Skip to content
Back to announcement

20260108_TRON_Laporan Informasi dan Fakta Material_32018480_lamp1.pdf

Other Text extracted TRON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
           SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
     DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                          NOMOR 17/POJK.04/2020
                          (“Keterbukaan Informasi”)




                             PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
                             Berkedudukan di Jakarta , Indonesia
                                       (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
Kami adalah perusahaan yang menyediakan solusi sistem informasi teknologi, dengan fokus utama
 pada Transport Management Solutions yang memanfaatkan teknologi telematika dan Internet of
                                       Things (IoT).

                                           Kantor Pusat
                                       Gedung TKDN, Tbk
 Jl. Sunter Muara No. 8A, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
                            Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14350
                                       Tel. 021 38889045
                                    Website : www.tkdn.co.id
                           Email : corporate.secretary@tkdn.co.id


 Keterbukaan Informasi ini disusun sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
 penambahan kegiatan usaha Perseroan. Adapun acuan yang digunakan Perseroan dalam
 penambahan kegiatan usaha tersebut adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
 Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

 Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), perubahan dan/atau
 penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh
 persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Selain itu, Perseroan juga wajib:

     1. mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perubahan dan/atau penambahan
        kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
     2. menyediakan data dan/atau informasi terkait perubahan dan/atau penambahan kegiatan
        usaha dimaksud bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS; dan
     3. menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukungnya kepada Otoritas
        Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.

 Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
 sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
 saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan




                                               1
Page 2
pada 18 Februari 2026. Rencana penambahan kegiatan usaha tersebut diuraikan lebih lanjut
dalam penjelasan di bawah ini.


1. Maksud dan Tujuan Penambahan Kegiatan Usaha

  Perseroan bermaksud melakukan penambahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI
  yang berkaitan dengan ekosistem kendaraan listrik, yaitu:

       •   KBLI 35132: Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik berupa Stasiun Penukaran Baterai
           Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU); dan

       •   KBLI 35133: Aktivitas Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk
           Kendaraan dan Peralatan Listrik, berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
           (SPKLU).

  Penambahan KBLI ini bertujuan untuk:
     • memperluas portofolio kegiatan usaha Perseroan;
     • menangkap peluang pertumbuhan pasar dan kebijakan pengembangan kendaraan
        listrik; dan
     • mendukung penguatan sinergi dengan kegiatan usaha Perseroan di bidang teknologi
        transportasi dan inovasi digital.


2. Asumsi dan Kondisi Pembatas

  Studi kelayakan disusun oleh KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan (“KJPP YDR”) selaku
  “Penilai” berdasarkan data internal Perseroan, data pasar, data makro, dan proyeksi keuangan
  Perseroan yang dinilai kewajarannya oleh Penilai, termasuk adanya batasan penggunaan
  laporan sesuai tujuan penugasan.

3. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

  Berdasarkan kajian Penilai yang mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan
  keuangan, penambahan kegiatan usaha pada KBLI 35132 dan 35133, dinyatakan layak untuk
  dijalankan.

4. Ketersediaan Tenaga Ahli Terkait Perubahan Kegiatan Usaha

  Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh Penilai, Perseroan telah
  mempertimbangkan aspek organisasi dan pengelolaan SDM untuk mendukung kegiatan usaha
  baru, termasuk strategi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, pelatihan, serta pengelolaan
  risiko operasional yang relevan. Kesimpulan aspek manajemen dalam studi kelayakan
  menunjukkan rencana tersebut layak untuk dijalankan.

5. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha

   •   Peluang pasar: berkembangnya permintaan dan kebijakan pemerintah terhadap
       ekosistem kendaraan listrik dan kebutuhan infrastruktur pendukung (SPKLU/SPBKLU).
       Kesimpulan aspek pasar: layak.
   •   Kesiapan teknis: Perseroan memiliki pengalaman dan kompetensi terkait solusi teknologi
       transportasi yang dapat disinergikan untuk mendukung kegiatan usaha baru. Kesimpulan
       aspek teknis: layak.
   •   Kesesuaian model bisnis: kegiatan usaha baru dipandang memberikan sinergi serta
       potensi pengembangan layanan dan inovasi Perseroan. Kesimpulan aspek pola bisnis:



                                             2
Page 3
       layak.


6. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan

  Berdasarkan penilaian finansial yang disusun dalam studi kelayakan, penambahan kegiatan
  usaha dinilai layak dan menguntungkan, yang tercermin dari indikator berikut:
   • NPV: Rp357.492.074.033 (positif)
   • IRR: 48,907%
   • Profitability Index (PI): 5,51
   • Payback Period: 3 Tahun 11 Bulan

  Dengan demikian, secara proyeksi keuangan, kegiatan usaha baru berpotensi memberikan
  dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan sesuai asumsi dan proyeksi yang
  digunakan dalam studi kelayakan.

7. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha

   •   RUPSLB & Perubahan Anggaran Dasar
       Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas penambahan kegiatan usaha
       dan perubahan maksud & tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan
       melalui RUPSLB pada tanggal 18 Februari 2026.

   •   Studi Kelayakan oleh Penilai Independen
       Perseroan telah memperoleh Studi Kelayakan dari KJPP YDR berdasarkan Laporan
       Nomor: 00001/2.0138-00/JL/10/0423/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026.

   •   Kepatuhan Regulasi
       Penambahan kegiatan usaha dilakukan dengan acuan KBLI sesuai Peraturan BPS Nomor
       7 Tahun 2025 dan mengikuti ketentuan keterbukaan informasi serta persetujuan RUPS
       sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Demikian Keterbukaan Informasi ini Perseroan sampaikan.

                            PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
                                       Kantor Pusat
                                   Jakarta, 8 Januari 2026
                                     Direksi Perseroan




                                             3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published8 Jan 2026
Pages3
Characters7,203
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.1
unresolved org KJPP Yufrizal p.2
unresolved org Deny Kamal dan Rekan p.2
unresolved org KJPP YDR p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result