Skip to content
Back to announcement

20260804_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32117420.pdf

Other Needs review FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          161/S-EXT/FAST/VIII/2026

 Nama Perusahaan                      PT Fast Food Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          FAST

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10256/BEI.PP2/07-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek karena Perseroan tidak
           sedang melakukan suatu tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau
           fakta material yang mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai
           ketentuan POJK No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
           Atau Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2      Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek karena Perseroan dan
           anak perusahannya dalam hal ini PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) tidak sedang melakukan tindakan
           korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau fakta material yang mempengaruhi
           nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal berdasarkan ketentuan III.2.1.Peraturan Nomor I-E
           Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3
           Tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK Nomor 4
           Tahun 2024 yang perlu dilakukan pelaporan keterbukaan informasi sebagaimana data yang diperoleh dari
           Biro Administrasi Efek dan penyajian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) telah Perseroan
           sampaikan setiap bulannya.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat
           mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Setiap tindakan korporasi akan dilaporkan dan
           diumumkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    5      Tidak terdapat tindakan korporasi dan/atau informasi/fakta materiil yang belum diungkapkan oleh Perusahan
           dan/atau yang berhubungan dengan anak perusahan Perseroan yang dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Fast Food Indonesia Tbk




 Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo

Page 2
Corporate Secretary




PT Fast Food Indonesia Tbk
Jl. Jend. MT.Haryono Kav.7, Tebet Barat Tebet
Telepon : 8310919, 8298390, 8309382, 8309383, Fax : 298387, 8300569, http:



Nama Pengirim                     Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 04-08-2026 11:08

Lampiran                         1. Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-10256.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Fast Food Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Fast Food Indonesia Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            161/S-EXT/FAST/VIII/2026

Issuer Name                          PT Fast Food Indonesia Tbk

Issuer Code                          FAST

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10256/BEI.PP2/07-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek karena Perseroan tidak
          sedang melakukan suatu tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau
          fakta material yang mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai
          ketentuan POJK No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
          Atau Perusahaan Publik
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025?
   2      Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek karena Perseroan dan
          anak perusahannya dalam hal ini PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) tidak sedang melakukan tindakan
          korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau fakta material yang mempengaruhi
          nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal berdasarkan ketentuan III.2.1.Peraturan Nomor I-E
          Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka?
   3
          Tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK Nomor 4
          Tahun 2024 yang perlu dilakukan pelaporan keterbukaan informasi sebagaimana data yang diperoleh dari
          Biro Administrasi Efek dan penyajian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) telah Perseroan
          sampaikan setiap bulannya.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat
          mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Setiap tindakan korporasi akan dilaporkan dan
          diumumkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   5      Tidak terdapat tindakan korporasi dan/atau informasi/fakta materiil yang belum diungkapkan oleh Perusahan
          dan/atau yang berhubungan dengan anak perusahan Perseroan yang dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Fast Food Indonesia Tbk




Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo

Corporate Secretary

Page 4
PT Fast Food Indonesia Tbk
Jl. Jend. MT.Haryono Kav.7, Tebet Barat Tebet
Phone : 8310919, 8298390, 8309382, 8309383, Fax : 298387, 8300569, http://www.



Sender Name                          Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        04-08-2026 11:08

Attachment                          1. Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-10256.pdf


  This is an official document of PT Fast Food Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Fast Food Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published4 Aug 2026
Pages4
Characters9,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo · Corporate Secretary p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 404 ms 12 Sep 2026 18:51
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '161/S-EXT/FAST/VIII/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result