendapatkan Opini Wajar dengan Pengecualian. Hal ini disebabkan oleh Perseroan mencatat
rugi bersih sebesar Rp116,47 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
mengakibatkan Perseroan melaporkan saldo akumulasi defisit dan ekuitas negatif (defisiensi
modal) masing-masing sebesar Rp411,01 miliar dan Rp 86,61 miliar tanggal 31 Desember 2024.
Selain itu, modal kerja negatif (defisiensi modal kerja) sebesar Rp198,53 miliar pada tanggal 31
Desember 2024. Di samping itu, berdasarkan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Sementara (PKPU-S) tanggal 5 April 2025, atas permohonan PKPU oleh PT Askrindo
terhadap Entitas, maka Perseroan mempunyai saldo utang subrogasi kepada PT Asuransi Kredit
Indonesia (PT Askrindo) yang telah jatuh tempo dan gagal bayar sejak tahun 2020, sebesar US$
9,120,694,32 atau sekitar Rp147,40 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Dimana Perseroan
belum berhasil menyelesaikan Rencana Perdamaian/Homologasi terkait dengan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang PT Askrindo (Homologasi). Kondisi tersebut mengindikasikan
adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas
kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya dan Laporan
Keuangan Konsolidasian tidak mengungkapkan hal tersebut secara memadai. Bursa meminta
penjelasan terkait:
a) Faktor utama penyebab Perseroan mencatat peningkatan rugi bersih.
b) Latar belakang permohonan PKPU atas utang yang telah jatuh tempo dan gagal bayar sejak
tahun 2020 kepada PT Askrindo.
c) Tanggapan dan tindak lanjut manajemen atas kelangsungan usaha Perseroan tersebut.
d) Apakah terdapat target waktu spesifik Perseroan untuk mengeliminasi defisit saldo laba ini
dan bagaimana strategi perbaikan yang akan diterapkan untuk mencapainya?
e) Bagaimana Perseroan berencana mengelola risiko likuiditas jangka pendek ini?
f) Bagaimana bentuk dukungan dari pemegang saham pengendali dalam menjaga
keberlangsungan usaha dan memperbaiki struktur permodalan Perseroan?
g) Auditor telah menekankan adanya "ketidakpastian" terkait kelangsungan usaha. Mengingat
hal ini, bagaimana manajemen meyakinkan para investor dan kreditur bahwa laporan
keuangan yang diterbitkan mencerminkan posisi keuangan yang wajar dan akurat, terutama
dengan adanya defisiensi modal kerja?.
Penjelasan:
a) Rugi bersih tahun 2024 meningkat terutama akibat kerugian kurs mata uang asing dan
peningkatan biaya operasional dibandingkan tahun sebelumnya.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 2
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
b) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh PT Askrindo
terhadap Perseroan sehubungan dengan utang subrogasi sebesar USD 9.120.694,32.
c) Perseroan telah menyelesaikan rencana perdamaian/homologasi dengan kreditur,
termasuk PKPU dengan PT Askrindo. Dengan selesainya proses ini, manajemen berfokus
pada penguatan kepercayaan kreditur, pelanggan, dan pemasok, sekaligus berupaya
memperbaiki posisi keuangan secara bertahap.
d) Perseroan belum menetapkan target waktu spesifik untuk mengeliminasi defisit saldo laba.
Strategi yang diterapkan meliputi:
Efisiensi biaya operasional;
Diversifikasi produk dan pasar untuk meningkatkan pendapatan;
Optimalisasi aset melalui penjualan aset non-produktif.
e) Perseroan telah menyusun jadwal arus kas yang rinci untuk memastikan pembayaran
kewajiban kepada kreditur dan pemasok sesuai kesepakatan dalam rencana perdamaian
PKPU. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran operasional dan likuiditas jangka pendek.
f) Pemegang saham pengendali memberikan dukungan kepada manajemen melalui:
Penjualan aset non-produktif untuk meningkatkan modal kerja;
Ekspansi pasar ekspor guna memperluas basis pelanggan dan meningkatkan
pendapatan;
Dukungan strategis untuk memperbaiki struktur permodalan Perseroan, termasuk
penguatan kapasitas manajemen keuangan melalui arahan terkait pengelolaan kas,
pengendalian biaya, dan perencanaan keuangan yang lebih efektif, serta memberikan
panduan atas keputusan bisnis utama.
g) Meskipun auditor memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian” terkait ketidakpastian
kelangsungan usaha, manajemen menegaskan bahwa laporan keuangan konsolidasian
telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan mencerminkan posisi
keuangan secara wajar. Dengan tercapainya homologasi PKPU, Perseroan memiliki prospek
memperbaiki posisi keuangan dan mempertahankan kelangsungan usaha. Investor dan
kreditur diyakinkan bahwa laporan keuangan memberikan informasi yang andal untuk
pengambilan keputusan ekonomi.
2. Perseroan mendapatkan Opini Wajar dengan Pengecualian pada Laporan Keuangan Auditan
Perseroan periode 31 Desember 2024. Merujuk pada Ketentuan III.1.1.7. Peraturan Bursa I-A,
dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini Wajar Dengan
Pengecualian dari Akuntan Publik, maka bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan,
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan penjelasan atas hal-hal yang dikualifikasikan oleh
Akuntan Publik serta pengaruhnya terhadap kinerja keuangan Perusahaan Tercatat. Namun,
Perseroan belum menyampaikan penjelasan terkait hal tersebut hingga saat ini. Bursa meminta
agar Perseroan memberikan penjelasan sebagaimana pada ketentuan terkait.
Penjelasan:
Sehubungan dengan opini “Wajar dengan Pengecualian” atas Laporan Keuangan Auditan
Perseroan per 31 Desember 2024, Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Perseroan memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Auditan
untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Opini tersebut disebabkan oleh adanya
ketidakpastian material terkait saldo utang subrogasi Perseroan kepada PT Asuransi Kredit
Indonesia (Askrindo) sebesar USD 9.120.694,32, yang pada saat penerbitan laporan masih
dalam proses penyelesaian melalui homologasi PKPU.
Perseroan juga mencatat rugi bersih tahun 2024, yang berdampak pada saldo akumulasi
defisit dan defisiensi modal kerja. Meskipun kondisi ini mempengaruhi posisi keuangan,
faktor yang dikualifikasikan auditor tetap utang subrogasi.
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai PSAK dan mencerminkan posisi keuangan
Perseroan secara wajar, dengan pengecualian terkait utang subrogasi. Perseroan
berkomitmen melanjutkan penyelesaian utang subrogasi dan memperbaiki struktur
permodalan untuk mendukung kelangsungan usaha.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 3
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
3. Merujuk pada CALK 5 Piutang Usaha, terdapat piutang yang saldonya masih sama atau tidak
mengalami pergerakan sejak 31 Desember 2024 seperti kepada CV RR Lifestyle, PT Lancar
Putra Abadi dan CV Kawan Sejati. Selain itu, berdasarkan umur piutang, sebesar 62,09% atau
Rp285,64 miliar yang merupakan sebagian besar dari seluruh piutang usaha telah jatuh tempo
per 30 September 2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang tidak terdapat pergerakan atas piutang kepada CV RR Lifestyle, PT Lancar
Putra Abadi dan CV Kawan Sejati.
b) Informasi terkait jatuh tempo dari masing-masing piutang tersebut.
c) Alasan belum tertagihnya piutang yang telah jatuh tempo tersebut.
d) Upaya yang Perseroan lakukan untuk melakukan penagihan atas piutang usaha tersebut
mengingat sebagian besar piutang usaha dari pihak ketiga telah jatuh tempo.
e) Status progress pelunasan masing-masing piutang tersebut saat ini.
Penjelasan:
a) Perseroan masih mencatat piutang kepada CV RR Lifestyle, PT Lancar Putra Abadi, dan CV
Kawan Sejati karena pembayaran dari pihak-pihak tersebut belum diterima hingga saat ini.
b) Ketiga piutang tersebut termasuk dalam kategori yang telah jatuh tempo per 30 September
2025. Perseroan mencatat umur piutang dan memantau jatuh tempo secara rutin sesuai
ketentuan akuntansi.
c) Sebagian besar pelanggan mengalami kesulitan arus kas sehingga belum mampu
melakukan pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan.
d) Perseroan telah melakukan langkah-langkah berikut:
Komunikasi dan penagihan secara intensif kepada debitur;
Monitoring dan evaluasi berkala atas piutang;
Penilaian risiko kredit dan strategi penyelesaian piutang secara individual sesuai
kondisi masing-masing debitur.
e) Perseroan terus melakukan penagihan secara aktif, dan sebagian debitur telah melakukan
pelunasan sebagian atau seluruh piutang. Perseroan akan terus memonitor perkembangan
pelunasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko
piutang tak tertagih.
4. Merujuk pada CALK 6 Piutang Lain-lain, diungkapkan bahwa terdapat piutang kepada PT Lancar
Putra Abadi, Kobaori Co., Ltd, CV Mitra Garmindo, PT Ricky Griya Indah, dan PT Rajawali Mas
Elastic yang tidak mengalami pergerakan sejak 31 Desember 2024. Selain itu, terdapat piutang
karyawan sebesar Rp4,61 miliar per 30 September 2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Alasan tidak terdapat pergerakan atas piutang kepada PT Lancar Putra Abadi, Kobaori Co.,
Ltd, CV Mitra Garmindo, PT Ricky Griya Indah, dan PT Rajawali Mas Elastic.
b) Informasi rincian berdasarkan umur dan jatuh tempo atas piutang lain-lain tersebut.
c) Rincian status pelunasan dari masing-masing piutang usaha yang telah jatuh tempo per 30
September 2025 hingga tanggal surat ini.
d) Upaya tindak lanjut yang Perseroan lakukan untuk melakukan penagihan atas piutang lain-
lain tersebut.
e) Penjelasan lebih rinci atas nature dari piutang karyawan tersebut.
f) Dasar pencatatan dan jurnal akuntansi atas saldo piutang tersebut.
g) Ketentuan pemberian piutang kepada karyawan termasuk namun tidak terbatas pada
tingkat bunga dan target pelunasan piutang tersebut.
Penjelasan:
a) Perseroan masih mencatat piutang kepada PT Lancar Putra Abadi, Kobaori Co., Ltd, CV Mitra
Garmindo, PT Ricky Griya Indah, dan PT Rajawali Mas Elastic karena pembayaran dari
pihak-pihak tersebut belum diterima hingga saat ini.
b) Semua piutang tersebut telah melewati tanggal jatuh tempo per 30 September 2025.
Perseroan melakukan monitoring secara berkala untuk mengevaluasi risiko kolektibilitas
masing-masing piutang.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 4
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
c) Sampai dengan tanggal surat ini, piutang tersebut masih tercatat sebagai belum dilunasi.
Perseroan terus memantau dan menindaklanjuti proses penagihan.
d) Perseroan melakukan penagihan dan komunikasi secara intensif dengan pihak debitur.
Untuk beberapa piutang lain-lain, Perseroan mempertimbangkan net-off dengan utang
usaha yang ada. Evaluasi secara berkala dilakukan untuk menentukan kebutuhan
pencadangan kerugian penurunan nilai piutang sesuai PSAK 71 – Instrumen Keuangan.
e) Piutang karyawan merupakan pinjaman internal yang diberikan Perseroan kepada
karyawan sebagai fasilitas pendanaan, bukan transaksi komersial.
f) Pencatatan dilakukan sesuai PSAK 71 – Instrumen Keuangan dengan pendekatan expected
credit loss. Contoh jurnal: Piutang Karyawan (Debit) pada Bank (Kredit).
g) Pemberian piutang kepada karyawan memerlukan persetujuan manajemen, dibatasi
berdasarkan jabatan dan masa kerja. Piutang karyawan tidak dikenakan bunga dan
memiliki target pelunasan sesuai kesepakatan internal Perseroan.
5. Berdasarkan CALK 6 Persediaan, diketahui bahwa terdapat penurunan persediaan sebesar
10,12% menjadi Rp661,87 miliar per 30 September 2025 dari periode sebelumnya sebesar
Rp736,41 miliar. Selain itu, terdapat penambahan penyisihan atas penurunan nilai persediaan
sebesar 177,46% dari sebelumnya Rp16,10 miliar per 31 Desember 2024 menjadi Rp44,67 miliar
per 30 September 2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang dan faktor penyebab penurunan persediaan usaha tersebut.
b) Apakah terdapat pengurangan produksi dalam hal menurunnya persediaan?
c) Dampak atas penurunan persediaan terhadap operasional bisnis dan keuangan Perseroan.
d) Latar belakang penambahan penyisihan atas penurunan nilai persediaan mengingat
persediaan Perseroan yang menurun.
e) Justifikasi Perseroan atas keyakinan bahwa penyisihan atas penurunan nilai persediaan
telah mencukupi.
f) Strategi perencanaan persediaan Perseroan ke depan.
Penjelasan:
a) Penurunan persediaan sebesar 10,12% terjadi karena Perseroan mengurangi produksi
sementara sebagai dampak dari kesulitan memperoleh bahan baku dari supplier selama
periode PKPU.
b) Ya, penurunan persediaan sejalan dengan pengurangan produksi untuk menyesuaikan
kapasitas produksi dengan ketersediaan bahan baku.
c) Penurunan produksi menyebabkan kapasitas produksi Perseroan tidak optimal. Namun,
secara keuangan, pengurangan persediaan memberikan efisiensi modal kerja dan
mengurangi risiko kelebihan persediaan yang berpotensi usang.
d) Penyisihan penurunan nilai persediaan ditingkatkan karena sebagian persediaan telah
usang dan tidak lagi dapat digunakan atau dijual, sehingga memerlukan pencadangan
sesuai prinsip prudensi akuntansi.
e) Manajemen melakukan evaluasi secara berkala atas kondisi persediaan, termasuk
kemungkinan persediaan tidak terpakai atau tidak laku. Penyisihan yang dicatat
berdasarkan hasil evaluasi tersebut dianggap memadai untuk mencerminkan nilai wajar
persediaan.
f) Perseroan menyesuaikan produksi dengan pesanan dari buyer untuk menghindari produksi
berlebih, melakukan pengendalian kualitas untuk menjaga mutu produk, dan terus
memantau persediaan agar tetap efisien serta mencukupi kebutuhan operasional.
6. Berdasarkan CALK 10 Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual, diketahui bahwa Berdasarkan
Perjanjian Penjualan Jual Beli dengan Akta Notaris Dwi Sundjajik, S.H., M.Kn., No.01 tanggal 1 PT
2024 dan Perjanjian Pengikatan Jual PTli No. 49/Legal/CMD/Perjanjian/08/24 tanggal 28
Agustus 2024, antara Perseroan dengan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMD), Perseroan setuju
untuk menjual 4 bidang tanah Hak Guna Bangunan dan 13 bidang tanah SPH dan Girik dan Tanah
Ex-Ruislag di daerah Bogor, Jawa Barat. CMD telah membayar tanda jadi dan akan melunasi
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 5
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
kepada Perseroan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli dalam jangka waktu paling lama
12 bulan. Adapun, sampai tanggal laporan keuangan diterbitkan, proses penjualan tanah
tersebut masih belum selesai. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Alasan Perseroan menjual tanah tersebut kepada CMD.
b) Apakah tanah tersebut merupakan lokasi operasional sebelumnya? Agar dijelaskan
penggunaan tanah tersebut sebelumnya.
c) Latar belakang penjualan tanah tersebut masih belum selesai hingga saat ini.
d) Kendala yang dihadapi dalam proses penjualan tanah tersebut.
e) Status progress terkini atas proses masing-masing perjanjian penjualan tanah tersebut.
f) Target waktu penyelesaian masing-masing perjanjian penjualan tanah tersebut.
Penjelasan:
a) Perseroan menjual tanah tersebut untuk memperoleh dana yang digunakan dalam rangka
mengurangi pokok hutang kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI), sekaligus memperbaiki
struktur permodalan Perseroan.
b) Tanah yang dijual merupakan tanah tidak produktif dan tidak digunakan untuk kegiatan
operasional Perseroan.
c) Sebelumnya, proses penjualan belum dapat diselesaikan karena pembayaran pelunasan
dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) oleh CMD menunggu selesainya proses PKPU
Perseroan.
d) Kendala yang dihadapi adalah penyesuaian jadwal pembayaran oleh CMD dengan
berakhirnya proses PKPU, sehingga pelunasan dan AJB tidak dapat dilakukan sebelum
PKPU selesai.
e) Hingga saat ini, proses penjualan telah selesai. CMD telah melakukan pelunasan penuh dan
penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 22 Desember 2025.
f) Proses penjualan telah terealisasi sesuai perjanjian dan telah selesai pada tanggal 22
Desember 2025, sehingga tidak ada target waktu tambahan yang perlu dicapai.
7. Berdasarkan CALK 14 Pinjaman Jangka Pendek, diketahui bahwa terdapat fasilitas pembiayaan
dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kepada PT Ricky Tekstil Indonesia (Entitas Anak) dan PT
Ricky Garmen Exportindo (Entitas Anak) yang diperpanjang setiap jatuh tempo dengan jangka
waktu terakhir yang berakhir pada 30 Juni 2025. Adapun sampai dengan tanggal laporan
keuangan diterbitkan, perpanjangan utang bank masih dalam proses. Bursa meminta
penjelasan terkait:
a) Alasan perpanjangan utang bank masih dalam proses hingga saat ini.
b) Kendala yang dihadapi dalam proses perpanjangan utang bank tersebut.
c) Status terkini atas proses masing-masing perpanjangan utang bank tersebut.
d) Target waktu penyelesaian masing-masing perpanjangan utang bank tersebut.
e) Apakah terdapat utang bank lain yang masih dalam proses perpanjangan? Agar dijelaskan.
Penjelasan:
a) Perpanjangan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk PT Ricky
Tekstil Indonesia dan PT Ricky Garmen Exportindo telah disetujui melalui surat
perpanjangan nomor 042/OL/CCB-CCB3/X/2025 dan 043/OL/CCB-CCB3/X/2025 tertanggal 23
Oktober 2025. Perseroan baru menerima surat perpanjangan tersebut pada tanggal 31
Oktober 2025, sehingga saat laporan keuangan per 30 September 2025 diterbitkan, proses
perpanjangan secara administrasi masih tercatat dalam status “dalam proses”.
b) Tidak terdapat kendala material dalam proses perpanjangan karena seluruh persyaratan
telah dipenuhi, sehingga administrasi perpanjangan dapat diselesaikan segera setelah
surat diterima.
c) Saat ini, Perseroan telah memperoleh perpanjangan fasilitas pembiayaan dari Bank
Muamalat Indonesia Tbk melalui surat resmi, sehingga perpanjangan utang bank telah
efektif.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 6
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
d) Perpanjangan telah selesai dan efektif sejak diterimanya surat resmi perpanjangan pada 23
Oktober 2025.
e) Tidak ada utang bank lain yang masih dalam proses perpanjangan, karena seluruh fasilitas
bank telah mengikuti ketentuan Proposal Perdamaian PKPU.
8. Merujuk pada CALK 15 Utang Usaha, diketahui bahwa berdasarkan umur utang, sebesar 64,48%
atau Rp61,34 miliar yang merupakan sebagian besar dari seluruh utang usaha telah jatuh tempo
per 30 September 2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Alasan dari belum dilunasi utang usaha kepada yang telah jatuh tempo per 30 September
2025 tersebut.
b) Rincian status pelunasan dari masing-masing utang usaha yang telah jatuh tempo per 30
September 2025 hingga tanggal surat ini.
c) Upaya tindak lanjut yang Perseroan lakukan untuk melakukan pembayaran utang yang
telah jatuh tempo, mengingat besarnya porsi utang yang telah jatuh tempo
d) Apakah terdapat perpanjangan waktu atas pelunasan utang usaha mengingat sebagian
besar utang usaha telah jatuh tempo?
Penjelasan:
a) Sebagian besar utang usaha Perseroan belum dilunasi per 30 September 2025 karena
Perseroan masih berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
b) Pelunasan utang usaha akan mengikuti jadwal yang diatur dalam rencana perdamaian
PKPU. Untuk utang usaha yang dimiliki oleh entitas anak Perseroan, pembayaran telah
dilakukan sesuai dengan kewajiban kepada masing-masing kreditur.
c) Perseroan terus menjaga komunikasi intensif dengan para kreditur dan melakukan
koordinasi secara rutin untuk memastikan pelunasan utang dilakukan sesuai dengan jadwal
rencana perdamaian PKPU.
d) Ya, terdapat perpanjangan waktu pelunasan melalui mekanisme PKPU. Sebagian besar
utang usaha yang telah jatuh tempo akan diselesaikan sesuai jadwal pembayaran yang
telah disepakati bersama kreditur dalam rencana perdamaian.
9. Merujuk pada CALK 16 Utang Lain-Lain, diketahui bahwa terdapat peningkatan utang lain-lain
sebesar 53,10% dari sebelumnya sebesar Rp12,57 miliar per 31 Desember 2024 menjadi Rp19,24
miliar per 30 September 2025. Hal ini disebabkan terdapat peningkatan signifikan atas utang
kepada PT Taitat Putra Rejeki dan utang pihak ketiga lainnya. Selain itu, terdapat utang kepada
CV Mitra Garmindo, PT Ricky Multi Karya dan CV Kawan Sejati yang tidak mengalami pergerakan
sejak 31 Desember 2024. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang peningkatan utang kepada PT Taitat Putra Rejeki dan utang pihak ketiga
lainnya
b) Alasan tidak terdapat pergerakan atas pembayaran utang kepada CV Mitra Garmindo, PT
Ricky Multi Karya dan CV Kawan Sejati.
c) Informasi rincian berdasarkan umur dan jatuh tempo atas utang lain-lain tersebut.
d) Rincian status pelunasan dari masing-masing utang lain-lain yang telah jatuh tempo per 30
September 2025 hingga tanggal surat ini.
e) Upaya tindak lanjut yang Perseroan lakukan untuk melakukan pembayaran utang yang
telah jatuh tempo.
Penjelasan:
a) Peningkatan utang lain-lain sebesar 53,10% terutama disebabkan adanya pinjaman
sementara yang diterima Perseroan dari PT Taitat Putra Rejeki dan pihak ketiga lainnya.
Pinjaman ini digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan operasional Perseroan selama
periode PKPU.
b) Pembayaran utang kepada CV Mitra Garmindo, PT Ricky Multi Karya, dan CV Kawan Sejati
tidak mengalami pergerakan karena per 30 September 2025 Perseroan masih dalam proses
PKPU, sehingga pelunasan dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal rencana perdamaian.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 7
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
c) CV Mitra Garmindo, PT Ricky Multi Karya, dan CV Kawan Sejati termasuk dalam kategori
utang yang telah jatuh tempo per 30 September 2025.
d) Hingga tanggal surat ini, utang lain-lain yang telah jatuh tempo masih belum dilunasi.
Pelunasan akan dilakukan sesuai jadwal pembayaran yang diatur dalam rencana
perdamaian PKPU.
e) Perseroan terus menjaga komunikasi intensif dengan para kreditur dan melakukan
koordinasi secara rutin untuk menyelesaikan pembayaran utang sesuai dengan rencana
perdamaian PKPU.
10. Merujuk pada CALK 28 Penjualan Neto, diketahui bahwa terdapat penurunan penjualan sebesar
31,27% menjadi Rp464,53 miliar per 30 September 2025 dari periode sebelumnya sebesar
Rp675,91 miliar. Hal ini disebabkan karena terdapat penurunan pendapatan dari pakaian dalam,
pakaian luar, kain, aksesoris dan lain-lain. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang penurunan penjualan tersebut.
b) Strategi dan upaya Perseroan untuk meningkatkan pendapatan dan penjualan pada masa
mendatang.
c) Rencana fokus bisnis penjualan Perseroan ke depannya.
Penjelasan:
a) Penurunan penjualan sebesar 31,27% menjadi Rp464,53 miliar terutama disebabkan oleh
proses PKPU yang sedang dijalani Perseroan. Kondisi ini menyebabkan sebagian pelanggan
menunda atau menghentikan sementara pemesanan produk, termasuk pada lini pakaian
dalam, pakaian luar, kain, aksesoris, dan produk lainnya.
b) Perseroan telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan penjualan, antara lain:
Melanjutkan program promosi melalui department store dan saluran distribusi yang
ada;
Melakukan diversifikasi produk untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas;
Memperkuat kerja sama dengan mitra grosir, ritel, dan channel distribusi lainnya.
c) Perseroan fokus pada pengoptimalan kegiatan pemasaran, penguatan brand, dan
peningkatan hubungan kerja sama dengan pelanggan agar dapat memulihkan volume
penjualan secara bertahap. Strategi ini diharapkan mendukung pertumbuhan pendapatan
yang berkelanjutan seiring membaiknya kondisi operasional dan pasar.
11. Merujuk pada CALK 31 Beban Penjualan, diketahui bahwa terdapat penurunan beban penjualan
sebesar 16,82% menjadi Rp71,45 miliar per 30 September 2025 dari periode sebelumnya sebesar
Rp85,9 miliar. Namun, terdapat peningkatan atas beban iklan dan promosi sebesar 47,82%
menjadi Rp11,38 miliar per 30 September 2025 dari periode sebelumnya sebesar Rp7,7 miliar.
Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang peningkatan beban iklan dan promosi mengingat penjualan Perseroan
menurun.
b) Penjelasan lebih rinci terkait beban iklan dan promosi yang Perseroan lakukan pada
periode tersebut.
Penjelasan:
a) Meskipun penjualan Perseroan menurun, beban iklan dan promosi meningkat sebesar
47,82% menjadi Rp11,38 miliar. Hal ini disebabkan oleh kewajiban Perseroan untuk
menjalankan program promosi yang menjadi syarat kerja sama dengan department store,
agar produk Perseroan tetap dapat dipasarkan melalui jaringan ritel tersebut.
b) Beban iklan dan promosi terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Budget promosi untuk mendukung penjualan di jaringan ritel;
Rafaksi atau potongan harga yang diberikan kepada mitra grosir dan ritel;
Bonus grosir sebagai insentif tambahan untuk distributor;
Fix rebate atau potongan harga tetap yang menjadi bagian dari perjanjian kerja sama
dengan mitra ritel.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 8
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
12. Merujuk pada CALK 32 Beban Administrasi dan Umum, diketahui bahwa terdapat peningkatan
biaya jasa profesional sebesar 9,12% menjadi Rp6,94 miliar per 30 September 2025 dari periode
sebelumnya sebesar Rp6,36 miliar. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang peningkatan biaya jasa profesional tersebut.
b) Rincian biaya jasa profesional per 30 September 2025 dengan mengisi table berikut:
Penjelasan:
a) Peningkatan biaya jasa profesional sebesar 9,12% menjadi Rp6,94 miliar terutama
disebabkan oleh adanya pembayaran kepada pengacara dan konsultan yang memberikan
layanan profesional sehubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang sedang dihadapi Perseroan. Kebutuhan akan jasa hukum dan konsultasi
meningkat guna mendukung proses restrukturisasi dan penyelesaian kewajiban
perusahaan secara hukum dan bisnis.
b) Rincian biaya jasa profesional per 30 September 2025:
Jenis Biaya Jumlah Nama Counterparty Afiliasi/Bukan Afiliasi
Jasa Akuntansi 272,500,000 CV Della Multi Karya Afiliasi
Jasa Aktuaria 63,415,000 Aktuaria Arya Bagiastra Bukan Afiliasi
Jasa Audit 861,125,000 KAP Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan Bukan Afiliasi
Jasa Penilai 34,864,865 KJPP Dasaat Bukan Afiliasi
Jasa Penilai 34,956,207 KJPP Romula Bukan Afiliasi
Jasa Konsultan 1,162,500,000 PT Argile Asia Partner Bukan Afiliasi
Jasa Konsultan 135,000,000 PT Raga Insan Abadi Bukan Afiliasi
Jasa Manajemen 570,793,671 PT Ricky Multi Karya Afiliasi
Jasa Outsourcing 3,675,163,140 PT Cakra Daya Raksa Bukan Afiliasi
Jasa Pemeliharaan 138,000,000 PT Ricky Global Solution Afiliasi
6,948,317,883
13. Perseroan membukukan peningkatan rugi bersih tahun berjalan sebesar 287,89% dari -Rp37,31
miliar per 30 September 2024 menjadi -Rp144,73 miliar per 30 September 2025. Atas hal ini,
Perseroan juga masih membukukan saldo laba negatif sebesar Rp550 miliar per 30 September
2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang dan faktor utama penyebab Perseroan masih mencatatkan rugi tahun
berjalan.
b) Langkah konkret, strategi, dan target waktu Perseroan untuk membukukan laba dan saldo
laba positif baik yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan.
Penjelasan:
a) Perseroan mencatat rugi tahun berjalan yang meningkat signifikan terutama disebabkan
oleh kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalani. Kondisi
ini berdampak pada penurunan penjualan secara signifikan. Sementara itu, beban
operasional seperti gaji karyawan, biaya penyusutan, serta biaya umum dan administrasi
relatif tetap. Selain itu, Perseroan juga mencatat rugi selisih kurs mata uang asing serta
melakukan penyisihan atas penurunan nilai persediaan dan piutang usaha yang
berkontribusi terhadap kerugian bersih yang lebih besar.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 9
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
b) Perseroan telah mengambil langkah efisiensi biaya, khususnya dengan melakukan
penyesuaian jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional guna meningkatkan
produktivitas dan menekan biaya. Selain itu, Perseroan optimis bahwa setelah proses PKPU
selesai, kepercayaan dari pelanggan dan pemasok akan kembali pulih, sehingga dapat
meningkatkan penjualan, baik di pasar lokal maupun ekspor. Perseroan menargetkan
pemulihan kinerja keuangan dan perolehan laba positif dalam periode setelah penyelesaian
PKPU, dengan strategi perbaikan struktur permodalan dan peningkatan efisiensi
operasional yang berkelanjutan.
14. Berdasarkan CALK 37 Ketidakpastian Material yang Terkait Dengan Kelangsungan Usaha,
diungkapkan bahwa Perseroan telah mengambil tindakan dengan menjual aset berupa tanah
tidak produktif dan bangunan spinning yang sudah tidak beroperasi. Adapun transaksi tersebut
akan terealisasi setelah homologasi tercapai. Selain itu, Perseroan berencana untuk
memperbanyak buyer baru dengan merek lisensi dan mempertimbangkan untuk melalui
revaluasi secara komersial aset tahan Perseroan. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Status progress terkini atas penjualan aset tanah dan bangunan tersebut.
b) Rencana timeline dan target waktu penyelesaian masing-masing rencana strategis tersebut
secara jangka pendek, menengah dan panjang.
c) Strategi Perseroan untuk memperbanyak buyer baru dalam meningkatkan penjualan
ekspor tersebut.
Penjelasan:
a) Penjualan tanah tidak produktif telah terealisasi pada tanggal 22 Desember 2025. Namun,
sebagian aset tanah dan bangunan spinning yang sudah tidak beroperasi masih dalam
tahap pencarian pembeli potensial dan proses penjualan masih berlangsung.
b) Rencana timeline dan target waktu penyelesaian rencana strategis:
Jangka pendek (kurang dari 1 tahun): Perseroan berencana melakukan revaluasi aset
tanah secara komersial untuk mencerminkan nilai wajar yang realistis dan mendukung
perbaikan struktur permodalan dengan mengupayakan pengembalian ekuitas negatif
menjadi positif.
Jangka menengah hingga panjang (lebih dari 1 tahun): Perseroan akan melanjutkan
diversifikasi pasar dan produk, menambah buyer baru melalui penggunaan merek
lisensi guna memperkuat penjualan ekspor. Selain itu, penjualan aset tanah dan
bangunan spinning yang belum terjual juga akan terus diupayakan untuk mendukung
likuiditas dan modal kerja Perseroan.
c) Perseroan berkomitmen menjaga standar mutu dan kualitas produk sesuai dengan
persyaratan buyer, menyesuaikan kapasitas produksi dengan kebutuhan pasar, serta
memastikan ketepatan waktu pengiriman. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan buyer dan memperluas jaringan pelanggan ekspor secara berkelanjutan.
15. Merujuk pada CALK 39 Informasi Segmen, diketahui bahwa terdapat penurunan penjualan yang
cukup signifikan berdasarkan daerah geografis di Asia dan Eropa sampai lebih dari 50% serta di
Amerika tidak terdapat pendapatan per 30 September 2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang dan faktor penyebab penurunan pendapatan di daerah geografis tersebut.
b) Strategi dan upaya Perseroan untuk meningkatkan pendapatan di daerah tersebut.
c) Rencana fokus bisnis penjualan Perseroan ke depannya.
Penjelasan:
a) Penurunan pendapatan di wilayah Asia dan Eropa yang signifikan, serta tidak adanya
pendapatan di Amerika per 30 September 2025, disebabkan oleh proses PKPU yang tengah
dijalani Perseroan. Kondisi ini membuat sebagian pelanggan menunda atau menghentikan
pemesanan secara sementara sehingga berdampak langsung pada penjualan di segmen
geografis tersebut.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 10
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
b) Perseroan aktif membangun dan memulihkan kepercayaan pelanggan dengan menjalin
komunikasi intensif bersama pelanggan lama maupun calon pelanggan baru. Upaya ini
bertujuan memastikan keberlanjutan pemesanan dan mempercepat pemulihan volume
penjualan di wilayah terdampak.
c) Perseroan akan tetap memfokuskan pengembangan pasar di Jepang, mengingat potensi
pasar yang besar dan stabil di wilayah tersebut. Selain itu, Perseroan juga memprioritaskan
peluang kerja sama jangka panjang yang dapat memperkuat penjualan ekspor dan
meningkatkan kontribusi pendapatan dari pasar tersebut.
16. Berdasarkan CALK 43 Kontinjensi, diketahui bahwa Pada tanggal 28 Oktober 2024, Perseroan
telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 59/Pdt.Eks-
Arb/2024/PN.Jkt.Pst dengan gugatan Violar SA kepada Perseroan dengan klaim senilai US$
1.362.950,24 terkait dengan sengketa pembelian kapas. Pada tanggal 20 Desember 2024,
Perseroan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan perlawanan
pembatalan eksekuatur dengan No. 794/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Panggilan sidang tersebut
dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang dan faktor utama adanya gugatan dari Violar SA.
b) Status terbaru saat ini terkait kasus dan hasil sidang tersebut.
c) Alasan Perseroan hingga saat ini belum menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait
gugatan tersebut.
d) Pihak yang mengajukan gugatan yakni Violar SA dan hubungannya dengan Perseroan serta
alasan tidak terdapat nama pihak tersebut pada Laporan Keuangan Perseroan.
e) Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya kasus hukum tersebut.
f) Dampak kasus gugatan hukum tersebut terhadap kinerja operasional dan keuangan
Perseroan.
g) Apakah nilai yang mendasari gugatan tersebut berdampak material terhadap kelangsungan
usaha dan aktivitas operasional Perseroan? Mohon jelaskan.
h) Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan penyelesaian kasus
gugatan hukum tersebut dengan mengisi timetable berikut.
i) Apakah terdapat kasus hukum lain yang sedang dialami oleh Perseroan?
Penjelasan:
a) Gugatan diajukan oleh Violar SA terkait transaksi pembelian kapas. Perseroan sebelumnya
melakukan transaksi pembelian kapas dari Violar SA. Sampai saat ini, kapas yang dipesan
belum diterima Perseroan karena masih berada di pelabuhan. Perseroan menunda
pembayaran sampai barang diterima, sedangkan Violar SA mengajukan gugatan atas
pembayaran transaksi tersebut.
b) Perseroan telah mendaftarkan gugatan perlawanan pembatalan eksekusi (No.
794/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst) pada tanggal 20 Desember 2024. Sidang terakhir dilaksanakan
pada 2 Juni 2025. Berdasarkan rencana perdamaian PKPU, Perseroan perlu membayar
Violar SA sebesar Rp 2.703.849.954, namun saat ini Perseroan masih menunggu hasil
putusan dari gugatan balik yang diajukan.
c) Gugatan masih dalam proses hukum dan Perseroan menilai belum memberikan dampak
material terhadap laporan keuangan maupun kelangsungan usaha, sehingga keterbukaan
informasi belum dipublikasikan.
d) Violar SA adalah pihak ketiga dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Perseroan tidak mengakui transaksi tersebut dalam laporan keuangan karena barang
belum diterima, sehingga tidak dicatat sebagai liabilitas.
e) Perseroan telah mengajukan banding atas gugatan Violar SA sebelum hasil putusan
rencana perdamaian diterbitkan. Selain itu, Perseroan terus memantau proses hukum dan
berkoordinasi dengan kuasa hukum.
f) Sampai saat ini, gugatan tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun
keuangan Perseroan karena masih menunggu putusan banding.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 11
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
g) Nilai gugatan tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas
operasional Perseroan.
h) Rencana penyelesaian kasus:
Kegiatan Keterangan
Proses sidang lanjutan Menunggu putusan pengadilan atas banding yang
banding diajukan Perseroan
Mediasi / Negosiasi Dilakukan jika diperlukan, menindaklanjuti hasil
putusan banding
Penyelesaian akhir kasus Dilakukan segera setelah keputusan final pengadilan
tersedia
i) Sampai saat ini, Perseroan tidak memiliki kasus hukum material lain selain kasus di atas.
17. Berdasarkan Keterbukaan Informasi atas Putusan PKPU yang disampaikan Perseroan pada
tanggal 16 April 2025, disampaikan bahwa permohonan PKPU oleh PT Askrindo disebabkan
karena terdapat kesalahan pencatatan akuntansi Perseroan dalam proses penyusunan Laporan
Keuangan Tahunan karena pergantian anggota divisi akuntansi Perseroan pada periode Covid-
19 (tahun 2020) yang mengakibatkan tidak tercerminnya Kewajiban Saldo Hak Subrogasi kepada
PT Asuransi Kredit Indonesia dalam Laporan Keuangan Perseroan. Selain itu, Manajemen
Perseroan tidak pernah menerima konfirmasi auditor dari PT Asuransi Kredit Indonesia dari
tahun 2020 sampai dengan sekarang. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Langkah perbaikan yang telah dilakukan Perseroan untuk memastikan akurasi pencatatan
akuntansi.
b) Strategi mitigasi risiko yang akan dilakukan Perseroan agar kesalahan pencatatan
akuntansi tersebut tidak terulang kembali.
Penjelasan:
a) Perseroan telah melakukan rekonsiliasi ulang seluruh data keuangan terkait kewajiban
saldo hak subrogasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Selain itu, Perseroan
meningkatkan fungsi audit internal untuk memastikan setiap transaksi dan saldo dicatat
dengan tepat. Peningkatan ini mencakup pemeriksaan dokumentasi, verifikasi transaksi
dengan pihak terkait, dan koordinasi rutin dengan auditor eksternal.
b) Perseroan menerapkan prosedur audit internal yang lebih ketat dan terjadwal secara rutin.
Audit internal juga akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak ketiga untuk setiap
saldo penting, termasuk kewajiban subrogasi. Selain itu, Perseroan menyiapkan protokol
pengawasan dan checklist akuntansi yang harus dilalui setiap pergantian staf divisi
keuangan untuk menjaga kontinuitas dan akurasi pencatatan.
18. Berdasarkan surat Perseroan nomor 0020/RPG/CDR/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal
Penyampaian Putusan Homologasi Sehubungan dengan PKPU, Perseroan telah menyampaikan
salinan putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) atas permohonan PKPU sebagai hasil
putusan perdamaian. Dengan disahkannya Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan
para kreditornya tersebut, maka secara hukum PKPU dinyatakan berakhir. Bursa meminta
penjelasan terkait:
a) Dampak berakhirnya PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan
b) Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan penyelesaian
kewajiban kepada masing-masing kreditur tersebut dengan mengisi timetable berikut.
c) Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban kepada masing-masing kreditur
tersebut mengingat posisi saldo laba dan ekuitas Perseroan saat ini masih negatif.
Penjelasan:
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 12
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
a) Dengan berakhirnya PKPU, Perseroan dapat kembali menjalankan kegiatan usaha secara
normal tanpa pembatasan pembayaran utang. Hal ini memungkinkan pemulihan rantai
pasokan dan proses produksi, meningkatkan kepercayaan pemasok, pelanggan, dan
kreditur, serta mendukung kelangsungan usaha secara berkelanjutan.
b) Rencana penyelesaian kewajiban kepada kreditur :
No Rencana Pembayaran Perkiraan Waktu
1 Pelaksanaan Pembayaran Sesuai rencana pembayaran PKPU, secara bertahap
Utang ke Supplier hingga selesai
2 Pelaksanaan Pembayaran Sesuai rencana pembayaran PKPU, secara bertahap
Pinjaman Bank hingga selesai
3 Pelaksanaan Pembayaran Sesuai rencana pembayaran PKPU, secara bertahap
Pinjaman Non-Bank hingga selesai
Catatan: Waktu penyelesaian bersifat perkiraan dan akan menyesuaikan arus kas
Perseroan serta kesepakatan dengan masing-masing kreditur.
c) Pembayaran kewajiban akan dilakukan menggunakan kombinasi sumber dana berikut:
Arus kas operasional Perseroan dari penjualan produk yang dipulihkan pasca
berakhirnya PKPU.
Hasil penjualan aset Perseroan, termasuk tanah dan bangunan spinning yang tidak
produktif.
Dukungan dari investor yang akan digunakan untuk menyeimbangkan likuiditas dan
memastikan kewajiban kepada kreditur terpenuhi sesuai jadwal perdamaian.
Mekanisme pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan jadwal yang
telah disepakati dalam putusan homologasi, dengan tetap mematuhi peraturan yang
berlaku.
19. Berdasarkan pemantauan kami, Perseroan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPS) untuk tahun buku periode 2025 dan public expose tahunan periode
tahun 2025. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Latar belakang Perseroan belum menyelenggarakan kewajiban RUPS dan Public Expose
Tahunan tersebut.
b) Rencana timeline dan target penyelenggaraan kewajiban tersebut.
c) Agar Perseroan dapat memperhatikan kesesuaian pelaksanaan kewajiban berdasarkan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan:
a) Perseroan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS
Tahunan) dan Public Expose Tahunan untuk tahun buku 2025 karena proses penyusunan
dan finalisasi Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan belum rampung. Keterlambatan
tersebut terutama disebabkan oleh keterlambatan penerbitan Laporan Keuangan Auditan
tahun buku sebelumnya, yang baru diterbitkan pada bulan Juni 2025, sehingga berdampak
pada mundurnya rangkaian proses penyusunan Laporan Tahunan, termasuk penyelarasan
data keuangan, laporan manajemen, serta pengungkapan terkait penyelesaian proses PKPU
yang masih berlangsung pada periode tersebut. Perseroan menegaskan bahwa
keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan oleh kondisi khusus yang
bersifat sementara dan telah menjadi perhatian manajemen untuk segera diselesaikan.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 13
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
b) Perseroan berkomitmen untuk segera memenuhi kewajiban penyelenggaraan RUPS
Tahunan dan Public Expose Tahunan setelah proses penyusunan Laporan Tahunan selesai.
Adapun rencana timeline Perseroan adalah sebagai berikut:
Finalisasi Laporan Tahunan: dalam waktu dekat setelah seluruh proses internal review
selesai
Penyelenggaraan RUPS Tahunan: direncanakan dalam jangka waktu 2 (dua) sampai
dengan 3 (tiga) bulan ke depan
Penyelenggaraan Public Expose Tahunan: akan dilaksanakan selambat-lambatnya
bersamaan atau setelah RUPS Tahunan, sesuai ketentuan yang berlaku
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dan
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah jadwal final
ditetapkan.
c) Perseroan memahami sepenuhnya kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan dan Public
Expose Tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan peraturan Bursa Efek Indonesia.
Ke depan, Perseroan berkomitmen untuk:
Memperbaiki perencanaan dan koordinasi penyusunan laporan tahunan
Meningkatkan kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan dan kewajiban
keterbukaan informasi
Memastikan seluruh kewajiban kepada pemegang saham dan publik dilaksanakan
secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
20. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 November 2025, diketahui
bahwa penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nomor Nama
1 Spanola Holdings Ltd
2 PT. Ricky Utama Raya
3 Denzin International Ltd
Merujuk kepada Pasal 1 ayat 2 Perpres nomor 13 tahun 2018, dijelaskan bahwa Pemilik Manfaat
adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham
Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
Namun, Perseroan belum menyampaikan informasi terkait pemilik manfaat akhir hingga level
orang perseorangan. Bursa meminta penjelasan terkait:
a) Informasi terkait pemilik manfaat sampai dengan tingkat individu.
b) Kesesuaian penetapan pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner) dengan ketentuan yang
berlaku mengingat pemilik manfaat adalah orang perseorangan merujuk pada Perpres
nomor 13 tahun 2018.
Penjelasan:
a) Pemilik manfaat individu:
PT Ricky Utama Raya: pemilik manfaat akhir adalah Ricky Gunawan dan Paulus
Gunawan.
Spanola Holdings Ltd dan Denzin International Ltd: merupakan investor asing; proses
verifikasi pemilik manfaat individu masih dilakukan.
b) Kesesuaian dengan Perpres No. 13/2018:
Pemilik manfaat akhir untuk PT Ricky Utama Raya sudah sesuai ketentuan, yaitu orang
perseorangan yang memiliki kontrol dan hak atas manfaat Perseroan.
Perseroan akan melengkapi data UBO pemegang saham asing dan melaporkannya
sesuai ketentuan regulator.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 14
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
21. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public (jika
ada).
Penjelasan:
Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi, fakta,
atau kejadian penting lain yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan atau kelangsungan usaha yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Perseroan menghargai perhatian dan arahan Bursa Efek
Indonesia, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kepatuhan pelaporan
keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kerjasama dan perhatiannya, kami sampaikan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Ricky Putra Globalindo Tbk
Agnes Hermien Indrajati
Corporate Secretary
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO SPINNING
p.1 ×14
unresolved
org
PT Askrindo
p.1 ×7
unresolved
org
PT Lancar Putra Abadi
p.3 ×6
unresolved
org
Kobaori Co., Ltd
p.3 ×3
unresolved
org
PT Ricky Griya Indah
p.3 ×3
unresolved
org
PT Rajawali Mas Elastic
p.3 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Dwi Sundjajik
p.4
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.5 ×6
unresolved
org
PT Ricky Tekstil Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Ricky Garmen Exportindo
p.5 ×2
unresolved
org
PT Taitat Putra Rejeki
p.6 ×3
unresolved
org
PT Ricky Multi Karya
p.6 ×5
unresolved
org
Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan
p.8
unresolved
org
Joachim Adhi Piter Poltak
p.8
unresolved
org
KJPP Dasaat
p.8
unresolved
org
KJPP Romula
p.8
unresolved
org
PT Argile Asia Partner
p.8
unresolved
org
PT Raga Insan Abadi
p.8
unresolved
org
PT Cakra Daya Raksa
p.8
unresolved
org
PT Ricky Global Solution
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.10 ×2
unresolved
person
Agnes Hermien Indrajati
· Corporate Secretary
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.