Back to announcement
20260107_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32017428_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : 25/WK/SEKPER/2026 Jakarta, 07 Januari 2026
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Pengalihan
Kepemilikan Saham Perseroan
Dengan hormat,
Untuk memenuhi pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik, bersama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan
laporan sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 6 Januari 2026
Pengalihan saham milik PT Danantara Asset Management
Jenis Informasi atau Fakta (Persero) ("DAM") kepada Badan Pengaturan BUMN ("BP
2.
Material BUMN") dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2025.
3. Uraian Informasi atau Merujuk pada:
Fakta Material • Surat BP BUMN Nomor S-27/BPU/01/2026 tanggal 6
Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penandatanganan
Perjanjian Pengalihan Saham PT Waskita Karya (Persero)
Tbk dan
• Surat PT Danantara Asset Management (Persero)
Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2026 tanggal 6 Januari 2026
perihal Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian
Pengalihan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
bahwa pelaksanaan transaksi pengalihan kepemilikan
saham telah dilakukan dengan penandatanganan Perjanjian
Pengalihan Saham Milik Negara Republik Indonesia Berupa
Saham Seri B Pada BUMN Kepada Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara Nomor PERJ-1/BPU/01/2026 dan Nomor
LGL1.001/PERJ/DI-DAM.DO/2026 tanggal 5 Januari 2026
antara Kepala BP BUMN dan DAM, dimana DAM telah
menyerahkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk
("WSKT") kepada BP BUMN dengan demikian BP BUMN
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
memiliki saham sebesar 1% (satu persen) dari jumlah
kepemilikan Negara melalui BP BUMN dan DAM dalam
WSKT.
Kepemilikan Langsung oleh Negara Republik Indonesia
melalui 217.056.333 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh
enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar Saham Seri A
Dwiwarna dengan hak istimewa melalui Kepala BP BUMN
dan kepemilikan tidak langsung melalui 21.488.577.028
(dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh delapan
Dampak Kejadian,
juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh delapan)
4. informasi atau fakta
lembar Saham Seri B milik DAM yang terkonsolidasi pada
material
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan langsung
saham Seri A Dwiwarna WSKT dan tetap merupakan Pemilik
Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) dari WSKT
melalui kepemilikan secara tidak langsung melalui DAM.
-
5. Keterangan lain-lain
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Lamp : 2 Berkas
Tembusan:
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Nomor : S-27/BPU/01/2026 Jakarta, 6 Januari 2026
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Hal : Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan
Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Yth. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita, Jl. MT. Haryono Kav. No. 10 Cawang,
Jakarta 13340
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (’UU 16/2025’), yang antara lain memuat ketentuan kepemilikan saham
sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu Negara Republik Indonesia memiliki saham 1%
(satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui Kepala Badan
Pengaturan BUMN (’BP BUMN’), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami selaku Pemegang Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyetujui untuk
menerima pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management
(Persero) di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang terdiri dari 217.056.333 (dua ratus
tujuh belas juta lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar saham.
2. Nilai definitif dari pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada butir 1 ditetapkan
setelah diterbitkannya penetapan dari Kepala BP BUMN.
3. Berkenaan dengan butir 1 di atas, pada tanggal 5 Januari 2026 kami selaku Wakil
Pemerintah sebagai Pemegang Saham Negara Republik Indonesia pada PT Waskita
Karya (Persero) Tbk dengan Direktur PT Danantara Asset Management (Persero)
telah menandatangani perjanjian pengalihan saham PT Danantara Asset Management
(Persero) pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke dan dalam modal saham Negara
Republik Indonesia melalui BP BUMN dimaksud, sehingga sejak tanggal perjanjian
pengalihan saham tersebut Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN merupakan
pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas.
4. Bahwa dalam perjanjian pengalihan saham sebagaimana dimaksud butir 3 di atas,
saham Seri B yang dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN
akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham
Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada PT Waskita
Karya (Persero) Tbk menjadi 1% (satu persen).
5. Berkenaan dengan pengalihan tersebut, Saudara agar menyampaikan pelaporan atas
perubahan kepemilikan saham melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi
Emiten dan Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
Indonesia dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka, serta laporan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Demikian …/2
GEDUNG BADAN PENGATURAN BUMN, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO. 13 JAKARTA 10110
SITUS: www.bumn.go.id
Page 4
-2-
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
KEPALA BADAN PENGATURAN BADAN
USAHA MILIK NEGARA SELAKU
PEMEGANG SAHAM
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK,
DONY OSKARIA
Tembusan:
1. Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN;
2. Direksi PT Danantara Asset Management (Persero);
3. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
GEDUNG BADAN PENGATURAN BUMN, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO. 13 JAKARTA 10110
SITUS: www.bumn.go.id
Page 5
Lampiran
Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN
Nomor S-27/BPU/01/2026
Tanggal 6 Januari 2026
1. Nama saham Perusahaan Terbuka PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WSKT”)
2. Jumlah saham dan persentase Sebelum Setelah
kepemilikan saham sebelum dan Jumlah Saham: Jumlah Saham:
setelah pengalihan • 1 (satu) lembar saham • 1 (satu) lembar saham
Seri A Dwiwarna milik Seri A Dwiwarna milik
BP BUMN BP BUMN
• 21.705.633.361 (dua • 217.056.333 (dua ratus
puluh satu miliar tujuh tujuh belas juta lima
ratus lima juta enam puluh enam ribu tiga
ratus tiga puluh tiga ratus tiga puluh tiga)
ribu tiga ratus enam lembar saham seri B
puluh satu) lembar milik BP BUMN
saham seri B milik • 21.488.577.028 (dua
DAM puluh satu miliar empat
ratus delapan puluh
delapan juta lima ratus
tujuh puluh tujuh ribu
dua puluh delapan)
lembar saham seri B
milik DAM
Persentase Hak Suara: Persentase Hak Suara:
• BP BUMN: 0,0000 (nol • BP BUMN: 0,75% (nol
koma nol nol nol nol koma tujuh lima persen)
persen) • DAM: 74,60% (tujuh
• DAM: 75,349% (tujuh puluh empat koma enam
puluh lima koma tiga nol persen)
empat Sembilan
persen)
3. Jenis transaksi yang dilakukan Pengalihan saham milik PT Danantara Asset Management
(Persero) (selanjutnya disebut DAM) kepada Badan
Pengaturan BUMN (selanjutnya disebut BP BUMN) dalam
rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025.
Pelaksanaan transaksi pengalihan kepemilikan saham telah
dilakukan dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan
Saham Milik Negara Republik Indonesia Berupa Saham Seri
B Pada BUMN Kepada Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara Nomor PERJ-1/BPU/01/2026 dan Nomor
LGL1.001/PERJ/DI-DAM.DO/2026 tanggal 5 Januari 2026
antara Kepala BP BUMN dan DAM, dimana DAM telah
menyerahkan saham WSKT kepada BP BUMN dengan
demikian BP BUMN memiliki saham sebesar 1% (satu
persen) dari jumlah kepemilikan Negara melalui BP BUMN
dan DAM dalam WSKT.
GEDUNG BADAN PENGATURAN BUMN, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO. 13 JAKARTA 10110
SITUS: www.bumn.go.id
Page 6
4. Jumlah saham yang dialihkan Sejumlah 217.056.333 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh
enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) yang terdiri dari Saham
Seri B atau sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari
seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh WSKT
5. Klasifikasi saham Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus rupiah)
per lembar saham
6. Harga pengalihan per saham Harga saham ditentukan berdasarkan nilai buku sebesar
Rp21.705.633.300,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima
juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) yang
mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan
kemudian secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala
BP BUMN.
7. Tanggal transaksi 5 Januari 2026
Melalui transaksi pengalihan kepemilikan saham
berdasarkan Perjanjian Pengalihan Saham Milik Negara
Republik Indonesia Berupa Saham Seri B Pada BUMN
Kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Nomor PERJ-1/BPU/01/2026 dan Nomor
LGL1.001/PERJ/DI-DAM.DO/2026 tanggal 5 Januari 2026
antara Kepala BP BUMN dan DAM.
8. Tujuan dari transaksi Transaksi pengalihan kepemilikan saham WSKT milik DAM
kepada BP BUMN dilaksanakan dalam rangka pemenuhan
ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 yang
mengatur kepemilikan saham oleh
BP BUMN sebesar 1% (satu persen) pada WSKT.
9. Status kepemilikan saham Kepemilikan Langsung oleh Negara Republik Indonesia
melalui 217.056.333 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh
enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar Saham Seri A
Dwiwarna dengan hak istimewa melalui Kepala BP BUMN
dan kepemilikan tidak langsung melalui 21.488.577.028 (dua
puluh satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta
lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh delapan) lembar
Saham Seri B milik DAM yang terkonsolidasi pada Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
10. Keterangan pengendali Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan langsung
saham Seri A Dwiwarna WSKT dan tetap merupakan Pemilik
Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) dari WSKT melalui
kepemilikan secara tidak langsung melalui DAM.
11. Nama pemegang saham yang Pelaporan oleh BP BUMN dan DAM disampaikan melalui
memberikan kuasa untuk WIKA untuk mengumumkan serta melaporkan kepada
melaporkan, jika laporan Otoritas Jasa Keuangan bidang Pasar Modal dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun
kepemilikan saham dikuasakan
2024.
GEDUNG BADAN PENGATURAN BUMN, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO. 13 JAKARTA 10110
SITUS: www.bumn.go.id
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Danantara Asset Management Jenis Informasi
p.1
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.1 ×4
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PERJ-
p.1 ×2
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengaturan BUMN Nomor S-
p.5
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.6
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.