Back to announcement
20260108_TRON_Laporan Informasi dan Fakta Material_32018480_lamp1.pdf
Other Text extracted TRONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020
(“Keterbukaan Informasi”)
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
Berkedudukan di Jakarta , Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Kami adalah perusahaan yang menyediakan solusi sistem informasi teknologi, dengan fokus utama
pada Transport Management Solutions yang memanfaatkan teknologi telematika dan Internet of
Things (IoT).
Kantor Pusat
Gedung TKDN, Tbk
Jl. Sunter Muara No. 8A, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14350
Tel. 021 38889045
Website : www.tkdn.co.id
Email : corporate.secretary@tkdn.co.id
Keterbukaan Informasi ini disusun sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha Perseroan. Adapun acuan yang digunakan Perseroan dalam
penambahan kegiatan usaha tersebut adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), perubahan dan/atau
penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Selain itu, Perseroan juga wajib:
1. mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perubahan dan/atau penambahan
kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
2. menyediakan data dan/atau informasi terkait perubahan dan/atau penambahan kegiatan
usaha dimaksud bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS; dan
3. menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukungnya kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang
saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan
1
Page 2
pada 18 Februari 2026. Rencana penambahan kegiatan usaha tersebut diuraikan lebih lanjut
dalam penjelasan di bawah ini.
1. Maksud dan Tujuan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan bermaksud melakukan penambahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI
yang berkaitan dengan ekosistem kendaraan listrik, yaitu:
• KBLI 35132: Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik berupa Stasiun Penukaran Baterai
Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU); dan
• KBLI 35133: Aktivitas Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk
Kendaraan dan Peralatan Listrik, berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
(SPKLU).
Penambahan KBLI ini bertujuan untuk:
• memperluas portofolio kegiatan usaha Perseroan;
• menangkap peluang pertumbuhan pasar dan kebijakan pengembangan kendaraan
listrik; dan
• mendukung penguatan sinergi dengan kegiatan usaha Perseroan di bidang teknologi
transportasi dan inovasi digital.
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan disusun oleh KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan (“KJPP YDR”) selaku
“Penilai” berdasarkan data internal Perseroan, data pasar, data makro, dan proyeksi keuangan
Perseroan yang dinilai kewajarannya oleh Penilai, termasuk adanya batasan penggunaan
laporan sesuai tujuan penugasan.
3. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan kajian Penilai yang mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan
keuangan, penambahan kegiatan usaha pada KBLI 35132 dan 35133, dinyatakan layak untuk
dijalankan.
4. Ketersediaan Tenaga Ahli Terkait Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh Penilai, Perseroan telah
mempertimbangkan aspek organisasi dan pengelolaan SDM untuk mendukung kegiatan usaha
baru, termasuk strategi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, pelatihan, serta pengelolaan
risiko operasional yang relevan. Kesimpulan aspek manajemen dalam studi kelayakan
menunjukkan rencana tersebut layak untuk dijalankan.
5. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
• Peluang pasar: berkembangnya permintaan dan kebijakan pemerintah terhadap
ekosistem kendaraan listrik dan kebutuhan infrastruktur pendukung (SPKLU/SPBKLU).
Kesimpulan aspek pasar: layak.
• Kesiapan teknis: Perseroan memiliki pengalaman dan kompetensi terkait solusi teknologi
transportasi yang dapat disinergikan untuk mendukung kegiatan usaha baru. Kesimpulan
aspek teknis: layak.
• Kesesuaian model bisnis: kegiatan usaha baru dipandang memberikan sinergi serta
potensi pengembangan layanan dan inovasi Perseroan. Kesimpulan aspek pola bisnis:
2
Page 3
layak.
6. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan penilaian finansial yang disusun dalam studi kelayakan, penambahan kegiatan
usaha dinilai layak dan menguntungkan, yang tercermin dari indikator berikut:
• NPV: Rp357.492.074.033 (positif)
• IRR: 48,907%
• Profitability Index (PI): 5,51
• Payback Period: 3 Tahun 11 Bulan
Dengan demikian, secara proyeksi keuangan, kegiatan usaha baru berpotensi memberikan
dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan sesuai asumsi dan proyeksi yang
digunakan dalam studi kelayakan.
7. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
• RUPSLB & Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas penambahan kegiatan usaha
dan perubahan maksud & tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan
melalui RUPSLB pada tanggal 18 Februari 2026.
• Studi Kelayakan oleh Penilai Independen
Perseroan telah memperoleh Studi Kelayakan dari KJPP YDR berdasarkan Laporan
Nomor: 00001/2.0138-00/JL/10/0423/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026.
• Kepatuhan Regulasi
Penambahan kegiatan usaha dilakukan dengan acuan KBLI sesuai Peraturan BPS Nomor
7 Tahun 2025 dan mengikuti ketentuan keterbukaan informasi serta persetujuan RUPS
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Demikian Keterbukaan Informasi ini Perseroan sampaikan.
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
Kantor Pusat
Jakarta, 8 Januari 2026
Direksi Perseroan
3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
KJPP Yufrizal
p.2
unresolved
org
Deny Kamal dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP YDR
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.