Skip to content
Back to announcement

20260107_PIGN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32017922_lamp1.pdf

Other Text extracted PIGN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.941
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

NOMOR 32 TAHUN 2026
NOMOR SK.029/DI-DAM/DO/2026

TENTANG

PERSETUJUAN PENGALIHAN SAHAM, PERUBAHAN STRUKTUR PERMODALAN DAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

Yth. Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Jalan Yos Sudarso No. 9
Jakarta Utara 14230

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang

Perubahan Keempat atas Lindang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, dengan ini kami selaku Para Pemegang Saham PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menimbang:

a.

bahwa Negara RI merupakan pemegang 1 (satu) lembar Saham Seri A Dwiwarna dan
PT Danantara Asset Management (Persero) ((PT DAM') merupakan pemegang Saham
Seri B terbanyak pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) ((Perseroan'):

. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun

2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (UU 16/2025), Negara Republik Indonesia memiliki saham
195 (satu persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN') dan 99Y4 (sembilan puluh sembilan persen)
pada BUMN yang merupakan Saham Seri B melalui Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara (BPI Danantara'):

bahwa untuk menindaklanjuti huruf b di atas, perlu melakukan penyesuaian kepemilikan
saham dengan melakukan pengalihan sebagian saham milik PT DAM pada Perseroan
untuk memenuhi ketentuan sebanyak 195 (satu persen) kepemilikan Saham Seri A
Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN pada Perseroan,

bahwa sehubungan dengan pengalihan saham sebagaimana dimaksud di atas, telah
ditandatangani perjanjian pengalihan saham antara Direktur PT DAM dengan Kepala BP
BUMN,

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya UU 15/2025, perlu melakukan
perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian ketentuan UU 16/2025 dan
peraturan pelaksananya, serta penyelarasan kewenangan antara Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B:

bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, perlu
ditindaklanjuti dengan Keputusan Para Pemegang Saham tentang persetujuan
pengalihan saham, perubahan struktur permodalan dan perubahan Anggaran Dasar
sekaligus menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai standar Anggaran Dasar
BUMN pada Perseroan.

2. Memperhatikan:

a.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142),

c. Peraturan .../2

Page 2 OCR 0.933
2

c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang

Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Moda! Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasionai:
Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992 dan telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn Nomor 22 tanggal
24 Juni 2025,

3. Memutuskan:
a. Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU 16/2025, Para Pemegang Saham

Perseroan menyetujui pengalihan 405.755 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh

Iima) lembar Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00

(satu juta rupiah), atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp405.735.000.000,00

(empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) milik PT DAM pada

Perseroan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN yang klasifikasinya

diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna sehingga kepemilikan saham BP BUMN pada

Perseroan menjadi 1x (satu persen).

Kepala BP BUMN dalam kedudukannya selaku wakil Negara RI, menyatakan menerima

pengalihan saham milik PT DAM pada Perseroan, dengan total kepemilikan BP BUMN

sebesar 145 (satu persen).

. Sehubungan dengan pengalihan saham pada huruf a di atas, menyetujui perubahan
struktur kepemilikan modal Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut:

1) 405.756 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) lembar Saham Seri A
Dwiwarna, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp405.756.000.000,00
(empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah). dan

2) 40.169.828 (empat puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus dua
puluh delapan) lembar Saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai
Rp40.169.828.000.000,00 (empat puluh triliun seratus enam puluh sembilan miliar
delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah).

. Sehubungan dengan keputusan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, serta
untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pada UU 16/2025 dan peraturan
pelaksananya, serta penyesuaian ketentuan tata kelola BUMN, Para Pemegang Saham
menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh sebagaimana
Lampiran surat ini.

. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam butir ddi
atas, terkait dengan perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris di Anggaran
Dasar Perseroan:

1) bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada saat
perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan masa jabatannya paling lama 5 (iima) kali
RUPS Tahunan tahun buku terhitung sejak pengangkatan yang bersangkutan
ditetapkan.

2) bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang pada saat perubahan
Anggaran Dasar ini ditetapkan telah menjalani 5 (lima) kali RUPS Tahunan tahun
buku sejak pengangkatannya, tetapi masa jabatannya belum mencapai 5 (lima)
tahun, maka masa jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan tahun buku terdekat.

' Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan di atas, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, dan
melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk memperoleh pengesahan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.

. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal pemegang
saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

Demikian ../3

Page 3 OCR 0.879
3s

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM

PEMEGANG SAHAM

TANDA TANGAN

TANGGAL

PEMEGANG SAHAM SERI A
DWIWARNA

//
|!
Ie

DONY OSKARIA N
Kepala Badan Pengaturan NS!
Badan Usaha Milik Negara

5 Januari 2026

PEMEGANG SAHAM SERI B

RIKO BANARDI

Direktur (Managing Director
Risk Management)

PT Danantara Asset

Management (Persero)

5 Januari 2026

Page 4 OCR 0.945
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

NOMOR 32 TAHUN 2026
NOMOR SK.029/DI-DAM/DO/2026

TENTANG

PERSETUJUAN PENGALIHAN SAHAM, PERUBAHAN STRUKTUR PERMODALAN DAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

Yih. Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Jalan Yos Sudarso No. 9
Jakarta Utara 14230

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang

Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, dengan ini karni selaku Para Pemegang Saham PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menimbang:

a.

bahwa Negara RI merupakan pemegang 1 (satu) lembar Saham Seri A Dwiwarna dan
PT Danantara Asset Management (Persero) (PT DAM') merupakan pemegang Saham
Seri B terbanyak pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Perseroan'),

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (“UU 16/2025”), Negara Republik Indonesia memiliki saham
194 (satu persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan 994 (sembilan puluh sembilan persen)
pada BUMN yang merupakan Saham Seri B melalui Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara (BPI Danantara):

bahwa untuk menindaklanjuti huruf b di atas, perlu melakukan penyesuaian kepemilikan
saham dengan melakukan pengalihan sebagian saham milik PT DAM pada Perseroan
untuk memenuhi ketentuan sebanyak 1Y4 (satu persen) kepemilikan Saham Seri A
Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN pada Perseroan,

bahwa sehubungan dengan pengalihan saham sebagaimana dimaksud di atas, telah
ditandatangani perjanjian pengalihan saham antara Direktur PT DAM dengan Kepala BP
BUMN,

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya UU 16/2025, perlu melakukan
perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian ketentuan UU 16/2025 dan
peraturan pelaksananya, serta penyelarasan kewenangan antara Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B:

bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, perlu
ditindakianjuti dengan Keputusan Para Pemegang Saham tentang persetujuan
pengalihan saham, perubahan struktur permodalan dan perubahan Anggaran Dasar
sekaligus menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai standar Anggaran Dasar
BUMN pada Perseroan.

2. Memperhatikan:

a

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142),

c. Peraturan .../2

Page 5 OCR 0.940
Cc.

d

2

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional,
Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992 dan telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn Nomor 22 tanggal
24 Juni 2025,

3. Memutuskan:

2.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU 16/2025, Para Pemegang Saham
Perseroan menyetujui pengalihan 405.755 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh
lima) lembar Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nomina! Rp1.000.000,09
(satu juta rupiah), atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp405.755.000.000,00
(empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) milik PT DAM pada
Perseroan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN yang klasifikasinya
diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna sehingga kepemilikan saham BP BUMN pada
Perseroan menjadi 174 (satu persen).

. Kepala BP BUMN dalam kedudukannya selaku wakil Negara RI, menyatakan menerima

pengalihan saham milik PT DAM pada Perseroan, dengan total kepemilikan BP BUMN
sebesar 195 (satu persen).

- Sehubungan dengan pengalihan saham pada huruf a di atas, menyetujui perubahan

struktur kepemilikan moda! Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut:

1) 405.756 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) lembar Saham Seri A
Dwiwarna, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp405.756.000.000,00
(empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah): dan

2) 40.169.828 (empat puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus dua
puluh delapan) lembar Saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai
Rp40.169.828.000.000,00 (empat puluh triliun seratus enam puluh sembilan miliar
delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah).

. Sehubungan dengan keputusan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, serta

untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pada UU 16/2025 dan peraturan
pelaksananya, serta penyesuaian ketentuan tata keloia BUMN, Para Pemegang Saham
menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh sebagaimana
Lampiran surat ini.

. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam butir d di

atas, terkait dengan perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris di Anggaran

Dasar Perseroan:

1) bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada saat
perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan masa jabatannya paling lama 5 (lima) kali
RUPS Tahunan tahun buku terhitung sejak pengangkatan yang bersangkutan
ditetapkan.

2) bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang pada saat perubahan
Anggaran Dasar ini ditetapkan telah menjalani 5 (lima) kali RUPS Tahunan tahun
buku sejak pengangkatannya, tetapi masa jabatannya belum mencapai 5 (lima)
tahun, maka masa jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan tahun buku terdekat.

. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan

keputusan di atas, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, dan
melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk memperoleh pengesahan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.

. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tangga! pemegang

saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

Demikian .../3

Page 6 OCR 0.901
-3-
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

PEMEGANG SAHAM TANDA TANGAN TANGGAL
PEMEGANG SAHAM SERIA
DWIWARNA
/
| .
Ie 5 Januari 2026
DONY OSKARIA

Kepala Badan Pengaturan
Badan Usaha Milik Negara

PEMEGANG SAHAM SERI B

5 Januari 2026

RIKO BANARDI

Direktur (Managing Director
Risk Management)

PT Danantara Asset
Management (Persero)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published7 Jan 2026
Pages6
Characters15,133
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×12
unresolved org Milik Negara p.1 ×9
unresolved org PT DAM' p.1 ×10
unresolved org Pengaturan BUMN p.1 ×2
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.1 ×2
unresolved person Akta Notaris Imas Fatimah p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.2 ×2
unresolved org Pengaturan NS p.3
unresolved org Managing Director Risk Management · Direktur p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result