Skip to content
Back to announcement

20260106_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32017311_lamp1.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 132

Page 1
                                                                                                                                   JADWAL
                       Tanggal Efektif Obligasi                                   :                                     28 Juni 2024   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                        :                        6 Januari 2026
                       Masa Penawaran Umum                                        :                          24 – 30 Desember 2025     Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                       :                        6 Januari 2026
                       Tanggal Penjatahan                                         :                                   2 Januari 2026   Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                            :                        7 Januari 2026
                       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
                       PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

INFORMASI TAMBAHAN     OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                       PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                       INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                       BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                 PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                       Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                        KANTOR PUSAT                                                                                                  KANTOR CABANG:
                                                                      Rajawali Place Lt. 28                                                      Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di
                                                                 Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                                                                       Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
                                                                          Jakarta 12910
                                                                      Tel: (021) 8665 8828
                                                          Website: www.eaglehighplantations.com
                                                          Email: corsec@eaglehighplantations.com
                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                          dan
                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp30.090.000.000,- (TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                               Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2025
                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp210.000.000.000,- (DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                       (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
                     secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                       Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma
                                        tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                                        (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                       Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
                                        per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                                        pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                     penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan
                     pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B.
                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN
                       PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
                       KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU
                       BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN
                       KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN
                       APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
                       (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
                       KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                       PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
                       KSEI.

                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN
                       MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
                       ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP
                       CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.

                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
                       OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                         DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                   idA- (Single A Minus)
                                                                  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                            OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                               PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                 PT KB VALBURY SEKURITAS                                                                                                 PT BNI SEKURITAS
                                                                                                                           PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                     PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
                                                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi I Tahap I Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024
tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran untuk Obligasi.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu miliar delapan ratus empat
puluh lima juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp30.090.000.000,- (tiga puluh miliar sembilan puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan Obligasi yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dengan Surat No. S-
05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI,
maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT KB Valbury Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi Obligasi, di mana PT KB
Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai
ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjamin Emisi Obligasi.
Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG
PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................................................. xi
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................... xii
I.     PENAWARAN UMUM .........................................................................................................................................................1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................................12
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..............................................................................................................................14
IV.    KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN .......................................................................................................19
V.     KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................20
       A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................20
       B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................................................................................64
       C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .........................................................................................................................65
       D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................................................65
       E. SUMBER DAYA MANUSIA .........................................................................................................................................66
       F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................................................68
       G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................68
       H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........76
V.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI..........................................................................................................................................88
VI.    PERPAJAKAN .....................................................................................................................................................................89
VII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................90
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .........................................................................................................................92
IX.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................................................................... 106
X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI............................ 110
XI.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................................................... 111




                                                                                                                                                                                                       i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

 “Afiliasi”              :   Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
                             undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                        saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                 secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                 pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                 atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                 yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                 perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                 sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                 yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                 tersebut.

 “Agen Pembayaran”       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian
                             Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu
                             melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau pelunasan Pokok
                             Obligasi, termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                             Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
                             dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi pelunasan Pokok Obligasi
                             termasuk Denda kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
                             dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                             Pembayaran.

 “Bank Kustodian”        :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                             kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

 “Bunga Obligasi”        :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang
                             termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

 “Bursa Efek”            :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                             hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                                                                                         ii
Page 5
“Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                 kepemilikan Obligasi oleh Pemegang masing-masing Efek tersebut melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                 Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                                 1% (satu persen) per tahun dari masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
                                 yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                                 sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                                 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                 ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.

“Dokumen Emisi”              :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                                 terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang
                                 meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi,
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
                                 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi
                                 Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/atau
                                 pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka
                                 Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
                                 disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

“Efek”                       :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                                 dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                                 memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                                 langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                                 tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                                 dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                                 dalam UUP2SK.

“Efektif”                    :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                                 Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah
                                 pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                                 Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                 Efektif oleh OJK.

“Emisi”                      :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                                 dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”              :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                                 dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                                 kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di
                                 Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                 kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“FKP”                        :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                                 nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                 kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.

“FPPO”                       :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi,
                                 ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                                 Obligasi.

“Harga Penawaran”            :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.




                                                                                                             iii
Page 6
“Hari Bursa”                            :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                                            menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                                            Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”                         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                                            tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                            sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”                            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                            karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                            sebagai bukan Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”                    :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                            rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
                                            sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”            :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                            pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                                            oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                            sesuai POJK No.9/2017.

“Jumlah Terutang”                       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                            Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                            Pokok dan Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                                            ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”                   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                                            yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                                            pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                                            menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                            Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
“KTUR”                                      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                            RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO.

“Konsultan Hukum”                       :   Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
                                            mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan
                                            berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
                                            Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                            Obligasi.

“KSEI”                                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
                                            menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
                                            menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang
                                            dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                                            penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                                            dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas
                                            sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”                                 Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                                            berkaitan dengan Obligasi, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                            kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                                            menyelesaikan transaksi Obligasi, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                                            menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI,
                                            Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.


                                                                                                                         iv
Page 7
“Manajer Penjatahan”                        :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                                                syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
                                                Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran
                                                umum Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT BNI
                                                Sekuritas.

“Masa Penawaran”                            :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                                                Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                                                Pemesanan Pembelian Obligasi.

“Masyarakat”                                :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                                                Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                                                bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                                tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Notaris”                                   :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar
                                                di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.

“Obligasi” atau “Obligasi Berkelanjutan I   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025
Eagle High Plantations Tahap III”               dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar sebanyak-banyaknya
                                                sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah) dimana
                                                sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
                                                lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                                                Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                    Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh
                                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma
                                                    tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                                    puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                                    dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                                    persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.;
                                                    dan
                                                b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                    Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
                                                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
                                                    per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                                    Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                                    sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                                                    saat tanggal jatuh tempo.

                                                Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                                                Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah)
                                                akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                                penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                                seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                                Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                                                ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

”OJK”                                       :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                                Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”                               :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                                                a. penawaran umum dan transaksi efek;


                                                                                                                             v
Page 8
                                          b.   pengelolaan investasi;
                                          c.   Perseroan dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
                                               diterbitkannya; dan
                                          d.   lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,

“PBI 17/2015”                         :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
                                          Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pefindo”                             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”                   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                                          yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau
                                          Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”                   :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                          meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                                          disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                          yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemeringkat”                         :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemerintah”                          :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                                          otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
                                          tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Awal”                      :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                          menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                                          mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                                          perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.

“Penawaran Umum”                      :   Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                          melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Efek kepada Masyarakat
                                          berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.

“Pengakuan Utang”                     :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                          sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
                                          Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 05 tertanggal 4 Desember
                                          2025 juncto Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                          Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 29 tertanggal 19 Desember 2025, yang
                                          dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”                  :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                                          dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                          dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”             :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                          melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
                                          Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
                                          BNI Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas, atas nama Perseroan dan masing-
                                          masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
                                          kesanggupan terbaik (best effort) serta melakukan pembayaran hasil Obligasi
                                          kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                          Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
                                          ketentuan KSEI.

“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”   :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
                                          dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III
                                          Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas


                                                                                                                        vi
Page 9
                                                adalah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                                                Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”                      :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                                Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                      :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                                                Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”                :   Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Obligasi,
                                                sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 19
                                                tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                                                di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI”   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
                                                Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI,
                                                sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                                                Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
                                                138/OBL/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”      :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                                Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 04 tanggal 4 Desember 2025 juncto
                                                Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                                Plantations Tahap III Tahun 2025 No. 28 tanggal 19 Desember 2025, yang
                                                dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta antara
                                                Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.

“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”       :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                                Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 03 tanggal 4 Desember 2025 juncto
                                                Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                                Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat
                                                di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta antara Perseroan
                                                dengan Wali Amanat.

“Perusahaan Anak”                           :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                                                jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
                                                dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
                                                akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”                       :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
                                                langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50%
                                                (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
                                                yang bersangkutan.

“Perseroan”                                 :   Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                                berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                                Pusat.

“Pernyataan Efektif”                        :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                                Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin
                                                Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan
                                                perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan Pendaftaran”                    :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                                                rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.




                                                                                                                            vii
Page 10
“POJK No.7/2017”     :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”     :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                         Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
                         Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                         dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No.17/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No.19/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                         Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No.20/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.30/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No.33/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.34/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.35/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.36/2014”    :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk.

“POJK No.42/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No.45/2024”    :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No.49/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No.55/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No.56/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                         terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi Obligasi Berkelanjutan I
                         Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
                         sebanyak-banyaknya sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar
                         Rupiah) dimana sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
                         sembilan ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh




                                                                                                   viii
Page 11
                              (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                              berikut :
                                   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma
                                    tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                    puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                    dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                    persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
                                    dan
                                   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
                                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
                                    per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                    Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                    sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                                    saat tanggal jatuh tempo.

                              Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                              Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah)
                              akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                              penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                              seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                              Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                              Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                              ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                              Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
                              efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
                              yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Obligasi, atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                              Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Obligasi dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”           :   Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
                                 Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) tahun
                                  sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                                  dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
                                  persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                  Obligasi untuk Obligasi Seri A;
                                 Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                  pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                  bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
                                  Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.

                              Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang sehubungan
                              dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                              sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                              sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                                                                           ix
Page 12
“Sertifikat Jumbo”                    :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
                                          yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                                          kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
                                             Seri A; dan
                                             Seri B

“Tanggal Distribusi”                  :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                                          kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada
                                          pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara
                                          elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                          Penjatahan kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal 6 Januari 2026.

“Tanggal Emisi”                       :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi
                                          berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari
                                          Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                                          Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
                                          dalam Informasi Tambahan. Kepastian Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan
                                          dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”                  :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
                                          Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
                                          Efek.

“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi”   :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
                                          dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                                          Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                          memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pencatatan”                  :   Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat
                                          1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

“Tanggal Penjatahan”                  :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
                                          paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum
                                          yaitu tanggal 2 Januari 2026.

“UU 7/2011”                           :   Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
                                          sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4
                                          Tahun 2023.

“UUP2SK”                              :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                                          Indonesia No. 4 Tahun 2023.

“UUPM”                                :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
                                          November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                                          Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
                                          diubah dengan UU No.4/2023.

“UUPT”                                :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                                          Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
                                          Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”                         :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                                          perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                          Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                                                                                         x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS               :   PT Adhyaksa Dharmasatya

BHL               :   PT Bumihutani Lestari

BLP               :   PT Bumilanggeng Perdanatrada

EHP               :   PT Eagle High Plantations Tbk

GEH               :   Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

GES               :   Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

FIC               :   FIC Properties SDN BHD

JMS               :   PT Jaya Mandiri Sukses

KAPAG             :   PT Karyapratama Agrisejahtera

MAJ               :   PT Manunggal Adi Jaya

MSP               :   PT Multikarya Sawit Prima

PLS               :   PT Pesonalintas Surasejati

RCI               :   PT Rajawali Capital International

SGA               :   PT Singaland Asetama

SKS               :   PT Saka Kencana Sejahtera

SMS               :   PT Satria Manunggal Sejahtera

STP               :   PT Suryabumi Tunggal Perkasa

TSP               :   PT Tandan Sawita Papua

VMA               :   PT Varia Mitra Andalan




                                                          xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang
lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta
Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No.
14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai
ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri kelapa
sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6
provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah
tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar
13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian
besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke
depan.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk
turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.

                                                                                                                              xii
Page 15
PROSPEK USAHA

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta
ISPO mencapai sekitar 90% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan produktivitas
kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa Kernel Crushing Plant
(KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium
domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.

Dengan pertumbuhan konsumsi biodiesel nasional yang signifikan melalui program B40 (alokasi 15,6 juta kiloliter atau setara sekitar
14 juta ton CPO pada tahun 2025 serta rencana menuju B50 pada tahun 2026) ditambah ketatnya pasokan global akibat aging
plantation dan lambatnya program replanting, Perseroan memperkirakan permintaan serta harga produk CPO dan PK akan tetap
stabil tinggi. Berdasarkan data GAPKI, Kementerian ESDM, serta Oil World tahun 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia
mencapai 23-26 juta ton dengan biodiesel sebagai pendorong utama, sementara harga CPO tetap resilien di atas USD 950/MT
(referensi November 2025 sebesar USD 963,75/MT) didorong defisit pasokan struktural serta mandat biofuel yang semakin
ambisius.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Nama Obligasi                       :   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 (”Obligasi”)

 Target Dana PUB          Obligasi   :   Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
 Berkelanjutan I

 Jumlah Pokok Obligasi Tahap III     :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah)
                                         dimana sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
                                         lima belas juta Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                         yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi sebagai berikut:

                                             Seri A   :   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh
                                                          enam miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah); dan
                                             Seri B   :   Seri B dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp125.005.000.000,-
                                                          (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah).

                                         Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp38.085.000.000,- (tiga
                                         puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                         terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort)
                                         tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                         menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

 Harga Penawaran                     :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi

 Seri dan Jangka Waktu Obligasi      :   -      Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; dan
                                         -      Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi              :   -    Seri A sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh puluh lima persen) per tahun; dan
                                         -    Seri B sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
                                         -
 Periode Pembayaran Bunga            :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran
                                         Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Bunga
                                         Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16
                                         Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B.
                                         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                         persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.


                                                                                                                                xiii
Page 16
 Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Satuan Perdagangan Obligasi       :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                       kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                       telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
                                       Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                                       Hukum Perdata.

                                       Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                       Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                                       kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                       telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

 Penyisihan Dana Pelunasan         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini
 Pokok Obligasi (“sinking fund”)       dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                                       Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
                                       Umum Obligasi.

 Pembelian Kembali (“buy back”)    :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
 Obligasi                              kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                                       Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut
                                       untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali
                                       dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hak-hak Pemegang Obligasi         :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.

 Rapat Umum Pemegang Obligasi      :   RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
 (“RUPO”)                              Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
                                       ini mengenai Penawaran Umum.

 Hasil Pemeringkatan Efek          :   idA- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


 Wali Amanat                       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.

 Agen Pembayaran                   :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan setoran
     modal kepada MAJ yang merupakan entitas anak Perseroan, yang mana oleh MAJ seluruh dana tersebut akan digunakan untuk
     pembayaran sebagian pokok utang bank.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
     kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab
II Informasi Tambahan ini.




                                                                                                                           xiv
Page 17
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal
24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014,
tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                    Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                         Jumlah Saham                                              Persentase (%)
                                                                                          (Rp100,-)
 Modal Dasar                                                50.000.000.000                  5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1.   PT Rajawali Capital International                     11.886.121.516                 1.188.612.151.600,-             37,70
 2.   FIC Properties SDN BHD                                11.664.357.670                 1.166.435.767.000,-             37,00
 3.   Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                     7.559.155.714                   755.915.571.400,-             23,98
 4.   Henderi                                                   10.000.000                     1.000.000.000,-              0,03
 5.   Yeoh Lean Khai                                             2.683.300                       268.330.000,-              0,01
 6.   Choong Kam Loong                                              50.000                         5.000.000,-                 0
 7.   Saham treasuri                                           402.922.800                    40.292.280.000,-              1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                       31.525.291.000                 3.152.529.100.000,-            100,00
 Saham Dalam Portepel                                       18.474.709.000                 1.847.470.900.000,-

Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September                      31 Desember
 Keterangan
                                                                         2025*                   2024                2023
  Jumlah Aset Lancar                                                           1,527,134           1,420,678           1,300,009
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                     7,882,391           8,373,702           8,883,501
  Jumlah Aset                                                                  9.409.525           9.794.380          10.183.510
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                              2,411,654           2,328,677           3,018,163
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                             4,269,391           5,013,614           4,973,797
  Jumlah Liabilitas                                                            6.681.045           7.342.291           7.991.960
  Jumlah Ekuitas                                                               2.728.480           2.452.089           2.191.550
*tidak diaudit




                                                                                                                                   xv
Page 18
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September                            31 Desember
 Keterangan
                                                           2025*                  2024*              2024                2023
  Pendapatan Usaha                                           4.197.208              2.932.488          4.302.676           4.204.612
  Beban Pokok Penjualan                                      3,042,937              2,060,440          3,048,251           3,147,466
  Laba Kotor                                                 1.154.271                872.048          1.254.425           1.057.146
  Jumlah Beban Usaha                                           284,240                269,007            327,918             353,680
  Laba Usaha                                                   870,031                603,041            926,507             703,466
  Beban Lain-Lain - Bersih                                   (309,943)              (306,210)          (460,401)           (827,619)
  Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                           285.653                185.150            272.132             159.970
  Jumlah       penghasilan     (rugi)     komprehensif
    periode/tahun berjalan                                     276.391                 175.877             260.539              152.517
  Laba bersih per saham dasar dan dilusian                        8,72                    5,75                8,36                 5,68
*tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September                               31 Desember
 Keterangan
                                                           2025*                  2024*              2024                    2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi            1,002,685                  557,278             711,696            607,944
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi         (199,268)                 (93,302)            (85,470)          (132,208)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan         (753,620)                (446,356)           (595,654)          (557,257)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                       49,797                   17,620              30,572           (81,521)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                        58,080                   27,378              27,378            108,876
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                            (8)                       3                 130                 23
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                      107,869                   45,001              58,080             27,378
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN

                                                                           30 September                      31 Desember
 Keterangan
                                                                               2025                2024                     2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                    43,1                 2,3                      (8,1)
 EBITDA                                                                        27,7                67,7                      (5,5)
 Laba kotor                                                                    32,4                18,7                       2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                             54,3                70,1                    1.166,1
 Aset                                                                          (3,9)               (3,8)                    (16,7)
 Liabilitas                                                                    (9,0)               (8,1)                    (21,4)
 Ekuitas                                                                       11,3                11,9                       6,9

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                3,0                 2,8                      1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                             10,5                11,1                      7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                           29,5                33,1                     20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                       27,5                29,2                     25,1
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                6,8                  6,3                      3,8

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                        0,6                  0,6                   0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                            2,4                  3,0                   3,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                               0,7                  0,7                   0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                1,1                  0,8                   0,4
  Interest coverage ratio2)                                                    5,4                  3,0                   1,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                      1,5                  1,8                   2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.



                                                                                                                                      xvi
Page 19
     3)   Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
          ekuitas.

     RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                         Persyaratan
                                    Keterangan                                                                          30 September 2025
                                                                                          Keuangan
      PERSYARATAN PERBANKAN
      ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
      Current ratio                                                                        Min. 1x                             1,12x
      Debt service coverage ratio                                                          Min. 1x                             1,12x
      Debt to equity ratio2)                                                              Maks. 2,6x                           1,76x
      SGA, STP, PLS dan KAPAG
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      Debt to equity ratio2)                                                               Maks. 3x                            1,66x
      Interest coverage ratio                                                              Min. 1x                             7,07x
      JMS
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Debt to equity ratio2)                                                             Maks. 2,75x                            2,1x
      Debt to EBITDA ratio                                                                Maks. 4x                              3,6x
      Debt service coverage ratio                                                         Min. 1x                              1,17x

       PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
       EHP
       Interest Coverage Ratio                                                         Min 1,5x                           4,1x
     Catatan:
     1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
           pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
     2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
           bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.

     Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan ini.

     6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
     dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:

              Nama                                         Status                          Kepemi-         Tahun            Kontribusi        Kontribusi
No                       Domisili     Kegiatan Usaha                        Pendirian
           Perusahaan                                    Operasional                        likan        Penyertaan           Aset*          Pendapatan*
1.        BLP            Jakarta     Bidang              Beroperasi           15           99,99%           2007             18,21%             8,64%
                         Selatan     pertanian,                            November
                                     industri,                               1989
                                     perdagangan,
                                     pengangkutan
                                     dan
                                     pergudangan
2.        BHL            Jakarta     Bidang               Beroperasi        1 Maret         99,99%          2007              12,80%            24,37%
                         Selatan     pertanian,                              1991
                                     industri,
                                     perdagangan,
                                     pengangkutan
                                     dan
                                     pergudangan
3.        JMS            Jakarta     Bidang               Beroperasi      28 Mei 2004       95,0%           2014              25,80%            24,87%
                         Selatan     pertanian,
                                     industri,
                                     perdagangan,
                                     pengangkutan
                                     dan
                                     pergudangan




                                                                                                                                              xvii
Page 20
             Nama                                       Status                    Kepemi-        Tahun           Kontribusi       Kontribusi
No                       Domisili   Kegiatan Usaha                    Pendirian
          Perusahaan                                  Operasional                   likan      Penyertaan          Aset*         Pendapatan*
4.       STP             Jakarta    Bidang            Beroperasi          11       95,0%          2014            14,06%           26,94%
                                    pertanian,                        September
                                    industri,                           1997
                                    perdagangan,
                                    pengangkutan
                                    dan
                                    pergudangan

     Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan di atas dapat dibaca pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

     7. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA
        INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

     Obligasi
                                                         Tanggal        Tingkat    Jangka                        Jumlah Terutang
      Nama Efek                                Seri                                            Jatuh Tempo
                                                        Penerbitan      Bunga      Waktu                           (juta rupiah)
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                         370 hari
                                                A       27-Feb-25       9,75%                   6-Mar-26                      23.920
      Plantations Tahap II Tahun 2025                                             kalender
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                                B       27-Feb-25       11,00%    3 tahun       26-Feb-28                      6.170
      Plantations Tahap II Tahun 2025
      TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI                                                                                      30.090

     Sukuk Mudharabah
                                                                        Tingkat
                                                         Tanggal                   Jangka                        Jumlah Terutang
      Nama Efek                                Seri                     Imbah                  Jatuh Tempo
                                                        Penerbitan                 Waktu                           (juta rupiah)
                                                                         Hasil
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                  370 hari
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun A               4-Jul-25     9,75%                   13-Jul-26                     37.290
                                                                                  kalender
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun B               4-Jul-25     11,00%    3 tahun        4-Jul-28                     24.885
      2025
      TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI                                                                              61.675



     8. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
        BULAN KE DEPAN

     Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Desember 2025:

                                                                                                                     Pembayaran
                                               Nama Bank                                          Jatuh Tempo       Pokok Pinjaman
                                                                                                                     (juta rupiah)
      Leasing
      Shinhan                                                                                    31 Maret 2026                 1.563
      Toyota Astra Finance                                                                       31 Maret 2026                   194
      CSUL                                                                                       31 Maret 2026                 1.708
      Clipan Finance Indonesia                                                                   31 Maret 2026                    30
      SANF                                                                                       31 Maret 2026                 1.138
      MTF                                                                                        31 Maret 2026                 1.014
      PT ORIX                                                                                    31 Maret 2026                   878
      BRI Finance                                                                                31 Maret 2026                    47

      Pinjaman Bank
      BNI                                                                                        25 Maret 2026                92.250
      BRI                                                                                        28 Maret 2026                55.275
      Exim                                                                                       25 Maret 2026                 7.000
      Jtrust                                                                                      1 Maret 2026                 2.025



                                                                                                                                   xviii
Page 21
 Mandiri                                                                                    23 Maret 2026             41.235
 Mestika                                                                                     9 Maret 2026              1.142

 Obligasi
 Obligasi PUB 1 Tahap 2                                                                     6 Maret 2026             23.920

 TOTAL                                                                                                              229.419

Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan pinjaman Bank jangka
panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.

Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut
diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.

Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.




                                                                                                                           xix
Page 22
I.        PENAWARAN UMUM

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan
     PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
     efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal
     bayar dari Perseroan tertanggal 9 Desember 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik
     Mirawati Sensi Indris No. 244/III/2025/AB/MSId tanggal 26 Maret 2025; dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
     dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima
belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:

 Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh juta
                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
                 waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan
                 tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                 sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar
delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal



                                                                                                                                      1
Page 23
16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                 Bunga Ke-                                    Seri A                                     Seri B
                     1                                    06 April 2026                              06 April 2026
                     2                                     06 Juli 2026                               06 Juli 2026
                     3                                   06 Oktober 2026                            06 Oktober 2026
                     4                                   16 Januari 2027                            06 Januari 2027
                     5                                           -                                   06 April 2027
                     6                                           -                                    06 Juli 2027
                     7                                           -                                  06 Oktober 2027
                     8                                           -                                  06 Januari 2028
                     9                                           -                                   06 April 2028
                    10                                           -                                    06 Juli 2028
                    11                                           -                                  06 Oktober 2028
                    12                                           -                                  06 Januari 2029

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk

                                                                                                                                 2
Page 24
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo
sesuai dengan Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
Surat No. RTG-372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                               idA-
                                                        (Single A Minus)

Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi
yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak dijamin dengan jaminan
apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.


PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
     1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
           hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali
           harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi.
     1.3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
           yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan
           sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
           i.   Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
                berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
                merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
                penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
                pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda (apabila ada);
           ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam bidang usaha
                yang sama dengan Perseroan.
     1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
           berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang
           telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
           i.   penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
           ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.


                                                                                                                                 3
Page 25
     1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi ini
          (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka penerbitan Obligasi).
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
          permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
     1.7. Memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak
          sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
           dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
           secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
           persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
           Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan tersebut,
           maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
           tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
           memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2 tidak berlaku.
     2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat
           berdasarkan nomor 2.3; dan
     2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan persetujuan
           atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya
           dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
           tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat
           tidak menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan
           harus diputuskan melalui RUPO/e-RUPO.

3.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:

     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
            berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
            yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
            dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat
            fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
            Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
            menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda.
            Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
            dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang
            dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
            proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua izin
            untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin
            apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
            melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari
            Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
            memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan,
            usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
     3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan yang
            diserahkan kepada Wali Amanat:
         i.     Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
                ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
                Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank dan liabilitas sewa.
                EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.




                                                                                                                              4
Page 26
     3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan sehubungan
             dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
          i.     laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
                 bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
                 tanggal tiap tahun buku terakhir.
          ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat
                 pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
                 paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan
                 dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
                 triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                 keseluruhan.
          iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh negatif
                 yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya
                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
                 ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
     3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
             berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
             reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
             sejenis.
     3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran
             dasarnya.
     3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas atau
             lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.
     3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas
             pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja
             Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
             kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada
             Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan
             pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan
             di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
             diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
     3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
             mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat
             dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
             masyarakat paling sedikit melalui:
          i.     situs web Perseroan; dan
          ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2
                 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI. sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
     Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
     KSEI yang berlaku.
2.   Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian
     Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan wajib membayar jumlah yang wajib
     dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen). Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
     lewat sampai dengan pelunasan efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan perhitungan 1 (satu)
     tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
3.   Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
     Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
     dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
     maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.


                                                                                                                                 5
Page 27
KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
     Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
     atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
     menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
     memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
     yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
     yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
     yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan
     untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain Pasal 9.1 huruf a
     Perjanjian Perwaliamanatan); atau
e. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
     dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
     berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
     terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
     dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
     pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
     kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
     memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
          waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi
          dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14;
    b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat
          dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
          akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
    d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20, dan
    e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
          kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUP/e-RUPO O dengan melampirkan asli KTUR.
          Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
          Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
          oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
          dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.


                                                                                                                                   6
Page 28
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
     wajib melakukan panggilan untuk RUPO/e-RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO/e-RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
     OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO:
     a) Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
          1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO/e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
          mencapai kuorum.
     d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO/e-RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
          5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO/e-RUPO.
     e) RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO;
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
          hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
          kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan
          sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
          Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
          Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
          Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
          1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
          2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya;
          3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
               pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
               dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
          acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
          yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
          menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.


                                                                                                                              7
Page 29
7)   Tata cara e-RUPO;
      A. Pelaksanaan e_RUPO:
          a) Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
                (i) Wali Amanat; dan
                (ii) Notaris;
                di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
          b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPO wajib dihadiri secara fisik
                paling sedikit oleh:
                (i) Perseroan; dan
                (ii) Notaris;
                di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
          c) Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik sebagaimana dimaksud pada
                huruf a) dan huruf b).
          d) Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik
                melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
          e) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik sebagaimana
                dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
                Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
                berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang
                telah ditetapkan.
          f) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem
                yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
                pemenuhan kuorum kehadiran.
          g) e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
                a. pembukaan;
                b. penetapan kuorum kehadiran;
                c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
                d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
                e. penutupan.
      B. Pemberian Suara:
          (i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan pemungutan suara
                untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO berakhir.
          (ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sampai pada
                saat penghitungan suara dilakukan.
          (iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan dianggap sah
                menghadiri e-RUPO.
          (iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat
                mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
                masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
          (v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat
                pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
                mata acara e-RUPO.
          (vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak
                suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
                Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
          dimaksud dalam Poin 1) diatur sebagai berikut:
          1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                     dan/atau Afiliasi Perseroan.
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                     yang kedua.
                (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                     per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh


                                                                                                                                8
Page 30
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
              yang ketiga.
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
              Afiliasi Perseroan).
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
              yang kedua.
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
              per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
              yang ketiga
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
              per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
              Afiliasi Perseroan).
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
              yang kedua.
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
              yang ketiga.
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).




                                                                                                                            9
Page 31
2)  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
    kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
    dan/atau Afiliasi EMITEN) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
    yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
    dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
    terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
    keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
    dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
    yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Poin (5).
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
    RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
    Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatangan Perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar
    Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta
    peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan atau mengajukan permintaan
    untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun e-RUPO adalah:
    a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk
         obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah;
    b. Perseroan
    c. Wali Amanat; atau
    d. Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                                                        10
Page 32
WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                        Divisi Treasury
                                             Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                 Gedung T Tower Lantai 17
                                                   Jl. Gatot Subroto No 93
                                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                    Jakarta Selatan 12780
                                                     Tel: (021) 26966553,
                                         E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                             Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.




                                                                                                                        11
Page 33
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan setoran
     modal kepada MAJ yang merupakan entitas anak Perseroan, yang mana oleh MAJ seluruh dana tersebut akan digunakan untuk
     pembayaran sebagian pokok utang bank.

      Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar adalah sebagai berikut:

 Nama kreditur                                :    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank
 Perjanjian pinjaman beserta perubahan        :    Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah
 terakhir                                          Mutanaqishah No. 25, tanggal 9 Mei 2018 antara (i) MAJ; dan (ii) Lembaga
                                                   Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank, yang
                                                   dibuat di hadapan Selam Bastomi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana
                                                   diamendemen terakhir dengan Perubahan Keempat atas Perubahan dan
                                                   Penegasan Kembali Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan
                                                   Prinsip Musyarakah Mutanaqishah (Perubahan Ketiga Perjanjian Penyediaan
                                                   Fasilitas) No. 095/A/LCC/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025
 Bentuk fasilitas                             :    Fasilitas Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan prinsip Musyawarah
                                                   Mutanaqishah
 Jumlah fasilitas                             :    Plafond fasilitas maksimal ekuivalen sebesar Rp793.000.000.000 (tujuh ratus
                                                   sembilan puluh tiga miliar Rupiah)
 Saldo utang per 30 November 2025             :    Rp182.150.000.000 (seratus delapan puluh dua miliar seratus lima puluh
                                                   Rupiah)
 Nilai pinjaman yang akan dibayarkan          :    Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar Rupiah)
 Perkiraan saldo utang setelah pembayaran     :    Rp2.150.000.000 (dua miliar seratus lima puluh juta Rupiah)
 Indikasi Tingkat Bagi Hasil                  :    10% per tahun
 Jatuh tempo pinjaman                         :    31 Desember 2028
 Penggunaan dana pinjaman                     :    Digunakan untuk refinancing atas aset-aset MAJ
 Prosedur dan persyaratan pembayaran          :    Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo atau pembayaran dipercepat
                                                   (tidak terdapat sanksi apabila dilakukan pembayaran dipercepat)
 Sifat hubungan afiliasi                      :    Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan MAJ di mana Perseroan
                                                   memiliki kepemilikan saham sebesar 95% pada MAJ.
                                                   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan MAJ dengan Kreditur.
 Target pembayaran                            :    Januari 2026

2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
      kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

      Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian
      dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
      pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas,
      efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki
      hubungan afiliasi dengan Perseroan.


Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Rencana Penggunaan Dana untuk setoran modal kepada entitas anak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020. Atas hal tersebut, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi serta menyampaikan laporan kepada OJK
sehubungan dengan laporan hasil penilaian atas kewajaran transaksi afiliasi yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik pada
saat akan dilaksanakannya penyetoran modal pada entitas anak.

Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead tidak akan



                                                                                                                              12
Page 34
melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/2020.

Adapun Rencana Penggunaan Dana untuk setoran modal kepada entitas anak maupun modal kerja Perseroan di atas tidak akan
mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan
biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan dilarang untuk dijadikan
    jaminan utang.

Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan
RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dengan
surat No. 043/BOD/EHP/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,108% (satu koma satu nol
delapan Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
    Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,45%;
    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,15%;
    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,15%;
    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,183%, yang terdiri dari:
     o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,119%; dan
     o Biaya jasa Notaris sekitar 0,064%.
    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,118%, yang terdiri dari:
     o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,048% dan
     o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,070%.
    Biaya lain-lain sekitar 0,057% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal dan biaya
     percetakan Informasi Tambahan.




                                                                                                                           13
Page 35
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                                        2025*                      2024                          2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                                   107.869                      58.080                         27.378
 Piutang usaha – pihak ketiga – bersih                           35.879                      59.100                         32.137
 Piutang plasma                                                 409.794                     418.819                        334.925
 Piutang lain-lain                                               12.385                      10.669                         10.008
 Persediaan                                                     326.340                     241.222                        214.132
 Pajak dibayar dimuka                                            48.088                      38.639                         64.951
 Biaya dibayar dimuka                                            76.438                      87.747                        119.427
 Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga                        161.101                     166.462                        126.236
 Aset biologis                                                  297.000                     287.700                        286.700
 Aset lancar lain-lain                                           52.240                      52.240                         84.115
 Jumlah Aset Lancar                                           1.527.134                   1.420.678                      1.300.009

 Aset Tidak Lancar
 Tanaman produktif
   Tanaman menghasilkan – bersih                              2.396.056                   2.635.038                      2.942.089
   Tanaman belum menghasilkan – bersih                           18.923                      18.923                         18.923
   Pembibitan                                                    45.682                      50.974                         75.137
 Aset tetap - bersih                                          3.231.839                   3.166.225                      3.198.863
 Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih                960.285                     960.285                        960.589
 Aset pajak tangguhan                                         1.047.578                   1.303.315                      1.432.193
 Aset tidak lancar lainnya                                      182.028                     238.942                        255.707
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                     7.882.391                   8.373.702                      8.883.501
 JUMLAH ASET                                                  9.409.525                   9.794.380                     10.183.510

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang bank jangka pendek                                      162.281                     290.776                        393.718
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                               5.035                      11.994                          6.962
    Pihak ketiga                                               684.910                     596.318                        697.933
 Utang lembaga keuangan bukan bank jangka
    pendek                                                     189.607                     204.281                        261.657
 Uang muka diterima - pihak ketiga                             102.420                      86.971                        124.242
 Beban akrual                                                  102.125                      96.381                        103.110
 Utang pajak                                                   271.462                     227.938                        242.754
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                                 784.877                     696.227                       1.122.593
    Liabilitas sewa                                             21.000                      39.214                          58.725
    Utang lembaga keuangan bukan bank                           26.802                      17.027                           6.469


                                                                                                                                 14
Page 36
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                     31 Desember
 Keterangan
                                                        2025*             2024                          2023
   Utang Obligasi                                                23.845             61.550                               -
 Sukuk Mudharabah Jangka Pendek                                  37.290
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                              2.411.654          2.328.677                      3.018.163

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                        18.832              22.440                         20.859
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
 bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:
    Utang bank                                               2.643.741           2.910.631                      3.019.033
    Utang lembaga keuangan bukan bank                          160.872             183.305                        196.853
    Liabilitas sewa                                             17.107              29.007                         48.950
    Utang Obligasi                                               6.133                   -                              -
 Sukuk Mudharabah Jangka Panjang                                24.885                   -                              -
 Liabilitas pajak tangguhan                                    713.099             772.085                        711.730
 Uang muka setoran modal                                        81.700             220.000                        220.000
 Liabilitas jangka panjang lain-lain                           603.022             876.146                        756.372
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                            4.269.391           5.013.614                      4.973.797
 JUMLAH LIABILITAS                                           6.681.045           7.342.291                      7.991.960

  EKUITAS
  Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
     Entitas Induk
  Modal saham
     Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam
        Rupiah penuh) per saham
     Modal dasar - 50.000.000.000 saham
     Modal      ditempatkan    dan    disetor   -
        31.525.291.000 saham                                 3.152.529           3.152.529                      3.152.529
     Saham treasuri - 402.922.800 saham                        (40.292)            (40.292)                       (40.292)
  Tambahan modal disetor                                     4.015.083           4.015.083                      4.015.083
  Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
     non-pengendali                                           (241.141)        (241.141)                       (241.141)
  Rugi komprehensif lain                                      (394.836)        (385.574)                       (373.981)
  Defisit                                                   (3.798.226)      (4.069.673)                     (4.329.883)
  Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada
     Pemilik Entitas Induk                                   2.693.117           2.430.932                      2.182.315
  Kepentingan Non-pengendali                                    35.363              21.157                          9.235
  Jumlah Ekuitas                                             2.728.480           2.452.089                      2.191.550
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              9.409.525           9.794.380                     10.183.510
*) tidak diaudit




                                                                                                                         15
Page 37
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                        2025*           2024*                        2024             2023
 PENDAPATAN USAHA                                                        4.197.208        2.932.488                  4.302.676         4.204.612
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                   3.042.937        2.060.440                  3.048.251         3.147.466
 LABA KOTOR                                                              1.154.271          872.048                  1.254.425         1.057.146
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                                 186.772                190.627                 220.997              220.961
 Umum dan administrasi                                                      97.468                 78.380                 106.921              132.719
 Jumlah beban usaha                                                        284.240                269.007                 327.918              353.680
 LABA USAHA                                                                870.031                603.041                 926.507              703.466
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis                           9.300                 4.300                   1.000               13.771
 Beban bunga dan keuangan                                                 (301.756)              (348.834)               (479.195)            (564.138)
 Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah                                           (1.593)                     -                       -                     -
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net                        (50)                  117                   (596)                   252
 Pendapatan bunga                                                              1.785                 2.724                   3.549                 6.936
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                                                  41                    -                      24               (1.110)
 Rugi penjualan entitas anak                                                        -                    -                       -            (214.468)
 Pendapatan (Beban) lain-lain bersih                                       (17.670)                 35.483                  14.817             (68.862)
 Jumlah Beban lain-lain - bersih                                          (309.943)              (306.210)               (460.401)            (827.619)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                  560.088                296.831                 466.106            (124.153)
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH                                           (274.435)              (111.681)               (193.974)              284.123
 LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                         285.653                185.150                 272.132              159.970

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti                               -                     -               (2.980)                2.328
   Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                       -                     -                   656                (512)
                                                                                     -                     -               (2.324)                1.816
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari kegiatan
      usaha luar negeri                                                        (9.262)               (9.273)               (9.269)              (9.269)
 Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak                                          (9.262)               (9.273)              (11.593)              (7.453)

 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
 BERJALAN                                                                  276.391                175.877                 260.539              152.517

  LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER SAHAM
  Dasar (dalam Rupiah penuh)                                                     8,72                  5,75                  8,36                  5,68
*) tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 September                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                         2025*             2024 *              2024               2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                                               4.235.878        3.006.592            4.239.734         4.100.050
 Pembayaran kas kepada:
 Pemasok                                                                             (2.347.982)         (1.598.186)         (2.384.416)       (2.191.646)
 Direksi, staf dan bukan staf                                                          (576.664)           (501.233)           (666.937)         (679.527)
 Kas bersih dihasilkan dari operasi                                                    1.311.232             907.173           1.188.381         1.228.877
 Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil                                      (308.547)           (349.895)           (476.685)         (620.933)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                             1.002.685             557.278           711.696           607.944
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya                                                         -                   -              35.382         150.000
 Penerimaan bunga                                                                            1.785               2.724                3.549           6.936
 Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas anak perusahaan                     -                   -                    -           9.843
 Penjualan aset tetap                                                                           41                   -                  700           2.500
 Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan pembibitan                       (1.925)             (4.011)              (5.380)        (22.444)



                                                                                                                                                       16
Page 38
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 September                     31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2025*          2024 *              2024              2023
 Penempatan ke kas dibatasi penggunaannya                                              (4.232)         28.716                  -                  -
 Perolehan aset tetap                                                               (194.937)       (120.731)          (119.721)          (279.043)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                     (199.268)        (93.302)            (85.470)         (132.208)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan utang bank                                                               1.153.358      1.554.992           1.640.340           483.797
 Pembayaran utang bank                                                             (1.466.965)    (2.033.368)         (2.296.160)       (1.145.312)
 Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank                                        1.320.816      1.358.652           1.561.920         1.086.188
 Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank                                      (1.348.244)    (1.347.867)         (1.622.422)         (948.007)
 Penerimaan utang obligasi                                                               30.090         61.845              61.845                 -
 Pembayaran utang obligasi                                                             (61.845)              -                   -                 -
 Penerimaan sukuk mudharabah                                                             62.175              -                   -                 -
 Pembayaran liabilitas lain-lain                                                     (273.124)               -                   -                 -
 Pengurangan uang muka setoran modal                                                 (138.300)               -                   -                 -
 Pembayaran liabilitas sewa                                                            (31.581)       (40.610)            (60.951)          (48.431)
 Pembayaran utang pemegang saham                                                              -              -            119.774             25.118
 Pembelian saham treasuri                                                                     -              -                   -          (10.610)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                                     (753.620)       (446.356)          (595.654)          (557.257)
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                                              49.797          17.620             30.572           (81.521)
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                               58.080          27.378             27.378            108.876
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                                   (8)              3                130                 23
  KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                              107.869          45.001           58.080            27.378
*) tidak diaudit

RASIO KEUANGAN

                                                                            30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                    2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                     43,1                      2,3                     (8,1)
 EBITDA                                                                         27,7                     67,7                     (5,5)
 Laba kotor                                                                     32,4                     18,7                      2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                              54,3                     70,1                   1.166,1
 Aset                                                                           (3,9)                    (3,8)                   (16,7)
 Liabilitas                                                                     (9,0)                    (8,1)                   (21,4)
 Ekuitas                                                                        11,3                     11,9                      6,9

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                 3,0                      2,8                     1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                              10,5                     11,1                     7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                            29,5                     33,1                    20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                        27,5                     29,2                    25,1
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                 6,8                       6,3                     3,8

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,6                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,4                 3,0                      3,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,8                      0,4
  Interest coverage ratio2)                                                       5,4                 3,0                      1,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,5                 1,8                      2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA


                                                                                                                                               17
Page 39
                                                                                Persyaratan
                             Keterangan                                                                     30 September 2025
                                                                                 Keuangan
 PERSYARATAN PERBANKAN
 ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
 Current ratio                                                                   Min. 1x                           1,12x
 Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                           1,12x
 Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,6x                         1,75x
 SGA, STP, PLS dan KAPAG
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                          Maks. 3x                          1,66x
 Interest coverage ratio                                                         Min. 1x                           7,07x
 JMS
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,75x                         2,1x
 Debt to EBITDA ratio                                                            Maks. 4x                           3,6x
 Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                           1,17x

  PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
  EHP
  Interest Coverage Ratio                                                         Min 1,5x                           4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
      pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
      bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.




                                                                                                                                  18
Page 40
IV.    KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada 30 September 2025 samapai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                                                                                       19
Page 41
V.     KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
       USAHA

A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng
Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).

Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus sebelas juta sembilan ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana
Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh
ribu Rupiah) ("Penawaran Umum Perdana").

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 26 Mei
2023, Tambahan No. 15333/2023 ("Akta No. 2/2023").

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 ("Akta No. 56/2025").

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Akta 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah
disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki
kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
     a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
     b. Industri Pengolahan;
     c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
    b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);


                                                                                                                               20
Page 42
     c.   Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
     d.   Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 November 2025, yang diterbitkan oleh
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                          Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                             Jumlah Saham                                                  Persentase (%)
                                                                                                (Rp100,-)
 Modal Dasar                                                    50.000.000.000                    5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1.   PT Rajawali Capital International                         11.886.121.516                      1.188.612.151.600,-            37,70
 2.   FIC Properties SDN BHD                                    11.664.357.670                      1.166.435.767.000,-            37,00
 3.   Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                         7.559.155.714                        755.915.571.400,-            23,98
 4.   Henderi                                                       10.000.000                          1.000.000.000,-             0,03
 5.   Yeoh Lean Khai                                                 2.683.300                            268.330.000,-             0,01
 6.   Choong Kam Loong                                                  50.000                              5.000.000,-                0
 7.   Saham treasuri                                               402.922.800                         40.292.280.000,-             1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                           31.525.291.000                      3.152.529.100.000,-           100,00
 Saham Dalam Portepel                                           18.474.709.000                      1.847.470.900.000,-


3.    PERIZINAN PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, perizinan Perseroan telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan
Perseroan sebagai berikut:

No. Dokumen Perizinan                                 Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang   Keterangan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Operasional
   1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 Tahun sejak tanggal penerbitan     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
       Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No.                                     Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Berusaha No.
       16102510316201014, tanggal 16 Oktober                                           16102510316201014, tanggal 16 Oktober 2025,
       2025, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS                                         yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
   2. Dokumen AMDAL - Hasil Penapisan Otomatis Tidak diatur                            N/A
       Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup
       Amdalnet - Kegiatan Pabrik Pengolahan Buah
       Kelapa Sawit dan Rencana Penambahan
       Kegiatan Project Pembangkit Listrik Tenaga
       Biogas, Project Kernel Crushing Plant, dan
       Project Pipanisasi oleh PT EHP No. Registrasi:
       68D12D6F688E6 untuk KBLI 10431 untuk
       Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude
       Palm Oil) di Provinsi Kalimantan Tengah,
       Kabupaten Kotawaringin Barat, Kelurahan
       Kumai Hulu pada tanggal 22 September 2025.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
   3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 5 Oktober 2030                     Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
       SK-SLF-620101-06102025-001,       tanggal   6                                   Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
       Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                      Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
       Kabupaten Kotawaringin Barat                                                    Tengah
   4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                    Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
       SK-SLF-620101-03112025-017,       tanggal   3                                   Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai



                                                                                                                                       21
Page 43
No.      Dokumen Perizinan                          Masa Berlaku/Pemeriksaan Ulang        Keterangan
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                       Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
        Kabupaten Kotawaringin Barat                                                      Tengah

     5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                     Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
        SK-SLF-620101-03112025-016,        tanggal 3                                      Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                       Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
        Kabupaten Kotawaringin Barat                                                      Tengah

     6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                     Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
        SK-SLF-620101-03112025-018,        tanggal 3                                      Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                       Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
        Kabupaten Kotawaringin Barat                                                      Tengah

     7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor: 2 November 2030                     Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Kumai Hulu
        SK-SLF-620101-03112025-019,        tanggal 3                                      Desa/Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                       Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan
        Kabupaten Kotawaringin Barat                                                      Tengah


4.      PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku
perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

A.     PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN

 No.              Perjanjian             Para Pihak         Jangka Waktu                               Deskripsi Singkat
1.        Akta Perjanjian Fasilitas     Perseroan       KAB 2 : 60 bulan             1.   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ("KAB 2")
          Kredit No. 19, tanggal 7      (“Debitur”);    terhitung sejak tanggal           dengan       pagu      fasilitas   kredit    senilai
          September 2021 yang           dan (ii) PT     efektif fasilitas sampai          Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on-
          dibuat di hadapan DR. Anriz   Bank JTrust     dengan tanggal 4 April            revolving basis dan uncommitted.
          Nazaruddin Halim, S.H.,       Indonesia Tbk   2029                         2.   Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") dengan
          M.H., M.Kn., Notaris di       (“Kreditur”)                                      pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
          Jakarta dan Syarat dan                        KAP 1 : 12 bulan                  (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
          Ketentuan            Umum                     terhitung sejak tanggal 8         dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
          Pemberian Fasilitas Kredit                    Juni 2025 sampai dengan           porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
          PT Bank JTrust Indonesia                      8 Juni 2026                       bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
          Tbk, tanggal 7 September                                                        fasilitas langsung, on revolving basis dan
          2021,          sebagaimana                    KAP 2 : Tanggal 26                uncommitted.
          diamendemen            oleh                   September 2025 sampai        3.   Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
          Perubahan Perjanjian Kredit                   dengan tanggal 8 Juni             pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,
          No.             253/JTRUST-                   2026                              bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis dan
          AGR/LBS/IX/2025 tanggal                                                         uncommitted.
          18 September 2025.                            KAP BTB : 12 bulan           4.   Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back (“KAP
                                                        terhitung sejak tanggal           BTB”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
                                                        23 Februari 2025 sampai           Rp25.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on
                                                        dengan 23 Februari 2026           revolving basis dan uncommitted.
                                                                                     5.   Fasititas Kredit Modal Kerja - Bank Garansi ("BG")
                                                        BG : Berlaku sampai               dengan       pagu      fasilitas   kredit    senilai
                                                        dengan tanggal 7 Januari          Rp182.000.000.000, bersifat fasilitas tidak
                                                        2026                              langsung, non-revolving basis dan committed.

                                                                                    Tujuan Fasilitas Kredit
                                                                                    Tambahan Modal Kerja, kecuali untuk fasilitas BG
                                                                                    digunakan sebagai jaminan pembayaran tagihan yang
                                                                                    berhubungan dengan kewajiban fiskal PT Sawit Sukses
                                                                                    Sejahtera dan PT Prima Cipta Selaras pada masa periode
                                                                                    kewajiban fiskal tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

                                                                                    Nilai Outstanding
                                                                                    Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
                                                                                    2025 adalah:



                                                                                                                                            22
Page 44
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat

                                               KAB 2           :     Rp37.575.000.000

                                               KAP 1           :     Rp76.560.818.568

                                               KAP 2           :     Rp52.576.929.135

                                               KAP BTB         :     Rp25.000.000.000

                                               BG              :     Rp21.000.000.000



                                               Bunga
                                               KAB 2 : 10,75% per annum
                                               KAP 1 : 10,75% per annum
                                               KAP 2 : 10,75% per annum
                                               KAP BTB : Suku bunga deposito berjangka (time deposit)
                                               ditambah 1,25% (spread 1,25%)
                                               BG : N/A

                                               Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                               Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross Collateral.

                                               Agunan
                                               1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin (cross
                                               collateral dan cross default) fasilitas kredit KAP 1, KAB 2,
                                               dan BG:
                                               a.    Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
                                                     bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
                                                     SHM No. 1074, 1075, 1077, 1078, 836 dan SHGB No.
                                                     897 dan 898, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
                                                     Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                     Kelurahan Selong seluas 3.024 m2, yang terdaftar
                                                     atas nama Peter Sondakh. Tanah-tanah tersebut
                                                     telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                     Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                     dengan Sertifkat Hak Tanggungan No. 04276/2021
                                                     dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2021,
                                                     tanggal 19 Oktober 2021, dibuat di hadapan Doddy
                                                     Radjasa Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                     di Jakarta Selatan.

                                               Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa bidang
                                               tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam SHM No.
                                               1076, 900, 899, 916, 837, 1033 dan SHGB No. 900, 803, dan
                                               899, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan,
                                               Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong seluas
                                               1.533 m2, yang terdaftar atas nama Peter Sondakh.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp2.418.655.431 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 03253/2023 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 59/2023, tanggal 4
                                               Juli 2023, dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo, S.H.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan.

                                               Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah yang
                                               terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak memerlukan
                                               persetujuan dari istrinya (spousal consent) sebagaimana
                                               ternyata dalam Akta Perjanjian Kawin (di luar persekutuan
                                               harta benda) No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat
                                               di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta.



                                                                                                        23
Page 45
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh Peter
                                               Sondakh yang merupakan Pengendali Perseroan ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                               dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                               bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                               dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
                                               20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
                                               42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
                                               kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
                                               dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
                                               merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                               jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.

                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                               afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                               Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                               (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni
                                               2025.

                                               b.   Deposito Berjangka berdasarkan Akta Perjanjian
                                                    Pemberian Jaminan Gadai Deposito No. 36 tanggal
                                                    22 Februari 2022, yang dibuat di hadapan K. Anriz
                                                    Nazaruddin Halim, S.H.,, M.H., M.Kn., Notaris di
                                                    Jakarta Barat, untuk menjamin Fasilitas KAP BTB atas
                                                    nama Debitur pada Kreditur sebagai berikut:

                                                    No.    No. Rekening      No.     Nominal
                                                                            Bilyet
                                                    1.      3200641332        AF Rp12.500.000.000
                                                                           058703
                                                    2.      3200641349        AF Rp12.500.000.000
                                                                           058704

                                               Berikut segala perpanjangan, perubahan, serta
                                               tambahannya, yang telah diikat secara gadai berdasarkan
                                               Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Deposito No. 36
                                               tanggal 22 Februari 2022, yang dibuat di hadapan DR.
                                               Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
                                               Jakarta.

                                               c.   Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:

                                               Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
                                               sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170, 171,
                                               172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi Kalimantan
                                               Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas tanah
                                               sebesar 973 Ha, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
                                               Sukses.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp75.000.000.000 untuk Perjanjian
                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                               01249/2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               080/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan
                                               Ayu Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku pada saat
                                               penandatanganan Perjanjian Kredit ini dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16



                                                                                                      24
Page 46
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
                                               Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                               Bumbu, pembebanan hak tanggungan di atas tanah-tanah
                                               SHGU No. 169, 170, 171, 172, 173, dan 174, yang terletak
                                               di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                               untuk jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
                                               korporasi JMS.

                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh JMS ini
                                               tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                               dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                               bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                               dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
                                               20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
                                               42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
                                               kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
                                               dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
                                               merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                               jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                               diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.

                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                               afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                               Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                               (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni
                                               2025.

                                               Pembatasan

                                               Addendum 4
                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
                                               terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                               dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak
                                               diperkenankan, tanpa ada persetujuan tertulis dari
                                               Kreditur terlebih dahulu untuk menerima suatu pinjaman
                                               uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
                                               fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
                                               hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
                                               mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
                                               Debitur kepada Kreditur.

                                               Addendum 5
                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
                                               terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                               dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur
                                               tidak diperkenankan tanpa ada pemberitahuan secara
                                               tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk (kecuali yang
                                               sudah ada sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima
                                               suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa
                                               apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
                                               mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
                                               yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
                                               kewajiban Debitur kepada Kreditur.

                                               Perseroan telah memperoleh persetujuan PT Bank JTrust
                                               Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum
                                               Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun
                                               2025 berdasarkan Surat PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
                                               Nomor 213/BJI/CBOD/JKT/XII/2025 tanggal 10 Desember
                                               2025    perihal   Persetujuan    Penerbitan    Obligasi
                                               Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk



                                                                                                       25
Page 47
 No.           Perjanjian             Para Pihak          Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
                                                                                 Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 PT Eagle
                                                                                 High Plantations Tbk.


                                                                                 Persetujuan Korporasi
                                                                                 Perolehan fasilitas kredit ini dan penggunaan serta
                                                                                 penjaminan harta kekayaan milik Perseroan sebagai
                                                                                 agunan kepada Kreditur telah disetujui oleh Dewan
                                                                                 Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
                                                                                 Dewan Komisaris, tanggal 6 September 2021.



B.     PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK

 No.            Perjanjian                Para Pihak          Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
1.   Akta      Perjanjian    Kredit 1.          PT Bank 01 September 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus dengan
     Fasilitas       Transaksional Rakyat        Indonesia hingga           jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
     Khusus No. 59, tanggal 22 (Persero)              Tbk. 31 Desember 2027
     Desember                2015, (“Bank”)                                 Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
     sebagaimana telah diubah 2.                STP                         restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
     dengan:                         (“Debitur”)
     a.           Akta Addendum                                             Bunga: 8,50% per tahun.
     Perjanjian            Fasilitas
     Transaksional Khusus No.                                               Jaminan:
     04, tanggal 8 Mei 2018;                                                Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
     b.           Akta Addendum                                             bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
     Perjanjian            Fasilitas                                        memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
     Transaksional Khusus PT
     Suryabumi Tunggal Perkasa                                              1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
     No. 27 tanggal 28 Juni 2018;                                                 Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
     c.           Akta Addendum                                                   terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
     Perjanjian            Fasilitas                                              Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
     Transaksional Khusus No.                                                     Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama
     73, tanggal 29 Oktober                                                       Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
     2019;                                                                        aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
     d.           Akta Addendum                                                   akan ada.
     Perjanjian            Fasilitas
     Transaksional Khusus PT                                                Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
     Suryabumi Tunggal Perkasa                                              pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
     No. 15 tanggal 30 November                                             ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
     2020;                                                                  30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
     seluruhnya       dibuat      di                                        sebesar Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
     hadapan Djumini Setyoadi,                                              Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
     S.H., M.Kn., Notaris di                                                Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
     Jakarta Pusat.                                                         Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
     e.           Akta Addendum                                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
     Perjanjian            Fasilitas
     Transaksional Khusus No.                                               2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
     31, tanggal 19 Maret 2025,                                                   HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
     yang dibuat di hadapan                                                       Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
     Dewantari Handayani, S.H.,                                                   Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
     M.P.A, Notaris di Jakarta.                                                   atas nama Debitur, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                                                  bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                                                  yang akan ada.

                                                                              Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                              sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                              dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                                                              Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                              76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                                              Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                              Kabupaten Tanah Bumbu.




                                                                                                                                       26
Page 48
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
                                               3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                    Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                    Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                    kapasitas 45 ton/jam.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                               2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
                                               tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.


                                               4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                    Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                    Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                    kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi        No.
                                                    525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                               Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp80.092.000.000.

                                               5.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
                                                    Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan
                                                    Batulicin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
                                                    terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                    seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
                                               Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                               tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                               Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Tanah Bumbu.

                                               6.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                    Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                    Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                    beserta bangunan bulking station.




                                                                                                          27
Page 49
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                               dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
                                               24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
                                               S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                               Bumbu.

                                               7.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                    No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                    Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                    Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No. 39 terletak di
                                                    Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                    No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                    Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                    Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
                                                    yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                               4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
                                               Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
                                               Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                               tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.


                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                               2025.


                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                               adalah Rp275.921.171.840.

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                               ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                               rincian sebagai berikut:


                                                                                                           28
Page 50
 No.           Perjanjian              Para Pihak         Jangka Waktu                                Deskripsi Singkat
                                                                                         Rasio                       STP
                                                                               Debt to equity ratio                ≤ 300%

                                                                             Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                             kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                             Perjanjian Kredit ini.

                                                                             Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                             Tidak      terdapat       pembatasan        yang      dapat
                                                                             menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.

2.     Akta      Perjanjian    Kredit 1. PLS (“Debitur”); Tanggal       31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
       Fasilitas       Transaksional dan                  Desember 2027    berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
       Khusus No. 61, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat                         overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
       Desember 2015,           yang Indonesia (Persero)                   menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
       dibuat di hadapan Djumini Tbk (“Kreditur”),                         334.843.303.000,-.
       Setyoadi, S.H., M.Kn, Notaris
       di        Jakarta       Pusat,                                      Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
       sebagaimana            diubah                                       restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
       dengan:
                                                                           Bunga: 8,50% per tahun.
        1. Akta           Addendum
              Perjanjian     Fasilitas                                     Jaminan:
              Transaksional Khusus                                         Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
              No. 5, tanggal 8 Mei                                         bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
              2018 yang dibuat di                                          memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
              hadapan        Djumini
              Setyoadi, S.H., M.Kn,                                        1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
              Notaris di Jakarta;                                                HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                                                 Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
        2. Akta           Addendum                                               Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
              Perjanjian     Fasilitas                                           Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
              Transaksional Khusus                                               Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
              No. 28, tanggal 28 Juni                                            kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
              2018 yang dibuat di                                                yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
              hadapan        Djumini                                             kapasitas 45 ton/jam.
              Setyoadi, S.H., M.Kn,
              Notaris di Jakarta;                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                           sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
        3. Akta           Addendum                                         dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
              Perjanjian     Fasilitas                                     Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
              Transaksional Khusus                                         82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
              No. 76, tanggal 29                                           S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
              Oktober 2019 yang                                            Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
              dibuat di hadapan                                            sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
              Djumini       Setyoadi,                                      Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
              S.H., M.Kn, Notaris di                                       2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
              Jakarta; dan                                                 tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
        4. Akta           Addendum                                         S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
              Perjanjian     Fasilitas                                     Kotabaru.
            Transaksional Khusus                                             2.    sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
            No. 18, tanggal 30                                                     Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
            November 2020 yang                                                     Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
            dibuat di hadapan                                                      Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
            Djumini     Setyoadi,                                                  Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
            S.H., M.Kn, Notaris di                                                 Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
            Jakarta.                                                               kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi        No.
                                                                                   525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama Debitur,
                                                                                   beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                                   diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                             Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
                                                                             tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.




                                                                                                                                       29
Page 51
No.           Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
      5.   Akta       Addendum
           Perjanjian    Fasilitas                               3.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Transaksional Khusus                                       Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
           No. 34, tanggal 19                                         Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
           Maret 2025 yang                                            Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
           dibuat di hadapan                                          Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
           Dewantari Handayani,                                       terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
           S.H., M.P.A.                                               Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                                      seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                      beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                      diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
                                                                 Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                                                 tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                                                 Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                 Tanah Bumbu.
                                                                 4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                      HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                                      Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                                      Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                      beserta bangunan bulking station.
                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
                                                                 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
                                                                 S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                                                 Bumbu.
                                                                 5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                      Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                                      No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                                      Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                                      Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
                                                                      Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                      Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                      No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                      Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                                      Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                                      Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                      Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                      No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                                      Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                      Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                                      Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                                      Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                                      KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                                      aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
                                                                      akan ada.
                                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                 pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                                                 ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                                                 4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                 11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
                                                                 Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                 Kabupaten Kotabaru , dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                 kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
                                                                 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                                                 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,



                                                                                                                             30
Page 52
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
                                               S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.
                                               6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
                                                    terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
                                                    Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
                                                    Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
                                               30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
                                               Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.


                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                               Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                               2025.

                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                               adalah Rp159.893.303.104.

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                               ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                               rincian sebagai berikut:
                                                           Rasio                  PLS
                                                 Debt to equity ratio           ≤ 300%
                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                               Perjanjian Kredit ini.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):



                                                                                                          31
Page 53
 No.           Perjanjian               Para Pihak          Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
                                                                            Tidak        terdapat      pembatasan         yang        dapat
                                                                            menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
3.     Akta      Perjanjian     Kredit 1. KAPAG             Tanggal      31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
       Fasilitas        Transaksional     (“Debitur”); dan Desember 2027    berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
       Khusus No. 57, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat                          overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
       Desember        2015,     yang     Indonesia                         menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
       dibuat di hadapan Djumini          (Persero)     Tbk                 29.121.000.000,-.
       Setyoadi,      S.H.,    M.Kn.,     (“Kreditur”),
       Notaris di Jakarta Pusat,                                            Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
       sebagaimana             diubah                                       restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
       dengan:
                                                                            Bunga: 8,50% per tahun.
        1. Akta            Addendum
              Perjanjian     Fasilitas                                      Jaminan:
              Transaksional Khusus                                          Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
              No. 6, tanggal 8 Mei                                          bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
                                                                            memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
              2018, yang dibuat di
              hadapan         Djumini                                       1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
              Setyoadi, S.H., M.Kn,                                               Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                                                  No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
              Notaris di Jakarta
                                                                                  Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
              Pusat;                                                              Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
        2. Addendum Perjanjian                                                    Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
              Fasilitas Transaksional                                             Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
              Khusus       No.     29,                                            No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                                  Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
              tanggal 28 Juni 2018,
                                                                                  Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
              yang       dibuat     di                                            Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
              hadapan         Djumini                                             Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
              Setyoadi, S.H., M.Kn,                                               No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
              Notaris di Jakarta                                                  Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                                  Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
              Pusat;
                                                                                  Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
        3. Akta            Addendum                                               Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
              Perjanjian     Fasilitas                                            yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
              Transaksional Khusus                                                kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
              No. 75, tanggal 29                                                  yang sudah ada maupun yang akan ada.
              Oktober 2019, yang                                            Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
              dibuat di hadapan                                             pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
              Djumini       Setyoadi,                                       ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                                                            4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
              S.H., M.Kn, Notaris di                                        11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
              Jakarta Pusat;                                                Tri Wahyuni dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
        4. Akta            Addendum                                         sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
              Perjanjian     Fasilitas                                      Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21 Juni
                                                                            2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
              Transaksional Khusus
                                                                            tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
              No. 17, tanggal 30                                            S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
              November 2020, yang                                           Kotabaru.
              dibuat di hadapan
                                                                            2. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
              Djumini       Setyoadi,                                             Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
              S.H., M.Kn, Notaris di                                              Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
              Jakarta Pusat.                                                      Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
        5. Akta            Addendum                                               Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
                                                                                  terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
              Perjanjian     Fasilitas
                                                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
              Transaksional Khusus                                                seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
              No. 33, tanggal 19                                                  beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
              Maret 2025, yang                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
            dibuat di hadapan                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
            Dewantari Handayani,                                               sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
            S.H., M.P.A.                                                       dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23


                                                                                                                                          32
Page 54
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
                                               Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                               tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                               Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                    Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                    Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                    beserta bangunan bulking station.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                               2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                               tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                               Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                    Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                    Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik




                                                                                                            33
Page 55
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                    kapasitas 45 ton/jam.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                               2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
                                               tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh PLS ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               5.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                    Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                    Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                    kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi        No.
                                                    525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                               Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
                                               tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                               6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
                                                    terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
                                                    Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
                                                    Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
                                               30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
                                               Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.


                                                                                                            34
Page 56
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                               Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta



                                                                                                            35
Page 57
 No.           Perjanjian              Para Pihak      Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
                                                                        Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                                                        2025

                                                                        Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                        adalah Rp11.455.358.592.

                                                                        Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                        Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                        ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                        rincian sebagai berikut:
                                                                                    Rasio                KAPAG
                                                                          Debt to equity ratio           ≤ 300%

                                                                        Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                        kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                        Perjanjian Kredit ini.

                                                                      Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                      Tidak       terdapat      pembatasan         yang  dapat
                                                                      menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
4.     Akta Perjanjian Fasilitas 1. SGA (“Debitur”); Tanggal       31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
       Transaksional Khusus No. dan                  Desember 2029    berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
       63, tanggal 22 Desember 2. PT Bank Rakyat                      overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
       2015, yang dibuat di           Indonesia                       menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
       hadapan Djumini Setyoadi,      (Persero) Tbk                   475.277.096.000,-.
       S.H., M.Kn., Notaris di        (“Kreditur”),
       Jakarta Pusat, sebagaimana                                     Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
       diubah dengan:                                                 restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
       1.   Akta       Addendum                                         Bunga: 8,50% per tahun.
            Perjanjian     Fasilitas
            Transaksional Khusus                                        Jaminan:
            No. 30, tanggal 28 Juni                                     Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
            2018, yang dibuat di                                        bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
            hadapan        Djumini                                      memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
            Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                      1.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
            Notaris di Jakarta                                               Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
            Pusat;                                                           Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
       2.   Akta       Addendum                                              Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
            Perjanjian     Fasilitas                                         Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
            Transaksional Khusus                                             terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
            No. 74, tanggal 29                                               Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
            Oktober 2019, yang                                               seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
            dibuat di hadapan                                                beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
            Djumini      Setyoadi,                                           diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
            S.H., M.Kn., Notaris di                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
            Jakarta Pusat;                                              sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
       3.   Akta       Addendum                                         dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
            Perjanjian     Fasilitas                                    Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
            Transaksional Khusus                                        tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
            No. 16, tanggal 30                                          Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
            November 2020 yang                                          Tanah Bumbu.
            dibuat di hadapan                                           2.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
            Djumini      Setyoadi,                                           HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
            S.H., M.Kn., Notaris di                                          Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
            Jakarta Pusat.                                                   Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama
                                                                             Debitur, beserta bangunan bulking station.
                                                                        Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                        sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                        Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                                                        dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
                                                                        24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,


                                                                                                                                   36
Page 58
No.            Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
      4.   Akta        Addendum                                   S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
           Perjanjian     Fasilitas                               Bumbu.
           Transaksional Khusus
           No. 32, tanggal 19                                     3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           Maret 2025 yang                                             HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
           dibuat di hadapan                                           Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
           Dewantari Handayni,                                         Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
           S.H., M.P.A., Notaris                                       Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
           di Jakarta Selatan.                                         Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                                       kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                                       yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                                       kapasitas 45 ton/jam.
                                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                  sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                  dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
                                                                  Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                  82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
                                                                  S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                  Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                                  sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                                                  2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
                                                                  tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
                                                                  S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                  Kotabaru.
                                                                  4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                                       Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                                       Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                                       Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                                       Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                       Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                                       kepemilikan       berupa      Izin   Lokasi        No.
                                                                       525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                                       beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                       diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                  Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
                                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                                                  5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                       Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                                       No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                                       Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                                       Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
                                                                       Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                       Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                       No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                       Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                                       Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                                       Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                       Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                       No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                                       Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                       Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                                       Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                                       Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                                       KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                                       aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
                                                                       akan ada.
                                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                  pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                                                  ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                                                  4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                  11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno


                                                                                                                              37
Page 59
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
                                               Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
                                               Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                               tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.
                                               6.   menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
                                                    diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan
                                                    No. 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara
                                                    Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi
                                                    Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
                                                    dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
                                               30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
                                               Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                               Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan


                                                                                                            38
Page 60
 No.           Perjanjian              Para Pihak            Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                               sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
                                                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                                                               2025..


                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                               adalah Rp258.327.096.064.

                                                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                               ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                               rincian sebagai berikut:
                                                                                           Rasio                KAPAG
                                                                                 Debt to equity ratio           ≤ 300%
                                                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                               Perjanjian Kredit ini.

                                                                           Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                           Tidak       terdapat      pembatasan        yang     dapat
                                                                           menghambat pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini.
5.     Perjanjian      Pembiayaan 1.   MAJ                9 Mei 2018       Fasilitas Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan prinsip
       Investasi           Ekspor      (“Nasabah”);       hingga           Musyawarah Mutanaqishah dengan plafond fasilitas
       Berdasarkan         Prinsip     dan                31 Desember 2028 maksimal equivalent sebesar Rp.793.000.000.000 (tujuh ratus
       Musyarakah Mutanaqishah 2.      Lembaga                             sembilan puluh tiga miliar Rupiah), dengan plafond untuk
       No. 25, tanggal 9 Mei 2018,     Pembiayaan                          masing-masing perusahaan yaitu:
       sebagaimana         diubah      Ekspor
       dengan:                         Indonesia atau                          a.    Nasabah maksimal sebesar Rp203.000.000.000 (dua
                                       disebut     juga                              ratus tiga miliar Rupiah);
       1.   Perubahan Perjanjian       Indonesia                               b.    PT Jaya Mandiri Sukses maksimal sebesar
            Pembiayaan Investasi       Eximbank                                      Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah);
            Ekspor Berdasarkan         (“Kreditur”)
                                                                               c.    PT Arrtu Energie Resourses maksimal sebesar
            Prinsip Musyarakah
                                                                                     Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
            Mutanaqishah    No.
                                                                               d.    PT Agrolestari Kencana Makmur maksimal sebesar
            457/ADDPK/10/2020
                                                                                     Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah);
            tanggal 13 Oktober
                                                                               e.    PT Bumi Sawit Utama maksimal sebesar
            2020.
                                                                                     Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).



                                                                                                                                            39
Page 61
No.           Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
      2.   Perubahan           dan                               Tujuan penggunaan kredit adalah untuk refinancing atas aset-
           Penegasan Kembali                                     aset MAJ.
                                                                 Indikasi Tingkat Bagi Hasil: 10% per tahun.
           Perjanjian
                                                                 Jaminan:
           Pembiayaan Investasi                                  Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
           Ekspor Berdasarkan                                    pembiayaan       berdasarkan     perjanjian ini,   Nasabah
           Prinsip Musyarakah                                    menyerahkan kepada Kreditur jaminan sebagai berikut:
           Mutanaqishah                                          1.   tanah dan kebun kelapa sawit berikut pabrik kelapa
           (Perjanjian                                                sawit, tanaman dan non tanaman, bangunan beserta
           Penyediaan Fasilitas)                                      mesin-mesin pabrik, alat-alat berat dan peralatan,
           No. 15 tanggal 13                                          sarana pelengkap yang terdapat di atas tanah
                                                                      sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 10/Laminpulut,
           Desember 2021, yang
                                                                      yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten
           dibuat di hadapan                                          Kutai Kartanegara, Kecamatan Kenohan, Desa
           Dewantari                                                  Laminpulut dan Lamin Telihan, seluas 5.037,9 ha,
           Handayani, SH, MPA,                                        terdaftar atas nama PT MAJ.
           Notaris di Jakarta.                                   Tanah ini telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
      3.   Perjanjian                                            Rp.413.811.000.000 untuk Perjanjian Pembiayaan ini dengan
           Pembiayaan          No.                               Sertifkat Hak Tanggungan No. 00465/2018 dan Akta
           009/PP/SYR/12/2021                                    Pemberian Hak Tanggungan No. 639/2018, tanggal 31 Mei
                                                                 2018, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, S.H., Pejabat
           tanggal 13 Desember
                                                                 Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
           2021.
      4.   Perubahan          atas                               2.   Gadai atas seluruh saham milik Perseroan dalam MAJ
                                                                      sebanyak 267.000 saham dengan nilai pengikatan
           Perubahan           dan
                                                                      sebesar Rp.198.000.000.000, yang telah diikat secara
           Penegasan Kembali                                          gadai berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
           Perjanjian                                                 Gadai No. 23 tanggal 13 Desember 2021, yang dibuat di
           Pembiayaan Investasi                                       hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
           Ekspor Berdasarkan                                         Jakarta.
           Prinsip Musyarakah                                    3.   Gadai atas 50% saham milik Perseroan dalam PT Jaya
           Mutanaqishah                                               Mandiri Sukses sebanyak 408.500 saham dengan nilai
           (Perubahan                                                 pengikatan sebesar Rp.204.250.000.000, yang telah
                                                                      diikat secara gadai berdasarkan Akta Perjanjian
           Perjanjian
                                                                      Pemberian Jaminan Gadai No. 21 tanggal 13 Desember
           Penyediaan Fasilitas)                                      2021, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani,
           No.                                                        S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
           509/ADDPPF/12/202                                     Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
           1      tanggal       28                               adalah Rp182.150.000.000.
           Desember 2021
      5.   Perubahan Perjanjian                                  Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                 Tidak      terdapat       pembatasan        yang        dapat
           Pembiayaan          No.
                                                                 menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.
           011/PP/SYR/12/2021
           tanggal 28 Desember
           2021.
      6.   Perubahan       Kedua
           atas Perubahan dan
           Penegasan Kembali
           Perjanjian
           Pembiayaan Investasi
           Ekspor Berdasarkan
           Prinsip Musyarakah
           Mutanaqishah
           (Perubahan      Kedua
           Perjanjian
           Penyediaan Fasilitas)
           No.
           246/ADDPPF/12/202



                                                                                                                             40
Page 62
 No.            Perjanjian             Para Pihak         Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
             2      tanggal       23
             Desember 2022.
       7.    Perubahan        Kedua
             Perjanjian
             Pembiayaan         No.
             050/PP/SYR/12/2022
             tanggal 26 Desember
             2022.
       8.    Perubahan        Ketiga
             Perjanjian
             Pembiayaan         No.
             029/PP/SYR/12/2023
             tanggal 13 Desember
             2023.
       9.    Perubahan        Ketiga
             atas Perubahan dan
             Penegasan Kembali
             Perjanjian
             Pembiayaan Investasi
             Ekspor Berdasarkan
             Prinsip Musyarakah
             Mutanaqishah
             (Perubahan       Ketiga
             Perjanjian
             Penyediaan Fasilitas)
             No.
             183/ADDPPF/12/202
             3      tanggal       13
             Desember 2023.
       10.   Perubahan Keempat
             atas Perubahan dan
             Penegasan Kembali
             Perjanjian
             Pembiayaan Investasi
             Ekspor Berdasarkan
             Prinsip Musyarakah
             Mutanaqishah
             (Perubahan       Ketiga
             Perjanjian
             Penyediaan Fasilitas)
             No.
             095/A/LCC/VII/2025
             tanggal 29 Juli 2025.
6.     Akta     Perubahan      Atas 1.          PT Bank Sejak 24 Juni 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian sebagai
       Perjanjian-Perjanjian Kredit Negara      Indonesia hingga:            berikut:
       No. 65, tanggal 24 Juni 2019 (Persero)         Tbk. ADS:              ADS:
       yang dibuat di hadapan (“Kreditur”);                                  Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
                                                           Tanggal 25 Mei
       Djumini Setyoadi, S.H., 2.               ADS;                         419.570.000.000.
       M.Kn., Notaris di Jakarta 3.             BHL;       2030.             BHL:
       Pusat, sebagaimana telah 4.              BLP;       BHL:              Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
       diubah dengan:                5.         SMS;       Tanggal        25 650.475.000.000.
       ADS:                          6.         MSP;       November 2028.    BLP:
       i.    Persetujuan             (untuk selanjutnya BLP:                 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
             Perubahan Perjanjian secara         bersama- Tanggal         25 612.638.000.000.
             Kredit Restrukturisasi sama           disebut November 2028.    SMS:
             No. (1) 65 Akta No. 41, "Debitur")


                                                                                                                                    41
Page 63
No.             Perjanjian             Para Pihak      Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
             tanggal 24 Juli 2020,                  SMS:            Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal sebesar Rp
             yang            dibuat                 Tanggal 25 Mei 248.984.000.000.
             dihadapan      Djumini                 2030.           MSP:
             Setyoadi, S.H., M.Kn,                                  Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
                                                    MSP:
             Notaris di Jakarta                                     151.900.000.000.
             Pusat;                                 Tanggal 25 Mei
      ii.    Persetujuan                            2031.           Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
             Perubahan Perjanjian                                       restrukturisasi atas kredit investasi.
             Kredit Restrukturisasi
             No. (2) 65 Akta No. 46,                                    Bunga:
             tanggal 7 Juni 2021,                                        ADS       :    8,50% per tahun
             yang            dibuat
             dihadapan      Djumini                                      BHL       :    9% per tahun
             Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                         BLP       :    8,5% per tahun
             Notaris di Jakarta
             Pusat;                                                      SMS       :    6,5% per tahun
      iii.   Persetujuan
             Perubahan Perjanjian                                        MSP       :    6,5% per tahun
             Kredit Restrukturisasi
             No. (3) 65, tanggal 9
             Juni 2023.                                                 Jaminan:
      iv.    Persetujuan                                                Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
             Perjanjian       Kredit                                    Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
             Restrukturisasi No. (4)                                    untuk memberikan jaminan berupa:
             65,     tanggal     30                                        1. ADS menjaminkan:
             September 2025.                                                  a.   tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
                                                                                   No. 39 yang terletak di Desa Tanjung Jorong,
      BHL:                                                                         Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin
      a.   Persetujuan                                                             Timur, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 5.465,80
           Perubahan Perjanjian                                                    Ha, yang terdaftar atas nama ADS, berikut
                                                                                   tanaman perkebunan kelapa sawit, bangunan
           Kredit Restrukturisasi
                                                                                   Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan sarana pelengkap di
           No. (1) 65 Akta No. 37,                                                 atasnya, dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
           tanggal 24 Juli 2020,                                                   tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan peralatan
           yang            dibuat                                                  PKS berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
           dihadapan      Djumini                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                        sebesar Rp 570.504.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
           Notaris di Jakarta                                           dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret
                                                                        2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 118/2020,
           Pusat;
                                                                        tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Tri
      b. Persetujuan                                                    Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
           Perubahan Perjanjian                                         Kabupaten Kotawaringin Timur;
           Kredit Restrukturisasi                                             b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
           No. (2) 65 Akta No. 38,                                                Desember 2024 dalam dokumen-dokumen
           tanggal 7 Juni 2021,                                                   Pendaftaran      Jaminan     Fidusia   (PJF)   No.
                                                                                  W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15
           yang            dibuat
                                                                                  November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 48,
           dihadapan      Djumini
                                                                                  tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                                  Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
           Notaris di Jakarta                                                     Pusat;
           Pusat;                                                             c.  Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
      c.   Persetujuan                                                            Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
           Perubahan Perjanjian                                                   W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11
                                                                                  November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49,
           Kredit Restrukturisasi
                                                                                  tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           No. (3) 65, tanggal 9                                                  Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
           Juni 2023.                                                             Pusat.
      d. Persetujuan                                                    2.    BHL menjaminkan:
           Perjanjian       Kredit                                            a.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Restrukturisasi No. (4)                                                 Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang terletak di
           65,     tanggal     30                                                  Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar Makmur dan
                                                                                   Tumbang Sanak, Desa Pundu, Kecamatan Katingan
           September 2025.
                                                                                   Tengah, Kecamatan Perenggean, Kecamatan
                                                                                   Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
      BLP:                                                                         Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,


                                                                                                                                  42
Page 64
No.            Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
      a.    Persetujuan                                                       seluas 12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
            Perubahan Perjanjian                                              berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
            Kredit Restrukturisasi                                            bangunan di atasnya.
                                                                  Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas 8.635 Ha akan
            No. (1) 65 Akta No. 36,
                                                                  diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar Rp
            tanggal 24 Juli 2020,                                 730.121.330.000 untuk Perjanjian Kredit ini (termasuk
            yang            dibuat                                pengikatan Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
            dihadapan      Djumini                                Kreditur      dengan     nilai  penjaminan      sebesar    Rp
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                 150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
            Notaris di Jakarta                                    24/2007 dan APHT No. 60/APHT/2007, tanggal 20 November
            Pusat;                                                2007 yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H., Pejabat
                                                                  Pembuat Akta Tanah di Katingan.
      b.    Persetujuan
                                                                  Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas 4.211 Ha yang
            Perubahan Perjanjian                                  telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp
            Kredit Restrukturisasi                                356.055.700.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
            No. (2) 65 Akta No. 42,                               Hak Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan
            tanggal 7 Juni 2021,                                  APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari 2020, yang dibuat di
            yang            dibuat                                hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
            dihadapan      Djumini                                Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
                                                                        b.     tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
            Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                               HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
            Notaris di Jakarta                                                 Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
            Pusat;                                                             Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
      c.    Persetujuan                                                        seluas 275.855 m², yang terdaftar atas nama BHL,
            Perubahan Perjanjian                                               berikut bangunan PKS dengan IMB No. 05-11-
            Kredit Restrukturisasi                                             6209-237-07 tanggal 7 September 2007,
                                                                               bangunan perumahan karyawan dan sarana
            No. (3) 65, tanggal 9
                                                                               pelengkap di atasnya, serta mesin dan peralatan
            Juni 2023;                                                         PKS berkapasitas produksi 60 ton TBS/jam.
      d.    Persetujuan                                           Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
            Perjanjian       Kredit                               sebesar Rp 109.468.810.000 untuk Perjanjian Kredit ini
            Restrukturisasi No. (4)                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11
            65,     tanggal     30                                Februari 2020 dan APHT No. 03/APHT/2020, tanggal 17
            September 2025.                                       Januari 2020, yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
                                                                  Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
                                                                        c.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB
      SMS:
                                                                              No. 02 yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan
      a.   Persetujuan
                                                                              Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
           Perubahan Perjanjian
                                                                              Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 11.709 m²,
           Kredit Restrukturisasi
                                                                              yang terdaftar atas nama BHL, berikut bangunan
           No. (1) 65 Akta No. 42,
                                                                              dan sarana pelengkap dengan IMB No.
           tanggal 24 Juli 2020,
                                                                              642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September
           yang            dibuat
                                                                              2008, serta mesin dan peralatan di atasnya yang
           dihadapan      Djumini
                                                                              mendukung operasional bulking CPO.
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
           Notaris di Jakarta
                                                                  sebesar Rp 11.561.160.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
           Pusat;
                                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
      b. Persetujuan
                                                                  2020 dan APHT No. 021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang
           Perubahan Perjanjian
                                                                  dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
           Kredit Restrukturisasi
                                                                  Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
           No. (2) 65 Akta No.
                                                                        d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
           65, tanggal 30
                                                                             Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           Desember 2020, yang
                                                                             dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02 Tahun
           dibuat di hadapan
                                                                             2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
           Djumini Setyoadi,
                                                                             Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                             hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           Jakarta Pusat;
                                                                             Jakarta Pusat;
      c.   Akta Persetujuan
                                                                        e.   Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
           Perubahan Perjanjian
                                                                             Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           Kredit Restrukturisasi
                                                                             dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02 Tahun
           No. (3) 65 Akta No.
                                                                             2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
           37, tanggal 22 April
                                                                             Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           2021, yang dibuat di
                                                                             hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           hadapan Djumini
                                                                             Jakarta Pusat;
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                                                                    3. BLP menjaminkan:


                                                                                                                              43
Page 65
No.            Perjanjian            Para Pihak   Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
            Notaris di Jakarta                                        a.     2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
            Pusat;                                                           Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di
      d.    Akta Persetujuan                                                 Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
            Perubahan Perjanjian                                             Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
            Kredit Restrukturisasi                                           seluas 8.876,6 Ha, yang terdaftar atas nama BLP,
            No. (4) 65 Akta No.                                              berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
            12, tanggal 7 Juni                                               bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
            2021, yang dibuat di                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
            hadapan Djumini                                      keempat untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
            Setyoadi, S.H., M.Kn.,                               Tanggungan No. 0150/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta
            Notaris di Jakarta                                   Pemberian Hak Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020,
            Pusat;                                               tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Nurhadi,
      e.    Persetujuan                                          S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin Barat;;
            Perubahan Perjanjian                                       b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
            Kredit Restrukturisasi                                          Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
            No. (5) 65 Kredit                                               dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun
            Investasi Maksimum                                              2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
            Rp 248.194.000.000,                                             Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
            tanggal 9 Juni 2023,                                            hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
            yang dibuat di                                                  Jakarta Pusat;
            hadapan Djumini                                            c.   Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
            Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                          Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
            Notaris di Jakarta                                              dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02 Tahun
            Pusat.                                                          2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
      f.    Persetujuan                                                     Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
            Perjanjian Kredit                                               hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
            Restrukturisasi No.                                             Jakarta Pusat.
            (6) 65, tanggal 30                                     4. SMS menjaminkan:
            September 2025.                                            a.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
                                                                             No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing
      MSP:                                                                   Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang, Tanjung
      a.   Persetujuan                                                       Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan Nanga Ella,
           Perubahan Perjanjian                                              Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella
           Kredit Restrukturisasi                                            Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat
                                                                             seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama SMS,
           No. (1) 65 Akta No. 33,
                                                                             berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
           tanggal 24 Juli 2020,                                             bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
           yang            dibuat                                Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
           dihadapan      Djumini                                pertama sebesar Rp 395.374.000.000 untuk Perjanjian Kredit
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                 ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal
           Notaris di Jakarta                                    7 September 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
           Pusat;                                                148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Rony
                                                                 Bastian Sianipar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      b. Persetujuan
                                                                 Melawi;
           Perubahan Perjanjian                                        b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan 31
           Kredit Restrukturisasi                                           Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
           No. (2) 65 Akta No. 63,                                          W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
           tanggal 30 Desember                                              November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14,
           2020, yang dibuat                                                tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           dihadapan      Djumini                                           Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
                                                                            Pusat;
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                       c.   Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember
           Notaris di Jakarta                                               2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
           Pusat;                                                           W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
      c.   Persetujuan                                                      November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15,
           Perubahan Perjanjian                                             tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           Kredit Restrukturisasi                                           Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
                                                                            Pusat.
           No. (3) 65 Akta No. 35,
                                                                   5. MSP menjaminkan:
           tanggal 22 April 2021,                                      a.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
           yang            dibuat                                            No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang
           dihadapan      Djumini                                            Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                             Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, seluas
                                                                             6.527,40 Ha, yang terdaftar atas nama MSP,



                                                                                                                             44
Page 66
No.           Perjanjian             Para Pihak   Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
           Notaris di Jakarta                                                berikut tanaman perkbenunan kelapa sawit,
           Pusat;                                                            bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
      d.   Persetujuan                                           Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
           Perubahan Perjanjian
                                                                 No. 00113/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian
           Kredit Restrukturisasi                                Hak Tanggungan No. 06/2020, tanggal 28 Februari 2020 yang
           No. (4) 65 Akta No. 20,                               dibuat di hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat Pembuat Akta
           tanggal 7 Juni 2021,                                  Tanah di Solok Selatan;
           yang            dibuat                                     b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
           dihadapan      Djumini                                           Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                            dokumen PJF No. W10.00623528.AH.05.02 Tahun
                                                                            2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
           Notaris di Jakarta
                                                                            Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           Pusat;                                                           hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
      e.   Persetujuan                                                      Jakarta Pusat;
           Perubahan Perjanjian                                       c.    Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
           Kredit Restrukturisasi                                           Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
           No. (5) 65, tanggal 9                                            dokumen PJF No. W10.00623801.AH.05.02 Tahun
           Juni 2023;                                                       2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                            Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
      f.   Persetujuan
                                                                            hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           Perubahan Perjanjian                                             Jakarta Pusat.
           Kredit Restrukturisasi                                  6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan tanah
           No. (6) 65, tanggal 30                                      yang masih dalam proses penerbitan Sertifikat HGU
           September 2025.                                             yang terletak di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
                                                                       Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan
                                                                       Tengah, seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
                                                                       Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan kelapa
                                                                       sawit, bangunan dan saran pelengkap di atasnya.
                                                                 Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 senilai outstanding fasilitas kreditnya pada saat itu.
                                                                   7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang akan
                                                                       menjamin fasilitas kredit sindikasi;
                                                                   8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
                                                                       Corpora.

                                                                 Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                 adalah sebagai berikut:
                                                                  ADS         : Rp325.320.000.000

                                                                  BHL         :   Rp238.034.000.000

                                                                  BLP         :   Rp383.405.000.000

                                                                  SMS         :   Rp318.968.000.000

                                                                  MSP         :   Rp134.600.000.000


                                                                 Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                 ditetapkan current ratio dan debt to equity ratio terhadap
                                                                 Para Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                                     Rasio       ADS      BLP       BHL     MSP     SMS
                                                                   Current
                                                                                1,0x     1,0x       1,0x    1,0x    1,0x
                                                                   ratio
                                                                   Debt to
                                                                   equity       2,6x     2,6x       2,6x    2,6x    2,6x
                                                                   ratio
                                                                 Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur sudah
                                                                 memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                                                 berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
                                                                 Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
                                                                 1.     Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
                                                                        COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal 30 Desember 2024;


                                                                                                                             45
Page 67
 No.           Perjanjian               Para Pihak          Jangka Waktu                               Deskripsi Singkat
                                                                               2.      Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
                                                                                       COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal 30 Desember 2024,

                                                                               yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
                                                                               kewajiban rasio keuangan tersebut.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak      terdapat       pembatasan        yang                dapat
                                                                               menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.

7.     Akta      Perjanjian    Kredit 1.         PT Bank 96 bulan setelah Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing dalam mata
       Investasi No. 12 tanggal 19 Mandiri        (Persero) tanggal          19 uang Rupiah dengan:
       September 2024 antara (i) Tbk;                       September     2024 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal Perjanjian
       JMS (“Debitur”); dan (ii) PT 2.           PT Bank                             Kredit sebesar Rp1.110.000.000.000;
                                                            atau sampai dengan
       Bank Mandiri (Persero) Tbk; Woori           Saudara                      2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal Perjanjian
       (iii) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk; tanggal 30 Juni 2032          Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
       Indonesia 1906 Tbk; (iv) PT 3.            PT Bank (yang mana yang 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal Perjanjian
       Bank JTrust Indonesia Tbk; JTrust Indonesia Tbk; terjadi        terlebih      Kredit sebesar Rp100.000.000.000;
       dan (v) PT Bank SBI 4.                    PT Bank dahulu)                4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal Perjanjian
       Indonesia (“Para Kreditur”), SBI Indonesia;                                   Kredit sebesar Rp200.000.000.000.
       yang dibuat di hadapan (untuk selanjutnya
       Aliya Sriwendayani Azha, secara            bersama-                      Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
       S.H., M.H., M.Kn., Notaris di sama           disebut                     1. Fasilitas A untuk:
       Jakarta Pusat, sebagaimana "Kreditur")                                        a.    Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih
       telah diubah dengan:            5. PT Bank Mandiri                                  terutang sehubungan dengan Utang Pembiayaan
        a.      Perjanjian            (Persero)         Tbk                                Kembali (jumlah yang terutang kepada Debitur dan
               Perubahan              Mandated         Lead                                TSP dari fasilitas pinjaman berjangka); dan
               Sehubungan dengan Arranger               dan                          b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
                                      Bookrunner                                           ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
               Akta        Perjanjian
                                      (“MLAB”);                                            berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
               Fasilitas   No.     12 6.         JMS                            2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai kegiatan
               tertanggal          19 (“Debitur”)                                    penanaman aset perkebunan seluas 2.000 hektar yang
               September       2025,                                                 dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
               tanggal 20 Desember                                                   kegiatan usaha Debitur;
               2024.                                                            3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa Sawit
        b. Perjanjian                                                                (PKS), sebagai kegiatan pengembangan pabrik kelapa
                                                                                     sawit dari kapasitas minimal 60 ton tandan buah segar
               Amandemen         dan
                                                                                     per jam menjadi 90 ton tandan buah segar per jam yang
               Pernyataan Kembali                                                    dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
               No. 36, tanggal 25                                                    kegiatan usaha Debitur.
               Juni     2025,   yang                                            4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum perusahaan,
               dibuat di hadapan                                                     termasuk pembiayaan pengembangan usaha Grup
               Aliya Sriwendayani                                                    Pengembangan Usaha Debitur.
             Azha, S.H., M.H.,
                                                                               Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan D yang
             M.Kn., Notaris di
                                                                               dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan Perjanjian Kredit:
             Jakarta Pusat.                                                                                                Komitm      Komitm
                                                                                                             Komitmen         en          en
                                                                                     Nama      Komitmen
                                                                                                             Fasilitas B   Fasilitas   Fasilitas
                                                                                    Kreditu    Fasilitas A
                                                                                                              (dalam           C           D
                                                                                    r Awal    (dalam IDR)
                                                                                                                IDR)       (dalam       (dalam
                                                                                                                             IDR)        IDR)
                                                                                 PT Bank      800.000.000    35.000.000    75.000.     135.000.
                                                                                 Mandiri         .000           .000       000.000     000.000
                                                                                 (Perser
                                                                                 o) Tbk
                                                                                 PT Bank      177.000.000    8.000.000.    15.000.         -
                                                                                 Woori           .000           000        000.000
                                                                                 Saudara
                                                                                 Indones
                                                                                 ia 1906
                                                                                 Tbk
                                                                                 PT Bank      88.000.000.    5.000.000.    7.000.0         -
                                                                                 JTrust           000           000        00.000
                                                                                 Indones
                                                                                 ia Tbk




                                                                                                                                                   46
Page 68
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
                                                PT Bank    45.000.000.   2.000.000.      3.000.0   65.000.0
                                                SBI            000          000          00.000     00.000
                                                Indones
                                                ia
                                                  Total    1.110.000.0   50.000.000      100.000   200.000.
                                                             00.000         .000         .000.00   000.000
                                                                                            0



                                               Bunga:
                                               Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk masing-
                                               masing Periode Bunga adalah tingkat presentase per tahun
                                               yang merupakan kesuluruhan dari:
                                               1. Margin 2.5% per tahun; dan
                                               2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan setiap
                                                     Pinjaman:
                                                     a.     Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu yang
                                                           ditentukan dan selama periode yang sama
                                                           panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                           tersebut; atau
                                                     b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
                                                           Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman pada
                                                           waktu yang ditentukan dan untuk jangka waktu
                                                           yang sama dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                           (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah Tingkat Suku
                                                           Bunga Pada Layar Terinterpolasi untuk jangka
                                                           waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
                                                           Pinjaman tersebut.
                                               dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut kurang
                                               dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan dianggap nol.

                                               Jaminan:
                                               Dokumen jaminan terdiri atas:
                                               1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam proses
                                                    pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di
                                                    Jakarta Pusat, sebagaimana tel
                                               2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening Bank
                                                    Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39 tanggal 25
                                                    Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
                                                    Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
                                               3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                                                    yang sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya
                                                    Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat,
                                                    sebagaimana telah diamandemen oleh Akta Jaminan
                                                    Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41 tanggal 25 Juni
                                                    2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                                                    S.H., M.H.
                                               4.    Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Perubahan
                                                    Jaminan Fidusia No. W10.00606714.AH.05.02 TAHUN
                                                    2025 tanggal 24 Juli 2025 sehingga fidusia atas tagihan
                                                    menjadi sebesar Rp382.000.000.000.
                                               5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
                                                    a.    1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                          dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                          Bidang      No.16.03.000012086.0       (sebelumnya
                                                          Sertifikat HGU No. 13 tanggal 26 Juni 2009), yang
                                                          terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai
                                                          dan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                          Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
                                                          727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 600.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 213/2024, tanggal 17
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,



                                                                                                              47
Page 69
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah diikat sebagai
                                               jaminan tingkat kedua sebesar Rp100.000.000.000 dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00641/2025, melalui Surat
                                               Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 37/2025, tanggal
                                               25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                                               S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak
                                               Tanggungan No. 69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di
                                               hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                               Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                     b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                           dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                           Bidang No. 16.03.000016568.0 (sebelumnya
                                                           Sertifikat HGU No. 162 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                           yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan
                                                           Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                           Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 020/2025, tanggal 17 Maret
                                               2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                               Kalimantan Timur.
                                                     c.    1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                           dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                           Bidang No. 16.03.000009394.0 (sebelumnya
                                                           Sertifikat HGU No. 160 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                           yang terletak di Desa Lebak Mantan, Kecamatan
                                                           Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                           Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 100.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 209/2024, tanggal 12
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                     d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                           dalam:
                                                           3.          Sertifikat   HGU     dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang         No.
                                                                       16.03.000009390.0         (sebelumnya
                                                                       Sertifikat HGU No. 163 tanggal 1
                                                                       Agustus 2013) seluas 17.714.800 m2;
                                                                       dan
                                                         4.         Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang         No.
                                                                    16.03.000009392.0        (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGU No. 168 tanggal 1
                                                                    Agustus 2013) seluas 1.128.500 m2,
                                               yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai,
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                               seluas 17.714.800 m2 dan Desa Lebak Cilong, Kecamatan
                                               Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                               Kalimantan Timur, seluas 1.128.500 m2.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 150.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 210/2024, tanggal 12
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur.



                                                                                                          48
Page 70
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                            Deskripsi Singkat
                                                    e.        8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                              dalam:
                                                           ii.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                        Identifikasi       Bidang          No.
                                                                        16.03.000009396 (sebelumnya HGU
                                                                        No. 157 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                        49.287.000 m2;
                                                          iii.         Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 158 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       851.600 m2;
                                                          iv.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No, 159 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       394.300 m2;
                                                           v.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 161 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       61.200 m2;
                                                          vi.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 164 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       137.400 m2;
                                                         vii.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 165 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       44.400 m2;
                                                         viii.         Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No. 166 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       233.500 m2; dan
                                                          ix.          Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                       Identifikasi       Bidang          No.
                                                                       16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU
                                                                       No, 167 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                       314.900 m2,
                                               yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak Mantan
                                               dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara Muntai dan Menara Wis,
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                               seluas 51.324.300 m2 secara keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp346.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00057/2025 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 211/2024, tanggal 12
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah diikat sebagai
                                               jaminan tingkat kedua sebesar Rp50.000.000.000 untuk
                                               Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                               00642/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan Hak
                                               Tanggunan No. 38/2025, tanggal 25 Juni 2025, dibuat di
                                               hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di
                                               Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               70/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi


                                                                                                            49
Page 71
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
                                               Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                     f.    3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                           dalam:
                                                         i.          Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                     Identifikasi                      Bidang
                                                                     No.16.03.000008504.0 (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGB No. 1 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                     seluas 16.310 m2;
                                                        ii.          Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                     Identifikasi                      Bidang
                                                                     No.16.03.000008505.0 (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGB No. 2 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                     seluas 17.750 m2
                                                       iii.          Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                     Identifikasi                      Bidang
                                                                     No.16.03.000008503.0 (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGB No. 3 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                     seluas 18.280 m2,
                                               yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan Muara Wis,
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                               seluas 5,234 Ha. secara keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp24.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00059/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal 9
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                               Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                               gedung dan bangunan yang sekarang atau dikemudian hari
                                               akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta semua
                                               tanaman, mesin-mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-
                                               fitting, peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
                                               penambahan-penambahan yang sekarang atau di kemudian
                                               hari dilekatkan pada atau menjadi bagian-bagian dari gedung
                                               atau bangunan-bangunan tersebut, yangmenurut peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
                                               benda-benda tidak bergerak.
                                               6. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
                                                      a.    3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                            dalam:
                                                         ii.          Sertifikat   HGB   dengan      Nomor
                                                                      Identifikasi      Bidang         No.
                                                                      26.15.000000245.0        (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 1 tanggal 10
                                                                      Desember 2015) seluas 8,08 Ha;
                                                       iii.          Sertifikat   HGB   dengan     Nomor
                                                                     Identifikasi      Bidang        No.
                                                                     26.15.000000246.0       (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGB No. 2 tanggal 10
                                                                     Desember 2015) seluas 14,21 Ha;
                                                        iv.          Sertifikat   HGB   dengan     Nomor
                                                                     Identifikasi      Bidang        No.
                                                                     26.15.000000247.0       (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGB No. 3 tanggal 10
                                                                     Desember 2015) seluas 10,58 Ha,
                                               yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
                                               Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2 secara
                                               keseluruhan.



                                                                                                            50
Page 72
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp190.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00320/2024 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23
                                               Oktober 2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom, Papua.
                                                     b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                         dalam:
                                                         (i)         Sertifikat   HGU     dengan     Nomor
                                                                     Identifikasi        Bidang        No.
                                                                     26.15.000000244.0         (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGU No. 7 tanggal 22 Juni
                                                                     2016) seluas 7.815,65 Ha;
                                                         (ii)       Sertifikat   HGU      dengan     Nomor
                                                                    Identifikasi        Bidang          No.
                                                                    26.15.000000248.0         (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGU No. 9 tanggal 12 Agustus
                                                                    2016) seluas 2.815,97 Ha;
                                                         (iii)      Sertifikat   HGU    dengan      Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang         No.
                                                                    26.15.000000249.0        (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGU No. 10 tanggal 12
                                                                    Agustus 2016) seluas 545,32 Ha;
                                                         (iv)       Sertifikat   HGU    dengan     Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang        No.
                                                                    26.15.000000250.0        (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGU No. 11 tanggal 12
                                                                    Agustus 2016) seluas 548,21 Ha
                                                         (v)        Sertifikat   HGU    dengan      Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang         No.
                                                                    26.15.000000251.0        (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGU No. 12 tanggal 12
                                                                    Agustus 2016) seluas 524,35 Ha;
                                                         (vi)       Sertifikat   HGU    dengan      Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang         No.
                                                                    26.15.000000252.0        (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGU No. 13 tanggal 12
                                                                    Agustus 2016) seluas 893,56 Ha,
                                               yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun, Kecamatan Arso
                                               Timur, Kabupaten Keerom, Papua, seluas 13.143,06 Ha secara
                                               keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp288.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00319/2024 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23
                                               Oktober 2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom, Papua.
                                               Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                               gedung dan bangunan yang sekarangatau dikemudian hari
                                               akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta semua
                                               tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-
                                               fitting,     peralatan-peralatan,    perbaikan-perbaikandan
                                               penambahan-penambahan yang sekarang atau di kemudian
                                               hari dilekatkan pada atau menjadibagian-bagian dari gedung
                                               atau bangunan-bangunan tersebut, yang menurut peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
                                               benda-benda tidak bergerak.
                                               7. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang
                                                      ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri
                                                      (Persero) Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan
                                                      dengan pernyataan janji yang diberikan Perseroan,


                                                                                                         51
Page 73
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
                                                    termasuk dukungan kekurangan kas berdasarkan Akta
                                                    Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking)
                                                    No. 15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
                                                    hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di
                                                    Jakarta Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta
                                                    Pernyataan dan Kesanggupan Yang Diubah dan
                                                    Dinyatakan Kembali No. 42, tanggal 25 Juni 2025, yang
                                                    dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
                                                    Notaris di Jakarta Pusat.

                                               JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
                                               10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan
                                               Penyesuaian Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle
                                               High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
                                               JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                               melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
                                               tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
                                               dan setelah pembagian dividen tersebut.

                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                               adalah sebagai berikut:
                                                Tranche A      :    Rp971.250.000.000

                                                Tranche B      :    Rp9.019.062.500

                                                Tranche C      :    Rp97.750.000.000

                                                Tranche D      :    Rp200.000.000.000


                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                               ditetapkan debt service coverage ratio, loan to EBITDA, dan
                                               debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai
                                               berikut:
                                                           Rasio                    JMS
                                                 Debt service coverage
                                                                                   1,0x
                                                 ratio
                                                 Loan to EBITDA                    4,00x
                                                 Debt to equity ratio              2,75x

                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah memenuhi
                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                               Perjanjian Kredit ini dengan diterbitkannya Sertifikat
                                               Kepatuhan tanggal 30 April 2025 kepada Agen Sindikasi Bank
                                               Mandiri, yang menjelaskan bahwa Debitur memenuhi
                                               kewajiban rasio keuangan.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS memiliki
                                               kewaiban untuk tidak akan:
                                               1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu
                                                    dividen, beban, biaya atau distribusi lain (atau bunga
                                                    atas suatu dividen, beban, biaya atau distribusi lain yang
                                                    belum dibayar) (baik secara tunai atau inbreng) atas
                                                    atau sehubungan dengan modal sahamnya (atau setiap
                                                    kelas saham dari modal sahamnya);
                                               2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan dividen
                                                    atau agio saham.

                                               JMS telah menyampaikan Surat Permohonan Penyampingan
                                               Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High
                                               Plantations Tbk No. 045/FIN-JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30
                                               April 2025.


                                                                                                            52
Page 74
 No.           Perjanjian             Para Pihak         Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat

                                                                            JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
                                                                            10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan
                                                                            Penyesuaian Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle
                                                                            High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
                                                                            JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                                                            melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
                                                                            tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
                                                                            dan setelah pembagian dividen tersebut.

8.     Perjanjian Kredit Modal 1. TSP (“Debitur”); Tanggal         19 Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan limit sebesar
       Kerja No. 18, tanggal 20 dan                 September 2026    Rp20.000.000.000.
       September           2024, 2. PT Bank Mandiri
       sebagaimana telah diubah (Persero) Tbk                         Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai operasional
       dengan:                                                        perusahaan.
        a.   Addendum            I
             (Pertama) Perjanjian                                     Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar maksimal
             Kredit Modal Kerja                                       pada tanggal pelunasan penarikan.
             No.
             WCO.KP/2539/KMK/                                         Jaminan:
             2024 tanggal 19                                          Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
             Agustus 2025                                             pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
                                                                      kepada Bank jaminan berupa:
                                                                      1. Jaminan            fidusia    piutang     usaha      sebesar
                                                                             Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang dalam Akta
                                                                             Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 16 Oktober 2024, yang
                                                                             dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn.
                                                                      2.      Jaminan fidusia persediaan sebesar Rp.15.000.000.000,
                                                                              sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.
                                                                              16, tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
                                                                              Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn..
                                                                      3.      beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                              SHGU No. 0007, 0009, 00010, 00011, 00012, dan 00013,
                                                                              yang terletak di Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun,
                                                                              Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom, Propinsi
                                                                              Papua seluas 13,143.06 ha, yang terdaftar atas nama
                                                                              Debitur.
                                                                      Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                      kedua sebesar Rp.15.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                      dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00361/2024 dan Akta
                                                                      Pemberian Hak Tanggungan No. 52, tanggal 14 November
                                                                      2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat
                                                                      Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                      4.      beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                              SGU No. 00001, 00002, dan 00003, yang terletak di di
                                                                              Kamp. Yetty, Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
                                                                              Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas 32,87 ha,
                                                                              yang terdaftar atas nama Debitur.
                                                                      Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                      kedua sebesar Rp.5.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                      dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00362/2024 dan Akta
                                                                      Pemberian Hak Tanggungan No. 53, tanggal 14 November
                                                                      2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat
                                                                      Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                      5.      Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di dalamnya
                                                                              cash deficit guarantee.

                                                                            Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                            adalah Rp18.654.456.503.

                                                                            Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                            Tidak      terdapat       pembatasan        yang       dapat
                                                                            menghambat pelaksanaan PUB Obligasi 2025 ini.




                                                                                                                                       53
Page 75
 No.           Perjanjian              Para Pihak         Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
9.   Akta Perjanjian Kredit No. 1. STP (“Debitur”); Tanggal 7 Maret Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah Panjang
     414, tanggal 7 Maret 2025, dan                    2035            Reguler (KI-PJMP Reguler) sebesar Rp68.370.000.000.
     yang dibuat di hadapan 2. PT Bank Mestika
     Kartika, S.H., M.Kn., Notaris Dharma Tbk (“Bank”)                 Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-beli satu
     di Jakarta Selatan                                                lantai area perkantoran dari PT Permadani Khatulistiwa
                                                                       Nusantara.

                                                                         Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
                                                                         1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-
                                                                             5; dan
                                                                         2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai dengan
                                                                             tahun ke-10.

                                                                         Jaminan:
                                                                         Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
                                                                         pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
                                                                         kepada Bank jaminan berupa satu lantai area Perkantoran
                                                                         Rajawali Place, yaitu Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70
                                                                         m2, sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 00824/Setiabudi,
                                                                         seluas 23.269 m2, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus
                                                                         Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Setiabudi,
                                                                         Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama PT Permadani
                                                                         Khatulistiwa Nusantara.
                                                                         Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
                                                                         pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena sertifikat
                                                                         atas unit perkantoran tersebut belum dilaksanakan
                                                                         pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Satuan
                                                                         Rumah Susun atas nama PT Permadani Khatulistiwa
                                                                         Nusantara.
                                                                         Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan dan jaminan
                                                                         bilamana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun telah
                                                                         terbit, maka Debitur berjanji dan menjamin serta
                                                                         mengikatkan diri untuk:
                                                                         a.    menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang
                                                                               berwenang; dan
                                                                         b. menandatangani akta Surat Kuasa Membebankan Hak
                                                                               Tanggungan (“Akta SKMHT”) di hadapan Notaris
                                                                               rekanan Bank, atau APHT atas unit perkantoran
                                                                               tersebut.

                                                                         Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                         adalah Rp65.468.223.939.

                                                                         Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                         Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                         ditetapkan current ratio, balance sheet leverage, debt service
                                                                         ratio, interest coverage ratio terhadap Debitur dengan rincian
                                                                         sebagai berikut:
                                                                                      Rasio                     STP
                                                                           Current ratio                        <1
                                                                           Balance sheet leverage               >4
                                                                           Debt service ratio                   <1
                                                                           Interest coverage ratio             < 1,5

                                                                         Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                         kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                         Perjanjian Kredit ini.

                                                                         Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                         Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                         pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                                                                                                                       54
Page 76
C.    PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN

No.    Perjanjian                    Para Pihak             Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
1.      Perjanjian             Limit 1. PT Chandra Sakti Sejak tanggal 1 April Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan limit
        Pembiayaan Modal Kerja           Utama       Leasing 2019 hingga tanggal sebesar Rp270.000.000.000,-
        Anjak Piutang dengan             (“Factor”);            31 Juli 2026 atau
        Jaminan (Factoring With 2. Perseroan;                    sampai dengan     Tujuan Penggunaan Fasilitas:
        Recourse) No. 01, tanggal 1 3. STP;                       seluruh limit    Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
        April 2019 yang dibuat 4. BHL;                            pembiayaan       aktivitas usaha Klien yang dilakukan dengan cara
        dihadapan               Lies 5. JMS;                      berdasarkan      memberikan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan
        Herminingsih, S.H., Notaris 6. PLS;                     Perjanjian Kredit piutang yang dimiliki oleh Klien yang timbul dari adanya
        di Jakarta sebagaimana 7. SGA;                         telah habis, mana transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam
        diubah dengan:                8. ADS;                 yang tercapai lebih perjanjian tersendiri dengan cara factoring with recourse
        1. Akta          Addendum (untuk selanjutnya                 dahulu        (undisclosed).
              Perjanjian       Limit secara bersama-sama
              Pembiayaan Modal disebut "Klien")                                    Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang dialihkan
              Kerja Anjak Piutang                                                  kepada Factor berdasarkan perjanjian turunan, Klien
              dengan       Jaminan                                                 berkewajiban membayar diskonto kepada Factor sebesar
              (Factoring        with                                               14% yang dihitung dari nilai pembiayaan anjak piutang.
              Recourse) No. 22,
              tanggal 30 April                                                    Jaminan:
              2019;                                                               Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
        2. Akta Addendum II                                                       Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
              Perjanjian       Limit                                              untuk memberikan jaminan berupa:
              Pembiayaan Modal
              Kerja Anjak Piutang                                                  1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
              dengan       Jaminan                                                      ditandatangani pejabat yang berwenang dari Perseroan;
              (Factoring        with                                               2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas sebesar
              Recourse) No. 41,                                                         Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond, berdasarkan;
              tanggal 25 Juli 2019;                                                3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil dengan
        3. Akta Addendum III                                                            rincian sebagai berikut:
              Perjanjian       Limit
              Pembiayaan Modal
              Kerja Anjak Piutang                                                   Pemberi      Jumlah Nilai Objek Sertifikat
              dengan       Jaminan                                                  Jaminan      (liter)    (Rp)
              (Factoring        with
              Recourse) No. 24,                                                     Perseroa 3.500.         29.750.000   W10.00220158.A
              tanggal 12 Maret                                                      n            000        .000         H.05.01     Tahun
              2020;                                                                                                      2020, tanggal 9
        4. Akta Addendum IV                                                                                              April 2020
              Perjanjian       Limit
              Pembiayaan Modal                                                                   3.500.     33.250.000   W10.00160301.A
              Kerja Anjak Piutang                                                                000        .000         H.05.02     Tahun
              dengan       Jaminan                                                                                       2021, tanggal 12
              (Factoring        with                                                                                     Maret 2021
              Recourse) No. 07,
              tanggal 12 Januari                                                                 3.500.     42.000.000   W10.00443008.A
              2021;                                                                              000        .000         H.05.02     Tahun
        5. Akta Addendum V                                                                                               2022, tanggal 20
              Perjanjian       Limit                                                                                     September 2022
              Pembiayaan Modal
              Kerja Anjak Piutang
                                                                                                 4.000.     48.000.000   W10.00249975.A
              dengan       Jaminan
                                                                                                 000        .000         H.05.02     Tahun
              (Factoring        with
                                                                                                                         2023, tanggal 19
              Recourse) No. 06,
                                                                                                                         Mei 2023
              tanggal 5 April 2021,
        yang kelimanya dibuat di
        hadapan                 Lies                                                             4.000.     56.000.000   W10.00718361.A
        Herminingsih, S.H., Notaris                                                              000        .000         H.05.02     Tahun
        di Jakarta;                                                                                                      2025, tanggal 25
        6. Addendum                                                                                                      Agustus 2025
             Perjanjian     Limit
             Pembiayaan Modal                                                     STP         1.500.    14.250.000     W10.00085022.A
             Kerja Anjak Piutang                                                              000       .000           H.05.01  Tahun
             dengan      Jaminan



                                                                                                                                           55
Page 77
No.   Perjanjian                       Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
             (Factoring          with                                                                 2021, tanggal 10
             Recourse)            No.                                                                 Februari 2021
             087/CSUL/V/2022
             tanggal, 31 Mei 2022;                                              2.000.   24.000.000   W10.00443005.A
       7. Akta Addendum VII                                                     000      .000         H.05.02   Tahun
             Perjanjian         Limit                                                                 2022, tanggal 20
             Pembiayaan Modal                                                                         September 2022
             Kerja Anjak Piutang
             dengan         Jaminan
                                                                                3.000.   36.000.000   W10.00250017.A
             (Factoring          with
                                                                                000      .000         H.05.02   Tahun
             Recourse) No. 31,
                                                                                                      2023, tanggal 19
             tanggal 22 Agustus
                                                                                                      Mei 2023
             2022, yang dibuat di
             hadapan             Lies
             Herminingsih, S.H.,                                                4.000.   56.000.000   W10.00717348.A
             Notaris di Jakarta;                                                000      .000         H.05.02    Tahun
       8. Akta Addendum VIII                                                                          2025, tanggal 25
             Perjanjian         Limit                                                                 Agustus 2025
             Pembiayaan Modal
             Kerja           dengan                                 PLS         1.400.   13.300.000   W10.00085029.A
             Fasilitas         Anjak                                            000      .000         H.05.01    Tahun
             Piutang (Factoring                                                                       2021, tanggal 10
             with Recourse) No.                                                                       Februari 2021
             73, tanggal 23 April
             2023;                                                              2.000.   24.000.000   W10.00443001.A
       9. Akta Addendum IX                                                      000      .000         H.05.02   Tahun
             Perjanjian         Limit                                                                 2022, tanggal 20
             Pembiayaan Modal                                                                         September 2022
             Kerja           dengan
             Fasilitas         Anjak                                            3.000.   36.000.000   W10.00250332.A
             Piutang (Factoring                                                 000      .000         H.05.02   Tahun
             with Recourse) No.                                                                       2023, tanggal 19
             87, tanggal 31 Juli                                                                      Mei 2023
             2023,
       yang keduanya dibuat di
       hadapan         Muhammad                                                 3.000.   42.000.000   W10.00718129.A
       Kholid Artha, S.H., Notaris                                              000      .000         H.05.02    Tahun
       di Jakarta;                                                                                    2025, tanggal 25
       10. Akta Addendum X                                                                            Agustus 2025
             Perjanjian         Limit
             Pembiayaan Modal                                       ADS         1.000.   8.500.000.   W10.00220154.A
             Kerja Anjak Piutang                                                000      000          H.05.01    Tahun
             dengan         Jaminan                                                                   2020, tanggal 9
             (Factoring          with                                                                 April 2020
             Recourse) No. 43,
             tanggal 31 Juli 2024,                                              1.000.   9.500.000.   W10.00160322.A
             yang      dibuat       di                                          000      000          H.05.02    Tahun
             hadapan             Lies                                                                 2021, tanggal 12
             Herminingsih, S.H.,                                                                      Maret 2021
             Notaris di Jakarta.
       11. Akta Addendum XI                                                     1.500.   18.000.000   W10.00442919.A
             Perjanjian Limit Pem                                               000      .000         H.05.02   Tahun
             biayaan Modal Kerja                                                                      2022, tanggal 20
             Anjak           Piutang                                                                  September 2022
             Dengan         Jaminan
             (Factoring         with
                                                                                2.000.   24.000.000   W10.00250346.A
             Recourse)
                                                                                000      .000         H.05.02   Tahun
             No. 36, tanggal       31
                                                                                                      2023, tanggal 19
             Juli 2025, yang dibuat
                                                                                                      Mei 2023
             di hadapan Lies
             Herminingsih S.H.,
             Notaris     di     Kota                                            2.575.   36.050.000   W10.00712442.A
             Jakarta Selatan.                                                   000      .000         H.05.02  Tahun




                                                                                                                         56
Page 78
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                                                  2025, tanggal 22
                                                                                  Agustus 2025

                                                            4.000.   26.000.000   W10.00486401.A
                                                TSP         000      .000         H.05.01    Tahun
                                                                                  2019, tanggal 15
                                                                                  Agustus 2019

                                                            1.700.   14.450.000   W10.00220147.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2020, tanggal 9
                                                                                  April 2020

                                                            1.700.   16.150.000   W10.00161268.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2021, tanggal 12
                                                                                  Maret 2021

                                                            2.000.   24.000.000   W10.00443007.A
                                                            000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2022, tanggal 20
                                                                                  September 2022

                                                            2.000.   24.000.000   W10.00250387.A
                                                            000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2023, tanggal 19
                                                                                  Mei 2023

                                                            2.500.   35.000.000   W10.00718702.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2025 tanggal 25
                                                                                  Agustus 2025

                                                BHL         4.000.   34.000.000   W10.00220155.A
                                                            000      .000         H.05.01    Tahun
                                                                                  2020, tanggal 9
                                                                                  April 2020

                                                            4.000.   38.000.000   W10.00160299.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2021, tanggal 12
                                                                                  Maret 2021

                                                            4.000.   48.000.000   W10.00443002.A
                                                            000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2022, tanggal 20
                                                                                  September 2022

                                                            4.833.   58.000.008   W10.00250431.A
                                                            334      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                  2023, tanggal 19
                                                                                  Mei 2023

                                                            4.000.   56.000.000   W10.00717743.A
                                                            000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                  2025 tanggal 25
                                                                                  Agustus 2025

                                                JMS         4.000.   34.000.000   W10.00220159.A
                                                            000      .000         H.05.01  Tahun




                                                                                                     57
Page 79
No.   Perjanjian                  Para Pihak             Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                                                                       2020, tanggal 9
                                                                                                                       April 2020

                                                                                             4.000.       38.000.000   W10.00161263.A
                                                                                             000          .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                                       2021, tanggal 12
                                                                                                                       Maret 2021

                                                                                             4.000.       48.000.000   W10.00443000.A
                                                                                             000          .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                                       2022, tanggal 22
                                                                                                                       Agustus 2022

                                                                                             5.000.       60.000.000   W10.00250572.A
                                                                                             000          .000         H.05.02   Tahun
                                                                                                                       2023, tanggal 19
                                                                                                                       Mei 2023

                                                                                             5.000.       70.000.000   W10.00718586.A
                                                                                             000          .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                                       2025 tanggal 25
                                                                                                                       Agustus 2025


                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November 2025
                                                                               adalah sebagai berikut:
                                                                                 Perseroan            :   Rp39.139.200.000

                                                                                 SGA                  :   Rp69.817.800.000

                                                                                 STP                  :   Rp31.889.200.000

                                                                                 BHL                  :   Rp41.883.300.000
                                                                               Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat entitas
                                                                               anak Perseroan lainnya yang memiliki outstanding kredit
                                                                               berdasarkan perjanjian ini.

                                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                                Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                                pelaksanaan Penawaran Umum ini.

2.     Akta              Perjanjian 1.PT           Radana 12     bulan    sejak Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal usaha
       Pembiayaan Modal Kerja          Bhaskara Finance tanggal pengikatan dengan plafond maksimal Rp40.000.000.000.
       dengan Fasilitas Modal          Tbk (“Kreditur”); dan berlaku efektif
       Usaha No. 36, tanggal 23 2.Perseroan               sejak tanggal 24 Juni Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       Juni      2023        dibuat    ("Debitur")        2025                   Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
       dihadapan Bayu Nirwana                                                    memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan dengan
       Sari, S.H., M.Kn., Notaris                                                cara memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan yang
       Kota Tangerang Selatan                                                    diserahkan kepada Kreditur.
       sebagaimana telah diubah
       dengan:                                                                   Bunga: 13% eff p.a.
      1. Akta Amandemen Atas
            Perjanjian
            Pembiayaan       Modal                                              Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
            Kerja dengan Fasilitas                                              pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
            Modal Usaha No. 15                                                  kepada Kreditur jaminan berupa:
            tanggal 25 Juli 2023,
            yang      dibuat     di                                             1. Objek pembiayaan, yaitu setiap barang dan/atau jasa
            hadapan           Bayu                                                    yang menjadi objek Perjanjian Kredit ini yang dibeli,
            Nirwana Sari, S.H.,                                                       disediakan, dan/atau diserahkan oleh penyedia barang
            M.Kn., Notaris di
                                                                                      dan/atau jasa serta dibiayai dengan fasilitas kredit,
            Tangerang Selatan;


                                                                                                                                          58
Page 80
No.   Perjanjian                   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
      2. Akta Amandemen II                                          termasuk di dalamnya semua penambahan,
           Perjanjian                                               penggantian, pembaruan, pelengkap yang sekarang ada
           Pembiayaan       Modal                                   atau yang kemudian akan dipasangkan padanya
           Kerja dengan Fasilitas
           Modal Usaha No. 234,                                     termasuk dengan jasa-jasa yang melekat padanya
           tanggal 19 Desember                                      (apabila ada).
           2023, tang dibuat di
           hadapan        Benhard                              2.   Apabila Kreditur berpendapat bahwa jaminan yang
           Sihite, SH., M.Kn.,                                      tersebut dalam perjanjian ini tidak mencukupi menjamin
           Notaris di Kabupaten                                     kewajiban Debitur, maka Debitur menyetujui dan
           Bogor;                                                   berkewajiban serta mengikatkan diri untuk memberikan
      3. Akta Amandemen III
                                                                    jaminan tambahan dengan perincian sebagai berikut:
           atas         Perjanjian
           Pembiayaan       Modal                                   a.   Debitur     menjaminkan          sebidang      tanah
           Kerja dengan Fasilitas                                        sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 1754,
           Modal Usaha No. 118,
                                                                         yang terletak di Kel. Sempaja Selatan, Kec.
           tanggal 21 Juni 2024
           yang      dibuat     di                                       Samarinda Utara, dengan luas tanah sebesar 5.475
           hadapan        Benhard                                        m2, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
           Sihite, SH., M.Kn.,                                           Sukses.
           Notaris di Kabupaten                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
           Bogor; dan                                                    tingkat pertama sebesar Rp9.978.187.500 untuk
      4. Surat         Keterangan
                                                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Perpanjangan Fasilitas
                                                                         Tanggungan No. 00714/2024 dan Akta Pemberian
           Sementara, tanggal 24
           Juni     2025,    yang                                        Hak Tanggungan No. 2/2024, tanggal 2 April 2024,
           diterbitkan oleh PT                                           dibuat di hadapan Rini Fitriani, S.H., M.Kn., Pejabat
           Radana        Bhaskara                                        Pembuat Akta Tanah di Kota Samarinda (“APHT
           Finance Tbk.                                                  2/2024”).
      5. Akta Amandemen V                                                Berdasarkan recital APHT 2/2024, untuk
           atas         Perjanjian
                                                                         memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
           Pembiayaan       Modal
           Kerja Dengan Fasilitas                                        atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
           Modal Usaha No. 230                                           Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
           tanggal 29 September                                          Dewan Komisaris JMS, tanggal 26 Maret 2024.
           2025, yang dibuat di
           hadapan        Benhard                                        Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
           Sihite, SH., M.Kn.,                                           dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
           Notaris     di    Kota                                        oleh JMS ini tidak mengandung benturan
           Administrasi Jakarta                                          kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
           Selatan.                                                      42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                                         transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                                         17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                                         dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                                         sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                                         POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                                         pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                                         informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                                         (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                                         bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                                         jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                                         langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                                         transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                                         OJK.

                                                                         Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                                         transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                                         Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                                         Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                                         027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                                    b.   Debitur menjaminkan 2 bidang tanah sebagaimana
                                                                         diuraikan dalam SHGB No. 00046 dan 00047, yang


                                                                                                                           59
Page 81
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          terletak di Kel. Klawuyuk, Kec. Distrik Sorong
                                                          Timur, dengan luas tanah sebesar 324 m2, yang
                                                          terdaftar atas nama PT Varia Mitra Andalan.
                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                          tingkat pertama sebesar Rp3.012.750.000 untuk
                                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 00079/2024 dan Akta Pemberian
                                                          Hak Tanggungan No. 01/2024, tanggal 25 Januari
                                                          2024, dibuat di hadapan Christina Ella Yonatan,
                                                          S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                          Sorong (“APHT 1/2024”).
                                                          Berdasarkan recital APHT 1/2024, untuk
                                                          memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                          atas, VMA telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                          Komisaris VMA berdasarkan Surat Persetujuan
                                                          Dewan Komisaris VMA, tanggal 19 Januari 2024.

                                                         Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                         dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                         oleh VMA ini tidak mengandung benturan
                                                         kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                         42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                         transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                         17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                         dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                         sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                         POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                         pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                         informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                         (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                         bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                         jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                         langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                         transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                         OJK.

                                                         Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                         transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                         Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                         Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                         027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                    c.   Debitur menjaminkan 4 bidang tanah sebagaimana
                                                         diuraikan dalam SHGB No. 00505, 00506, 56, dan
                                                         57, yang terletak di Kel. Teluk Lerong Ilir, Kec.
                                                         Samarinda Ulu, dengan luas tanah sebesar 669 m2,
                                                         yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
                                                         Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                         tingkat pertama sebesar Rp13.542.660.000 untuk
                                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                         Tanggungan No. 01647/2023 dan Akta Pemberian
                                                         Hak Tanggungan No. 19/2023, tanggal 26 Juli 2023,
                                                         dibuat di hadapan Bagus Panji Wirawan, S.H.,
                                                         M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                         Samarinda (“APHT 19/2023”).
                                                         Berdasarkan recital APHT 19/2023, untuk
                                                         memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                         atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan



                                                                                                           60
Page 82
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
                                                          Dewan Komisaris JMS, tanggal 7 Juli 2023.

                                                        Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                        dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                        oleh JMS ini tidak mengandung benturan
                                                        kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                        42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                        transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                        17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                        dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                        sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                        POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                        pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                        informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                        (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                        bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                        jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                        langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                        transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                        OJK.

                                                        Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                        transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                        Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                        Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                        027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                   d.   Debitur menjaminkan 3 bidang tanah sebagaimana
                                                        diuraikan dalam SHGB No. 01506, 01507, dan
                                                        01508, yang terletak di Kel. Asano, Kec. Abepura,
                                                        dengan luas tanah sebesar 4.252 m2, yang
                                                        terdaftar atas nama PT Tandan Sawita Papua.
                                                        Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                        tingkat pertama sebesar Rp17.707.340.000 untuk
                                                        Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                        Tanggungan No. 00942/2023 dan Akta Pemberian
                                                        Hak Tanggungan No. 379/2023, tanggal 26 Juli
                                                        2023, dibuat di hadapan Muhammad Syahrul
                                                        Khair, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                        Kota Jayapura (“APHT 329/2023”).
                                                        Berdasarkan recital APHT 329/2023, untuk
                                                        memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                        atas, TSP telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                        Komisaris TSP berdasarkan Surat Persetujuan
                                                        Dewan Komisaris TSP, tanggal 7 Juli 2023.

                                                        Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                        dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                        oleh TSP ini tidak mengandung benturan
                                                        kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                        42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                        transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                        17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                        dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                        sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                        POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                        pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                        informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat


                                                                                                          61
Page 83
No.   Perjanjian                     Para Pihak          Jangka Waktu         Deskripsi Singkat
                                                                                         (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                                                         bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                                                         jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                                                         langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                                                         transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                                                         OJK.

                                                                                        Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                                                        transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                                                        Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                                                        Plantations         Tbk      (“Perseroan”)     No.
                                                                                        027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
                                                                               2025 adalah Rp34.704.114.638.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor, Debitor
                                                                               dilarang untuk memperoleh pinjaman baru dari pihak lain.

                                                                           Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kreditur
                                                                           berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
                                                                           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
                                                                           Plantations Tbk No. Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
                                                                           Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk
                                                                           Tahap II Tahun 2025, tanggal 7 November 2025 yang telah
                                                                           disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk dengan
                                                                           menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
                                                                           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
                                                                           Plantations Tbk No. Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
                                                                           Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk
                                                                           Tahap II Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Perseroan sebagai
                                                                           bentuk persetujuan atas pelaksanaan PUB Obligasi 2025
                                                                           pada tanggal 21 November 2025.
3.     Perjanjian     Pembiayaan     1. PT Shinhan Indo Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan
       Investasi dalam Bentuk           Finance         sejak tanggal 26 (finance lease) dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
       Sewa Pembiayaan (Finance         (“Kreditur”);   September     2023 Rp515.040.000 atas barang modal Perseroan.
       Lease) No. 235222300392,      2.Perseroan        hingga tanggal 26
       tanggal 26 September             ("Debitur")     Agustus 2026       Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       2023, antara (i) PT Shinhan                                         Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal berupa 1
       Indo Finance (“Kreditur”);                                          unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
       dan      (ii)     Perseroan
       (“Debitur”)                                                             Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara dengan
                                                                               10,90% efektif, dengan skema advance Rp85.656.000.

                                                                               Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan berdasarkan
                                                                               Perjanjian Kredit ini.

                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 November
                                                                               2025 adalah Rp143.574.763.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                               pelaksanaan Penawaran Umum ini.



5.    KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan intelektual Perseroan, serta penambahan data aset material
berupa kendaraan bermotor dan mesin.




                                                                                                                                           62
Page 84
6.         PERJANJIAN DANA PENSIUN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, terdapat perjanjian dana pensiun yang telah disepakati oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

     No.    Perjanjian                  Para Pihak      Jangka Waktu             Deskripsi Singkat
1.          Perjanjian    Pengelolaan   PT Eagle High Berlaku dengan jangka      Perjanjian ini mencakup pengelolaan DKPK PESERTA oleh
            Dana          Kompensasi    Plantations waktu 5 (lima) tahun         DPLK MI sesuai dengan peraturan Dana Pensiun,
            Pascakerja DPLK Manulife    Tbk. sebagai terhitung sejak tanggal 1   ketentuan Perseroan (jika ada) dan dengan
            Indonesia    tanggal    4   Pemberi       Agustus 2025..             memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
            September 2025              Kerja     dan                            dana pensiun yang berlaku di negara Republik Indonesia.
                                        Dana Pensiun
                                        Lembaga
                                        Keuangan
                                        ("DPLK")
                                        Manulife
                                        Indonesia
                                        sebagai DPLK
                                        MI




                                                                                                                                      63
Page 85
B.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN




Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh.



                                                                                                                                                                    64
Page 86
C.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantation No. 57 tanggal 21 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0260116 tanggal 23 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                              :   Abed Nego
 Komisaris Independen                         :   Yohanes Wahyu Saronto
 Komisaris                                    :   Mohammad Prianto Madelar

 Direksi
 Direktur Utama                               :   Henderi Djunaidi
 Direktur                                     :   Andrew Haryono
 Direktur                                     :   Yeoh Lean Khai
 Direktur                                     :   Choong Kam Loong

D.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in
diterbitkan, struktur organisasi Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:




                                                                                                                                   65
Page 87
E.     SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 16.148, yang terdiri dari 8.231
karyawan tetap dan 7.917 karyawan kontrak.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan

                             30 September 2025                     31 Desember2024                       31 Desember 2023
       Status                      Entitas                              Entitas                               Entitas
                     Perseroan                 Jumlah     Perseroan                Jumlah      Perseroan                  Jumlah
                                    Anak                                 Anak                                  Anak
 Tetap                     105        8.126       8.231         117        7.543      7.660          129         7.074       7.203
 Kontrak                    28        7.889       7.917          16        8.251      8.267            8         9.234       9.242
 Jumlah                    133       16.015      16.148         133       15.794     15.927          137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan

                             30 September 2025                     31 Desember 2024                      31 Desember 2023
     Pendidikan                    Entitas                               Entitas                              Entitas
                     Perseroan               Perseroan    Perseroan                 Jumlah     Perseroan                  Jumlah
                                    Anak                                  Anak                                 Anak
 S2                          1           20         21            1             18        19           4             19         23
 S1                         15          695        710           11            650       661           6            651        657
 Diploma                     2          190        192            3            196       199           5            190        195
 SMA                        93        4.421      4.514           94         3.266      3.360          95         3.199       3.294
 SMP                        14        2.454      2.468           16         2.495      3.511          18         2.136       2.154
 SD                          8        8.235      8.243            8         8.169      8.177           9        10.113      10.122
 Jumlah                    133       16.015     16.148          133        15.794     15.927         137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan

                              30 September 2025                   31 Desember 2024                      31 Desember 2023
       Jabatan                      Entitas                             Entitas                              Entitas
                      Perseroan                 Jumlah    Perseroan                Jumlah      Perseroan                 Jumlah
                                     Anak                                Anak                                 Anak
 Executive                    8             8        16           6            10       16             6            11         17
 Directors dan
 Head of Divisions
 General Manager             1           21          22           1           21          22          -            24          24
 Senior Manager              -           32          32           -           33          33          -            29          29
 Manager                     -          114         114           1          104         105          1           109         110
 Supervisor                  1           82          83           -           84          84          1            96          97
 Senior Staff                2          250         252           3          252         255          4           242         246
 Staff                       4          160         164           4          240         244          4           174         178
 Non Staff                 117       15.348      15.465         118       15.050      15.168        121        15.623      15.744
 Jumlah                    133       16.015      16.148         133       15.794      15.927        137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                               30 September 2025                   31 Desember 2024                     31 Desember 2023
         Usia                        Entitas                             Entitas                             Entitas
                       Perseroan                Jumlah     Perseroan                Jumlah     Perseroan                 Jumlah
                                      Anak                                Anak                                Anak
  > 50                    11          1.302      1.313         12        1.247       1.259         11         1.081       1.092
  46 – 50                 16          1.841      1.957         15        1.852       1.867         13         1.806       1.819
  41 – 45                 11          2.544      2.555         16        2.555       2.571         19         2.670       2.689
  36 – 40                 26          2.633      2.659         25        2.635       2.660         20         2.730       2.750
  31 – 35                 17          2.514      2.531         21        2.564       2.585         29         2.729       2.758
  26 – 30                 22          2.218      2.240         25        2.238       2.263         32         2.405       2.437
  20 - 25                 21          2.507      2.528         18        2.383       2.401         13         2.512       2.525
  < 20                     9           356        365           1         320         321           -          375         375
 Jumlah                   133        16.015      16.148       133        15.794     15.927        137        16.308      16.445




                                                                                                                                  66
Page 88
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                 30 September 2025                     31 Desember 2024                        31 Desember 2023
        Lokasi                         Entitas                               Entitas                                Entitas
                         Perseroan                Jumlah       Perseroan                Jumlah        Perseroan                 Jumlah
                                        Anak                                  Anak                                   Anak
 Kalimantan Tengah          124         5.075       5.199         126         4.958      5.084           131         5.200       5.331
 Kalimantan Selatan          -          4.503      4.503           -         4.468       4.468            -          4.695       4.695
 Kalimantan Timur            -          3.724      3.724           -         3.658       3.658            -          3.865       3.865
 Kalimantan Barat            -           400         400           -           451        451             -           444         444
 Papua                       -          1.950      1.950           -         1.845       1.845            -          1.719       1.719
 Sumatera                    -           228         228           -           280        280             -           242         242
 Kalimantan Barat            9           135         144           7           134        141             6           444         444
 Jumlah                     133        16.015      16.148         133        15.794     15.927           137        16.308      16.445

Serikat Pekerja

  No.            Perusahaan Anak                                                  Nama Serikat Pekerja
 1.       Adhyaksa Dharmasatya              Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
 2.       Manunggal Adi Jaya Kaltim         Federasi Buruh Indonesia (FBI)
 3.       Bumilanggeng Perdanatrada         Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
 4.       Eagle High Plantation Mill        PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
 5.       Bumihutani Lestari                Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP.PP-KSPSI)
          Suryabumi Tunggal Perkasa         Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
 6.
          Kalsel                            Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
          Suryabumi Tunggal Perkasa         Serikat Pekerja Nasional (SPN)
 7.
          Kaltim
 8.       Pesonalintas Surasejati           Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
          Singaland Asetama                 Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
 9.                                         Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
                                            Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
 10.      Karyapratama Agrisejahtera        Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
 11.      Jaya Mandiri Sukses Kalsel        Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
 12.      Jaya Mandiri Sukses Kaltim        Serikat Pekerja Nasional (SPN)
 13.      Multikarya Sawit Prima            Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                    Warga                                                                                              Masa Berlaku
      Nama                          Jabatan                 Dokumen Perizinan            Masa Berlaku Paspor
                    Negara                                                                                                 KITAS
 Yeoh Lean        Malaysia      Direktur              B.3/005314/PK.04.01/I/2025              3 Juli 2029             15 Februari 2026
 Khai                           Marketing              berlaku hingga 15-02-2026
 Choong           Malaysia      Direktur             B.3/079201/PK.04.01/VII/2025            9 April 2029               24 Juli 2026
 Kam Loong                                             berlaku hingga 24-07-2026
 Wong Kieng       Malaysia      Finance              B.3/056541/PK.04.01/V/2025          11 September 2029              3 Juni 2026
 Chang                          Manager                berlaku hingga 03-06-2026

Kesejahteraan Karyawan

Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas kontribusi karyawan.
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala
pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah.

Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan tidak
membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki yang hak yang setara. Perseroan
berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah
minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa
kerja.




                                                                                                                                             67
Page 89
     Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan jabatan, insentif kebun,
     insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut
     berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan
     hasil kinerja perseroan bagi karyawan level staf.

     Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap, kacamata, keluarga
     berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu,
     Perseroan memberikan tambahin asuransi yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk
     karyawan yang berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan rumah tangga,
     serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.

     Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja), sarana olahraga dan tempat
     penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian
     karyawan.

     Per 30 September 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                            Tempat
                         Rumah Non                        Warung                                             Fasilitas
          Rumah Staff                      Penitipan                  Sekolah        Tempat Ibadah                                Klinik
                           Staff                         Serba Ada                                           Olahraga
                                             Anak
                                                                                  Masjid &
             Pintu          Pintu                                                              Gereja
                                                                                  Musholla
             366            7.601              59           58          24          52           23             72                 29

     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak
     yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.

     F.      PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
             DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat
     pada tanggal 5 Desember 2025,Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang
     menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
     kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara
     material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara
     perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,
     kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga
     peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia,
     termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata
     Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal
     Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

     G.      KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
     dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:

               Nama                                      Status                      Kepemi-        Tahun            Kontribusi             Kontribusi
No                       Domisili    Kegiatan Usaha                   Pendirian
            Perusahaan                                 Operasional                    likan       Penyertaan           Aset*               Pendapatan*
1.         BLP           Jakarta     Bidang            Beroperasi        15          99,99%          2007             18,21%                  8,64%
                         Selatan     pertanian,                       November
                                     industri,                          1989
                                     perdagangan,
                                     pengangkutan
                                     dan
                                     pergudangan
2.         BHL           Jakarta     Bidang            Beroperasi      1 Maret       99,99%           2007               12,80%              24,37%
                         Selatan     pertanian,                         1991
                                     industri,
                                     perdagangan,


                                                                                                                                             68
Page 90
            Nama                                       Status                      Kepemi-        Tahun            Kontribusi      Kontribusi
No                      Domisili   Kegiatan Usaha                     Pendirian
          Perusahaan                                 Operasional                    likan       Penyertaan           Aset*        Pendapatan*
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
3.        JMS          Jakarta     Bidang            Beroperasi      28 Mei 2004    95,0%          2014                25,80%        24,87%
                       Selatan     pertanian,
                                   industri,
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
4.        STP          Jakarta     Bidang            Beroperasi           11        95,0%          2014                14,06%        26,94%
                                   pertanian,                         September
                                   industri,                            1997
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
     *Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025

     Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan
     Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024:

     1.     PT BUMILANGGENG PERDANATRADA

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
     tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha,
     struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BLP terkait perizinan, dan ikhtisar data keuangan
     penting, yaitu sebagai berikut:

     Perizinan

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
     BLP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                                Masa Berlaku/
      No.              Dokumen Perizinan                                                                  Keterangan
                                                              Pemeriksaan Ulang
     Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
       1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan                   N/A               Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BLP di Desa
            Berbahaya dan Beracun                                                     Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
                                                                                      Barat, Kalimantan Tengah
     Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
       2. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor:       2 November 2030         Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
            SK-SLF-620101-03112025-011,      tanggal    3                             Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
            November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                               Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
            Kabupaten Kotawaringin Barat                                              Kalimantan Tengah
       3. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor:       2 November 2030         Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
            SK-SLF-620101-03112025-005,      tanggal    3                             Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
            November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                               Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
            Kabupaten Kotawaringin Barat                                              Kalimantan Tengah
       4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor:       2 November 2030         Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
            SK-SLF-620101-03112025-003,      tanggal    3                             Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
            November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                               Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
            Kabupaten Kotawaringin Barat                                              Provinsi Kalimantan Tengah
       5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung              2 November 2030         Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
            Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                            Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
            015, tanggal 3      November 2025,       yang                             Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
            diterbitkan     oleh    Bupati     Kabupaten                              Kalimantan Tengah
            Kotawaringin Barat
       6. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung              2 November 2030         Untuk menjalankan fungsi keagamaan di Desa
            Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                            Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
            001, tanggal 3      November 2025,       yang


                                                                                                                                    69
Page 91
                                                    Masa Berlaku/
 No.                 Dokumen Perizinan                                                   Keterangan
                                                  Pemeriksaan Ulang
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
      Kotawaringin Barat                                                Provinsi Kalimantan Tengah
  7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung       2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      013, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  8. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung       2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      002, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  9. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung       2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      008, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  10. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      009, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  11. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      007, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  12. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi hunian di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      012, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  13. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      010, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  14. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
      004, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Provinsi Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  15. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi sosial budaya di Desa
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Sungai Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun
      006, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Provinsi Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat
  16. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung      2 November 2030       Untuk menjalankan fungsi usaha di Desa Sungai
      Nomor: SK-SLF-620101-03112025-                                    Badaun Desa/Kelurahan Sungai Badaun Kecamatan
      014, tanggal 3     November 2025,    yang                         Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
      diterbitkan    oleh    Bupati   Kabupaten                         Kalimantan Tengah
      Kotawaringin Barat

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                        31 Desember
                     Keterangan
                                                      2025*                 2024                      2023
 Jumlah aset lancar                                           412.543              480.319                    321.934
 Jumlah aset tidak lancar                                   1.300.509            1.319.155                  1.569.013
 Jumlah Aset                                                1.713.052            1.799.434                  1.890.947
 Jumlah liabilitas jangka pendek                              630.727              755.983                    725.714
 Jumlah liabilitas jangka panjang                             635.932              759.356                  1.011.703


                                                                                                                    70
Page 92
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                                  31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025*                           2024                      2023
  Jumlah Liabilitas                                                   1.266.659                      1.515.339                  1.737.417
  Jumlah Ekuitas                                                        446.393                        284.095                    153.530
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                                   31 Desember
                      Keterangan
                                                          2025*                   2024*                   2024                  2023
  Penjualan                                                 1.385.826                 866.296               1.309.849             1.265.037
  Laba Kotor                                                  346.278                 247.762                 371.757               271.830
  Laba Bersih Sebelum Pajak                                   217.898                 118.933                 162.921               (80.877)
  Laba Bersih Tahun Berjalan                                  162.298                  93.631                 131.302               (32.270)
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*              2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                           207.943             85.684             178.998             6.983
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                       (82.639)             65.711             127.846        (128.733)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (122.870)          (151.720)           (306.615)          112.265
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                     2.435              (326)                  229          (9.485)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      1.420              1.028               1.028           10.510
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                 0                  164                3
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                     3.855                702               1.420             1.028
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                         31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                      2024                  2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                        60,0                   3,5                   -20,0
 EBITDA                                                                           -35,2                 173,2                   -65,9
 Laba kotor                                                                        33,3                  36,8                   -30,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                269,8                 506,9                  -152,8
 Aset                                                                              -4,8                  -4,8                   -31,4
 Liabilitas                                                                       -16,4                 -12,8                   -33,3
 Ekuitas                                                                           57,1                  85,0                    2,6

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                    9,5                     7,3                   -1,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                                36,4                    46,2                  -21,0
 EBITDA / Pendapatan                                                              23,8                    26,6                   10,1
 Laba kotor / Pendapatan                                                          25,0                    28,4                   21,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                   11,7                    10,0                   -2,6

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           2,7                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,8                 5,3                     11,3
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,8                      0,9
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,9                      3,8
  Interest coverage ratio2)                                                       2,8                 3,0                      0,9
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,6                 3,1                      7,4
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.




                                                                                                                                            71
Page 93
2.     PT BUMIHUTANI LESTARI

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada BHL terkait susunan pengurus, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:

Susunan Pengurus dan Pengawas BHL

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Perseroan No. 3, tanggal 4 September 2025, yang
dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337176, tanggal 12 September 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0213728.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 12 September 2025, susunan
Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                           :   Haji Arfan Sani
 Direktur                                 :   Mohammad Shalahuddin
 Direktur                                 :   Bahara Tua Tobing
 Direktur                                 :   Erick Halomoan Ambarita

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 2 Januari 2025, dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BHL terkini adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                                :   Manuel Markus Gandey

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
BHL telah melakukan pembaharuan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                            Masa Berlaku/
 No.                  Dokumen Perizinan                                                            Keterangan
                                                          Pemeriksaan Ulang
 Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan
   1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan                    N/A             Untuk lokasi perkebunan kelapa sawit BHL di Desa
        Berbahaya dan Beracun No. 660/187/II.2/DLH                               Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
        tanggal 10 Juni 2024                                                     Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                          31 Desember
                      Keterangan
                                                              2025*                   2024                      2023
  Jumlah aset lancar                                                  270.548                272.423                    185.237
  Jumlah aset tidak lancar                                            934.237              1.004.930                  1.113.340
  Jumlah Aset                                                       1.204.785              1.277.353                  1.298.577
  Jumlah liabilitas jangka pendek                                     407.451                475.662                    458.580
  Jumlah liabilitas jangka panjang                                    383.214                478.959                    603.773
  Jumlah Liabilitas                                                   790.665                954.621                  1.062.353
  Jumlah Ekuitas                                                      414.120                322.731                    236.224
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain




                                                                                                                               72
Page 94
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                                  31 Desember
                     Keterangan
                                                          2025*                  2024*                   2024                  2023
  Penjualan                                                 1.022.997                623.011                937.220               831.709
  Laba Kotor                                                  221.740                163.709                236.561               154.747
  Laba Bersih Sebelum Pajak                                   128.011                 83.801                103.910               (84.908)
  Laba Bersih Tahun Berjalan                                   91.388                 66.996                  87.310              (74.056)
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*             2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                            95.440            89.428             230.637           78.621
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                         11.105            40.207            (52.149)         (15.235)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (103.901)         (129.840)           (178.147)         (67.359)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                     2.643             (206)                  341         (3.973)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      1.075               740                  740           4.712
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                0                   (5)              1
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                     3.718               534               1.075              740
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                 2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                      64,2                  12,7                      6,4
 EBITDA                                                                          19,5                 432,4                    -77,3
 Laba kotor                                                                      35,4                  52,9                    -16,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                -9,2                217,9                   -287,6
 Aset                                                                             -5,7                 -1,6                     -7,8
 Liabilitas                                                                      -17,2                -10,1                     -3,3
 Ekuitas                                                                         28,3                  36,6                    -23,6

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                   7,6                     6,8                  -5,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                               22,1                    27,1                 -31,4
 EBITDA / Pendapatan                                                             18,9                    22,8                  4,8
 Laba kotor / Pendapatan                                                         21,7                    25,2                  18,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                   8,9                     9,3                  -8,9

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,7                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               1,9                 3,0                      4,5
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,9                      1,6
  Interest coverage ratio2)                                                       5,9                 3,1                      0,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,0                 1,6                      2,9
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


3.    PT JAYA MANDIRI SUKSES

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada JMS terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut:

Perizinan


                                                                                                                                          73
Page 95
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
JMS telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                          Masa Berlaku/
 No.                Dokumen Perizinan                                                                      Keterangan
                                                        Pemeriksaan Ulang
 Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
   1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. 11 November 2030                    Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Karya Bakti,
        SK-SLF-631008-11112025-002, tanggal 11                                       Sidomulyo, Sepakat, Mantewe, Kecamatan Mantewe,
        November 2025, yang diterbitkan oleh                                         Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
        Bupati Kabupaten Tanah Bumbu

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                                  31 Desember
                      Keterangan
                                                              2025*                           2024                      2023
  Jumlah aset lancar                                                  617.129                        313.468                    211.269
  Jumlah aset tidak lancar                                          1.810.208                      1.615.171                  1.211.756
  Jumlah Aset                                                       2.427.337                      1.928.639                  1.423.025
  Jumlah liabilitas jangka pendek                                     581.293                        375.768                    467.479
  Jumlah liabilitas jangka panjang                                  1.230.924                      1.067.838                    599.842
  Jumlah Liabilitas                                                 1.812.217                      1.443.606                  1.067.321
  Jumlah Ekuitas                                                      615.120                        485.033                    355.704
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                                     31 Desember
                     Keterangan
                                                        2025*                   2024*                    2024                  2023
  Penjualan                                               1.043.693                 930.870                1.305.552             1.101.623
  Laba Kotor                                                333.328                 321.477                  388.982               390.210
  Laba Bersih Sebelum Pajak                                 166.790                 175.544                  176.765             (177.476)
  Laba Bersih Tahun Berjalan                                130.087                 135.081                  129.831             (142.708)
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 30-Sep                              31 Desember
 Keterangan
                                                                       2025*                2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                         85.783               72.979             121.846          343.456
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                   (230.064)            (507.672)           (493.109)         (59.525)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                     169.333              460.897             398.168        (320.077)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                 25.052               26.204              26.905         (36.146)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                  32.565                5.705               5.705           41.863
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                      (2)                   1                 (44)             (12)
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                 57.615               31.909              32.565            5.705
*tidak diaudit

Rasio Keuangan




                                                                                                                                           74
Page 96
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                   2024                   2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                      12,1                  18,5                     5,7
 EBITDA                                                                          10,4                1.461,9                  -107,8
 Laba kotor                                                                       3,7                  -0,3                     13,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                               -3,7                 191,0                   -216,7
 Aset                                                                            25,9                  35,5                    -21,5
 Liabilitas                                                                      25,5                  35,3                    -18,9
 Ekuitas                                                                         26,8                  36,4                    -28,5

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                   5,4                   6,7                   -10,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                               21,1                  26,8                   -40,1
 EBITDA / Pendapatan                                                             29,6                  26,0                    -2,3
 Laba kotor / Pendapatan                                                         31,9                  29,8                    35,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                  12,5                   9,9                   -13,0

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           1,1                 0,8                       0,5
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,9                 3,0                       3,0
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                       0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   2,5                 1,6                      -1,3
  Interest coverage ratio2)                                                       4,0                 3,8                      -0,3
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,9                 2,3                      2,1
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


4.     PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada STP terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut:

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
STP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                              Masa Berlaku/
 No.                 Dokumen Perizinan                                                                        Keterangan
                                                            Pemeriksaan Ulang
 Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Gedung
   1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-        11 November 2030            Untuk menjalankan fungsi usaha di Jl. Desa Guntung
        SLF-6310012-11112025-001,      tanggal    11                                    Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,
        November 2025, yang diterbitkan oleh Bupati                                     Provinsi Kalimantan Selatan
        Kabupaten Tanah Bumbu

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                               31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025                         2024                      2023
 Jumlah aset lancar                                                    189.772                      129.245                    130.134
 Jumlah aset tidak lancar                                            1.133.104                      973.418                  1.117.392
 Jumlah Aset                                                         1.322.876                    1.102.663                  1.247.526
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                       586.367                      366.901                    661.174
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                      336.815                      450.464                    396.339
 Jumlah Liabilitas                                                     923.182                      817.365                  1.057.513


                                                                                                                                        75
Page 97
  Jumlah Ekuitas                                                         399.694                     285.298                          190.013
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                                    31 Desember
                     Keterangan
                                                           2025                    2024                    2024                  2023
  Penjualan                                                  1.130.774                863.573                1.175.329             1.080.058
  Laba Kotor                                                   223.160                160.146                  261.748               209.566
  Laba Bersih Sebelum Pajak                                    149.852                  80.169                 134.176             (219.264)
  Laba Bersih Tahun Berjalan                                   114.397                  60.820                  95.170             (166.056)
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*               2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                           397.324              93.033              38.879          303.669
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                      (189.088)             (1.956)              40.124         (73.758)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (195.096)           (101.290)            (86.647)        (225.239)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                    13.140            (10.213)             (7.644)            4.672
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      3.440              11.083              11.083            6.411
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                  1                    1               -
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                    16.579                 870               3.440           11.083
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                       2024                   2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                        30,9                  8,8                        4,7
 EBITDA                                                                            51,8                286,1                      -208,7
 Laba kotor                                                                        39,3                 24,9                        83,2
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                 88,1                157,3                    -80.910,0
 Aset                                                                              20,0                -11,6                       -23,5
 Liabilitas                                                                        12,9                -22,7                       -17,1
 Ekuitas                                                                           40,1                 50,1                       -46,5

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                     8,6                     8,6                   -13,3
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                                 28,6                    33,4                   -87,4
 EBITDA / Pendapatan                                                               18,3                    18,6                   -10,9
 Laba kotor / Pendapatan                                                           19,7                    22,3                    19,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                    10,1                     8,1                   -15,4

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,3                 0,4                       0,2
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,3                 2,9                       5,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                       0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   8,6                 1,3                      -4,4
  Interest coverage ratio2)                                                       7,5                 4,6                      -1,8
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         0,9                 1,3                      3,2
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.

H.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
      ANAK



                                                                                                                                            76
Page 98
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan telah tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
     a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
     b. Industri Pengolahan;
     c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
    b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
    c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
    d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

1.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia perkebunan yang menarik. Per tanggal
30 September 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17
tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada
beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari
tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.




Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas
tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu
Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%,
Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.

Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian besar kebun terdiri dari satu
hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga
memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh
dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak
hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam
memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para
pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya
untuk meningkatkan produktivitas produk dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah
satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk
meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat
menerima buah. Dengan penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih
baik. Perseroan juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan pabrik. Pelatihan


                                                                                                                             77
Page 99
ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan
efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan
komitmen Perseroan terhadap kualitas dan keberlanjutan dalam operasionalnya.

Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan menetapkan komitmen kuat untuk
menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga
menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan. Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa
tidak ada produk sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari hasil produksi
diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa
hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi
sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil pengolahan menjadi
energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional pabrik dan mengurangi ketergantungan pada
sumber energi fosil.

Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi karbon dan
menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat,
serta menciptakan produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.

Produk Perseroan

Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan tersebut telah tersertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya
Perseroan telah memperhatikan praktik agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil mencapai
peringkat ke-23 global dan peringkat ke-4 perusahaan sawit dengan skor 81,4% dalam penilaian Sustainability Policy Transparency
Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.

Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya.
Hingga akhir tahun 2024 Perseroan telah memiliki 3 sertifikat RSPO atau 43% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan. Total
luas lahan yang telah bersertifikat RSPO adalah 34.870 ha atau 22,23% dan akan terus bertambah dalam waktu dekat. Selain itu,
EHP juga berhasil mendapatkan 10 sertifikat ISPO atau 71% dari total seluruh entitas Perseroan. Total luas lahan yang telah
bersertifikat ISPO adalah 69.465 ha atau 80%.

Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan tingkat ketertelusuran dalam
rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok
yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan
jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan
Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan
setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.

Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok mengantongi izin
ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan Papua.

Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
•   Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
•   Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
•   Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
•   Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.

Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan. Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.




                                                                                                                                 78
Page 100
Proses Produksi




Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan ke pabrik pengolahan untuk
disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang
telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan
buah dari tandan.

Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal sebagai pengaduk buah. Uap dan
tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih
lanjut untuk pemurnian. Minyak yang diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk
menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.

Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal berkecepatan tinggi untuk
memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah itu minyak disalurkan melalui pengering untuk
mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian
disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.

2.      KAPASITAS HASIL PRODUKSI

Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2025 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Pabrik Kelapa Sawit                 Lokasi                   Kapasitas                Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1                           Kalimantan Selatan                         70 MT/ Jam                                      420.000
PKS 2                           Kalimantan Selatan                         45 MT/ Jam                                      270.000
PKS 3                           Kalimantan Timur                          90 MT / Jam                                      540.000
PKS 4                           Kalimantan Tengah                         30 MT/ Jam                                       180.000
PKS 5                           Kalimantan Tengah                         60 MT/ Jam                                       360.000
PKS 6                           Kalimantan Tengah                         60 MT/ Jam                                       360.000
PKS 7                           Papua                                     45 MT/ Jam                                       270.000
Total                                                                     400 MT/ Jam                                     2.400.000

Terhitung sejak 30 September 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar 2,4 juta MT per tahun. Dengan
profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan,



                                                                                                                                 79
Page 101
maka Perseroan juga memiliki rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis
5 tahun ke depan.

Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan
kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.

Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melanjutkan trend pertumbuhan
double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan
semakin meningkat sehingga berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

3.    PERSAINGAN DALAM INDUSTRI

Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri perkebunan kelapa sawit
Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah, perusahaan perkebunan swasta yang tergabung
dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal dan juga perusahaan independen dan petani kecil.

Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia:

                                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                                                                     Pendapatan
  Nomor                                Nama Perusahaan
                                                                                               per 30 September 2025
   1      PT Astra Agro Lestari Tbk                                                                                     22,118.72
   2      PT Dharma Satya Nusantara Tbk                                                                                  8,944.92
   3      PT Triputra Agro Persada Tbk                                                                                   8,207.84
   4      PT Sampoerna Agro Lestari Tbk                                                                                  3,293.85
   5      PT Sumber Tani Agung Resources Tbk                                                                             6,561.52
   6      PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk                                                         3,956.90
Sumber: Laporan keuangan perusahaan

Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir tidak ada dikarenakan jumlah
permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini
terjadi karena adanya peningkatan jumlah penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia)
sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.

Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak nabati lainnya (yang dapat
digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang
tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak kelapa sawit.

Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk memproduksi biodiesel, pasokan
rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak
nabati yang terbaik untuk mengisi kekurang pasokan untuk makanan tersebut.

4.    KEGIATAN PEMASARAN

Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam membangun dan menjaga hubungan
kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap
kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan
kontrak yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan
produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi
juga mendukung keberlanjutan operasional dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.

Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui jalur laut. Perseroan selalu
mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu
yang sudah disepakati dengan pelanggan.


                                                                                                                               80
Page 102
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim pemasaran yang memiliki kompetensi
dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai.
Di samping itu, Perseroan terus mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.

Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan ketersediaan truk untuk
menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat
waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan
terhadap level debit air di sekitar kebun dan pabrik.

Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas trading CPO. Kegiatan trading
yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan
keuntungan dari aktivitas trading tersebut.

Pada periode 30 Septemeber 2025, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 261.215 MT dengan
nominal Rp 4.197.208 juta dan volume penjualan periode 30 September 2024 adalah sebanyak 222.580 MT dengan nominal
Rp 2.932.488 juta.

5.    PROSPEK USAHA

Kondisi Makroekonomi

Pada tahun 2025, perekonomian dunia masih menghadapi tantangan perlambatan di beberapa negara, namun Indonesia
mempertahankan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 mencapai 5,04% (yoy). Inflasi tetap terkendali
di kisaran 2,72% (yoy) pada November 2025, didukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga
di tengah tekanan musiman akhir tahun. Ekspor non-migas menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan pertumbuhan 12,56%
(yoy) pada triwulan III-2025, termasuk kontribusi signifikan dari minyak nabati. Ekspor non-migas triwulan III-2025 tumbuh 12,56%
(yoy), dengan komoditas utama seperti lemak/minyak nabati, besi baja, dan mesin listrik. Minyak nabati tetap dominan, dengan
peningkatan nilai signifikan seperti 51,07% (yoy) pada Agustus dan kontribusi tinggi secara keseluruhan. Total ekspor September
2025 mencapai US$24,68 miliar, naik 11,41% (yoy).

Demand minyak sawit yang Terus Meningkat

Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.




                                                    Sumber: Oil World 2024

Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia, yaitu India, Cina, Pakistan dan
Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.




                                                                                                                              81
Page 103
                                   Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
                                                                                                               (dalam jutaan)
                                                                                   1.670
                                                                              1.612
                                                                         1.515
                                                                    1.396                         1.4111.402
                                                                                                            1.360
                                                                                                                 1.291




                              323 368
                  227
                        274                   272 292 308 316




                        Pakistan                 Indonesia                  India                      Tiongkok

                                                     2020    2030   2040    2050

                                                       Sumber: World Bank

Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah yang tertinggi dibandingkan
dengan minyak nabati lainnya.

                   Ekspor Minyak Nabati Dunia                                              Konsumsi Biofuel Dunia
                                                                                                                     (dalam jutaan ton)


                                                                                                                                225
                                                                                                                   204    208
                                                                                                            197
                                                                                    181         179   185
                                                                           171            170




                                                                           2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024* 2025F 2030F

                          Sumber: Oil World                                                     Sumber: Statista

Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi biofuel sebesar 204 juta
ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.

Sejak berakhirnya pandemi COVID-19 pada akhir tahun 2021, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek usaha sawit cukup baik
dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat yang disebabkan peningkatan konsumsi biodiesel,
oleochemical dan makanan.

Supply yang Terus Menurun

Terjadi penurunan supply minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan Malaysia sebagai 2 produsen
CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini dikarenakan: tidak berjalannya program replanting (30%




                                                                                                                                          82
Page 104
perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja,
peningkatan biaya produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.

          Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar                       Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan




                      Sumber: Oil World                                             Sumber: Oil World

Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk meningkatkan produktivitas
tanaman yang ada saat ini.

Produksi CPO Global

                                           Production (mn Ton)                                 Yield (T/ha)
         Negara
                            2025F            2024F        2023       2022        2025F        2024F       2023      2022
 Indonesia                49              48,2         48,43      46,82        3,37         3,36         3,42      3,36
 Malaysia                 19,3            18,96        18,55      18,45        3,82         3,75         3,64      3,59
 Thailand                 3,30            3,20         3,31       3,24         3,08         3,05         3,21      3,27
 Amerika (C & S)          6,32            5,98         5,95       5,65         3,36         3,27         3,40      3,35
 Afrika                   3,84            3,67         3,58       3,47         1,96         1,92         1,93      1,93
 Negara lain              1,90            1,81         1,77       1,79         2,35         2,32         2,33      2,49
 Total Global             83,66           81,82        81,59      79,42        3,30         3,27         3,31      3,27
Sumber: Oil World 2024

Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman sawit yang semakin tua dan
Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan
lancar.




                                                                                                                           83
Page 105
                                                Kondisi Perkebunan di Indonesia




                                                        Sumber: GAPKI

Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki usia tidak produktif
(declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target
yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus
menurun, maka perseroan cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.

                                              Program Replanting Sangat Lambat




                                                        Sumber: GAPKI

Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga 810 USD/MT pada awal
tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Penurunan hasil produksi FFB karena rata-rata usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh pada produktivitas kelapa sawit
     dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed), minyak jagung, minyak
     bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;


                                                                                                                             84
Page 106
4.   Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan CPO untuk konsumsi bahan
     makanan dan energi;
5.   Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B40 di Indonesia, B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada
     tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6.   Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa dan Timur Tengah.

Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia Tahun 2024 mencapai sekitar 46 juta ton. Dewan Negara-Negara Produsen
Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama
pasar global, akan mencapai sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan akan
terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat dalam pengolahan CPO menjadi
minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi oleokimia. Pemanfaatan yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak
untuk minyak bumi dianggap sebagai pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.

                                             Penggunaan Minyak Sawit di Indonesia



                                                   9,5%


                                                                                      Pangan
                                                                42,6%
                                                                                      Biodiesel

                                           47,9%                                      Oleokimia




                                                          Sumber: GAPKI

6.    KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
     Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut ditanami tanaman kelapa
     sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut menjadi dasar yang solid bagi perseroan untuk
     meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.

2.   Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
     Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk memproduksi hasil yang maksimal.
     Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak kelapa sawit yang dihasilkan.

3.   Lokasi Strategis dan Terintegrasi
     Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki penyimpanan, dan
     pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai Mahakam dan Kutai Kartanegara, sementara di
     Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat Sungai Kumai dan kota Pangkalan Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan
     Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada berdekatan
     dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada
     pelanggan.

4.   Efisiensi Pengelolaan
     Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Hal
     ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah implementasi praktik pertanian terbaik.

5.   Tingkat Rendemen yang Tinggi
     Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan rendemen inti sawit (PK) antara
     4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas yang baik serta kemampuan kami dalam memaksimalkan
     pemrosesan buah menjadi produk akhir perseroan.


                                                                                                                              85
Page 107
6.   Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
        Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab. Kebun dan pabrik kelapa
         sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan menambah satu sertifikat lagi pada bulan Maret 2025.
         Selain itu, kami juga memiliki delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang membuktikan komitmen kami
         terhadap lingkungan dan masyarakat.
        Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan standar yang tinggi ini, kami
         mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga premium. Ke depannya, kami memiliki rencana untuk
         memperluas produk minyak sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak sawit untuk bio-avtur sebagai bagian dari
         upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang semakin berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami
         menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan terus meningkat, dan kami ingin berada di garis depan
         inovasi ini.
        Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi berkelanjutan, kami telah
         meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku kepentingan, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan regulator.
         Ini tidak hanya memperkuat posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Kami
         sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan ternama seperti Apical Group, yang melihat potensi
         besar dalam produk minyak sawit hijau. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang
         lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kebun kami.
        Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah pengembangan bisnis.
         Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian berkelanjutan merupakan fokus utama kami. Inisiatif
         ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadikan mereka bagian
         dari solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan
         peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.

7.   Potensi Ekspansi
     Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga memungkinkan Perseroan
     untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi di
     masa depan.

8.   Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
     Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya melalui beberapa
     inisiatif inovatif, antara lain:
          Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian, termasuk panen, pemupukan, dan
           pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan mesin modern, kami dapat meningkatkan efisiensi dalam
           pengelolaan lahan, mengurangi waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak
           hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
          Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen digital
           terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan sistem yang ada di kantor pusat. Dengan
           digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara real-time, memantau performa operasional, dan melakukan analisis
           data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini juga memungkinkan kami untuk melakukan
           perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons perubahan pasar dengan lebih adaptif.
          Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh Perseroan.
           Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan lahan secara lebih efisien dan akurat. Drone
           memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar dan data spasial yang detail, yang membantu dalam analisis kesehatan
           dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan
           lahan, pengendalian hama, dan pemberian nutrisi yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil
           produksi.
          Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan. Perseroan menggunakan
           barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami untuk mengumpulkan data mengenai potensi buah di
           setiap blok. Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk, sehingga mengurangi pemborosan
           sumber daya dan meningkatkan efisiensi produksi.
          Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam pelatihan dan
           pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program pelatihan yang bertujuan untuk membekali
           karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem teknologi terbaru. Dengan
           meningkatkan kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi yang ada untuk mendorong
           pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.




                                                                                                                              86
Page 108
9.   Dukungan Manajemen yang Profesional
     Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri perkebunan kelapa sawit.
     Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam mencapai target perusahaan dan meraih keunggulan
     kompetitif.

Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus berinovasi dalam industri
perkebunan kelapa sawit.

7.    KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara terus-menerus
memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi
yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.

Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi penggunaan pupuk, teknik
pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan
meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk
pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman, perlindungan tanaman,
peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti
Perseroan melakukan program eksperimen untuk mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil
panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk
setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.

Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode paling efektif dalam
mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari tindakan penyembuhan dan pencegahan
tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan
pemangsa alami, seperti burung hantu, untuk mengendalikan hama.

Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan
sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan
memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada lahan perkebunan.

Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan berpengalaman di bidang energi
untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.

Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan adalah:
                                                                                                                    dalam rupiah
                  Keterangan                           31 Desember 2024                           31 Desember 2023
 Biaya Riset dan Pengembangan                                         4,355,950,000                              2,611,373,695


8.    KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN

Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah kapasitas refinery di
Indonesia sebesar 80 - 90 juta ton sementara jumlah produksi CPO tahun 2024 di Indonesia hanya mencapai sekitar 47 juta ton
sehingga berapapun produksi yang dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap oleh pasar, baik oleh existing customer maupun
new customer.




                                                                                                                             87
Page 109
V.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III
Tahun 2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta
Rupiah) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dijamin
dengan kesanggupan terbaik (best effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Porsi Penjaminan
                                                                                                        Total
 No.                        Nama Penjamin Emisi                    Seri A               Seri B                          %
                                                                                                     Penjaminan
                                                                  370 Hari             3 Tahun
         Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
 1       PT BNI Sekuritas                                                9.510             50.505         60.015         34,91
 2       PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                              28.400             30.000         58.400         33,97
         Penjamin Emisi Efek
 1       PT Aldiracita Sekuritas                                         9.000             44.500         53.500         31,12
 Total                                                                  46.910            125.005        171.915        100,00


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi adalah PT BNI
Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai
dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga

Tingkat Bunga Obligasi, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                                                                                              88
Page 110
VI.      PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas penghasilan bunga
obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

i.     Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
       tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
-  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
   atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
     pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa
     bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh
     penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang
     diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli
     obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                                                                   89
Page 111
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                   :   AGI Legal
                                       Sequis Tower, Level 26
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav.71
                                       SCBD Lot 11B
                                       Jakarta 12190

                                       Rekan yang ditunjuk            :   Giffy Pardede
                                       No. STTD                       :   STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal 12 Desember
                                                                          2023
                                       Pedoman Kerja                  :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                          Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                                                                          Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                                          Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
                                                                          diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                                          Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal 10 November
                                                                          2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                                                                          Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                                          tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                                                          Hukum Pasar Modal.
                                       Nomor Anggota Asosiasi         :   202239
                                       Surat Penunjukan               :   004/IR/EHP/XI/2025 tanggal 4 November 2025

 Tugas Pokok                       :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                       atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                       berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                                       dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
                                       menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
                                       mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                       sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
                                       di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                       guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Wali Amanat                       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                       T Tower Lt. 17
                                       JL Gatot Subroto No. 93
                                       Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780

                                       No. STTD                       :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
                                       Pedoman Kerja                  :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
                                                                          Operasional Wali Amanat, Mewakili kepentingan
                                                                          Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                                                                          pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                                          Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
                                                                          Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                                          ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                                          Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                                                          undangan yang berlaku
                                       Surat Penunjukan               :   079/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
                                                                          2025

 Tugas Pokok                       :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                       dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak Pemegang Obligasi
                                       sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang


                                                                                                                         90
Page 112
                                 tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                 yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

 Notaris                     :   Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                                 Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
                                 Kecamatan Pasar Minggu,
                                 Jakarta Selatan 12540

                                 No. STTD                       :   STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April
                                                                    2024
                                 Keanggotaan Asosiasi           :   1685719770624
                                 Pedoman Kerja                  :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                                    Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                                    Indonesia
                                 Surat Penunjukan               :   078/BOD/EHP/XI/2025 tanggal 17 November
                                                                    2025

 Tugas Pokok                 :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
                                 antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                                 a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
                                 b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan Penjamin
                                      Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
                                 c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan Biro
                                      Administrasi Efek.

 Lembaga Pemeringkat         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                 Equity Tower 30th Floor
                                 Sudirman Central Business District Lot.9
                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                 Jakarta 12190

                                 Pedoman Kerja                  :   POJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman
                                                                    Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
                                 No. Izin Usaha                 :   No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                                 Surat Penunjukan               :   002/IR/EHP/XI/2025 tanggal 5 November 2025

 Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                                 Obligasi.

SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN
DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.




                                                                                                                    91
Page 113
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dengan Surat Pernyataan No. 6270/TRE-KWA/2025 tanggal 25 November 2025 serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat
Pernyataan No. 6268/TRE-KWA/2025 tanggal 25 November 2025 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan meminta
pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap III Tahun 2025 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah menandatangani Surat
Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No 6266/TRE-KWA/2025 tanggal
25 November 2025.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun
1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang
berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei
1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor
1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995
mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta
Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan
izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan
Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem
konvensional dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor,
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan


                                                                                                                          92
Page 114
Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi
berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal
8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-
.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang
Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 November 2025 adalah sebagai
berikut:

                                            Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                                  Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham                         %
                                                                                                          Jumlah Saham
         Keterangan                                                                          Jumlah                        Jumlah
                                                   Jumlah Nominal                                           Kelas A & B
                                Jumlah Saham                          Jumlah Saham           Nominal                       Saham
                                                     (jutaan Rp)
                                                                                           (jutaan Rp)
Modal Dasar                      9.600.000.000            2.400.000    6.400.000.000          1.600.000   16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa                                             296.756.810
    Barat                        3.756.415.785              939.104                            74.189      4.053.172.595    38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
    Jawa Barat
    Kota Bandung                   116.000.006               29.000       8.048.569             2.012       124.048.575      1,18
    Kota Cirebon                    17.837.704                4.459       1.237.655               309        19.075.359      0,18
    Kota Sukabumi                   38.545.063                9.636       2.674.412               669        41.219.475      0,39
    Kota Bekasi                     62.493.022               15.623       4.336.029             1.084        66.829.051      0,64
    Kota Bogor                      46.737.809               11.684       3.242.866               811        49.980.675      0,48
    Kota Cimahi                    104.000.000               26.000       7.215.958             1.804       111.215.958      1,06
    Kota Depok                      93.777.672               23.444               -                 -        93.777.672      0,89
    Kota Tasikmalaya                62.810.189               15.703       4.428.044             1.107        67.238.233      0,64
    Kota Banjar                     41.000.000               10.250       2.878.228               720        43.878.228      0,42
    Kabupaten Bandung              712.485.914              178.121      49.435.275            12.359       761.921.189      7,24
    Kabupaten Cirebon               56.121.123               14.030       3.893.920               973        60.015.043      0,57
    Kabupaten Karawang              56.863.937               14.216       9.841.711             2.460        66.705.648      0,63
    Kabupaten Ciamis                32.721.097                8.180       4.059.040             1.015        36.780.137      0,35
    Kabupaten Tasikmalaya          130.953.800               32.738       9.963.099             2.491       140.916.899      1,34
    Kabupaten Sukabumi              86.889.260               21.722       6.028.743             1.507        92.918.003      0,88
    Kabupaten Subang                44.937.610               11.234               -                 -        44.937.610      0,43
    Kabupaten Indramayu             87.986.270               21.997       7.380.073             1.845        95.366.343      0,91
    Kabupaten Bekasi                73.550.504               18.388       5.103.243             1.276        78.653.747      0,75
    Kabupaten Sumedang              46.052.684               11.513       3.195.329               799        49.248.013      0,47
    Kabupaten Bogor                202.523.232               50.631      14.051.915             3.513       216.575.147      2,06
    Kabupaten Cianjur              102.416.760               25.604               -                 -       102.416.760      0,97
    Kabupaten Kuningan              28.797.110                7.199       1.845.018               461        30.642.128      0,29
    Kabupaten Majalengka            35.462.669                8.866       7.380.073             1.845        42.842.742      0,41
    Kabupaten Garut                 26.366.698                6.592       4.428.044             1.107        30.794.742      0,29
    Kabupaten Purwakarta            51.219.171               12.805       5.904.059             1.476        57.123.230      0,54
    Kabupaten Bandung Barat          5.263.157                1.316       7.380.073             1.845        12.643.230      0,12


                                                                                                                                93
Page 115
                                              Jenis Seri A                             Jenis Seri B
                                    Nilai nominal Rp 250 per saham          Nilai nominal Rp 250 per saham                          %
                                                                                                                 Jumlah Saham
          Keterangan                                                                                Jumlah                        Jumlah
                                                       Jumlah Nominal                                              Kelas A & B
                                  Jumlah Saham                              Jumlah Saham            Nominal                       Saham
                                                         (jutaan Rp)
                                                                                                  (jutaan Rp)
     Kabupaten Pangandaran                       -                      -         2.656.826                664        2.656.826     0,03
3.   Pemerintah        Provinsi
     Banten                         520.589.856                130.147                     -                 -     520.589.856      4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Banten
     Kota Tangerang                 125.117.942                 31.279          8.681.210              2.170        133.799.152     1,27
     Kota Cilegon                    60.631.578                 15.158          4.059.041              1.015         64.690.619     0,61
     Kota Tangerang Selatan                   -                      -          7.380.073              1.845          7.380.073     0,07
     Kota Serang                              -                      -          7.380.073              1.845          7.380.073     0,07
     Kabupaten Serang               151.092.304                 37.773         10.332.103              2.583        161.424.407     1,53
     Kabupaten Tangerang            289.306.189                 72.327         20.073.282              5.018        309.379.471     2,94
     Kabupaten Lebak                 37.586.022                  9.397          2.607.876                652         40.193.898     0,38
     Kabupaten Pandeglang           110.162.524                 27.541                  -                  -        110.162.524     1,05
5. Publik                                     -                      -      2.572.850.355            643.213      2.572.850.355    24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh                      7.414.714.661             1.853.677      3.106.729.025            776.682     10.521.443.686     100
Jumlah Saham dalam Portepel        2.185.285.339               546.323      3.293.270.975            823.318      5.478.556.314    34,24

3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 62 Tanggal 12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)                         : Wowiek Prasantyo*
Komisaris                                            : Herman Suryatman
Komisaris                                            : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                            : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                 : Novian Herowijanto
Komisaris Independen                                 : Helmy Yahya*

Dewan Direksi
Direktur Utama                                       : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan                                   : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan                                    : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi         : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                          : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                          : Mulyana

*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).

4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud
dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka, sertifikasi deposito,
     dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.



                                                                                                                                       94
Page 116
4.    Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan
      menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5.    Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8.    Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9.    Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10.   Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung industri
      Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
      syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12.   Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      mengenai Dana Pensiun.
13.   Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian
      layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14.   Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan
Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki
saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce,
Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box
(SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah
Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-
WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening
Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat sebagai
bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor
yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk,
layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor
cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta,
Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)    TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle
High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan
     peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.


                                                                                                                           95
Page 117
6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan,
    2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
         ketentuan peraturan perundang-undangan,
    5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
         usahanya oleh pihak yang berwenang,
    6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
         keuangan,
    8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah,
    9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
    10. atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     -    Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
          pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -    Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
     -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00150/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/III/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomо
pada tanggal 11 Maret 2025:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September       31 Desember       31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                            2025               2024              2023
 ASET
 Kas                                                                         3.228.096        4.701.454           3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                                   10.231.051        8.778.253          14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                          1.457.568        1.015.497           1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                (442)          (1.792)                (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga                 4.773.389        6.708.469           3.886.989
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (6.034)          (2.583)              (296)
 Tagihan derivatif                                                                2.532            2.591              1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                              44.693.596       43.024.970          30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                           1.391.784          954.598                    -
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                               140.235          354.148             689.623
 Kredit yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                             657.826          432.080            710.248
   - Pihak ketiga                                                          130.887.764      135.223.972        115.589.821
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (3.085.985)      (2.533.144)        (1.913.951)
 Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
 margin ditangguhkan



                                                                                                                               96
Page 118
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September     31 Desember     31 Desember
                           KETERANGAN
                                                            2025             2024            2023
 - Pihak berelasi                                               15.694          17.935           10.881
 - Pihak ketiga                                             11.337.868     10.731.758         8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                            (249.824)       (237.887)        (216.946)
Tagihan akseptasi                                               56.694         114.112          288.425
Penyertaan saham                                                82.834          82.834          190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    -               -           (1.303)
Aset tetap
 - Harga perolehan                                           8.769.342       8.441.740         7.225.400
 - Akumulasi penyusutan                                    (3.492.184)     (3.120.678)       (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                     26.247         253.736            62.046
Bunga yang masih akan diterima                               1.487.825       1.529.827         1.367.656
Aset lain-lain – neto                                        3.413.659       3.441.539         3.496.010
TOTAL ASET                                                215.866.796     219.960.693       188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                            1.151.388      1.293.147         2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                         20.234.890       6.308.920         6.401.344
  - Pihak ketiga                                          128.034.414     136.302.931       120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                  84            482               480
  - Pihak ketiga                                             1.153.859      1.164.593           947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                              80.133         73.079            86.755
  - Pihak ketiga                                             1.881.290      4.076.610         2.454.785
Liabilitas derivative                                            3.131          7.534                23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali               97.615     10.546.667         4.244.805
Liabilitas akseptasi                                            56.755        114.231           288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                           2.048.180      2.044.884           957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                           22.818.307      21.524.974        20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                     19.511          13.833            13.131
Utang pajak                                                    81.649         171.186            82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                353.937         363.027           285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                   -               -                 -
Liabilitas imbalan kerja                                      414.034         439.169           293.605
Liabilitas lain-lain                                        1.347.628       1.309.983         1.229.508
Obligasi subordinasi                                        4.583.572       4.424.844         3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                          184.360.377     190.180.094       163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                               38.829         25.026             9.316
 - Pihak ketiga                                             10.809.557     10.053.035         9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                 57.480         63.837            85.272
Total dana syirkah temporer                                 10.905.866     10.141.898         9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                          2.630.361      2.630.361         2.630.361
Tambahan modal disetor                                       1.812.876      1.812.876         1.812.876


                                                                                                           97
Page 119
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September      31 Desember        31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                          2025              2024               2023
Surplus dari revaluasi aset tetap                                          2.237.956        2.237.956           2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
 Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain
 - Setelah pajak tangguhan                                                  507.947        (422.190)            (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
 - Setelah pajak tangguhan                                                 (174.826)       (172.505)            (167.121)
Saldo laba
 - Telah ditentukan penggunaannya                                          4.913.641       4.900.385           4.786.067
 - Belum ditentukan penggunaannya                                          4.977.034       5.304.084           4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                     16.904.989       16.290.967          15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                                3.695.546        3.347.734           (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                            20.600.553       19.638.701          15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                     215.866.796      219.960.693         188.295.488


                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                            2025             2024               2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                          11.825.424        14.779.122         13.287.106
Pendapatan syariah                                                            939.518         1.039.632            916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                    1.872            22.105             34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                          21.115            31.626             20.474
                                                                          12.787.929        15.872.485         14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                        (7.277.944)       (9.245.814)        (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                           5.509.985         6.626.671          7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                       1.012.418         1.348.894          1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                            156.431           235.852            335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                      17.617            19.240             14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto          264.257           196.699                  -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto                                                -                 -             40.041
Lain-lain                                                                    149.826           276.315            249.380
                                                                           1.756.558         2.223.329          1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                               (2.173.290)       (2.685.488)        (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                          (2.324.376)       (2.781.486)        (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian                                                    (872.757)        (851.517)           (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                              -          (2.788)                   -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                         -                -            (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                       -          (7.285)                   -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                   (5.678)            1.767                 631

Lain-lain                                                                   (509.520)         (750.778)          (762.191)
                                                                          (5.885.621)       (7.074.787)        (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                            1.380.922         1.775.213          2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                 (14.055)            8.570            (22.358)




                                                                                                                            98
Page 120
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                        2025           2024               2023
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                1.366.867      1.783.783          2.126.367

BEBAN PAJAK                                                             (228.362)      (328.597)           (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                     1.138.505      1.455.186          1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                              (2.322)        18.265            (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                             -        60.384             (4.844)
Pajak penghasilan                                                                -        (4.018)             38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam            930.138      (132.495)            131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak              927.816        (57.864)           125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                  2.066.321      1.397.322          1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                     790.675      1.369.463          1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                347.830         85.723            (97.218)
TOTAL                                                                   1.138.505      1.455.186          1.681.177

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                   1.718.491      1.323.808          1.903.820
Kepentingan non pengendali                                                347.830         73.514            (97.229)
TOTAL                                                                   2.066.321      1.397.322          1.806.591

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                                 75,15         130,16             169,03

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                        2025           2024               2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga, provisi dan komisi                                   12,008,481     10,808,240         12,370,613
Penerimaan pendapatan syariah                                              821,453        771,170            937,102
Pembayaran bunga                                                       (6,880,547)    (6,401,917)        (6,800,492)
Pembayaran bagi hasil syariah                                            (406,488)      (325,535)          (363,064)
Pembayaran beban karyawan                                              (2,324,376)    (2,106,119)        (2,578,967)
Pembayaran beban umum dan administrasi                                 (2,173,292)    (1,919,316)        (2,348,388)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya                           2,720,593       1,682,63          1,163,489
Penerimaan kredit yang telah dihapus buku                                  156,431        167,524            335,778
Pembayaran beban lainnya                                                 (523,941)      (507,953)          (809,060)
Pembayaran pajak penghasilan                                             (228,362)      (250,778)          (459,714)
Penerimaan kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi       3,169,952       1,917,94          1,447,297
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:                                 (564,438)    (1,107,732)        (1,025,437)
  Surat berharga
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                       (437,186)     (1,592,783)          5,468,915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya                                          213,913         396,642            153,852
Kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah                3,506,593    (12,764,247)         9,322,583)
Tagihan Derivatif                                                              59        (68,638)              16,099
Tagihan Akseptas                                                           57,477          74,257            (60,974)
Aset lain-lain                                                            (24,282       (313,658)          (198,551)
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:                          (141,757)     (1,119,712)          (191,151)


                                                                                                                    99
Page 121
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                            2025             2024               2023
   Liabilitas segera
 Simpanan:
   Tabungan                                                                12,860,658        9,375,599           4,584,519
   Giro                                                                   (1,427,744)        2,534,305         (2,890,653)
   Deposito berjangka                                                     (5,016,266)        4,713,357           3,358,122
 Simpanan dari bank lain                                                  (2,194,623)        1,644,343         (1,920,250)
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                       (10,449,052)        1,401,889           1,163,702
 Liabilitas lain-lain                                                            8,607       (162,577)             (39,503)
 Liabilitas akseptasi                                                         (57,477)         (71,279)              60,974
 Liabilitas Derivatif                                                          (4,402)            9,085             (2,184)
 Hutang pajak                                                                 (52,374)           40,548              10,165
 Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                             (552,342)        4,907,346             612,359

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTASI

 Penerimaan dividen kas                                                           355               513                685
 Penerimaan dari surat berharga yang telah jatuh tempo                     14,456,931         6,536,833            438,147
 Penempatan pada surat berharga                                          (15,560,927)      (13,781,442)        (2,511,135)
 Pembelian aset tetap                                                       (223,305)         (324,979)          (489,544)
 Penjualan aset tetap                                                             262                 7              1,293
 transaksi dengan non pengendali                                            (207,515)         1,119,518                  -
 Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investas                          (1,534,188)       (6,449,550)        (2,560,554)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM PENDANAAN

 Penerimaan (Pembayaran) dari pinjaman yang diterima                        1,293,333           (10,649)         8,279,249
 Pembayaran pinjaman yang diterima                                                   -                 -       (5,489,187)
 Pembayaran dividen kas                                                     (896,953)       (1,000,063)        (1,100,017)
 Pembayaran liabilitas sewa                                                          -                 -           (78,954)
 Penerimaan (Pembayaran) efek hutang yang diterbitkan                            (736)            34,194         (916,500)
 Pembayaran obligasi subordinasi                                            (132,000)                  0                  -
 Penerimaan obligasi subordinas                                               300,000         1,441,310                   -
 Biaya emisi obligasi                                                          (3,922)           (7,835)                  -
 Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan           559,722           456,957            694,591

 KENAIKAN NETO
 KAS DAN SETARA KAS                                                       (1,526,808)       (1,085,247)        (1,253,604)
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                       21,199,297        23,493,264         24,733,126
 DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN SETARA KAS                   17,615            23,214             14,095
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                      19,690,104        22,431,231         23,493,617
 Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
 Kas                                                                        3,228,096        2,861,769          3,530,074
 Giro pada Bank Indonesia                                                  10,231,051        8,158,237         14,879,767
 Giro pada bank lain                                                        1,457,568        2,736,508          1,196,787
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - jangka waktu jatuh
 tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan                       4,773,389        8,674,717           3,886,98
 Total kas dan setara kas                                                  19,690,104       22,431,231          23,493,61


8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai
pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT


                                                                                                                         100
Page 122
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016
antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B


                                                                                                                   101
Page 123
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A


                                                                                                  102
Page 124
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
      -   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -   MTN III LEN Industri Tahun 2016
      -   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
      -   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
      -   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
      -   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A


                                                                                                                   103
Page 125
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
-   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III


                                                                                            104
Page 126
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi Pariwisata
         Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                                    Jl. Gatot Subroto No 93
                                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                     Jakarta Selatan 12780
                                                  Telepon : (021) 26966553
                                           E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                       Up.: Divisi Treasury
                                              Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                                                                                  105
Page 127
IX.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.    PEMESAN YANG BERHAK

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi No. SP-138/OBL/KSEI/1125 tanggal 9 Desember 2025 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan
mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan
dilayani.

3.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 24 – 30 Desember 2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                                       Waktu Pemesanan
 24 Desember 2025                                                          09.00 – 23.59 WIB
 29 Desember 2025                                                          00.00 – 23.59 WIB
 30 Desember 2025                                                          00.00 – 16.00 WIB

5.    PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
     Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 6 Januari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,
     atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
     Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
     memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
     owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran
     Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
     Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
     yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi
     Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
     menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.


                                                                                                                              106
Page 128
6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja
dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Januari 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka
sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2026 pukul 13.00 WIB (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                   Penjamin Emisi Efek                                                  Rekening
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                                  PT Bank Sinarmas
                                                                                     Cabang: Thamrin
                                                                                  No. Rek: 005 278 8528
                                                                       Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
 PT BNI Sekuritas                                                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                 Cabang: Mega Kuningan
                                                                                  No. Rek: 788-8899-787
                                                                              Atas nama : PT BNI Sekuritas
 PT KB Valbury Sekuritas                                                         PT Bank Central Asia Tbk
                                                                                    Cabang: Kuningan
                                                                                  No. Rek: 217 313 0554
                                                                           Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.


                                                                                                                             107
Page 129
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 14.00.

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang
berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang
seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

A.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
     dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
     membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
     1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
         a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
              berturut-turut;
         b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
              kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
         c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
              Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan

     2)   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
               surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah
               penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
               juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
               Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
          c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat
               satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
               dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
               paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

B.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran
     Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
          poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
          indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
          penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
          huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
          lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan
          mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran




                                                                                                                             108
Page 130
         nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
         mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
    4)   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat
         satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, maka:
    a) Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
         maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek kepada
         para pemesan Obligasi, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan dengan cara yang disepakati oleh
         Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan pemesan Obligasi.
    b) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek yang menyebabkan
         terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
         atas tingkat bunga Obligasi untuk tiap hari keterlambatan. Denda dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
         Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksana pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
         denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
         (tiga puluh) Hari Kalender.
    c) Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
         mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak
         diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Dalam hal Perseroan melakukan penundaan/pembatalan Penawaran Umum Obligasi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek dan pesanan Obligasi telah dibayar, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi
kepada pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan/pembatalan tersebut.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dari
segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab dan karenanya
harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                          109
Page 131
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum pada tanggal 24 – 30
Desember 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK

                                                  PT BNI Sekuritas

                                       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                                      Jakarta 12910
                                                  Tel. (021) 2554 3946
                                                          Fax. -
                                                www.bnisekuritas.co.id
                                           email: dcm@bnisekuritas.co.id

                                              PT KB Valbury Sekuritas

                                        Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                                       Jakarta 10220
                                                   Tel. (021) 2509 8300
                                                   Fax. (021) 2509 8400
                                                   www.kbvalbury.com
                                           email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                            fixed.income@kbvalbury.com


                                                PENJAMIN EMISI EFEK
                                          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                               Menara Tekno Lantai 9
                                                  Jl. Fachrudin No.19
                                                      Jakarta 10250
                                             Telepon: (021) 3970 5858
                                             Faksimili: (021) 3970 5850
                                                 www.aldiracita.com
                                         Email: fixedincome@aldiracita.com




                                                                                                              110
Page 132
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 111

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.97 MB
Published6 Jan 2026
Pages132
Characters678,161
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 176 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×93
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×9
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×10
linked org Jaya Mandiri Sukses p.13 ×4
linked org Manunggal Adi Jaya p.13
linked org Pesonalintas Surasejati p.13
linked org Rajawali Capital p.13 ×3
linked org Tandan Sawita Papua p.13 ×2
linked person Yeoh Lean Khai p.17 ×3
linked person Choong Kam Loong p.17 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.19 ×10
linked org Clipan Finance Indonesia p.20
linked org Indonesia Eximbank p.33 ×2
linked org PT Bank JTrust Indonesia p.43 ×9
linked org PT Bank Rakyat p.50 ×5
linked org Rajawali Corpora. p.66
linked person Abed Nego p.86
linked person Yohanes Wahyu p.86
linked person Mohammad Prianto p.86
linked person Henderi Djunaidi p.86
linked person Andrew Haryono p.86
linked org Pemerintah Propinsi p.113
linked org Pemerintah Provinsi p.114 ×2
linked person Wowiek Prasantyo p.115
linked person Rudie Kusmayadi p.115
linked person Joko Hartono Kalisman p.115
linked person Nunung Suhartini p.115
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.19 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.19 ×5
possible person Zuraida p.48 ×3
possible person Handayani p.61
possible person Herman Suryatman p.115
possible person Drs. Tomsi Tohir p.115
possible person Helmy Yahya p.115
possible person Yusuf Saadudin p.115
possible person Hana Dartiwan p.115
possible person Ayi Subarna p.115
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BNI SEKURITAS PENJAMIN EMISI OBLIGASI p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×19
unresolved org Banten Tbk p.1 ×11
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.2 ×2
unresolved person H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK p.3
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.7 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×5
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya BHL p.13
unresolved org PT Bumihutani Lestari BLP p.13
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP p.13
unresolved org Green Eagle Holdings Pte. Ltd. p.13
unresolved org Green Eagle Singapore Pte. Ltd. p.13
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG p.13
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ p.13
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya MSP p.13
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima PLS p.13
unresolved org PT Pesonalintas Surasejati RCI p.13
unresolved org PT Rajawali Capital International SGA p.13
unresolved org PT Singaland Asetama SKS p.13
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera SMS p.13
unresolved org PT Satria Manunggal Sejahtera STP p.13
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP p.13
unresolved org PT Tandan Sawita Papua VMA p.13
unresolved org PT Varia Mitra Andalan p.13
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.14 ×5
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.14 ×5
unresolved org Menteri p.14
unresolved org Kementerian ESDM p.15
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Wali Amanat p.16
unresolved org BW Plantation Tbk p.17 ×2
unresolved org PT BSR Indonesia p.17 ×2
unresolved org PT Rajawali Capital International p.17 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.17 ×2
unresolved org Eagle High Plantations Tahap I Tahun B p.20
unresolved org PT ORIX p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris p.22
unresolved person Selam Bastomi · Notaris p.33
unresolved org PT Bumi Perdana Prima International p.41 ×2
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.41
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.41
unresolved person Novita Puspitarini · Notaris p.41
unresolved — Dokumen Perizinan p.42
unresolved org PT EHP No. Registrasi p.42
unresolved person DR. Anriz p.43
unresolved org Bank JTrust p.43
unresolved org Indonesia Tbk p.43
unresolved org BTB p.43 ×4
unresolved org Bank Garansi p.43
unresolved org PT Sawit Sukses Sejahtera p.43
unresolved org PT Prima Cipta Selaras p.43
unresolved person Doddy Radjasa Waluyo p.44 ×2
unresolved person Adam Kasdarmadji · Notaris p.44
unresolved person K. Anriz Nazaruddin Halim · Notaris p.45 ×4
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah p.45
unresolved person Ayu Wandira p.45 ×2
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.47
unresolved person Bambang Sudarsono p.47 ×5
unresolved org Provinsi Dewantari Handayani p.47
unresolved person Rasfienora Ronadinihari p.47 ×10
unresolved person Retno Tri Wahyuni p.48 ×7
unresolved org Djumini Tbk p.50
unresolved person Setyoadi p.50 ×11
unresolved person Djumini Setyoadi p.50 ×12
unresolved org Provinsi S.H. p.50
unresolved person Kusan Hulu p.51
unresolved org Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU Setyoadi p.53
unresolved person Akta Pemberian Hak Tanggungan No. S.H. p.53
unresolved person Desa Sukadamai p.53
unresolved person Ronadinihari p.57
unresolved person Kotabaru · Notaris p.58
unresolved person Deskripsi Singkat Tri Wahyuni p.59 ×13
unresolved org PT Arrtu Energie Resourses p.60
unresolved org PT Agrolestari Kencana Makmur p.60
unresolved org PT MAJ. p.61
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.61
unresolved org PT Jaya Mutanaqishah p.61
unresolved person Dartahena p.63
unresolved person Rp Setyoadi p.64
unresolved person Antoni Priagung p.64 ×2
unresolved person Tri Dartahena p.64 ×2
unresolved person Sertifikat Setyoadi p.64
unresolved person CPO. Setyoadi p.64
unresolved person Sertifikat Hak Setyoadi p.65
unresolved person Piutang BLP Cfm. p.65
unresolved person Perjanjian Kredit Setyoadi p.65
unresolved person Rony Bastian Sianipar p.65
unresolved org Kabupaten Setyoadi p.65
unresolved person Susi Anggraini p.66
unresolved org Koperasi Bedaun Maju Bersama p.66 ×2
unresolved org PT Rajawali Corpora. Nilai p.66
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.67
unresolved org Perjanjian Bank JTrust Indonesia Tbk p.67
unresolved org JTrust Indonesia Tbk p.67
unresolved org PT Bank SBI p.67
unresolved person Pengembangan Usaha Debitur. Azha p.67
unresolved — Kreditu p.67
unresolved — IDR) p.67
unresolved person Indones p.67
unresolved person Aliya Sriwendayani Azha · Notaris p.68 ×2
unresolved person Aliya Sriwendayani Azhar · Notaris p.68 ×6
unresolved person Sri Dewi Ariastuti p.68 ×7
unresolved person Deskripsi Singkat Ariastuti p.71
unresolved person Sihite p.80 ×2
unresolved org PT Jaya Mandiri Sihite p.80
unresolved person Rini Fitriani p.80
unresolved org Finance Tbk. p.80
unresolved org PT Varia Mitra Andalan. Tanah p.81
unresolved person Christina Ella Yonatan p.81
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah p.81
unresolved person Bagus Panji Wirawan p.81
unresolved org PT Tandan Sawita Papua. Tanah p.82
unresolved person Muhammad Syahrul Khair p.82
unresolved org PT Eagle High Plantation p.86
unresolved org Mahkamah Agung p.89
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.89
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.89
unresolved org PT BUMIHUTANI LESTARI p.93
unresolved person Idha Rachmani · Notaris p.93 ×3
unresolved org Kementerian p.93
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.113
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.113 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.113
unresolved org Bank Jabar p.113 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.113
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.113
unresolved org Bank Jabar Banten p.113 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.114 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.114 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.114
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.114
unresolved org Bank Umum Konvesional p.115

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result