Skip to content
Back to announcement

20260108_FOLK_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32018243_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FOLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                   PT MULTI GARAM UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
            SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
              HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD I”)



KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DILAKSANAKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PASAL 43A PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK 32/2015”), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015 DAN POJK 14/2019 SECARA BERSAMA-SAMA SELANJUTNYA
 DISEBUT SEBAGAI “PERATURAN PMTHMETD”).



KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN DAN MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN KETERBUKAAN
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU YANG TELAH DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PADA TANGGAL 05
NOVEMBER 2025 DAN 28 NOVEMBER 2025 (“KETERBUKAAN INFORMASI PMTHMETD”).




                                  PT MULTI GARAM UTAMA TBK
                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia


                                       Kegiatan Usaha Utama:
    Perusahaan Induk dan penyedia jasa manajemen yang mengintegrasikan media, retail brands
  dan Intellectual Property, secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas-entitas Perseroan


                                            Kantor Pusat:
                                        Prosperity Tower Lt. 17
                Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53 No. 5, Senayan Kec. Kebayoran Baru,
                    Kota Administrasi Jakarta Selatan 12190, Provinsi DKI Jakarta

                                        Telp. (021) 50123124
                               Email: corporatesecretary@folkgroup.co
                                       Situs web: folkgroup.co



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG TELAH DIBUAT
SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA WAJAR, SERTA MENEGASKAN BAHWA SELURUH INFORMASI
MATERIAL YANG BERKAITAN DENGAN PMTHMETD YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DAN/ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                                 1
Page 2
 INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
                 EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD I”)


Perseroan dengan ini merujuk kepada:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
   Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
   14/2019”);

2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
   Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana
   tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
   00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 (“Peraturan Bursa No. I-A”); dan

3. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan
   yang telah diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2025, sebagaimana dinyatakan dalam
   Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 12 Desember
   2025, yang dibuat di hadapan Raden Mas Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan.


Jumlah Saham yang Diterbitkan
Merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan dalam
rangka pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”), yang dilaksanakan dengan persyaratan kuorum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, RUPSLB Perseroan telah menyetujui rencana PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 394.814.146 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu
seratus empat puluh enam) saham baru, dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) per
saham, atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”).
Seluruh dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD tersebut akan digunakan untuk
mendukung pengembangan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada:
   •   Pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan ke depannya; dan
   •   Kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan dan/atau entitas anak
       Perseroan (General Corporate Purposes).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD I
sejumlah 143.216.080 Saham Baru yang mewakili 3,63% dari jumlah saham yang telah disetor
penuh ke dalam Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD atau dilusi sebesar 3,50%. Saham
Baru tersebut akan diambil bagian oleh pemodal dan/atau pemegang saham sebagai berikut:


             Nama Investor                                       Keterangan

                                            Pihak Afiliasi – GVI merupakan pemegang
 PT Garam Ventura Indonesia (“GVI”)
                                            saham utama Perseroan

 Sutopo Widodo                              Pihak Non-Afiliasi


Sifat Hubungan Afiliasi

Pelaksanaan PMTHMETD I dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019, di mana pelaksanaan PMTHMETD I oleh pihak afiliasi
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam tabel di atas merupakan suatu transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).



                                             2
Page 3
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan
Pasal 3 huruf b POJK 14/2019 dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti ketentuan POJK
42/2020.

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Modal oleh Pemodal
Yang Merupakan Pihak Terafiliasi

Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap dinamika pasar serta peluang
pengembangan usaha yang dinilai dapat menciptakan nilai tambah jangka menengah dan
panjang. Seiring dengan strategi pertumbuhan tersebut, Perseroan secara aktif menjajaki
berbagai alternatif pendanaan, termasuk komunikasi dengan calon investor strategis eksternal.
Namun, Perseroan juga mencermati bahwa dalam kondisi pasar yang dinamis, fleksibilitas dan
kecepatan dalam memperoleh pendanaan menjadi faktor kunci untuk dapat menangkap peluang
usaha secara optimal.

Perseroan memandang bahwa partisipasi sebagian pemodal yang merupakan pihak terafiliasi
dalam pelaksanaan PMTHMETD I merupakan langkah strategis yang memberikan kepastian
pendanaan serta mendukung akselerasi implementasi rencana bisnis Perseroan. Komitmen
pendanaan dari pihak terafiliasi memungkinkan Perseroan untuk memperoleh tambahan modal
secara tepat waktu, tanpa menghambat langkah ekspansi dan pengembangan usaha yang sedang
dan akan dijalankan.

Dengan tersedianya dana hasil PMTHMETD secara efektif, Perseroan memiliki ruang yang lebih
luas untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas keuangan, serta
merealisasikan peluang investasi dan pengembangan usaha yang selaras dengan fokus bisnis
Perseroan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,
meningkatkan daya saing Perseroan, serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.


Harga Pelaksanaan PMTHMETD I

Dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD I, Direksi Perseroan menetapkan bahwa PMTHMETD I akan
dilaksanakan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 398,- (tiga ratus sembilan puluh delapan
rupiah) per saham (“Harga Pelaksanaan”), dengan total dana yang diharapkan diperoleh
sebesar Rp 56.999.999.840,- (lima puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh Rupiah).

Penetapan Harga Pelaksanaan penerbitan saham baru tersebut telah disesuaikan dengan
Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, di mana Harga Pelaksanaan ditetapkan paling sedikit
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan yang
diperdagangkan di Pasar Reguler selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
turut sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa Efek Indonesia.

Setelah Pelaksanaan PMTHMETD I, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor
Perseroan akan meningkat menjadi Rp 81.827.150.880,- (delapan puluh satu miliar delapan ratus
dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah).

Jadwal Pelaksanaan PMTHMETD I

 Pengumuman Rencana Pelaksanaan PMTHMETD I                 :   08 Januari 2026
 Pelaksanaan Pencatatan Saham PMTHMETD I                   :   15 Januari 2026
 Pengumuman Hasil Pelaksanaan PMTHMETD I                   :   20 Januari 2026




                                             3
Page 4
    Jakarta, 08 Januari 2026
   PT Multi Garam Utama Tbk




           Hormat Kami,
Direksi PT Multi Garam Utama Tbk




               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published8 Jan 2026
Pages4
Characters9,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI GARAM UTAMA TBK p.1 ×11
linked person Sutopo Widodo p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org PT Garam Ventura Indonesia p.2
unresolved person Raden Mas Dendy Soebangil · Notaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 599 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result