Back to announcement
20260106_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32017311_lamp1.pdf
Listing Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 132
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif Obligasi : 28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Januari 2026
Masa Penawaran Umum : 24 – 30 Desember 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 6 Januari 2026
Tanggal Penjatahan : 2 Januari 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 7 Januari 2026
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp30.090.000.000,- (TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp210.000.000.000,- (DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU
BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN
MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP
CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA- (Single A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT KB VALBURY SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Tahap I Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran untuk Obligasi. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp30.090.000.000,- (tiga puluh miliar sembilan puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dengan Surat No. S- 05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT KB Valbury Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi Obligasi, di mana PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................................................. xi
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................... xii
I. PENAWARAN UMUM .........................................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................................12
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..............................................................................................................................14
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN .......................................................................................................19
V. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................20
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................20
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................................................................................64
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .........................................................................................................................65
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................................................65
E. SUMBER DAYA MANUSIA .........................................................................................................................................66
F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................................................68
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................68
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........76
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI..........................................................................................................................................88
VI. PERPAJAKAN .....................................................................................................................................................................89
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................90
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .........................................................................................................................92
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................................................................... 106
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI............................ 110
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................................................... 111
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian
Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi, termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi pelunasan Pokok Obligasi
termasuk Denda kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
ii
Page 5
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang masing-masing Efek tersebut melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun dari masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang
meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/atau
pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah
pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
Efektif oleh OJK.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di
Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
iii
Page 6
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok dan Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
“KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO.
“Konsultan Hukum” : Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang
dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Obligasi, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
iv
Page 7
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran
umum Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT BNI
Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.
“Obligasi” atau “Obligasi Berkelanjutan I : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025
Eagle High Plantations Tahap III” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar sebanyak-banyaknya
sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah) dimana
sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.;
dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
v
Page 8
b. pengelolaan investasi;
c. Perseroan dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
“PBI 17/2015” : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau
Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Efek kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 05 tertanggal 4 Desember
2025 juncto Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 29 tertanggal 19 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
BNI Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas, atas nama Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
kesanggupan terbaik (best effort) serta melakukan pembayaran hasil Obligasi
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III
Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas
vi
Page 9
adalah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” : Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 19
tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum
di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI,
sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
138/OBL/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 04 tanggal 4 Desember 2025 juncto
Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 28 tanggal 19 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi” : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 03 tanggal 4 Desember 2025 juncto
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat
di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Wali Amanat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50%
(lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Pusat.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin
Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar
Rupiah) dimana sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
sembilan ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
viii
Page 11
(Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut :
Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
dan
Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Obligasi, atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Obligasi dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri A;
Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
ix
Page 12
“Sertifikat Jumbo” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
Seri A; dan
Seri B
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal 6 Januari 2026.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan. Kepastian Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan
dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
Efek.
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum
yaitu tanggal 2 Januari 2026.
“UU 7/2011” : Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.4/2023.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS : PT Adhyaksa Dharmasatya
BHL : PT Bumihutani Lestari
BLP : PT Bumilanggeng Perdanatrada
EHP : PT Eagle High Plantations Tbk
GEH : Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
GES : Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
FIC : FIC Properties SDN BHD
JMS : PT Jaya Mandiri Sukses
KAPAG : PT Karyapratama Agrisejahtera
MAJ : PT Manunggal Adi Jaya
MSP : PT Multikarya Sawit Prima
PLS : PT Pesonalintas Surasejati
RCI : PT Rajawali Capital International
SGA : PT Singaland Asetama
SKS : PT Saka Kencana Sejahtera
SMS : PT Satria Manunggal Sejahtera
STP : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
TSP : PT Tandan Sawita Papua
VMA : PT Varia Mitra Andalan
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang
lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta
Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No.
14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai
ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri kelapa
sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6
provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah
tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar
13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian
besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke
depan.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk
turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.
xii
Page 15
PROSPEK USAHA
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta
ISPO mencapai sekitar 90% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan produktivitas
kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa Kernel Crushing Plant
(KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium
domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.
Dengan pertumbuhan konsumsi biodiesel nasional yang signifikan melalui program B40 (alokasi 15,6 juta kiloliter atau setara sekitar
14 juta ton CPO pada tahun 2025 serta rencana menuju B50 pada tahun 2026) ditambah ketatnya pasokan global akibat aging
plantation dan lambatnya program replanting, Perseroan memperkirakan permintaan serta harga produk CPO dan PK akan tetap
stabil tinggi. Berdasarkan data GAPKI, Kementerian ESDM, serta Oil World tahun 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia
mencapai 23-26 juta ton dengan biodiesel sebagai pendorong utama, sementara harga CPO tetap resilien di atas USD 950/MT
(referensi November 2025 sebesar USD 963,75/MT) didorong defisit pasokan struktural serta mandat biofuel yang semakin
ambisius.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 (”Obligasi”)
Target Dana PUB Obligasi : Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan I
Jumlah Pokok Obligasi Tahap III : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah)
dimana sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
lima belas juta Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh
enam miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah); dan
Seri B : Seri B dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp125.005.000.000,-
(seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp38.085.000.000,- (tiga
puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh puluh lima persen) per tahun; dan
- Seri B sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
-
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16
Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
xiii
Page 16
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini
Pokok Obligasi (“sinking fund”) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (“buy back”) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
Obligasi kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut
untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
(“RUPO”) Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
ini mengenai Penawaran Umum.
Hasil Pemeringkatan Efek : idA- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan setoran
modal kepada MAJ yang merupakan entitas anak Perseroan, yang mana oleh MAJ seluruh dana tersebut akan digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok utang bank.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab
II Informasi Tambahan ini.
xiv
Page 17
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal
24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014,
tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp100,-)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1,527,134 1,420,678 1,300,009
Jumlah Aset Tidak Lancar 7,882,391 8,373,702 8,883,501
Jumlah Aset 9.409.525 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2,411,654 2,328,677 3,018,163
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4,269,391 5,013,614 4,973,797
Jumlah Liabilitas 6.681.045 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
*tidak diaudit
xv
Page 18
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
Beban Pokok Penjualan 3,042,937 2,060,440 3,048,251 3,147,466
Laba Kotor 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
Jumlah Beban Usaha 284,240 269,007 327,918 353,680
Laba Usaha 870,031 603,041 926,507 703,466
Beban Lain-Lain - Bersih (309,943) (306,210) (460,401) (827,619)
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 285.653 185.150 272.132 159.970
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 276.391 175.877 260.539 152.517
Laba bersih per saham dasar dan dilusian 8,72 5,75 8,36 5,68
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1,002,685 557,278 711,696 607,944
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (199,268) (93,302) (85,470) (132,208)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (753,620) (446,356) (595,654) (557,257)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 49,797 17,620 30,572 (81,521)
Kas dan Bank Awal Tahun 58,080 27,378 27,378 108,876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
Kas dan Bank Akhir Tahun 107,869 45,001 58,080 27,378
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
xvi
Page 19
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,76x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan ini.
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan pertanian, 1991
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 Mei 2004 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan pertanian,
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
xvii
Page 20
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan di atas dapat dibaca pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
7. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Obligasi
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (juta rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High 370 hari
A 27-Feb-25 9,75% 6-Mar-26 23.920
Plantations Tahap II Tahun 2025 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
B 27-Feb-25 11,00% 3 tahun 26-Feb-28 6.170
Plantations Tahap II Tahun 2025
TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI 30.090
Sukuk Mudharabah
Tingkat
Tanggal Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Imbah Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu (juta rupiah)
Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari
Eagle High Plantations Tahap I Tahun A 4-Jul-25 9,75% 13-Jul-26 37.290
kalender
2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap I Tahun B 4-Jul-25 11,00% 3 tahun 4-Jul-28 24.885
2025
TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI 61.675
8. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Desember 2025:
Pembayaran
Nama Bank Jatuh Tempo Pokok Pinjaman
(juta rupiah)
Leasing
Shinhan 31 Maret 2026 1.563
Toyota Astra Finance 31 Maret 2026 194
CSUL 31 Maret 2026 1.708
Clipan Finance Indonesia 31 Maret 2026 30
SANF 31 Maret 2026 1.138
MTF 31 Maret 2026 1.014
PT ORIX 31 Maret 2026 878
BRI Finance 31 Maret 2026 47
Pinjaman Bank
BNI 25 Maret 2026 92.250
BRI 28 Maret 2026 55.275
Exim 25 Maret 2026 7.000
Jtrust 1 Maret 2026 2.025
xviii
Page 21
Mandiri 23 Maret 2026 41.235
Mestika 9 Maret 2026 1.142
Obligasi
Obligasi PUB 1 Tahap 2 6 Maret 2026 23.920
TOTAL 229.419
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan pinjaman Bank jangka
panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.
Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut
diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.
xix
Page 22
I. PENAWARAN UMUM
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan
PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal
bayar dari Perseroan tertanggal 9 Desember 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Indris No. 244/III/2025/AB/MSId tanggal 26 Maret 2025; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima
belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar
delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
1
Page 23
16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 06 April 2026 06 April 2026
2 06 Juli 2026 06 Juli 2026
3 06 Oktober 2026 06 Oktober 2026
4 16 Januari 2027 06 Januari 2027
5 - 06 April 2027
6 - 06 Juli 2027
7 - 06 Oktober 2027
8 - 06 Januari 2028
9 - 06 April 2028
10 - 06 Juli 2028
11 - 06 Oktober 2028
12 - 06 Januari 2029
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
2
Page 24
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo
sesuai dengan Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
Surat No. RTG-372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA-
(Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi
yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak dijamin dengan jaminan
apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali
harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi.
1.3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda (apabila ada);
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan.
1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
3
Page 25
1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi ini
(memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka penerbitan Obligasi).
1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
1.7. Memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak
sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan tersebut,
maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2 tidak berlaku.
2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat
berdasarkan nomor 2.3; dan
2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan persetujuan
atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya
dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat
tidak menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan
harus diputuskan melalui RUPO/e-RUPO.
3. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua izin
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin
apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari
Perjanjian Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan,
usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan yang
diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank dan liabilitas sewa.
EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
4
Page 26
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan sehubungan
dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat
pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan
dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh negatif
yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran
dasarnya.
3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas atau
lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.
3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas
pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja
Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan
di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat
dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI. sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
2. Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian
Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan wajib membayar jumlah yang wajib
dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen). Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat sampai dengan pelunasan efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
3. Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
5
Page 27
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain Pasal 9.1 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan); atau
e. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi
dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14;
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20, dan
e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUP/e-RUPO O dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
6
Page 28
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO/e-RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO/e-RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO:
a) Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO/e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO/e-RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO/e-RUPO.
e) RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7
Page 29
7) Tata cara e-RUPO;
A. Pelaksanaan e_RUPO:
a) Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
(i) Wali Amanat; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPO wajib dihadiri secara fisik
paling sedikit oleh:
(i) Perseroan; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
c) Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik sebagaimana dimaksud pada
huruf a) dan huruf b).
d) Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik
melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
e) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik sebagaimana
dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang
telah ditetapkan.
f) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem
yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
pemenuhan kuorum kehadiran.
g) e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
e. penutupan.
B. Pemberian Suara:
(i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO berakhir.
(ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sampai pada
saat penghitungan suara dilakukan.
(iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan dianggap sah
menghadiri e-RUPO.
(iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat
mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
(v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat
pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
mata acara e-RUPO.
(vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam Poin 1) diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
8
Page 30
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
9
Page 31
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi EMITEN) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Poin (5).
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatangan Perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar
Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta
peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan atau mengajukan permintaan
untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun e-RUPO adalah:
a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk
obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
10
Page 32
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
11
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan setoran
modal kepada MAJ yang merupakan entitas anak Perseroan, yang mana oleh MAJ seluruh dana tersebut akan digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok utang bank.
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar adalah sebagai berikut:
Nama kreditur : Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah
terakhir Mutanaqishah No. 25, tanggal 9 Mei 2018 antara (i) MAJ; dan (ii) Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank, yang
dibuat di hadapan Selam Bastomi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana
diamendemen terakhir dengan Perubahan Keempat atas Perubahan dan
Penegasan Kembali Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan
Prinsip Musyarakah Mutanaqishah (Perubahan Ketiga Perjanjian Penyediaan
Fasilitas) No. 095/A/LCC/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025
Bentuk fasilitas : Fasilitas Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan prinsip Musyawarah
Mutanaqishah
Jumlah fasilitas : Plafond fasilitas maksimal ekuivalen sebesar Rp793.000.000.000 (tujuh ratus
sembilan puluh tiga miliar Rupiah)
Saldo utang per 30 November 2025 : Rp182.150.000.000 (seratus delapan puluh dua miliar seratus lima puluh
Rupiah)
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar Rupiah)
Perkiraan saldo utang setelah pembayaran : Rp2.150.000.000 (dua miliar seratus lima puluh juta Rupiah)
Indikasi Tingkat Bagi Hasil : 10% per tahun
Jatuh tempo pinjaman : 31 Desember 2028
Penggunaan dana pinjaman : Digunakan untuk refinancing atas aset-aset MAJ
Prosedur dan persyaratan pembayaran : Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
(tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
Sifat hubungan afiliasi : Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan MAJ di mana Perseroan
memiliki kepemilikan saham sebesar 95% pada MAJ.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan MAJ dengan Kreditur.
Target pembayaran : Januari 2026
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian
dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas,
efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Rencana Penggunaan Dana untuk setoran modal kepada entitas anak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi serta menyampaikan laporan kepada OJK
sehubungan dengan laporan hasil penilaian atas kewajaran transaksi afiliasi yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik pada
saat akan dilaksanakannya penyetoran modal pada entitas anak.
Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead tidak akan
12
Page 34
melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/2020.
Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk setoran modal kepada entitas anak maupun modal kerja Perseroan di atas tidak akan
mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan
biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan dilarang untuk dijadikan
jaminan utang.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan
RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dengan
surat No. 043/BOD/EHP/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,108% (satu koma satu nol
delapan Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,45%;
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,15%;
Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,15%;
Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,183%, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,119%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,064%.
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,118%, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,048% dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,070%.
Biaya lain-lain sekitar 0,057% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal dan biaya
percetakan Informasi Tambahan.
13
Page 35
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 107.869 58.080 27.378
Piutang usaha – pihak ketiga – bersih 35.879 59.100 32.137
Piutang plasma 409.794 418.819 334.925
Piutang lain-lain 12.385 10.669 10.008
Persediaan 326.340 241.222 214.132
Pajak dibayar dimuka 48.088 38.639 64.951
Biaya dibayar dimuka 76.438 87.747 119.427
Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga 161.101 166.462 126.236
Aset biologis 297.000 287.700 286.700
Aset lancar lain-lain 52.240 52.240 84.115
Jumlah Aset Lancar 1.527.134 1.420.678 1.300.009
Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan – bersih 2.396.056 2.635.038 2.942.089
Tanaman belum menghasilkan – bersih 18.923 18.923 18.923
Pembibitan 45.682 50.974 75.137
Aset tetap - bersih 3.231.839 3.166.225 3.198.863
Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih 960.285 960.285 960.589
Aset pajak tangguhan 1.047.578 1.303.315 1.432.193
Aset tidak lancar lainnya 182.028 238.942 255.707
Jumlah Aset Tidak Lancar 7.882.391 8.373.702 8.883.501
JUMLAH ASET 9.409.525 9.794.380 10.183.510
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 162.281 290.776 393.718
Utang usaha
Pihak berelasi 5.035 11.994 6.962
Pihak ketiga 684.910 596.318 697.933
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka
pendek 189.607 204.281 261.657
Uang muka diterima - pihak ketiga 102.420 86.971 124.242
Beban akrual 102.125 96.381 103.110
Utang pajak 271.462 227.938 242.754
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 784.877 696.227 1.122.593
Liabilitas sewa 21.000 39.214 58.725
Utang lembaga keuangan bukan bank 26.802 17.027 6.469
14
Page 36
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Utang Obligasi 23.845 61.550 -
Sukuk Mudharabah Jangka Pendek 37.290
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.411.654 2.328.677 3.018.163
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 18.832 22.440 20.859
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank 2.643.741 2.910.631 3.019.033
Utang lembaga keuangan bukan bank 160.872 183.305 196.853
Liabilitas sewa 17.107 29.007 48.950
Utang Obligasi 6.133 - -
Sukuk Mudharabah Jangka Panjang 24.885 - -
Liabilitas pajak tangguhan 713.099 772.085 711.730
Uang muka setoran modal 81.700 220.000 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 603.022 876.146 756.372
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.269.391 5.013.614 4.973.797
JUMLAH LIABILITAS 6.681.045 7.342.291 7.991.960
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam
Rupiah penuh) per saham
Modal dasar - 50.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor -
31.525.291.000 saham 3.152.529 3.152.529 3.152.529
Saham treasuri - 402.922.800 saham (40.292) (40.292) (40.292)
Tambahan modal disetor 4.015.083 4.015.083 4.015.083
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
non-pengendali (241.141) (241.141) (241.141)
Rugi komprehensif lain (394.836) (385.574) (373.981)
Defisit (3.798.226) (4.069.673) (4.329.883)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 2.693.117 2.430.932 2.182.315
Kepentingan Non-pengendali 35.363 21.157 9.235
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.409.525 9.794.380 10.183.510
*) tidak diaudit
15
Page 37
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
BEBAN POKOK PENJUALAN 3.042.937 2.060.440 3.048.251 3.147.466
LABA KOTOR 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
BEBAN USAHA
Penjualan 186.772 190.627 220.997 220.961
Umum dan administrasi 97.468 78.380 106.921 132.719
Jumlah beban usaha 284.240 269.007 327.918 353.680
LABA USAHA 870.031 603.041 926.507 703.466
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis 9.300 4.300 1.000 13.771
Beban bunga dan keuangan (301.756) (348.834) (479.195) (564.138)
Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah (1.593) - - -
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net (50) 117 (596) 252
Pendapatan bunga 1.785 2.724 3.549 6.936
Laba (rugi) penjualan aset tetap 41 - 24 (1.110)
Rugi penjualan entitas anak - - - (214.468)
Pendapatan (Beban) lain-lain bersih (17.670) 35.483 14.817 (68.862)
Jumlah Beban lain-lain - bersih (309.943) (306.210) (460.401) (827.619)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 560.088 296.831 466.106 (124.153)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH (274.435) (111.681) (193.974) 284.123
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 285.653 185.150 272.132 159.970
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti - - (2.980) 2.328
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi - - 656 (512)
- - (2.324) 1.816
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari kegiatan
usaha luar negeri (9.262) (9.273) (9.269) (9.269)
Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak (9.262) (9.273) (11.593) (7.453)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN 276.391 175.877 260.539 152.517
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER SAHAM
Dasar (dalam Rupiah penuh) 8,72 5,75 8,36 5,68
*) tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 * 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 4.235.878 3.006.592 4.239.734 4.100.050
Pembayaran kas kepada:
Pemasok (2.347.982) (1.598.186) (2.384.416) (2.191.646)
Direksi, staf dan bukan staf (576.664) (501.233) (666.937) (679.527)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 1.311.232 907.173 1.188.381 1.228.877
Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil (308.547) (349.895) (476.685) (620.933)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.002.685 557.278 711.696 607.944
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya - - 35.382 150.000
Penerimaan bunga 1.785 2.724 3.549 6.936
Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas anak perusahaan - - - 9.843
Penjualan aset tetap 41 - 700 2.500
Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan pembibitan (1.925) (4.011) (5.380) (22.444)
16
Page 38
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 * 2024 2023
Penempatan ke kas dibatasi penggunaannya (4.232) 28.716 - -
Perolehan aset tetap (194.937) (120.731) (119.721) (279.043)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (199.268) (93.302) (85.470) (132.208)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank 1.153.358 1.554.992 1.640.340 483.797
Pembayaran utang bank (1.466.965) (2.033.368) (2.296.160) (1.145.312)
Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank 1.320.816 1.358.652 1.561.920 1.086.188
Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank (1.348.244) (1.347.867) (1.622.422) (948.007)
Penerimaan utang obligasi 30.090 61.845 61.845 -
Pembayaran utang obligasi (61.845) - - -
Penerimaan sukuk mudharabah 62.175 - - -
Pembayaran liabilitas lain-lain (273.124) - - -
Pengurangan uang muka setoran modal (138.300) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (31.581) (40.610) (60.951) (48.431)
Pembayaran utang pemegang saham - - 119.774 25.118
Pembelian saham treasuri - - - (10.610)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (753.620) (446.356) (595.654) (557.257)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK 49.797 17.620 30.572 (81.521)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 58.080 27.378 27.378 108.876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 107.869 45.001 58.080 27.378
*) tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
17
Page 39
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,75x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
18
Page 40
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada 30 September 2025 samapai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
19
Page 41
V. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng
Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).
Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus sebelas juta sembilan ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana
Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh
ribu Rupiah) ("Penawaran Umum Perdana").
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 26 Mei
2023, Tambahan No. 15333/2023 ("Akta No. 2/2023").
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 ("Akta No. 56/2025").
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Akta 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah
disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki
kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
20
Page 42
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp100,-)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
3. PERIZINAN PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, perizinan Perseroan telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan
Perseroan sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang Keterangan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Operasional
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 Tahun sejak tanggal penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No. Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No.
16102510316201014, tanggal 16 Oktober 16102510316201014, tanggal 16 Oktober 2025,
2025, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
2. Dokumen AMDAL - Hasil Penapisan Otomatis Tidak diatur N/A
Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup
Amdalnet - Kegiatan Pabrik Pengolahan Buah
Kelapa Sawit dan Rencana Penambahan
Kegiatan Project Pembangkit Listrik Tenaga
Biogas, Project Kernel Crushing Plant, dan
Project Pipanisasi oleh PT EHP No. Registrasi:
68D12D6F688E6 untuk KBLI 10431 untuk
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude
Palm Oil) di Provinsi Kalimantan Tengah,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kelurahan
Kumai Hulu pada tanggal 22 September 2025.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 5 Oktober 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-06102025-001, tanggal 6 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-017, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
21
Page 43
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang Keterangan
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-016, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-018, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
SK-SLF-620101-03112025-019, tanggal 3 Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
Kabupaten Kotawaringin Barat Tengah
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku
perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Fasilitas Perseroan KAB 2 : 60 bulan 1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ("KAB 2")
Kredit No. 19, tanggal 7 (“Debitur”); terhitung sejak tanggal dengan pagu fasilitas kredit senilai
September 2021 yang dan (ii) PT efektif fasilitas sampai Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on-
dibuat di hadapan DR. Anriz Bank JTrust dengan tanggal 4 April revolving basis dan uncommitted.
Nazaruddin Halim, S.H., Indonesia Tbk 2029 2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") dengan
M.H., M.Kn., Notaris di (“Kreditur”) pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
Jakarta dan Syarat dan KAP 1 : 12 bulan (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
Ketentuan Umum terhitung sejak tanggal 8 dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
Pemberian Fasilitas Kredit Juni 2025 sampai dengan porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
PT Bank JTrust Indonesia 8 Juni 2026 bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
Tbk, tanggal 7 September fasilitas langsung, on revolving basis dan
2021, sebagaimana KAP 2 : Tanggal 26 uncommitted.
diamendemen oleh September 2025 sampai 3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
Perubahan Perjanjian Kredit dengan tanggal 8 Juni pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,
No. 253/JTRUST- 2026 bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis dan
AGR/LBS/IX/2025 tanggal uncommitted.
18 September 2025. KAP BTB : 12 bulan 4. Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back (“KAP
terhitung sejak tanggal BTB”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
23 Februari 2025 sampai Rp25.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on
dengan 23 Februari 2026 revolving basis dan uncommitted.
5. Fasititas Kredit Modal Kerja - Bank Garansi ("BG")
BG : Berlaku sampai dengan pagu fasilitas kredit senilai
dengan tanggal 7 Januari Rp182.000.000.000, bersifat fasilitas tidak
2026 langsung, non-revolving basis dan committed.
Tujuan Fasilitas Kredit
Tambahan Modal Kerja, kecuali untuk fasilitas BG
digunakan sebagai jaminan pembayaran tagihan yang
berhubungan dengan kewajiban fiskal PT Sawit Sukses
Sejahtera dan PT Prima Cipta Selaras pada masa periode
kewajiban fiskal tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Nilai Outstanding
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
2025 adalah:
22
Page 44
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
KAB 2 : Rp37.575.000.000
KAP 1 : Rp76.560.818.568
KAP 2 : Rp52.576.929.135
KAP BTB : Rp25.000.000.000
BG : Rp21.000.000.000
Bunga
KAB 2 : 10,75% per annum
KAP 1 : 10,75% per annum
KAP 2 : 10,75% per annum
KAP BTB : Suku bunga deposito berjangka (time deposit)
ditambah 1,25% (spread 1,25%)
BG : N/A
Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross Collateral.
Agunan
1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin (cross
collateral dan cross default) fasilitas kredit KAP 1, KAB 2,
dan BG:
a. Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
SHM No. 1074, 1075, 1077, 1078, 836 dan SHGB No.
897 dan 898, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Selong seluas 3.024 m2, yang terdaftar
atas nama Peter Sondakh. Tanah-tanah tersebut
telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifkat Hak Tanggungan No. 04276/2021
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2021,
tanggal 19 Oktober 2021, dibuat di hadapan Doddy
Radjasa Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Jakarta Selatan.
Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa bidang
tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam SHM No.
1076, 900, 899, 916, 837, 1033 dan SHGB No. 900, 803, dan
899, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong seluas
1.533 m2, yang terdaftar atas nama Peter Sondakh.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp2.418.655.431 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 03253/2023 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 59/2023, tanggal 4
Juli 2023, dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan.
Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah yang
terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak memerlukan
persetujuan dari istrinya (spousal consent) sebagaimana
ternyata dalam Akta Perjanjian Kawin (di luar persekutuan
harta benda) No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat
di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta.
23
Page 45
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh Peter
Sondakh yang merupakan Pengendali Perseroan ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni
2025.
b. Deposito Berjangka berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Jaminan Gadai Deposito No. 36 tanggal
22 Februari 2022, yang dibuat di hadapan K. Anriz
Nazaruddin Halim, S.H.,, M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, untuk menjamin Fasilitas KAP BTB atas
nama Debitur pada Kreditur sebagai berikut:
No. No. Rekening No. Nominal
Bilyet
1. 3200641332 AF Rp12.500.000.000
058703
2. 3200641349 AF Rp12.500.000.000
058704
Berikut segala perpanjangan, perubahan, serta
tambahannya, yang telah diikat secara gadai berdasarkan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Deposito No. 36
tanggal 22 Februari 2022, yang dibuat di hadapan DR.
Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
c. Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:
Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170, 171,
172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi Kalimantan
Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas tanah
sebesar 973 Ha, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
Sukses.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp75.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
01249/2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
080/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan
Ayu Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku pada saat
penandatanganan Perjanjian Kredit ini dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16
24
Page 46
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu, pembebanan hak tanggungan di atas tanah-tanah
SHGU No. 169, 170, 171, 172, 173, dan 174, yang terletak
di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
untuk jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
korporasi JMS.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh JMS ini
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni
2025.
Pembatasan
Addendum 4
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak
diperkenankan, tanpa ada persetujuan tertulis dari
Kreditur terlebih dahulu untuk menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
Debitur kepada Kreditur.
Addendum 5
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur
tidak diperkenankan tanpa ada pemberitahuan secara
tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk (kecuali yang
sudah ada sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima
suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa
apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
kewajiban Debitur kepada Kreditur.
Perseroan telah memperoleh persetujuan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2025 berdasarkan Surat PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
Nomor 213/BJI/CBOD/JKT/XII/2025 tanggal 10 Desember
2025 perihal Persetujuan Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
25
Page 47
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Eagle
High Plantations Tbk.
Persetujuan Korporasi
Perolehan fasilitas kredit ini dan penggunaan serta
penjaminan harta kekayaan milik Perseroan sebagai
agunan kepada Kreditur telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris, tanggal 6 September 2021.
B. PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 01 September 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus dengan
Fasilitas Transaksional Rakyat Indonesia hingga jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
Khusus No. 59, tanggal 22 (Persero) Tbk. 31 Desember 2027
Desember 2015, (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana telah diubah 2. STP restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
dengan: (“Debitur”)
a. Akta Addendum Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus No. Jaminan:
04, tanggal 8 Mei 2018; Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
b. Akta Addendum bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
Perjanjian Fasilitas memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
Transaksional Khusus PT
Suryabumi Tunggal Perkasa 1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
No. 27 tanggal 28 Juni 2018; Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
c. Akta Addendum terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
Perjanjian Fasilitas Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Transaksional Khusus No. Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama
73, tanggal 29 Oktober Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
2019; aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
d. Akta Addendum akan ada.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus PT Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
Suryabumi Tunggal Perkasa pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
No. 15 tanggal 30 November ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
2020; 30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
seluruhnya dibuat di sebesar Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
hadapan Djumini Setyoadi, Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
S.H., M.Kn., Notaris di Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
Jakarta Pusat. Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
e. Akta Addendum Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus No. 2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
31, tanggal 19 Maret 2025, HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
yang dibuat di hadapan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Dewantari Handayani, S.H., Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
M.P.A, Notaris di Jakarta. atas nama Debitur, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
26
Page 48
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp80.092.000.000.
5. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan
Batulicin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Tanah Bumbu.
6. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
27
Page 49
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
7. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No. 39 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di Desa
Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 61 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp275.921.171.840.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
28
Page 50
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Rasio STP
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
2. Akta Perjanjian Kredit 1. PLS (“Debitur”); Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Fasilitas Transaksional dan Desember 2027 berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
Khusus No. 61, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
Desember 2015, yang Indonesia (Persero) menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
dibuat di hadapan Djumini Tbk (“Kreditur”), 334.843.303.000,-.
Setyoadi, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta Pusat, Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana diubah restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
dengan:
Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Jaminan:
Transaksional Khusus Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
No. 5, tanggal 8 Mei bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
2018 yang dibuat di memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
hadapan Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn, 1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Notaris di Jakarta; HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
2. Akta Addendum Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Perjanjian Fasilitas Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
Transaksional Khusus Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
No. 28, tanggal 28 Juni kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
2018 yang dibuat di yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
hadapan Djumini kapasitas 45 ton/jam.
Setyoadi, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta; Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
3. Akta Addendum dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
Perjanjian Fasilitas Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Transaksional Khusus 82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
No. 76, tanggal 29 S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Oktober 2019 yang Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
dibuat di hadapan sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Djumini Setyoadi, Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
S.H., M.Kn, Notaris di 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
Jakarta; dan tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
4. Akta Addendum S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Perjanjian Fasilitas Kotabaru.
Transaksional Khusus 2. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
No. 18, tanggal 30 Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
November 2020 yang Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
dibuat di hadapan Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Djumini Setyoadi, Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
S.H., M.Kn, Notaris di Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
Jakarta. kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama Debitur,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
29
Page 51
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas 3. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Transaksional Khusus Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
No. 34, tanggal 19 Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
Maret 2025 yang Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
dibuat di hadapan Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
Dewantari Handayani, terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
S.H., M.P.A. Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Tanah Bumbu.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Kotabaru , dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
30
Page 52
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp159.893.303.104.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
Rasio PLS
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
31
Page 53
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
3. Akta Perjanjian Kredit 1. KAPAG Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); dan Desember 2027 berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
Khusus No. 57, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
Desember 2015, yang Indonesia menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
dibuat di hadapan Djumini (Persero) Tbk 29.121.000.000,-.
Setyoadi, S.H., M.Kn., (“Kreditur”),
Notaris di Jakarta Pusat, Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana diubah restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
dengan:
Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Jaminan:
Transaksional Khusus Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
No. 6, tanggal 8 Mei bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
2018, yang dibuat di
hadapan Djumini 1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Setyoadi, S.H., M.Kn, Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Notaris di Jakarta
Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
Pusat; Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
2. Addendum Perjanjian Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Fasilitas Transaksional Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
Khusus No. 29, No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
tanggal 28 Juni 2018,
Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
yang dibuat di Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
hadapan Djumini Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
Setyoadi, S.H., M.Kn, No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Notaris di Jakarta Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
Pusat;
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
3. Akta Addendum Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
Perjanjian Fasilitas yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
Transaksional Khusus kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
No. 75, tanggal 29 yang sudah ada maupun yang akan ada.
Oktober 2019, yang Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
dibuat di hadapan pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
Djumini Setyoadi, ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
S.H., M.Kn, Notaris di 11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
Jakarta Pusat; Tri Wahyuni dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
4. Akta Addendum sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Perjanjian Fasilitas Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
Transaksional Khusus
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
No. 17, tanggal 30 S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
November 2020, yang Kotabaru.
dibuat di hadapan
2. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Djumini Setyoadi, Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
S.H., M.Kn, Notaris di Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
Jakarta Pusat. Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
5. Akta Addendum Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Perjanjian Fasilitas
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
Transaksional Khusus seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
No. 33, tanggal 19 beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
Maret 2025, yang diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
dibuat di hadapan Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
Dewantari Handayani, sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
S.H., M.P.A. dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
32
Page 54
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
33
Page 55
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh PLS ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
5. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
34
Page 56
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
35
Page 57
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp11.455.358.592.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
4. Akta Perjanjian Fasilitas 1. SGA (“Debitur”); Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Transaksional Khusus No. dan Desember 2029 berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
63, tanggal 22 Desember 2. PT Bank Rakyat overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
2015, yang dibuat di Indonesia menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
hadapan Djumini Setyoadi, (Persero) Tbk 475.277.096.000,-.
S.H., M.Kn., Notaris di (“Kreditur”),
Jakarta Pusat, sebagaimana Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
diubah dengan: restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
1. Akta Addendum Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus Jaminan:
No. 30, tanggal 28 Juni Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
2018, yang dibuat di bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
hadapan Djumini memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
Setyoadi, S.H., M.Kn., 1. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Notaris di Jakarta Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
Pusat; Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
2. Akta Addendum Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Perjanjian Fasilitas Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
Transaksional Khusus terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
No. 74, tanggal 29 Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
Oktober 2019, yang seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
dibuat di hadapan beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
Djumini Setyoadi, diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
S.H., M.Kn., Notaris di Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
Jakarta Pusat; sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
3. Akta Addendum dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
Perjanjian Fasilitas Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
Transaksional Khusus tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
No. 16, tanggal 30 Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
November 2020 yang Tanah Bumbu.
dibuat di hadapan 2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Djumini Setyoadi, HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
S.H., M.Kn., Notaris di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Jakarta Pusat. Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama
Debitur, beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
36
Page 58
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Addendum S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Perjanjian Fasilitas Bumbu.
Transaksional Khusus
No. 32, tanggal 19 3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Maret 2025 yang HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
dibuat di hadapan Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
Dewantari Handayni, Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
S.H., M.P.A., Notaris Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
di Jakarta Selatan. Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No.
525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
37
Page 59
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
6. menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan
No. 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
dari bank yang secara langsung diterima oleh SGA yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
38
Page 60
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
dari bank yang secara langsung diterima oleh SGA yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
2025..
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp258.327.096.064.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini.
5. Perjanjian Pembiayaan 1. MAJ 9 Mei 2018 Fasilitas Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan prinsip
Investasi Ekspor (“Nasabah”); hingga Musyawarah Mutanaqishah dengan plafond fasilitas
Berdasarkan Prinsip dan 31 Desember 2028 maksimal equivalent sebesar Rp.793.000.000.000 (tujuh ratus
Musyarakah Mutanaqishah 2. Lembaga sembilan puluh tiga miliar Rupiah), dengan plafond untuk
No. 25, tanggal 9 Mei 2018, Pembiayaan masing-masing perusahaan yaitu:
sebagaimana diubah Ekspor
dengan: Indonesia atau a. Nasabah maksimal sebesar Rp203.000.000.000 (dua
disebut juga ratus tiga miliar Rupiah);
1. Perubahan Perjanjian Indonesia b. PT Jaya Mandiri Sukses maksimal sebesar
Pembiayaan Investasi Eximbank Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah);
Ekspor Berdasarkan (“Kreditur”)
c. PT Arrtu Energie Resourses maksimal sebesar
Prinsip Musyarakah
Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
Mutanaqishah No.
d. PT Agrolestari Kencana Makmur maksimal sebesar
457/ADDPK/10/2020
Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
tanggal 13 Oktober
e. PT Bumi Sawit Utama maksimal sebesar
2020.
Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
39
Page 61
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Perubahan dan Tujuan penggunaan kredit adalah untuk refinancing atas aset-
Penegasan Kembali aset MAJ.
Indikasi Tingkat Bagi Hasil: 10% per tahun.
Perjanjian
Jaminan:
Pembiayaan Investasi Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Ekspor Berdasarkan pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
Prinsip Musyarakah menyerahkan kepada Kreditur jaminan sebagai berikut:
Mutanaqishah 1. tanah dan kebun kelapa sawit berikut pabrik kelapa
(Perjanjian sawit, tanaman dan non tanaman, bangunan beserta
Penyediaan Fasilitas) mesin-mesin pabrik, alat-alat berat dan peralatan,
No. 15 tanggal 13 sarana pelengkap yang terdapat di atas tanah
sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 10/Laminpulut,
Desember 2021, yang
yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten
dibuat di hadapan Kutai Kartanegara, Kecamatan Kenohan, Desa
Dewantari Laminpulut dan Lamin Telihan, seluas 5.037,9 ha,
Handayani, SH, MPA, terdaftar atas nama PT MAJ.
Notaris di Jakarta. Tanah ini telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
3. Perjanjian Rp.413.811.000.000 untuk Perjanjian Pembiayaan ini dengan
Pembiayaan No. Sertifkat Hak Tanggungan No. 00465/2018 dan Akta
009/PP/SYR/12/2021 Pemberian Hak Tanggungan No. 639/2018, tanggal 31 Mei
2018, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, S.H., Pejabat
tanggal 13 Desember
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
2021.
4. Perubahan atas 2. Gadai atas seluruh saham milik Perseroan dalam MAJ
sebanyak 267.000 saham dengan nilai pengikatan
Perubahan dan
sebesar Rp.198.000.000.000, yang telah diikat secara
Penegasan Kembali gadai berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
Perjanjian Gadai No. 23 tanggal 13 Desember 2021, yang dibuat di
Pembiayaan Investasi hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
Ekspor Berdasarkan Jakarta.
Prinsip Musyarakah 3. Gadai atas 50% saham milik Perseroan dalam PT Jaya
Mutanaqishah Mandiri Sukses sebanyak 408.500 saham dengan nilai
(Perubahan pengikatan sebesar Rp.204.250.000.000, yang telah
diikat secara gadai berdasarkan Akta Perjanjian
Perjanjian
Pemberian Jaminan Gadai No. 21 tanggal 13 Desember
Penyediaan Fasilitas) 2021, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani,
No. S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
509/ADDPPF/12/202 Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
1 tanggal 28 adalah Rp182.150.000.000.
Desember 2021
5. Perubahan Perjanjian Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
Pembiayaan No.
menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
011/PP/SYR/12/2021
tanggal 28 Desember
2021.
6. Perubahan Kedua
atas Perubahan dan
Penegasan Kembali
Perjanjian
Pembiayaan Investasi
Ekspor Berdasarkan
Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah
(Perubahan Kedua
Perjanjian
Penyediaan Fasilitas)
No.
246/ADDPPF/12/202
40
Page 62
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2 tanggal 23
Desember 2022.
7. Perubahan Kedua
Perjanjian
Pembiayaan No.
050/PP/SYR/12/2022
tanggal 26 Desember
2022.
8. Perubahan Ketiga
Perjanjian
Pembiayaan No.
029/PP/SYR/12/2023
tanggal 13 Desember
2023.
9. Perubahan Ketiga
atas Perubahan dan
Penegasan Kembali
Perjanjian
Pembiayaan Investasi
Ekspor Berdasarkan
Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah
(Perubahan Ketiga
Perjanjian
Penyediaan Fasilitas)
No.
183/ADDPPF/12/202
3 tanggal 13
Desember 2023.
10. Perubahan Keempat
atas Perubahan dan
Penegasan Kembali
Perjanjian
Pembiayaan Investasi
Ekspor Berdasarkan
Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah
(Perubahan Ketiga
Perjanjian
Penyediaan Fasilitas)
No.
095/A/LCC/VII/2025
tanggal 29 Juli 2025.
6. Akta Perubahan Atas 1. PT Bank Sejak 24 Juni 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian sebagai
Perjanjian-Perjanjian Kredit Negara Indonesia hingga: berikut:
No. 65, tanggal 24 Juni 2019 (Persero) Tbk. ADS: ADS:
yang dibuat di hadapan (“Kreditur”); Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
Tanggal 25 Mei
Djumini Setyoadi, S.H., 2. ADS; 419.570.000.000.
M.Kn., Notaris di Jakarta 3. BHL; 2030. BHL:
Pusat, sebagaimana telah 4. BLP; BHL: Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
diubah dengan: 5. SMS; Tanggal 25 650.475.000.000.
ADS: 6. MSP; November 2028. BLP:
i. Persetujuan (untuk selanjutnya BLP: Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
Perubahan Perjanjian secara bersama- Tanggal 25 612.638.000.000.
Kredit Restrukturisasi sama disebut November 2028. SMS:
No. (1) 65 Akta No. 41, "Debitur")
41
Page 63
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
tanggal 24 Juli 2020, SMS: Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal sebesar Rp
yang dibuat Tanggal 25 Mei 248.984.000.000.
dihadapan Djumini 2030. MSP:
Setyoadi, S.H., M.Kn, Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
MSP:
Notaris di Jakarta 151.900.000.000.
Pusat; Tanggal 25 Mei
ii. Persetujuan 2031. Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
Perubahan Perjanjian restrukturisasi atas kredit investasi.
Kredit Restrukturisasi
No. (2) 65 Akta No. 46, Bunga:
tanggal 7 Juni 2021, ADS : 8,50% per tahun
yang dibuat
dihadapan Djumini BHL : 9% per tahun
Setyoadi, S.H., M.Kn,
BLP : 8,5% per tahun
Notaris di Jakarta
Pusat; SMS : 6,5% per tahun
iii. Persetujuan
Perubahan Perjanjian MSP : 6,5% per tahun
Kredit Restrukturisasi
No. (3) 65, tanggal 9
Juni 2023. Jaminan:
iv. Persetujuan Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
Perjanjian Kredit Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
Restrukturisasi No. (4) untuk memberikan jaminan berupa:
65, tanggal 30 1. ADS menjaminkan:
September 2025. a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
No. 39 yang terletak di Desa Tanjung Jorong,
BHL: Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin
a. Persetujuan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 5.465,80
Perubahan Perjanjian Ha, yang terdaftar atas nama ADS, berikut
tanaman perkebunan kelapa sawit, bangunan
Kredit Restrukturisasi
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan sarana pelengkap di
No. (1) 65 Akta No. 37, atasnya, dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
tanggal 24 Juli 2020, tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan peralatan
yang dibuat PKS berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
dihadapan Djumini Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga
Setyoadi, S.H., M.Kn, sebesar Rp 570.504.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
Notaris di Jakarta dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 118/2020,
Pusat;
tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Tri
b. Persetujuan Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Perubahan Perjanjian Kabupaten Kotawaringin Timur;
Kredit Restrukturisasi b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
No. (2) 65 Akta No. 38, Desember 2024 dalam dokumen-dokumen
tanggal 7 Juni 2021, Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF) No.
W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15
yang dibuat
November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 48,
dihadapan Djumini
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Setyoadi, S.H., M.Kn, Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
Notaris di Jakarta Pusat;
Pusat; c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
c. Persetujuan Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
Perubahan Perjanjian W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11
November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49,
Kredit Restrukturisasi
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
No. (3) 65, tanggal 9 Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
Juni 2023. Pusat.
d. Persetujuan 2. BHL menjaminkan:
Perjanjian Kredit a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Restrukturisasi No. (4) Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang terletak di
65, tanggal 30 Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar Makmur dan
Tumbang Sanak, Desa Pundu, Kecamatan Katingan
September 2025.
Tengah, Kecamatan Perenggean, Kecamatan
Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
BLP: Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
42
Page 64
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
a. Persetujuan seluas 12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
Perubahan Perjanjian berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
Kredit Restrukturisasi bangunan di atasnya.
Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas 8.635 Ha akan
No. (1) 65 Akta No. 36,
diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar Rp
tanggal 24 Juli 2020, 730.121.330.000 untuk Perjanjian Kredit ini (termasuk
yang dibuat pengikatan Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
dihadapan Djumini Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
Setyoadi, S.H., M.Kn, 150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
Notaris di Jakarta 24/2007 dan APHT No. 60/APHT/2007, tanggal 20 November
Pusat; 2007 yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Katingan.
b. Persetujuan
Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas 4.211 Ha yang
Perubahan Perjanjian telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp
Kredit Restrukturisasi 356.055.700.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
No. (2) 65 Akta No. 42, Hak Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan
tanggal 7 Juni 2021, APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari 2020, yang dibuat di
yang dibuat hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
dihadapan Djumini Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Setyoadi, S.H., M.Kn,
HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
Notaris di Jakarta Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
Pusat; Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
c. Persetujuan seluas 275.855 m², yang terdaftar atas nama BHL,
Perubahan Perjanjian berikut bangunan PKS dengan IMB No. 05-11-
Kredit Restrukturisasi 6209-237-07 tanggal 7 September 2007,
bangunan perumahan karyawan dan sarana
No. (3) 65, tanggal 9
pelengkap di atasnya, serta mesin dan peralatan
Juni 2023; PKS berkapasitas produksi 60 ton TBS/jam.
d. Persetujuan Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Perjanjian Kredit sebesar Rp 109.468.810.000 untuk Perjanjian Kredit ini
Restrukturisasi No. (4) dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11
65, tanggal 30 Februari 2020 dan APHT No. 03/APHT/2020, tanggal 17
September 2025. Januari 2020, yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB
SMS:
No. 02 yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan
a. Persetujuan
Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Perubahan Perjanjian
Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 11.709 m²,
Kredit Restrukturisasi
yang terdaftar atas nama BHL, berikut bangunan
No. (1) 65 Akta No. 42,
dan sarana pelengkap dengan IMB No.
tanggal 24 Juli 2020,
642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September
yang dibuat
2008, serta mesin dan peralatan di atasnya yang
dihadapan Djumini
mendukung operasional bulking CPO.
Setyoadi, S.H., M.Kn.,
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Notaris di Jakarta
sebesar Rp 11.561.160.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Pusat;
Sertifikat Hak Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
b. Persetujuan
2020 dan APHT No. 021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang
Perubahan Perjanjian
dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
Kredit Restrukturisasi
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
No. (2) 65 Akta No.
d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
65, tanggal 30
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Desember 2020, yang
dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02 Tahun
dibuat di hadapan
2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
Djumini Setyoadi,
Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
S.H., M.Kn., Notaris di
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat;
Jakarta Pusat;
c. Akta Persetujuan
e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Perubahan Perjanjian
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Kredit Restrukturisasi
dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02 Tahun
No. (3) 65 Akta No.
2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
37, tanggal 22 April
Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
2021, yang dibuat di
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
hadapan Djumini
Jakarta Pusat;
Setyoadi, S.H., M.Kn.,
3. BLP menjaminkan:
43
Page 65
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Notaris di Jakarta a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Pusat; Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di
d. Akta Persetujuan Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Perubahan Perjanjian Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
Kredit Restrukturisasi seluas 8.876,6 Ha, yang terdaftar atas nama BLP,
No. (4) 65 Akta No. berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
12, tanggal 7 Juni bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
2021, yang dibuat di Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
hadapan Djumini keempat untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Setyoadi, S.H., M.Kn., Tanggungan No. 0150/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta
Notaris di Jakarta Pemberian Hak Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020,
Pusat; tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Nurhadi,
e. Persetujuan S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin Barat;;
Perubahan Perjanjian b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Kredit Restrukturisasi Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
No. (5) 65 Kredit dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun
Investasi Maksimum 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
Rp 248.194.000.000, Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
tanggal 9 Juni 2023, hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
yang dibuat di Jakarta Pusat;
hadapan Djumini c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Setyoadi, S.H., M.Kn., Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Notaris di Jakarta dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02 Tahun
Pusat. 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
f. Persetujuan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
Perjanjian Kredit hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Restrukturisasi No. Jakarta Pusat.
(6) 65, tanggal 30 4. SMS menjaminkan:
September 2025. a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing
MSP: Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang, Tanjung
a. Persetujuan Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan Nanga Ella,
Perubahan Perjanjian Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella
Kredit Restrukturisasi Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat
seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama SMS,
No. (1) 65 Akta No. 33,
berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
tanggal 24 Juli 2020, bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
yang dibuat Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
dihadapan Djumini pertama sebesar Rp 395.374.000.000 untuk Perjanjian Kredit
Setyoadi, S.H., M.Kn, ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal
Notaris di Jakarta 7 September 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Pusat; 148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Rony
Bastian Sianipar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
b. Persetujuan
Melawi;
Perubahan Perjanjian b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan 31
Kredit Restrukturisasi Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
No. (2) 65 Akta No. 63, W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
tanggal 30 Desember November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14,
2020, yang dibuat tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
dihadapan Djumini Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
Pusat;
Setyoadi, S.H., M.Kn,
c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember
Notaris di Jakarta 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
Pusat; W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
c. Persetujuan November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15,
Perubahan Perjanjian tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Kredit Restrukturisasi Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
Pusat.
No. (3) 65 Akta No. 35,
5. MSP menjaminkan:
tanggal 22 April 2021, a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
yang dibuat No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang
dihadapan Djumini Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten
Setyoadi, S.H., M.Kn, Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, seluas
6.527,40 Ha, yang terdaftar atas nama MSP,
44
Page 66
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Notaris di Jakarta berikut tanaman perkbenunan kelapa sawit,
Pusat; bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
d. Persetujuan Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Perubahan Perjanjian
No. 00113/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian
Kredit Restrukturisasi Hak Tanggungan No. 06/2020, tanggal 28 Februari 2020 yang
No. (4) 65 Akta No. 20, dibuat di hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat Pembuat Akta
tanggal 7 Juni 2021, Tanah di Solok Selatan;
yang dibuat b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
dihadapan Djumini Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
Setyoadi, S.H., M.Kn, dokumen PJF No. W10.00623528.AH.05.02 Tahun
2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
Notaris di Jakarta
Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
Pusat; hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
e. Persetujuan Jakarta Pusat;
Perubahan Perjanjian c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
Kredit Restrukturisasi Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
No. (5) 65, tanggal 9 dokumen PJF No. W10.00623801.AH.05.02 Tahun
Juni 2023; 2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
f. Persetujuan
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Perubahan Perjanjian Jakarta Pusat.
Kredit Restrukturisasi 6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan tanah
No. (6) 65, tanggal 30 yang masih dalam proses penerbitan Sertifikat HGU
September 2025. yang terletak di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan
Tengah, seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan kelapa
sawit, bangunan dan saran pelengkap di atasnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
senilai outstanding fasilitas kreditnya pada saat itu.
7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang akan
menjamin fasilitas kredit sindikasi;
8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
Corpora.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:
ADS : Rp325.320.000.000
BHL : Rp238.034.000.000
BLP : Rp383.405.000.000
SMS : Rp318.968.000.000
MSP : Rp134.600.000.000
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan current ratio dan debt to equity ratio terhadap
Para Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio ADS BLP BHL MSP SMS
Current
1,0x 1,0x 1,0x 1,0x 1,0x
ratio
Debt to
equity 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x
ratio
Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur sudah
memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
1. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal 30 Desember 2024;
45
Page 67
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal 30 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
kewajiban rasio keuangan tersebut.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
7. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 96 bulan setelah Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing dalam mata
Investasi No. 12 tanggal 19 Mandiri (Persero) tanggal 19 uang Rupiah dengan:
September 2024 antara (i) Tbk; September 2024 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal Perjanjian
JMS (“Debitur”); dan (ii) PT 2. PT Bank Kredit sebesar Rp1.110.000.000.000;
atau sampai dengan
Bank Mandiri (Persero) Tbk; Woori Saudara 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal Perjanjian
(iii) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk; tanggal 30 Juni 2032 Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
Indonesia 1906 Tbk; (iv) PT 3. PT Bank (yang mana yang 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal Perjanjian
Bank JTrust Indonesia Tbk; JTrust Indonesia Tbk; terjadi terlebih Kredit sebesar Rp100.000.000.000;
dan (v) PT Bank SBI 4. PT Bank dahulu) 4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal Perjanjian
Indonesia (“Para Kreditur”), SBI Indonesia; Kredit sebesar Rp200.000.000.000.
yang dibuat di hadapan (untuk selanjutnya
Aliya Sriwendayani Azha, secara bersama- Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di sama disebut 1. Fasilitas A untuk:
Jakarta Pusat, sebagaimana "Kreditur") a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih
telah diubah dengan: 5. PT Bank Mandiri terutang sehubungan dengan Utang Pembiayaan
a. Perjanjian (Persero) Tbk Kembali (jumlah yang terutang kepada Debitur dan
Perubahan Mandated Lead TSP dari fasilitas pinjaman berjangka); dan
Sehubungan dengan Arranger dan b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
Bookrunner ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
Akta Perjanjian
(“MLAB”); berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
Fasilitas No. 12 6. JMS 2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai kegiatan
tertanggal 19 (“Debitur”) penanaman aset perkebunan seluas 2.000 hektar yang
September 2025, dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
tanggal 20 Desember kegiatan usaha Debitur;
2024. 3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa Sawit
b. Perjanjian (PKS), sebagai kegiatan pengembangan pabrik kelapa
sawit dari kapasitas minimal 60 ton tandan buah segar
Amandemen dan
per jam menjadi 90 ton tandan buah segar per jam yang
Pernyataan Kembali dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
No. 36, tanggal 25 kegiatan usaha Debitur.
Juni 2025, yang 4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum perusahaan,
dibuat di hadapan termasuk pembiayaan pengembangan usaha Grup
Aliya Sriwendayani Pengembangan Usaha Debitur.
Azha, S.H., M.H.,
Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan D yang
M.Kn., Notaris di
dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan Perjanjian Kredit:
Jakarta Pusat. Komitm Komitm
Komitmen en en
Nama Komitmen
Fasilitas B Fasilitas Fasilitas
Kreditu Fasilitas A
(dalam C D
r Awal (dalam IDR)
IDR) (dalam (dalam
IDR) IDR)
PT Bank 800.000.000 35.000.000 75.000. 135.000.
Mandiri .000 .000 000.000 000.000
(Perser
o) Tbk
PT Bank 177.000.000 8.000.000. 15.000. -
Woori .000 000 000.000
Saudara
Indones
ia 1906
Tbk
PT Bank 88.000.000. 5.000.000. 7.000.0 -
JTrust 000 000 00.000
Indones
ia Tbk
46
Page 68
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
PT Bank 45.000.000. 2.000.000. 3.000.0 65.000.0
SBI 000 000 00.000 00.000
Indones
ia
Total 1.110.000.0 50.000.000 100.000 200.000.
00.000 .000 .000.00 000.000
0
Bunga:
Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk masing-
masing Periode Bunga adalah tingkat presentase per tahun
yang merupakan kesuluruhan dari:
1. Margin 2.5% per tahun; dan
2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan setiap
Pinjaman:
a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu yang
ditentukan dan selama periode yang sama
panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
tersebut; atau
b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman pada
waktu yang ditentukan dan untuk jangka waktu
yang sama dengan Periode Bunga dari Pinjaman
(JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah Tingkat Suku
Bunga Pada Layar Terinterpolasi untuk jangka
waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
Pinjaman tersebut.
dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut kurang
dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan dianggap nol.
Jaminan:
Dokumen jaminan terdiri atas:
1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam proses
pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana tel
2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening Bank
Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39 tanggal 25
Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
yang sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya
Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat,
sebagaimana telah diamandemen oleh Akta Jaminan
Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41 tanggal 25 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.H.
4. Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No. W10.00606714.AH.05.02 TAHUN
2025 tanggal 24 Juli 2025 sehingga fidusia atas tagihan
menjadi sebesar Rp382.000.000.000.
5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
a. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No.16.03.000012086.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 13 tanggal 26 Juni 2009), yang
terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai
dan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 600.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 213/2024, tanggal 17
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
47
Page 69
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp100.000.000.000 dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00641/2025, melalui Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 37/2025, tanggal
25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di
hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 16.03.000016568.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 162 tanggal 1 Agustus 2013)
yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 020/2025, tanggal 17 Maret
2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
c. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 16.03.000009394.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 160 tanggal 1 Agustus 2013)
yang terletak di Desa Lebak Mantan, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 100.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 209/2024, tanggal 12
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur.
d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
3. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009390.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 163 tanggal 1
Agustus 2013) seluas 17.714.800 m2;
dan
4. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009392.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 168 tanggal 1
Agustus 2013) seluas 1.128.500 m2,
yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
seluas 17.714.800 m2 dan Desa Lebak Cilong, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 1.128.500 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp. 150.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 210/2024, tanggal 12
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur.
48
Page 70
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
e. 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
ii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009396 (sebelumnya HGU
No. 157 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
49.287.000 m2;
iii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU
No. 158 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
851.600 m2;
iv. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU
No, 159 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
394.300 m2;
v. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU
No. 161 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
61.200 m2;
vi. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU
No. 164 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
137.400 m2;
vii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU
No. 165 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
44.400 m2;
viii. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU
No. 166 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
233.500 m2; dan
ix. Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU
No, 167 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
314.900 m2,
yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak Mantan
dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara Muntai dan Menara Wis,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
seluas 51.324.300 m2 secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp346.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00057/2025 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 211/2024, tanggal 12
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp50.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00642/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggunan No. 38/2025, tanggal 25 Juni 2025, dibuat di
hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
70/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi
49
Page 71
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
f. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang
No.16.03.000008504.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 1 tanggal 9 Juli 2015)
seluas 16.310 m2;
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang
No.16.03.000008505.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 2 tanggal 9 Juli 2015)
seluas 17.750 m2
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang
No.16.03.000008503.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 3 tanggal 9 Juli 2015)
seluas 18.280 m2,
yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan Muara Wis,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
seluas 5,234 Ha. secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp24.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00059/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal 9
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
gedung dan bangunan yang sekarang atau dikemudian hari
akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta semua
tanaman, mesin-mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-
fitting, peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
penambahan-penambahan yang sekarang atau di kemudian
hari dilekatkan pada atau menjadi bagian-bagian dari gedung
atau bangunan-bangunan tersebut, yangmenurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
benda-benda tidak bergerak.
6. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000245.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 1 tanggal 10
Desember 2015) seluas 8,08 Ha;
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000246.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 2 tanggal 10
Desember 2015) seluas 14,21 Ha;
iv. Sertifikat HGB dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000247.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 3 tanggal 10
Desember 2015) seluas 10,58 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2 secara
keseluruhan.
50
Page 72
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp190.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00320/2024 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23
Oktober 2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom, Papua.
b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
(i) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000244.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 7 tanggal 22 Juni
2016) seluas 7.815,65 Ha;
(ii) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000248.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 9 tanggal 12 Agustus
2016) seluas 2.815,97 Ha;
(iii) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000249.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 10 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 545,32 Ha;
(iv) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000250.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 11 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 548,21 Ha
(v) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000251.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 12 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 524,35 Ha;
(vi) Sertifikat HGU dengan Nomor
Identifikasi Bidang No.
26.15.000000252.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 13 tanggal 12
Agustus 2016) seluas 893,56 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun, Kecamatan Arso
Timur, Kabupaten Keerom, Papua, seluas 13.143,06 Ha secara
keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp288.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00319/2024 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23
Oktober 2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom, Papua.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
gedung dan bangunan yang sekarangatau dikemudian hari
akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta semua
tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-
fitting, peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikandan
penambahan-penambahan yang sekarang atau di kemudian
hari dilekatkan pada atau menjadibagian-bagian dari gedung
atau bangunan-bangunan tersebut, yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
benda-benda tidak bergerak.
7. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang
ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan
dengan pernyataan janji yang diberikan Perseroan,
51
Page 73
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
termasuk dukungan kekurangan kas berdasarkan Akta
Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking)
No. 15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta
Pernyataan dan Kesanggupan Yang Diubah dan
Dinyatakan Kembali No. 42, tanggal 25 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat.
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan
Penyesuaian Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle
High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
dan setelah pembagian dividen tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:
Tranche A : Rp971.250.000.000
Tranche B : Rp9.019.062.500
Tranche C : Rp97.750.000.000
Tranche D : Rp200.000.000.000
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan debt service coverage ratio, loan to EBITDA, dan
debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai
berikut:
Rasio JMS
Debt service coverage
1,0x
ratio
Loan to EBITDA 4,00x
Debt to equity ratio 2,75x
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini dengan diterbitkannya Sertifikat
Kepatuhan tanggal 30 April 2025 kepada Agen Sindikasi Bank
Mandiri, yang menjelaskan bahwa Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS memiliki
kewaiban untuk tidak akan:
1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu
dividen, beban, biaya atau distribusi lain (atau bunga
atas suatu dividen, beban, biaya atau distribusi lain yang
belum dibayar) (baik secara tunai atau inbreng) atas
atau sehubungan dengan modal sahamnya (atau setiap
kelas saham dari modal sahamnya);
2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan dividen
atau agio saham.
JMS telah menyampaikan Surat Permohonan Penyampingan
Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High
Plantations Tbk No. 045/FIN-JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30
April 2025.
52
Page 74
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan
Penyesuaian Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle
High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
dan setelah pembagian dividen tersebut.
8. Perjanjian Kredit Modal 1. TSP (“Debitur”); Tanggal 19 Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan limit sebesar
Kerja No. 18, tanggal 20 dan September 2026 Rp20.000.000.000.
September 2024, 2. PT Bank Mandiri
sebagaimana telah diubah (Persero) Tbk Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai operasional
dengan: perusahaan.
a. Addendum I
(Pertama) Perjanjian Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar maksimal
Kredit Modal Kerja pada tanggal pelunasan penarikan.
No.
WCO.KP/2539/KMK/ Jaminan:
2024 tanggal 19 Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Agustus 2025 pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
kepada Bank jaminan berupa:
1. Jaminan fidusia piutang usaha sebesar
Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang dalam Akta
Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 16 Oktober 2024, yang
dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn.
2. Jaminan fidusia persediaan sebesar Rp.15.000.000.000,
sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.
16, tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn..
3. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
SHGU No. 0007, 0009, 00010, 00011, 00012, dan 00013,
yang terletak di Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun,
Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom, Propinsi
Papua seluas 13,143.06 ha, yang terdaftar atas nama
Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua sebesar Rp.15.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00361/2024 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 52, tanggal 14 November
2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
4. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
SGU No. 00001, 00002, dan 00003, yang terletak di di
Kamp. Yetty, Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas 32,87 ha,
yang terdaftar atas nama Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua sebesar Rp.5.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00362/2024 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 53, tanggal 14 November
2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
5. Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di dalamnya
cash deficit guarantee.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp18.654.456.503.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
53
Page 75
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
9. Akta Perjanjian Kredit No. 1. STP (“Debitur”); Tanggal 7 Maret Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah Panjang
414, tanggal 7 Maret 2025, dan 2035 Reguler (KI-PJMP Reguler) sebesar Rp68.370.000.000.
yang dibuat di hadapan 2. PT Bank Mestika
Kartika, S.H., M.Kn., Notaris Dharma Tbk (“Bank”) Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-beli satu
di Jakarta Selatan lantai area perkantoran dari PT Permadani Khatulistiwa
Nusantara.
Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-
5; dan
2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai dengan
tahun ke-10.
Jaminan:
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
kepada Bank jaminan berupa satu lantai area Perkantoran
Rajawali Place, yaitu Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70
m2, sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 00824/Setiabudi,
seluas 23.269 m2, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Setiabudi,
Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama PT Permadani
Khatulistiwa Nusantara.
Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena sertifikat
atas unit perkantoran tersebut belum dilaksanakan
pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun atas nama PT Permadani Khatulistiwa
Nusantara.
Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan dan jaminan
bilamana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun telah
terbit, maka Debitur berjanji dan menjamin serta
mengikatkan diri untuk:
a. menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang
berwenang; dan
b. menandatangani akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (“Akta SKMHT”) di hadapan Notaris
rekanan Bank, atau APHT atas unit perkantoran
tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah Rp65.468.223.939.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
ditetapkan current ratio, balance sheet leverage, debt service
ratio, interest coverage ratio terhadap Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
Rasio STP
Current ratio <1
Balance sheet leverage >4
Debt service ratio <1
Interest coverage ratio < 1,5
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
54
Page 76
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Limit 1. PT Chandra Sakti Sejak tanggal 1 April Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan limit
Pembiayaan Modal Kerja Utama Leasing 2019 hingga tanggal sebesar Rp270.000.000.000,-
Anjak Piutang dengan (“Factor”); 31 Juli 2026 atau
Jaminan (Factoring With 2. Perseroan; sampai dengan Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Recourse) No. 01, tanggal 1 3. STP; seluruh limit Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
April 2019 yang dibuat 4. BHL; pembiayaan aktivitas usaha Klien yang dilakukan dengan cara
dihadapan Lies 5. JMS; berdasarkan memberikan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan
Herminingsih, S.H., Notaris 6. PLS; Perjanjian Kredit piutang yang dimiliki oleh Klien yang timbul dari adanya
di Jakarta sebagaimana 7. SGA; telah habis, mana transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam
diubah dengan: 8. ADS; yang tercapai lebih perjanjian tersendiri dengan cara factoring with recourse
1. Akta Addendum (untuk selanjutnya dahulu (undisclosed).
Perjanjian Limit secara bersama-sama
Pembiayaan Modal disebut "Klien") Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang dialihkan
Kerja Anjak Piutang kepada Factor berdasarkan perjanjian turunan, Klien
dengan Jaminan berkewajiban membayar diskonto kepada Factor sebesar
(Factoring with 14% yang dihitung dari nilai pembiayaan anjak piutang.
Recourse) No. 22,
tanggal 30 April Jaminan:
2019; Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
2. Akta Addendum II Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
Perjanjian Limit untuk memberikan jaminan berupa:
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
dengan Jaminan ditandatangani pejabat yang berwenang dari Perseroan;
(Factoring with 2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas sebesar
Recourse) No. 41, Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond, berdasarkan;
tanggal 25 Juli 2019; 3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil dengan
3. Akta Addendum III rincian sebagai berikut:
Perjanjian Limit
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang Pemberi Jumlah Nilai Objek Sertifikat
dengan Jaminan Jaminan (liter) (Rp)
(Factoring with
Recourse) No. 24, Perseroa 3.500. 29.750.000 W10.00220158.A
tanggal 12 Maret n 000 .000 H.05.01 Tahun
2020; 2020, tanggal 9
4. Akta Addendum IV April 2020
Perjanjian Limit
Pembiayaan Modal 3.500. 33.250.000 W10.00160301.A
Kerja Anjak Piutang 000 .000 H.05.02 Tahun
dengan Jaminan 2021, tanggal 12
(Factoring with Maret 2021
Recourse) No. 07,
tanggal 12 Januari 3.500. 42.000.000 W10.00443008.A
2021; 000 .000 H.05.02 Tahun
5. Akta Addendum V 2022, tanggal 20
Perjanjian Limit September 2022
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang
4.000. 48.000.000 W10.00249975.A
dengan Jaminan
000 .000 H.05.02 Tahun
(Factoring with
2023, tanggal 19
Recourse) No. 06,
Mei 2023
tanggal 5 April 2021,
yang kelimanya dibuat di
hadapan Lies 4.000. 56.000.000 W10.00718361.A
Herminingsih, S.H., Notaris 000 .000 H.05.02 Tahun
di Jakarta; 2025, tanggal 25
6. Addendum Agustus 2025
Perjanjian Limit
Pembiayaan Modal STP 1.500. 14.250.000 W10.00085022.A
Kerja Anjak Piutang 000 .000 H.05.01 Tahun
dengan Jaminan
55
Page 77
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
(Factoring with 2021, tanggal 10
Recourse) No. Februari 2021
087/CSUL/V/2022
tanggal, 31 Mei 2022; 2.000. 24.000.000 W10.00443005.A
7. Akta Addendum VII 000 .000 H.05.02 Tahun
Perjanjian Limit 2022, tanggal 20
Pembiayaan Modal September 2022
Kerja Anjak Piutang
dengan Jaminan
3.000. 36.000.000 W10.00250017.A
(Factoring with
000 .000 H.05.02 Tahun
Recourse) No. 31,
2023, tanggal 19
tanggal 22 Agustus
Mei 2023
2022, yang dibuat di
hadapan Lies
Herminingsih, S.H., 4.000. 56.000.000 W10.00717348.A
Notaris di Jakarta; 000 .000 H.05.02 Tahun
8. Akta Addendum VIII 2025, tanggal 25
Perjanjian Limit Agustus 2025
Pembiayaan Modal
Kerja dengan PLS 1.400. 13.300.000 W10.00085029.A
Fasilitas Anjak 000 .000 H.05.01 Tahun
Piutang (Factoring 2021, tanggal 10
with Recourse) No. Februari 2021
73, tanggal 23 April
2023; 2.000. 24.000.000 W10.00443001.A
9. Akta Addendum IX 000 .000 H.05.02 Tahun
Perjanjian Limit 2022, tanggal 20
Pembiayaan Modal September 2022
Kerja dengan
Fasilitas Anjak 3.000. 36.000.000 W10.00250332.A
Piutang (Factoring 000 .000 H.05.02 Tahun
with Recourse) No. 2023, tanggal 19
87, tanggal 31 Juli Mei 2023
2023,
yang keduanya dibuat di
hadapan Muhammad 3.000. 42.000.000 W10.00718129.A
Kholid Artha, S.H., Notaris 000 .000 H.05.02 Tahun
di Jakarta; 2025, tanggal 25
10. Akta Addendum X Agustus 2025
Perjanjian Limit
Pembiayaan Modal ADS 1.000. 8.500.000. W10.00220154.A
Kerja Anjak Piutang 000 000 H.05.01 Tahun
dengan Jaminan 2020, tanggal 9
(Factoring with April 2020
Recourse) No. 43,
tanggal 31 Juli 2024, 1.000. 9.500.000. W10.00160322.A
yang dibuat di 000 000 H.05.02 Tahun
hadapan Lies 2021, tanggal 12
Herminingsih, S.H., Maret 2021
Notaris di Jakarta.
11. Akta Addendum XI 1.500. 18.000.000 W10.00442919.A
Perjanjian Limit Pem 000 .000 H.05.02 Tahun
biayaan Modal Kerja 2022, tanggal 20
Anjak Piutang September 2022
Dengan Jaminan
(Factoring with
2.000. 24.000.000 W10.00250346.A
Recourse)
000 .000 H.05.02 Tahun
No. 36, tanggal 31
2023, tanggal 19
Juli 2025, yang dibuat
Mei 2023
di hadapan Lies
Herminingsih S.H.,
Notaris di Kota 2.575. 36.050.000 W10.00712442.A
Jakarta Selatan. 000 .000 H.05.02 Tahun
56
Page 78
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2025, tanggal 22
Agustus 2025
4.000. 26.000.000 W10.00486401.A
TSP 000 .000 H.05.01 Tahun
2019, tanggal 15
Agustus 2019
1.700. 14.450.000 W10.00220147.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2020, tanggal 9
April 2020
1.700. 16.150.000 W10.00161268.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2021, tanggal 12
Maret 2021
2.000. 24.000.000 W10.00443007.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2022, tanggal 20
September 2022
2.000. 24.000.000 W10.00250387.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2023, tanggal 19
Mei 2023
2.500. 35.000.000 W10.00718702.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2025 tanggal 25
Agustus 2025
BHL 4.000. 34.000.000 W10.00220155.A
000 .000 H.05.01 Tahun
2020, tanggal 9
April 2020
4.000. 38.000.000 W10.00160299.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2021, tanggal 12
Maret 2021
4.000. 48.000.000 W10.00443002.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2022, tanggal 20
September 2022
4.833. 58.000.008 W10.00250431.A
334 .000 H.05.02 Tahun
2023, tanggal 19
Mei 2023
4.000. 56.000.000 W10.00717743.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2025 tanggal 25
Agustus 2025
JMS 4.000. 34.000.000 W10.00220159.A
000 .000 H.05.01 Tahun
57
Page 79
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2020, tanggal 9
April 2020
4.000. 38.000.000 W10.00161263.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2021, tanggal 12
Maret 2021
4.000. 48.000.000 W10.00443000.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2022, tanggal 22
Agustus 2022
5.000. 60.000.000 W10.00250572.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2023, tanggal 19
Mei 2023
5.000. 70.000.000 W10.00718586.A
000 .000 H.05.02 Tahun
2025 tanggal 25
Agustus 2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:
Perseroan : Rp39.139.200.000
SGA : Rp69.817.800.000
STP : Rp31.889.200.000
BHL : Rp41.883.300.000
Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat entitas
anak Perseroan lainnya yang memiliki outstanding kredit
berdasarkan perjanjian ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
2. Akta Perjanjian 1.PT Radana 12 bulan sejak Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal usaha
Pembiayaan Modal Kerja Bhaskara Finance tanggal pengikatan dengan plafond maksimal Rp40.000.000.000.
dengan Fasilitas Modal Tbk (“Kreditur”); dan berlaku efektif
Usaha No. 36, tanggal 23 2.Perseroan sejak tanggal 24 Juni Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Juni 2023 dibuat ("Debitur") 2025 Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
dihadapan Bayu Nirwana memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan dengan
Sari, S.H., M.Kn., Notaris cara memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan yang
Kota Tangerang Selatan diserahkan kepada Kreditur.
sebagaimana telah diubah
dengan: Bunga: 13% eff p.a.
1. Akta Amandemen Atas
Perjanjian
Pembiayaan Modal Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Kerja dengan Fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
Modal Usaha No. 15 kepada Kreditur jaminan berupa:
tanggal 25 Juli 2023,
yang dibuat di 1. Objek pembiayaan, yaitu setiap barang dan/atau jasa
hadapan Bayu yang menjadi objek Perjanjian Kredit ini yang dibeli,
Nirwana Sari, S.H., disediakan, dan/atau diserahkan oleh penyedia barang
M.Kn., Notaris di
dan/atau jasa serta dibiayai dengan fasilitas kredit,
Tangerang Selatan;
58
Page 80
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Akta Amandemen II termasuk di dalamnya semua penambahan,
Perjanjian penggantian, pembaruan, pelengkap yang sekarang ada
Pembiayaan Modal atau yang kemudian akan dipasangkan padanya
Kerja dengan Fasilitas
Modal Usaha No. 234, termasuk dengan jasa-jasa yang melekat padanya
tanggal 19 Desember (apabila ada).
2023, tang dibuat di
hadapan Benhard 2. Apabila Kreditur berpendapat bahwa jaminan yang
Sihite, SH., M.Kn., tersebut dalam perjanjian ini tidak mencukupi menjamin
Notaris di Kabupaten kewajiban Debitur, maka Debitur menyetujui dan
Bogor; berkewajiban serta mengikatkan diri untuk memberikan
3. Akta Amandemen III
jaminan tambahan dengan perincian sebagai berikut:
atas Perjanjian
Pembiayaan Modal a. Debitur menjaminkan sebidang tanah
Kerja dengan Fasilitas sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 1754,
Modal Usaha No. 118,
yang terletak di Kel. Sempaja Selatan, Kec.
tanggal 21 Juni 2024
yang dibuat di Samarinda Utara, dengan luas tanah sebesar 5.475
hadapan Benhard m2, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
Sihite, SH., M.Kn., Sukses.
Notaris di Kabupaten Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Bogor; dan tingkat pertama sebesar Rp9.978.187.500 untuk
4. Surat Keterangan
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Perpanjangan Fasilitas
Tanggungan No. 00714/2024 dan Akta Pemberian
Sementara, tanggal 24
Juni 2025, yang Hak Tanggungan No. 2/2024, tanggal 2 April 2024,
diterbitkan oleh PT dibuat di hadapan Rini Fitriani, S.H., M.Kn., Pejabat
Radana Bhaskara Pembuat Akta Tanah di Kota Samarinda (“APHT
Finance Tbk. 2/2024”).
5. Akta Amandemen V Berdasarkan recital APHT 2/2024, untuk
atas Perjanjian
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
Pembiayaan Modal
Kerja Dengan Fasilitas atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
Modal Usaha No. 230 Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
tanggal 29 September Dewan Komisaris JMS, tanggal 26 Maret 2024.
2025, yang dibuat di
hadapan Benhard Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
Sihite, SH., M.Kn., dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
Notaris di Kota oleh JMS ini tidak mengandung benturan
Administrasi Jakarta kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
Selatan. 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
b. Debitur menjaminkan 2 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 00046 dan 00047, yang
59
Page 81
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
terletak di Kel. Klawuyuk, Kec. Distrik Sorong
Timur, dengan luas tanah sebesar 324 m2, yang
terdaftar atas nama PT Varia Mitra Andalan.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp3.012.750.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00079/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 01/2024, tanggal 25 Januari
2024, dibuat di hadapan Christina Ella Yonatan,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Sorong (“APHT 1/2024”).
Berdasarkan recital APHT 1/2024, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, VMA telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris VMA berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris VMA, tanggal 19 Januari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh VMA ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
c. Debitur menjaminkan 4 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 00505, 00506, 56, dan
57, yang terletak di Kel. Teluk Lerong Ilir, Kec.
Samarinda Ulu, dengan luas tanah sebesar 669 m2,
yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp13.542.660.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 01647/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 19/2023, tanggal 26 Juli 2023,
dibuat di hadapan Bagus Panji Wirawan, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Samarinda (“APHT 19/2023”).
Berdasarkan recital APHT 19/2023, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
60
Page 82
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris JMS, tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh JMS ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
d. Debitur menjaminkan 3 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 01506, 01507, dan
01508, yang terletak di Kel. Asano, Kec. Abepura,
dengan luas tanah sebesar 4.252 m2, yang
terdaftar atas nama PT Tandan Sawita Papua.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp17.707.340.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00942/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 379/2023, tanggal 26 Juli
2023, dibuat di hadapan Muhammad Syahrul
Khair, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kota Jayapura (“APHT 329/2023”).
Berdasarkan recital APHT 329/2023, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, TSP telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris TSP berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris TSP, tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
oleh TSP ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
61
Page 83
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian
jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
2025 adalah Rp34.704.114.638.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor, Debitor
dilarang untuk memperoleh pinjaman baru dari pihak lain.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kreditur
berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
Plantations Tbk No. Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk
Tahap II Tahun 2025, tanggal 7 November 2025 yang telah
disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk dengan
menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
Plantations Tbk No. Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk
Tahap II Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Perseroan sebagai
bentuk persetujuan atas pelaksanaan PUB Obligasi 2025
pada tanggal 21 November 2025.
3. Perjanjian Pembiayaan 1. PT Shinhan Indo Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan
Investasi dalam Bentuk Finance sejak tanggal 26 (finance lease) dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
Sewa Pembiayaan (Finance (“Kreditur”); September 2023 Rp515.040.000 atas barang modal Perseroan.
Lease) No. 235222300392, 2.Perseroan hingga tanggal 26
tanggal 26 September ("Debitur") Agustus 2026 Tujuan Penggunaan Fasilitas:
2023, antara (i) PT Shinhan Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal berupa 1
Indo Finance (“Kreditur”); unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
dan (ii) Perseroan
(“Debitur”) Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara dengan
10,90% efektif, dengan skema advance Rp85.656.000.
Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
2025 adalah Rp143.574.763.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan intelektual Perseroan, serta penambahan data aset material
berupa kendaraan bermotor dan mesin.
62
Page 84
6. PERJANJIAN DANA PENSIUN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, terdapat perjanjian dana pensiun yang telah disepakati oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Pengelolaan PT Eagle High Berlaku dengan jangka Perjanjian ini mencakup pengelolaan DKPK PESERTA oleh
Dana Kompensasi Plantations waktu 5 (lima) tahun DPLK MI sesuai dengan peraturan Dana Pensiun,
Pascakerja DPLK Manulife Tbk. sebagai terhitung sejak tanggal 1 ketentuan Perseroan (jika ada) dan dengan
Indonesia tanggal 4 Pemberi Agustus 2025.. memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
September 2025 Kerja dan dana pensiun yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Dana Pensiun
Lembaga
Keuangan
("DPLK")
Manulife
Indonesia
sebagai DPLK
MI
63
Page 85
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh.
64
Page 86
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantation No. 57 tanggal 21 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0260116 tanggal 23 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, struktur organisasi Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:
65
Page 87
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 16.148, yang terdiri dari 8.231
karyawan tetap dan 7.917 karyawan kontrak.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan
30 September 2025 31 Desember2024 31 Desember 2023
Status Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Tetap 105 8.126 8.231 117 7.543 7.660 129 7.074 7.203
Kontrak 28 7.889 7.917 16 8.251 8.267 8 9.234 9.242
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendidikan Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
S2 1 20 21 1 18 19 4 19 23
S1 15 695 710 11 650 661 6 651 657
Diploma 2 190 192 3 196 199 5 190 195
SMA 93 4.421 4.514 94 3.266 3.360 95 3.199 3.294
SMP 14 2.454 2.468 16 2.495 3.511 18 2.136 2.154
SD 8 8.235 8.243 8 8.169 8.177 9 10.113 10.122
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jabatan Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Executive 8 8 16 6 10 16 6 11 17
Directors dan
Head of Divisions
General Manager 1 21 22 1 21 22 - 24 24
Senior Manager - 32 32 - 33 33 - 29 29
Manager - 114 114 1 104 105 1 109 110
Supervisor 1 82 83 - 84 84 1 96 97
Senior Staff 2 250 252 3 252 255 4 242 246
Staff 4 160 164 4 240 244 4 174 178
Non Staff 117 15.348 15.465 118 15.050 15.168 121 15.623 15.744
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Usia Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
> 50 11 1.302 1.313 12 1.247 1.259 11 1.081 1.092
46 – 50 16 1.841 1.957 15 1.852 1.867 13 1.806 1.819
41 – 45 11 2.544 2.555 16 2.555 2.571 19 2.670 2.689
36 – 40 26 2.633 2.659 25 2.635 2.660 20 2.730 2.750
31 – 35 17 2.514 2.531 21 2.564 2.585 29 2.729 2.758
26 – 30 22 2.218 2.240 25 2.238 2.263 32 2.405 2.437
20 - 25 21 2.507 2.528 18 2.383 2.401 13 2.512 2.525
< 20 9 356 365 1 320 321 - 375 375
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
66
Page 88
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Lokasi Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Kalimantan Tengah 124 5.075 5.199 126 4.958 5.084 131 5.200 5.331
Kalimantan Selatan - 4.503 4.503 - 4.468 4.468 - 4.695 4.695
Kalimantan Timur - 3.724 3.724 - 3.658 3.658 - 3.865 3.865
Kalimantan Barat - 400 400 - 451 451 - 444 444
Papua - 1.950 1.950 - 1.845 1.845 - 1.719 1.719
Sumatera - 228 228 - 280 280 - 242 242
Kalimantan Barat 9 135 144 7 134 141 6 444 444
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Serikat Pekerja
No. Perusahaan Anak Nama Serikat Pekerja
1. Adhyaksa Dharmasatya Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
2. Manunggal Adi Jaya Kaltim Federasi Buruh Indonesia (FBI)
3. Bumilanggeng Perdanatrada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
4. Eagle High Plantation Mill PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
5. Bumihutani Lestari Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP.PP-KSPSI)
Suryabumi Tunggal Perkasa Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
6.
Kalsel Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
Suryabumi Tunggal Perkasa Serikat Pekerja Nasional (SPN)
7.
Kaltim
8. Pesonalintas Surasejati Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
Singaland Asetama Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
9. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
10. Karyapratama Agrisejahtera Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
11. Jaya Mandiri Sukses Kalsel Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
12. Jaya Mandiri Sukses Kaltim Serikat Pekerja Nasional (SPN)
13. Multikarya Sawit Prima Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Warga Masa Berlaku
Nama Jabatan Dokumen Perizinan Masa Berlaku Paspor
Negara KITAS
Yeoh Lean Malaysia Direktur B.3/005314/PK.04.01/I/2025 3 Juli 2029 15 Februari 2026
Khai Marketing berlaku hingga 15-02-2026
Choong Malaysia Direktur B.3/079201/PK.04.01/VII/2025 9 April 2029 24 Juli 2026
Kam Loong berlaku hingga 24-07-2026
Wong Kieng Malaysia Finance B.3/056541/PK.04.01/V/2025 11 September 2029 3 Juni 2026
Chang Manager berlaku hingga 03-06-2026
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas kontribusi karyawan.
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala
pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah.
Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan tidak
membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki yang hak yang setara. Perseroan
berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah
minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa
kerja.
67
Page 89
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan jabatan, insentif kebun,
insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut
berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan
hasil kinerja perseroan bagi karyawan level staf.
Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap, kacamata, keluarga
berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu,
Perseroan memberikan tambahin asuransi yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk
karyawan yang berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan rumah tangga,
serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.
Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja), sarana olahraga dan tempat
penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian
karyawan.
Per 30 September 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Tempat
Rumah Non Warung Fasilitas
Rumah Staff Penitipan Sekolah Tempat Ibadah Klinik
Staff Serba Ada Olahraga
Anak
Masjid &
Pintu Pintu Gereja
Musholla
366 7.601 59 58 24 52 23 72 29
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak
yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.
F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat
pada tanggal 5 Desember 2025,Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang
menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara
material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,
kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga
peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata
Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan pertanian, 1991
industri,
perdagangan,
68
Page 90
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 Mei 2004 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan pertanian,
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024:
1. PT BUMILANGGENG PERDANATRADA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha,
struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BLP terkait perizinan, dan ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
BLP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan N/A Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BLP di Desa
Berbahaya dan Beracun Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
2. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
SK-SLF-620101-03112025-011, tanggal 3 Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
SK-SLF-620101-03112025-005, tanggal 3 Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
SK-SLF-620101-03112025-003, tanggal 3 Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
015, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi keagamaan di Desa
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
001, tanggal 3 November 2025, yang
69
Page 91
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
013, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
8. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
002, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
9. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
008, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
10. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
009, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
11. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
007, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
12. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
012, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
13. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
010, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
14. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
004, tanggal 3 November 2025, yang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
15. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
006, tanggal 3 November 2025, yang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
16. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 2 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
Nomor: SK-SLF-620101-03112025- Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
014, tanggal 3 November 2025, yang Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 412.543 480.319 321.934
Jumlah aset tidak lancar 1.300.509 1.319.155 1.569.013
Jumlah Aset 1.713.052 1.799.434 1.890.947
Jumlah liabilitas jangka pendek 630.727 755.983 725.714
Jumlah liabilitas jangka panjang 635.932 759.356 1.011.703
70
Page 92
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Liabilitas 1.266.659 1.515.339 1.737.417
Jumlah Ekuitas 446.393 284.095 153.530
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan 1.385.826 866.296 1.309.849 1.265.037
Laba Kotor 346.278 247.762 371.757 271.830
Laba Bersih Sebelum Pajak 217.898 118.933 162.921 (80.877)
Laba Bersih Tahun Berjalan 162.298 93.631 131.302 (32.270)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 207.943 85.684 178.998 6.983
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (82.639) 65.711 127.846 (128.733)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (122.870) (151.720) (306.615) 112.265
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 2.435 (326) 229 (9.485)
Kas dan Bank Awal Tahun 1.420 1.028 1.028 10.510
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 0 164 3
Kas dan Bank Akhir Tahun 3.855 702 1.420 1.028
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 60,0 3,5 -20,0
EBITDA -35,2 173,2 -65,9
Laba kotor 33,3 36,8 -30,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 269,8 506,9 -152,8
Aset -4,8 -4,8 -31,4
Liabilitas -16,4 -12,8 -33,3
Ekuitas 57,1 85,0 2,6
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 9,5 7,3 -1,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 36,4 46,2 -21,0
EBITDA / Pendapatan 23,8 26,6 10,1
Laba kotor / Pendapatan 25,0 28,4 21,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 11,7 10,0 -2,6
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 2,7 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,8 5,3 11,3
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,8 0,9
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,9 3,8
Interest coverage ratio2) 2,8 3,0 0,9
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,6 3,1 7,4
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
71
Page 93
2. PT BUMIHUTANI LESTARI
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BHL terkait susunan pengurus, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurus dan Pengawas BHL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Perseroan No. 3, tanggal 4 September 2025, yang
dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337176, tanggal 12 September 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0213728.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 12 September 2025, susunan
Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Mohammad Shalahuddin
Direktur : Bahara Tua Tobing
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 2 Januari 2025, dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BHL terkini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
BHL telah melakukan pembaharuan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan N/A Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BHL di Desa
Berbahaya dan Beracun No. 660/187/II.2/DLH Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
tanggal 10 Juni 2024 Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 270.548 272.423 185.237
Jumlah aset tidak lancar 934.237 1.004.930 1.113.340
Jumlah Aset 1.204.785 1.277.353 1.298.577
Jumlah liabilitas jangka pendek 407.451 475.662 458.580
Jumlah liabilitas jangka panjang 383.214 478.959 603.773
Jumlah Liabilitas 790.665 954.621 1.062.353
Jumlah Ekuitas 414.120 322.731 236.224
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
72
Page 94
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan 1.022.997 623.011 937.220 831.709
Laba Kotor 221.740 163.709 236.561 154.747
Laba Bersih Sebelum Pajak 128.011 83.801 103.910 (84.908)
Laba Bersih Tahun Berjalan 91.388 66.996 87.310 (74.056)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 95.440 89.428 230.637 78.621
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 11.105 40.207 (52.149) (15.235)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (103.901) (129.840) (178.147) (67.359)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 2.643 (206) 341 (3.973)
Kas dan Bank Awal Tahun 1.075 740 740 4.712
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 0 (5) 1
Kas dan Bank Akhir Tahun 3.718 534 1.075 740
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 64,2 12,7 6,4
EBITDA 19,5 432,4 -77,3
Laba kotor 35,4 52,9 -16,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan -9,2 217,9 -287,6
Aset -5,7 -1,6 -7,8
Liabilitas -17,2 -10,1 -3,3
Ekuitas 28,3 36,6 -23,6
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 7,6 6,8 -5,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 22,1 27,1 -31,4
EBITDA / Pendapatan 18,9 22,8 4,8
Laba kotor / Pendapatan 21,7 25,2 18,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 8,9 9,3 -8,9
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,7 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 1,9 3,0 4,5
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,9 1,6
Interest coverage ratio2) 5,9 3,1 0,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,0 1,6 2,9
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
3. PT JAYA MANDIRI SUKSES
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada JMS terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut:
Perizinan
73
Page 95
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
JMS telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. 11 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Karya Bakti,
SK-SLF-631008-11112025-002, tanggal 11 Sidomulyo, Sepakat, Mantewe, Kecamatan Mantewe,
November 2025, yang diterbitkan oleh Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 617.129 313.468 211.269
Jumlah aset tidak lancar 1.810.208 1.615.171 1.211.756
Jumlah Aset 2.427.337 1.928.639 1.423.025
Jumlah liabilitas jangka pendek 581.293 375.768 467.479
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.230.924 1.067.838 599.842
Jumlah Liabilitas 1.812.217 1.443.606 1.067.321
Jumlah Ekuitas 615.120 485.033 355.704
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan 1.043.693 930.870 1.305.552 1.101.623
Laba Kotor 333.328 321.477 388.982 390.210
Laba Bersih Sebelum Pajak 166.790 175.544 176.765 (177.476)
Laba Bersih Tahun Berjalan 130.087 135.081 129.831 (142.708)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 85.783 72.979 121.846 343.456
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (230.064) (507.672) (493.109) (59.525)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan 169.333 460.897 398.168 (320.077)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 25.052 26.204 26.905 (36.146)
Kas dan Bank Awal Tahun 32.565 5.705 5.705 41.863
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (2) 1 (44) (12)
Kas dan Bank Akhir Tahun 57.615 31.909 32.565 5.705
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
74
Page 96
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 12,1 18,5 5,7
EBITDA 10,4 1.461,9 -107,8
Laba kotor 3,7 -0,3 13,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan -3,7 191,0 -216,7
Aset 25,9 35,5 -21,5
Liabilitas 25,5 35,3 -18,9
Ekuitas 26,8 36,4 -28,5
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 5,4 6,7 -10,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 21,1 26,8 -40,1
EBITDA / Pendapatan 29,6 26,0 -2,3
Laba kotor / Pendapatan 31,9 29,8 35,4
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 12,5 9,9 -13,0
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 1,1 0,8 0,5
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,9 3,0 3,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 2,5 1,6 -1,3
Interest coverage ratio2) 4,0 3,8 -0,3
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,9 2,3 2,1
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
4. PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada STP terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut:
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
STP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Gedung
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK- 11 November 2030 Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Guntung
SLF-6310012-11112025-001, tanggal 11 Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,
November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati Provinsi Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 189.772 129.245 130.134
Jumlah aset tidak lancar 1.133.104 973.418 1.117.392
Jumlah Aset 1.322.876 1.102.663 1.247.526
Jumlah liabilitas jangka pendek 586.367 366.901 661.174
Jumlah liabilitas jangka panjang 336.815 450.464 396.339
Jumlah Liabilitas 923.182 817.365 1.057.513
75
Page 97
Jumlah Ekuitas 399.694 285.298 190.013
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan 1.130.774 863.573 1.175.329 1.080.058
Laba Kotor 223.160 160.146 261.748 209.566
Laba Bersih Sebelum Pajak 149.852 80.169 134.176 (219.264)
Laba Bersih Tahun Berjalan 114.397 60.820 95.170 (166.056)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 397.324 93.033 38.879 303.669
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (189.088) (1.956) 40.124 (73.758)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (195.096) (101.290) (86.647) (225.239)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 13.140 (10.213) (7.644) 4.672
Kas dan Bank Awal Tahun 3.440 11.083 11.083 6.411
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 1 1 -
Kas dan Bank Akhir Tahun 16.579 870 3.440 11.083
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 30,9 8,8 4,7
EBITDA 51,8 286,1 -208,7
Laba kotor 39,3 24,9 83,2
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 88,1 157,3 -80.910,0
Aset 20,0 -11,6 -23,5
Liabilitas 12,9 -22,7 -17,1
Ekuitas 40,1 50,1 -46,5
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 8,6 8,6 -13,3
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 28,6 33,4 -87,4
EBITDA / Pendapatan 18,3 18,6 -10,9
Laba kotor / Pendapatan 19,7 22,3 19,4
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 10,1 8,1 -15,4
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,3 0,4 0,2
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,3 2,9 5,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 8,6 1,3 -4,4
Interest coverage ratio2) 7,5 4,6 -1,8
Interest-bearing debt to equity ratio3) 0,9 1,3 3,2
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
ekuitas.
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
76
Page 98
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan telah tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia perkebunan yang menarik. Per tanggal
30 September 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17
tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada
beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari
tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas
tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu
Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%,
Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.
Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian besar kebun terdiri dari satu
hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga
memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh
dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak
hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam
memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para
pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya
untuk meningkatkan produktivitas produk dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah
satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk
meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat
menerima buah. Dengan penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih
baik. Perseroan juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan pabrik. Pelatihan
77
Page 99
ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan
efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan
komitmen Perseroan terhadap kualitas dan keberlanjutan dalam operasionalnya.
Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan menetapkan komitmen kuat untuk
menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga
menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan. Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa
tidak ada produk sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari hasil produksi
diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa
hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi
sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil pengolahan menjadi
energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional pabrik dan mengurangi ketergantungan pada
sumber energi fosil.
Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi karbon dan
menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat,
serta menciptakan produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.
Produk Perseroan
Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan tersebut telah tersertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya
Perseroan telah memperhatikan praktik agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil mencapai
peringkat ke-23 global dan peringkat ke-4 perusahaan sawit dengan skor 81,4% dalam penilaian Sustainability Policy Transparency
Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.
Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya.
Hingga akhir tahun 2024 Perseroan telah memiliki 3 sertifikat RSPO atau 43% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan. Total
luas lahan yang telah bersertifikat RSPO adalah 34.870 ha atau 22,23% dan akan terus bertambah dalam waktu dekat. Selain itu,
EHP juga berhasil mendapatkan 10 sertifikat ISPO atau 71% dari total seluruh entitas Perseroan. Total luas lahan yang telah
bersertifikat ISPO adalah 69.465 ha atau 80%.
Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan tingkat ketertelusuran dalam
rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok
yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan
jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan
Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan
setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.
Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok mengantongi izin
ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan Papua.
Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.
Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan. Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.
78
Page 100
Proses Produksi
Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan ke pabrik pengolahan untuk
disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang
telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan
buah dari tandan.
Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal sebagai pengaduk buah. Uap dan
tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih
lanjut untuk pemurnian. Minyak yang diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk
menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.
Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal berkecepatan tinggi untuk
memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah itu minyak disalurkan melalui pengering untuk
mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian
disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.
2. KAPASITAS HASIL PRODUKSI
Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2025 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pabrik Kelapa Sawit Lokasi Kapasitas Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1 Kalimantan Selatan 70 MT/ Jam 420.000
PKS 2 Kalimantan Selatan 45 MT/ Jam 270.000
PKS 3 Kalimantan Timur 90 MT / Jam 540.000
PKS 4 Kalimantan Tengah 30 MT/ Jam 180.000
PKS 5 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 6 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 7 Papua 45 MT/ Jam 270.000
Total 400 MT/ Jam 2.400.000
Terhitung sejak 30 September 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar 2,4 juta MT per tahun. Dengan
profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan,
79
Page 101
maka Perseroan juga memiliki rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis
5 tahun ke depan.
Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan
kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.
Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melanjutkan trend pertumbuhan
double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan
semakin meningkat sehingga berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
3. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI
Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri perkebunan kelapa sawit
Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah, perusahaan perkebunan swasta yang tergabung
dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal dan juga perusahaan independen dan petani kecil.
Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia:
(dalam miliar Rupiah)
Pendapatan
Nomor Nama Perusahaan
per 30 September 2025
1 PT Astra Agro Lestari Tbk 22,118.72
2 PT Dharma Satya Nusantara Tbk 8,944.92
3 PT Triputra Agro Persada Tbk 8,207.84
4 PT Sampoerna Agro Lestari Tbk 3,293.85
5 PT Sumber Tani Agung Resources Tbk 6,561.52
6 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk 3,956.90
Sumber: Laporan keuangan perusahaan
Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir tidak ada dikarenakan jumlah
permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini
terjadi karena adanya peningkatan jumlah penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia)
sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.
Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak nabati lainnya (yang dapat
digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang
tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak kelapa sawit.
Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk memproduksi biodiesel, pasokan
rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak
nabati yang terbaik untuk mengisi kekurang pasokan untuk makanan tersebut.
4. KEGIATAN PEMASARAN
Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam membangun dan menjaga hubungan
kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap
kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan
kontrak yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan
produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi
juga mendukung keberlanjutan operasional dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.
Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui jalur laut. Perseroan selalu
mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu
yang sudah disepakati dengan pelanggan.
80
Page 102
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim pemasaran yang memiliki kompetensi
dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai.
Di samping itu, Perseroan terus mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.
Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan ketersediaan truk untuk
menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat
waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan
terhadap level debit air di sekitar kebun dan pabrik.
Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas trading CPO. Kegiatan trading
yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan
keuntungan dari aktivitas trading tersebut.
Pada periode 30 Septemeber 2025, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 261.215 MT dengan
nominal Rp 4.197.208 juta dan volume penjualan periode 30 September 2024 adalah sebanyak 222.580 MT dengan nominal
Rp 2.932.488 juta.
5. PROSPEK USAHA
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2025, perekonomian dunia masih menghadapi tantangan perlambatan di beberapa negara, namun Indonesia
mempertahankan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 mencapai 5,04% (yoy). Inflasi tetap terkendali
di kisaran 2,72% (yoy) pada November 2025, didukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga
di tengah tekanan musiman akhir tahun. Ekspor non-migas menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan pertumbuhan 12,56%
(yoy) pada triwulan III-2025, termasuk kontribusi signifikan dari minyak nabati. Ekspor non-migas triwulan III-2025 tumbuh 12,56%
(yoy), dengan komoditas utama seperti lemak/minyak nabati, besi baja, dan mesin listrik. Minyak nabati tetap dominan, dengan
peningkatan nilai signifikan seperti 51,07% (yoy) pada Agustus dan kontribusi tinggi secara keseluruhan. Total ekspor September
2025 mencapai US$24,68 miliar, naik 11,41% (yoy).
Demand minyak sawit yang Terus Meningkat
Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.
Sumber: Oil World 2024
Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia, yaitu India, Cina, Pakistan dan
Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.
81
Page 103
Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
(dalam jutaan)
1.670
1.612
1.515
1.396 1.4111.402
1.360
1.291
323 368
227
274 272 292 308 316
Pakistan Indonesia India Tiongkok
2020 2030 2040 2050
Sumber: World Bank
Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah yang tertinggi dibandingkan
dengan minyak nabati lainnya.
Ekspor Minyak Nabati Dunia Konsumsi Biofuel Dunia
(dalam jutaan ton)
225
204 208
197
181 179 185
171 170
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024* 2025F 2030F
Sumber: Oil World Sumber: Statista
Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi biofuel sebesar 204 juta
ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.
Sejak berakhirnya pandemi COVID-19 pada akhir tahun 2021, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek usaha sawit cukup baik
dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat yang disebabkan peningkatan konsumsi biodiesel,
oleochemical dan makanan.
Supply yang Terus Menurun
Terjadi penurunan supply minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan Malaysia sebagai 2 produsen
CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini dikarenakan: tidak berjalannya program replanting (30%
82
Page 104
perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja,
peningkatan biaya produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.
Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan
Sumber: Oil World Sumber: Oil World
Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk meningkatkan produktivitas
tanaman yang ada saat ini.
Produksi CPO Global
Production (mn Ton) Yield (T/ha)
Negara
2025F 2024F 2023 2022 2025F 2024F 2023 2022
Indonesia 49 48,2 48,43 46,82 3,37 3,36 3,42 3,36
Malaysia 19,3 18,96 18,55 18,45 3,82 3,75 3,64 3,59
Thailand 3,30 3,20 3,31 3,24 3,08 3,05 3,21 3,27
Amerika (C & S) 6,32 5,98 5,95 5,65 3,36 3,27 3,40 3,35
Afrika 3,84 3,67 3,58 3,47 1,96 1,92 1,93 1,93
Negara lain 1,90 1,81 1,77 1,79 2,35 2,32 2,33 2,49
Total Global 83,66 81,82 81,59 79,42 3,30 3,27 3,31 3,27
Sumber: Oil World 2024
Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman sawit yang semakin tua dan
Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan
lancar.
83
Page 105
Kondisi Perkebunan di Indonesia
Sumber: GAPKI
Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki usia tidak produktif
(declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target
yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus
menurun, maka perseroan cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.
Program Replanting Sangat Lambat
Sumber: GAPKI
Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga 810 USD/MT pada awal
tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Penurunan hasil produksi FFB karena rata-rata usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh pada produktivitas kelapa sawit
dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed), minyak jagung, minyak
bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
84
Page 106
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan CPO untuk konsumsi bahan
makanan dan energi;
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B40 di Indonesia, B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada
tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa dan Timur Tengah.
Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia Tahun 2024 mencapai sekitar 46 juta ton. Dewan Negara-Negara Produsen
Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama
pasar global, akan mencapai sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan akan
terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat dalam pengolahan CPO menjadi
minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi oleokimia. Pemanfaatan yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak
untuk minyak bumi dianggap sebagai pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.
Penggunaan Minyak Sawit di Indonesia
9,5%
Pangan
42,6%
Biodiesel
47,9% Oleokimia
Sumber: GAPKI
6. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut ditanami tanaman kelapa
sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut menjadi dasar yang solid bagi perseroan untuk
meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.
2. Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk memproduksi hasil yang maksimal.
Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak kelapa sawit yang dihasilkan.
3. Lokasi Strategis dan Terintegrasi
Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki penyimpanan, dan
pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai Mahakam dan Kutai Kartanegara, sementara di
Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat Sungai Kumai dan kota Pangkalan Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan
Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada berdekatan
dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada
pelanggan.
4. Efisiensi Pengelolaan
Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Hal
ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah implementasi praktik pertanian terbaik.
5. Tingkat Rendemen yang Tinggi
Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan rendemen inti sawit (PK) antara
4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas yang baik serta kemampuan kami dalam memaksimalkan
pemrosesan buah menjadi produk akhir perseroan.
85
Page 107
6. Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab. Kebun dan pabrik kelapa
sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan menambah satu sertifikat lagi pada bulan Maret 2025.
Selain itu, kami juga memiliki delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang membuktikan komitmen kami
terhadap lingkungan dan masyarakat.
Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan standar yang tinggi ini, kami
mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga premium. Ke depannya, kami memiliki rencana untuk
memperluas produk minyak sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak sawit untuk bio-avtur sebagai bagian dari
upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang semakin berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami
menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan terus meningkat, dan kami ingin berada di garis depan
inovasi ini.
Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi berkelanjutan, kami telah
meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku kepentingan, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan regulator.
Ini tidak hanya memperkuat posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Kami
sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan ternama seperti Apical Group, yang melihat potensi
besar dalam produk minyak sawit hijau. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang
lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kebun kami.
Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah pengembangan bisnis.
Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian berkelanjutan merupakan fokus utama kami. Inisiatif
ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadikan mereka bagian
dari solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan
peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.
7. Potensi Ekspansi
Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga memungkinkan Perseroan
untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi di
masa depan.
8. Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya melalui beberapa
inisiatif inovatif, antara lain:
Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian, termasuk panen, pemupukan, dan
pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan mesin modern, kami dapat meningkatkan efisiensi dalam
pengelolaan lahan, mengurangi waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak
hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen digital
terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan sistem yang ada di kantor pusat. Dengan
digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara real-time, memantau performa operasional, dan melakukan analisis
data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini juga memungkinkan kami untuk melakukan
perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons perubahan pasar dengan lebih adaptif.
Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh Perseroan.
Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan lahan secara lebih efisien dan akurat. Drone
memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar dan data spasial yang detail, yang membantu dalam analisis kesehatan
dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan
lahan, pengendalian hama, dan pemberian nutrisi yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil
produksi.
Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan. Perseroan menggunakan
barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami untuk mengumpulkan data mengenai potensi buah di
setiap blok. Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk, sehingga mengurangi pemborosan
sumber daya dan meningkatkan efisiensi produksi.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam pelatihan dan
pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program pelatihan yang bertujuan untuk membekali
karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem teknologi terbaru. Dengan
meningkatkan kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi yang ada untuk mendorong
pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.
86
Page 108
9. Dukungan Manajemen yang Profesional
Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri perkebunan kelapa sawit.
Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam mencapai target perusahaan dan meraih keunggulan
kompetitif.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus berinovasi dalam industri
perkebunan kelapa sawit.
7. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara terus-menerus
memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi
yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi penggunaan pupuk, teknik
pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan
meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk
pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman, perlindungan tanaman,
peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti
Perseroan melakukan program eksperimen untuk mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil
panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk
setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode paling efektif dalam
mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari tindakan penyembuhan dan pencegahan
tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan
pemangsa alami, seperti burung hantu, untuk mengendalikan hama.
Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan
sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan
memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada lahan perkebunan.
Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan berpengalaman di bidang energi
untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.
Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan adalah:
dalam rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Biaya Riset dan Pengembangan 4,355,950,000 2,611,373,695
8. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah kapasitas refinery di
Indonesia sebesar 80 - 90 juta ton sementara jumlah produksi CPO tahun 2024 di Indonesia hanya mencapai sekitar 47 juta ton
sehingga berapapun produksi yang dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap oleh pasar, baik oleh existing customer maupun
new customer.
87
Page 109
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III
Tahun 2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta
Rupiah) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dijamin
dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
1 PT BNI Sekuritas 9.510 50.505 60.015 34,91
2 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 28.400 30.000 58.400 33,97
Penjamin Emisi Efek
1 PT Aldiracita Sekuritas 9.000 44.500 53.500 31,12
Total 46.910 125.005 171.915 100,00
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi adalah PT BNI
Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai
dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga
Tingkat Bunga Obligasi, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
88
Page 110
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas penghasilan bunga
obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
i. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa
bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh
penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli
obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
89
Page 111
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : AGI Legal
Sequis Tower, Level 26
Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B
Jakarta 12190
Rekan yang ditunjuk : Giffy Pardede
No. STTD : STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal 12 Desember
2023
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Nomor Anggota Asosiasi : 202239
Surat Penunjukan : 004/IR/EHP/XI/2025 tanggal 4 November 2025
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
T Tower Lt. 17
JL Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
Operasional Wali Amanat, Mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Surat Penunjukan : 079/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
90
Page 112
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Notaris : Vita Cahyojati, SH, M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12540
No. STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April
2024
Keanggotaan Asosiasi : 1685719770624
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Surat Penunjukan : 078/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
2025
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan Biro
Administrasi Efek.
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : POJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman
Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
No. Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : 002/IR/EHP/XI/2025 tanggal 5 November 2025
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN
DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.
91
Page 113
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dengan Surat Pernyataan No. 6270/TRE-KWA/2025 tanggal 25 November 2025 serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat
Pernyataan No. 6268/TRE-KWA/2025 tanggal 25 November 2025 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta
pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap III Tahun 2025 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah menandatangani Surat
Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No 6266/TRE-KWA/2025 tanggal
25 November 2025.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun
1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang
berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei
1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor
1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995
mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta
Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan
izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan
Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem
konvensional dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor,
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan
92
Page 114
Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi
berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal
8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-
.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang
Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 November 2025 adalah sebagai
berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 296.756.810
Barat 3.756.415.785 939.104 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
93
Page 115
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi
Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 62 Tanggal 12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Wowiek Prasantyo*
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Komisaris Independen : Helmy Yahya*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud
dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka, sertifikasi deposito,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
94
Page 116
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung industri
Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian
layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan
Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki
saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce,
Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box
(SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah
Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-
WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening
Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat sebagai
bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor
yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk,
layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor
cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta,
Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle
High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
95
Page 117
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yang berwenang,
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan,
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah,
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
10. atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00150/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/III/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomо
pada tanggal 11 Maret 2025:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
96
Page 118
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
97
Page 119
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto - - 40.041
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian (872.757) (851.517) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
98
Page 120
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam 930.138 (132.495) 131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak 927.816 (57.864) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75,15 130,16 169,03
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga, provisi dan komisi 12,008,481 10,808,240 12,370,613
Penerimaan pendapatan syariah 821,453 771,170 937,102
Pembayaran bunga (6,880,547) (6,401,917) (6,800,492)
Pembayaran bagi hasil syariah (406,488) (325,535) (363,064)
Pembayaran beban karyawan (2,324,376) (2,106,119) (2,578,967)
Pembayaran beban umum dan administrasi (2,173,292) (1,919,316) (2,348,388)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya 2,720,593 1,682,63 1,163,489
Penerimaan kredit yang telah dihapus buku 156,431 167,524 335,778
Pembayaran beban lainnya (523,941) (507,953) (809,060)
Pembayaran pajak penghasilan (228,362) (250,778) (459,714)
Penerimaan kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 3,169,952 1,917,94 1,447,297
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi: (564,438) (1,107,732) (1,025,437)
Surat berharga
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (437,186) (1,592,783) 5,468,915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya 213,913 396,642 153,852
Kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah 3,506,593 (12,764,247) 9,322,583)
Tagihan Derivatif 59 (68,638) 16,099
Tagihan Akseptas 57,477 74,257 (60,974)
Aset lain-lain (24,282 (313,658) (198,551)
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi: (141,757) (1,119,712) (191,151)
99
Page 121
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Liabilitas segera
Simpanan:
Tabungan 12,860,658 9,375,599 4,584,519
Giro (1,427,744) 2,534,305 (2,890,653)
Deposito berjangka (5,016,266) 4,713,357 3,358,122
Simpanan dari bank lain (2,194,623) 1,644,343 (1,920,250)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (10,449,052) 1,401,889 1,163,702
Liabilitas lain-lain 8,607 (162,577) (39,503)
Liabilitas akseptasi (57,477) (71,279) 60,974
Liabilitas Derivatif (4,402) 9,085 (2,184)
Hutang pajak (52,374) 40,548 10,165
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi (552,342) 4,907,346 612,359
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTASI
Penerimaan dividen kas 355 513 685
Penerimaan dari surat berharga yang telah jatuh tempo 14,456,931 6,536,833 438,147
Penempatan pada surat berharga (15,560,927) (13,781,442) (2,511,135)
Pembelian aset tetap (223,305) (324,979) (489,544)
Penjualan aset tetap 262 7 1,293
transaksi dengan non pengendali (207,515) 1,119,518 -
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investas (1,534,188) (6,449,550) (2,560,554)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM PENDANAAN
Penerimaan (Pembayaran) dari pinjaman yang diterima 1,293,333 (10,649) 8,279,249
Pembayaran pinjaman yang diterima - - (5,489,187)
Pembayaran dividen kas (896,953) (1,000,063) (1,100,017)
Pembayaran liabilitas sewa - - (78,954)
Penerimaan (Pembayaran) efek hutang yang diterbitkan (736) 34,194 (916,500)
Pembayaran obligasi subordinasi (132,000) 0 -
Penerimaan obligasi subordinas 300,000 1,441,310 -
Biaya emisi obligasi (3,922) (7,835) -
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 559,722 456,957 694,591
KENAIKAN NETO
KAS DAN SETARA KAS (1,526,808) (1,085,247) (1,253,604)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 21,199,297 23,493,264 24,733,126
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN SETARA KAS 17,615 23,214 14,095
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 19,690,104 22,431,231 23,493,617
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas 3,228,096 2,861,769 3,530,074
Giro pada Bank Indonesia 10,231,051 8,158,237 14,879,767
Giro pada bank lain 1,457,568 2,736,508 1,196,787
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - jangka waktu jatuh
tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan 4,773,389 8,674,717 3,886,98
Total kas dan setara kas 19,690,104 22,431,231 23,493,61
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai
pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT
100
Page 122
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016
antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
101
Page 123
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
102
Page 124
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
103
Page 125
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
104
Page 126
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
105
Page 127
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi No. SP-138/OBL/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan
mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan
dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 24 – 30 Desember 2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
24 Desember 2025 09.00 – 23.59 WIB
29 Desember 2025 00.00 – 23.59 WIB
30 Desember 2025 00.00 – 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Januari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,
atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran
Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi
Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
106
Page 128
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja
dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Januari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka
sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2026 pukul 13.00 WIB (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Penjamin Emisi Efek Rekening
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas
Cabang: Thamrin
No. Rek: 005 278 8528
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Mega Kuningan
No. Rek: 788-8899-787
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kuningan
No. Rek: 217 313 0554
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.
107
Page 129
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 14.00.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang
berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang
seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
108
Page 130
nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, maka:
a) Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek kepada
para pemesan Obligasi, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan dengan cara yang disepakati oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan pemesan Obligasi.
b) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat bunga Obligasi untuk tiap hari keterlambatan. Denda dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksana pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
c) Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan/pembatalan Penawaran Umum Obligasi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek dan pesanan Obligasi telah dibayar, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi
kepada pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan/pembatalan tersebut.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dari
segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab dan karenanya
harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
109
Page 131
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum pada tanggal 24 – 30
Desember 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910
Tel. (021) 2554 3946
Fax. -
www.bnisekuritas.co.id
email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. (021) 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
PENJAMIN EMISI EFEK
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9
Jl. Fachrudin No.19
Jakarta 10250
Telepon: (021) 3970 5858
Faksimili: (021) 3970 5850
www.aldiracita.com
Email: fixedincome@aldiracita.com
110
Page 132
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
111
Names mentioned 176 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS PENJAMIN EMISI OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×19
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×11
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
p.3
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya BHL
p.13
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari BLP
p.13
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP
p.13
unresolved
org
Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
p.13
unresolved
org
Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
p.13
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG
p.13
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ
p.13
unresolved
org
PT Manunggal Adi Jaya MSP
p.13
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima PLS
p.13
unresolved
org
PT Pesonalintas Surasejati RCI
p.13
unresolved
org
PT Rajawali Capital International SGA
p.13
unresolved
org
PT Singaland Asetama SKS
p.13
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera SMS
p.13
unresolved
org
PT Satria Manunggal Sejahtera STP
p.13
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP
p.13
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua VMA
p.13
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan
p.13
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
org
Menteri
p.14
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.15
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Wali Amanat
p.16
unresolved
org
BW Plantation Tbk
p.17 ×2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Capital International
p.17 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.17 ×2
unresolved
org
Eagle High Plantations Tahap I Tahun B
p.20
unresolved
org
PT ORIX
p.20
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris
p.22
unresolved
person
Selam Bastomi
· Notaris
p.33
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.41 ×2
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.41
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.41
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.41
unresolved
—
Dokumen Perizinan
p.42
unresolved
org
PT EHP No. Registrasi
p.42
unresolved
person
DR. Anriz
p.43
unresolved
org
Bank JTrust
p.43
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.43
unresolved
org
BTB
p.43 ×4
unresolved
org
Bank Garansi
p.43
unresolved
org
PT Sawit Sukses Sejahtera
p.43
unresolved
org
PT Prima Cipta Selaras
p.43
unresolved
person
Doddy Radjasa Waluyo
p.44 ×2
unresolved
person
Adam Kasdarmadji
· Notaris
p.44
unresolved
person
K. Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.45 ×4
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah
p.45
unresolved
person
Ayu Wandira
p.45 ×2
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.47
unresolved
person
Bambang Sudarsono
p.47 ×5
unresolved
org
Provinsi Dewantari Handayani
p.47
unresolved
person
Rasfienora Ronadinihari
p.47 ×10
unresolved
person
Retno Tri Wahyuni
p.48 ×7
unresolved
org
Djumini Tbk
p.50
unresolved
person
Setyoadi
p.50 ×11
unresolved
person
Djumini Setyoadi
p.50 ×12
unresolved
org
Provinsi S.H.
p.50
unresolved
person
Kusan Hulu
p.51
unresolved
org
Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU Setyoadi
p.53
unresolved
person
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. S.H.
p.53
unresolved
person
Desa Sukadamai
p.53
unresolved
person
Ronadinihari
p.57
unresolved
person
Kotabaru
· Notaris
p.58
unresolved
person
Deskripsi Singkat Tri Wahyuni
p.59 ×13
unresolved
org
PT Arrtu Energie Resourses
p.60
unresolved
org
PT Agrolestari Kencana Makmur
p.60
unresolved
org
PT MAJ.
p.61
unresolved
person
Dewantari Handayani
· Notaris
p.61
unresolved
org
PT Jaya Mutanaqishah
p.61
unresolved
person
Dartahena
p.63
unresolved
person
Rp Setyoadi
p.64
unresolved
person
Antoni Priagung
p.64 ×2
unresolved
person
Tri Dartahena
p.64 ×2
unresolved
person
Sertifikat Setyoadi
p.64
unresolved
person
CPO. Setyoadi
p.64
unresolved
person
Sertifikat Hak Setyoadi
p.65
unresolved
person
Piutang BLP Cfm.
p.65
unresolved
person
Perjanjian Kredit Setyoadi
p.65
unresolved
person
Rony Bastian Sianipar
p.65
unresolved
org
Kabupaten Setyoadi
p.65
unresolved
person
Susi Anggraini
p.66
unresolved
org
Koperasi Bedaun Maju Bersama
p.66 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Corpora. Nilai
p.66
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.67
unresolved
org
Perjanjian Bank JTrust Indonesia Tbk
p.67
unresolved
org
JTrust Indonesia Tbk
p.67
unresolved
org
PT Bank SBI
p.67
unresolved
person
Pengembangan Usaha Debitur. Azha
p.67
unresolved
—
Kreditu
p.67
unresolved
—
IDR)
p.67
unresolved
person
Indones
p.67
unresolved
person
Aliya Sriwendayani Azha
· Notaris
p.68 ×2
unresolved
person
Aliya Sriwendayani Azhar
· Notaris
p.68 ×6
unresolved
person
Sri Dewi Ariastuti
p.68 ×7
unresolved
person
Deskripsi Singkat Ariastuti
p.71
unresolved
person
Sihite
p.80 ×2
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sihite
p.80
unresolved
person
Rini Fitriani
p.80
unresolved
org
Finance Tbk.
p.80
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan. Tanah
p.81
unresolved
person
Christina Ella Yonatan
p.81
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah
p.81
unresolved
person
Bagus Panji Wirawan
p.81
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua. Tanah
p.82
unresolved
person
Muhammad Syahrul Khair
p.82
unresolved
org
PT Eagle High Plantation
p.86
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.89
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.89
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.89
unresolved
org
PT BUMIHUTANI LESTARI
p.93
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.93 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.93
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.113
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.113 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.113
unresolved
org
Bank Jabar
p.113 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.113
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.113
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.113 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.114 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.114 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.114
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.114
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.115
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.