Back to announcement
20260107_PIGN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32017922_lamp1.pdf
Other Text extracted PIGNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.941
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) NOMOR 32 TAHUN 2026 NOMOR SK.029/DI-DAM/DO/2026 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN SAHAM, PERUBAHAN STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Yth. Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Jalan Yos Sudarso No. 9 Jakarta Utara 14230 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Lindang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan ini kami selaku Para Pemegang Saham PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menimbang: a. bahwa Negara RI merupakan pemegang 1 (satu) lembar Saham Seri A Dwiwarna dan PT Danantara Asset Management (Persero) ((PT DAM') merupakan pemegang Saham Seri B terbanyak pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) ((Perseroan'): . bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 16/2025), Negara Republik Indonesia memiliki saham 195 (satu persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN') dan 99Y4 (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri B melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara'): bahwa untuk menindaklanjuti huruf b di atas, perlu melakukan penyesuaian kepemilikan saham dengan melakukan pengalihan sebagian saham milik PT DAM pada Perseroan untuk memenuhi ketentuan sebanyak 195 (satu persen) kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN pada Perseroan, bahwa sehubungan dengan pengalihan saham sebagaimana dimaksud di atas, telah ditandatangani perjanjian pengalihan saham antara Direktur PT DAM dengan Kepala BP BUMN, bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya UU 15/2025, perlu melakukan perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian ketentuan UU 16/2025 dan peraturan pelaksananya, serta penyelarasan kewenangan antara Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B: bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, perlu ditindaklanjuti dengan Keputusan Para Pemegang Saham tentang persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan dan perubahan Anggaran Dasar sekaligus menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai standar Anggaran Dasar BUMN pada Perseroan. 2. Memperhatikan: a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142), c. Peraturan .../2
Page 2 OCR 0.933
2 c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Moda! Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasionai: Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992 dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn Nomor 22 tanggal 24 Juni 2025, 3. Memutuskan: a. Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU 16/2025, Para Pemegang Saham Perseroan menyetujui pengalihan 405.755 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh Iima) lembar Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp405.735.000.000,00 (empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) milik PT DAM pada Perseroan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN yang klasifikasinya diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna sehingga kepemilikan saham BP BUMN pada Perseroan menjadi 1x (satu persen). Kepala BP BUMN dalam kedudukannya selaku wakil Negara RI, menyatakan menerima pengalihan saham milik PT DAM pada Perseroan, dengan total kepemilikan BP BUMN sebesar 145 (satu persen). . Sehubungan dengan pengalihan saham pada huruf a di atas, menyetujui perubahan struktur kepemilikan modal Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut: 1) 405.756 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) lembar Saham Seri A Dwiwarna, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp405.756.000.000,00 (empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah). dan 2) 40.169.828 (empat puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan) lembar Saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp40.169.828.000.000,00 (empat puluh triliun seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah). . Sehubungan dengan keputusan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pada UU 16/2025 dan peraturan pelaksananya, serta penyesuaian ketentuan tata kelola BUMN, Para Pemegang Saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh sebagaimana Lampiran surat ini. . Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam butir ddi atas, terkait dengan perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris di Anggaran Dasar Perseroan: 1) bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan masa jabatannya paling lama 5 (iima) kali RUPS Tahunan tahun buku terhitung sejak pengangkatan yang bersangkutan ditetapkan. 2) bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan telah menjalani 5 (lima) kali RUPS Tahunan tahun buku sejak pengangkatannya, tetapi masa jabatannya belum mencapai 5 (lima) tahun, maka masa jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan tahun buku terdekat. ' Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan di atas, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk memperoleh pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud. . Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal pemegang saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Demikian ../3
Page 3 OCR 0.879
3s Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM TANDA TANGAN TANGGAL PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA // |! Ie DONY OSKARIA N Kepala Badan Pengaturan NS! Badan Usaha Milik Negara 5 Januari 2026 PEMEGANG SAHAM SERI B RIKO BANARDI Direktur (Managing Director Risk Management) PT Danantara Asset Management (Persero) 5 Januari 2026
Page 4 OCR 0.945
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) NOMOR 32 TAHUN 2026 NOMOR SK.029/DI-DAM/DO/2026 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN SAHAM, PERUBAHAN STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) Yih. Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Jalan Yos Sudarso No. 9 Jakarta Utara 14230 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan ini karni selaku Para Pemegang Saham PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menimbang: a. bahwa Negara RI merupakan pemegang 1 (satu) lembar Saham Seri A Dwiwarna dan PT Danantara Asset Management (Persero) (PT DAM') merupakan pemegang Saham Seri B terbanyak pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Perseroan'), bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 16/2025”), Negara Republik Indonesia memiliki saham 194 (satu persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan 994 (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri B melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara): bahwa untuk menindaklanjuti huruf b di atas, perlu melakukan penyesuaian kepemilikan saham dengan melakukan pengalihan sebagian saham milik PT DAM pada Perseroan untuk memenuhi ketentuan sebanyak 1Y4 (satu persen) kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN pada Perseroan, bahwa sehubungan dengan pengalihan saham sebagaimana dimaksud di atas, telah ditandatangani perjanjian pengalihan saham antara Direktur PT DAM dengan Kepala BP BUMN, bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya UU 16/2025, perlu melakukan perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian ketentuan UU 16/2025 dan peraturan pelaksananya, serta penyelarasan kewenangan antara Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B: bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, perlu ditindakianjuti dengan Keputusan Para Pemegang Saham tentang persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan dan perubahan Anggaran Dasar sekaligus menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai standar Anggaran Dasar BUMN pada Perseroan. 2. Memperhatikan: a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142), c. Peraturan .../2
Page 5 OCR 0.940
Cc. d 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional, Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992 dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn Nomor 22 tanggal 24 Juni 2025, 3. Memutuskan: 2. Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU 16/2025, Para Pemegang Saham Perseroan menyetujui pengalihan 405.755 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh lima) lembar Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nomina! Rp1.000.000,09 (satu juta rupiah), atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp405.755.000.000,00 (empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) milik PT DAM pada Perseroan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN yang klasifikasinya diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna sehingga kepemilikan saham BP BUMN pada Perseroan menjadi 174 (satu persen). . Kepala BP BUMN dalam kedudukannya selaku wakil Negara RI, menyatakan menerima pengalihan saham milik PT DAM pada Perseroan, dengan total kepemilikan BP BUMN sebesar 195 (satu persen). - Sehubungan dengan pengalihan saham pada huruf a di atas, menyetujui perubahan struktur kepemilikan moda! Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut: 1) 405.756 (empat ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh enam) lembar Saham Seri A Dwiwarna, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp405.756.000.000,00 (empat ratus lima miliar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah): dan 2) 40.169.828 (empat puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan) lembar Saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp40.169.828.000.000,00 (empat puluh triliun seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah). . Sehubungan dengan keputusan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pada UU 16/2025 dan peraturan pelaksananya, serta penyesuaian ketentuan tata keloia BUMN, Para Pemegang Saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh sebagaimana Lampiran surat ini. . Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas, terkait dengan perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris di Anggaran Dasar Perseroan: 1) bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan masa jabatannya paling lama 5 (lima) kali RUPS Tahunan tahun buku terhitung sejak pengangkatan yang bersangkutan ditetapkan. 2) bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan telah menjalani 5 (lima) kali RUPS Tahunan tahun buku sejak pengangkatannya, tetapi masa jabatannya belum mencapai 5 (lima) tahun, maka masa jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan tahun buku terdekat. . Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan di atas, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk memperoleh pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud. . Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tangga! pemegang saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Demikian .../3
Page 6 OCR 0.901
-3- Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) PEMEGANG SAHAM TANDA TANGAN TANGGAL PEMEGANG SAHAM SERIA DWIWARNA / | . Ie 5 Januari 2026 DONY OSKARIA Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara PEMEGANG SAHAM SERI B 5 Januari 2026 RIKO BANARDI Direktur (Managing Director Risk Management) PT Danantara Asset Management (Persero)
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×9
unresolved
org
PT DAM'
p.1 ×10
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.1 ×2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.1 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Imas Fatimah
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.2 ×2
unresolved
org
Pengaturan NS
p.3
unresolved
org
Managing Director Risk Management
· Direktur
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.